Pajak Yang Dipungut Oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1 Provinsi Disebut?

Pajak Yang Dipungut Oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1 Provinsi Disebut
Pajak Yang Dipungut Oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1 Provinsi Disebut Berdasarkan lembaga pemungutan Pajak dikategorikan menjadi 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Berbeda dengan Pajak Pusat yang di atur didalam KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) untuk pajak daerah itu sendiri diatur di dalam Undang-Undang RI No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Daerah Tingkat 1 (Pajak Provinsi)

Yang termasuk dalam Pajak Daerah tingkat 1 (Pajak Provinsi) adalah :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
  5. Pajak Rokok

Pajak Daerah Tingkat 2 (Pajak Kota/Kabupaten)

Yang termasuk dalam Pajak Daerah tingkat 2 (Pajak Kota/Kabupaten) adalah :

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dengan ada pengelompokan ini, kita mengetahui jenis jenis pajak dan bagaimana perlakuaannya dalam pajak tersebut, kita bisa juga membedakan pajak pusat, pajak daerah yang terdiri dari porvinsi dan kota sehingga dalam pelaksanaan perhitungan dan pembayaran tidak terjadi kesalahan.

Apa itu pajak daerah Tingkat 1?

( 1 ) Jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; (2) Jenis Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari: a. Pajak Hotel dan Restoran; b. Pajak Hiburan; c. Pajak Reklame; d.

Pajak PB1 berapa?

Tarif Pajak Restoran – Tarif PB1 berlaku pada restoran dan akan diterapkan sesudah biaya pelayanan yang dibebankan kepada pembeli yang melakukan transaksi di restoran. Menurut Undang-Undang PDRD pasal 40 ayat 1, besarnya tarif pajak restoran adalah maksimal sebesar 10%.

Namun pada dasarnya, undang-undang ini memberikan wewenang kepada setiap daerah dalam menentukan besaran tarif PB1 pada masing-masing restoran di wilayahnya. Dengan catatan, besarnya tarif tidak boleh sampai melebihi batas maksimum 10% seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Dari penjelasan tersebut maka tak heran ketika Anda berada di kota atau daerah lain, mungkin Anda akan menjumpai perbedaan besaran tarif PB1 pada restorannya.

Misalnya, beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Bali, Yogyakarta, Semarang, Palembang, Medan, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura tarif PB1 sebesar 10%. Sementara itu ada juga beberapa kota atau daerah di Indonesia yang menetapkan tarif pajak restoran yang lebih rendah.

Apa perbedaan pajak provinsi dan pajak kabupaten?

Pajak Daerah – Tentunya pajak pusat dan daerah berbeda. Dimana pajak daerah proses pemungutan pajaknya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan serta pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota. Karena bersifat hanya dalam daerah maka pajaknya terbatas untuk masyarakat di daerah itu sendiri.

  1. Dengan hasil pajaknya untuk belanja pemda.
  2. Tidak sedikit yang mengira pajak pusat dan daerah berdiri sendiri dengan alasan hasil pajak pusat dan daerah untuk keperluan masing-masing.
  3. Padahal pajak pusat dan daerah saling bahu-membahu demi pembangunan negara secara nasional.
  4. Pembangunan nasional tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Pajak daerah sendiri terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota dimana jenisnya pun berbeda. Pajak provinsi meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor.

  1. Sedangkan pajak kabupaten atau kota meliputi pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan.
  2. Perbedaan pajak pusat dan daerah terlihat dari pihak pengelolanya, beda tempat pelayan pajaknya, berbeda SPT dan SPPT, serta berbeda PBB.
  3. Sejak tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan termasuk kategori pajak daerah.

Baca Juga: Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Lebih Dalam Serta Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan masih menjadi bagian dari pajak pusat. Tiap jenis pajak daerah tetap berdasarkan otonomi daerahnya masing-masing. Sehingga besaran tarif yang dipungut bisa berbeda antar daerah dengan lainnya.

Berapa jenis pajak daerah?

Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Umumnya, setiap daerah memiliki nama yang berbeda atas dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut.

Apakah PPN termasuk pajak daerah?

PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

You might be interested:  Manakah Yang Termasuk Fungsi Administrasi Keuangan?

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.

Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.
  • Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,

Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.

Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Hiburan
Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.

Apa yang dipungut oleh pemerintah daerah?

Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah Jakarta, CNN Indonesia – Presiden Joko Widodo ( ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( ) pada Rabu (5/1). Aturan tersebut mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Beleid baru mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk memperjelas pajak yang dipungut antar kedua pemerintahan.
  • Pemerintah provinsi akan memungut pajak daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan dengan tarif mulai 1,2 persen hingga 10 persen dari harga jual kendaraan. Bea balik nama kendaraan akan dikenakan tarif pajak paling tinggi 10 persen dari nilai jual kendaraan.

  • Alat berat juga akan dikenakan pajak paling tinggi 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
  • Selanjutnya, bahan bakar kendaraan juga akan dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum kena pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Emudian, rokok akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai cukai yang ditetapkan pemerintah.

Terakhir, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan juga akan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari nilai jual hasil pengambilan barang tambang tersebut. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki hak untuk memungut pajak tertentu dari masyarakat.

Pajak tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak PBB-P2 akan dikenakan sebesar 0,5 persen atau naik dari sebelumnya 0,3 persen.

Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga dikenakan sebesar sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.

You might be interested:  Apa Fungsi Modal Bagi Perbankan Dan Sebutkan Cara-Cara Menambah Modal?

Selanjutnya, pajak untuk barang dan jasa tertentu akan dikenakan sebesar 10 persen, pajak reklame maksimal 25 persen, pajak air tanah maksimal 20 persen dari nilai perolehan air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20 persen.Terakhir, pajak yang akan dipungut pemerintah kabupaten/kota adalah pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari nilai jual, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen.

(fry/sfr) : Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah

Apa itu SC dan PB1?

Beda ‘Service Tax’ dan ‘Service Charge’ – Antara Pajak Restoran (service tax) dengan Service Charge atau biaya layanan itu berbeda, meski terkesan keduanya hampir serupa. Memang tidak semua restoran mengenakan biaya layanan. Perlu diingat, bahwa antara Pajak Restoran (PB1) itu berbeda dengan biaya layanan.

  • Jika service tax (pajak restoran) itu pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, sedangkan service charge adalah biaya yang ditetapkan oleh restoran.
  • Biaya layanan ini murni hanya dilakukan oleh masing-masing restoran yang membebankan biaya atas layanan yang diberikan, tapi di luar dari PB1.
  • Arena biaya layanan ini tidak masuk dalam pungutan pajak tapi masuk dalam kas restoran yang bersangkutan.

Tarif service charge ini juga ditentukan oleh masing-masing restoran, namun biasanya tidak sama atau lebih rendah dibanding PB1, yakni sekira 5% atau 7% bahkan ada juga yang mencapai 10%. Baca juga tentang Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP

Apa itu PPN dan PB1?

Apa perbedaan PPN dan PB1? – Meskipun sama-sama pajak dari transaksi jual beli, namun PPN disetorkan untuk Negara sedangkan PB1 disetorkan ke pemerintah daerah.

Apa perbedaan PB1 dan PPN?

Salah Kaprah Antara PPN dan Pajak Restoran, Jakarta – Sejak awal April lalu, pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya karena saat makan di restoran terkadang mereka mendapati setruk yang mencantumkan tarif pajak 10 persen.

  • Bahkan, ada juga restoran yang mencantumkan dalam setruk tertuli “PPN 10 persen”.
  • Hal itu adalah salah kaprah persepsi masyarakat yang bingung membedakan mana pajak restoran dan mana PPN.
  • Padahal, sebenarnya tarif pajak yang tercantum bukanlah PPN, melainkan pajak restoran atau yang disebut Pajak Pembangunan 1 (PB1).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “KawanPajak, saat sedang bersantap di restoran tidak ada pengenaan atas transaksi tersebut. Transaksi tersebut merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang merupakan pajak daerah dan wewenangnya merupakan wewenang pemerintah daerah bukan wewenang DJP,” demikian penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun twitter resminya dikutip Rabu (18/5/22).

  • Menurut Undang-Undang PDRD, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  • Yang dimaksud dengan restoran di sini adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau kat PDRD ering.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD menyebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan perpajakan restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Adapun perbedaan dan PB1 adalah, meskipun pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau pajak restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya.

  • PPN dipungut oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP, sedangkan PB1 dipungut oleh pemerintah daerah (pemda).
  • Adapun, yang menjadi objek pajak PB1, merujuk pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).

Sementara subjek pajak PB1 adalah subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Dengan kata lain, PB1 tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dikenakan pada pembeli atau konsumennya.

SKPD pajak itu apa?

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS – Siapakah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 1, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sragen. : Pengertian Pajak Daerah

PBB termasuk pajak apa?

Pajak Bumi & Bangunan P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
OBJEK PBB-P2 Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olahraga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  9. menara.
DIKECUALIKAN Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

SUBJEK PBB-P2 Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
WAJIB PBB-P2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.
DASAR PENGENAAN Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati.
TARIF PBB-P2 Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua dua lima persen) per tahun.
BESARAN POKOK PBB-P2 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2

Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Harga tanah : 200 m2 x Rp.700.000 = Rp 140.000.000
Harga Bangunan : 100 m2 x Rp.600.000 = Rp 60.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
NJOP Tidak Kena Pajak : Rp 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 190.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang : 0,1% x Rp 190.000.000 = Rp 190.000
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 190.000

Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2

Pajak daerah dibagi berapa?

PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH Posted by on Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:

Pajak PenghasilanPajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Bea Materai

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:

Pajak PropinsiPajak Kabupaten/Kota

Pajak Propinsi meliputi:

Pajak Kendaraan BermotorBea Balik Nama Kendaraan BermotorPajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorPajak Air PermukaanPajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

Pajak HotelPajak RestoranPajak ReklamePajak Mineral Bukan Logam dan BatuanPajak ParkirPajak Penerangan JalanPajak Air TanahPajak Sarang Burung WaletPajak HiburanPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Catatan: Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota. : PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH

1 Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah?

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Masih banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jika berdasarkan lembaga pemungutnya, maka pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jendral Pajak sementara Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku.

Pajak daerah ada berapa?

Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.