Pajak Yang Harus Dibayarkan Sendiri Oleh Subjek Pajak Disebut?
Pajak Subjektif – Pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Setiap warga negara memang diwajibkan untuk membayar pajak sebagai kewajiban utamanya kepada negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
- Apabila seseorang tidak membayar pajak subjektif, maka orang ini ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak subjektif ini pada dasarnya fokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang, kemudian menetapkan objek untuk pajaknya. Untuk pajak subjektif ini, besarnya jumlah pajak yang terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) yang bersangkutan.
Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi:
-
- Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia
- Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Badan:
-
- Dimulai pada saat badan usaha didirikan atau berkedudukan di Indonesia
- Dan berakhir pada saat badan usaha tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT):
-
- Dimulai pada saat melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT yang dilakukan di Indonesia
- Dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Selain Badan Usaha Tetap (BUT):
-
- Dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
- Dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Warisan yang Belum Terbagi:
-
- Dimulai pada saat timbulnya warisan
- Dan berakhir pada saat warisan selesai dibagikan
Contents
Apa yang dimaksud dengan beban pajak yang wajib dibayar oleh subjek pajak?
2. PPh Pasal 21 – PPH pasal 21 ini akan mengatur beban pajak yang wajib dibayar oleh subjek pajak dengan berdasarkan komisi, upah, honorarium, gaji, atau penghasilan lainnya. Itu artinya, semakin banyaknya penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak, maka akan semakin tinggi juga nominal beban pajaknya.
Apa Itu subjek pajak pertama?
Apakah anda sudah akrab dengan istilah ‘pajak’ tetapi belum memahami pengertiannya ? Pengertian pajak tercantum dalam Pasal 1 UU No.28 tahun 2007. Secara singkat, pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan rakyat kepada Negara. Penghasilan dari pajak akan digunakan sebagai biaya meningkatkan kemakmuran rakyat.
- Subjek pajak pertama mengharuskan pajak dibayarkan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Pajak ini disebut pajak langsung. Misalnya saja pajak penghasilan.
- Pajak tidak langsung bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Misalnya saja seorang perokok aktif yang membeli rokok setiap hari. Secara tidak langsung mereka turut membayar bea cukai yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan rokok. Demi mengurangi jumlah perokok di Indonesia, Negara berhak juga menaikkan pajaknya. Kenaikan harga rokok akan berpengaruh pada harga jual rokok di masyarakat. Harapannya para perokok akan berpikir ulang untuk membeli rokok.
Pajak menurut Sifatnya Dikarenakan pajak dimaksudkan untuk kemakmuran rakyat, maka pajak juga harus memerhatikan kondisi wajib pajak. Terutama pajak yang dibebankan kepada perseorangan. Ada dua jenis pajak menurut sifatnya.
- Pajak Objektif -Pajak jenis ini tidak memandang siapa wajib pajak dan bagaimana kondisinya saat harus membayar pajak. Misalkan saja saya memiliki sebuah rumah warisan yang sangat luas beserta tanah yang menjadi milik saya seutuhnya. Padahal saya hanya seorang penjual bakso keliling. Pajak bumi dan bangunan harus tetap saya bayar sesuai luas tanah dan bangunan. Penarik pajak tidak akan menimbang nilai pajak berdasarkan pekerjaan saya.
- Pajak Subjektif – Pajak ini ditarik dengan memperhatikan kondisi wajib pajaknya. Contohnya nilai pajak yang harus disetor orang yang sudah menikah dengan bujangan akan berbeda. Mereka yang tidak memiliki anak dengan yang beranak dua juga harus menyetor nilai yang berbeda.
Bagaimana dengan Besaran Tarif Pajak ? Besaran tarif pajak memiliki jenis tersendiri. Yaitu :
Pajak Progresif
Pajak ini menyesuaikan dengan nilai objek pajak. Jika objek pajak berharga tinggi, maka pajak yang dikenakan juga semakin besar. Biasanya pajak dengan tariff progresif dikenakan kepada perseorangan dengan kepemilikan barang-barang mewah lebih dari satu buah.
Pajak Proporsional
Pajak ini sedikit berbeda dengan jenis yang pertama. Pajak proporsional dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan tarif objek pajak yang bersifat tetap. Tidak mempertimbangkan jumlah objek pajak.
Pajak Tetap
Pajak ini bersifat tetap. Tidak ada perhatian terhadap besar atau kecilnya objek yang dikenai pajak. Jenis Pajak Pribadi Setiap orang dan badan usaha memiliki pajak yang wajib dibayarkan dalam tempo tertentu. Jenis pajak yang dikenakan kepada badan usaha biasanya ditanggungkan kepada konsumennya.
Pajak Bumi dan Bangunan
Seiring berkembangnya zaman, tidak ada yang benar-benar gratis bagi penggunaan hal vital di dunia ini. Termasuk juga bumi dan bangunan sebagai tempat tinggal. PBB tidak akan memungut pajak dari bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial seperti makam, tempat ibadah, sekolah, dan hutan.
- Pernahkah anda menemani orangtua membayarkan PBB ?.
- Pajak Bumi dan Bangunan ini harus dibayarkan maksimal 6 bulan setelah diterimanya SPPT.
- SPPT sendiri merupakan surat pemberitahuan pajak terutang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Selain itu, anda juga perlu mengetahui NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Jika suatu objek pajak memiliki nilai yang lebih kecil dari NJOPTKP maka tidak perlu membayarkan pajak kepada Negara. Sekarang mari kita langsung mempraktekkan cara menghitung PBB : Misalnya saja saya memiliki sebuah rumah 200 m 2 dengan luas tanah 300 m 2,
- Harga per meter tanahnya Rp.1.000.000, sementara itu bangunannya Rp.1.500.000.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah 300 x 1.000.000 = 300.000.000 NJOP bangunannya 200 x 1.500.000 = 300.000.000 NJKP yang ditetapkan untuk saya sebesar 20 %.
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ini berkisar antara 20 % hingga 100 %.
Sementara nilai pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan setengah persen dengan NJKP. (Baca juga : Peran Bank Indonesia )
Pajak Penghasilan (Pph)
Pajak ini memiliki cara yang cukup panjang dalam proses penghitungannya. Pph ini bisa dikenakan kepada perseorangan atau badan usaha. Waktu penyerahannya adalah satu tahun. Subjek pajak untuk Pph ini meliputi subjek pajak di dalam negeri dan di luar negeri.
- Rp 13.200.000,00 à wajib pajak orang pribadi.
- Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
- Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Bagaimana, apakah anda sudah memahami dasar-dasar dalam pengenaan nilai pajak perseorangan?. Silahkan mencoba dihitung berapa pajak untuk penghasilan dalam keluarga anda sendiri berdasar peraturan di atas.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai ini ditetapkan atas bertambahnya nilai saat distribusi produsen ke konsumen. Ekspor dan impor masuk ke dalam PPN. PPN juga ditarik berdasarkan beberapa kelompok barang dan jasa. Diantaranya :
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat
- Makanan di hotel, warung besar, restoran, atau cafe besar. Misal PPN di Pizza Hut akan dibebankan pada konsumen yang menikmati produk Pizza Hut.
- Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya. Karena juga akan menambah nilai.
- Jasa bidang medis
- Jasa bidang pengiriman surat dan perangko
- Pajak tontonan atau hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa Transportasi umum
Jenis-jenis di atas belum mencakup keseluruhan. Masih banyak produk yang harus dibebani pajak ketika beredar di masyarakat. Berikut adalah tarif pajak yang dimaksud :
- Untuk ekspor 5 – 15 %
- Batu mulia, kapal pesiar yang tidak digunakan untuk kepentingan Negara 75 %
- Minuman beralkohol 40 %
- Kapal dan kendaraan air lain 30 %. Kecuali yang bersifat umum sebagai pemenuhan kepentingan Negara
- Produk kecantikan 10 %
- Apartemen 20 /5
Seperti itulah nilai-nilai pajak yang dikenakan kepada wajib pajak di atas NJPTKP. Sebagai resiko pribadi yang kuat finansial dan usaha pemerintah memakmurkan rakyatnya.
Apa saja jenis pajak yang harus dibayarkan?
Skip to content Pajak Subjektif: Pengertian dan Bentuknya yang Harus Anda Ketahui
Sebagian dari kita pasti belum mengetahui pengertian dari pajak subjektif. Membayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan ataupun warga negara Indonesia. Tapi, sebagian orang atau pihak tertentu masih ada yang enggan untuk melakukan hal ini, alasannya mungkin saja karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang cara membayar pajak.
- Selain itu, pajak yang harus dibayarkan pun memiliki berbagai jenis yang berbeda-beda.
- Beragam jenis pajak tersebut pun sudah ditentukan dan diatur oleh pihak pemerintah melalui aturan serta regulasi yang ada.
- Nah, salah satu jenis pajak yang harus Anda ketahui adalah pajak subjektif dan objektif.
- Nah pada kesempatan kali ini, kita akan lebih fokus dalam membahas pajak subjektif.
Untuk itu, baca artikel tentang pajak subjektif ini hingga selesai.
Apa tujuan subjek pajak?
Tujuan Subjek Pajak – Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa subjek pajak memiliki dua tujuan, yaitu: 1. Untuk mengalokasikan pihak-pihak yang berkewajiban membayar pajak penghasilan,2. Untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berpenghasilan sehingga ada batasan dari suatu objek yang wajib membayar pajak.