Pajak Yang Sebagian Hasil Pemungutannya Dikembalikan Ke Daerah?
Jawaban yang tepat adalah E. Berdasarkan UU UU No.12 Tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan tergolong sebagai pajak pusat. Walaupun sebagai pajak pusat, tetapi penerimaan pajak tersebut diserahkan kembali kepada daerah kabupaten/kota.
- Jadi, jawaban yang tepat adalah E.
- Jawaban yang tepat adalah E.
- Berdasarkan UU UU No.12 Tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan tergolong sebagai pajak pusat.
- Walaupun sebagai pajak pusat, tetapi penerimaan pajak tersebut diserahkan kembali kepada daerah kabupaten/kota.
Jadi, jawaban yang tepat adalah E.
Contents
- 1 Apakah PPN termasuk pajak daerah?
- 2 Siapa yang memungut pajak pusat dan daerah?
- 3 Apakah retribusi termasuk pajak daerah?
- 4 Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan berikan contohnya?
- 5 Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah brainly?
Apakah PPN termasuk pajak daerah?
PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH Posted by on Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:
Pajak PenghasilanPajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Bea Materai
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:
Pajak PropinsiPajak Kabupaten/Kota
Pajak Propinsi meliputi:
Pajak Kendaraan BermotorBea Balik Nama Kendaraan BermotorPajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorPajak Air PermukaanPajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
Pajak HotelPajak RestoranPajak ReklamePajak Mineral Bukan Logam dan BatuanPajak ParkirPajak Penerangan JalanPajak Air TanahPajak Sarang Burung WaletPajak HiburanPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Catatan: Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota. : PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak pusat dan pajak daerah?
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Masih banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jika berdasarkan lembaga pemungutnya, maka pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jendral Pajak sementara Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku.
PPN termasuk jenis pajak apa?
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.
Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung?
Perbedaan antara Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, yaitu:
Pihak yang dikenakan Wajib Pajak
Seperti definisi dari pajak langsung dan pajak tidak langsung, dimana pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak, sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Surat ketetapan pajak
Dalam kaitannya pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Dan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak karena nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Perspektif Pemerintah
Pajak langsung ini termasuk ke dalam pajak progresif yang mempengaruhi perekonian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Hal ini terjadi karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung.
Pajak daerah digunakan untuk apa?
Pengertian Pajak Daerah – Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah.
- Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya.
- Ada dua fungsi utama pajak daerah.
- Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.
Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.
Apa tujuan pajak daerah?
Fungsi Anggaran – Pajak Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan SPDN dan SPLN?
JAKARTA, DDTCNews – Status warga negara Indonesia (WNI) sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN) akan menentukan konsekuensi kewajiban pajaknya. Managing Partner DDTC mengatakan setidaknya ada 4 konsekuensi dari status tersebut.
- Pertama, bila berstatus sebagai SPDN, basis pengenaan pajaknya berdasarkan pada penghasilan neto.
- Etentuan ini berbeda jika WNI berstatus sebagai SPLN.
- Alau dia menyandang status SPLN maka basis pengenaan pajaknya adalah bruto,” ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).
Kedua, bila WNI masih berstatus SPDN, penghasilan yang harus dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Hal ini adalah konsekuensi sistem worldwide income yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. “Pasal 4 ayat (1) UU PPh mendefinisikan penghasilan dalam pengertian luas, dalam bentuk apapun, dari sumber manapun, mau digunakan konsumsi atau ditabung, kena pajak di Indonesia,” imbuhnya.
Etiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 17 UU PPh atas basis net income, Adapun SPLN dikenai pajak berdasarkan tarif proporsional atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas basis penghasilan bruto. Keempat, untuk SPDN, mekanisme pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Namun, bila seseorang memenuhi syarat sebagai SPLN, pelaporan pajak adalah berdasarkan pemungutan atau pemotongan final sehingga tidak perlu melaporkan SPT. Secara prinsip, sesungguhnya setiap negara memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria subjek pajaknya masing-masing.
Namun, kriteria penentuan subjek pajak sudah tertuang dalam 2 model P3B, yakni OECD Model dan UN Model. Dengan kedua panduan tersebut, kriteria penentuan subjek pajak dari setiap yurisdiksi cenderung mirip antara satu dan yang lain. Adapun kriteria penentuan subjek pajak pada OECD Model dan UN Model dikenal sebagai tie breaker rule yang dipenuhi secara berjenjang.
Sebagai informasi, acara ini yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bekerja sama dengan Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact-UK) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. (kaw)
Apakah syarat pengembalian kelebihan pembayaran pajak?
Seri KUP – Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.A.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 1.
- Dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang : a.
- Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau berdomisili.b.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal: – Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang; – Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau; – Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.c.
SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. – Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
- Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.2.
- Dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang: Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.a.
Wajib Pajak (WP orang pribadi dan badan termasuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili, apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Surat permohonan harus melampirkan: – Asli bukti pembayaran pajak; – Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan – Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.b.
- WP yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN dan PPnBM) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan dengan catatan PPh dan PPN serta PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan.
Surat permohonan harus melampirkan: – Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak; – Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan – Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.c. WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan, apabila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukannya dan pihak yang dipotong atau dipungut adalah : – orang pribadi yang belum memiliki NPWP; – subjek pajak luar negeri; atau – terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan kecuali WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.
Surat permohonan harus melampirkan : – Asli bukti pembayaran pajak; – Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; – Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan d. Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.d.
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, maka Direktur Jenderal Pajak harus memberitahu secara tertulis kepada WP.B. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah : 1.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tersebut; 3.
- Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau 4.
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas : 1. Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya; 2. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; 3. Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan 4.
Ebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.
Siapa yang memungut pajak pusat dan daerah?
PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:
Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.
Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.
Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,
Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.
Pajak Provinsi | Pajak Kabupaten/Kota |
Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Hotel |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiburan |
Air Permukaan | Pajak Reklame |
Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
Pajak Parkir | |
Pajak Air Tanah | |
Pajak Sarang Burung Walet | |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.
Apakah retribusi termasuk pajak daerah?
Pajak Daerah dan Retribusi, Apa Bedanya? Kualitas pelayanan publik dalam sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, kebersihan, dan lain sebagainya diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Untuk mewujudkan hal itu pemerintah daerah membutuhkan dana yang tidak sedikit, salah satunya dana tersebut bersumber dari pajak daerah dan retribusi.
Pajak daerah dan retribusi ternyata merupakan dua hal yang berbeda, singkatnya pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah.Selanjutnya apa yang membedakan antara Pajak daerah dan retribusi daerah?Yang paling membedakan yaitu dari segi objek pajaknya, Dalam Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa objek pajak.Pajak provinsi terbagi menjadi beberapa pengenaan pajak seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.Pada pajak kabupaten/kota juga dibagi menjadi beberapa objek pajak seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)Sedangkan retribusi daerah terdapat tiga kategori yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu dibagi menjadi tiga kategori yaitu:Retribusi jasa umum adalah pungutan untuk pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah bertujuan untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.Yang termasuk ke dalam retribusi jasa umum yaitu retribusi kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil, retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi penyedotan kakus, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pengendalian menara komunikasi.Retribusi jasa usaha adalah pungutan pada pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah menjalankan prinsip komersial, meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan pemerintah daerah selama belum disediakan secara penuh oleh swasta.Retribusi jasa usaha dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu retribusi pasar pertokoan/grosir, retribusi terminal, retribusi rumah pemotongan hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi penginapan/villa, retribusi penyeberangan di air, retribusi pelayanan kepelabuhan.Retribusi perizinan tertentu yaitu pungutan pada pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pengaturan dan pengawasan pada kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.Yang termasuk ke dalam kategori retribusi ini yaitu izin mendirikan bangunaan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi usaha perikanan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
: Pajak Daerah dan Retribusi, Apa Bedanya?
Apa saja contoh pajak langsung?
Pertanyaan Terkait –
- Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
- Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah?
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apa dimaksud dengan pajak daerah?
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan berikan contohnya?
pajak daerah dan contohnya – Brainly.co.id Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya, Pajak daerah = pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak hotel, pajak radio : pajak daerah dan contohnya – Brainly.co.id
Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah brainly?
Jelaskan perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah ? *Pajak Pusat = Suatu Iuran Masyarakat Kepada Negara Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Dibidang Industri Maupun Sebagainya.*Pajak Daerah = Suatu Iuran Masyarakat Kepada Bangsa Untuk Kepentingan Daerah. : Jelaskan perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah ?