Pembagian Keuntungan Atas Modal Yang Ditanamkan Di Perusahaan Adalah?
Ciri-ciri PT – Dilansir dari Majoo, ciri ciri dari PT yaitu:
Seperti yang sudah diketahui, pendirian PT ditujukan untuk mencari keuntungan. PT memiliki fungsi komersial sekaligus fungsi ekonomi. Modal PT, terutama modal dasarnya, seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan terbatas tidak difasilitasi oleh negara. Kekuasaan tertinggi perusahaan ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan. Keuntungan akan diterima oleh para pemegang saham dalam bentuk dividen. Pimpinan utama dalam perseroan terbatas ialah direksi.
Dividen yaitu pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham bersumber pada banyaknya jumlah saham yang dipunyai. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan serta kas yang ada untuk perusahaan, namun distribusi keuntungan kepada para owner memanglah merupakan tujuan utama sesuatu bisnis. Baca juga: Koperasi Adalah: Sejarah, Tujuan, Prinsip dan Fungsi
Contents
- 1 Bagaimana pembagian keuntungan dari perusahaan perseorangan?
- 2 Jelaskan apa yang dimaksud dengan dividen?
- 3 Berapa persen pembagian dividen?
- 4 Berapa persen keuntungan penjualan?
- 5 Apa itu saham dalam perusahaan?
- 6 Apa keuntungan dan kerugian dalam mengelola usaha perorangan?
Bagaimana pembagian keuntungan dari perusahaan perseorangan?
Kelebihan dan kekurangan – Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba, pengambilan keputusan dan publikasi keuangan. Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba. Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha. Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha.
Elebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain. Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapapun. Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan laporan keuangan, Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga.
Sebaliknya, perusahaan perseorang memiliki kelemahan perihal tanggung jawab, modal, tenaga kerja dan kelangsungan usaha. Pada perusahaan perseorangan, tidak ada batasan tanggung jawab. Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan, maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang.
Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas. Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan. Risiko kebangkrutan juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha.
Risiko tertinggi ialah kematian atau Kecelakaan lalu lintas yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba-tiba.
Bagaimana cara pembagian hasil dalam mudharabah?
Jadwal Pelatihan Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah –
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION Terdapat perbedaan yang mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya yaitu dengan tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya sistem ekonomi tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya menurut syariah Islamiyah.
- Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam menggantinya dengan pranata “bagi hasil” yang dihalalkan oleh syariah Islamiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Al Hadist.
- Dalam praktiknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan di muka atau pada awal akad/kontrak usaha disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam akad.
Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu perbandingan, misalnya 40:60 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang dijalankan oleh mitra usaha akan didistribusikan sebesar 40% kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) dan sebesar 60% didistribusikan kepada pengelola dana (mudharib).
Dalam praktiknya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi pendapatan), yakni sebagai berikut.1. Profit Sharing (Bagi Laba) Perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
Misal, pendapatan usaha Rp1.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp700,00 maka profit /laba adalah Rp300,00 (Rp.1000,00 – Rp700,00).2. Revenue Sharing (Bagi Pendapatan) Perhitungan bagi hasil menurut revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada r evenue (pendapatan) dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
Misal, pendapatan usaha Rp1.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp700,00 maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah Rp1.000,00 (tanpa harus dikurangi beban Rp700,00). Aplikasi kedua dasar bagi hasil ini mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada profit sharing, semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola dana mengalami kerugian yang normal.
Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul diterapkan. Apabila pengelola dana mendapatkan laba besar maka pemilik dana juga mendapatkan bagian besar, sedangkan kalau labanya kecil maka pemilik dana juga mendapatkan bagi hasil dalam jumlah yang kecil pula, jadi keadilan dalam berusaha betul-betul terwujud.
Meskipun dalam profit sharing keadilan dapat diwujudkan, mungkin pemilik dana (investor) tidak seratus persen setuju dengan mekanisme tersebut, manakala pengelola dana menderita kerugian normal sehingga pemilik dana tidak akan mendapatkan bagi hasil, sedangkan dalam bank konvensional deposan/pemilik dana akan selalu mendapatkan bunga walaupun bank mengalami kerugian.
Kalau hanya dilihat dari aspek ekonomi saja maka profit sharing mempunyai kelemahan dibandingkan dengan prinsip bunga/konvensional yang notabene diharamkan. Untuk mengurangi risiko ditolaknya calon investor yang akan menginvestasikan dananya maka pengelola dana dapat memberikan porsi bagi hasil lebih besar dibandingkan dengan porsi bagi hasil menurut revenue sharing.
Untuk mengatasi ketidak setujuan prinsip profit sharing karena adanya kerugian bagi pemilik dana maka prinsip revenue sharing dapat diterapkan, yaitu bagi hasil yang didistribusikan kepada pemilik dana didasarkan pada revenue pengelola dana tanpa dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan.
Dalam revenue sharing, kedua belah pihak akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana akan mendapatkan distribusi bagi hasil. Ditinjau dari sisi pemilik dana maka prinsip ini menguntungkan, karena selama pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana pasti mendapatkan bagi hasilnya.
- Tetapi, bagi pengelola dana hal ini dapat memberikan risiko bahwa suatu periode tertentu pengelola dana akan mengalami kerugian, karena bagi hasil yang diterimanya lebih kecil dari beban usaha untuk mendapatkan revenue tersebut.
- Disinilah ketidak adilan dapat dirasakan oleh pengelola dana karena terdapat risiko kerugian, sedangkan pemilik dana terbebas dari risiko kerugian.
Jalan keluar yang dapat dijalankan adalah pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian, sehingga dengan revenue sharing risiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin agar pemilik dana/investor tertarik menginvestasikan dananya pada usaha yang dikelola Bank Syariah.
Konsep bagi hasil ini banyak diterapkan pada lembaga bisnis syariah, terutama bank syariah. Disamping itu, lembaga bisnis yang yang lain juga menerapkan konsep bagi hasil tersebut, yaitu pada perusahaan Takaful atau asuransi yang menerapkan bagi hasil dalam investasi mudharabah atas dana yang dihimpun dari partnernya.
CARA STARTUP BAGI HASIL USAHA DENGAN PEMODAL & PENGELOLA USAHA
Bahkan, di bidang pertanian konsep bagi hasil tersebut telah diterapkan sejak dahulu kala di masyarakat pertanian Indonesia. Jadi, bagi hasil merupakan konsep yang sudah diterima sejak dahulu dalam usaha yang syar’i. COURSE OUTLINE 1. Profit Sharing (Bagi Laba) 2.
Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana. Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut di atas dalam sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah. Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
4. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Perhitungan bagi hasil dalam perbankan syariah dapat mengikuti tata cara dan ketentuan, yaitu seperti berikut. (IBI, 2003:265-266)
Hitung saldo rata-rata harian sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki, misalnya tabungan mudharabah dan investasi mudharabah, Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah tersalurkan ke dalam investasi dan produk-produk aset lainnya. Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan, misalnya tahun 2003. Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan. Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan data saldo rata-rata tertimbang. Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad. Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
5. Nisbah/Ratio Bagi hasil Nisbah merupakan ratio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerja sama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) yang tertuang dalam akad/perjanjian dan telah ditandatangani pada awal sebelum dilaksanakan kerja sama usaha.
Bagaimana pembagian laba perseroan terbatas?
Pembagian Dividen Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Cadangan adalah jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku yang digunakan untuk cadangan, sebagaimana diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Adapun yang dimaksud dengan saldo laba positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
Perseroan wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan yang mana penyisihan laba persih tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
- Tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus akan diatur oleh berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Apabila dividen dalam cadangan khusus tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, maka jumlah dividen yang tidak diambil tersebut akan menjadi hak Perseroan, sebagaimana yang akan dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.
Untuk pembagian dividen interim atau yang dikenal sebagai dividen sementara yang dibayarkan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor, ditambah cadangan wajib; dan
tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Namun, apabila setelah berakhirnya tahun buku, Perseroan ternyata menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
- Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di +62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke [email protected],
- A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa itu investasi bagi hasil?
Sistem bagi hasil atau profit sharing adalah kesepakatan yang dilakukan oleh pemilik bisnis dengan investor untuk menentukan pembagian hasil usaha. Utamanya, prinsip ini adalah jika bisnis laba, maka profit tersebut akan dinikmati bersama. Tetapi, jika rugi maka akan ditanggung bersama juga.
Apa dasar pembagian keuntungan pada firma?
