Pihak-Pihak Yang Terlibat Langsung Dalam Pasar Modal Adalah?

Pihak-Pihak Yang Terlibat Langsung Dalam Pasar Modal Adalah
1. Pengawas – Namanya pengawas, tentu bertugas untuk mengawasi seluruh aktivitas yang ada di pasar modal. Pengawas berada langsung di bawah kendali Menteri Keuangan, jadi akan banyak melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pengawas pasar modal adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pada umumnya, OJK bertugas untuk :

Menyusun peraturan tentang cara pelaksanaan di pasar modal Melakukan pengawasan terhadap pendaftaran, perolehan, dan perizinan badan usaha yang ingin menjadi suatu emiten di pasar modal Memberikan perintah secara tertulis terhadap lembaga yang melakukan kegiatan di pasar modal Melaksanakan manajemen krisis di pasar modal Menentukan prinsip tata kelola investasi, transaksi efek, juga tata kelola suatu emiten Membuat ketentuan akuntansi di pasar modal

Siapa saja yang terlibat dalam pasar uang?

​ RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.23 /10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Tanggal ditetapkan : – Tanggal Berlaku : 31 Desember 2021 Ringkasan : I. Latar Belakang Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas merupakan salah satu sarana bagi tercapainya efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan efisiensi sistem pembayaran.

Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas tersebut juga mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan yang sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional. Dalam mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas tersebut, diperlukan peran Bank Indonesia dalam pengembangan Pasar Uang, berupa pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valuta Asing, dan Pasar Valuta Asing.

Pengaturan oleh Bank Indonesia terhadap pengembangan Pasar Uang perlu dilakukan secara adaptif ( agile ), memperhatikan kebutuhan industri ( industry-friendly ), inovatif, dan memenuhi kaidah internasional. PBI Pasar Uang ini mengatur Pasar Uang secara menyeluruh ( end-to-end ), meliputi pengembangan produk, pelaku pasar ( participants ), harga ( pricing ) dan Infrastruktur Pasar Keuangan yang variatif, sehingga diharapkan Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik ( well-functioning money market ).

    1. Tujuan Bank Indonesia melakukan pengembangan Pasar Uang adalah:
      1. menciptakan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, didukung Infrastruktur Pasar Keuangan yang sesuai dengan standar internasional; dan
      2. mendukung tersedianya sumber pembiayaan ekonomi nasional.
    2. Visi Pengembangan Pasar Uang.
    3. Inisiatif utama dalam mencapai tujuan dan visi Pengembangan Pasar Uang.
    4. Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang dilakukan Bank Indonesia yaitu pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap produk, pelaku pasar ( participants ), harga ( pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan di Pasar Uang.

2. Produk Pasar Uang

    1. Cakupan dan kegiatan di Pasar Uang adalah:
      1. Produk Pasar Uang merupakan Instrumen Keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang;
      2. Kegiatan dalam produk Pasar Uang terdiri atas:
        1. Penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing; dan/atau
        2. Transaksi di Pasar Uang; dan
      3. Kegiatan dalam produk Pasar Uang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
    2. Kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing.
    3. Jenis-jenis transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing.
    4. Jenis-Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing.
    5. Cakupan transaksi Derivatif.
    6. Pelaksanaan transaksi, kliring, dan pelaporan.
    7. Waktu transaksi di Pasar Uang.
    8. Penyelesaian transaksi di Pasar Uang.
    9. Kerja sama dalam penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan otoritas negara mitra.

3. Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang

    1. Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang yaitu pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang.
    2. Pelaku Pasar Uang terdiri atas:
      1. Penerbit instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing;
      2. Penerbit Instrumen Keuangan selain instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing yang memenuhi persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang; dan
      3. pelaku transaksi di Pasar Uang.
    3. Lembaga Pendukung Pasar Uang mencakup Lembaga Pendukung Pasar Uang di:
      1. Pasar Uang Rupiah;
      2. Pasar Uang Valuta Asing; dan
      3. Pasar Valuta Asing.
    4. Perizinan bagi pelaku Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang, dan pihak yang memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang local.
    5. Sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.

4. Harga Acuan

    1. Harga acuan di Pasar Uang mencakup:
      1. Suku Bunga; dan/atau
      2. Nilai tukar.
    2. Penetapan harga acuan di Pasar Uang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

5. Infrastruktur Pasar Keuangan

    1. Jenis-jenis Infrastruktur Pasar Keuangan mencakup:
      1. sarana pelaksanaan transaksi;
      2. sarana pelaksanaan kliring;
      3. sarana penatausahaan dan penyelesaian transaksi;
      4. sarana penyelesaian dana;
      5. sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi; dan
      6. infrastruktur lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    2. Bank Indonesia dapat menyelenggarakan atau menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan.
    3. Penunjukan dilakukan melalui mekanisme pemberian izin atau penetapan.
    4. Jenis-jenis Infrastruktur Pasar Keuangan dibagi atas Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik.

6. Data dan/atau Informasi

    1. Kewajiban pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dalam pengelolaan data dan/atau informasi.
    2. Kewajiban pelaporan data dan/atau informasi bagi pelaku Pasar Uang dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
    3. Dalam rangka monitoring transaksi di Pasar Uang, Bank Indonesia dapat melakukan capturing data dan/atau informasi dari pelaku Pasar Uang.

7. Pengawasan dan manajemen risiko di Pasar Uang.8. Perlindungan konsumen di Pasar Uang dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen.9. Koordinasi dalam pengembangan Pasar Uang; 10. Pengecualian ketentuan operasi moneter Bank Indonesia dalam pengaturan PBI Pasar Uang ini dan pengecualian kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing dikecualikan untuk penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sesuai dengan ketentuan undang-undang.11.

    1. Pencabutan dan menyatakan tidak berlaku atas:
      1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
      2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan
      3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
    2. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari PBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini;
    3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.

Transaksi apa saja yang dilarang pasar modal syariah?

Logo Pasar Modal Syariah : pasar_modal_syariah.zip

/th>

​ ​ ​ ​ ​ POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tent ang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal ​ POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah; POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah POJK Nomor 53/POJK.04/2015 Tentang Akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di Pasar Modal POJK Nomor 30/POJK.04/2016 Tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif POJK Nomor 61/POJK.04/2016​ Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi POJK Nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah POJK Nomor 3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk POJK Nomor 33/POJK.04/2019 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah POJK Nomor 5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal SEOJK Nomor 3/POJK.04/2022 Tentang Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Ringkasan SEOJK Nomor 3/POJK.04/2022 ​ Daftar Efek Syariah​ ​Mengenal Pasar Modal Syariah ​ ​ Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019​ Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2016 Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2017 Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2018 Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2019 Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 2020 Buku Perkembangan Pasar Modal Syariah 202 1 Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia Periode Januari – Juni 2021 Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia Periode Januari – Juni 2022 ​ Kumpulan Khutbah Investasi Syariah di Pasar Modal: Buku 1-5 Himpunan Skema Sukuk 2002-2019 Modul Kompetensi Pengelolaan Investasi Syariah ​ Vis i dan Misi Pasar Modal Syariah Industri pasar modal syariah yang berkontribusi signifikan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.

Memperkuat nilai kesyariahan pada pasar modal syariah; Mendukung pendanaan infrastruktur dan pengembangan halal value chain ; serta Mengembangkan produk pasar modal syariah yang inovatif dan berdaya saing, serta menjadi pilihan masyarakat.

Konsep Dasar Pasar Modal Syariah ​ Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.​ Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​

Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor

​​Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.​ ​​Apa bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum? ​​​​​​Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia.

Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​ ​Apakah kegiatan pasar modal syariah halal? Halal.

Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang m erupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga t ransaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.

  • Egiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
  • Onsep dasar pasar modal syariah Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang.

Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman. Kegiatan apa saja yang dilarang?​ ​Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain: ​ ​​​​ Produk dan layanan apa saja yang ada di pasar modal syariah? ​ Produk pasar modal syariah adalah efek syariah.

Efek syariah berupa sahamSukuk Reksa Dana Syariah Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) Efek syariah lainnya.

Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:​

Ahli Syariah Pasar ModalManajer Investasi SyariahUnit Pengelolaan Investasi SyariahPihak Penerbit Daftar Efek SyariahSharia Online Trading SystemBank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariahWali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukukSistem Online Trading SyariahBank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariahWali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk

Siapa saja pengguna laporan keuangan syariah?

KDPPLKS : Pemakai dan Kebutuhan Informasi Laporan Keuangan Syariah 09. Pemakai laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial; pemilik dana qardh; pemilik dana investasi syirkah temporer; pemilik dana titipan; pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf; pengawas syariah; karyawan; pemasok dan mitra usaha lainnya; pelanggan; pemerintah serta lembaga-lembaganya; dan masyarakat.

(a) Investor, Investor dan penasehat berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah untuk membayar dividen (b) Pemberi dana qardh, Pemberi dana qardh tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo. (c) Pemilik dana syirkah temporer, Pemilik dana syirkah temporer yang berkepentingan akan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman. (d) Pemilik dana titipan, Pemilik dana titipan tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat. (e) Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta mereka yang berkepentingan akan informasi mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut. (f) Pengawas syariah, Pengawas syariah yang berkepentingan dengan informasi tentang kepatuhan pengelola entitas syariah akan prinsip syariah. (g) Karyawan, Karyawan dan kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas entitas syariah. Mereka juga tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja. (h) Pemasok dan mitra usaha lainnya, Pemasok dan mitra usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Mitra usaha berkepentingan pada entitas syariah dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman qardh kecuali kalau sebagai pelanggan utama mereka tergantung pada kelangsungan hidup entitas syariah. (i) Pelanggan, Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan, atau tergantung pada, entitas syariah. (j) Pemerintah, Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas entitas syariah. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya. (k) Masyarakat, Entitas syariah mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Misalnya, entitas syariah dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.

10. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat umum. Dengan demikian tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan informasi setiap pemakai. Berhubung para investor saham dan pemilik dana syirkah temporer merupakan penanam modal/dana berisiko ke entitas syariah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan mereka juga akan memenuhi sebagian besar kebutuhan pemakai lain.11.

Manajemen entitas syariah memikul tanggung jawab utama dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah. Manajemen juga berkepentingan dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meskipun memiliki akses terhadap informasi manajemen dan keuangan tambahan yang membantu dalam melaksanakan tanggung jawab perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.

Manajemen memiliki kemampuan untuk menentukan bentuk dan isi informasi tambahan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Namun demikian, pelaporan informasi semacam itu berada di luar ruang lingkup kerangka dasar ini. Bagaimanapun juga, laporan keuangan yang diterbitkan didasarkan pada informasi yang digunakan manajemen tentang posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan.

Apakah yang disebut dengan pemain utama dalam pasar modal?

KOMPAS.com – Jenis pasar dalam kegiatan ekonomi ada begitu banyak, salah satunya adalah pasar modal, Berbeda dengan pasar lainnya, yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi. Dilansir dari buku Investasi dan Pasar Modal Indonesia (2018) karya Gusti Ayu dan Diota Prameswari, pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeroleh modal.

Pengawas

Di Indonesia, lembaga yang berperan menjadi pengawas dalam pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas OJK dalam pasar modal ada dua, yakni:

  1. Melakukan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
  2. Mewujudkan Terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Penyelenggara

Lembaga yang berperan menjadi penyelenggara adalah bursa efek. Indonesia hanya memiliki satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi dapat berjalan dengan adil, efisien, dan transparan. Baca juga: Peran Pasar Modal bagi Negara

Pelaku utama

Pelaku utama dalam pasar modal ada enam yaitu:

  1. Emiten, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek.
  2. Investor, adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.
  3. Penjamin emisi ( underwriter ), adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggungjawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Penjamin emisi inilah yang bertugas menjual efek. Sedangkan emiten hanya menerbitkan efek.
  4. Pialang, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang memiliki peran melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
  5. Manajer Investasi, adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Manajer investasi inilah yang bertugas menerbitkan sertifikat reksadana.
  6. Penasihat Investasi, adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain. Contohnya kepada manajer investasi.

Baca juga: Sistem Nilai Tukar: Definisi dan Sejarah

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal ada sepuluh, yaitu:

  1. Biro Administrasi Efek, merupakan perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat.
  2. Tempat Penitipan Harta (custodian), merupakan perusahaan yang memberikan jasa berupa penyelenggaraan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain.
  3. Wali Amanat, merupakan perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
  4. Penanggung, merupakan perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.
  5. Lembaga Kriling dan Pinjaman (LKP), merupakan perusahaan yang memiliki tugas mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang.
  6. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP), merupakan perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
  7. Akuntan Publik, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
  8. Konsultan Hukum, merupakan pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.
  9. Notaris, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik tentang perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
  10. Penilai, merupakan pihak yang menerbitkan dan menandatangai laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

Baca juga: Sistem Nilai Tukar Tetap Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Siapa Badan Pengawas pasar modal?

BAB XIII BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 1495 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Bapepam dan LK mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1496 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1495, Bapepam dan LK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan di bidang pasar modal; b. penegakan peraturan di bidang pasar modal; c. pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal; d. penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik; e. penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; f. penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal; g. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan; h. pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; i. perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan; j. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan k. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 1497 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum; c. Biro Riset dan Teknologi Informasi; d. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan; e. Biro Pengelolaan Investasi; f. Biro Transaksi dan Lembaga Efek; g. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa; h. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil; i. Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan; j. Biro Pembiayaan dan Penjaminan; k. Biro Perasuransian; l. Biro Dana Pensiun; dan m. Biro Kepatuhan Internal. Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pasal 1498 Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan. Pasal 1499 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1498, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana dan pembakuan prestasi kerja Badan; b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana kerja, rencana strategis dan pelaporan akuntabilitas kinerja Badan; c. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian Badan; e. pelaksanaan urusan keuangan Badan; f. pelaksanaan urusan pelayanan kerja sama internasional; g. pelayanan urusan informasi pasar modal dan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan Badan; dan i. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan. Pasal 1500 Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Organisasi; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat; e. Bagian Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1501 Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan rencana kerja dan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, perencanaan anggaran Badan, penataan organisasi, penyusunan prosedur dan metode kerja, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Pasal 1502 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1501, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Badan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; b. perencanaan anggaran badan; c. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pembakuan prestasi kerja dan penyusunan jabatan fungsional; dan d. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja serta evaluasi pelaksanaannya. Pasal 1503 Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Rencana Kerja dan Pelaporan; b. Subbagian Perencanaan Anggaran; c. Subbagian Organisasi; dan d. Subbagian Tata Laksana. Pasal 1504 (1) Subbagian Rencana Kerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan rencana strategik, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Badan. (2) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran Badan. (3) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, pembakuan prestasi kerja dan penyusunan jabatan fungsional. (4) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metoda kerja serta evaluasi pelaksanaannya serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Pasal 1505 Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Badan. Pasal 1506 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1505, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan formasi serta pengurusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai; b. pembinaan pegawai dan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian; c. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya; dan d. analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Badan serta memantau hasil pelaksanaannya. Pasal 1507 Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Umum Kepegawaian. Pasal 1508 (1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan, dan penyiapan bahan pembinaan karir pegawai di lingkungan Badan serta memantau hasil pelaksanaannya. (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya. (3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai, serta pembinaan dan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian. Pasal 1509 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Badan. Pasal 1510 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1509, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Badan dan pengajuan permintaan pembayaran; c. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan; dan d. penatausahaan penerimaan negara. Pasal 1511 Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. Subbagian Administrasi Penerimaan Negara. Pasal 1512 (1) Subbagian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Subbagian Perbendaharaan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Badan dan menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Badan. (4) Subbagian Administrasi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan penerimaaan negara di bidang pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura. Pasal 1513 Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kerjasama internasional, penelaahan kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan internasional, perjanjian pertukaran informasi pasar modal dan lembaga keuangan internasional, pelayanan informasi dan penyuluhan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan serta melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan. Pasal 1514 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1513, Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga-lembaga pasar modal dan lembaga keuangan dalam negeri dan luar negeri yang terkait dengan kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan; b. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan serta perumusan metode dan materi penyuluhan di bidang pasar modal; c. pemberian informasi dan penyuluhan di bidang pasar modal; d. pembinaan dan pemantauan tenaga penyuluh di bidang pasar modal; e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; f. penyiapan rancangan perjanjian kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan dengan negara lain dan badan internasional; g. penyiapan bahan pertukaran dan pengumpulan informasi pasar modal dan lembaga keuangan dengan negara lain dan badan internasional; h. pemantauan, pengevaluasian dan penelaahan perjanjian kerjasama internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; i. pelaksanaan hubungan pemodal internasional; dan j. penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan di bidang pasar modal. Pasal 1515 Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Kerjasama Bilateral; b. Subbagian Kerjasama Multilateral; c. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan d. Subbagian Pengaduan Pasar Modal. Pasal 1516 (1) Subbagian Kerjasama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, rancangan perjanjian, pelaksanaan kerjasama internasional, bahan pertukaran informasi, memantau dan mengevaluasi kerjasama pasar modal internasional antara Badan dengan Securities Exchange Commision (Badan Pengawas Pasar Modal) negara lain atau antara Badan dengan lembaga-lembaga pemerintah atau regulator negara lain serta penelaahan perjanjian kerjasama bilateral pasar modal serta melaksanakan hubungan pemodal bilateral. (2) Subbagian Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, rancangan perjanjian, pelaksanaan kerjasama internasional, bahan pertukaran informasi, memantau dan mengevaluasi kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan internasional antara Badan dengan organisasi badan pengawas pasar modal dunia atau antara Badan dengan lembaga Pasar Modal Internasional atau Lembaga Keuangan Internasional serta penelaahan perjanjian kerjasama pasar modal multilateral serta melaksanakan hubungan pemodal multilateral. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan seperti pameran, seminar, dan kegiatan lainnya yang sejenis, penyiapan dan pengembangan teknik, metode dan materi penyuluhan, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan, pemberian tanggapan berita di bidang pasar modal yang dimuat dalam media massa, pemberian penyuluhan di bidang pasar modal kepada media massa dan masyarakat, pembinaan dan pemantauan tenaga penyuluh pasar modal serta menyusun dan menyiapkan bahan-bahan informasi untuk pimpinan dalam rangka hubungan antar lembaga. (4) Subbagian Pengaduan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan dan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait dalam rangka penyelesaian pengaduan. Pasal 1517 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha Ketua Badan. Pasal 1518 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1507, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan; b. pengurusan kesekretariatan dan keprotokolan pimpinan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan, perjalanan dinas dan gaji; dan d. pelaksanaan urusan perlengkapan. Pasal 1519 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Persuratan; b. Subbagian Tata Usaha Ketua Badan; c. Subbagian Rumah Tangga; dan d. Subbagian Perlengkapan. Pasal 1520 (1) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, ekspedisi, dan penggandaan. (2) Subbagian Tata Usaha Ketua Badan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah dan mengatur jadwal kegiatan, protokol, dan akomodasi Ketua Badan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pengangkutan pegawai, urusan perjalanan dinas dan keprotokolan serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji. (4) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa direktorat jenderal, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penyiapan penghapusan perlengkapan. Bagian Keempat Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Pasal 1521 Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penetapan sanksi, penanganan keberatan, pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan dalam penyelesaian masalah antara pihak tanpa melalui jalur hukum, melakukan litigasi, pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat hukum di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta pembinaan dan pengawasan profesi hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. Pasal 1522 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1521, Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; b. penelaahan dan pemberian pendapat atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; c. pemberian saran dan pendapat hukum mengenai masalah yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; d. penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas standar kode etik profesi Konsultan Hukum dan Notaris Pasar Modal; e. melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan terkait dengan penyusunan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta dalam rangka litigasi yang terkait dengan lembaga Keuangan; f. pemberian pertimbangan pengenaan sanksi administratif dan atau denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; g. pemberian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; h. pemberian bantuan hukum atas masalah yang dihadapi Badan dan pegawai Badan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; i. pelaksanaan litigasi dalam hal Badan menghadapi perkara di pengadilan; j. pemberian bantuan penyelesaian masalah di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan antara para pihak di luar badan peradilan (non litigasi); k. pembinaan dan pengawasan terhadap Konsultan Hukum dan Notaris yang telah menjadi Profesi Penunjang Pasar Modal; dan l. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1523 Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum terdiri atas: a. Bagian Hukum Pengelolaan Investasi; b. Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek; c. Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik; d. Bagian Hukum Lembaga Keuangan; dan e. Bagian Profesi Hukum Pasar Modal. Pasal 1524 Bagian Hukum Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Penjual Efek Reksa Dana, lembaga pemeringkat Efek dan pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1525 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1524, Bagian Hukum Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan; d. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek; dan e. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1526 Bagian Hukum Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Pengelolaan Investasi; b. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1527 (1) Subbagian Peraturan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek. (2) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Pasal 1528 Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder. Pasal 1529 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1528, Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder. Pasal 1530 Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek I; b. Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek II; dan c. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek. Pasal 1531 (1) Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek I mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. (2) Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek II mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder. (3) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder. Pasal 1532 Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, dan Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik. Pasal 1533 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1532, Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik; dan b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik. Pasal 1534 Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik I; b. Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II; dan c. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Emiten dan Perusahaan Publik. Pasal 1535 (1) Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik I mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan keterbukaan dalam rangka Penawaran Umum dan pelaporan berkala Emiten dan Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat, serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik. (2) Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik, aksi pemodal terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik serta pelaporan insidental Emiten dan Perusahaan Publik. (3) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, Penilai, Wali Amanat, serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik. Pasal 1536 Bagian Hukum Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan Perasuransian, Pembiayaan dan Penjaminan, dan Dana Pensiun. Pasal 1537 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1536, Bagian Hukum Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perasuransian, pembiayaan dan penjaminan, dan dana pensiun; b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan perasuransian, pembiayaan dan penjaminan, dan dana pensiun. Pasal 1538 Bagian Hukum Lembaga Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perasuransian; b. Subbagian Peraturan Pembiayaan dan Penjaminan; dan c. Subbagian Peraturan Dana Pensiun. Pasal 1539 (1) Subbagian Peraturan Perasuransian mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan perasuransian, pengkajian peraturan perasuransian internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan perasuransian, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan perasuransian, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan perasuransian. (2) Subbagian Peraturan Pembiayaan dan Penjaminan mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan Pembiayaan dan Penjaminan, pengkajian peraturan Pembiayaan dan Penjaminan internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan Pembiayaan dan Penjaminan, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan dan Penjaminan, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Pembiayaan dan Penjaminan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pembiayaan dan Penjaminan. (3) Subbagian Peraturan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan Dana Pensiun, pengkajian peraturan Dana Pensiun internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan Dana Pensiun, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Dana Pensiun, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Dana Pensiun. Pasal 1540 Bagian Profesi Hukum Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris dan Konsultan Hukum, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal, penelaahan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris dan Konsultan Hukum serta melaksanakan litigasi, pemberian saran, pendapat hukum, bantuan hukum, dan membantu penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar badan peradilan (non litigasi), serta melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pasal 1541 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1540, Bagian Profesi Hukum Pasar Modal menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris dan Konsultan Hukum di Pasar Modal; b. pelaksanaan pendaftaran Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal; c. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal; d. penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal; e. pelaksanaan kerjasama dengan asosiasi profesi Notaris dan Konsultan Hukum serta lembaga terkait; f. pelaksanaan litigasi dalam hal Badan digugat dalam perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal; g. pelaksanaan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam rangka litigasi yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan dimana Bapepam dan LK dan atau Departemen Keuangan menjadi pihak yang berperkara; h. pemberian saran dan pendapat hukum atas suatu permasalahan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; i. pemberian bantuan hukum kepada Badan dan atau pegawai Badan yang menjadi saksi, ahli, atau pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; j. pemberian bantuan penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi) yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan k. melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pasal 1542 Bagian Profesi Hukum Pasar Modal terdiri atas: a. Subbagian Notaris Pasar Modal; b. Subbagian Konsultan Hukum Pasar Modal; dan c. Subbagian Litigasi dan Pelayanan Hukum. Pasal 1543 (1) Subbagian Notaris Pasar Modal mempunyai tugas melakukan pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Notaris di Pasar Modal, memproses pendaftaran, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris di pasar modal, melakukan penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris, dan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi Notaris dan lembaga terkait. (2) Subbagian Konsultan Hukum Pasar Modal mempunyai tugas melakukan pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Konsultan Hukum di Pasar Modal, memproses pendaftaran, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Konsultan Hukum di pasar modal, melakukan penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Konsultan Hukum, dan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi Konsultan Hukum dan lembaga terkait. (3) Subbagian Litigasi dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan litigasi dalam hal Badan bertindak sebagai pihak dalam suatu perkara di Pengadilan, memberikan bantuan hukum kepada Badan dan atau pegawai Badan yang menjadi saksi, ahli, atau pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, membantu penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar badan peradilan (non litigasi), serta melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara, yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Bagian Kelima Biro Riset dan Teknologi Informasi Pasal 1544 Biro Riset dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset dan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya pengembangan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1545 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1544, Biro Riset dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan; b. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal; c. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain; d. pelaksanaan riset pengembangan produk dan kelembagaan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain; e. penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi; f. pengelolaan dan penyajian basis data dan informasi serta pelaksanaan registrasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; dan g. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1546 Biro Riset dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Bagian Riset Ekonomi; b. Bagian Riset Pasar Modal; c. Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain; d. Bagian Sistem dan Teknologi Informasi; e. Bagian Pengelolaan Data dan Informasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1547 Bagian Riset Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro, mikro serta lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1548 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1547, Bagian Riset Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan; b. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi mikro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan; dan c. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1549 Bagian Riset Ekonomi terdiri atas: a. Subbagian Analisis Ekonomi Makro; b. Subbagian Analisis Ekonomi Mikro; dan c. Subbagian Analisis Lembaga Ekonomi Internasional. Pasal 1550 (1) Subbagian Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. (2) Subbagian Analisis Ekonomi Mikro mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi mikro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. (3) Subbagian Analisis Lembaga Ekonomi Internasional mempunyai tugas penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1551 Bagian Riset Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal serta urusan tata usaha Biro. Pasal 1552 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1551, Bagian Riset Pasar Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal; b. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan pasar modal; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1553 Bagian Riset Pasar Modal terdiri atas: a. Subbagian Statistik Pasar Modal; b. Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Pasar Modal; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1554 (1) Subbagian Statistik Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal. (2) Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan pasar modal. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Pasal 1555 Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik serta melaksanakan riset pengembangan produk dan kelembagaan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain. Pasal 1556 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1555, Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain; b. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain; dan c. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data pengembangan produk Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain. Pasal 1557 Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain terdiri atas: a. Subbagian Statistik Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain; b. Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain; dan c. Subbagian Analisis Pengembangan Produk Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain. Pasal 1558 (1) Subbagian Statistik Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain. (2) Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain. (3) Subbagian Analisis Pengembangan Produk Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data pengembangan produk Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain. Pasal 1559 Bagian Sistem dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengelolaan, pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1560 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1559, Bagian Sistem dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; b. penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan; dan c. penyiapan bahan pemberian dukungan teknis di bidang teknologi informasi. Pasal 1561 Bagian Sistem dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem dan Aplikasi; b. Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan; dan c. Subbagian Dukungan Teknis. Pasal 1562 (1) Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. (2) Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan. (3) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan teknis di bidang teknologi informasi. Pasal 1563 Bagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian basis data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan serta registrasi di bidang pasar modal. Pasal 1564 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1563, Bagian Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyajian data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; b. penyiapan bahan basis data dan registrasi di bidang pasar modal; dan c. penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. Pasal 1565 Bagian Pengelolaan Data dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Penyajian Data dan Informasi; b. Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Registrasi; dan c. Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi. Pasal 1566 (1) Subbagian Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. (2) Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan basis data dan registrasi di bidang pasar modal. (3) Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. Bagian Keenam Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Pasal 1567 Biro Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas menegakkan hukum di bidang transaksi dan lembaga Efek, Pengelolaan Investasi, Keterbukaan Emiten, dan Perusahaan Publik serta melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1568 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1567, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal; b. penyusunan norma pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal; c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal; d. pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal; e. koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal dalam lingkungan Badan serta lembaga hukum lainnya; f. perumusan kerjasama di bidang pemeriksaan dan penyidikan pasar modal; g. pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum; dan h. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1569 Biro Pemeriksaan dan Penyidikan terdiri atas: a. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi; b. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek; c. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; d. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1570 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Investasi serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1571 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1570, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1572 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi I; b. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi II; c. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi III; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1573 (1) Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Manajer Investasi dan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan terhadap produk investasi yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. (2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Pasal 1574 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1575 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1574, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1576 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek I; b. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek II; dan c. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek III. Pasal 1577 Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Lembaga Bursa, Perusahaan Efek, dan Wakil Perusahaan Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1578 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1579 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1578, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1580 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa I; b. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa II; dan c. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa III. Pasal 1581 Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1582 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1583 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1584 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil I; b. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil II; dan c. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil III. Pasal 1585 Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Bagian Ketujuh Biro Pengelolaan Investasi Pasal 1586 Biro Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi, pemrosesan izin usaha, pernyataan pendaftaran dan ijin orang perseorangan, membina dan mengawasi Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi. Pasal 1587 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1586, Biro Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi; b. penyiapan bahan pengembangan produk investasi; c. pemrosesan permohonan izin usaha, izin perseorangan, pembinaan dan pengawasan Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Reksa Dana; d. penelaahan aspek keterbukaan, hukum, dan akuntansi serta pernyataan pendaftaran Pengelola Investasi; e. mengusulkan pembekuan izin Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan direksi serta komisaris dalam hal pengelolaan investasi yang membahayakan kepentingan pasar modal secara keseluruhan sampai ditetapkan penggantinya; f. mengawasi pelaksanaan likuidasi Kontrak Investasi Kolektif; dan g. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1588 Biro Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi; b. Bagian Pengembangan Produk Investasi; c. Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; d. Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi; e. Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1589 Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan pengelolaan investasi serta penyiapan bahan pengembangan, pengaturan dan pembinaan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Manajer Investasi. Pasal 1590 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi; b. pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi. Pasal 1591 Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi; b. Subbagian Pengembangan Kebijakan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; dan c. Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Manajer Investasi. Pasal 1592 (1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan Investasi. (2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait pengawasan dan pembinaan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. (3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Manajer Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait pengawasan dan pembinaan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana. Pasal 1593 Bagian Pengembangan Produk Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya. Pasal 1594 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1593, Bagian Pengembangan Produk Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, analisis dan penyajian produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya; b. analisis data terhadap produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya; c. analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya; dan d. analisis terhadap daya kompetisi produk investasi pasar modal dibandingkan dengan produk investasi sektor lainnya. Pasal 1595 Bagian Pengembangan Produk Investasi terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Produk Investasi Reksa Dana; dan b. Subbagian Pengembangan Produk Investasi Efek Beragun Aset dan Investasi Lain. Pasal 1596 (1) Subbagian Pengembangan Produk Investasi Reksa Dana mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Reksa Dana serta analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Reksa Dana. (2) Subbagian Pengembangan Produk Investasi Efek Beragun Aset dan Investasi Lain mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya serta analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya. Pasal 1597 Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas memproses izin usaha Manajer Investasi, Penasihat Investasi, izin Perseorangan, izin Perseorangan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana penelaahan atas kode etik, penyusunan program pengembangan keahlian, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1598 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1597, Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; b. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Penasihat Investasi; c. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Manajer Investasi; d. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; e. penyiapan bahan pengawasan administratif Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; f. pengawasan administratif kegiatan Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; g. penyusunan program peningkatan keahlian dan ketrampilan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1599 Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi terdiri atas: a. Subbagian Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; b. Subbagian Wakil Manajer Investasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1600 (1) Subbagian Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas menelaah dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi. (2) Subbagian Wakil Manajer Investasi mempunyai tugas menelaah dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana, menyiapkan bahan pengawasan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan pelaporan biro. Pasal 1601 Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pemrosesan permohonan izin usaha, penelaahan aspek keterbukaan, hukum, akuntansi, pernyataan pendaftaran, dan pengawasan kegiatan Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif. Pasal 1602 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601, Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan aspek keterbukaan pola kebijakan dan penilaian Portofolio Efek, aspek keterbukaan kegiatan pengelolaan investasi, laporan keuangan dan akuntansi; b. penelaahan aspek keterbukaan berdasarkan peraturan dan hukum secara teknis, pengorganisasian dan strukturisasi sekuritisasi; c. penelaahan keterbukaan prospektus dan pengelolaan investasi serta pengawasan aspek akuntansi pengelolaan investasi; d. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Reksa Dana Perseroan; e. penelaahan aspek keterbukaan, hukum, dan akuntansi pernyataan pendaftaran Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; f. penyiapan bahan pembinaan Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, dan Efek Beragun Aset; g. penelaahan laporan Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan Efek Beragun Aset; dan h. pengawasan kegiatan Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, dan Efek Beragun Aset. Pasal 1603 Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum; b. Subbagian Pengelolaan Keterbukaan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi. Pasal 1604 (1) Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pernyataan pendaftaran, laporan, dan pengawasan aspek Hukum Kegiatan Reksa Dana, dan Efek Beragun Aset. (2) Subbagian Pengelolaan Keterbukaan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan kelengkapan dokumen pernyataan pendaftaran dan aspek keterbukaan kegiatan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, Penelaahan laporan, dan pengawasan aspek akuntansi Reksa Dana dan Efek Beragun Aset. Pasal 1605 Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Reksa Dana, Efek Beragun Aset, menyiapkan bahan pengawasan pemeriksaan atas administrasi dan laporan bank kustodian serta penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan kepatuhan pengelolaan kontrak investasi. Pasal 1606 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; b. penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kustodian; c. pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Kustodian; d. pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan bank kustodian; e. pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai pelaksanaan pengelolaan kontrak investasi; f. pengawasan kepatuhan penyampaian laporan oleh pengelola investasi berkaitan dengan pengelolaan investasi; dan g. pengumpulan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan di bidang pengelolaan Investasi. Pasal 1607 Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; b. Subbagian Kepatuhan Reksa Dana; dan c. Subbagian Kepatuhan Efek Beragun Aset. Pasal 1608 (1) Subbagian Kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, melakukan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi dan Kustodian, memantau kepatuhan penyampaian laporan, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. (2) Subbagian Kepatuhan Reksa Dana mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan Reksa Dana, menyiapkan sistem pengawasan dini pada kepatuhan Reksa Dana, dan mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan dalam pengelolaan Reksa Dana. (3) Subbagian Kepatuhan Efek Beragun Aset mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan Efek Beragun Aset, menyiapkan sistem pengawasan dini pada kepatuhan Efek Beragun Aset, dan mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/ kejahatan dalam pengelolaan Efek Beragun Aset. Bagian Kedelapan Biro Transaksi dan Lembaga Efek Pasal 1609 Biro Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perijinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara. Pasal 1610 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1609, Biro Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. pemrosesan permohonan perijinan dan persetujuan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; b. pembinaan dan pengawasan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, dan Penjamin Emisi Efek; c. pembinaan dan pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; d. pemeriksaan atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; e. pengawasan atas transaksi Efek di Bursa Efek dan di luar Bursa Efek serta Surat Utang Negara; dan f. pelaksanaan tata usaha Biro. Pasal 1611 Biro Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek; b. Bagian Pengawasan Lembaga Efek; c. Bagian Kepatuhan Lembaga Efek; d. Bagian Pengawasan Perdagangan; e. Bagian Wakil Perusahaan Efek; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1612 Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lembaga Bursa Efek, Perusahaan Efek dan Pengawasan Perdagangan serta penyiapan bahan pengembangan, pengaturan dan pembinaan Wakil Perusahaan Efek. Pasal 1613 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1612, Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pembinaan lembaga Bursa Efek; b. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pembinaan Perusahaan Efek; c. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan dan pembinaan Wakil Perusahaan Efek; dan d. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengawasan Perdagangan. Pasal 1614 Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Bursa Efek; b. Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek; dan c. Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Perusahaan Efek. Pasal 1615 (1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga Bursa Efek, dan penelaahan kode etik lembaga Efek. (2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perusahaan Efek dan menelaah kode etik Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. (3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Perusahaan Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Wakil Perusahaan Efek, menelaah kode etik Penjamin Emisi Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Perantara Pedagang Efek, melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan, menyusun program pengembangan keahlian dan ketrampilan, serta menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan perdagangan. Pasal 1616 Bagian Pengawasan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan permohonan perizinan dan persetujuan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, serta melaksanakan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1617 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1616, Bagian Pengawasan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Biro Administrasi Efek; b. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan persetujuan Kustodian; c. penelaahan laporan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; d. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; dan e. pengawasan atas kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1618 Bagian Pengawasan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek I; b. Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek II; dan c. Subbagian Pengawasan Lembaga Bursa Efek. Pasal 1619 (1) Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan laporan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. (2) Subbagian Pengawasan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha dan persetujuan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan laporan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1620 Bagian Kepatuhan Lembaga Efek mempunyai tugas mempersiapkan bahan pemeriksaan kepatuhan, mempersiapkan jadwal pemeriksaan, melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1621 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1620, Bagian Kepatuhan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; b. penyusunan jadwal dan pemeriksaan atas Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; c. pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; dan e. pengumpulan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan di bidang transaksi dan lembaga Efek. Pasal 1622 Bagian Kepatuhan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek I; b. Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek II; dan c. Subbagian Kepatuhan Lembaga Bursa Efek. Pasal 1623 (1) Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan jadwal pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/ kejahatan Perusahaan Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. (2) Subbagian Kepatuhan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan jadwal pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1624 Bagian Pengawasan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan transaksi dan penyelesaian transaksi Efek di pasar sekunder baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek serta mengawasi perdagangan Surat Utang Negara dan Efek lain. Pasal 1625 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1624, Bagian Pengawasan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan dan penelaahan data transaksi perdagangan Efek di Bursa dan di luar Bursa pada pasar sekunder; b. pengawasan dan penelaahan data penyelesaian transaksi perdagangan Efek di Bursa dan di luar Bursa pada pasar sekunder; c. pengawasan dan penelaahan data transaksi dan penyelesaian perdagangan Surat Utang Negara, Derivatif dan Efek lain; dan d. penyusunan laporan pengawasan transaksi Efek, Surat Utang Negara, Derivatif dan Efek lain. Pasal 1626 Bagian Pengawasan Perdagangan terdiri atas: a. Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Jasa; b. Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Riil; dan c. Subbagian Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara dan Efek Lain. Pasal 1627 (1) Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, perkembangan kurs perdagangan Efek sektor jasa di Bursa Efek, serta penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan transaksi Efek sektor jasa. (2) Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Riil mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, perkembangan kurs perdagangan Efek sektor riil di Bursa Efek, serta penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan transaksi Efek sektor riil. (3) Subbagian Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara dan Efek Lain mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, pengawasan perkembangan, dan penelaahan laporan perkembangan transaksi Surat Utang Negara, Efek Lain dan Derivatif, serta pengawasan perdagangan di luar bursa. Pasal 1628 Bagian Wakil Perusahaan Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan permohonan izin, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan atas kode etik, penyusunan program pengembangan keahlian, dan pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1629 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1628, Bagian Wakil Perusahaan Efek menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; b. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; c. penelaahan atas kode etik Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; d. penyusunan program pengembangan keahlian dan keterampilan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; e. pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1630 Bagian Wakil Perusahaan Efek terdiri atas: a. Subbagian Wakil Perantara Pedagang Efek; b. Subbagian Wakil Penjamin Emisi Efek; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1631 (1) Subbagian Wakil Perantara Pedagang Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan perizinan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan peraturan dan laporan, penyusunan program pemeriksaan, serta melakukan pemeriksaan Wakil Perantara Pedagang Efek. (2) Subbagian Wakil Penjamin Emisi Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan perizinan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penyusunan program pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan Wakil Penjamin Emisi Efek. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Kesembilan Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Pasal 1632 Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor jasa. Pasal 1633 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1632, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; b. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; c. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; d. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; e. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; f. pemantauan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; g. pemantauan laporan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1634 Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa terdiri atas: a. Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan; b. Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan; c. Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan; d. Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan; e. Bagian Pemantuan Perusahaan Properti dan Real Estat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1635 Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi. Pasal 1636 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1635, Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; b. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; c. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; dan d. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi. Pasal 1637 Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Keuangan; b. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Keuangan. Pasal 1638 (1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi. (2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi. Pasal 1639 Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. Pasal 1640 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1639, Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya; b. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya; c. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya; dan d. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. Pasal 1641 Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan; b. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Non Keuangan; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Non Keuangan. Pasal 1642 (1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. (2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. Pasal 1643 Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi. Pasal 1644 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1643, Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; dan d. pengumpulan dan pengelolaan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi. Pasal 1645 Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perbankan; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan; dan c. Subbagian Pemantauan Perusahaan Sekuritas dan Investasi. Pasal 1646 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan asuransi dan pembiayaan. (3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Sekuritas dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan sekuritas dan investasi. Pasal 1647 Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, pariwisata, perhubungan, telekomunikasi, media massa, dan teknologi informasi. Pasal 1648 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1647, Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi; dan d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi. Pasal 1649 Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Pariwisata; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perhubungan dan Telekomunikasi; dan c. Subbagian Pemantauan Perusahaan Media Massa dan Teknologi Informasi. Pasal 1650 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengelolaan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan dan pariwisata. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan pemenuhan keterbukaan dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perhubungan dan telekomunikasi. (3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Media Massa dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan media massa dan teknologi informasi. Pasal 1651 Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro. Pasal 1652 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1651, Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro. Pasal 1653 Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Perhotelan; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Real Estat, Konstruksi dan Perusahaan Jasa Lainnya; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1654 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Perhotelan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti dan perhotelan. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Real Estat, Konstruksi dan Perusahaan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan real estat, konstruksi dan perusahaan jasa lainnya. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Kesepuluh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Pasal 1655 Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor riil. Pasal 1656 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1655, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; b. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; c. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; d. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; e. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; f. pemantauan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; g. pemantauan laporan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; dan h. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1657 Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil terdiri atas: a. Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan; b. Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan; c. Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri; d. Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam, dan Kimia; e. Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1658 Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan indutri kimia. Pasal 1659 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1658, Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia; b. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia; c. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia; dan d. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia. Pasal 1660 Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Pabrikan; b. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Pabrikan. Pasal 1661 (1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia. (2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia. Pasal 1662 Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. Pasal 1663 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1662, Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis; b. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis; c. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis; dan d. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. Pasal 1664 Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Non Pabrikan; b. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Non Pabrikan; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Non Pabrikan. Pasal 1665 (1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. (2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. Pasal 1666 Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya. Pasal 1667 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1666, Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya; dan d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya. Pasal 1668 Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Barang Konsumsi; dan c. Subbagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Lainnya. Pasal 1669 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan tekstil, garmen, dan alas kaki. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Barang Konsumsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan barang konsumsi. (3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan aneka industri lainnya. Pasal 1670 Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia. Pasal 1671 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1670, Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia; dan d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia. Pasal 1672 Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam, dan Kimia terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Logam; dan c. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Kimia. Pasal 1673 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Logam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri logam. (3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri kimia. Pasal 1674 Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1675 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1674, Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1676 Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Agrobisnis; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1677 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan dan kehutanan. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Agrobisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan agrobisnis. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Kesebelas Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Pasal 1678 Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, standar pemeriksaan akuntansi, standar penilaian di bidang pasar modal, standar tata kelola perusahaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan penilaian keuangan perusahaan, pengumpulan dan analisis data dalam rangka pengembangan akuntansi dan keterbukaan, pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat yang melakukan kegiatan di pasar modal serta pengembangan pasar modal Syariah. Pasal 1679 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1678, Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standar akuntansi di bidang pasar modal; b. penyusunan standar keterbukaan di bidang pasar modal; c. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Emiten dan Perusahaan Publik; d. penelaahan dan penyusunan standar tata kelola perusahaan; e. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan akuntansi dan keterbukaan; f. pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang meliputi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat di pasar modal; g. penelaahan dan pengembangan standar akuntansi, pemeriksaan akuntan dan keterbukaan sesuai dengan ketentuan dan praktek internasional; h. penelaahan dan pengembangan standar penilaian di bidang pasar modal; i. penelaahan dan pengembangan Pasar Modal Syariah; dan j. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1680 Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan terdiri atas: a. Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan; b. Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal; c. Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola; d. Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1681 Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi dan peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal dan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan akuntan, standar pemeriksaan khusus, dan standar pemeriksaan internasional di bidang pasar modal, serta menjalin kerjasama dalam rangka pengembangan di bidang akuntansi dan pemeriksaan dengan institusi lain. Pasal 1682 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1681, Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi Emiten dan Perusahaan Publik; b. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pengelolaan investasi dan Lembaga Efek; c. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan peraturan akuntansi terkait dengan standar akuntansi yang berlaku umum, standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi syariah; d. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan Emiten dan Perusahaan Publik, serta penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan pengelolaan investasi dan lembaga Efek; e. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan pedoman penyajian laporan keuangan; dan f. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerjasama standar akuntansi dan pemeriksaan dengan institusi lain. Pasal 1683 Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan terdiri atas: a. Subbagian Standar Akuntansi I; b. Subbagian Standar Akuntansi II; dan c. Subbagian Standar Pemeriksaan. Pasal 1684 (1) Subbagian Standar Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik dan standar akuntansi pemerintahan serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar akuntansi. (2) Subbagian Standar Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian laporan keuangan pengelolaan investasi dan Lembaga Efek dan standar akuntansi syariah serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar akuntansi. (3) Subbagian Standar Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan Emiten dan Perusahaan Publik, Pengelolaan Investasi, dan Lembaga Efek dan pedoman penyajian laporan hasil pemeriksaan serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar pemeriksaan. Pasal 1685 Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal, dan kerjasama dengan lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan Penilai, Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat dan lembaga lain yang terkait. Pasal 1686 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1685, Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan permohonan pendaftaran Akuntan dan Kantor Akuntan Publik, Penilai dan Wali Amanat di pasar modal; b. penelaahan permohonan izin usaha Pemeringkat Efek; c. penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal; d. pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal; e. pengawasan pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, Penilai dan Pemeringkat Efek di pasar modal; f. penyusunan program pengembangan Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di bidang pasar modal; g. penyusunan standar penilaian di bidang pasar modal; dan h. penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan Penilai, Asosiasi Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat atau lembaga lain yang terkait. Pasal 1687 Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal terdiri atas: a. Subbagian Akuntan Pasar Modal; b. Subbagian Penilai Pasar Modal; dan c. Subbagian Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal. Pasal 1688 (1) Subbagian Akuntan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan pendaftaran Akuntan dan Kantor Akuntan Publik di pasar modal, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik, pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Akuntan, pengawasan pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, penyusunan program pengembangan Akuntan di pasar modal, serta kerjasama dengan Lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan lembaga lain yang terkait. (2) Subbagian Penilai Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan pendaftaran Penilai, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pelaporan, pengawasan dan inspeksi Penilai, pembinaan, pelaporan, pengawasan dan inspeksi Penilai, pengawasan pengendalian mutu Penilai, penyusunan Standar Penilaian di Pasar Modal, penyusunan program pengembangan Penilai di pasar modal, serta kerjasama dengan Lembaga Pembina dan Pengawas Penilai, dan lembaga lain yang terkait. (3) Subbagian Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha Pemeringkat Efek, penelaahan permohonan pendaftaran Wali Amanat di Pasar Modal, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Pemeringkat Efek, dan Wali Amanat, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan inspeksi Pemeringkat Efek dan Wali Amanat, pengawasan pengendalian mutu Pemeringkat Efek, penyusunan program pengembangan Pemeringkat Efek, serta kerjasama dengan Asosiasi Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat dan lembaga lain yang terkait. Pasal 1689 Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan perusahaan, pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan dan tata kelola perusahaan, penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan tata kelola perusahaan, kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola perusahaan serta pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1690 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1689, Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan perusahaan; b. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan dan tata kelola perusahaan; c. penyiapan bahan penyusunan peraturan dan pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik; d. penyiapan bahan penyusunan peraturan dan pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi; e. penyiapan bahan kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola perusahaan; dan f. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1691 Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Kebijakan Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik; b. Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik; c. Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1692 (1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik dan pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik. (2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik, pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik serta melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik. (3) (3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi, pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi serta melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Pasal 1693 Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal, melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah, melakukan penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah, melakukan pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal, serta melakukan kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Pasal 1694 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1693, Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal; b. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal; c. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah; d. pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal; e. penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah; dan f. pengkajian, penyiapan, dan penyusunan bentuk dan materi kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Pasal 1695 Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Emiten dan Perusahaan Publik; b. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Pengelolaan Investasi; dan c. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Transaksi dan Lembaga Efek. Pasal 1696 (1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada Emiten dan Perusahaan Publik, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan Emiten dan Perusahaan Publik yang menerapkan prinsip syariah, dan melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah. (2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada pengelolaan investasi, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan pengelolaan investasi yang menerapkan prinsip syariah, dan melakukan pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal. (3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah transaksi dan lembaga efek, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan transaksi dan lembaga efek yang menerapkan prinsip syariah, melakukan penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah, dan melakukan persiapan kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Bagian Keduabelas Biro Pembiayaan dan Penjaminan Pasal 1697 Biro Pembiayaan dan Penjaminan, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi, pelaksanaan dan pengawasan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan. Pasal 1698 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1697, Biro Pembiayaan dan Penjaminan, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; b. penelaahan data kelembagaan, jasa, dan pemantauan dalam rangka pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; c. pengkajian dan penyiapan rumusan pengaturan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; d. pelaksanaan dan evaluasi pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; dan e. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1699 Biro Pembiayaan dan Penjaminan terdiri atas: a. Bagian Lembaga Pembiayaan; b. Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan; c. Bagian Lembaga Penjaminan; d. Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1700 Bagian Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Pasal 1701 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1700, Bagian Lembaga Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan bahan dan data untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha lembaga pembiayaan; b. penelahan jasa lembaga pembiayaan; dan c. analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga pembiayaan. Pasal 1702 Bagian Lembaga Pembiayaan terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan Lembaga Pembiayaan; b. Subbagian Jasa Lembaga Pembiayaan; dan c. Subbagian Pemantauan Lembaga Pembiayaan. Pasal 1703 (1) Subbagian Kelembagaan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha serta penelaahan kepatuhan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. (2) Subbagian Jasa Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penelaahan kegiatan operasional perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. (3) Subbagian Pemantauan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Pasal 1704 Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Pasal 1705 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1704, Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura; b. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura; c. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura; dan d. pemantauan dan evaluasi dari kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Pasal 1706 Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan I; b. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan II; dan c. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Modal Ventura. Pasal 1707 (1) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pembiayaan Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus terdiri atas: (2) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pembiayaan swasta nasional dan perusahaan pembiayaan milik negara. (3) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Modal Ventura mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan modal ventura. Pasal 1708 Bagian Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan perusahaan penjaminan, dan pelaksanaan urusan tata usaha Biro. Pasal 1709 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1708, Bagian Lembaga Penjaminan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha lembaga Penjaminan; b. penelahan data jasa lembaga Penjaminan; c. analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga Penjaminan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1710 Bagian Lembaga Penjaminan terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan Lembaga Penjaminan; b. Subbagian Jasa dan Pemantauan Lembaga Penjaminan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1711 (1) Subbagian Kelembagaan Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha serta penelaahan kepatuhan lembaga penjaminan. (2) Subbagian Jasa dan Pemantauan Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melakukan penelaahan kegiatan operasional lembaga penjaminan, analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga penjaminan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan pelaporan biro. Pasal 1712 Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan khusus. Pasal 1713 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1712, Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan khusus; b. penelaahan data investasi lembaga pembiayaan khusus; c. melakukan analisis laporan keuangan dan operasional lembaga pembiayaan khusus; dan d. menyajikan bahan informasi perkembangan usaha dan menyiapkan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga pembiayaan khusus. Pasal 1714 Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus terdiri atas: a. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus I; b. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus II; dan c. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus III. Pasal 1715 (1) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus I mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan izin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha jasa gadai. (2) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus II mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha pembiayaan sekunder perumahan, dan usaha pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah. (3) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus III mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha pembiayaan ekspor nasional dan usaha pembiayaan lainnya. Bagian Ketigabelas Biro Perasuransian Pasal 1716 Biro Perasuransian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengawasan di bidang perasuransian, termasuk program Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pasal 1717 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1716, Biro Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan standar pengesahan pembentukan, perubahan, dan pembubaran perusahaan perasuransian; b. penyiapan perumusan standar penyusunan laporan berkala; c. pelaksanaan dan evaluasi pengawasan perusahaan perasuransian; d. analisis dan evaluasi pengembangan perusahaan perasuransian dan penyelenggaraan program asuransi; e. pemberian pelayanan dan menangani pengaduan masyarakat; f. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) TASPEN sesuai peraturan perundangan yang berlaku; g. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) JAMSOSTEK sesuai peraturan perundangan yang berlaku; h. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) ASKES Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku; dan i. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1718 Biro Perasuransian terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan Perasuransian; b. Bagian Analisis Keuangan Perasuransian; c. Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian; d. Bagian Pemeriksaan Perasuransian; e. Bagian Perasuransian Syariah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1719 Bagian Kelembagaan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis, bimbingan teknis serta penyusunan standar dalam rangka pengesahan pembentukan, dan pembubaran perusahaan perasuransian, kepengurusan, pelayanan masyarakat dan perubahan peraturan usaha perasuransian. Pasal 1720 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1719, Bagian Kelembagaan Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan, perubahan peraturan usaha perasuransian dan pembubaran perusahaan perasuransian; b. penyiapan pengumpulan data dan penyiapan bahan perumusan peraturan usaha perasuransian; c. pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan d. pemberian penyuluhan dan penanganan pengaduan masyarakat. Pasal 1721 Bagian Kelembagaan Perasuransian terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan Perasuransian I; b. Subbagian Kelembagaan Perasuransian II; dan c. Subbagian Kelembagaan Perasuransian III. Pasal 1722 Subbagian Kelembagaan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan perusahaan perasuransian, pembubaran perusahaan perasuransian, data kepengurusan serta pemantauan kepatuhan perusahaan perasuransian terhadap peraturan perundang-undangan, pengumpulan data dan penyiapan bahan perumusan peraturan usaha perasuransian, registrasi tenaga ahli, pembuatan laporan kegiatan usaha perasuransian, melakukan perencanaan penyuluhan, dan pelayanan kepada masyarakat serta menanggapi pengaduan klaim yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1723 Bagian Analisis Keuangan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis kesehatan keuangan, dan pengembangan sistem laporan keuangan dan sistem analisis keuangan perusahaan perasuransian. Pasal 1724 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1723, Bagian Analisis Keuangan Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data dan analisis laporan keuangan; dan b. evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian. Pasal 1725 Bagian Analisis Keuangan Perasuransian terdiri atas: a. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian I; b. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian II; dan c. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian III. Pasal 1726 Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan keuangan serta evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1727 Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis penyelenggaraan usaha dan program asuransi, mengembangkan sistem, pelaporan, dan analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian. Pasal 1728 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1727, Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha; b. pengumpulan data dan analisis program asuransi; dan c. evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian. Pasal 1729 Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian terdiri atas: a. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian I; b. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian II; dan c. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian III. Pasal 1730 Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha program asuransi, serta evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1731 Bagian Pemeriksaan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian. Pasal 1732 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1731, Bagian Pemeriksaan Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian; b. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang kegiatan pemeriksaan langsung; c. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian; dan d. pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian. Pasal 1733 Bagian Pemeriksaan Perasuransian terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian I; b. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian II; dan c. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian III. Pasal 1734 Subbagian Pemeriksaan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaaan langsung terhadap perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1735 Bagian Perasuransian Syariah melaksanakan analisis kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, program asuransi syariah, mengembangkan sistem laporan keuangan dan sistem analisis keuangan perusahaan perasuransian syariah, dan mengembangkan sistem, pelaporan dan analisis penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1736 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1735, Bagian Perasuransian Syariah menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data dan analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah; b. evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah; c. pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah; d. pengumpulan data dan analisis program asuransi syariah; e. evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1737 Bagian Perasuransian Syariah terdiri atas: a. Subbagian Perasuransian Syariah I; b. Subbagian Perasuransian Syariah II; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1738 (1) Subbagian Perasuransian Syariah I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan keuangan serta evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah, melakukan pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha program asuransi syariah, serta evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. (2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Keempatbelas Biro Dana Pensiun Pasal 1739 Biro Dana Pensiun mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan dana pensiun, melaksanakan analisis, evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan pembinaan lembaga penunjang dana pensiun. Pasal 1740 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1739, Biro Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan pengawasan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil; b. penyiapan perumusan standar pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun dan pembubaran dana pensiun; c. penyiapan perumusan standar penyusunan laporan berkala dana pensiun dan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi penyelenggaraan dana pensiun dan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil; e. pelayanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat di bidang dana pensiun; dan f. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1741 Biro Dana Pensiun terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan Dana Pensiun; b. Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun; c. Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun; d. Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun; e. Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1742 Bagian Kelembagaan Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan bimbingan teknis serta penyusunan standar dalam rangka pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun. Pasal 1743 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1742, Bagian Kelembagaan Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun; b. penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun; dan c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi dana pensiun. Pasal 1744 Bagian Kelembagaan Dana Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Dana Pensiun; b. Subbagian Aktuaria dan Pendanaan Dana Pensiun; dan c. Subbagian Registrasi dan Dokumentasi Dana Pensiun. Pasal 1745 (1) Subbagian Peraturan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis peraturan dana pensiun, pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri, struktur organisasi, rencana kerja dan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun dan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. (2) Subbagian Aktuaria dan Pendanaan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan aktuaris dan laporan atau catatan lain yang menyangkut pendanaan dana pensiun untuk pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun. (3) Subbagian Registrasi dan Dokumentasi Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan atau pembubaran dana pensiun, melakukan pencatatan dana pensiun pada Buku Daftar Umum, dan memantau pelaksanaan penempatan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan atau pembubaran dana pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 1746 Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis penyelenggaraan program dana pensiun. Pasal 1747 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1746, Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, laporan aktuaris, laporan teknis dan laporan berkala lain; b. pengumpulan dan analisis laporan perubahan arahan investasi, laporan perubahan pengurus atau dewan pengawas, laporan perubahan penerima titipan, dan laporan lain; c. pengumpulan dan analisis informasi yang diperoleh dari media massa atau sumber-sumber lain mengenai penyelenggaraan dana pensiun tertentu; dan d. pemantauan tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan langsung dana pensiun. Pasal 1748 Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Analisis Laporan Berkala Dana Pensiun; b. Subbagian Analisis Laporan Non Berkala dan Informasi Umum Dana Pensiun; dan c. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Dana Pensiun. Pasal 1749 (1) Subbagian Analisis Laporan Berkala Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, laporan aktuaris, laporan teknis dan laporan berkala lain dalam rangka penilaian kesehatan keuangan dana pensiun. (2) Subbagian Analisis Laporan Non Berkala dan Informasi Umum Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan perubahan arahan investasi, laporan perubahan penerima titipan, dan laporan informasi lainnya, serta mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperoleh dari media massa atau dalam rangka penilaian akuntabilitas pengelolaan dana pensiun serta pendaftaran pengurus atau dewan pengawas dan perubahannya. (3) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan pendiri atau pengurus dana pensiun mengenai tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan dalam rangka penilaian kesehatan keuangan atau akuntabilitas pengelolaan dana pensiun. Pasal 1750 Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun dan pemantauan lembaga penunjang dana pensiun. Pasal 1751 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1750, Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; b. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang untuk penyelenggaraan seluruh kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; c. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; d. pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; dan e. pemantauan lembaga penunjang dana pensiun. Pasal 1752 Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pemeriksaan dan Pemantauan Lembaga Penunjang Dana Pensiun; b. Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Manfaat Pasti; dan c. Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Iuran Pasti. Pasal 1753 (1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pemeriksaan dan Pemantauan Lembaga Penunjang Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan jangka pendek maupun jangka panjang serta sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun serta pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan dan untuk melakukan registrasi, pengumpulan dan analisis laporan-laporan yang disampaikan oleh lembaga penunjang dana pensiun serta melakukan pemantauan terhadap lembaga penunjang dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. (2) Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Manfaat Pasti mempunyai tugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti. (3) Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Iuran Pasti mempunyai tugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Pasal 1754 Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengembangan dana pensiun, penyebaran informasi mengenai dana pensiun dan penanganan pengaduan mengenai penyelenggaraan dana pensiun. Pasal 1755 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1754, Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data untuk penyempurnaan sistem pengawasan di bidang dana pensiun dan perumusan kebijakan pengembangan industri dana pensiun; b. penyusunan dan pemeliharaan data untuk keperluan pembinaan dan pengawasan dana pensiun; c. penyusunan laporan industri dana pensiun; d. pelaksanaan penyuluhan mengenai dana pensiun; dan e. penanganan pengaduan masyarakat mengenai dana pensiun. Pasal 1756 Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Dana Pensiun; b. Subbagian Statistik dan Pelaporan Dana Pensiun; dan c. Subbagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun. Pasal 1757 (1) Subbagian Pengembangan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk penyempurnaan sistem pengawasan di bidang dana pensiun dan perumusan kebijakan pengembangan industri dana pensiun. (2) Subbagian Statistik dan Pelaporan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan industri dana pensiun termasuk kegiatan pembinaan dan pengawasan dana pensiun. (3) Subbagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyuluhan mengenai dana pensiun dan penanganan pengaduan masyarakat mengenai dana pensiun. Pasal 1758 Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi dan pelaporan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1759 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1758, Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyiapan perumusan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil; b. pelaksanaan evaluasi pendanaan program pensiun Pegawai Negeri Sipil; c. pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, dan laporan berkala rutin; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1760 Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi Pengelolaan Dana; b. Subbagian Analisis dan Pelaporan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1761 (1) Subbagian Evaluasi Pengelolaan Dana mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk mendukung perumusan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan evaluasi pendanaan program pensiun Pegawai Negeri Sipil. (2) Subbagian Analisis dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, investasi, dan laporan berkala lain dalam rangka penilaian kesehatan keuangan dan monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas smelakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawain, dan pelaporan biro. Bagian Kelimabelas Biro Kepatuhan Internal Pasal 1762 Biro Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas sekretariat dan biro di lingkungan Bapepam dan LK, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas. Pasal 1763 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1762, Biro Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemeriksaan dan penyidikan, serta standar akuntansi dan keterbukaan; b. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi, penilaian keuangan perusahaan sektor jasa, dan penilaian keuangan perusahaan sektor riil; c. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, dan sumber daya aparatur; d. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian, dana pensiun, serta jasa pembiayaan dan penjaminan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1764 Biro Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Bagian Kepatuhan I; b. Bagian Kepatuhan II; c. Bagian Kepatuhan III; dan d. Bagian Kepatuhan IV. Pasal 1765 Bagian Kepatuhan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemeriksaan dan penyidikan, serta standar akuntansi dan keterbukaan. Pasal 1766 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1765, Bagian Kepatuhan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; b. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan; dan c. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang standar akuntansi dan keterbukaan. Pasal 1767 Bagian Kepatuhan I terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan IA; b. Subbagian Kepatuhan IB; dan c. Subbagian Kepatuhan IC. Pasal 1768 (1) Subbagian Kepatuhan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. (2) Subbagian Kepatuhan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan. (3) Subbagian Kepatuhan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang standar akuntansi dan keterbukaan. Pasal 1769 Bagian Kepatuhan II mempunyai tugas melaksanaan penyiapan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi, penilaian keuangan perusahaan sektor jasa, dan penilaian keuangan perusahaan sektor riil. Pasal 1770 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1769, Bagian Kepatuhan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi; b. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor jasa; dan c. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor riil. Pasal 1771 Bagian Kepatuhan II terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan IIA; b. Subbagian Kepatuhan IIB; dan c. Subbagian Kepatuhan IIC. Pasal 1772 (1) Subbagian Kepatuhan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi. (2) Subbagian Kepatuhan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor jasa. (3) Subbagian Kepatuhan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor riil. Pasal 1773 Bagian Kepatuhan III mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, dan sumber daya aparatur. Pasal 1774 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1773, Bagian Kepatuhan III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek; b. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan investasi; dan c. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya aparatur. Pasal 1775 Bagian Kepatuhan III terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan IIIA; b. Subbagian Kepatuhan IIIB; dan c. Subbagian Kepatuhan IIIC. Pasal 1776 (1) Subbagian Kepatuhan IIIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek. (2) Subbagian Kepatuhan IIIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan investasi. (3) Subbagian Kepatuhan IIIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya aparatur. Pasal 1777 Bagian Kepatuhan IV mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian, dana pensiun, serta jasa pembiayaan dan penjaminan. Pasal 1778 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1777, Bagian Kepatuhan IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian; b. penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang dana pensiun; c. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang jasa pembiayaan dan penjaminan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1779 Bagian Kepatuhan IV terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan IVA; b. Subbagian Kepatuhan IVB; c. Subbagian Kepatuhan IVC; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1780 (1) Subbagian Kepatuhan IVA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian. (2) Subbagian Kepatuhan IVB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang dana pensiun. (3) Subbagian Kepatuhan IVC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang jasa pembiayaan dan penjaminan. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Keenambelas Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 1781 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1782 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Ketua. (3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5 Apa yang Anda ketahui tentang pasar modal?

Pasar modal adalah sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) yang membutuhkan dana dari masyarakat untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, dengan masyarakat yang hendak menginvestasikan dana mereka.

Apa saja jenis pasar modal?

Adakah Sobat Sikapi disini yang sudah menjadi investor di pasar modal? Bulan Oktober ini merupakan pekan investor sedunia atau World Investor Week (WIW) lho. Pekan investor sedunia ini bertujuan untuk mempromosikan pentingnya edukasi dan perlindungan investor, serta untuk menumbuhkan kesempatan belajar bagi investor terkait inovasi teknologi online yang berubah dengan sangat cepat.

  1. Investor dan pasar modal ini saling berkaitan, yuk kita bahas.
  2. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
  3. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).

Pasar modal bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Fungsi ekonomi

Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana ( issuer ).

Fungsi keuangan

Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan ( return ) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Sobat Sikapi bisa baca lebih lanjut pada link ini untuk lebih tau tentang sejarah dan manfaat berinvestasi di pasar modal.

Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana : Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi ( Underwriter ) melalui Perantara Pedagang Efek ( Broker-Dealer ) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana ( Initial Public Offering / IPO).

Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan ( oversubscribed ).

Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan ( oversubscribed ) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder.

  • Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan ( oversubscribed ), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut.
  • Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana: Pihak-Pihak Yang Terlibat Langsung Dalam Pasar Modal Adalah

Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Lalu dimana kita bisa mendapatkan info tentang transaksi yang akan berlangsung di pasar perdana? Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan tentang harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi lain yang penting di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.

  • Sobat juga bisa mengakses di situs https://rti.co.id/?m_id=1&sub_m=s9 pada menu Market Investor – Calendar – IPO.
  • Intinya kita harus rajin-rajin mencari tahu agar selalu mendapat update terkini.
  • Pasar Sekunder: Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan.

Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain, Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

  1. Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.
  2. Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.
  3. Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang.

Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana: Pihak-Pihak Yang Terlibat Langsung Dalam Pasar Modal Adalah

Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek. Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi ( matching ). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.

Kira-kira Sobat lebih suka bertransaksi di pasar yang mana? Pasar perdana, sekunder, atau pasar Senen? Hehe Pilih yang mana, sama saja, sama-sama punya kelebihan dan kekurangan semuanya kembali ke kebutuhan Sobat Sikapi. Berinvestasi di pasar modal memiliki risiko yang tinggi namun juga memiliki tingkat return yang tinggi.

  1. Jadi pastikan Sobat sudah menganalisa dan paham dengan investasi yang dimiliki.
  2. Sobat Sikapi tertarik berinvestasi saham di pasar modal? Berikut tahapannya.
  3. Pertama siapkan dokumen pribadi (KTP, NPWP, dan Buku Tabungan).
  4. Emudian, pilih perusahaan sekuritas yang nantinya akan menjadi perantara perdagangan efek (broker), isi formulir yang disediakan.

Lalu, Setelah rekening efek dan rekening dana nasabah siap, investor dapat langsung mentransfer dana awal ke rekening dana investor. Sekarang kamu sudah siap berinvestasi!

Siapa saja yang merasakan manfaat dari pasar modal?

Memiliki masa depan yang terjamin tentu menjadi keinginan semua orang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencapainya, salah satunya adalah berinvestasi sejak dini. Investasi sejak dini terutama di usia muda adalah salah satu upaya yang bisa Anda lakukan untuk menjamin masa depan yang lebih baik.

Ketika memutuskan untuk berinvestasi, ada beragam jenis investasi yang bisa Anda pilih. Mulai dari investasi riil yang berbentuk fisik seperti tanah, rumah, dan emas maupun investasi non riil di sektor keuangan. Contoh investasi non riil adalah investasi di sektor keuangan seperti di pasar modal. Manfaat pasar modal dalam berinvestasi sudah tidak diragukan lagi.

Beberapa instrumen yang termasuk investasi di pasar modal antara lain saham dan reksa dana. Baca Juga : Inilah Tahap Buat Paspor Online di Masa Pandemi Covid-19 Investasi di pasar modal bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Terlebih saat ini banyak kemudahan yang membantu proses Anda dalam berinvestasi di pasar modal.

  1. Selain itu, ternyata manfaat pasar modal tidak hanya berdampak pada investor saja tetapi juga perekonomian negara.
  2. Tertarik untuk berinvestasi dan mendapatkan manfaat pasar modal? Berikut ulasannya.
  3. Apa itu pasar modal? Sebelum berinvestasi di pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa itu pasar modal.

Pasar di sini bukan berarti lokasi fisik layaknya pasar pada umumnya melainkan aktivitas bertransaksi antara penjual dan pembeli instrumen-instrumen pasar modal seperti saham dan reksa dana. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal adalah ” Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,” Di Indonesia sendiri, pasar modal dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya.

Manfaat pasar modal bagi negara Selain dua fungsi utama yang telah disampaikan sebelumnya, ada beberapa manfaat pasar modal lainnya yang dirasakan oleh negara dalam hal ini pemerintahan untuk membantu perekonomiannya. Baca Juga : Rincian Budget Nikah Sederhana yang Perlu Dipersiapkan

Salah satu sumber pendapatan negara Manfaat pasar modal bagi negara yang pertama adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan negara yang didapat dari pasar modal ialah berupa pajak. Setiap pajak yang dikenakan dalam transaksi di pasar modal bisa masuk kas negara dan dicatat sebagai pemasukkan. Membantu menjalankan roda perekonomian Manfaat pasar modal bagi pemerintahan yang berikutnya adalah membantu menjalankan roda pemerintahan. Apa maksudnya? Dengan bertumbuhnya investor yang membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal maka perusahaan tersebut memiliki pendapatan untuk mengekspansi bisnisnya lebih luas lagi. Semakin tumbuh besar perusahaan-perusahaan di dalam berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi negara. Selain itu, apabila perusahaan semakin besar bisnisnya dan semakin banyak jumlahnya maka tenaga kerja yang dibutuhkan juga semakin meningkat yang artinya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menarik investor asing ke dalam negeri Yang berikutnya, manfaat pasar modal bagi negara adalah bisa menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Jika pasar modal dikelola dengan baik, maka investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apa keuntungannya? Dengan adanya investor asing, perusahaan bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas lagi. Seperti yang disinggung sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang semakin tumbuh besar berjalan beriringan dengan kemajuan ekonomi suatu negara.

Manfaat pasar modal bagi investor dan masyarakat Investor dalam hal ini adalah pemodal yang ingin menginvestasikan dananya dengan membeli instrumen-instrumen pasar modal. Siapa saja yang termasuk pemodal? Siapa pun, masyarakat biasa pun bisa untuk menjadi investor di pasar modal.

Mendapat keuntungan Manfaat pasar modal bagi investor yang pertama adalah mendapat keuntungan. Sudah seharusnya, tujuan dari berinvestasi adalah mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungan yang didapat adalah dividen dari investasi di pasar modal dalam bentuk saham. Apabila saham yang kita investasikan nilainya terus meningkat di pasar modal, akan menjadi keuntungan yang sangat besar. Menambah alternatif investasi Manfaat pasar modal bagi masyarakat berikutnya adalah menambah alternatif berinvestasi. Jika yang dilakukan di bidang properti seperti tanah ataupun rumah pada umumnya membutuhkan modal yang besar, kini masyarakat juga bisa berinvestasi di pasar modal tanpa modal yang besar. Contohnya, di investasi reksa dana, calon investor bisa berinvestasi hanya dengan modal awal di bawah Rp 500 ribu. Begitu juga dengan investasi di sektor saham.

Instrumen pasar modal Setelah mengetahui manfaat pasar modal baik bagi negara maupun pemerintahan, sekarang saatnya untuk berinvestasi! Ada empat instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Indonesia yakni saham, reksa dana, obligasi, dan derivatif. Keempatnya bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berinvestasi.

Saham Saham merupakan instrumen pasar modal yang paling populer. Manfaat pasar modal berupa dividen juga didapat dari berinvestasi di saham. Secara sederhana, saham adalah surat tanda bukti kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika Anda membeli saham suatu perusahaan yang diperdagangkan di pasar modal maka Anda membeli hak milik terhadap perusahaan tersebut. Karena menjadi salah satu pemilik, Anda berhak mendapatkan dividen atau keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan untuk kemudian dibagikan kepada para pemilik saham. Semakin besar saham perusahaan yang Anda miliki semakin besar juga dividen yang Anda peroleh. Reksa dana Selain saham, instrumen populer lainnya adalah reksa dana. Berbeda dengan saham, di reksa dana, dana Anda dipercayakan kepada manajer investasi untuk berinvestasi di pasar modal. Tentunya manajer investasi yang Anda pilih haruslah sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dijamin keterpercayaannya. Reksa dana sendiri terbagi dalam beberapa jenis yakni Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Index (RDI), dan Reksa Dana Saham. Obligasi Obligasi adalah surat hutang. Sederhananya, obligasi merupakan surat pernyataan hutang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Keuntungan yang didapat dari investasi obligasi adalah kupon yang terbagi dari kupon fixed dan floating, Derivatif Derivatif adalah surat berharga turunan dari saham atau obligasi. Ketimbang ketiga instrumen pasar modal sebelumnya, Derivatif termasuk yang kurang populer di masyarakat.

Baca Juga : Bilyet Giro: Pengertian dan Perbedaannya dengan Cek Tertarik berinvestasi di pasar modal? Kini Anda bisa melakukannya dengan mudah. Jika masih bingung untuk menentukan instrumen untuk memulai investasi pasar modal, tidak ada salahnya untuk berinvestasi di reksa dana dan merasakan banyak manfaat pasar modal.

  1. Dengan berinvestasi di reksa dana berarti Anda mempercayakan manajer investasi untuk mengelola dana Anda ke berbagai macam portofolio efek.
  2. CIMB Niaga bisa dijadikan pilihan Anda dalam berinvestasi di reksa dana.
  3. CIMB Niaga merupakan agen penjual efek reksa dana yang mendistribusikan 69 produk reksa dana dan tentunya terpercaya.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi reksa dana di CIMB Niaga, informasi selengkapnya bisa klik di sini,

Apa perbedaan antara pasar uang dan pasar modal?

1. Jangka Waktu – Pasar uang biasanya dipakai untuk keperluan dana jangka pendek, baik oleh pencari modal maupun para investor, lembaga keuangan, dan perusahaan non keuangan. Pencari modal dan investor menggunakan pasar uang untuk memenuhi kebutuhan dana, modal, ekspansi bisnis atau menempatkan dana dengan harapan dapat menerima imbalan bunga dalam waktu yang cepat.

Apa bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum?

Beranda Klinik Bisnis Perbedaan Pasar Moda.

Bisnis Perbedaan Pasar Moda.

Bisnis Jumat, 19 Maret 2021 Jumat, 19 Maret 2021 Bacaan 10 Menit Pihak-Pihak Yang Terlibat Langsung Dalam Pasar Modal Adalah Apa perbedaan antara pasar modal yang biasa kita kenal sekarang dengan pasar modal syariah? Bagaimana sistematika pasar modal syariah? Pasar modal konvensional dan pasar modal syariah pada prinsipnya sama-sama tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya. Yang membedakan keduanya terletak pada pemenuhan kriteria prinsip hukum Islam. Pasar modal konvensional tidak terikat pada kriteria prinsip syariah, sedangkan pasar modal syariah mengharuskan tunduk pada instrumen dan mekanisme yang berlaku dalam pasar modal serta tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah.

Bagaimana sistematikanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Definisi Pasar Modal Syariah Perlu diketahui, kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) di mana di dalamnya tidak dibedakan apakah kegiatan pasar modal dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak.

Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dapat juga dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun definisi pasar modal adalah: Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek,

Apabila dilihat dari sudut pandang syariah, pasar modal diartikan sebagai salah satu sarana, media atau produk muamalah, di mana menurut prinsip hukum Islam hal tersebut tidak dilarang atau dengan kata lain, dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah, di antaranya transaksi yang mengandung riba dan bunga, spekulatif dan gharar (ketidakjelasan) dan potensi adanya penipuan.

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah Adrian Sutedi dalam bukunya Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah menerangkan perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah yaitu terletak pada instrumen dan mekanisme transaksinya (hal.75).

  • Adrian menambahkan, jika membandingkan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional, dapat diketahui perbedaan keduanya terletak pada kriteria saham emiten.
  • Dalam pasar modal syariah, kriteria saham emiten harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
  • Sedangkan dalam pasar modal konvensional, hal ini tidak berlaku sepanjang tunduk dan memenuhi ketentuan UUPM (hal.75).

Selain itu, instrumen investasi memenuhi prinsip syariah bila kegiatan perusahaan dan anak perusahaan tidak bergerak pada produk alkohol, perjudian, produksi yang bahan bakunya dari babi, pornografi, jasa keuangan konvensional dan asuransi konvensional (hal.84).

  1. Perlu dipahami, pasar modal syariah merupakan salah satu implementasi konkret dari ekonomi syariah.
  2. Ibarat bangunan rumah ekonomi syariah, maka pasar modal syariah adalah salah satu ruangan di antara beberapa ruangan lainnya di rumah itu, di mana ruangan lainnya dapat berupa bank syariah, akuntansi syariah, asuransi syariah, dan lain-lain.

Oleh karena itu, pasar modal syariah tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah (hal.75). Dalam lingkup yang lebih spesifik di Indonesia, prinsip hukum Islam dalam kegiatan pasar modal syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Sistematika pasar modal syariah meliputi: Penawaran Umum Efek syariah; Perdagangan Efek syariah; Pengelolaan Investasi syariah; Emiten dan Perusahaan Efek yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; Perusahaan Efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasar prinsip syariah; serta lembaga dan profesi penunjang Efek syariah.

Kata syariah ini berimplikasi baik pada produk pasar modal syariah, maupun cara transaksinya harus sesuai prinsip syariah. Batasan prinsip syariah tersebut bisa mengacu salah satunya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek (“Fatwa DSN MUI”),

Tadlis : tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat; Taghrir : upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi; Gharar : ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya; Tanajusy/Najsy : tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya; Ikhtikar : membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal; Ghisysy : salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya; Ghabn : ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya; Bai’al-Ma’dum : jual beli yang objek ( mabi’ )-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya; dan Riba : tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi ( al-amwal al-ribawiyah ) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Aturan Terkait Pasar Modal Syariah Jika kita menelusuri peraturan pasar modal syariah di Indonesia, setidaknya dapat kita pelajari beberapa peraturan di bawah ini:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Mengatur antara lain penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan syariah di pasar modal dan/atau kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaan usaha yang dilakukan, serta produk atau jasa yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Peraturan ini juga merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, meliputi jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, kewajiban bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, dan laporan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Memuat standarisasi persyaratan dan kompetensi pihak-pihak yang dapat melakukan jasa kesyariahan, termasuk tata cara perizinan Ahli Syariah Pasar Modal (“ASPM”). Selain itu, juga mengatur kewajiban penyampaian laporan oleh ASPM atas pelaksanaan tugasnya dalam 1 tahun.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah

Aturan ini mempertegas pengaturan perubahan kegiatan dari emiten konvensional menjadi emiten syariah, termasuk pengaturan mekanisme RUPS.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Penerbitan efek syariah berupa sukuk ini menyempurnakan ketentuan Peraturan Nomor IX.A.13. Beberapa pokok penyempurnaan meliputi penyempurnaan definisi sukuk, pengaturan aset atau kegiatan usaha yang menjadi dasar sukuk dan penerbitan sukuk, pengaturan perjanjian perwaliamanatan, pengaturan peran dewan pengawas syariah atau tim ahli syariah dalam penerbitan sukuk, dan simplifikasi dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum sukuk.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

Memuat kepastian aturan terkait Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk (RDSBS) terkait batasan investasi pada satu jenis efek, diversifikasi efek syariah luar negeri yang menjadi portofolio reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, kewajiban pengungkapan ada atau tidaknya mekanisme pemotongan zakat pada reksa dana syariah, dan aturan baru reksa dana syariah yang berorientasi pada investor perorangan terkait dengan jangka waktu pengumpulan dana kelolaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah

Penyempurnaan dari Peraturan Nomor IX.A.13 antara lain meliputi: jenis aset yang mendasari penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi, pernyataan atas akad, cara pengelolaan, dan portofolio dari efek beragun aset tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dapat dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah manajer investasi atau tim ahli syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

Mengatur akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah yang merupakan konversi Peraturan Nomor IX.A.14. Beberapa pokok pengaturan, meliputi: definisi akad, ketentuan para pihak yang melakukan perjanjian (akad), serta hak dan kewajiban terkait akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, dan wakalah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Mengatur tentang dana investasi real estat syariah yang berbentuk kontrak investasi kolektif sekaligus memberikan acuan kepada manajer investasi dan bank kustodian dalam penerbitan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang mencakup ketentuan kesyariahan pada penerbitan tersebut.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi

Aturan penerapan prinsip syariah di pasar modal khususnya bagi manajer investasi. Pokok pengaturan meliputi: definisi Manajer Investasi Syariah (MIS) dan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS), persyaratan pengurus, kegiatan usaha dan permodalan, dokumen perizinan usaha, pelaporan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Aturan kriteria dan penerbitan daftar efek syariah yang merupakan penyempurnaan Peraturan Nomor II.K.1 meliputi:

memperluas cakupan pihak yang wajib menggunakan daftar efek syariah;memperluas cakupan jenis efek yang dapat dimuat dalam daftar efek syariah;menambahkan ketentuan yang mewajibkan pihak penerbit daftar efek syariah memiliki DPS yang memiliki izin ASPM; danmenambahkan ketentuan yang mewajibkan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan pemenuhan terhadap prinsip syariah di pasar modal atas efek syariah yang dimuat dalam daftar efek syariah diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2018 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Pemegang Izin Ahli Syariah Pasar Modal

Memuat pengaturan:

Pihak yang dapat menjadi penyelenggara Program Pendidikan Berkelanjutan (“PPL”);Penyelenggaraan PPL;Persyaratan pengajuan permohonan pengakuan pihak sebagai penyelenggara PPL;Kewajiban penyelenggara PPL;Kewajiban peserta PPL;Pemeriksaan penyelenggaraa PPL;Pencabutan pengakuan pihak penyelenggara PPL.

Selain itu, fatwa-fatwa terkait pasar modal syariah sudah cukup lengkap antara lain:

Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;Fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;Fatwa Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah;Fatwa Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi;Fatwa Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah;Fatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah;Fatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;Fatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back;Fatwa Nomor: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back; Fatwa Nomor: 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Asset to be Leased;Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek;Fatwa Nomor: 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah;Fatwa Nomor: 120/DSN-MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah;Fatwa Nomor: 121/DSN-MU/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah;Fatwa Nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu;Fatwa Nomor: 125/DSN-MUI/XI/2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Referensi :

Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011; Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek,

Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal.3 Pasal 1 angka 13 UUPM Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal.70 Diktum Pertama Fatwa DSN MUI Tags:

Siapa yang mengawasi pasar modal syariah?

Mengenal Jenis Investasi di Pasar Modal Syariah Sekarang ini yang namanya investasi menjadi topik hangat di tengah pembicaraan masyarakat. Banyak bertebaran pilihan jenis investasi yang bisa diikuti, namun tak seluruhnya itu adalah investasi yang aman.

Aman dalam arti produk investasi tersebut telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga semua orang berkesempatan untuk berinvestasi dengan cara yang benar. Pasar modal syariah bisa menjadi opsi yang tepat bagi orang muslim yang ingin memulai investasi dengan lebih nyaman. Mungkin kalian bertanya kenapa ada istilah pasar modal syariah? Pada dasarnya ini kembali pada akar pasar modal itu sendiri.

Dilansir dari Indonesia Stock Exchange, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik itu surat utang (obligasi), saham, reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Karena menggunakan nama syariah, maka dalam penerapannya harus sesuai dengan hukum agama Islam.

Selain itu lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengawasi sistem kerja di pasar modal syariah. Jadi mungkin kalian bakal tetap menemukan istilah-istilah yang kerap digunakan dalam pasar modal seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Hanya saja di pasar modal syariah, mekanisme transaksinya telah disesuaikan dengan prinsip syariah, pun perusahaan yang ikut bermain disana juga telah diseleksi ketat agar terhindar dari yang dilarang dalam prinsip syariah.

Lalu apa saja pilihan produk pasar modal syariah yang populer di Indonesia? Sebelum itu perlu diperhatikan kalau jenis investasi yang ditawarkan pasar modal syariah tidak memandang investor dari suku, ras dan agama tertentu. Jadi siapa saja dapat ikut berpartisipasi meramaikan perkembangan pasar modal dengan prinsip syariat Islam di Indonesia.

Saham Syariah Secara konsep, saham syariah serupa dengan saham konvensional. Sama-sama diterbitkan oleh emiten, hanya saja saham yang diperdagangkan telah memenuhi prinsip syariah. Adapun semua saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia akan tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK setiap bulan Mei dan November.

Bila ingin mencari pilihan saham syariah yang berada di bursa efek, maka carilah dalam kategori Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Obligasi Syariah (Sukuk) Obligasi syariah tetap berbentuk sebagai surat hutang berharga jangka panjang, hanya saja dikeluarkan oleh emiten yang telah memenuhi prinsip syariah.

Selain itu emiten memberikan margin bagi hasil kepada pemilik obligasi syariah serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Pada perkembangannya, nama sukuk menjadi pengganti dari istilah obligasi syariah. Karakteristik sukuk memiliki perbedaan dengan obligasi. Sukuk adalah bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek alih-alih hanya berbentuk surat hutang.

Jadi setiap sukuk yang terbit harus memiliki underlying asset atau aset yang dijadikan dasar penerbitan. Dalam penerbitan sukuk, aset atau proyek tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah. Reksadana Syariah Sebagai salah satu jenis investasi yang sedang tinggi diminati oleh masyarakat, reksadana syariah memberikan kemudahan berinvestasi berkat dikelola oleh manajer investasi alih-alih bermain sendiri.

Tugas manajemen investasi adalah menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lain. Kelebihan berinvestasi melalui reksadana secara umum salah satunya mampu menjangkau pemodal kecil maupun pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlihan mengelola investasi.

Dengan reksadana syariah, maka manajer investasi hanya memilih instrument investasi dan mekanisme investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal itu termasuk pada proses manajemen portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Itulah pilihan jenis investasi yang populer dalam pasar modal syariah Indonesia. Ilmu ini akan dipelajari lebih mendalam dalam mata kuliah pasar modal dan analisis investasi yang digagas oleh jurusan manajemen bisnis syariah (S1) di Ma’soem University. Tidak hanya seputar pasar modal saja yang didalami, tetapi juga bagaimana menganalisis sebuah investasi yang sehat ataupun tidak sehat.

Ada berbagai mata kuliah lain yang mendukung mahasiswa manajemen bisnis syariah agar kedepannya siap mengabdi kepada masyarkat. : Mengenal Jenis Investasi di Pasar Modal Syariah

Apa yang membedakan pasar modal syariah dan pasar modal umum?

#1 Instrumen yang Dijual – Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksa dana, opsi, right, dan warrant. Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksa dana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah.

Siapa Badan Pengawas pasar modal?

BAB XIII BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Pasal 1495 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Bapepam dan LK mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1496 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1495, Bapepam dan LK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan di bidang pasar modal; b. penegakan peraturan di bidang pasar modal; c. pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal; d. penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik; e. penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; f. penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal; g. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan; h. pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; i. perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan; j. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan k. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 1497 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum; c. Biro Riset dan Teknologi Informasi; d. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan; e. Biro Pengelolaan Investasi; f. Biro Transaksi dan Lembaga Efek; g. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa; h. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil; i. Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan; j. Biro Pembiayaan dan Penjaminan; k. Biro Perasuransian; l. Biro Dana Pensiun; dan m. Biro Kepatuhan Internal. Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pasal 1498 Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan. Pasal 1499 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1498, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana dan pembakuan prestasi kerja Badan; b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana kerja, rencana strategis dan pelaporan akuntabilitas kinerja Badan; c. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian Badan; e. pelaksanaan urusan keuangan Badan; f. pelaksanaan urusan pelayanan kerja sama internasional; g. pelayanan urusan informasi pasar modal dan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan Badan; dan i. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan. Pasal 1500 Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Organisasi; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat; e. Bagian Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1501 Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan rencana kerja dan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, perencanaan anggaran Badan, penataan organisasi, penyusunan prosedur dan metode kerja, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Pasal 1502 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1501, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Badan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; b. perencanaan anggaran badan; c. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pembakuan prestasi kerja dan penyusunan jabatan fungsional; dan d. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja serta evaluasi pelaksanaannya. Pasal 1503 Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Rencana Kerja dan Pelaporan; b. Subbagian Perencanaan Anggaran; c. Subbagian Organisasi; dan d. Subbagian Tata Laksana. Pasal 1504 (1) Subbagian Rencana Kerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan rencana strategik, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Badan. (2) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran Badan. (3) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, pembakuan prestasi kerja dan penyusunan jabatan fungsional. (4) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metoda kerja serta evaluasi pelaksanaannya serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Pasal 1505 Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Badan. Pasal 1506 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1505, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan formasi serta pengurusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai; b. pembinaan pegawai dan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian; c. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya; dan d. analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Badan serta memantau hasil pelaksanaannya. Pasal 1507 Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Umum Kepegawaian. Pasal 1508 (1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan, dan penyiapan bahan pembinaan karir pegawai di lingkungan Badan serta memantau hasil pelaksanaannya. (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya. (3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai, serta pembinaan dan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian. Pasal 1509 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Badan. Pasal 1510 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1509, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Badan dan pengajuan permintaan pembayaran; c. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan; dan d. penatausahaan penerimaan negara. Pasal 1511 Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan d. Subbagian Administrasi Penerimaan Negara. Pasal 1512 (1) Subbagian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Subbagian Perbendaharaan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Badan dan menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Badan. (4) Subbagian Administrasi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan penerimaaan negara di bidang pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura. Pasal 1513 Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kerjasama internasional, penelaahan kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan internasional, perjanjian pertukaran informasi pasar modal dan lembaga keuangan internasional, pelayanan informasi dan penyuluhan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan serta melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan. Pasal 1514 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1513, Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga-lembaga pasar modal dan lembaga keuangan dalam negeri dan luar negeri yang terkait dengan kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan; b. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan serta perumusan metode dan materi penyuluhan di bidang pasar modal; c. pemberian informasi dan penyuluhan di bidang pasar modal; d. pembinaan dan pemantauan tenaga penyuluh di bidang pasar modal; e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; f. penyiapan rancangan perjanjian kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan dengan negara lain dan badan internasional; g. penyiapan bahan pertukaran dan pengumpulan informasi pasar modal dan lembaga keuangan dengan negara lain dan badan internasional; h. pemantauan, pengevaluasian dan penelaahan perjanjian kerjasama internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; i. pelaksanaan hubungan pemodal internasional; dan j. penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan di bidang pasar modal. Pasal 1515 Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Kerjasama Bilateral; b. Subbagian Kerjasama Multilateral; c. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan d. Subbagian Pengaduan Pasar Modal. Pasal 1516 (1) Subbagian Kerjasama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, rancangan perjanjian, pelaksanaan kerjasama internasional, bahan pertukaran informasi, memantau dan mengevaluasi kerjasama pasar modal internasional antara Badan dengan Securities Exchange Commision (Badan Pengawas Pasar Modal) negara lain atau antara Badan dengan lembaga-lembaga pemerintah atau regulator negara lain serta penelaahan perjanjian kerjasama bilateral pasar modal serta melaksanakan hubungan pemodal bilateral. (2) Subbagian Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, rancangan perjanjian, pelaksanaan kerjasama internasional, bahan pertukaran informasi, memantau dan mengevaluasi kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan internasional antara Badan dengan organisasi badan pengawas pasar modal dunia atau antara Badan dengan lembaga Pasar Modal Internasional atau Lembaga Keuangan Internasional serta penelaahan perjanjian kerjasama pasar modal multilateral serta melaksanakan hubungan pemodal multilateral. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan seperti pameran, seminar, dan kegiatan lainnya yang sejenis, penyiapan dan pengembangan teknik, metode dan materi penyuluhan, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan, pemberian tanggapan berita di bidang pasar modal yang dimuat dalam media massa, pemberian penyuluhan di bidang pasar modal kepada media massa dan masyarakat, pembinaan dan pemantauan tenaga penyuluh pasar modal serta menyusun dan menyiapkan bahan-bahan informasi untuk pimpinan dalam rangka hubungan antar lembaga. (4) Subbagian Pengaduan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan dan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait dalam rangka penyelesaian pengaduan. Pasal 1517 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha Ketua Badan. Pasal 1518 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1507, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan; b. pengurusan kesekretariatan dan keprotokolan pimpinan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan, perjalanan dinas dan gaji; dan d. pelaksanaan urusan perlengkapan. Pasal 1519 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Persuratan; b. Subbagian Tata Usaha Ketua Badan; c. Subbagian Rumah Tangga; dan d. Subbagian Perlengkapan. Pasal 1520 (1) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, ekspedisi, dan penggandaan. (2) Subbagian Tata Usaha Ketua Badan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah dan mengatur jadwal kegiatan, protokol, dan akomodasi Ketua Badan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pengangkutan pegawai, urusan perjalanan dinas dan keprotokolan serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji. (4) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa direktorat jenderal, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penyiapan penghapusan perlengkapan. Bagian Keempat Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Pasal 1521 Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penetapan sanksi, penanganan keberatan, pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan dalam penyelesaian masalah antara pihak tanpa melalui jalur hukum, melakukan litigasi, pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat hukum di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta pembinaan dan pengawasan profesi hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. Pasal 1522 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1521, Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; b. penelaahan dan pemberian pendapat atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; c. pemberian saran dan pendapat hukum mengenai masalah yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; d. penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas standar kode etik profesi Konsultan Hukum dan Notaris Pasar Modal; e. melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan terkait dengan penyusunan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta dalam rangka litigasi yang terkait dengan lembaga Keuangan; f. pemberian pertimbangan pengenaan sanksi administratif dan atau denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; g. pemberian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; h. pemberian bantuan hukum atas masalah yang dihadapi Badan dan pegawai Badan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; i. pelaksanaan litigasi dalam hal Badan menghadapi perkara di pengadilan; j. pemberian bantuan penyelesaian masalah di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan antara para pihak di luar badan peradilan (non litigasi); k. pembinaan dan pengawasan terhadap Konsultan Hukum dan Notaris yang telah menjadi Profesi Penunjang Pasar Modal; dan l. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1523 Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum terdiri atas: a. Bagian Hukum Pengelolaan Investasi; b. Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek; c. Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik; d. Bagian Hukum Lembaga Keuangan; dan e. Bagian Profesi Hukum Pasar Modal. Pasal 1524 Bagian Hukum Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Penjual Efek Reksa Dana, lembaga pemeringkat Efek dan pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1525 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1524, Bagian Hukum Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan; d. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek; dan e. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1526 Bagian Hukum Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Pengelolaan Investasi; b. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1527 (1) Subbagian Peraturan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek. (2) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Pasal 1528 Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder. Pasal 1529 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1528, Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder. Pasal 1530 Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek I; b. Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek II; dan c. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek. Pasal 1531 (1) Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek I mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. (2) Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek II mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder. (3) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder. Pasal 1532 Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, dan Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik. Pasal 1533 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1532, Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik; dan b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik. Pasal 1534 Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik I; b. Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II; dan c. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Emiten dan Perusahaan Publik. Pasal 1535 (1) Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik I mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan keterbukaan dalam rangka Penawaran Umum dan pelaporan berkala Emiten dan Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat, serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik. (2) Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik, aksi pemodal terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik serta pelaporan insidental Emiten dan Perusahaan Publik. (3) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, Penilai, Wali Amanat, serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik. Pasal 1536 Bagian Hukum Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan Perasuransian, Pembiayaan dan Penjaminan, dan Dana Pensiun. Pasal 1537 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1536, Bagian Hukum Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perasuransian, pembiayaan dan penjaminan, dan dana pensiun; b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan perasuransian, pembiayaan dan penjaminan, dan dana pensiun. Pasal 1538 Bagian Hukum Lembaga Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perasuransian; b. Subbagian Peraturan Pembiayaan dan Penjaminan; dan c. Subbagian Peraturan Dana Pensiun. Pasal 1539 (1) Subbagian Peraturan Perasuransian mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan perasuransian, pengkajian peraturan perasuransian internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan perasuransian, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan perasuransian, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan perasuransian. (2) Subbagian Peraturan Pembiayaan dan Penjaminan mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan Pembiayaan dan Penjaminan, pengkajian peraturan Pembiayaan dan Penjaminan internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan Pembiayaan dan Penjaminan, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan dan Penjaminan, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Pembiayaan dan Penjaminan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pembiayaan dan Penjaminan. (3) Subbagian Peraturan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan Dana Pensiun, pengkajian peraturan Dana Pensiun internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan Dana Pensiun, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Dana Pensiun, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Dana Pensiun. Pasal 1540 Bagian Profesi Hukum Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris dan Konsultan Hukum, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal, penelaahan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris dan Konsultan Hukum serta melaksanakan litigasi, pemberian saran, pendapat hukum, bantuan hukum, dan membantu penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar badan peradilan (non litigasi), serta melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pasal 1541 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1540, Bagian Profesi Hukum Pasar Modal menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris dan Konsultan Hukum di Pasar Modal; b. pelaksanaan pendaftaran Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal; c. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal; d. penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal; e. pelaksanaan kerjasama dengan asosiasi profesi Notaris dan Konsultan Hukum serta lembaga terkait; f. pelaksanaan litigasi dalam hal Badan digugat dalam perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal; g. pelaksanaan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam rangka litigasi yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan dimana Bapepam dan LK dan atau Departemen Keuangan menjadi pihak yang berperkara; h. pemberian saran dan pendapat hukum atas suatu permasalahan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; i. pemberian bantuan hukum kepada Badan dan atau pegawai Badan yang menjadi saksi, ahli, atau pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; j. pemberian bantuan penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi) yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan k. melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Pasal 1542 Bagian Profesi Hukum Pasar Modal terdiri atas: a. Subbagian Notaris Pasar Modal; b. Subbagian Konsultan Hukum Pasar Modal; dan c. Subbagian Litigasi dan Pelayanan Hukum. Pasal 1543 (1) Subbagian Notaris Pasar Modal mempunyai tugas melakukan pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Notaris di Pasar Modal, memproses pendaftaran, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris di pasar modal, melakukan penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris, dan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi Notaris dan lembaga terkait. (2) Subbagian Konsultan Hukum Pasar Modal mempunyai tugas melakukan pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Konsultan Hukum di Pasar Modal, memproses pendaftaran, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Konsultan Hukum di pasar modal, melakukan penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Konsultan Hukum, dan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi Konsultan Hukum dan lembaga terkait. (3) Subbagian Litigasi dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan litigasi dalam hal Badan bertindak sebagai pihak dalam suatu perkara di Pengadilan, memberikan bantuan hukum kepada Badan dan atau pegawai Badan yang menjadi saksi, ahli, atau pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, membantu penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar badan peradilan (non litigasi), serta melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara, yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Bagian Kelima Biro Riset dan Teknologi Informasi Pasal 1544 Biro Riset dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset dan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya pengembangan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1545 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1544, Biro Riset dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan; b. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal; c. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain; d. pelaksanaan riset pengembangan produk dan kelembagaan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain; e. penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi; f. pengelolaan dan penyajian basis data dan informasi serta pelaksanaan registrasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; dan g. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1546 Biro Riset dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Bagian Riset Ekonomi; b. Bagian Riset Pasar Modal; c. Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain; d. Bagian Sistem dan Teknologi Informasi; e. Bagian Pengelolaan Data dan Informasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1547 Bagian Riset Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro, mikro serta lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1548 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1547, Bagian Riset Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan; b. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi mikro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan; dan c. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1549 Bagian Riset Ekonomi terdiri atas: a. Subbagian Analisis Ekonomi Makro; b. Subbagian Analisis Ekonomi Mikro; dan c. Subbagian Analisis Lembaga Ekonomi Internasional. Pasal 1550 (1) Subbagian Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. (2) Subbagian Analisis Ekonomi Mikro mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi mikro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. (3) Subbagian Analisis Lembaga Ekonomi Internasional mempunyai tugas penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1551 Bagian Riset Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal serta urusan tata usaha Biro. Pasal 1552 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1551, Bagian Riset Pasar Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal; b. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan pasar modal; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1553 Bagian Riset Pasar Modal terdiri atas: a. Subbagian Statistik Pasar Modal; b. Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Pasar Modal; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1554 (1) Subbagian Statistik Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal. (2) Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan pasar modal. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Pasal 1555 Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik serta melaksanakan riset pengembangan produk dan kelembagaan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain. Pasal 1556 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1555, Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain; b. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain; dan c. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data pengembangan produk Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain. Pasal 1557 Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain terdiri atas: a. Subbagian Statistik Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain; b. Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain; dan c. Subbagian Analisis Pengembangan Produk Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain. Pasal 1558 (1) Subbagian Statistik Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain. (2) Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain. (3) Subbagian Analisis Pengembangan Produk Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data pengembangan produk Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain. Pasal 1559 Bagian Sistem dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengelolaan, pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Pasal 1560 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1559, Bagian Sistem dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; b. penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan; dan c. penyiapan bahan pemberian dukungan teknis di bidang teknologi informasi. Pasal 1561 Bagian Sistem dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem dan Aplikasi; b. Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan; dan c. Subbagian Dukungan Teknis. Pasal 1562 (1) Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. (2) Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan. (3) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan teknis di bidang teknologi informasi. Pasal 1563 Bagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian basis data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan serta registrasi di bidang pasar modal. Pasal 1564 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1563, Bagian Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyajian data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; b. penyiapan bahan basis data dan registrasi di bidang pasar modal; dan c. penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. Pasal 1565 Bagian Pengelolaan Data dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Penyajian Data dan Informasi; b. Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Registrasi; dan c. Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi. Pasal 1566 (1) Subbagian Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. (2) Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan basis data dan registrasi di bidang pasar modal. (3) Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. Bagian Keenam Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Pasal 1567 Biro Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas menegakkan hukum di bidang transaksi dan lembaga Efek, Pengelolaan Investasi, Keterbukaan Emiten, dan Perusahaan Publik serta melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1568 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1567, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal; b. penyusunan norma pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal; c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal; d. pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal; e. koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal dalam lingkungan Badan serta lembaga hukum lainnya; f. perumusan kerjasama di bidang pemeriksaan dan penyidikan pasar modal; g. pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum; dan h. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1569 Biro Pemeriksaan dan Penyidikan terdiri atas: a. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi; b. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek; c. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; d. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1570 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Investasi serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1571 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1570, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1572 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi I; b. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi II; c. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi III; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1573 (1) Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Manajer Investasi dan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan terhadap produk investasi yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. (2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Pasal 1574 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1575 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1574, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1576 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek I; b. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek II; dan c. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek III. Pasal 1577 Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Lembaga Bursa, Perusahaan Efek, dan Wakil Perusahaan Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1578 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1579 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1578, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1580 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa I; b. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa II; dan c. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa III. Pasal 1581 Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1582 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1583 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; c. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum. Pasal 1584 Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil I; b. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil II; dan c. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil III. Pasal 1585 Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Bagian Ketujuh Biro Pengelolaan Investasi Pasal 1586 Biro Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi, pemrosesan izin usaha, pernyataan pendaftaran dan ijin orang perseorangan, membina dan mengawasi Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi. Pasal 1587 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1586, Biro Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi; b. penyiapan bahan pengembangan produk investasi; c. pemrosesan permohonan izin usaha, izin perseorangan, pembinaan dan pengawasan Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Reksa Dana; d. penelaahan aspek keterbukaan, hukum, dan akuntansi serta pernyataan pendaftaran Pengelola Investasi; e. mengusulkan pembekuan izin Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan direksi serta komisaris dalam hal pengelolaan investasi yang membahayakan kepentingan pasar modal secara keseluruhan sampai ditetapkan penggantinya; f. mengawasi pelaksanaan likuidasi Kontrak Investasi Kolektif; dan g. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1588 Biro Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi; b. Bagian Pengembangan Produk Investasi; c. Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; d. Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi; e. Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1589 Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan pengelolaan investasi serta penyiapan bahan pengembangan, pengaturan dan pembinaan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Manajer Investasi. Pasal 1590 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi; b. pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi. Pasal 1591 Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi; b. Subbagian Pengembangan Kebijakan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; dan c. Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Manajer Investasi. Pasal 1592 (1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan Investasi. (2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait pengawasan dan pembinaan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. (3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Manajer Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait pengawasan dan pembinaan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana. Pasal 1593 Bagian Pengembangan Produk Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya. Pasal 1594 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1593, Bagian Pengembangan Produk Investasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, analisis dan penyajian produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya; b. analisis data terhadap produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya; c. analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya; dan d. analisis terhadap daya kompetisi produk investasi pasar modal dibandingkan dengan produk investasi sektor lainnya. Pasal 1595 Bagian Pengembangan Produk Investasi terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Produk Investasi Reksa Dana; dan b. Subbagian Pengembangan Produk Investasi Efek Beragun Aset dan Investasi Lain. Pasal 1596 (1) Subbagian Pengembangan Produk Investasi Reksa Dana mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Reksa Dana serta analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Reksa Dana. (2) Subbagian Pengembangan Produk Investasi Efek Beragun Aset dan Investasi Lain mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya serta analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya. Pasal 1597 Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas memproses izin usaha Manajer Investasi, Penasihat Investasi, izin Perseorangan, izin Perseorangan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana penelaahan atas kode etik, penyusunan program pengembangan keahlian, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1598 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1597, Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; b. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Penasihat Investasi; c. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Manajer Investasi; d. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; e. penyiapan bahan pengawasan administratif Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; f. pengawasan administratif kegiatan Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; g. penyusunan program peningkatan keahlian dan ketrampilan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1599 Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi terdiri atas: a. Subbagian Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; b. Subbagian Wakil Manajer Investasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1600 (1) Subbagian Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas menelaah dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi. (2) Subbagian Wakil Manajer Investasi mempunyai tugas menelaah dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana, menyiapkan bahan pengawasan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan pelaporan biro. Pasal 1601 Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pemrosesan permohonan izin usaha, penelaahan aspek keterbukaan, hukum, akuntansi, pernyataan pendaftaran, dan pengawasan kegiatan Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif. Pasal 1602 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601, Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan aspek keterbukaan pola kebijakan dan penilaian Portofolio Efek, aspek keterbukaan kegiatan pengelolaan investasi, laporan keuangan dan akuntansi; b. penelaahan aspek keterbukaan berdasarkan peraturan dan hukum secara teknis, pengorganisasian dan strukturisasi sekuritisasi; c. penelaahan keterbukaan prospektus dan pengelolaan investasi serta pengawasan aspek akuntansi pengelolaan investasi; d. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Reksa Dana Perseroan; e. penelaahan aspek keterbukaan, hukum, dan akuntansi pernyataan pendaftaran Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; f. penyiapan bahan pembinaan Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, dan Efek Beragun Aset; g. penelaahan laporan Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan Efek Beragun Aset; dan h. pengawasan kegiatan Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, dan Efek Beragun Aset. Pasal 1603 Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum; b. Subbagian Pengelolaan Keterbukaan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi. Pasal 1604 (1) Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pernyataan pendaftaran, laporan, dan pengawasan aspek Hukum Kegiatan Reksa Dana, dan Efek Beragun Aset. (2) Subbagian Pengelolaan Keterbukaan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan kelengkapan dokumen pernyataan pendaftaran dan aspek keterbukaan kegiatan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, Penelaahan laporan, dan pengawasan aspek akuntansi Reksa Dana dan Efek Beragun Aset. Pasal 1605 Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Reksa Dana, Efek Beragun Aset, menyiapkan bahan pengawasan pemeriksaan atas administrasi dan laporan bank kustodian serta penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan kepatuhan pengelolaan kontrak investasi. Pasal 1606 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; b. penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kustodian; c. pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Kustodian; d. pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan bank kustodian; e. pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai pelaksanaan pengelolaan kontrak investasi; f. pengawasan kepatuhan penyampaian laporan oleh pengelola investasi berkaitan dengan pengelolaan investasi; dan g. pengumpulan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan di bidang pengelolaan Investasi. Pasal 1607 Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; b. Subbagian Kepatuhan Reksa Dana; dan c. Subbagian Kepatuhan Efek Beragun Aset. Pasal 1608 (1) Subbagian Kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, melakukan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi dan Kustodian, memantau kepatuhan penyampaian laporan, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. (2) Subbagian Kepatuhan Reksa Dana mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan Reksa Dana, menyiapkan sistem pengawasan dini pada kepatuhan Reksa Dana, dan mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan dalam pengelolaan Reksa Dana. (3) Subbagian Kepatuhan Efek Beragun Aset mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan Efek Beragun Aset, menyiapkan sistem pengawasan dini pada kepatuhan Efek Beragun Aset, dan mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/ kejahatan dalam pengelolaan Efek Beragun Aset. Bagian Kedelapan Biro Transaksi dan Lembaga Efek Pasal 1609 Biro Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perijinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara. Pasal 1610 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1609, Biro Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. pemrosesan permohonan perijinan dan persetujuan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; b. pembinaan dan pengawasan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, dan Penjamin Emisi Efek; c. pembinaan dan pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; d. pemeriksaan atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; e. pengawasan atas transaksi Efek di Bursa Efek dan di luar Bursa Efek serta Surat Utang Negara; dan f. pelaksanaan tata usaha Biro. Pasal 1611 Biro Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek; b. Bagian Pengawasan Lembaga Efek; c. Bagian Kepatuhan Lembaga Efek; d. Bagian Pengawasan Perdagangan; e. Bagian Wakil Perusahaan Efek; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1612 Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lembaga Bursa Efek, Perusahaan Efek dan Pengawasan Perdagangan serta penyiapan bahan pengembangan, pengaturan dan pembinaan Wakil Perusahaan Efek. Pasal 1613 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1612, Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pembinaan lembaga Bursa Efek; b. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pembinaan Perusahaan Efek; c. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan dan pembinaan Wakil Perusahaan Efek; dan d. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengawasan Perdagangan. Pasal 1614 Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Bursa Efek; b. Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek; dan c. Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Perusahaan Efek. Pasal 1615 (1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga Bursa Efek, dan penelaahan kode etik lembaga Efek. (2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perusahaan Efek dan menelaah kode etik Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. (3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Perusahaan Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Wakil Perusahaan Efek, menelaah kode etik Penjamin Emisi Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Perantara Pedagang Efek, melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan, menyusun program pengembangan keahlian dan ketrampilan, serta menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan perdagangan. Pasal 1616 Bagian Pengawasan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan permohonan perizinan dan persetujuan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, serta melaksanakan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1617 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1616, Bagian Pengawasan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Biro Administrasi Efek; b. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan persetujuan Kustodian; c. penelaahan laporan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; d. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; dan e. pengawasan atas kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1618 Bagian Pengawasan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek I; b. Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek II; dan c. Subbagian Pengawasan Lembaga Bursa Efek. Pasal 1619 (1) Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan laporan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. (2) Subbagian Pengawasan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha dan persetujuan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan laporan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1620 Bagian Kepatuhan Lembaga Efek mempunyai tugas mempersiapkan bahan pemeriksaan kepatuhan, mempersiapkan jadwal pemeriksaan, melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1621 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1620, Bagian Kepatuhan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; b. penyusunan jadwal dan pemeriksaan atas Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; c. pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; dan e. pengumpulan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan di bidang transaksi dan lembaga Efek. Pasal 1622 Bagian Kepatuhan Lembaga Efek terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek I; b. Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek II; dan c. Subbagian Kepatuhan Lembaga Bursa Efek. Pasal 1623 (1) Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan jadwal pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/ kejahatan Perusahaan Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. (2) Subbagian Kepatuhan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan jadwal pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian. Pasal 1624 Bagian Pengawasan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan transaksi dan penyelesaian transaksi Efek di pasar sekunder baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek serta mengawasi perdagangan Surat Utang Negara dan Efek lain. Pasal 1625 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1624, Bagian Pengawasan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan dan penelaahan data transaksi perdagangan Efek di Bursa dan di luar Bursa pada pasar sekunder; b. pengawasan dan penelaahan data penyelesaian transaksi perdagangan Efek di Bursa dan di luar Bursa pada pasar sekunder; c. pengawasan dan penelaahan data transaksi dan penyelesaian perdagangan Surat Utang Negara, Derivatif dan Efek lain; dan d. penyusunan laporan pengawasan transaksi Efek, Surat Utang Negara, Derivatif dan Efek lain. Pasal 1626 Bagian Pengawasan Perdagangan terdiri atas: a. Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Jasa; b. Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Riil; dan c. Subbagian Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara dan Efek Lain. Pasal 1627 (1) Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, perkembangan kurs perdagangan Efek sektor jasa di Bursa Efek, serta penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan transaksi Efek sektor jasa. (2) Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Riil mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, perkembangan kurs perdagangan Efek sektor riil di Bursa Efek, serta penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan transaksi Efek sektor riil. (3) Subbagian Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara dan Efek Lain mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, pengawasan perkembangan, dan penelaahan laporan perkembangan transaksi Surat Utang Negara, Efek Lain dan Derivatif, serta pengawasan perdagangan di luar bursa. Pasal 1628 Bagian Wakil Perusahaan Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan permohonan izin, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan atas kode etik, penyusunan program pengembangan keahlian, dan pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1629 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1628, Bagian Wakil Perusahaan Efek menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; b. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; c. penelaahan atas kode etik Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; d. penyusunan program pengembangan keahlian dan keterampilan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; e. pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1630 Bagian Wakil Perusahaan Efek terdiri atas: a. Subbagian Wakil Perantara Pedagang Efek; b. Subbagian Wakil Penjamin Emisi Efek; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1631 (1) Subbagian Wakil Perantara Pedagang Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan perizinan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan peraturan dan laporan, penyusunan program pemeriksaan, serta melakukan pemeriksaan Wakil Perantara Pedagang Efek. (2) Subbagian Wakil Penjamin Emisi Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan perizinan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penyusunan program pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan Wakil Penjamin Emisi Efek. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Kesembilan Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Pasal 1632 Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor jasa. Pasal 1633 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1632, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; b. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; c. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; d. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; e. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; f. pemantauan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; g. pemantauan laporan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1634 Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa terdiri atas: a. Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan; b. Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan; c. Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan; d. Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan; e. Bagian Pemantuan Perusahaan Properti dan Real Estat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1635 Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi. Pasal 1636 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1635, Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; b. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; c. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; dan d. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi. Pasal 1637 Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Keuangan; b. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Keuangan. Pasal 1638 (1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi. (2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi. Pasal 1639 Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. Pasal 1640 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1639, Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya; b. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya; c. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya; dan d. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. Pasal 1641 Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan; b. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Non Keuangan; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Non Keuangan. Pasal 1642 (1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. (2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya. Pasal 1643 Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi. Pasal 1644 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1643, Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; dan d. pengumpulan dan pengelolaan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi. Pasal 1645 Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perbankan; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan; dan c. Subbagian Pemantauan Perusahaan Sekuritas dan Investasi. Pasal 1646 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan asuransi dan pembiayaan. (3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Sekuritas dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan sekuritas dan investasi. Pasal 1647 Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, pariwisata, perhubungan, telekomunikasi, media massa, dan teknologi informasi. Pasal 1648 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1647, Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi; dan d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi. Pasal 1649 Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Pariwisata; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perhubungan dan Telekomunikasi; dan c. Subbagian Pemantauan Perusahaan Media Massa dan Teknologi Informasi. Pasal 1650 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengelolaan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan dan pariwisata. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan pemenuhan keterbukaan dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perhubungan dan telekomunikasi. (3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Media Massa dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan media massa dan teknologi informasi. Pasal 1651 Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro. Pasal 1652 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1651, Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro. Pasal 1653 Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Perhotelan; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Real Estat, Konstruksi dan Perusahaan Jasa Lainnya; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1654 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Perhotelan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti dan perhotelan. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Real Estat, Konstruksi dan Perusahaan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan real estat, konstruksi dan perusahaan jasa lainnya. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Kesepuluh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Pasal 1655 Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor riil. Pasal 1656 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1655, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; b. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; c. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; d. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; e. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; f. pemantauan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; g. pemantauan laporan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; dan h. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1657 Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil terdiri atas: a. Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan; b. Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan; c. Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri; d. Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam, dan Kimia; e. Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1658 Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan indutri kimia. Pasal 1659 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1658, Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia; b. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia; c. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia; dan d. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia. Pasal 1660 Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Pabrikan; b. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Pabrikan. Pasal 1661 (1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia. (2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia. Pasal 1662 Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. Pasal 1663 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1662, Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis; b. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis; c. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis; dan d. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. Pasal 1664 Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Non Pabrikan; b. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Non Pabrikan; dan c. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Non Pabrikan. Pasal 1665 (1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. (2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. (3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis. Pasal 1666 Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya. Pasal 1667 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1666, Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya; dan d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya. Pasal 1668 Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Barang Konsumsi; dan c. Subbagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Lainnya. Pasal 1669 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan tekstil, garmen, dan alas kaki. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Barang Konsumsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan barang konsumsi. (3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan aneka industri lainnya. Pasal 1670 Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia. Pasal 1671 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1670, Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia; dan d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia. Pasal 1672 Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam, dan Kimia terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Logam; dan c. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Kimia. Pasal 1673 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Logam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri logam. (3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri kimia. Pasal 1674 Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1675 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1674, Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; b. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; c. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; d. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1676 Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan; b. Subbagian Pemantauan Perusahaan Agrobisnis; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1677 (1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan dan kehutanan. (2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Agrobisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan agrobisnis. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Kesebelas Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Pasal 1678 Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, standar pemeriksaan akuntansi, standar penilaian di bidang pasar modal, standar tata kelola perusahaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan penilaian keuangan perusahaan, pengumpulan dan analisis data dalam rangka pengembangan akuntansi dan keterbukaan, pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat yang melakukan kegiatan di pasar modal serta pengembangan pasar modal Syariah. Pasal 1679 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1678, Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standar akuntansi di bidang pasar modal; b. penyusunan standar keterbukaan di bidang pasar modal; c. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Emiten dan Perusahaan Publik; d. penelaahan dan penyusunan standar tata kelola perusahaan; e. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan akuntansi dan keterbukaan; f. pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang meliputi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat di pasar modal; g. penelaahan dan pengembangan standar akuntansi, pemeriksaan akuntan dan keterbukaan sesuai dengan ketentuan dan praktek internasional; h. penelaahan dan pengembangan standar penilaian di bidang pasar modal; i. penelaahan dan pengembangan Pasar Modal Syariah; dan j. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1680 Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan terdiri atas: a. Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan; b. Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal; c. Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola; d. Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1681 Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi dan peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal dan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan akuntan, standar pemeriksaan khusus, dan standar pemeriksaan internasional di bidang pasar modal, serta menjalin kerjasama dalam rangka pengembangan di bidang akuntansi dan pemeriksaan dengan institusi lain. Pasal 1682 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1681, Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi Emiten dan Perusahaan Publik; b. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pengelolaan investasi dan Lembaga Efek; c. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan peraturan akuntansi terkait dengan standar akuntansi yang berlaku umum, standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi syariah; d. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan Emiten dan Perusahaan Publik, serta penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan pengelolaan investasi dan lembaga Efek; e. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan pedoman penyajian laporan keuangan; dan f. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerjasama standar akuntansi dan pemeriksaan dengan institusi lain. Pasal 1683 Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan terdiri atas: a. Subbagian Standar Akuntansi I; b. Subbagian Standar Akuntansi II; dan c. Subbagian Standar Pemeriksaan. Pasal 1684 (1) Subbagian Standar Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik dan standar akuntansi pemerintahan serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar akuntansi. (2) Subbagian Standar Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian laporan keuangan pengelolaan investasi dan Lembaga Efek dan standar akuntansi syariah serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar akuntansi. (3) Subbagian Standar Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan Emiten dan Perusahaan Publik, Pengelolaan Investasi, dan Lembaga Efek dan pedoman penyajian laporan hasil pemeriksaan serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar pemeriksaan. Pasal 1685 Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal, dan kerjasama dengan lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan Penilai, Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat dan lembaga lain yang terkait. Pasal 1686 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1685, Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan permohonan pendaftaran Akuntan dan Kantor Akuntan Publik, Penilai dan Wali Amanat di pasar modal; b. penelaahan permohonan izin usaha Pemeringkat Efek; c. penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal; d. pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal; e. pengawasan pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, Penilai dan Pemeringkat Efek di pasar modal; f. penyusunan program pengembangan Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di bidang pasar modal; g. penyusunan standar penilaian di bidang pasar modal; dan h. penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan Penilai, Asosiasi Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat atau lembaga lain yang terkait. Pasal 1687 Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal terdiri atas: a. Subbagian Akuntan Pasar Modal; b. Subbagian Penilai Pasar Modal; dan c. Subbagian Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal. Pasal 1688 (1) Subbagian Akuntan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan pendaftaran Akuntan dan Kantor Akuntan Publik di pasar modal, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik, pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Akuntan, pengawasan pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, penyusunan program pengembangan Akuntan di pasar modal, serta kerjasama dengan Lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan lembaga lain yang terkait. (2) Subbagian Penilai Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan pendaftaran Penilai, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pelaporan, pengawasan dan inspeksi Penilai, pembinaan, pelaporan, pengawasan dan inspeksi Penilai, pengawasan pengendalian mutu Penilai, penyusunan Standar Penilaian di Pasar Modal, penyusunan program pengembangan Penilai di pasar modal, serta kerjasama dengan Lembaga Pembina dan Pengawas Penilai, dan lembaga lain yang terkait. (3) Subbagian Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha Pemeringkat Efek, penelaahan permohonan pendaftaran Wali Amanat di Pasar Modal, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Pemeringkat Efek, dan Wali Amanat, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan inspeksi Pemeringkat Efek dan Wali Amanat, pengawasan pengendalian mutu Pemeringkat Efek, penyusunan program pengembangan Pemeringkat Efek, serta kerjasama dengan Asosiasi Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat dan lembaga lain yang terkait. Pasal 1689 Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan perusahaan, pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan dan tata kelola perusahaan, penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan tata kelola perusahaan, kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola perusahaan serta pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1690 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1689, Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan perusahaan; b. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan dan tata kelola perusahaan; c. penyiapan bahan penyusunan peraturan dan pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik; d. penyiapan bahan penyusunan peraturan dan pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi; e. penyiapan bahan kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola perusahaan; dan f. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1691 Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Kebijakan Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik; b. Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik; c. Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1692 (1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik dan pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik. (2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik, pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik serta melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik. (3) (3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi, pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi serta melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Pasal 1693 Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal, melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah, melakukan penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah, melakukan pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal, serta melakukan kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Pasal 1694 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1693, Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal; b. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal; c. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah; d. pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal; e. penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah; dan f. pengkajian, penyiapan, dan penyusunan bentuk dan materi kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Pasal 1695 Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Emiten dan Perusahaan Publik; b. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Pengelolaan Investasi; dan c. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Transaksi dan Lembaga Efek. Pasal 1696 (1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada Emiten dan Perusahaan Publik, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan Emiten dan Perusahaan Publik yang menerapkan prinsip syariah, dan melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah. (2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada pengelolaan investasi, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan pengelolaan investasi yang menerapkan prinsip syariah, dan melakukan pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal. (3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah transaksi dan lembaga efek, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan transaksi dan lembaga efek yang menerapkan prinsip syariah, melakukan penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah, dan melakukan persiapan kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Bagian Keduabelas Biro Pembiayaan dan Penjaminan Pasal 1697 Biro Pembiayaan dan Penjaminan, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi, pelaksanaan dan pengawasan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan. Pasal 1698 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1697, Biro Pembiayaan dan Penjaminan, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; b. penelaahan data kelembagaan, jasa, dan pemantauan dalam rangka pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; c. pengkajian dan penyiapan rumusan pengaturan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; d. pelaksanaan dan evaluasi pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; dan e. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1699 Biro Pembiayaan dan Penjaminan terdiri atas: a. Bagian Lembaga Pembiayaan; b. Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan; c. Bagian Lembaga Penjaminan; d. Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1700 Bagian Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Pasal 1701 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1700, Bagian Lembaga Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan bahan dan data untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha lembaga pembiayaan; b. penelahan jasa lembaga pembiayaan; dan c. analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga pembiayaan. Pasal 1702 Bagian Lembaga Pembiayaan terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan Lembaga Pembiayaan; b. Subbagian Jasa Lembaga Pembiayaan; dan c. Subbagian Pemantauan Lembaga Pembiayaan. Pasal 1703 (1) Subbagian Kelembagaan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha serta penelaahan kepatuhan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. (2) Subbagian Jasa Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penelaahan kegiatan operasional perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. (3) Subbagian Pemantauan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Pasal 1704 Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Pasal 1705 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1704, Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura; b. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura; c. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura; dan d. pemantauan dan evaluasi dari kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Pasal 1706 Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan I; b. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan II; dan c. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Modal Ventura. Pasal 1707 (1) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pembiayaan Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus terdiri atas: (2) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pembiayaan swasta nasional dan perusahaan pembiayaan milik negara. (3) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Modal Ventura mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan modal ventura. Pasal 1708 Bagian Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan perusahaan penjaminan, dan pelaksanaan urusan tata usaha Biro. Pasal 1709 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1708, Bagian Lembaga Penjaminan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha lembaga Penjaminan; b. penelahan data jasa lembaga Penjaminan; c. analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga Penjaminan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1710 Bagian Lembaga Penjaminan terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan Lembaga Penjaminan; b. Subbagian Jasa dan Pemantauan Lembaga Penjaminan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1711 (1) Subbagian Kelembagaan Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha serta penelaahan kepatuhan lembaga penjaminan. (2) Subbagian Jasa dan Pemantauan Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melakukan penelaahan kegiatan operasional lembaga penjaminan, analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga penjaminan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan pelaporan biro. Pasal 1712 Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan khusus. Pasal 1713 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1712, Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan khusus; b. penelaahan data investasi lembaga pembiayaan khusus; c. melakukan analisis laporan keuangan dan operasional lembaga pembiayaan khusus; dan d. menyajikan bahan informasi perkembangan usaha dan menyiapkan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga pembiayaan khusus. Pasal 1714 Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus terdiri atas: a. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus I; b. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus II; dan c. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus III. Pasal 1715 (1) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus I mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan izin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha jasa gadai. (2) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus II mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha pembiayaan sekunder perumahan, dan usaha pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah. (3) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus III mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha pembiayaan ekspor nasional dan usaha pembiayaan lainnya. Bagian Ketigabelas Biro Perasuransian Pasal 1716 Biro Perasuransian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengawasan di bidang perasuransian, termasuk program Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pasal 1717 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1716, Biro Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan standar pengesahan pembentukan, perubahan, dan pembubaran perusahaan perasuransian; b. penyiapan perumusan standar penyusunan laporan berkala; c. pelaksanaan dan evaluasi pengawasan perusahaan perasuransian; d. analisis dan evaluasi pengembangan perusahaan perasuransian dan penyelenggaraan program asuransi; e. pemberian pelayanan dan menangani pengaduan masyarakat; f. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) TASPEN sesuai peraturan perundangan yang berlaku; g. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) JAMSOSTEK sesuai peraturan perundangan yang berlaku; h. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) ASKES Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku; dan i. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1718 Biro Perasuransian terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan Perasuransian; b. Bagian Analisis Keuangan Perasuransian; c. Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian; d. Bagian Pemeriksaan Perasuransian; e. Bagian Perasuransian Syariah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1719 Bagian Kelembagaan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis, bimbingan teknis serta penyusunan standar dalam rangka pengesahan pembentukan, dan pembubaran perusahaan perasuransian, kepengurusan, pelayanan masyarakat dan perubahan peraturan usaha perasuransian. Pasal 1720 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1719, Bagian Kelembagaan Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan, perubahan peraturan usaha perasuransian dan pembubaran perusahaan perasuransian; b. penyiapan pengumpulan data dan penyiapan bahan perumusan peraturan usaha perasuransian; c. pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan d. pemberian penyuluhan dan penanganan pengaduan masyarakat. Pasal 1721 Bagian Kelembagaan Perasuransian terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan Perasuransian I; b. Subbagian Kelembagaan Perasuransian II; dan c. Subbagian Kelembagaan Perasuransian III. Pasal 1722 Subbagian Kelembagaan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan perusahaan perasuransian, pembubaran perusahaan perasuransian, data kepengurusan serta pemantauan kepatuhan perusahaan perasuransian terhadap peraturan perundang-undangan, pengumpulan data dan penyiapan bahan perumusan peraturan usaha perasuransian, registrasi tenaga ahli, pembuatan laporan kegiatan usaha perasuransian, melakukan perencanaan penyuluhan, dan pelayanan kepada masyarakat serta menanggapi pengaduan klaim yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1723 Bagian Analisis Keuangan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis kesehatan keuangan, dan pengembangan sistem laporan keuangan dan sistem analisis keuangan perusahaan perasuransian. Pasal 1724 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1723, Bagian Analisis Keuangan Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data dan analisis laporan keuangan; dan b. evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian. Pasal 1725 Bagian Analisis Keuangan Perasuransian terdiri atas: a. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian I; b. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian II; dan c. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian III. Pasal 1726 Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan keuangan serta evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1727 Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis penyelenggaraan usaha dan program asuransi, mengembangkan sistem, pelaporan, dan analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian. Pasal 1728 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1727, Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha; b. pengumpulan data dan analisis program asuransi; dan c. evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian. Pasal 1729 Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian terdiri atas: a. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian I; b. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian II; dan c. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian III. Pasal 1730 Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha program asuransi, serta evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1731 Bagian Pemeriksaan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian. Pasal 1732 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1731, Bagian Pemeriksaan Perasuransian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian; b. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang kegiatan pemeriksaan langsung; c. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian; dan d. pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian. Pasal 1733 Bagian Pemeriksaan Perasuransian terdiri atas: a. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian I; b. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian II; dan c. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian III. Pasal 1734 Subbagian Pemeriksaan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaaan langsung terhadap perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. Pasal 1735 Bagian Perasuransian Syariah melaksanakan analisis kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, program asuransi syariah, mengembangkan sistem laporan keuangan dan sistem analisis keuangan perusahaan perasuransian syariah, dan mengembangkan sistem, pelaporan dan analisis penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1736 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1735, Bagian Perasuransian Syariah menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data dan analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah; b. evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah; c. pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah; d. pengumpulan data dan analisis program asuransi syariah; e. evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1737 Bagian Perasuransian Syariah terdiri atas: a. Subbagian Perasuransian Syariah I; b. Subbagian Perasuransian Syariah II; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1738 (1) Subbagian Perasuransian Syariah I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan keuangan serta evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah, melakukan pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha program asuransi syariah, serta evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan. (2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Keempatbelas Biro Dana Pensiun Pasal 1739 Biro Dana Pensiun mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan dana pensiun, melaksanakan analisis, evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan pembinaan lembaga penunjang dana pensiun. Pasal 1740 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1739, Biro Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan pengawasan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil; b. penyiapan perumusan standar pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun dan pembubaran dana pensiun; c. penyiapan perumusan standar penyusunan laporan berkala dana pensiun dan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi penyelenggaraan dana pensiun dan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil; e. pelayanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat di bidang dana pensiun; dan f. pelaksanaan tata usaha biro. Pasal 1741 Biro Dana Pensiun terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan Dana Pensiun; b. Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun; c. Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun; d. Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun; e. Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 1742 Bagian Kelembagaan Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan bimbingan teknis serta penyusunan standar dalam rangka pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun. Pasal 1743 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1742, Bagian Kelembagaan Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun; b. penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun; dan c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi dana pensiun. Pasal 1744 Bagian Kelembagaan Dana Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Dana Pensiun; b. Subbagian Aktuaria dan Pendanaan Dana Pensiun; dan c. Subbagian Registrasi dan Dokumentasi Dana Pensiun. Pasal 1745 (1) Subbagian Peraturan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis peraturan dana pensiun, pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri, struktur organisasi, rencana kerja dan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun dan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. (2) Subbagian Aktuaria dan Pendanaan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan aktuaris dan laporan atau catatan lain yang menyangkut pendanaan dana pensiun untuk pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun. (3) Subbagian Registrasi dan Dokumentasi Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan atau pembubaran dana pensiun, melakukan pencatatan dana pensiun pada Buku Daftar Umum, dan memantau pelaksanaan penempatan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan atau pembubaran dana pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 1746 Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis penyelenggaraan program dana pensiun. Pasal 1747 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1746, Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, laporan aktuaris, laporan teknis dan laporan berkala lain; b. pengumpulan dan analisis laporan perubahan arahan investasi, laporan perubahan pengurus atau dewan pengawas, laporan perubahan penerima titipan, dan laporan lain; c. pengumpulan dan analisis informasi yang diperoleh dari media massa atau sumber-sumber lain mengenai penyelenggaraan dana pensiun tertentu; dan d. pemantauan tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan langsung dana pensiun. Pasal 1748 Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Analisis Laporan Berkala Dana Pensiun; b. Subbagian Analisis Laporan Non Berkala dan Informasi Umum Dana Pensiun; dan c. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Dana Pensiun. Pasal 1749 (1) Subbagian Analisis Laporan Berkala Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, laporan aktuaris, laporan teknis dan laporan berkala lain dalam rangka penilaian kesehatan keuangan dana pensiun. (2) Subbagian Analisis Laporan Non Berkala dan Informasi Umum Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan perubahan arahan investasi, laporan perubahan penerima titipan, dan laporan informasi lainnya, serta mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperoleh dari media massa atau dalam rangka penilaian akuntabilitas pengelolaan dana pensiun serta pendaftaran pengurus atau dewan pengawas dan perubahannya. (3) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan pendiri atau pengurus dana pensiun mengenai tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan dalam rangka penilaian kesehatan keuangan atau akuntabilitas pengelolaan dana pensiun. Pasal 1750 Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun dan pemantauan lembaga penunjang dana pensiun. Pasal 1751 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1750, Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; b. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang untuk penyelenggaraan seluruh kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; c. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; d. pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; dan e. pemantauan lembaga penunjang dana pensiun. Pasal 1752 Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pemeriksaan dan Pemantauan Lembaga Penunjang Dana Pensiun; b. Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Manfaat Pasti; dan c. Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Iuran Pasti. Pasal 1753 (1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pemeriksaan dan Pemantauan Lembaga Penunjang Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan jangka pendek maupun jangka panjang serta sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun serta pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan dan untuk melakukan registrasi, pengumpulan dan analisis laporan-laporan yang disampaikan oleh lembaga penunjang dana pensiun serta melakukan pemantauan terhadap lembaga penunjang dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. (2) Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Manfaat Pasti mempunyai tugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti. (3) Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Iuran Pasti mempunyai tugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Pasal 1754 Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengembangan dana pensiun, penyebaran informasi mengenai dana pensiun dan penanganan pengaduan mengenai penyelenggaraan dana pensiun. Pasal 1755 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1754, Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data untuk penyempurnaan sistem pengawasan di bidang dana pensiun dan perumusan kebijakan pengembangan industri dana pensiun; b. penyusunan dan pemeliharaan data untuk keperluan pembinaan dan pengawasan dana pensiun; c. penyusunan laporan industri dana pensiun; d. pelaksanaan penyuluhan mengenai dana pensiun; dan e. penanganan pengaduan masyarakat mengenai dana pensiun. Pasal 1756 Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Dana Pensiun; b. Subbagian Statistik dan Pelaporan Dana Pensiun; dan c. Subbagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun. Pasal 1757 (1) Subbagian Pengembangan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk penyempurnaan sistem pengawasan di bidang dana pensiun dan perumusan kebijakan pengembangan industri dana pensiun. (2) Subbagian Statistik dan Pelaporan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan industri dana pensiun termasuk kegiatan pembinaan dan pengawasan dana pensiun. (3) Subbagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyuluhan mengenai dana pensiun dan penanganan pengaduan masyarakat mengenai dana pensiun. Pasal 1758 Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi dan pelaporan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1759 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1758, Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyiapan perumusan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil; b. pelaksanaan evaluasi pendanaan program pensiun Pegawai Negeri Sipil; c. pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, dan laporan berkala rutin; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1760 Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi Pengelolaan Dana; b. Subbagian Analisis dan Pelaporan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1761 (1) Subbagian Evaluasi Pengelolaan Dana mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk mendukung perumusan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan evaluasi pendanaan program pensiun Pegawai Negeri Sipil. (2) Subbagian Analisis dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, investasi, dan laporan berkala lain dalam rangka penilaian kesehatan keuangan dan monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas smelakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawain, dan pelaporan biro. Bagian Kelimabelas Biro Kepatuhan Internal Pasal 1762 Biro Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas sekretariat dan biro di lingkungan Bapepam dan LK, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas. Pasal 1763 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1762, Biro Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemeriksaan dan penyidikan, serta standar akuntansi dan keterbukaan; b. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi, penilaian keuangan perusahaan sektor jasa, dan penilaian keuangan perusahaan sektor riil; c. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, dan sumber daya aparatur; d. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian, dana pensiun, serta jasa pembiayaan dan penjaminan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1764 Biro Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Bagian Kepatuhan I; b. