Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Sampai Kapan?

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Sampai Kapan
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Samsat Induk di DKI Jakarta tetap buka hingga Sabtu guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PKB dan mendapatkan fasilitas sanksi administrasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588/2022.

“Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban PKB,” ujar Lusiana dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10/2022). Terhitung sejak 22 Oktober 2022, kantor Samsat membuka layanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kantor Samsat tidak memberikan pelayanan pada hari Minggu. Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar pemutihan PKB dan jenis-jenis pajak lainnya sejak 15 September 2022. Melalui SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588/2022, Bapenda DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bila tunggakan pajak dilunasi paling lambat pada 15 Desember 2022.

Tak hanya PKB, penghapusan sanksi denda, bunga, dan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) diberikan atas pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Sebagai catatan, fasilitas pemutihan PKB dan BBNKB perlu dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun atau lebih. Pasalnya, pada tahun depan pemerintah berencana menghapus data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Apakah tahun 2022 ada pemutihan pajak kendaraan?

2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 – BAPENDA JABAR Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang digelar selama bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP).

“Selama dua bulan dijalankan, program Pemutihan Pajak Kendaraan telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta WP dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen”, ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Senin (26/09/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa kebijakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

“Program ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5, diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon BBNKB I,” ujar Dedi.

“Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan Kami meringankan masyarakat bisa terasa”, lanjutnya. Selain itu, selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Adapun rinciannya sebagai berikut diskon PKB telah dimanfaatkan oleh 968.539 WP, bebas denda PKB 994.333 WP, bebas tunggakan tahun ke-5 oleh 16.3009 WP, diskon BBNKB I 154.853 WP serta bebas BBNKB II telah dimanfaatkan oleh 161.422 WP. Jumlah relaksasi yang diberikan kepada masyarakat selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 403 miliar melalui diskon PKB sebesar RP 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB I Rp 24 miliar serta bebas BBNKB II Rp 83 miliar.

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang berlangsung selama dua bulan ini, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini. : 2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 – BAPENDA JABAR

Kapan pemutihan balik nama kendaraan 2022?

P e mda DIY kembali memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bemotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No 58 Tahun 2022. Kebijakan pembebasan denda tersebut berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022.

Pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak saja. Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.

Sedangkan untuk pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku. diharapkan dengan adanya pembebasan denda ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.

  • Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
  • Untuk menghindari penghapusan segeralah untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022.
You might be interested:  Yang Termasuk Penerimaan Pajak Dalam Negeri?

Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita. Mari segera manfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di DIY.

Berikutnya >

Kapan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta?

DKI Jakarta – Sebagaimana dilaporkan Motorplus-Online, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kapan pemutihan pajak Jawa Barat 2022?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berakhir pada 31 Agustus 2022. Kegiatan ini telah berlangsung sejak 1 Juli 2022, dan diadakan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

Ada program yang berbeda-beda di tiap wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Barat, ada lima program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini diutarakan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Ida Hamidah. “Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ucap Ida seperti dikutip korlantas.polri.go.id, beberapa waktu yang lalu.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bisa membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump atau lelang yang berlum terdaftar dan ganti mesin.

Selengkapnya : Pemerintah Provinsi Jawa Barat Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kapan ada pemutihan pajak motor 2022 di Jakarta?

Ditungguin sampai 15 Desember, Simak Nih Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di DKI Jakarta – GridOto.com Isal/GridOto.com Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di DKI Jakarta berlangsung sampai 15 Desember, berikut rinciannya. Otomania.com – Ditungguin sampai 15 Desember, Simak Nih Rincian di DKI Jakarta.

  • Yuk mumpung ada pemutihan pajak kendaraan 2022, sobat Otomania yang masih punya tunggakan pasti senang nih.
  • Apalagi pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku di wilayah DKI Jakarta.
  • Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022.
  • DKI Jakarta baru memberlakukan pemutihan pajak kendaraan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
  • Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
  • Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
  • Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  • Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
  • Baca Juga:

Tangkapan Layar Cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

  1. Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal.
  2. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar. Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
  3. Buat kata sandi untuk akun Signal.
  4. Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
  5. Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
  6. Masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  7. Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ditungguin sampai 15 Desember, Simak Nih Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di DKI Jakarta – GridOto.com

Apakah ada pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jakarta?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022. Selain untuk kendaraan, pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah lain di DKI Jakarta.

Sampai kapan pemutihan pajak 2022?

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2022 PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT | Kamis, 10 November 2022 | 10:00 WIB Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat. (foto: hasil tangkapan layar Instagram Bappenda NTB) MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur NTB No.97/2022.

  • Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyatakan program pemutihan masih dapat dinikmati hingga akhir tahun.
  • Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat.
  • Berita gembira! Perpanjangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun!” tulis akun Instagram Instagram, dikutip pada Kamis (10/11/2022).
You might be interested:  Membandingkan Tingkat Keuntungan Dengan Modal Yang Beresiko Adalah?

Semula, program pemutihan pajak di NTB tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Oktober 2022, tetapi kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Terdapat 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%. Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Wajib pajak dapat menikmati pemutihan dengan mendatangi Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk pembayaran pajak secara nontunai. “Ayo masyarakat wajib pajak NTB segera manfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor, bebas denda, dan diskon pajak kendaraan hingga 50%,” bunyi imbauan Bappenda NTB.

Apakah balik nama saat pemutihan gratis?

Gratis Balik Nama Bisa Dinikmati Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang sampai Desember 2022 – GridOto.com Tribunnews.com Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang. Otomania.com – Gratis Balik Nama Bisa Dinikmati Lagi, Diperpanjang sampai Desember 2022.

  • Kabar gembira buat yang baru beli kendaraan bekas, balik nama gratis bisa dinikmati lagi.
  • Soalnya hal tersebut masuk salah satu item program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 15 Desember 2022.
  • Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
  • Sebelumnya, Pemrpov Jawa Timur sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April sampai 30 September 2022 lalu.

“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg. Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang. Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022.

  1. Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus (PKB).
  2. Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
  3. Baca Juga:

: Gratis Balik Nama Bisa Dinikmati Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang sampai Desember 2022 – GridOto.com

Berapa biaya pajak mati 2 tahun?

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda telat 3 tahun : 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Kapan pemutihan pajak Jakarta Barat?

Waktu Pelaksanaan Program Pemutihan Jakarta Barat – Kapan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta Barat 2022 diseenggarakan? Sesuai dengan SK Kepala Badan No.1588 Thn 2022, program penghapusan administrasi pajak dan BBNKB diselenggarakan selama 3 bulan, yaitu 15 September – 15 Desember 2022.

Berapa biaya balik nama STNK dan BPKB mobil?

Tarif penerbitan STNK : Rp200 ribu. Tarif penerbitan TNKB: Rp100 ribu. Biaya cetak atau ganti BPKB : Rp375 ribu. Biaya Surat Mutasi : Rp250 ribu.

Bisakah Balik nama kendaraan secara online?

Syarat Mutasi Kendaraan Online – Bisakah mutasi kendaraan secara online? Ya, tentu saja bisa. Namun untuk proses mutasi kendaraan khususnya mobil secara online, bisa dilakukan di Kantor Samsat baik di wilayah baru maupun lama, dengan membawa beberapa berkas persyaratan. Berikut beberapa berkas syarat mutasi kendaraan :

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotocopy (2 rangkap)
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotocopy (2 rangkap)
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotocopy (2 rangkap)
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermotor.

Sebelum melakukan cara mutasi kendaraan online di Samsat baru, Anda diharuskan untuk melakukan proses pencabutan berkas di Kantor Samsat lama. Pastikan bahwa Kantor Samsat yang Anda kunjungi tersebut telah sesuai dengan plat mobil yang terdaftar saat ini.

Saat di Kantor Samsat lama, silahkan menuju bagian loket mutasi dengan menyerahkan berbagai dokumen persyaratan. Usai dilakukan pengecekan berkas, selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Hasil pengecekan tersebut akan dicantumkan dalam sebuah berkas yang nantinya diserahkan ke loket mutasi.

Pada loket mutasi tersebut, Anda akan diberikan formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai dengan data yang dibutuhkan. Baca juga : Samsat Online Pajak Kendaraan Bermotor – Cek Biaya dan Cara Bayar

Apakah pemutihan pajak diperpanjang lagi?

Program Pemutihan Pajak Daerah akhirnya diperpanjang hingga tanggal 15 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Program ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 April 2022 sampai akhir Juni 2022. Namun, program tersebut kemudian diperpanjang selama 92 hari hingga tanggal 30 September 2022.

Berapa biaya ganti plat 5 tahunan?

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.

You might be interested:  Apa Fungsi Dari Laporan Keuangan Usaha?

Kapan Berakhir pemutihan pajak?

Segera Diurus Sebelum STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir sampai 30 November 2022 – GridOto.com Kompas.com/Cynthia Lova Pemutihan pajak kendaraan di DIY berlangsung sampai 30 November 2022. Otomania.com – Segera Diurus Sebelum, Berakhir sampai 30 November 2022.

Buat sobat yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa memanfattkan pemutihan pajak kendaraan.Pemutihan pajak kendaraan di DIY ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.Hal tersebut tertulis di laman Instagram yang juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.”Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, yang terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB),” terang Samsat Bantul.Sementara itu, mengutip keterangan di laman Instagram Samsat Sleman, dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.

“Ayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus!” terang Samsat Sleman. Ajakan untuk membayar pajak yang bebas denda walau dibayar telat, juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram. Baca Juga: “Program bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku selama 1 Oktober – 30 November 2022.

Kapan pemutihan pajak diadakan?

Banyak Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Kapan ada pemutihan balik nama motor?

Syarat Balik Nama – Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB. Untuk lebih jelas, simak syarat-syaratnya berikut ini.

  • Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:
  • – BPKB asli- STNK asli- KTP pemilik yang baru
  • – Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

Pajak mati 7 tahun apakah bisa diperpanjang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana kebijakan penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak segera diberlakukan. Saat ini, wacana masih dalam tahap pengkajian dan sosialiasi. Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.

Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun. Baca juga: Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel Munculnya wacana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Terkait wacana tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus nantinya, akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak. “Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022). KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK Baca juga: Cara Baru Periksa Pajak Kendaraan Secara Online “Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan,” ucap Yusri. Kemudian terkait pemberitaan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.

Kapan pemutihan pajak dilakukan?

8. Jawa Barat – Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5% Pembebasan BBNKB II Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.

Sebagai informasi, hingga saat ini masih ada sejumlah wilayah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata sejumlah wilayah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022. Berikut wilayah-wilayah tersebut:

Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022) Banten (hingga 31 Desember 2022) Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022) DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022) Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022) Sumatera Barat (hingga 12 November 2022) Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022) Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022) Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022) Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).