Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikelola Oleh Lembaga Negara Yaitu?
Jenis-jenis yang termasuk objek PNBP –
Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak negara Contoh sederhana PNBP adalah layanan paspor, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi layanan publik yang disediakan oleh Kementerian / Lembaga lainnya.
Tarif atas penerimaan negara bukan pajak berbentuk tarif spesifik dan berbeda tergantung jenis PNBP itu sendiri, ditentukan berdasarkan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP bersangkutan, dan aspek keadilan pada pengenaan dampak terhadap masyarakat, serta kebijakan pemerintah itu sendiri terhadap jenis PNBP tersebut.
- Pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan badan) melalui tempat yang ditunjuk oleh Menteri.
- Saat ini cara pembayaran atau penyetoran PNBP menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3).
- Modul ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan perhitungan PNBP.
Sedangkan untuk penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui ATM, Teller bank, ataupun internet banking. : Mengenal Penerimaan Negara Bukan Pajak
Contents
- 1 Apa saja jenis jenis penerimaan negara?
- 2 Apa itu PNBP dan berapa biaya nya?
- 3 Apakah PNBP wajib dibayar?
- 4 Pembayaran PNBP melalui apa saja?
Apa itu PNBP dan contohnya?
Pengelolaan Dana – Pengelolaan Dana ialah pengelolaan atas dana pemerintah, baik yang berasal dari APBN maupun perolehan lain yang sah, untuk tujuan tertentu. Contoh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan dana pemerintah antara lain, seperti penerimaan dari jasa giro, maupun penerimaan dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan.
Apa saja jenis jenis penerimaan negara?
Apakah itu penerimaan negara ? – Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9) dijelaskan bahwa penerimaan negara adalah uang yang masuk uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.
Siapa yang mengelola PNBP?
Mitra Instansi Pengelola PNBP merupakan Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud penerimaan negara bukan pajak?
Pengertian PNBP –
Menurut, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan negara.Lebih lengkapnya, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia) di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Berdasarkan pengertian tersebut, PNBP adalah sumber penerimaan negara yang sama pentingnya dengan pajak, yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dan akan digunakan untuk keperluan pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.Sumber : https://accurate.id/ Artikel terkait :
: PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, Apa Saja Jenisnya?
Berapa jenis PNBP?
PP ini mengatur mengenai 31 jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa sajakah sumber sumber penerimaan negara selain pajak?
2. Sumber pendapatan negara bukan pajak – Selain pendapatan negara dari pajak, terdapat juga sumber pendapatan negara yang berasal bukan dari pajak atau yang lebih dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski pendapatan PNBP tidak sebesar pendapatan negara dari sektor pajak, namun tetap saja PNBP menjadi sumber penerimaan yang cukup penting bagi keberlangsungan sebuah negara.
Apakah laba BUMN termasuk PNBP?
Jawaban yang benar adalah penerimaan negara bukan pajak. Berikut pembahasannya. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih. Sumber pendapatan negara terdiri dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.
- Sumber penerimaan negara yang utama berasal dari pajak.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri dari: 1.
- Pemanfaatan sumber daya alam.2.
- Pelayanan, yaitu segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah.3.
- Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, seperti bagian laba BUMN.4.
Pengelolaan barang milik negara.5. Pengelolaan dana pemerintah yang berasal dark APBN atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.6. Hak negara selain sumber penerimaan yang disebutkan sebelumnya. Jadi, bagian laba BUMN termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apakah laba BUMN termasuk sumber pendapatan negara?
Penerimaan Pemerintah dari laba BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tahun 2013 realisasi penerimaan pemerintah atas laba BUMN mencapai 93,33 persen dari jumlah yang ditargetkan di dalam APBN-P atau sebesar Rp34 triliun.
PNBP disetorkan kemana?
