Pembagian Pajak Berdasarkan Lembaga Yang Memungut?
Berdasarkan lembaga yang memungut, pajak dibedakan menjadi dua macam, yaitu: Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan sebagainya. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat I ataupun tingkat II, seperti Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, dan sebagainya.
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan sebagainya. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat I ataupun tingkat II, seperti Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, dan sebagainya.
Contents
- 1 Lembaga yang memungut dan siapa yang memungut pajak?
- 2 Apakah fungsi pajak yang dipungut oleh pemerintah?
- 3 Pajak Dividen termasuk pajak apa?
- 4 Siapa yang pemungut pajak?
- 5 Siapa yang memungut dan membayar pajak penghasilan pasal 22?
- 6 Apa yang dimaksud memungut pajak?
- 7 Apakah negara berhak memungut pajak?
Lembaga yang memungut dan siapa yang memungut pajak?
Apa Itu Pajak? – Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Berdasarkan lembaga pemungutannya jenis pajak apakah yang termasuk?
Indonesia – Hampir setiap negara di dunia memberlakukan pengenaan pajak bagi para masyarakatnya, tak terkecuali bagi negara maju sekalipun. Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang dikenakan bagi perorangan maupun badan yang diberikan kepada negara dan dipergunakan oleh negara untuk seluas-luasnya bagi kemakmuran rakyatnya.
- Pajak bagi negara bermanfaat untuk mendukung dan menopang kemajuan perekonomian negara itu sendiri.
- Maka dari itu, pajak sangat penting bagi pembangunan sebuah negara yang lebih baik.
- Dalam perjalanannya, pajak terdapat beberapa jenis.
- Salah satunya adalah jenis pengelompokkan pajak berdasarkan dengan instansi pemungutnya.
Berdasarkan dengan jenis ini, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat juga dapat disebut dengan Pajak Negara, yaitu merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Pajak Pusat merupakan pajak yang utama bagi sebuah negara karena dari hasil pungutan pajak yang diperoleh oleh pemerintah pusat, dapat digunakan untuk keperluan belanja negara, seperti pembangunan jalan, sekolah, hingga kebutuhan layanan kesehatan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kemakmuran rakyatnya.
Pengelola dari Pajak Pusat ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Apa saja pengelompokan pajak?
Jasa Konsultan Pajak – Membicarakan pajak, tentu anda orang Serpong perlu mengetahui apa saja jenisnya dan ketentuannya. Hal tersebut penting dilakukan agar anda tidak berbuat kesalahan atau terjadi kekeliruan ketika menghitung, membayar hingga melaporkan pajak anda.
- Terdapat beragam jenis pajak yang umumnya dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya.
- Jenis pajak berdasarkan pada cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.
- Emudian jenis pajak berdasarkan pada sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.
Sedangkan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi untuk membantu segala urusan pajak anda. Simak penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis pajak tersebut berikut ini.
Siapa yang berwenang memungut pajak daerah?
Pemerintah Pusat Memiliki Wewenang Atas Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah pusat akan mulai mengatur besaran restribusi daerah bedasarkan Undang undang cipta kerja yang baru Jakarta – Pemerintah pusat kini sudah memiliki wewenang untuk ikut serta dalam penetapan tarif pajak dan retribusi daerah. Sebelumnya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan wewenang Pemerintah daerah saja.
Namun, setelah diresmikannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, kebijakan tersebut membuat pemerintah memiliki wewenang juga dalam mengatur tarif pajak dan retribusi daerah. Menurut Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertera bahwa pemerintah pusat dapat ikut menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut sudah ditetapkan ke dalam peraturan daerah. Kebijakan tersebut dibuat guna menjalankan Proyek Strategis Nasional dan memberikan kemudahan dalam menyediakan layanan di daerah. Kepala Lembaga sekaligus penanggung jawab atas Proyek Strategis Nasional yang mengajukan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Pengajuan dijalankan dengan memberikan proyeksi beban biaya pajak dan retribusi wajib ditanggung PSN, penyesuaian dalam daftar jenis biaya pajak dan retribusi, penyesuaian terhadap usulan, serta melakukan studi kelayakan proyek. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana menjabat sebagai bendahara negara melakukan peninjauan terhadap usulan tersebut dengan mempertimbangkan lima poin utama.
Pertama, penerimaan pajak dan retribusi daerah selama lima tahun terakhir di daerah yang terkait. Kedua, imbas terhadap fiskal nasional dan daerah. Ketiga, urgensi penetapan pada tarif. Keempat, mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Kelima, mempertimbangkan insentif fiskal yang sudah diterima.
Adapun hasil peninjauan dari Menteri Keuangan. Hasil peninjauan tersebut berupa rekomendasi pengurangan atau bahkan pembebasan pada tarif dan distribusi serta penolakan terhadap usulan penyesuaian. Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan Kementerian Keuangan berupa penetapan dasar tarif penyesuaian pajak dan retribusi daerah dalam Peraturan Presiden.
Selanjutnya, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengikuti tariff yang sudah ditentukan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Baik kementerian dalam negeri, lembaga teknis hingga gubernur yang bertugas wajib melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku di dalam Peraturan Presiden yang telah disampaikan oleh Menteri Keaungan.
- Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah juga mengatur pengawasan pajak dan retribusi daerah.
- Pihak yang bertugas untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
- Rancangan tersebut tentunya wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan dan seusai disetujui oleh gubernur dan DPRD.
Waktu yang dibutuhkan minimal tiga hari setelah persetujuan dilakukan. Kemudian, rancangan tersebut akan dievaluasi guna menguji kesesuaian. Kesesuaian yang di maksud dilihat antara rancangan peraturan daerah dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, serta kebijakan fiskal nasional.
Hasil dari evaluasi tersebut dapat disertakan dengan rekomendasi. Rekomendasi diberikan dengan tujuan untuk melanjutkan proses penetapan peraturan daerah atau perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi. Kebijakan mengatur tugas Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam mengawasi peraturan daerah pajak dan retribusi pajak.
: Pemerintah Pusat Memiliki Wewenang Atas Pajak dan Retribusi Daerah
Siapa yang memungut pajak pusat dan daerah?
PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:
Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.
- Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
- Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.
Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.
- Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,
Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.
Pajak Provinsi | Pajak Kabupaten/Kota |
Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Hotel |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiburan |
Air Permukaan | Pajak Reklame |
Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
Pajak Parkir | |
Pajak Air Tanah | |
Pajak Sarang Burung Walet | |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri.
- Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak.
- Onsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.
Apakah fungsi pajak yang dipungut oleh pemerintah?
Baca juga Pemberlakuan Pajak Solidaritas Terhadap Pemulihan Ekonomi – 2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang Pajak bisa memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti PPN Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal guna membantu perekonomian semakin produktif
3. Fungsi Stabilitas Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.
Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Contohnya adalah bila suatu negara mengalami inflasi, maka negara akan menetapkan nominal pungutan wajib yang relatif lebih tinggi.
Sedangkan, apabila negara mengalami deflasi maka negara akan menetapkan nominal pungutan yang relatif rendah.4. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan SPDN dan SPLN?
JAKARTA, DDTCNews – Status warga negara Indonesia (WNI) sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN) akan menentukan konsekuensi kewajiban pajaknya. Managing Partner DDTC mengatakan setidaknya ada 4 konsekuensi dari status tersebut.
Pertama, bila berstatus sebagai SPDN, basis pengenaan pajaknya berdasarkan pada penghasilan neto. Ketentuan ini berbeda jika WNI berstatus sebagai SPLN. “Kalau dia menyandang status SPLN maka basis pengenaan pajaknya adalah bruto,” ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).
Kedua, bila WNI masih berstatus SPDN, penghasilan yang harus dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Hal ini adalah konsekuensi sistem worldwide income yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. “Pasal 4 ayat (1) UU PPh mendefinisikan penghasilan dalam pengertian luas, dalam bentuk apapun, dari sumber manapun, mau digunakan konsumsi atau ditabung, kena pajak di Indonesia,” imbuhnya.
Etiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 17 UU PPh atas basis net income, Adapun SPLN dikenai pajak berdasarkan tarif proporsional atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas basis penghasilan bruto. Keempat, untuk SPDN, mekanisme pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Namun, bila seseorang memenuhi syarat sebagai SPLN, pelaporan pajak adalah berdasarkan pemungutan atau pemotongan final sehingga tidak perlu melaporkan SPT. Secara prinsip, sesungguhnya setiap negara memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria subjek pajaknya masing-masing.
Namun, kriteria penentuan subjek pajak sudah tertuang dalam 2 model P3B, yakni OECD Model dan UN Model. Dengan kedua panduan tersebut, kriteria penentuan subjek pajak dari setiap yurisdiksi cenderung mirip antara satu dan yang lain. Adapun kriteria penentuan subjek pajak pada OECD Model dan UN Model dikenal sebagai tie breaker rule yang dipenuhi secara berjenjang.
Sebagai informasi, acara ini yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bekerja sama dengan Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact-UK) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. (kaw)
Jelaskan apa saja pajak yang dipungut APBN?
Pengertian pajak pusat – Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Pajak dibawah kekuasaan Kementerian Keuangan. Pajak pusat dimanfaatkan untuk membiayai setiap pengeluaran dan pembangunan negara yang terdapat dalam APBN.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia – Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud? Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung,
Siapakah yang wajib memungut PPnBM?
Pemungutan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) – Pajak sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang BSD atau dimana pun yang telah memenuhi syarat dan kriteria. Ini menjadi kewajiban bagi warga negara yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai seorang wajib pajak (WP).
Pemungutan pajak sendiri merupakan suatu kegiatan yang dilakukan memungut pajak terutang atas suatu transaksi, yang mana dilakukan oleh wajib pajak (WP). Pemungutan pajak sendiri memiliki penghitungan yang rumit karena ada banyak jenis pajak dengan peraturannya masing-masing, salah satunya PPnBM. Pajak penjualan atas barang mewah atau yang lebih dikenal dengan PPnBM merupakan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang mewah.
Meski PPnBM merupakan jenis pajak pusat dengan ketentuan pajak yang mirip, namun keduanya memiliki objek pajak berbeda. Apabila pada PPN objek pajaknya bisa berupa barang kena pajak. Namun, pada PPnBM objek pajaknya lebih spesifik yakni barang kena pajak yang masuk kategori barang mewah.
Jadi, meski bisa sama-sama dikenakan atas konsumsi barang, namun kriteria barang untuk PPnBM lebih spesifik. Mekanisme pemungutan PPnBM hampir sama dengan proses pemungutan PPN. Secara umum, mekanisme pemungutan untuk PPnBM dapat dibagi menjadi pemungutan PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP). Kemudian pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh pihak pemungut pajak yang telah ditetapkan oleh DJP.
Untuk memudahkan anda memahami ketentuan dan segala aturan dalam dunia perpajakan, konsultan pajak BSD adalah solusi tepat. Dalam pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh seorang pengusaha kena pajak atau PKP, dilakukan pada saat penyerahan barang. Pemungutan PPnBM oleh PKP ini terjadi saat penyerahan barang kena pajak atau BKP yang tergolong dalam kategori barang mewah.
- Selanjutnya, PKP bersangkutan wajib menerbitkan faktur pajak serta melaporkannya pada surat pemberitahuan (SPT) masa.
- Di dalam faktur pajak tersebut nantinya dapat memuat besaran PPN dan jumlah PPnBM yang dipungut.
- Sedangkan dalam mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh pihak pemungut pajak dapat bisa dilakukan oleh empat pihak yang telah ditetapkan.
Pihak yang dimaksud tersebut diantaranya yaitu instansi pemerintah. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), instansi pemerintah yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPnBM wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPnBM yang terutang. Selanjutnya, pihak pemungut PPnBM tersebut diberikan jangka waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran.
Baca Juga: Pihak pemungut PPnBM selanjutnya adalah kontraktor, yang memiliki kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemungutan PPnBM dilakukan paling lama pada saat penyerahan, penerimaan pembayaran, atau penerimaan pembayaran. Kontraktor sebagai pemegang kuasa atau pemegang izin wajib untuk menyetorkan PPnBM yang telah dipungut kas negara.
Selanjutnya, pihak pemungut PPnBM berupa badan usaha milik negara atau BUMN. Dimana BUMN telah ditunjuk sebagai pemungut PPnBM dan wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Pihak pemungut PPnBM terakhir yaitu badan usaha tertentu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Badan usaha tertentu yang dimaksud tersebut dapat meliputi badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah. Kemudian badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan mudah dan efisien.
Selain pihak yang memungut PPnBM, mengetahui apa saja yang termasuk objek PPnBM juga penting. Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa objek PPnBM lebih spesifik daripada PPN. Objek PPnBM sendiri merupakan barang kena pajak yang masuk kategori sebagai barang mewah seperti mobil, motor, dan barang mewah lainnya.
Barang tersebut bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok. Barang mewah tersebut hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau golongan masyarakat tertentu. Umumnya, barang mewah tersebut hanya dikonsumsi oleh mereka yang memiliki penghasilan tinggi. Barang mewah tersebut dikonsumsi demi menunjukkan status sosialnya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. : Pemungutan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
Pajak Dividen termasuk pajak apa?
Jenis-Jenis Dividen – Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa dividen adalah pembagian laba atau hasil bagi para pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Menurut undang-undang perpajakan, dividen dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh), sehingga dikategorikan sebagai objek pajak.
Maka dari itu, setiap Wajib Pajak yang memperoleh dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, atau laba hasil usaha koperasi diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, tidak semua dividen dikenakan pajak. Mengapa tidak dikenakan pajak? Hal ini dikarenakan sebagian laba atau hasil yang diperoleh pada kondisi tertentu tidak termasuk ke dalam objek pajak, sehingga atas dividen yang tidak termasuk objek pajak tersebut tidak ada potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh).
Oleh karena itu, dapat kita kategorikan bahwa dividen terdiri dari dua jenis, yaitu dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak.
Siapa yang pemungut pajak?
Pemotongan Pajak VS Pemungutan Pajak Manajemen pajak dalam perusahaan harus memahami mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak, karena jika terjadi kesalahan tidak melakukan pemungutan atau pemotongan sesuai dengan ketentuan bisa kena sanksi pajak. Sesuai siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP), maka selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong atau memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara. Perusahaan harus memahami perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak. Berikut ini penjelasannya. Pemotongan Pajak Pemotongan dan pemungutan adalah dua istilah yang berbeda.
Pemotongan dapat berarti memotong atau mengurangi pembayaran yang berkaitan dengan jumlah yang diterima atau dapat juga dikatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemotongan pajak biasanya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan.
- Dan jenis pajak yang dipotong adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
- Pemungutan Pajak Sedangkan istilah pemungutan berarti memungut atau menambah yang berkaitan dengan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran. Namun, dalam kondisi tertentu dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, sebagai contoh: pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah.
- Untuk jenis pajak yang dipungut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pemotongan dan pemungutan pajak juga memiliki persamaan, yaitu terletak pada pihak yang melakukannya.
- Baik pihak yang melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak sama-sama merupakan kepanjangan tangan dari otoritas pajak (fiskus) untuk dapat mengambil dan menyetorkan pajak kepada kas negara.
Sumber:
Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270 Siti Resmi. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus Buku 1. Edisi 11. Penerbit : Salemba Empat Kemenkeu.go.id. Kenali para pemotong dan pemungut di Indonesia. Diakses tanggal 2 Desember 2021, di https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_pajak_0711.pdf
Image Sources: Google Image : Pemotongan Pajak VS Pemungutan Pajak
Siapa yang memungut dan membayar pajak penghasilan pasal 22?
Pemungut Pajak – Pemungut PPh pasal 22 Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang; Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta
Apa yang dimaksud memungut pajak?
Pemungutan Pajak – Sedangkan istilah pemungutan berarti memungut atau menambah yang berkaitan dengan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran.
Namun, dalam kondisi tertentu dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, sebagai contoh: pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah. Untuk jenis pajak yang dipungut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemotongan dan pemungutan pajak juga memiliki persamaan, yaitu terletak pada pihak yang melakukannya. Baik pihak yang melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak sama-sama merupakan kepanjangan tangan dari otoritas pajak (fiskus) untuk dapat mengambil dan menyetorkan pajak kepada kas negara.
Apakah negara berhak memungut pajak?
Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk di daerah lainnya yang terkait pajak.
- Nah, pada artikel berikut ini akan dibahas tentang “Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?” Berdasarkan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan, pajak itu merupakan kontribusi yang bersifat wajib dan juga tidak mendapat imbalan langsung.
- Enapa bersifat wajib? karena pemungutan pajak itu dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya.
Tidak mendapatkan imbalan langsung itu berarti manfaat pajak tidak dapat dirasakan langsung oleh warga negara yang membayar pajak. karena, penerimaan dari pemungutan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara di bidang pendidikan, infrastruktur, hingga di bidang kesehatan.
- Lalu, mengapa negara diperbolehkan untuk memungut pajak dari warga negaranya? Teori pembenaran atas pemungutan pajak Pajak itu wajib dipungut untuk mendorong pertumbuuhan dan juga pembangunan ekonomi untuk sebuah negara.
- Dengan pemungutan pajak tersebut, jadi pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial dan juga investasi publik.
Contohnya, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan juga layanan penting yang lainnya agar bisa mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan masyarakat. Mengutip dari buku Hukum Pajak (2021) oleh Alexander Thian, ada beberapa teori yang mendasari negara memungut pajak sekaligus bisa menjawab pertanyaan mengapa negara diperbolehkan untuk memungut pajak dari warga negaranya, yakni sebagai berikut: 1.
- Teori Asuransi,
- Negara berhak-berhak saja memungut pajak dari warga negaranya karena negara itu dianggap identik dengan perusahaan asuransi dan juga warga negara bertanggung jawab untuk membayar premi yakni berupa pajak.
- Negara bertugas untuk melindungi semua warga negaranya dan juga warga wajib membayar premi pada negara.
Tetapi, teori ini mempunyai kelemahan karena negara tidak memberikan uang santunan selayaknya perusahaan asuransi jika warganya tertimpa musibah.2. Teori Kepentingan, Menurut teori ini, negara berhak untuk memungut pajak dari warga negaranya karena warga mempunyai kepentingan kepada negara.
- Termasuk dalam hal perlindungan jiwa dan juga harta.
- Oleh karena itu,Semakin besar tingkat kepentingan perlindungan yang dibutuhkan seseorang terhadap Negara maka semakin besar pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan.3.
- Teori Daya Pikul, Untuk teori ini sebenarnya tidak memberikan jawaban atas alasan mengapa negara melakukan pemungutan pajak.
Namun, teori ini hanya untuk mengusulkan agar negara harus memerhatikan daya pikul dari wajib pajak (WP). Jadi artinya, beban pajak yang dikenakan kepada warga negara itu harus sama besarnya dan juga harus sesuai dengan daya pikul dari masing-masing orang.4.
Teori Bakti, teori ini secara sederhananya menyatakan bahwa warga negara harus tunduk dan juga patuh kepada negara karena warga negara itu merupakan satu kesatuan dari suatu negara. Oleh karenanya itu, warga negara terikat pada keberadaan Negara jadi wajib untuk membayar pemungutan pajak sebagai wujud baktinya kepada negara, tanpa ada mempertanyakan kenapa negara memungut pajak.5.
Teori Asas Daya Beli, teori ini berpendapat, alasan mengapa negara memungut pajak dari warga negaranya itu terletak pada akibat pemungutan pajak. Jadi artinya, memungut pajak itu berarti menarik daya beli dari rumah tangga penduduk ke rumah tangga negara.