Penerimaan Pajak Yang Terbesar Dalam Struktur?
Jawaban yang tepat adalah C. Pajak penghasilan Simak penjelasan berikut! Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Salah satu sumber penerimaan pajak terbesar dalam struktur penerimaan pajak Indonesia ialah berasal dari pajak penghasilan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tentang Realisasi Pendapatan Negara pada tahun 2020 – 2022, penerimaan terbesar ke dalam pajak pada tahun 2021 ialah berasal dari pajak penghasilan yaitu sebesar Rp615. 210 milyar, kemudian disusul oleh pajak pertambahan nilai sebesar Rp501.780 milyar, cukai sebesar Rp182.200 milyar, dan lain sebagainya.
Jadi, jawaban yang tepat adalah C. Pajak penghasilan.
Contents
Apa saja penerimaan sektor pajak?
Pajak Sumbang Penerimaan Terbesar Sistem pemerintahan di Indonesia di bentuk untuk mencapai tujuan negara. Berdasarkan pembukaan UUD 1945 tujuan Negara Indonesia yaitu, “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia mempunyai empat tujuan utama.
- Di antaranya, tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan perdamaian.
- Dalam mencapai tujuan tersebut tentu diperlukan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat Indonesia.
- Tercapainya tujuan suatu negara tergantung dari usaha, kerjasama seluruh komponen masyarakat, dan juga sistem pemerintahan yang sangat mendukung.
Dalam mencapai tujuan negara tentu tidak dapat terlepas dari sumber pendanaan. Di Indonesia sumber pendanaan ini biasanya terdapat dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan APBN merupakan alat bagi pemerintah untuk mengelola negara dan perekonomian (CNN Indonesia,2017).
- APBN dirancang agar penerimaan Negara dapat berperan dengan maksimal sebagai sumber untuk mencampai berbagai tujuan seperti peningkatan investasi, pemerataan, maupun pengurangan kemiskinan.
- Tidak hanya itu, di sisi lain APBN juga berperan sebagai alat pemerintah untuk stabilitas di tengah gejolak perekonomian.
Pada tahun anggaran 2019, tema besar APBN yakni, “Adil, Sehat, dan Mandiri”. Sehat dalam artian APBN memiliki memiliki defisit yang semakin rendah dan keseimbangan primer menuju positif. Adil karena APBN digunakan sebagai instrumen kebijakan meraih keadilan, menurunkan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi disparitas antarkelompok pendapatan dan antarwilayah.
Dari sisi kemandirian APBN Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat dari penerimaan perpajakan yang tumbuh signifikan sehingga dapat memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan negara serta mengurangi kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang. Dengan demikian, diharapkan dapat mencapai pembangunan secara optimal.
Sumber penerimaan negara menurut APBN sesuai Undang-Undang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan dari sektor pajak dan bukan pajak. Pada penerimaan sektor pajak terbagi lagi menjadi penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan pajak atas perdagangan internasional.
- Penerimaan bukan pajak terdiri dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan sumber daya alam, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.
- Pada Mei dan Juli 2019 penerimaan negara sebagaian besar bersumber dari penerimaan pajak.
- Hal ini masih tetap terjadi pada Agustus 2019.
- Berdasarkan data Agustus 2019, penerimaan negara baru mencapai Rp 1.189,3 triliun atau 54,9 persen dari target di APBN 2019 yaitu sebesar Rp 2.165,1 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan dalam negeri. Jika dirinci, terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 920,15 triliun pada jumlah ini penerimaan pajak meningkat sebesar 1,4 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan bukan pajak turut menyumbang dalam penerimaan negara sebesar Rp 268,16 triliun, meningkat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar 11,6 persen, serta penerimaan hibah sebesar Rp 1 triliun.
Ompas,2019). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa secara sektoral terlihat bahwa seluruh komponen penerimaan PPh serta PPN pada semua sector mengalami pertumbuhan. Hal ini mengidentifikasikan pergerakan ekonomi yang harus terus dijaga (Kompas.com, 2018). Beberapa kebijakan pun telah disiapkan untuk mendukung hal tersebut.
Kebijakan yang pertama yakni optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawas, serta penggalian potensi. Kedua, kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor. Ketiga, utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan.
Seluruh kebijakan tersebut dapat terlaksana jika seluruh komponen yang terlibat didalamnya dapat aktif dan bekerja sama demi tujuan yang ingin dicapai. Mengingat pentingnya peran pajak dalam penerimaan negara, maka peran wajib pajak sangat diharapkan demi mencapai target penerimaan pada APBN Tahun 2019.
Berdasarkan pengertian pajak, yaitu kontribusi wajib pajak kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Hal ini, yang seharusnya membuat warga Negara Indonesia sadar akan pentingnya keberadaan pajak untuk menunjang berbagai fasilitas umum serta pemerataan pembangunan di Indonesia.
- Disclaimer: Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku,
Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.
Berapa penerimaan bukan pajak di Indonesia?
Pajak Sumbang Penerimaan Terbesar Sistem pemerintahan di Indonesia di bentuk untuk mencapai tujuan negara. Berdasarkan pembukaan UUD 1945 tujuan Negara Indonesia yaitu, “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia mempunyai empat tujuan utama.
- Di antaranya, tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan perdamaian.
- Dalam mencapai tujuan tersebut tentu diperlukan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat Indonesia.
- Tercapainya tujuan suatu negara tergantung dari usaha, kerjasama seluruh komponen masyarakat, dan juga sistem pemerintahan yang sangat mendukung.
