Pajak Yang Ditarik Oleh Negara Digunakan Untuk Membiayai?

Pajak Yang Ditarik Oleh Negara Digunakan Untuk Membiayai
Pajak Negara merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Hasil pemungutan Pajak Negara kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur dalam negeri. Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pajak Negara dibedakan menjadi lima jenis yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).1.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia, Pajak Penghasilan bersifat progresif, yaitu persentase pajak yang bertambah tinggi dengan semakin besarnya nilai objek yang dikenai pajak.
  2. Sedangkan yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun (Direktorat Jendral Pajak, 2012).

Jenis- jenis Pajak Penghasilan diatur dalam PPh Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 sebagai berikut:

PPh Pasal 21

Yang menjadi subjek pajak menurut PPh 21 meliputi pegawai, penerima pensiun, penerima honorarium, penerima upah serta orang pribadi lainnya yang menerima/memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak. Sedangkan yang menjadi pengecualian subjek pajak meliputi pejabat pejabat perwakilan diplomatik dan pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.

PPh Pasal 22

yang mengatur tentang pajak yang dikenakan kepada bendahara pemerintah, produsen dan industri kertas, industri semen, industri baja serta industri otomotif. Pajak ini berlaku atas barang impor, barang lelang, barang penjualan hasil produksi, pembelian bahan industri serta properti dan kendaraan pribadi yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar.

PPh Pasal 23

yaitu PPh yang meliputi pajak dividen), hadiah, sewa tanah dan bangunan serta imbalan jasa. Tarif yang diatur dalam PPh Pasal 23 adalah 15 % (lima belas persen) untuk pajak dividen dan hadiah, serta 20% (dua puluh persen) untuk pajak sewa tanah dan bangunan serta imbalan jasa. (Baca juga: Fungsi Pasar Modal dalam Perekonomian )

PPh Pasal 24

PPh yang dikenakan terhadap penghasilan dari warga negara Indonesia yang diterima di luar negeri.

PPh Pasal 25

PPh yang mengatur perkiraan angsuran pembayaran pajak untuk pendapatan perusahaan.

PPh Pasal 26

Mengatur tentang pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan yang didapat dari Indonesia, yang meliputi imbalan jasa, penjualan, royalti, sewa, hadiah dan pensiun. Hal ini diterapkan berdasarkan asas pemungutan pajak domisili yang berlaku di Indonesia (Baca juga: Asas Pemungutan Pajak ) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarif PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, dibagi menjadi tiga kategori yaitu Wajib Pajak Tidak Kawin dan Memiliki Tanggungan, Wajib Pajak Kawin dan Wajib Pajak Kawin di mana penghasilan suami dan istri digabung.

You might be interested:  Pajak Yang Dikenakan Kepada Pemilik Kendaraan Bermotor Adalah?

Penghasilan kena Pajak (PKP) s.d. Rp 50 juta, dikenai pajak 5% (lima persen).Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta, dikenai pajak 15% (lima belas persen).Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta, dikenai pajak 25% (dua puluh lima persen).Penghasilan kena Pajak (PKP) di atas Rp 500 juta, dikenai pajak 30% (tiga puluh persen).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap peredaran barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Pajak ini berlaku baik bagi konsumen yang bersifat individu atau perorangan maupun perusahaan dan pemerintah. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung dan bersistem tarif tunggal yaitu 10% (sepuluh persen) untuk semua objek yang dikenai pajak.

Meski hampir semua barang terkena PPN, barang-barang mentah seperti hasil tambang dan barang-barang yang bersifat kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging potong mentah, susu perah dan buah-buahan tergolong barang tidak kena PPN.3. Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Selain dikenai PPN, penjualan barang mewah juga dikenai PPnBM sebesar 10% (sepuluh persen) hingga 200% (dua ratus persen).

PPnBM diatur dalam Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 8. Menurut undang-undang tersebut, barang yang dikategorikan sebagai barang mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok serta dikonsumsi untuk menunjukkan status oleh sekelompok masyarakat tertentu dengan penghasilan di atas rata-rata atau barang yang apabila dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan, keamanan dan moral.4.

  • Bea Meterai Bea meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen perdata atau dokumen pengadilan seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek yang memuat jumlah uang atau nominal tertentu sesuai dengan ketentuan (Direktorat Jendral Pajak, 2012).
  • Sedangkan dokumen yang tidak terkena pajak bea meterai adalah dokumen-dokumen seperti ijazah, surat penyimpanan dan angkutan barang/penumpang, bukti pengiriman, konosemen, tanda terima gaji, uang pensiun dan tunjangan, kwitansi pajak, dokumen tabungan dan surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian 5.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah Pajak Negara yang dibayar tahunan terhadap kepemilikan atas tanah dan atau bangunan. Sejak 1 Januari 2010, PBB pedesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah, namun bagi daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah s.d.31 Desember 2013, maka PBB pedesaan dan perkotaan untuk daerah tersebut masih dipungut oleh Pemerintah Pusat.

You might be interested:  Mengapa Seorang Wirausaha Perlu Membuat Laporan Keuangan Usahanya?

Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan tetap merupakan Pajak Negara. Adapun subjek yang dikenai PBB adalah individu atau badan yang secara nyata memiliki hak, menguasai dan atau menerima manfaat atas bumi dan atau bangunan. Dasar pengenaan PBB dihitung dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan per wilayah, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Untuk menentukan NJOP, dilakukan 3 macam pendekatan. Pendekatan data pasar yang dilakukan dengan cara membandingkan nilai objek yang sejenis, pendekatan biaya yaitu pendekatan dengan cara menghitung biaya pembangunan bangunan serta pendekatan pendapatan untuk NJOB tambang atau perairan.

Apa itu pajak negara dan pajak pemerintah?

Pengertian Pajak Pemerintah (Pajak Daerah) – Pajak Pemerintah (Daerah) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Apa manfaat pajak yang sudah dipungut oleh negara?

Fungsi Pajak Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Silahkan disimak berbagai fungsi pajak pada uraian di bawah ini.

Fungsi Anggaran (Budgetair) Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.

Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi Mengatur (Regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
  • Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
  • Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

You might be interested:  Cara Merubah Faktur Pajak Keluaran Yang Sudah Di Upload?

Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. (Dihimpun dari berbagai sumber)

: Fungsi Pajak

Apa tujuan pemungutan pajak negara?

Pengertian Pajak Negara (Pajak Pusat) – Pajak Negara (Pajak Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan membayar pajak?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak adalah sumber penerimaan terbesar di sebagian besar negara di dunia. Ada beberapa jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran.

  • Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.
  • Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jatim via Online, Mudah dan Cepat Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Seluruh Samsat di Indonesia Berikut karakteristik pajak:

Pajak adalah kontribusi wajib pajak pada negara Tidak ada imbalan langsung Bersifat memaksa Diatur dalam undang-undang