Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final Yaitu?

Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final Yaitu
Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final – Ada beberapa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan PPh Final, yaitu penghasilan dari transaksi penjualan saham, penghasilan bunga deposito dan tabungan, penghasilan atas hadiah dan undian, penghasilan sewa atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta penghasilan bunga atau diskonto obligasi di bursa efek.

Selain itu, penghasilan atas jasa konstruksi, perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri, perusahaan penerbangan luar negeri, penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia, penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap, penghasilan perusahaan modal ventura, hingga penghasilan atas transaksi derivatif masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak.

Baca juga: Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 yang Harus Anda Ketahui

Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan pajak final?

Penjelasan Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final By Admin di Maret 30, 2018 Secara sederhana PPh Final dapat diartikan penghasilan yang dikenakan dengan tarif tertentu (final). Penghasilan yang sudah dikenakan pph final ini tetap dilaporkan di SPT Tahunan namun tidak digabung dengan penghasilan untuk penghitungan pph terutang.

PPh Final ini bisa dipotong oleh pihak lain seperti bungan bank / deposito maupun yang dibayar sendiri seperti Pajak Penghasilan atas penjualan tanah dan atau bangunan. Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

You might be interested:  Laporan Keuangan Yang Dibuat Oleh Perusahaan Antara Lain?

Penghasilan dari PPh yang sudah dipotong tersebut tidak digabung lagi dengan penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak dan pajak yang sudah dibayar tersebut tidak bisa menjadi kredit pajak. Pertimbangan atas diberlakukannya PPh Final antara lain karena perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat, kesederhanaan dalam pemungutan pajak, mengurangi beban administrasi perpajakan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak.

Bunga deposito/tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia/Surat Berharga Negara; Bunga/diskonto obligasi; Penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek; Penghasilan penjualan saham milik perusahaan modal ventura; Penghasilan Usaha Penyalur/Dealer/Agen Produk BBM; Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan; Penghasilan Persewaan atas Tanah/Bangunan; Imbalan Jasa Konstruksi; Perwakilan Dagang Asing; Pelayaran/Penerbangan Asing; Pelayaran Dalam Negeri; Penilaian Kembali Aktiva Tetap; Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Apa perbedaan pajak penghasilan final dan non final?

3. Waktu Penyetoran – Perbedaan pajak penghasilan final dan pajak penghasilan non final juga dapat dilihat dari waktu penyetoran. Di mana waktu penyetoran untuk PPh final dapat dilihat dari jumlah pajak yang dipotong. Pemotongan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang bersangkutan maupun dari setoran yang dibayar sendiri.

  • Emudian nantinya akan di kredit pada saat SPT Tahunan.
  • Berbeda halnya dengan pajak penghasilan non final yang lebih mengutamakan suatu kewajiban.
  • Setelah mengutamakan kewajiban selanjutnya bisa dibayar tunai pada saat melakukan penyetoran yang akan dilaporkan kepada SPT Tahunan.
  • Pembayaran dapat dikatakan lunas apabila seseorang sudah melakukan perhitungan pajak yang dihitung pada waktu akhir tahun.

Baca juga: Apa itu Laporan Laba Rugi dan Bagaimana Cara Membuatnya?

You might be interested:  Berikut Jenis Modal Yang Diperlukan Dalam Menjalankan Usaha Kecuali?

Apa yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak final?

a. Dasar Pengenaan PPh Final – Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, dasar pengenaan kedua pajak tersebut adalah:

  • Sebagai upaya mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
  • Mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP maupun wajib pajak itu sendiri
  • Upaya pemerataan pengenaan pajak
  • Sebagai langkah dalam memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, di mana atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Baca Juga: Tarif, Cara Hitung, Bayar Lapor SPT Pajak UMKM Adalah? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Mengapa pemerintah membedakan pajak penghasilan menjadi 2 jenis?

Pajak Final: 3 Hal yang Harus Anda Ketahui dari PPh Final Pajak final atau PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP. Karena sifat pungutannya yang seketika, PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meskipun nantinya tetap harus dilaporkan.

Lalu, mengapa pemerintah membedakan pajak penghasilan menjadi 2 jenis? Pemisahan PPh final dan nonfinal bukanlah sebuah keputusan yang dibuat semata-mata untuk mempersulit wajib pajak, bahkan sebaliknya, pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) berusaha memudahkan wajib pajak agar kewajibannya bisa dipenuhi dengan lebih mudah lagi.

Setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi dasar penerapan pajak final, yaitu:

Penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha. Memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Untuk lebih memahami dua jenis pajak ini, selanjutnya mari kita bahas beberapa hal tentang PPh final dan non-final yang mungkin belum Anda tahu.