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, seluruh penerimaan negara yang terutang wajib disetor secepatnya ke kas negara; b. bahwa dalam keadaan tertentu, penerimaan negara bukan pajak dapat disetorkan melalui Bendahara Penerimaan; c. bahwa untuk memberikan kejelasan pengaturan tentang penyetoran penerimaan negara bukan pajak melalui Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan suatu Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 8. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 3. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. 4. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara. 5. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga. 6. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bendahara yang bertugas membantu bendahara penerimaan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga. Pasal 2 Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 3 (1) Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara. (2) Dalam hal disuatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi, penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan. (3) Bendahara Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke Rekening Kas Negara. Pasal 4 (1) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima. (2) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal: a. PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan; b. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; atau c. Dalam hal tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut: 1. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari; 2. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau 3. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh; Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala. Pasal 5 (1) Dalam hal pemungutan PNBP suatu satuan kerja berada di beberapa tempat yang tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu ke rekening Kas Negara dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima. (3) PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu setelah pukul 12.00 waktu setempat disetorkan ke rekening Kas Negara pada hari kerja berikutnya. (4) Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, Bendahara Penerimaan Pembantu dapat menyetorkan PNBP yang diterimanya secara berkala sesuai ketentuan. (5) Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja induknya. Pasal 6 (1) Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan: a. Alamat satuan kerja dan alamat bank persepsi/pos persepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan; b. Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran; c. Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; dan d. Usulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh satuan kerja. (3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian atas permohonan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Atas hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala satuan kerja untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala. (5) Surat penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu. (7) Surat persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah satuan kerja yang bersangkutan. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 6Apa saja fungsi dari PNBP?
PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory).
Pembayaran PNBP melalui apa saja?
Bagaimana cara menyetor PNBP? Untuk pembayaran/penyetoran PNBP menggunakan MPN G-2 silakan mendaftar melalui situs simponi.kemenkeu.go.id dan lakukan input setoran PNBP sampai dengan mendapatkan kode billing pembayaran PNBP, langkah selanjutnya silakan melakukan pembayaran dengan membawa kode billing sebagai pengganti ssbp ke bank atau pos persepsi.
Apa itu PNBP dan berapa biaya nya?
PNBP tanah adalah singkatan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan pendapatan untuk negara dari masyarakat dimana sumbernya bukan dari pajak. Dalam dunia properti, biaya PNBP tanah adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Apakah PNBP wajib dibayar?
(2) Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana PNBP digunakan untuk apa saja?
PNBP adalah Penerima Negara Bukan Pajak, Berikut Pengertian dan Klasifikasinya | merdeka.com Merdeka.com – merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai kegiatan dan kebutuhan negara dalam rangka membangun negara. Di negara-negara yang sudah sangat maju pajak adalah sumber utama dari pembelanjaan pemerintah, sebagian dari pengeluaran pemerintah adalah untuk membiayai administrasi pemerintahan dan sebagian lainnya adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan.
- Selain itu, pajak juga digunakan untuk membayar gaji pegawai-pegawai pemerintah, membiayai sistem pendidikan dan kesehatan rakyat, membiayai pembelajaran untuk angkatan bersenjata dan membiayai berbagai jenis infrastruktur yang penting yang akan dibiayai pemerintah.
- Selain bersumber dari penerimaan pajak, pendapatan negara juga bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang terdapat banyak bentuk penerimaan negara di luar penerimaan perpajakan. Dalam hal ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang diperlukan sebagai upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih jauh berikut ini informasi mengenai PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan, lengkap dengan pengertian dan Klasifikasinya telah dirangkum dari lib.ui.ac.id dan repository.radenintan.ac.id: 2 dari 3 halaman Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
Penerimaan itu beerdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam Pasal I butir I UU Nomor 20 Tahun 1997, definisi penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri
Pengaturan selanjutnya, kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-Undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian juga dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pembayaran PNBP melalui apa saja?
Bagaimana cara menyetor PNBP? Untuk pembayaran/penyetoran PNBP menggunakan MPN G-2 silakan mendaftar melalui situs simponi.kemenkeu.go.id dan lakukan input setoran PNBP sampai dengan mendapatkan kode billing pembayaran PNBP, langkah selanjutnya silakan melakukan pembayaran dengan membawa kode billing sebagai pengganti ssbp ke bank atau pos persepsi.