Dalam mencapai tujuan negara tentu tidak dapat terlepas dari sumber pendanaan. Di Indonesia sumber pendanaan ini biasanya terdapat dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan APBN merupakan alat bagi pemerintah untuk mengelola negara dan perekonomian (CNN Indonesia,2017).
- APBN dirancang agar penerimaan Negara dapat berperan dengan maksimal sebagai sumber untuk mencampai berbagai tujuan seperti peningkatan investasi, pemerataan, maupun pengurangan kemiskinan.
- Tidak hanya itu, di sisi lain APBN juga berperan sebagai alat pemerintah untuk stabilitas di tengah gejolak perekonomian.
Pada tahun anggaran 2019, tema besar APBN yakni, “Adil, Sehat, dan Mandiri”. Sehat dalam artian APBN memiliki memiliki defisit yang semakin rendah dan keseimbangan primer menuju positif. Adil karena APBN digunakan sebagai instrumen kebijakan meraih keadilan, menurunkan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi disparitas antarkelompok pendapatan dan antarwilayah.
Dari sisi kemandirian APBN Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat dari penerimaan perpajakan yang tumbuh signifikan sehingga dapat memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan negara serta mengurangi kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang. Dengan demikian, diharapkan dapat mencapai pembangunan secara optimal.
Sumber penerimaan negara menurut APBN sesuai Undang-Undang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan dari sektor pajak dan bukan pajak. Pada penerimaan sektor pajak terbagi lagi menjadi penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan pajak atas perdagangan internasional.
Penerimaan bukan pajak terdiri dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan sumber daya alam, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya. Pada Mei dan Juli 2019 penerimaan negara sebagaian besar bersumber dari penerimaan pajak. Hal ini masih tetap terjadi pada Agustus 2019. Berdasarkan data Agustus 2019, penerimaan negara baru mencapai Rp 1.189,3 triliun atau 54,9 persen dari target di APBN 2019 yaitu sebesar Rp 2.165,1 triliun.
Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan dalam negeri. Jika dirinci, terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 920,15 triliun pada jumlah ini penerimaan pajak meningkat sebesar 1,4 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan bukan pajak turut menyumbang dalam penerimaan negara sebesar Rp 268,16 triliun, meningkat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar 11,6 persen, serta penerimaan hibah sebesar Rp 1 triliun.
Ompas,2019). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa secara sektoral terlihat bahwa seluruh komponen penerimaan PPh serta PPN pada semua sector mengalami pertumbuhan. Hal ini mengidentifikasikan pergerakan ekonomi yang harus terus dijaga (Kompas.com, 2018). Beberapa kebijakan pun telah disiapkan untuk mendukung hal tersebut.
Kebijakan yang pertama yakni optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawas, serta penggalian potensi. Kedua, kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor. Ketiga, utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan.
- Seluruh kebijakan tersebut dapat terlaksana jika seluruh komponen yang terlibat didalamnya dapat aktif dan bekerja sama demi tujuan yang ingin dicapai.
- Mengingat pentingnya peran pajak dalam penerimaan negara, maka peran wajib pajak sangat diharapkan demi mencapai target penerimaan pada APBN Tahun 2019.
Berdasarkan pengertian pajak, yaitu kontribusi wajib pajak kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini, yang seharusnya membuat warga Negara Indonesia sadar akan pentingnya keberadaan pajak untuk menunjang berbagai fasilitas umum serta pemerataan pembangunan di Indonesia. Disclaimer: Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku,
Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.
Apakah penerimaan pajak dan pengeluarannya harus ditulis dalam APBN?
Pendapatan Negara dalam APBN – Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit anggaran, dan pembiayaan. Adapun yang menjadi faktor penentu postur APBN adalah pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan.
Pendapatan negara dapat diperoleh dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Sementara postur belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sedangkan pembiayaan terbagi atas pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Perencanaan dan penganggaran APBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2021 dilakukan pada tahun 2020 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran.
Seperti dijelaskan sebelumnya, pendapatan negara bisa didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Lalu, seberapa besar penerimaan negara dari perpajakan? Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean dan cukai yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai, penerimaan pajak yang dipungut oleh Ditjen pajak, dan penerimaan negara dari hibah.
Apa yang dimaksud dengan pajak?
Penjelasan Mengapa Data Penerimaan Pajak Tercantum APBN – Pajak merupakan sumber penerimaan atau pendapatan yang dapat diperoleh secara terus-menerus dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah, pembangunan fasilitas serta kondisi masyarakat.
Dana yang diterima negara dari pajak akan disimpan dalam kas negara. Uang pajak itu, nantinya akan digunakan untuk pengeluaran belanja pemerintah yang tersusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Uang pajak yang tersusun dalam APBN ini ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana tujuan pendirian awal negara ini yaitu mennyejahterakan rakyat, menciptakan kemakmuran yang berdasarkan kepada keadilan sosial.
Sumber-sumber penerimaan pajak, diantaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diatur dalam Undang-Undang No.42 tahun 2009
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009
- Bea Meterai yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985
Note: Bea Meterai Rp10.000 dan Meterai Elektronik Berlaku Mulai 2021 Semua sumber – sumber penerimaan pajak itu secara otomatis masuk dalam kas negara yang akan digunakan untuk membiayai segala keperluan negara berdasarkan APBN yang telah direncanakan. Itu jawaban mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN.