Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Tentang Penanaman Modal Asing Adalah?

Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Tentang Penanaman Modal Asing Adalah
UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

UU No 25 Tahun 2007 mengatur tentang apa?

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara; b. bahwa sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan penanaman modal selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; c. bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; d. bahwa dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional; e. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanaman Modal. Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 20, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 2. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 3. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 4. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 5. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. 6. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. 7. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. 8. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. 9. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. 10. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 11. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 2 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 (1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; e. kebersamaan; f efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; i. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB III KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL Pasal 4 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk: a. mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; dan b. mempercepat peningkatan penanaman modal. (2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah: a. memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional; b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. (3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal. BAB IV BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN Pasal 5 (1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-uridang. (3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan: a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; b. membeli saham; dan c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL Pasal 6 (1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Pasal 7 (1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. (2) Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. (3) Jika diantara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase. Pasal 8 (1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aset yang tidak termasuk aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai aset yang dikuasai oleh negara. (3) Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap: a. modal; b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain; c. dana yang diperlukan untuk: 1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau 2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal; d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal; e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman; f. royalti atau biaya yang harus dibayar; g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal; h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal; i. kompensasi atas kerugian; j. kompensasi atas pengambilalihan; k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan l. hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi: a. kewenangan Pemerintah untuk memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana; b. hak Pemerintah untuk mendapatkan pajak dan/atau royalti dan/atau pendapatan Pemerintah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan, hukum yang melindungi hak kreditor; dan d. pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian negara. Pasal 9 (1) Dalam hal adanya tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan oleh penanam modal: a. penyidik atau Menteri Keuangan dapat meminta bank atau lembaga lain untuk menunda hak melakukan transfer dan/atau repatriasi; dan b. pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi berdasarkan gugatan. (2) Bank atau lembaga lain melaksanakan penetapan penundaan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hingga selesainya seluruh tanggung jawab penanam modal. BAB VI KETENAGAKERJAAN Pasal 10 (1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. (2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja. (2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mekanisme tripartit. (3) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai hasil, perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial. BAB VII BIDANG USAHA Pasal 12 (1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. (2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang. (3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. (4) Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden. (5) Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. BAB VIII PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DAN KOPERASI Pasal 13 (1) Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. (2) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya. BAB IX HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL Pasal 14 Setiap penanam modal berhak mendapat: a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; c. hak pelayanan; dan d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Setiap penanam modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Setiap penanam modal bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X FASILITAS PENANAMAN MODAL Pasal 18 (1) Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. (2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang: a. melakukan peluasan usaha; atau b. melakukan penanaman modal baru. (3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini: a. menyerap banyak tenaga kerja; b. termasuk skala prioritas tinggi; c. termasuk pembangunan infrastruktur; d. melakukan alih teknologi; e. melakukan industri pionir; f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; g. menjaga kelestarian lingkungan hidup; h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. (4) Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa: a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu; b. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri; c. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu; d. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu; e. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan f. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. (5) Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. (6) Bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 19 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 20 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak berlaku bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas. Pasal 21 Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh: a. hak atas tanah; b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan c. fasilitas perizinan impor. Pasal 22 (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujtih puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain: a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing; b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas; d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. (3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. (4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pasal 23 (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dapat diberikan untuk: a. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan penanaman modal; b. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan purnajual; dan c. calon penanam modal yang akan melakukan penjajakan penanaman modal. (2) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Untuk penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu: a. pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun; b. pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; d. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan e. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan. (4) Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dasar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 24 Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat diberikan untuk impor: a. barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan barang; b. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, dan moral bangsa; c. barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia; dan d. barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri. BAB XI PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN Pasal 25 (1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang ini. (2) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pasal 26 (1) Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal. (2) Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi atau kabupaten/kota. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XII KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL Pasal 27 (1) Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antarinstansi Pemerintah, antara instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antarpemerintah daerah. (2) Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 28 (1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : a. melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal; b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal; c. menetapkan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; d. mengembangkan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; e. membuat peta penanaman modal Indonesia; f. mempromosikan penanaman modal; g. mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; i. mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; dan j. mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu. (2) Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Badan Koordinasi Penanaman Modal bertugas melaksanakan pelayanan penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta pelayanan terpadu satu pintu, Badan Koordinasi Penanaman Modal harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan. BAB XIII PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL Pasal 30 (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal. (2) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan penyelenggaraan penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah. (3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal. (4) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah. (5) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah provinsi. (6) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. (7) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, yang menjadi kewenangan Pemerintah adalah : a. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; b. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; c. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antarwilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; d. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; e. penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan f. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang. (8) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah menyelenggarakannya sendiri, melimpahkannya kepada gubernur selaku wakil Pemerintah, atau menugasi pemerintah kabupaten/kota. (9) Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV KAWASAN EKONOMI KHUSUS Pasal 31 (1) Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus. (2) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus. (3) Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang. BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 32 (1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan. (4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak. BAB XVI SANKSI Pasal 33 (1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. (2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum. (3) Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan. Pasal 34 (1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. Pasal 36 Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang belum disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada saat Undang-Undang ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 37 (1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan tersebut. (3) Permohonan penanaman modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang dan pada tanggal disahkannya Undang-Undang ini belum memperoleh persetujuan Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (4) Perusahaan penanaman modal yang telah diberi izin usaha oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan, apabila izin usaha tetapnya telah berakhir, dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943); dan b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Semua Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan penanaman modal wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini. Pasal 40 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 67
You might be interested:  Pajak Yang Dikenakan Kepada Setiap Bangsa Asing?

Apa dasar hukum penanaman modal asing di Indonesia?

Penanaman Modal Asing Di Indonesia Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Tentang Penanaman Modal Asing Adalah Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri.

  • PMA merupakan salah satu cara agar para investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
  • Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diartikan sebagai penanaman modal yang dilakukan oleh pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau penanaman modal suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal (Jhinggan, 1994).

Semua peraturan mengenai PMA telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 tentang Penanaman Modal yang berbunyi Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

  1. Ualifikasi Dasar Pendirian PT PMA Terdapat beberapa kualifikasi dasar yang harus dipenuhi oleh semua penanam modal yang ingin membuat PT PMA di Indonesia yaitu : Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, dan NPWP perusahaan.
  2. Penanam modal memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar dengan total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar PMA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan Syarat administratif yang perlu dipenuhi untuk dapat membuat pendirian PT PMA di Indonesia yaitu : Anggaran dasar perusahaan, Identitas perusahaan,Pengajuan permohonan secara online, FC Passport dari pemegang saham,Flowchart raw materials,Deskripsi kelangsungan bisnis, surat rekomendasi dari instansi terkait, perjanjian kerja sama, bisa berupa MOU, Joint Venture, atau lainnya.
You might be interested:  Efek Syariah Yang Telah Diterbitkan Pasar Modal Indonesia?

Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk 2 hal, yaitu untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Dalam praktiknya, pemerintah tidak membedakan perlakuan antara PMDN dan PMA.

Ada beberapa poin terkait yang membedakan PMA dengan PMDN, seperti yang tertera di bawah ini: 1. Dilihat dari Subjek Penanam Modal PMA mendapatkan modal dari warga negara asing, badan usaha asing, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Penanaman modalnya bisa berupa investasi langsung atau skema lainnya.

Kuliah Umum \

Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, negara Indonesia, atau daerah lain yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.2. Dilihat dari Sektor Bidang Usaha Pemerintah Indonesia tidak menutup penanaman modal asing untuk melakukan investasinya di berbagai sektor bidang usaha, namun memberikan batasan tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Penanaman modal asing wajib terbuka untuk semua jenis usaha kecuali bidang usaha tertutup seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.3. Dilihat dari Sektor Ketenagakerjaan Meski modalnya dari asing, perusahaan PMA memiliki kewajiban untuk merekrut tenaga kerja Indonesia sebagai prioritasnya.

Keberadaan PMA membuka lapangan kerja baru yang tentunya bermanfaat bagi warga negara tempat mereka mengembangkan bisnisnya, dalam hal ini di Indonesia. PMA wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui berbagai pelatihan guna meningkatkan kemampuan karyawan yang bersangkutan.

  1. Ebijakan-kebijakan Dibidang PMA Indonesia masih dapat digolongkan sangat muda apabila dibandingkan dengan negara-negara seperti korea selatan dan Taiwan yang sudah termasuk dalam New Industrialized Country/NIC atau Negara Industri Baru (NIB).
  2. Sejak kemerdekaan memang sudah ada modal asing yang masuk ke Indonesia tetapi potensinya belum menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.

Secara formal penanaman modal baru mempunyai landasan hukum sejak dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA). Untuk mengungkap tabir serta kenyataan yang ada dari kebijakan-kebijakan PMA, khususnya UUPMA dan PMA di Indonesia, maka perlu di kaji UUPMA, sehingga bisa dipahami secara lebih objektif.

Ada beberapa sektor yang terkait secara langsung dengan UUPMA maupun PMA, yaitu: Modal asing, bidang usaha, tenaga kerja, fasilitas-fasilitas bagi PMA, nasionalisasi dan kompensasi, kewajiban bagi penanaman modal asing, pengawasan/koordinasi. Prosedur Pendirian PT PMA Pendirian PMA terdiri dari beberapa proses yang harus dilewati seperti Memastikan Kelengkapan Dokumen dan Memastikan kelengkapan administratif seperti NPWP, akta pendirian PT dan surat keputusan, Lalu Memenuhi Nilai Investasi PMA harus memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar.

Semua itu tentunya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan laporan keuangan terakhir. Setiap perusahaan di Indonesia baik PMA maupun PMDN harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). pembuatannya NIB dapat dilakukan secara online. Pembuatan NIB juga dapat dilakukan melalui BKPM namun harus memahami dulu bisnis perusahaan yang didirikan, Menyesuaikan Lokasi Usaha yang wajib disesuaikan dengan tata ruang wilayah setempat, kecuali jika lokasi perusahaan terletak didalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan Melengkapi Kelengkapan Khusus Lainnya, seperti surat rekomendasi atau lainya.

Manfaat Penanaman Modal Asing bagi Indonesia Manfaat yang dapat kita peroleh dengan masuknya investawsi asing ke indonesia. Salah satunya adalah masuknya modal baru untuk membantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana. Investasi asing juga banyak membuka lapangan kerja baru sehingga angka pengangguran dapat berkurang.

Manfaat yang paling nyata dari masuknya investasi asing adalah meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Selain itu, masuknya investasi asing biasanya disertai dengan transfer teknologi. Mereka membawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia yang lama-kelamaan akan dikembangkan pula di Indonesia.

Pada tanggal berapakah diberlakukannya UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yaitu?

Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1967 tanggal 10 Januari 1967 – Penanaman Modal Asing Unduh

Kategori Undang-Undang
Nomor 10 Januari 1967
Tanggal ditetapkan 10 Januari 1967
Tanggal unggah 12 November 2021
Status Diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970 Diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1983 Dicabut dengan UU Nomor 25 Tahun 2007
Katalog Indonesia. Kementerian BUMN UU Nomor 1 Tahun 1967 tanggal 10 Januari 1967, tentang Penanaman Modal Asing. -Jakarta, 1967. LN 1967 (1) : 15 hlm UU

1967 UU UU Nomor 1 Tahun 1967, LN 1967 (1) : 15 hlm. Undang-Undang TENTANG Penanaman Modal Asing

UU PMA 1967 Siapa yang tanda tangan?

JPNN Jumat, 27 November 2015 – 15:46 WIB Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Tentang Penanaman Modal Asing Adalah Menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata, Presiden Freeport Shulpur, Robert C. Hills dan Presiden Freeport Indonesia, Forbes K. Wilson menandatangani Kontrak Karya Freeport di Departemen Pertambangan, Jakarta, April 1967. Foto: The Netherlands National News Agency (ANP).

jpnn.com – DARI mana modal awal Freeport masuk Indonesia? Berapa jumlahnya? Wenri Wanhar – Jawa Pos National Network Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, mari simak dulu kronik berikut ini Baca Juga: 10 Januari 1967, Dalam keadaan “tak berdaya”, Bung Karno yang menganut faham berdikari di bidang ekonomi, menandatangani Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No 1/1967.12 Maret 1967,

Presiden Soekarno kian tak berdaya ketika MPRS secara aklamasi menanggalkan seluruhan jabatan Si Bung. Hari itu juga MPRS menunjuk Jenderal Soeharto sebagai Presiden menjelang pemilu 5 Juli 1971. Semenjak itu Soeharto terus menerus menduduki jabatan itu hingga Mei 1998.5 April 1967,

UU No 26 Tahun 2006 Tentang apa?

PP No.26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

UU 25 tahun 2004 tentang apa?

UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Apakah UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memberikan kemudahan untuk investasi di Indonesia?

Kebijakan Pemerintah tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan dalam Penanaman Modal dan Investasi di Indonesia

  1. /
  2. /
  3. /
  4. Articles

Kebijakan Pemerintah dalam pengaturan mengenai pertanahan dalam penanaman modal dan investasi di Indonesia semakin penting untuk meningkatkan minat investor di Indonesia dan pengembangan pasar modal itu sendiri. Mengingat tanah memiliki arti yang sangat penting dalam investasi, maka kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi kemudahan investasi.

Perubahan itu ditandai dengan ditetapkannya Undang Undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ( Selanjutnya disebut sebagai UU Penanaman Modal) yang pro investor, dengan memberikan kemudahan perizinan, proporsi kepemilikan kapital di atas 75 persen, serta ijin penggunaan tanah lebih dari 25 tahun, adalah merupakan kebijakan dari pemerintah dalam rangka peningkatan penanaman modal untuk mengubah potensi ekonomi menjadi suatu kekuatan yang riil, baik menggunakan modal yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Undang Undang Penanaman Modal berusaha untuk mengakomodir peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, seperti UU No.1 Tahun 1967 Jo. UU No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No.6 Tahun 1968 jo UU No.12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

You might be interested:  Sebutkan 4 Komponen Yang Terdapat Dalam Laporan Perubahan Modal?

Aturan dalam UU Penanaman Modal diperlakukan bagi penanaman modal di seluruh Indonesia, dengan ketentuan hanya terbatas pada penanaman modal secara langsung, kebijakan mengenai penanaman modal ini bertujuan menciptakan penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Kata kunci: penanaman modal, kebijakan pertanahan dalam investasi 2011-07-01 — Updated on 2011-07-01

  • 2011-07-01 (1)

: Kebijakan Pemerintah tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan dalam Penanaman Modal dan Investasi di Indonesia

Mengapa pemerintah Orde Baru mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1967?

Putar Haluan Kebijakan – Perubahan politik pasca-G30S 1965 mengubah arah ekonomi Indonesia. Menghadapi kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah ekonomi yang serius, Soeharto berpaling pada sekelompok ekonom muda dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

  1. Mereka adalah Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, Mohammad Sadli, Subroto, dan Emil Salim.
  2. Soeharto mengenal mereka ketika mengikuti kursus di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Bandung di mana mereka kerap jadi pengajar.
  3. Pada Januari 1966, Sejumlah ekonom mendiskusikan pemecahan masalah ekonomi dan keuangan di Universitas Indonesia.

Pada Mei, diskusi serupa kembali digelar. Saran-saran yang muncul dari seminar-seminar itu jadi kebijakan ekonomi Kabinet Dwikora yang Disempurnakan dan mempengaruhi rumusan-rumusan ketetapan MPRS tahun 1966 yang menjadi tonggak Orde Baru. Komitmen Orde Baru pada pemecahan masalan ekonomi itu diperkuat ketika Angkatan Darat menghelat Seminar AD II di Bandung pada 25 Agustus 1966.

Widjojo dkk, ditempatkan di Subkomite Masalah Ekonomi, bertugas menyusun naskah mengenai jalan keluar untuk menstabilkan dan merehabilitasi perekonomian. Rekomendasi para ekonom itu diterima tanpa diskusi berkepanjangan. “Seminar ini memberi pimpinan Angkatan Darat –yang merupakan unsur penting Orde Baru– ‘buku masak’ berisi ‘resep-resep’ untuk menangani masalah-masalah ekonomi Indonesia yang serius,” ujar Mohammad Sadli.

Tak lama sesudah seminar itu, 12 September 1966, mereka diangkat sebagai Staf Pribadi Ketua Presidium Kabinet. Ketika Soeharto resmi menjabat presiden, mereka menjadi Tim Ahli Ekonomi Presiden, dengan penambahan Menteri Perdagangan Sumitro Djojohadikusumo, Menteri Perhubungan Frans Seda, dan Gubernur Bank Indonesia Radius Prawiro.

  1. Tugas dari Tim ini ialah mengikuti perkembangan keadaan ekonomi, membahas masalah-masalah ekonomi dan mengajukan pertimbangan-pertimbangan masalah ekonomi kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta,” ujar Subroto dalam “Begawan Ekonomi”, Kesan Para Sahabat tentang Widjojo Nitisastro,
  2. Baca juga: Widjojo Nitisasto, Perancang Ekonomi Orde Baru Merekalah yang merancang kebijakan ekonomi Orde Baru.

David Ransom, wartawan Amerika, menyebut mereka sebagai “Mafia Barkeley”, merujuk pada almamater mereka. Dalam tulisan “Mafia Berkeley dan Pembunuhan Massal di Indonesia”, dimuat majalah Ramparts, Ransom menyebut keterlibatan Amerika dalam kebijakan ekonomi Orde Baru.

Ketika Widjojo kebingungan dalam menyusun rencana stabilisasi ekonomi, David Cole, seorang ekonom dari Harvard, membantu Widjojo. Begitu pula ketika Sadli hendak membuat UU Penanaman Modal Asing; dia mendapat bimbingan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Baca juga: Para ekonom mengajak tentara untuk mengawal pembangunan ekonomi Orde Baru “Pada permulaan September 1967, ahli-ahli ekonomi itu berhasil menyelesaikan rancangannya.

Dan para jenderal diyakinkan akan manfaat rancangan tersebut,” tulis Ransom. Dengan kebijakan pintu terbuka, investasi asing menjadi prioritas utama untuk mendapatkan dana, selain utang luar negeri. Di bawah arahan para teknokrat, sebutan lain untuk penasehat ekonomi Soeharto, upaya liberalisasi ekonomi diwujudkan.

Orde Baru mengeluarkan UU No.1/1967, setelah melalui perdebatan sengit di parlemen, untuk menarik investor asing dan menjamin kemanan investasinya di Indonesia. Pemerintah lalu membentuk Tim Teknis Penanaman Modal Asing dengan ketua Mohammad Sadli. Mereka mendapat tugas mengumpulkan informasi mengenai para investor asing potensial dan rencana investasi mereka.

Informasi ini diserahkan kepada kabinet, dan kabinet memutuskan apakah menyetujui investasi yang direncanakan itu atau tidak. “Tim teknis ini juga ditugaskan mendorong investasi asing,” ujar Sadli. “Pada akhir 1960-an saya sering melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan promosi investasi.” UU No.1/1967 berisi berbagai insentif dan jaminan kepada para calon investor asing.

  1. Di dalamnya termasuk masa bebas pajak dan jaminan tidak adanya nasionalisasi, kecuali dianggap perlu bagi kepentingan nasional dan dengan kompensasi penuh sesuai hukum internasional.
  2. Ebijakan pintu terbuka bagi modal asing ini menarik investor baru, terutama dari sektor pertambangan dan manufaktur.
  3. Freeport jadi yang pertama masuk.

Disusul kemudian perusahaan tambang dan kayu dari sejumlah negara. Kekayaan alam dan tenaga kerja murah menjadi mantra pemikat. Sejak pemberlakuannya, UU itu mendapat protes dan kritik keras. Di sektor pertambangan, kontrak karya dianggap merugikan negara karena adanya sistem konsesi, bagi hasil yang tak imbang, dan keringanan pajak untuk para investor.

Belum lagi dampak sosial bagi masyarakat di sekitar lahan konsesi. Di bidang kehutanan, Hak Pengusahaan Hutan (HPH) merusak lingkungan dan tatanan sosial masyarakat setempat. Secara umum, para teknokrat dituding membuat ekonomi Indonesia bergantung pada bantuan dan modal asing. Akibatnya, kesenjangan ekonomi melebar serta berkembang konglomerat, monopoli pemangsa, dan korupsi.

Thee Kian Wie menyebut kritik itu tak adil karena para pengkritik tak melihat gawatnya ekonomi Indonesia pada akhir 1960-an dan Indonesia memiliki sedikit sumberdaya untuk bangkit dengan kekuatan sendiri. Kritik terus mengiringi penerapan UU No.1/1967, kendati sedikitnya mengalami dua kali revisi, namun pemerintah Orde Baru tetap bergeming.

PMA singkatan dari apa?

Konsep Definisi Variabel – Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ada 2 status permodalan; (i) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri; (ii) Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

UU No 1 tahun 1970 membahas apa?

Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

UU No 1 Tahun 1975 Tentang apa?

UU No.1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975 /1976

UU No 1 Tahun 2008 Tentang apa?

PERPU No.1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

UU No 1 Tahun 1967 Tentang apa?

UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

Apa perbedaan pt dan PMA?

PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING) DAN PT BIASA DALAM UNDANG-UNDANG 40/2007 – Legal2Us PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING) DAN PT BIASA DALAM UNDANG-UNDANG 40/2007. Dalam Perseroan terbatas kalian akan menemukan istilah PT Penanaman Modal Asing (PT. PMA). PT PMA adalah PT yang ” modal ” berasal dari asing.

Walaupun sama-sama merupakan berbentuk PT, terdapat beberapa perbedaan pada PT biasa dan PT PMA. Apa saja perbedaannya, yuk simak ulasannya disini! MODAL MINIMAL YANG DIPERSYARATKAN Modal minimal dalam PT adalah jumlah keseluruhan saham yang dimiliki perusahaan saat didirikan. Aturan permodalan dalam PT PMA tidak mengikuti aturan sebagaimana PT biasa.

Pengaturan modal dalam PT biasa Hal diatur dalam UU PT. Pasal 32 Undang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

  • Aturan mengenai modal tersebut telah dirubah dengan Pasal 109 angka 3 yang mengubah Pasal 32 UU PT, yang memberikan kewenangan atas besaran modal berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
  • Aturan mengenai modal PT PMA ditetapkan dalam Pasal 13 Peraturan BKPM Nomor.14 Tahun 2015 yang mengkualifikasikan PT PMA sebagai usaha besar yaitu harus didirikan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir dengan minimal modal disetor adalah 2,5 Miliar; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir,

PEMEGANG SAHAM DALAM PT Pada PT biasa, seluruh pemegang sahamnya merupakan warga Negara Indonesia. Sedangkan pada PT PMA, pemegang sahamnya ditentukan berdasarkan Daftar Negative Investasi (DNI). DNI merupakan produk yang dibuat untuk memberikan kejelasan hukum mengenai bidang usaha oleh investor agar dapat meningkatkan upaya penanaman modal dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) di Indonesia.

Dalam DNI terdapat 3 (tiga) kategori usaha yang menentukan apakah diperbolehkan dalam rangka penanaman modal diantaranya: 1) bidang usaha terbuka yaitu bidang usaha yang diperbolehkan untuk penanaman modal tanpa syarat dan diperbolehkan modal asing 100% misalnya restoran, 2) bidang usaha terbuka dengan persyaratan biasanya disediakan untuk UKM, koperasi, dan penanaman modal dari ASEAN misalnya usaha industry kelapa sawit, dan 3) bidang usaha tertutup adalah bidang yang dilarang untuk upaya penanaman modal asing, misalnya industri minuman keras.

STRUKTUR ORGANISASI DALAM PT Baik dalam PT biasa maupun PT. PMA, keduanya sama-sama mensyaratkan minimal adanya 1 (satu) orang Direksi dan 1 (satu) orang sebagai Komisaris. Perbedaan pokok pada keduanya adalah posisi jabatan pada PT PMA dapat diisi oleh Warga Negara Asing (WNA) sementara PT biasa hanya diisi oleh warga Negara Indonesia saja.

  • Pada PT. PMA apabila direksi maupun komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang maka diwajibkan untuk menentukan siapa yang bertindak sebagai presiden.
  • Baik Presiden Komisaris maupun Presiden Direktur mendapatkan keistimewaan untuk mengajukan izin tinggal di Indonesia.
  • BIDANG USAHA YANG DIPERBOLEHKAN PT biasa diperbolehkan melakukan berbagai usaha dan tanpa larangan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara PT PMA memiliki beberapa batasan bidang usaha. Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang penanaman modal di berbagai jenis bidang usaha serta pengecualiannya untuk bidang-bidang usaha tertentu menyatakan bahwa PT. PMA tidak diizinkan untuk bergerak di bidang usaha produksi peralatan perang seperti alat peledak, mesiu, dan senjata.

  • Larangan tersebut berkaitan dengan kategori kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya yang diatur dalam hukum Indonesia.
  • Sudah jelas bukan perbedaannya? Ingin mendirikan PT.
  • PMA tapi bingung prosedurnya? Legal2us siap membantu pengurusan PT.

PMA anda. Kontak kami di Kontributor : Latifa Mustafida, S.H., M.Kn. : PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING) DAN PT BIASA DALAM UNDANG-UNDANG 40/2007 – Legal2Us

Apa beda PT dan PMA?

7 Perbedaan PT, PT PMA dan KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) – XWORK Blog Sumber foto : Freepik Terdapat berbagai jenis perusahaan di Indonesia yang kerap membingungkan para pelaku usaha untuk menetapkan langkah utama. Apakah Anda tertarik mendirikan PT atau CV? Apabila Anda memilih membuat PT, Anda akan menjumpai istilah PT PMA (Penanaman Modal Asing).

UU No 28 Tahun 2007 mengatur tentang apa?

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UU No 20 Tahun 2007 Tentang apa?

Katalog Indonesia. Kementerian BUMN UU Nomor 20 Tahun 2007 tanggal 10 April 2007, tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of The Philippines on Cooperative ActivitiesIn The Field of Defense And Security).

Apa isi UU No 25 Tahun 2009?

(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penyeleksian dan promosi pelaksana secara transparan, tidak diskriminatif, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara wajib memberikan penghargaan kepada pelaksana yang memiliki prestasi kerja.

Apakah UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal memberikan kemudahan untuk investasi di Indonesia?

Kebijakan Pemerintah tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan dalam Penanaman Modal dan Investasi di Indonesia

  1. /
  2. /
  3. /
  4. Articles

Kebijakan Pemerintah dalam pengaturan mengenai pertanahan dalam penanaman modal dan investasi di Indonesia semakin penting untuk meningkatkan minat investor di Indonesia dan pengembangan pasar modal itu sendiri. Mengingat tanah memiliki arti yang sangat penting dalam investasi, maka kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi kemudahan investasi.

Perubahan itu ditandai dengan ditetapkannya Undang Undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ( Selanjutnya disebut sebagai UU Penanaman Modal) yang pro investor, dengan memberikan kemudahan perizinan, proporsi kepemilikan kapital di atas 75 persen, serta ijin penggunaan tanah lebih dari 25 tahun, adalah merupakan kebijakan dari pemerintah dalam rangka peningkatan penanaman modal untuk mengubah potensi ekonomi menjadi suatu kekuatan yang riil, baik menggunakan modal yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.

Undang Undang Penanaman Modal berusaha untuk mengakomodir peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, seperti UU No.1 Tahun 1967 Jo. UU No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No.6 Tahun 1968 jo UU No.12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Aturan dalam UU Penanaman Modal diperlakukan bagi penanaman modal di seluruh Indonesia, dengan ketentuan hanya terbatas pada penanaman modal secara langsung, kebijakan mengenai penanaman modal ini bertujuan menciptakan penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Kata kunci: penanaman modal, kebijakan pertanahan dalam investasi 2011-07-01 — Updated on 2011-07-01

  • 2011-07-01 (1)

: Kebijakan Pemerintah tentang Pengaturan Mengenai Pertanahan dalam Penanaman Modal dan Investasi di Indonesia