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Firma? – Ada banyak bentuk badan usaha yang bisa dijadikan ladang penghasilan. Jika Anda memilih badan usaha persekutuan firma, maka akan lebih baik apabila mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangannya. Hal ini berguna untuk melancarkan bisnis ke depan serta memaksimalkan perkembangan firma yang telah dibentuk. Adapun kelebihan dari pendirian firma yaitu sebagai berikut:
- Jumlah modal yang bisa didapatkan jauh lebih besar dari milik perseorangan. Sebab modal merupakan gabungan dari setiap anggota, sehingga memungkinkan bagi firma untuk memperoleh modal dengan jumlah yang besar. Dengan begitu, perluasan jaringan kerja sama dan usaha pun akan lebih mudah dilakukan.
- Jika masih membutuhkan tambahan modal, maka modal awal yang cukup besar bisa digunakan untuk mencari kredit. Selain itu, pengajuan kredit juga akan lebih mudah karena ada akta notaris.
- Karena mempunyai beberapa anggota, maka pembagian tugas pun bisa dilakukan lebih merata. Manajemen dalam firma juga jadi lebih teratur, sebab setiap orang akan memegang peran sesuai dengan keahliannya di bidang masing-masing.
- Setiap anggota mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap perusahaan. Sebab dalam firma, semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan perusahaan.
- Prosedur pendirian badan usaha firma juga bisa dibilang cenderung lebih mudah dan tidak ribet.
- Pembagian laba atau keuntungan didasarkan pada modal awal, sehingga sistemnya hampir sama dengan penanaman saham. Bedanya, setiap anggota firma yang menanamkan modal berhak dan bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan.
Selain mempunyai kelebihan, firma juga memiliki kekurangan. Dengan mengetahui kekurangan firma, maka Anda akan bisa memetakan strategi untuk mengatasi kekurangan tersebut. Sehingga saat menjalankan firma, segala permasalahan yang muncul telah memiliki solusi. Adapun kekurangan firma adalah sebagai berikut:
- Semua anggota firma memiliki tanggung jawab terhadap hutang firma. Jadi setiap anggota harus ikut melunasi hutang yang menjadi kewajiban firma.
- Tidak adanya pemisah antara hak kepemilikan dengan aset milik perusahaan.
- Karena perusahaan dijalankan oleh lebih dari satu orang, maka juga rawan terjadi konflik antar anggota. Terutama ketika pendapat masing-masing demi kemajuan firma saling bertentangan.
- Karena semua anggota bertanggung jawab penuh terhadap firma, maka apabila suatu ketika firma bangkrut, kekayaan yang dimiliki oleh anggotanya bisa menjadi barang sitaan untuk menjadi jaminan atas kerugian perusahaan.
- Jika salah satu anggota mendapat masalah hukum atau apapun, maka anggota lainnya akan ikut terlibat.
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin, karena jika ada anggota yang keluar, secara otomatis firma juga bubar.
Nah itu tadi beberapa kelebihan dan kekurangan firma. Dengan mengetahui keduanya, Anda bisa membuat pertimbangan saat memilih firma sebagai badan usaha bersama. Apabila hal-hal di atas telah sama-sama dipahami oleh setiap anggota, maka perjalanan firma setelah pendirian tentu akan jauh lebih baik.
Bagaimana pembagian keuntungan profit untuk para pemegang saham dalam PT?
Bagaimana pembagian keuntungan perseroan terbatas? – Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Pembagian dividen atas keuntungan perusahaan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Apa yang dimaksud mudharabah?
Mudharabah Musytarakah: Akad Kolaborasi dalam Bisnis Islami O leh: Dr. Kautsar Riza Salman, SE., SE.MSA. Ak. BKP. SAS. CA Dosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya, Penulis Buku Akuntansi Syariah Pendahuluan Salah satu akad dalam model bisnis Islami yang mengharuskan adanya kolaborasi dari para pihak adalah mudharabah musytarakah,
- Akad ini terkesan asing bagi para pembaca yang lebih familiar dengan akad mudharabah dan akad musyarakah,
- Tulisan ini akan mengenalkan kepada pembaca mengenai konsep dan rincian dari akad mudharabah musytarakah sehingga para pembaca memahami dan membedakannya dengan akad atau kontrak bisnis Islami yang lain.
Gabungan ( jama’ ) dari dua akad Akad mudharabah musytarakah sebenarnya merupakan gabungan dari dua akad yang bergabung menjadi satu yaitu mudharabah dan musytarakah, Bagi pembaca yang masih awam dengan istilah mudharabah dan musytarakah, mari kita lihat definisi dari masing-masing akad.
Mudharabah yaitu akad kerjasama antara dua pihak, pihak pemberi dana ( shohibul maal ) dan pengelola ( mudharib ), keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad, dan jika terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal. Sedangkan, musytarakah merupakan nama lain dari musyarakah atau syirkah yang berarti serikat, gabungan atau perkumpulan.
Mudharabah musytarakah ini sebenarnya adalah mudharabah biasa yang diterapkan di bank syariah pada produk tabungan/giro/deposito, dimana bank syariah sebagai pengelola dan masyarakat berserikat dalam produk tabungan, giro, deposito sebagai dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola bank syariah.
Namun, akad ini dapat pula dipraktikkan pada bisnis secara umum yang melibatkan pihak pengelola dan para pihak pemilik modal, bahkan pihak pengelola dapat pula menyertakan modalnya dalam akad mudharabah musytarakah, Definisi mudharabah musytarakah menurut lembaga dan ahli Selanjutnya, kita mesti mengenal definisi dari mudharabah musytarakah,
Mudharabah musytarakah merupakan salah satu bentuk akad mudhabarah dimana pengelola ( mudharib ) turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi (Fatwa DSN MUI No: 50/DSN-MUI/III/2006). Fatwa DSN MUI ini memberikan batasan adanya penyertaan modal dari pengelola ( mudharib ), sehingga pengelola juga bertindak sebagai pemilik modal ( shahibul maal ).
- Tetapi definisi lebih luas diberikan oleh divisi fiqh Organisasi Konferensi Islam (OKI).
- Mudharabah musytarakah adalah mudharabah, dimana para pemilik dana ( shahibul maal ) terdiri dari banyak pihak yang memberikan dananya untuk dikembangkan oleh pihak kedua (bank syariah sebagai mudharib ) pada bidang atau sektor yang dapat menghasilkan laba.
Para pemilik dana memberikan ijin kepada pengelola untuk menggabungkan dananya menjadi satu, termasuk dana pengelola. Pengelola memberikan ijin kepada para pemilik dana untuk menarik seluruh dana mereka atau sebagiannnya berdasarkan persyaratan tertentu (Majma’ Al Fiqh Al Islami divisi fiqh OKI).
Selanjutnya, gabungan para investor adalah shahibul mal, hubungan mereka satu dengan lainnya termasuk pengelola (jika menggabungkan dananya juga) adalah musyarakah, Pihak yang bertanggung jawab mengembangkan dana adalah pengelola ( mudharib ) bisa perorangan atau perseroan seperti bank dan lembaga keuangan syariah, hubungan antara mudharib dan shahibul maal adalah mudharabah,
Pihak pengelola dipercaya oleh pemilik untuk mengambil kebijakan serta mengatur investasi. Apabila mudharib mempercayakan kepada pihak ketiga untuk mengembangkan dana maka kebijakan tersebut merupakan mudharabah kedua antara mudharib pertama (bank) dan pihak ketiga dan status bank bukan sebagai perantara antara pihak ketiga dan pemilik dana (Majma’ Al Fiqh Al Islami divisi fiqh OKI).
- Tiga kaidah dalam pembagian keuntungan dan kerugian dalam mudharabah musytarakah Terdapat tiga kaidah penting dalam akad ini.
- Pertama, pihak pengelola yang sekaligus juga menyertakan dananya ( musytarik ) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.
- Edua, bagian keuntungan sesudah diambil oleh pengelola yang juga menyertakan modal ( musytarik ) dibagi antara pengelola ( mudharib ) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Ketiga, apabila terjadi kerugian maka para musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan Tidak boleh ada jaminan dalam akad mudharabah Kaidah keempat yang sangat penting dalam akad ini adalah tidak boleh adanya jaminan. Hal ini disebabkan empat alasan.
Pertama, jaminan dalam akad mudharabah bertentangan dengan al-hadits. Persyaratan kerugian harus ditanggung satu pihak yaitu pengelola ( mudharib ) menyebabkan pihak pemilik modal tidak menanggung risiko kerugian apapun dan tetap mendapatkan keuntungan. Jaminan dalam akad mudharabah ini bertentangan dengan hadits: ” Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual belidan tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu.” (HR Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Imam Albani) Kedua, jaminan dalam akad mudharabah bertentangan dengan kesepakatan ( ijma’ ) para ulama.
Imam al-Qurthubi dalam Al Muntaqa syarh al Muwathta’ berkata, ” Pengelola (mudharib ) menerima modal dan mengembangkannnya tanpa adanya jaminan menanggung kerugian, kerugian ditanggung oleh pemilik modal dan tidak ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini.
Dan jika pemilik modal mensyaratkan agar pengelola menanggung kerugian maka akad mudharabahnya batal.” Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, berkata, ” bila disyaratkan bahwa pengelola (mudharib) menjamin dana dari kerugian, maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.” Qadhi Abdul Wahhab dalam Al Ma’unah ‘ala Mazhab ‘Alim al-Madinah, berkata, ” karena mudharabah itu dibentuk atas dasar amanah, Oleh karena itu, jika dalam mudharabah disyaratkan adanya penjaminan pengembalian modal (dhaman), maka hal itu bertentangan dengan prinsip dasar.
Jika suatu akad mengandung syarat yang bertentangan dengan prinsip dasarnya, maka akad tersebut batal.” Ketiga, jaminan dalam akad mudharabah bertentangan dengan Majma’ al Fiqh Al Islami (divisi fiqh OKI) dalam keputusan Muktamar XIII di Kuwait No.123 Tahun 2001 disebutkan, ” Pengelola (mudharib) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana bila terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah atau ia melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi.
- Hukum ini berlaku untuk mudharabah fardiyyah (perorangan) maupun mudharabah musytarakah.
- Hukum ini tidak berubah dengan dalih mengqiyaskan dengan ajir musytarak.” Keempat, jaminan ini bertentangan dengan kaidah fiqh.
- Aidah fiqh muamalah ” risiko berbanding dengan manfaat ” dan ” mensyaratkan kewajiban memberikan penjaminan oleh al-amin (mudharib, mitra, wakil) adalah tidak sah (batal) ” Dana yang diterima oleh mudharib tidak dijamin dari kerugian, sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin oleh pihak debitur.
Bila pengelola ( mudharib ) dalam akad mudharabah memberikan jaminan maka akad mudharabah telah berubah menjadi akad pinjam meminjam ( qardh ). Penutup Dengan membaca tulisan ini, semoga para pembaca memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai akad mudharabah musytarakah,
Bagi pemilik modal dan pengelola, diharapkan dapat menjalankan ketentuan-ketentuan syariah yang terdapat dalam akad mudharabahah musytarakah, Selain agar proses bisnis selaras dengan nilai-nilai Islami, juga memberikan keberkahan dan kemanfaatan bagi para kolaborator yaitu pengelola dan pemilik dana.
Sumber : https://swa.co.id/swa/my-article/mudharabah-musytarakah-akad-kolaborasi-dalam-bisnis-islami : Mudharabah Musytarakah: Akad Kolaborasi dalam Bisnis Islami
Apa yang dimaksud dengan murabahah?
Landasan Hukum Murabahah – Landasan hukum pada transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah:275, yang berbunyi, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Kemudian pada Q.S. An-Nisa:29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” Sementara, guna meningkatkan layanan dan kualitas produk bank syariah serta memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan dalam konteks perlindungan konsumen perbankan syariah, OJK melalui Departemen Perbankan Syariah telah melaksanakan program kerja 2015 berupa penyusunan review standar produk murabahah dalam rangka “memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk.” Standar Produk Murabahah adalah salah satu upaya standarisasi produk perbankan syariah secara serial yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pelaku industri dan Dewan Syariah Nasional (DSN) serta narasumber lainnya.
Selain memudahkan otoritas dalam proses perizinan dan pengawasan, Standar Produk Murabahah adalah dapat memberikan pedoman atau referensi standar yang dapat membantu industri dalam pengembangan dan pelaksanaan produk. Buku Standar Produk Murabahah adalah pelengkap dari Buku Kodifikasi Produk yang telah disampaikan pada tahun lalu kepada industri perbankan syariah melalui Surat Edaran OJK No.36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai ketentuan lebih lanjut dari Peraturan OJK No.24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan UUS, yang lebih bersifat penjelasan teknis operasional produk secara lebih rinci dan komprehensif.
Apa yang dimaksud dengan mudharabah?
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh/100 persen modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Ke-untungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Pembagian dividen berdasarkan apa?
Dividen: Pengertian, Jenis, serta Cara Pembagiannya Dividen merupakan pembagian terhadap pihak yang mempunyai saham dari suatu perusahaan sesuai dengan jumlah lembar kepemilikannya. Sebagian besar pembagian dividen diproses dalam rentang waktu yang tetap, tetapi kadang-kadang ada yang memproses pembagian dividen khusus maupun tambahan tidak di dalam waktu pembagian yang telah ditetapkan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan dividen?
Arti Dividen: Dividen Tunai – Jenis dividen yang pertama adalah Cash Dividend atau dividen tunai. Dividen jenis ini dibayarkan kepada pemilik atau pemegang saham dalam bentuk uang secara tunai. Dividen tunai ini menjadi jenis yang paling sering digunakan oleh berbagai perusahaan. Selain itu, dividen jenis tunai juga merupakan jenis yang menjadi favorit banyak pemegang saham.
Berapa persen pembagian dividen?
JAKARTA, KOMPAS.com – Capital gain dan dividen adalah keuntungan yang didapatkan oleh investoar dari hasil investasi saham. Sementara capital gain adalah realisasi keuntungan yang didapatkan dari kenaikan harga sebuah saham, dividen adalah imbal hasil yang didapatkan investor dari pembagian laba oleh perusahaan yang sahamnya ia miliki.
Lewat dividen, investor akan mendapatkan porsi pendapatan perusahaan pada periode waktu tertentu. Meski sebenarnya bagi investor ritel dengan modal terbatas dividen yang didapatkan tak seberapa besar, namun investor kerap kali menanti-nanti waktu pembagian dividen karena bisa dikatakan, dividen adalah pendapatan pasif yang diperoleh dari proses investasi.
Baca juga: Pengertian Capital Gain, Cara Menghitung, dan Bedanya dengan Dividen Pemegang saham biasa dari emiten bisa mendapatkan porsi dividen dengan syarat memiliki saham dari perusahaan yang bersangkutan selama periode pembagian dividen. Dividen ini bisa dibayarkan baik dalam bentuk uang tunai atau tambahan saham.
Besaran nilai dividen atau jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang ia miliki. Biasanya, dividen dibagikan oleh perusahaan selama setahun sekali. Namun, ada pula perusahaan yang tidak membagikan dividen lantaran dana yang berasal dari pendapatan perursahaan tersebut diinvestasikan untuk modal usaha.
Kondisi tersebut disebut dengan laba ditahan. Di sisi lain, perusahaan yang mencatatkan rugi juga biasanya tidak membagikan dividen. Untuk menghitung dividen, ada beberapa data yang perlu dipahami. Data tersebut yakni laba bersih perusahaan atau laba bersih persaham, dividend pay out ratio (DPR), dan jumlah saham beredar atau outstanding shares.
Baca juga: Pengertian Dividen dan Contoh Perhitungannya Bagi Investor Contoh cara menghitung dividen adalah sebagai berikut: Sebuah perusahaan (PT ABCD) memiliki 10.000.000 lembar saham yang mencetak keuntungan bersih sebesar Rp 2.400.000.000. Kebijakan pembagian deviden perusahaam (DPR) adalah 40 persen dari laba bersih dibagikan sebagai dividen.
Total dividen yang dibagikan dihitung dengan menghitung laba bersih dikali dengan DPR. Maka, totalnya sebesar Rp 960.000.000. Besaran dividen per lembar saham yang akan dibagikan ke investor adalah: Dividen/jumlah saham beredar = 960.000.000/10.000.000 = Rp 96 per lembar saham.
Lalu bagaimana cara menghitung dividen seorang nasabah? Perlu diketahui, di Indonesia, diberlakukan pajak dividen sebesar 10 persen. Sehingga, setiap dividen perlu dikurangi pajak yang merupakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen. Misalnya, Anda adalah investor dari perusahaan ABCD yang akan membagi dividen sebesar Rp 96 per lembar saham.
Anda memiliki 75 lot atau 7.500 lembar saham ABCD. Dari jumlah tersebut, berapa jumlah dividen yang akan Anda terima? Dividen sebelum pajak = 7.500 x Rp 96 = Rp 720.000 Dividen setelah pajak = Rp 720.000 – (Rp 720.000 x 10 persen) = Rp 648.000 Baca juga: 5 Emiten Bakal Tebar Dividen Oktober Ini, Simak Jadwalnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Berapa persen keuntungan penjualan?
Rumus untuk Menentukan Harga Jual – Setelah menentukan target penjualan, biaya operasional, dan target pengembangan bisnis, Anda bisa mulai menghitung besarnya harga jual yang paling tepat dengan cara berikut. Anda harus bisa memenuhi target harian, yaitu minimal 2 produk terjual setiap hari.
Tentukan Margin Keuntungan
Margin keuntungan yang pada umumnya dipakai oleh para penjual retail adalah pada kisaran 20% hingga 30% dari harga beli, bahkan ada juga yang lebih dari 50%. Untuk menentukan berapa margin yang paling sesuai untuk produk Anda, pertimbangkan dua hal berikut.
- Daya beli target market: jika target market Anda adalah kalangan pekerja kantoran, Anda bisa memasang margin keuntungan yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika target marketnya mahasiswa, Anda harus menurunkan margin keuntungan.
- Harga jual dari kompetitor: cobalah untuk melakukan riset atau mencari informasi tentang harga jual yang ditawarkan para kompetitor untuk produk yang sama. Jadikan ini sebagai patokan untuk menentukan harga jual, tetapi jangan terlalu mahal dibandingkan dengan kompetitor.
Pada contoh di atas, harga beli produk yang Anda dapat dari supplier adalah Rp50.000. Jika Anda memutuskan untuk menetapkan margin keuntungan sebesar 20%, Anda akan mendapatkan angka 20% x Rp50.000 = Rp. Rp10.000.
- Setelah itu, Anda sudah bisa menghitung harga jual produk. Gunakan harga jual (HJ), harga beli (HB), biaya operasional (BO), dan biaya pengembangan (BP) untuk menghitung harga jual dengan rumus berikut:
- HJ = HB + BO + BP
- Dengan menggunakan contoh di atas, hasil perhitungan untuk harga jual produk tersebut adalah:
HJ = Rp50.000 + Rp4.200 + Rp10.000 = Rp64.200 Harga tersebut merupakan harga minimal sehingga Anda dijamin tidak akan mengalami kerugian. Akan tetapi, jika merasa margin keuntungan masih mungkin untuk dinaikkan sampai batas yang bisa diterima konsumen, Anda boleh saja memasang harga sedikit lebih tinggi.
- Selain hal-hal di atas, pertimbangkan juga hukum supply and demand,
- Anda bisa sedikit menaikkan harga jika stok produk tersebut terbatas, sementara permintaan tetap tinggi.
- Begitu juga sebaliknya.
- Jangan lupa untuk memperhatikan image toko online Anda saat akan memutuskan besaran harga jual produk.
- Demikianlah penjelasan singkat untuk menjawab pertanyaan, berapa persen keuntungan reseller yang ideal? Semoga bermanfaat.
Jangan lupa jika ada pertanyaan, silakan cantumkan pada kolom komentar. : Berapa Persen Keuntungan Reseller Yang Ideal
Bagaimana cara menghitung keuntungan investasi?
Cara Menghitung ROI – Walaupun ROI biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase, namun periode penghitungan ROI cenderung tidak diatur dengan ketat. Kebanyakan investor biasanya berpatokan pada periode tahunan dalam hal penghitungan ROI untuk memudahkan.
Secara umum, rumus penghitungan ROI adalah jumlah total penjualan dikurangi biaya investasi, lalu hasilnya dibagi lagi dengan biaya investasi, lalu hasilnya dikali seratus persen. Baca Juga: Begini Trik Mempersiapkan Biaya Pernikahan Dengan Investasi Hasil penjualan ini bisa dihitung dari penjualan tahunan, untuk memudahkan.
Jika diilustrasikan, rumusnya adalah sebagai berikut: Investor A mengeluarkan investasi sebesar 10.000.000 (10 juta Rupiah). Penghasilan investasi dalam setahun mencapai 15.000.000 (15 juta Rupiah). ROI-nya adalah: (15.000.000 – 10.000.000) / 10.000.000 x 100% = 0.5 x 100% = 50%.
- Sekarang, bayangkan investor B mengeluarkan investasi sebesar 5.000.000 (5 juta Rupiah).
- Penghasilan investasi dalam setahun mencapai 13.000.000 (13 juta Rupiah).
- ROI-nya adalah: (13.000.000 – 5.000.000) / 5.000.0000 x 100% = 1.6 x 100% = 160% Jika dibandingkan, investor B mengeluarkan modal lebih kecil dan hasil investasinya juga lebih kecil dari investor A, namun persentase ROI dalam setahun ternyata melebihi investor A.
Dalam hal ini, investor B memiliki potensi lebih besar untuk mengembangkan investasinya di masa depan, kecuali jika investor A memastikan untuk memperbaiki metodenya dan meningkatkan persentase ROI.
Apa itu saham dalam perusahaan?
Definisi Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di pasar sekunder (bursa) atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Permintaan dan penawaran atas suatu dipengaruhi banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik berhubungan saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut berada) maupun faktor yang sifatnya makro atau eksternal, seperti perkembangan tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik.
Keuntungan memiliki Saham
Mendapatkan dividen
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi perusahaan dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Capital Gain
Capital Gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Saham merupakan aset yang likuid, jadi mudah untuk diperjualbelikan (via Bursa) Risiko memiliki Saham
Tidak Mendapatkan Dividen
Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik. Namun ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau merugi maka perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
Capital Loss
Capital Loss merupakan kebalikan Capital Gain, Hal ini terjadi jika kita menjual saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli.
Risiko Likuidasi
Jika Emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban Emiten dibayarkan. Kemungkinan terburuknya adalah jika tidak lagi aktiva yang tersisa, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa.
Membeli di Pasar Perdana, yaitu pada saat saham ditawarkan pertama kalinya kepada msayarakat/investor (yang lazim disebut Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO atau go public ). Membeli di Pasar Sekunder, yaitu membeli saham yang dimiliki investor lainnya melalui Perusahaan Efek (broker) yang menjadi Anggota Bursa (AB). Hanya Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) yang dapat melakukan jual-beli saham melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (Jakarta Automated Trading System /JATS).
Bagaimana Investor dapat membeli Saham melalui Perusahaan Efek ? Investor dapat membeli Saham melalui Perusahaan Efek dengan cara membuka Rekening pada Perusahaan Efek dengan persyaratan secara umum sebegai berikut:
Mengisi formulir dan menyerahkan foto copy KTP yang berlaku. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan Efek dan mengisi formulir Prinsip Mengenal Nasabah ( Know Your Client Principle ). Ketentuan tersebut termasuk menyampaikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Membuka rekening di Bank sesuai ketentuan Perusahaan Efek bersangkutan dan menyimpan sejumlah uang sebagai deposit awal. Masing-masing Perusahaan Efek (broker) memiliki ketentuan minimal uang deposit berbeda-beda. (rata-rata sekitar Rp.5 Juta atau lebih) Setelah disetujui, investor sudah siap bertransaksi.
Apa itu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas)? Pada tanggal 18 Juni 2009, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan fasilitas AKSes yang memungkinkan para investor pasar modal Indonesia untuk memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dana melalui jaringan internet.
Apa keuntungan dan kerugian perusahaan perseorangan jelaskan?
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan : Kelebihan : Laba yang didapatkan tidak perlu dibagi (sepenuhnya untuk pemilik) Pengelolaannya lebih mudah Jika usaha masih kecil maka tidak dikenakan pajak Kekurangan : Jumlah modalnya terbatas Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Biasanya
Apa keuntungan dan kerugian dalam mengelola usaha perorangan?
Kelebihan perusahaan perseorang diantaranya: Seluruh keuntungan akan dimiliki sendiri Bebas menentukan arah, tujuan dan keputusan perusahaan Fleksibilitas perusahaan Kerahasiaan terjamin Kelemahanperusahaan perseorang diantaranya: Modal relatif terbatas dan sulit mendapatkan pinjaman bank Kelangsungan usaha kurang terjamin Tanggung jawab tidak terbatas Manajemen kurang terorganisir – Kelebihan perusahaan perseorang diantaranya:
Seluruh keuntungan akan dimiliki sendiri Bebas menentukan arah, tujuan dan keputusan perusahaan Fleksibilitas perusahaan Kerahasiaan terjamin
Kelemahan perusahaan perseorang diantaranya:
Modal relatif terbatas dan sulit mendapatkan pinjaman bank Kelangsungan usaha kurang terjamin Tanggung jawab tidak terbatas Manajemen kurang terorganisir
Mengapa kelangsungan usaha pada perusahaan perseorangan tidak terjamin?
Kelangsungan usaha pada perusahaan perseorangan tidak terjamin karena kelangsungan usaha pada perusahaan perorangan tergantung pada pengelolaan pemilik, hal ini disebabkan oleh modal usaha sepenuhnya tanggung jawab pemilik, sehingga pemilik mempunyai kebebasan untuk mengendalikan perusahaan perorangan yang tidak jarang
Mengapa perusahaan perseorangan yang lebih sulit berkembang?
Perusahaan perseorangan sulit untuk berkembang dikarenakan: Perusahaan tersebut hanya dikelola dan dibangun oleh pribadi sendiri Lebih sulit memperoleh modal Pemilik bertanggungjawab terhadap hutang secara penuh.