Pemegang Saham Adalah Orang-Orang Yang Menaruh Modal Pada?
Poin Penting: –
Pemegang saham adalah orang-orang yang memegang sebagian saham di suatu perusahaan. Mereka memiliki kekuatan untuk menyetujui atau tidak menyetujui keputusan yang diambil oleh promotor berdasarkan suara mereka. Saham dikeluarkan untuk menambah modal bagi perusahaan dan pemilik saham dikenal sebagai pemegang sahamnya. Perusahaan dapat mengumpulkan dana dengan cara menerbitkan saham baik saham ekuitas atau saham preferensi atau dengan cara pinjaman (yaitu dengan menerbitkan surat hutang). Tidak semua jenis pemegang saham memiliki hak yang sama. Hal itu tergantung pada jenis saham yang mereka miliki.
Contents
Apa yang dimaksud pemegang saham?
1. Shareholder – Shareholder biasa disebut juga sebagai pemilik saham (sinonim pemegang saham). Pemegang saham yang satu ini merupakan perorangan Perusahaan atau lembaga yang memiliki setidaknya 1 saham perusahaan. Pemilik saham juga merupakan bagian dari pemilik perusahaan sehingga mereka akan mendapatkan keuntungan saat perusahaan tersebut sukses.
Keuntungan ini hadir dalam bentuk peningkatan valuasi saham atau kau dividen yang merupakan keuntungan finansial. Jika perusahaan merugi, maka harga saham akan turun dan pemegang saham akan kehilangan uang mereka. Penurunan dalam nilai portofolio juga sangat mungkin terjadi. Biasanya pemilik saham tunggal disebut sebagai pemilik saham mayoritas karena memiliki dan memiliki kendali atas lebih dari 50% saham yang ada di perusahaan.
Ada lagi istilah pemilik saham minoritas untuk mereka yang memiliki saham di bawah 50%. Biasanya pemilik saham mayoritas merupakan pendiri perusahaan di mana pemiliknya adalah keturunan dari pendiri perusahaan tersebut. Hal ini biasa ditemukan pada perusahaan yang sudah tua atau sudah dibangun selama beberapa puluh tahun.
Biasanya pemilik saham mayoritas akan mengendalikan lebih dari setengah hak suara perusahaan sehingga mereka bisa mempengaruhi keputusan perusahaan atas kegiatan operasional utama, seperti mengganti CEO atau anggota dewan. Inilah kenapa banyak perusahaan yang berusaha untuk menghindari adanya pemilik saham mayoritas di perusahaan mereka.
Pemilik saham perusahaan biasanya juga tidak akan memiliki tanggung jawab pribadi atas hutang perusahaan dan kewajiban perusahaan lainnya sehingga jika perusahaan bangkrut, kreditur tidak bisa menarik aset pribadi milik pemegang saham.
Pemegang saham dan investor apa bedanya?
Perbedaan Investor dan Pemegang Saham – Nah, sekarang adalah perbedaan investor dan pemegang saham. Keduanya saling terkait dalam dunia bisnis serta terlibat dengan dana. Investor maupun pemegang saham memposisikan diri masing-masing dalam perputaran keuntungan yang diperoleh. Pemegang saham adalah orang yang mempunyai bagian saham perusahaan yang terdaftar di bursa efek, yang berarti saham perusahaan tersebut diperdagangkan secara publik. Seorang pemegang saham melakukan pembelian dan penjualan saham untuk strategi terencana untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan.
- Pemegang saham adalah jenis investor yang merupakan pemangku kepentingan di satu atau lebih dari satu perusahaan.
- Selain itu, investor memiliki cakupan yang sangat luas, sebagai contoh seseorang yang berinvestasi di deposito atau rekening bank bisa disebut investor.
- Baik investor dan pemegang saham, kedua memasukkan uangnya ke dalam instrumen investasi.
Investor adalah seseorang yang menanam modal pada suatu badan atau perusahaan. Perbedaan investor dan pemegang saham adalah seorang investor bisa memiliki instrumen investasi lain contohnya properti, emas dan asuransi. Sedangkan pemegang saham adalah investor yang punya aset investasi saham, serta bergantung pada pertumbuhan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari dividen.
- Setelah mengetahui peran-peran shareholder dalam perusahaan, ada dua macam-macam shareholder yang perlu kita ketahui, yaitu: Jenis pertama shareholder adalah common shareholder yaitu pemilik saham biasa di perusahaan.
- Untuk jenis pemegang saham biasa ini artinya pemegang saham menikmati suara atas hak terkait perusahaan.
Karena memiliki hak atas pengelolaan perusahaan maka pemegang saham ini juga memiliki hak dalam class action jika ada kesalahan yang nantinya akan membahayakan perusahaan. Pemegang saham ini menerima penghasilan dari bisnis melalui dividen perusahaan terkait.
Jenis kedua shareholder adalah preferred shareholder, yaitu mereka adalah yang memiliki hak atas beberapa saham pilihan perusahaan. Perbedaanya dengan common shareholder, preferred shareholder tidak memiliki hak atas pengelolaan perusahaan. Pemegang saham ini berwenang atas tingkat dividen tetap. Preferred shareholder juga dapat menerima dividen sebelum pemilik common menerima haknya lebih awal, terlebih jika profitabilitas pada perusahaan tersebut dipertaruhkan.
Kerap dianggap pemilik perusahaan, shareholder adalah pemilik sejumlah hak istimewa atau hak distingtif. Hal ini karena pemegang saham ternilai oleh perusahaan sebagai pemilik walaupun hanya sebagian aset. Dengan demikian wewenang yang mereka miliki disesuaikan berdasarkan tingkat hak kepemilikan.
Memeriksa atau mengamati pembukuan perusahaan dan berbagai catatan perusahaan. Memberikan hak suara kepada berbagai masalah utama yang ada pada perusahaan. Menerima keuntungan dari perusahaan dalam bentuk dividen. Memberikan pendapat kepada setiap keputusan perusahaan dengan surat suara, proxy, dan platform pengambilan suara online jika mereka tidak bisa menghadiri pertemuan. Menghadiri pertemuan tahunan secara langsung juga tidak langsung melalui panggilan konferensi. Memberikan permintaan alokasi dari hasil proporsional jika aset perusahaan mengalami likuidasi. Menuntut perusahaan apabila pihak direktur dan pihak lainnya melakukan kesalahan fatal bagi perusahaan.
Terlepas dari hak tersebut, pada dasarnya hak yang dimiliki oleh para pemegang saham berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan adanya hukum yang berbeda-beda pada tiap negara terkait bisnis dan saham. Untuk itu, para investor wajib memeriksa secara seksama terkait hukum yang berlaku di negara tersebut.
Selain itu, hak yang dimiliki oleh shareholder adalah suatu standar yang harus ditetapkan secara segera sebelum menanamkan investasi saham. Hal tersebut sangat penting guna melindungi para pemilik saham dari buruknya pengelolaan perusahaan. Kalau kamu yang ingin menjadi shareholder, ada yang harus kamu perhatikan dahulu.
Sebagai contoh dengan belajar ilmu investasi dahulu. Karena selain meraih keuntungan, investasi memiliki risiko kerugian juga, jadi pastikan kamu benar-benar mempelajari profil risiko dahulu. Untuk menjadi investor pemula, kamu bisa memulai investasi bisnis potensial lewat skema securities crowdfunding.
Securities crowdfunding ini merupakan skema pendanaan untuk bisnis kecil dengan cara urun dana masyarakat secara luas mendanai bisnis potensial. Melalui skema securities crowdfunding ini kamu bisa menjadi investor dengan modal kecil, serta mendapatkan keuntungan dividen secara rutin. merupakan platform securities crowdfunding yang sudah berizin OJK dan berpengalaman.
Dengan pilihan bisnis yang beragam, dari FnB seperti coffee shop, sushi resto, dan cloud kitchen, hingga bisnis industri properti seperti kos-kosan. Tentunya, kamu berpeluang berinvestasi pada bisnis dengan prospek yang menjanjikan.
Apa hak pemegang saham biasa?
Setiap saham ini biasanya memberikan hak kepada pemegangnya satu suara, hak untuk mendapat dividen, dan hak untuk mendapatkan sisa kekayaan setelah pembubaran dan likuidasi.151 Menurut Penjelasan Pasal 53 ayat (3) UUPT, saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai
Apakah pemegang saham termasuk pemilik?
Pemegang saham (dikenal juga shareholder atau stockholder ) merupakan orang yang mempunyai sebagian saham yang dikeluarkan perusahaan. Karena itu pula, mereka otomatis menjadi pemilik sebagian perusahaan tersebut. Di samping individu, organisasi dan perusahaan juga dapat memiliki saham perusahaan lain.
Apa kewajiban pemegang saham?
Hak dan Kewajiban dari Pemegang Saham – Hak dan Kewajiban Pemegang Saham Sebagai orang yang turut berperan dalam membentuk, mengatur dan mengawasi kinerja perusahaan. Pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Hak dan kewajiban shareholder memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Yaitu:
Hak Pemegang Saham | Kewajiban Pemegang Saham |
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; 3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.4. Berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.5. Hak atas kedudukan minoritas 6. Menginisiasi RUPS. Dimana pemegang saham baik secara tunggal maupun kumulatif dengan minimal jumlah saham 10 persen bersepakat untuk meminta diadakannya RUPS, maka RUPS dapat dilakukan.7. Memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Seluruh hak pemegang saham diatas diatur dalam UUPT pasal 52 ayat 1. Hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar shareholder atas nama pemiliknya. Setiap saham yang diberikan kepada pemiliknya merupakan hak yang tidak dapat dibagi. Hak dari saham yang dimiliki oleh lebih dari satu orang, digunakan dengan menunjuk satu orang dari para pemilik saham bersama tersebut sebagai wakil bersama. | Kewajiban sendiri untuk pemegang saham, bisa dikatakan juga sebagai peran mereka untuk ikut andil dalam mengawasi dan meningkatkan kinerja perusahaan, berupa: 1. Memberikan dukungan dalam hal keuangan perusahaan. Sebab saham bisa saja menjadi modal bagi sebuah perusahaan untuk bisa berdiri dan terus beroperasional.2. Menjadi stakeholder perusahaan meskipun tidak wajib. Tapi dengan mengambil posisi ini, pemegang saham jadi bisa ikut andil dalam pengambilang keputusan.3. Mendapatkan pengaruh atas keberlangsungan perusahaan, baik untung maupun rugi. Jadi jika perusahaan mengalami kerugian, makan pemegang saham juga mengalami kerugian pada aset sahamnya (penurunan nilai) dan begitu juga sebaliknya ketika perusahaan mendapatkan keuntungan.4. Memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sebagian dari kekayaan perusahaan bisa saja turut menjadi milik pemilik saham. |
Dari mana keuntungan pemegang saham?
Sobat Sikapi, salah satu produk pasar modal yang paling familiar di telinga masyarakat adalah saham. Sobat, sudah berinvestasi di saham belum? Atau ada rencana untuk melakukannya dalam waktu dekat? Sudah tahu belum saat berinvestasi di saham ada dua sumber keuntungan yang bisa kamu dapatkan.
Saham secara sederhana merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Perusahaan yang sahamnya dapat dibeli di Bursa Efek Indonesia disebut Perusahaan Tercatat atau disebut dengan emiten. Dengan membeli saham suatu perusahaan, maka Sobat sudah menjadi bagian dari salah satu pemilik perusahaan tersebut.
Saham merupakan salah satu produk pasar modal yang dapat menjadi alternatif pilihan sebagai instrumen investasi untuk jangka panjang. Saham dibeli dalam satuan yang disebut dengan lot. Satu lot saham sama dengan 100 lembar saham. Ini berarti, saat Sobat membeli 1 lot saham, Sobat sudah memiliki 100 lembar saham.
- Selain itu, Sobat juga bisa menjual saham yang Sobat miliki jika sewaktu-waktu membutuhkan dana atau ingin membeli saham yang lainnya.
- Berinvestasi pada saham tentunya memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bagi para investor.
- Terdapat dua sumber keuntungan yang bisa didapatkan oleh para investor saat berinvestasi saham, yaitu capital gain dan dividen.
Capital Gain Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual suatu saham. Keuntungan ini akan Sobat dapatkan jika Sobat melakukan transaksi jual beli saham yang dimiliki dimana kondisi harga beli lebih rendah dibandingkan dengan harga ketika dijual.
Contoh: Sobat membeli saham ABCD pada harga Rp 2000 sebanyak 5 lot Harga beli 1 lot = Rp 2.000 x 100 lembar = Rp 200.000 Harga beli 5 lot = Rp 200.000 x 5 = Rp 1.000.000 Jadi, harga beli saham ABCD = Rp 1.000.000 Setelah 1 bulan, Sobat menjual seluruh saham ABCD yang dimiliki pada harga Rp 2.200 Harga jual 1 lot = Rp 2.200 x 100 = Rp 220.000 Harga jual 5 lot = Rp 220.000 x 5 = Rp 1.100.000 Jadi, harga jual saham ABCD = Rp 1.100.000 Capital gain = Rp 1.100.000 – Rp 1.000.000 = Rp.100.000 Sehingga keuntungan yang Sobat dapatkan ( capital gain ) saat menjual saham ABCD adalah Rp 100.000 atau 10% dari modal awal yang Sobat keluarkan untuk membelinya.
Namun di sisi lain, berinvestasi saham juga memiliki risiko capital loss, Capital loss merupakan kebalikan dari capital gain, Capital loss adalah kerugian yang terjadi ketika menjual saham pada saat harganya turun atau harga jual lebih rendah dibandingkan harga ketika dibeli.
Oleh karena itu, Sobat butuh kehati-hatian dan kejelian saat betransaksi saham sehingga berinvestasi pada saham kurang cocok jika dilakukan oleh investor pemula terutama yang memiliki profil risiko risk averse (menghindari risiko/konservatif). Dividen Dividen merupakan pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham secara regular.
Keuntungan ini akan Sobat dapatkan jika Sobat menyimpan saham dalam jangka waktu yang lama (tidak diperjual-belikan) atau memiliki saham sebelum cum date, Cum date atau singkatan dari cumulative date merupakan tanggal penentuan bagi para investor yang berhak mendapatkan dividen dari perusahaan tertentu karena memiliki saham tersebut.
Apa itu pemegang saham dan contohnya?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pemegang saham ( bahasa Inggris : shareholder atau stockholder ) adalah pihak yang memiliki saham pada suatu perusahaan, Pada perusahaan besar, pemegang saham mewakilkan kepemiikan sahamnya kepada pihak manajemen perusahaan.
- Sementara pada perusahaan kecil, pemegang saham sekaligus menjadi pihak manajemen perusahaan.
- Status pemegang saham di dalam perusahaan adalah sebagai pemilik modal yang memiliki hak dan kewajiban atas perusahaan yang diberi modal.
- Pengaturan hak dan kewajiban perusahaan harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekayaan pemegang saham di dalam suatu perusahaan sebanding dengan harga saham yang dimilikinya serta nilai perusahaan dan laba perusahaan. Kesejahteraan pemegang saham ditentukan oleh manajemen kas yang dilakukan oleh agen yaitu pihak manajemen perusahaan.
Apa keuntungan dari pemegang saham?
Cara Kerja Investasi Saham – Meskipun keuntungan investasi saham bisa menggiurkan, namun kelemahan dari investasi ini ialah risiko yang tergolong tinggi. Hal ini sebanding dengan potensi keuntungan jika nantinya bisnis dapat berjalan dengan sukses. Oleh sebab itu, penting untuk mempelajari seperti apa cara kerja dari instrumen ini agar dapat meminimalisir kerugian.
Jangan sampai hanya berfokus pada keuntungan investasi saham, namun lupa dengan cara kerjanya. Saat melakukan investasi, Anda adalah pemilik dari sebagian perusahaan tersebut. Contohnya ada 10 ribu lembar saham yang terbuka untuk publik, bila Anda memiliki 1000 lembar, Anda adalah 10% pemilik saham. Sesudah dana yang Anda investasikan digunakan perusahaan untuk melakukan pengelolaan bisnis, dari sini sumber profit untuk investor.
Keuntungan yang bisa Anda peroleh dari investasi saham adalah deviden dan capital gain. Capital gain merupakan keuntungan yang berasal dari selisih harga jual serta harga beli yang disebabkan karena fluktuasi pasar. Sedangkan untuk dividen adalah pembagian laba yang sesuai dengan kuantitas kepemilikan saham.
Berapa minimal pemegang saham?
Pemegang Saham yang dipersyaratkan dalam perseroan sesuai Undang-Undang No.40 Tahun 2007 adalah minimal 2(dua) orang atau lebih dan keduanya warga negara Indonesia. Identitas para pemegang saham tercantum di dalam AKTA NOTARIS yang dibuat dalam bahasa Indonesia yang disempurnakan.
Jenis saham ada berapa?
Tipe Saham – Ada dua jenis saham yang jamak dipasarkan, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Saham biasa dimiliki oleh siapa?
1. Saham Biasa (Common Stock) – Common Stock adalah nama lain dari saham biasa. Ini merupakan surat berharga yang dimiliki oleh pemilik perusahaan sebenarnya. Jadi untuk pemilik common stock ini akan menanggung semua keuntungan sekaligus resiko bisnis yang terjadi dalam perusahaan.
Tak hanya itu, pemilih common stock ini tidak memiliki hak istimewa. Nama lain dari jenis saham ini adalah Preferred Stock. Jika dilihat secara umum ini adalah surat berharga yang mempunyai karakteristik gabungan dari saham biasa dengan obligasi. Jadi saham preferen ini bisa memberikan pendapatan tetap yang berbentuk bunga obligasi.
Keunggulan dari Preferred Stock ini yaitu lebih aman dari saham biasa. Hal ini karena pemilik saham ini memiliki hak klaim pada aset dan seluruh kekayaan perusahaan. Tak hanya itu, pemegang saham ini juga punya hak untuk didahulukan dalam pembagian dividen.
Dimana ada keunggulan pasti ada titik lemahnya juga. Pada saham preferen ini kelemahannya adalah sulit untuk diperdagangkan. Hal ini dikarenakan jumlahnya yang sedikit yang berbeda dengan saham biasa yang jumlahnya relatif banyak. Selain itu, hal suara pemegang preferred stock hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan tambahan saja.
Sangat bertolak belakang dengan hak suara pemegang saham biasa yang bisa menentukan dan memilih jajaran manajemen perusahaan. Agar lebih mudah memahami saham preferen dan perbedaan dengan saham biasa, inilah beberapa poin yang bisa Anda ingat:
Pemilik saham preferen mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemilik saham biasa jika dilihat dari segi wewenang. Pemilik Preferred Stock mempunyai hak untuk mendapatkan bayaran dividen lebih awal dari pemilik Common Stock. Pada pemilik Preferred Stock nilai dividen sudah ditetapkan besarannya, sementara untuk pemilik common stock nilai dividennya sesuai dengan laba perusahaan. Pemilik Common Stock hak suaranya lebih besar karena bisa menentukan jajaran manajemen perusahaan. Saat ada kerugian para perusahaan pemilik Preferred Stock punya hak yang lebih diutamakan dalam melakukan klaim pengembalian investasi. Pemilik Common Stock memiliki hak untuk membeli kembali saham perusahaan dan ini tidak berlaku pada pemilik Preferred Stock.
Saham preferen sendiri ada dua jenis yaitu partisipasi dan non kumulatif. Inilah beda dari 2 jenis saham preferen tersebut: Ini adalah jenis saham untuk para pemilik yang hak dan wewenangnya membagikan laba pada para pemilik saham biasa. Nama lain dari saham ini adalah Participating Preference Stock.
- Saham ini merupakan jenis saham dimana para pemilik saham tidak mempunyai wewenang untuk mendapatkan dividen yang belum terbayar pada tahun sebelumnya secara kumulatif.
- Nah, itu dia sedikit ulasan tentang perbedaan saham preferen dan saham biasa.
- Pada dasarnya, setiap jenis saham memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing.
Tinggal tentukan saja mana yang paling sesuai dengan kemampuan dan profil risiko keuangan Anda sebelum berinvestasi. Buat kamu generasi milenial, Apakah kamu merasa perlu untuk memiliki asuransi jiwa? Ternyata sekarang waktunya kamu peduli dengan asuransi jiwa! Sebuah survei yang dilakukan oleh GoBankingRates pada bulan Februari 2018 lalu, ditemukan fakta bahwa semakin banyak generasi milenial tidak memiliki tabungan sama sekali. GoBankingRates menemukan bahwa anak muda di AS yang berusia 18-24 tahun memiliki saldo tabungan kurang dari US$1.000 atau hanya sekitar Rp 14,6 juta. Semua orang tentu ingin memperoleh kebebasan finansial. Sebagian orang mencapai tujuan itu dengan menjadi pemilik bisnis atau investor. Jenis investasi apa yang bisa dilakukan saat ini? : Ketahui Perbedaan Saham Preferen dengan Saham Biasa
Siapa saja yang bisa di sebut investor?
Pengertian Investor – Dilansir dari Investopedia, investor adalah individu maupun sebuah entitas (misalnya perusahaan atau reksadana) yang memberikan modal dengan harapan bahwa mereka akan menerima imbalan secara finansial. Dalam melakukan investasi, investor bergantung pada berbagai instrumen keuangan yang berbeda-beda untuk memperoleh tingkat kembalian ( rate of return ), dan mencapai sasaran keuangannya.
- Misal untuk simpanan hari tua, biaya kuliah, atau untuk mengumpulkan kekayaan dari waktu ke waktu.
- Ada berbagai jenis investasi yang bisa dipilih oleh investor, seperti saham, obligasi, reksadana, komoditas, opsi, logam mulia (misal emas atau perak), dana pensiun, hingga properti.
- Etika melakukan investasi, investor cenderung lebih menyukai risiko rendah sambil memaksimalkan return,
Meski demikian, ada juga investor dengan tingkat toleransi risiko yang tinggi. Artinya, ia justru dengan sengaja memilih investasi dengan risiko tinggi untuk mendapatkan return yang tinggi pula.
Apa tujuan investor mempunyai saham?
Tujuan investasi saham – Tujuan investasi saham Jika kamu tertarik untuk belajar investasi saham, sebelumnya kamu harus memahami dulu apa sih tujuan seseorang melakukan investasi saham? Asal kamu tahu, tujuan setiap orang saat melakukan investasi di perusahaan biasanya berbeda-beda sesuai dengan target yang ingin dicapai.
- Adapun tujuan dari investasi saham adalah sebagai berikut: 1.
- Untuk mengembangkan aset karena modal yang kita serahkan akan dikelola oleh perusahaan sehingga memungkinkan untuk terus berkembang.2.
- Menyiapkan dana untuk tujuan tertentu di masa depan.3.
- Mencari penghasilan jangka panjang.4.
- Modal pengembangan usaha.
Baca juga: Apa Itu Investasi Saham? Keuntungan, Risiko, dan Cara Membelinya
Apa yang disebut dengan saham dan apa tujuan investor mempunyai saham?
Definisi Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim (hak) atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Di pasar sekunder (bursa) atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan.
- Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
- Permintaan dan penawaran atas suatu dipengaruhi banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik berhubungan saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut berada) maupun faktor yang sifatnya makro atau eksternal, seperti perkembangan tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik.
Keuntungan memiliki Saham
Mendapatkan dividen
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi perusahaan dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Capital Gain
Capital Gain adalah keuntungan ketika investor menjual saham dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Saham merupakan aset yang likuid, jadi mudah untuk diperjualbelikan (via Bursa) Risiko memiliki Saham
Tidak Mendapatkan Dividen
Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik. Namun ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau merugi maka perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
Capital Loss
Capital Loss merupakan kebalikan Capital Gain, Hal ini terjadi jika kita menjual saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli.
Risiko Likuidasi
Jika Emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban Emiten dibayarkan. Kemungkinan terburuknya adalah jika tidak lagi aktiva yang tersisa, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa.
Membeli di Pasar Perdana, yaitu pada saat saham ditawarkan pertama kalinya kepada msayarakat/investor (yang lazim disebut Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO atau go public ). Membeli di Pasar Sekunder, yaitu membeli saham yang dimiliki investor lainnya melalui Perusahaan Efek (broker) yang menjadi Anggota Bursa (AB). Hanya Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) yang dapat melakukan jual-beli saham melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (Jakarta Automated Trading System /JATS).
Bagaimana Investor dapat membeli Saham melalui Perusahaan Efek ? Investor dapat membeli Saham melalui Perusahaan Efek dengan cara membuka Rekening pada Perusahaan Efek dengan persyaratan secara umum sebegai berikut:
Mengisi formulir dan menyerahkan foto copy KTP yang berlaku. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan Efek dan mengisi formulir Prinsip Mengenal Nasabah ( Know Your Client Principle ). Ketentuan tersebut termasuk menyampaikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Membuka rekening di Bank sesuai ketentuan Perusahaan Efek bersangkutan dan menyimpan sejumlah uang sebagai deposit awal. Masing-masing Perusahaan Efek (broker) memiliki ketentuan minimal uang deposit berbeda-beda. (rata-rata sekitar Rp.5 Juta atau lebih) Setelah disetujui, investor sudah siap bertransaksi.
Apa itu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas)? Pada tanggal 18 Juni 2009, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan fasilitas AKSes yang memungkinkan para investor pasar modal Indonesia untuk memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dana melalui jaringan internet.