Pajak Yang Merupakan Penerimaan Pemerintah Pusat Adalah?
Sumber penerimaan atau pendapatan negara merupakan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai belanja negara. Pendapatan yang diperoleh negara berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Pendapatan negara tersebut sangat berpengaruh bagi keberhasilan proses pembangunan nasional.
- Sumber dan pengalokasian anggaran dapat digambarkan sebagai berikut: a.
- Penerimaan dalam negeri Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak.
- Penerimaan pemerintah dari dalam negeri berasal dari minyak bumi, gas alam (migas) dan nonmigas.
Penerimaan dari sektor tersebut digunakan pemerintah untuk menutup pengeluaran rutin pemerintah. Penerimaan pemerintahan dari sektor nonmigas terdiri atas pajak dan nonpajak.b. Penerimaan perpajakan Penerimaan perpajakan adalah semua bentuk penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Cukai Pajak Lainnya
Pajak perdagangan internasional, terdiri atas:
Bea masuk Pajak / pungutan ekspor
c. Penerimaan bukan pajak Penerimaan bukan pajak adalah semua bentuk penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan bukan pajak yang berasal dari: 1) Penerimaan sumber daya alam, antara lain: a) Minyak bumi b) Gas alam c) Pertambangan umum d) Perikanan 2) Bagian Laba BUMN 3) Penerimaan bukan pajak Lainnya d.
Contents
Apa itu penerimaan pajak pusat?
Uraian – Berdasarkan Pemungut Pajak maka penerimaan perpajakan diklasifikasikan menjadi 2(dua) yaitu : a. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat; b. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah. Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
- Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
- Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
(UU No.14/2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok.2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c.
Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak parkir; h. Pajak air tanah; i. Pajak sarang burung walet; j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; k. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Apa saja yang termasuk penerimaan pajak?
Uraian – Pendapatan Pemerintah yang dimaksud adalah Pendapatan Negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah (UU No.20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020).
- Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
- Pendapatan pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar (UU No.20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU No.9/2018 tentang PNBP) Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (UU No.20/2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020).
Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS). Total pendapatan pemerintah pusat sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan negara (Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah) dengan PDB dikali dengan 100 persen.
PDB yang digunakan merupakan PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi 2. Di tingkat daerah, indikator ini diukur berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah, yaitu sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
- Pengertian Pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu (BPS).
Total pendapatan pemerintah daerah sebagai proporsi terhadap PDRB menurut sumbernya dapat diperoleh dengan membagi total sumber pendapatan daerah dengan PDRB. PDRB yang digunakan merupakan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB). PDRB ADHB dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi suatu wilayah.
Apakah pajak penghasilan termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat?
Sumber penerimaan pemerintah pusat dari sektor pajak adalah berupa. Pajak Penghasilan ( PPh ) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PBB termasuk jenis pajak apa?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu – PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
- Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah.
- Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
- Disclaimer: Artikel ini disarikan dari laman resmi semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan.
Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. : Jenis-jenis Pajak Pusat yang Dikelola oleh DJP
PBB termasuk pajak apa?
Pajak Bumi & Bangunan P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. | |
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) | Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. |
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. |
OBJEK PBB-P2 | Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
|
DIKECUALIKAN | Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
SUBJEK PBB-P2 | Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
WAJIB PBB-P2 | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini. |
DASAR PENGENAAN | Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati. |
TARIF PBB-P2 | Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :
|
BESARAN POKOK PBB-P2 | Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2
Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut? | ||
Harga tanah | : 200 m2 x Rp.700.000 | = Rp 140.000.000 |
Harga Bangunan | : 100 m2 x Rp.600.000 | = Rp 60.000.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | = Rp 200.000.000 | |
NJOP Tidak Kena Pajak | : Rp 10.000.000 | |
NJOP untuk penghitungan PBB | = Rp 190.000.000 | |
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang | : 0,1% x Rp 190.000.000 | = Rp 190.000 |
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN | = Rp 190.000 |
Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2
Apa saja yang termasuk penerimaan pemerintah daerah?
Sekarang Anda cermati gambar chart sumber penerimaan pemerintah daerah berikut ini: Pada dasarnya metode yang dipakai dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah mempunyai kesamaaan dengan metode yang dipakai menggali sumber-sumber pusat. Penerimaan daerah seperti yang disampaikan di atas bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.
Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No.22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No.25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.
Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah. Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Padahal, PAD adalah satu komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi.
- Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur APBD.
Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.
Apakah penerimaan pajak?
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Kenapa pajak non migas merupakan sumber penerimaan pusat?
1. pajak non migas merupakan sumber penerimaan pusat atau daerah?? 2. bagaimana negara menambah Berikut jawaban-jawaban untuk soal diatas:
Pajak non migas termasuk sumber penerimaan pusat hal ini dikarenakan APBN dari pemerintah pusat berasal dari salah satu dana penghasilan non migas dalam jangkauan tahunan. Cara umum negara menambah kekuarang target pajak adalah degnan meningkatkan pengampunan pajak dan intentifikasi lebih terhadap pajak hingga cukai, hal-hal tersebut dilakukan karena dengan peningkatan tekanan maupun kinerja memungkinkan besar target pajak tercapai. Beberapa tindakan yang harus dilakukan pemerintah agar APBN pajak tercapai adalah dengan memperluas basis pajak, mengoptimalkan berbagai sektor pajak hingga peneriman pajak dinaikan. Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar tercapainya target pajak tercapai dengan baik dengan berbagai perluasan serta peningkatan.
Apakah penerimaan pajak?
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Apa tugas Pajak Pusat?
Kalau dulu pada zaman kerajaan ada istilah upeti, saat ini berganti nama menjadi pajak. Pajak tak bisa dilepaskan dalam kehidupan bernegara. Seluruh warga negara atau siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia, wajib membayar pajak. Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment,
- Yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.
- Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dibagi dalam dua jenis, yakni: 1.
Pajak daerah: pajak yang dipungut dan dikumpulkan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kepada wajib pajak yang merupakan warga di daerah tersebut.
Contoh pajak yang masuk pajak daerah, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan/PBB (perdesaan dan perkotaan), serta pajak daerah lain.
2. Pajak pusat atau pajak negara: pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).
Contoh pajak pemerintah pusat, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, dan PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).
Untuk kali ini, Cermati.com akan fokus mengupas lebih dalam tentang institusi yang memungut dan mengumpulkan pajak pusat, yakni Ditjen Pajak. Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu, Apa itu Kurs Pajak dan Fungsinya? Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!
Pajak pusat digunakan untuk apa?
Penggunaan Perolehan Dari Pajak Pusat – Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikeloala secara langsung, nantinya akan digunakan untuk membiayai belanja dan pembangunan negara. Perolehan pajak tersebut akan masuk dalam kas negara dari sektor pajak untuk APBN.
Yang selanjutnya digunakan untuk mendanai pembangunan seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, pembangunan fasilitas umum dan lain sebagainya. Mengingat alokasinya yang sangat penting bagi kemajuan negara, maka sebagai wajib pajak kita harus melaksanakan pajak dengan baik. Proses administrasi untuk pajak pusat, umumnya dilakukan pada beberapa tempat.
Kelompok 9 – Penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah : Pajak dan Retribusi
Seperti misalnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan agar proses administrasi pajak yang dilakukan bisa lebih mudah dan lebih praktis.
Arena prosenya dapat diselesaikan dalam satu area saja. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk mmebantu pengurusan proses administrasi pajak anda. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
Tuliskan pengertian pajak pusat dan pajak apa saja yang masuk ke pemerintah pusat?
jelaskan pengertian pajak pusat dan pajak daerah Pajak pusat adalah pajak yg dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jendral Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).Contoh:PPh, PPN/PPn.BM, PBB, Bea Materai.Pajak daerah adalah pajak yg dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah Tk.I, maupun pemerintah daerah Tk.II) dan hasil dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBN).
terimakasih jwaban anda sngat mmbantu saya
Pajak pusat di kelola oleh pemerintahan pusat.pajak daerah si kelola oleh pemerintah daerah : jelaskan pengertian pajak pusat dan pajak daerah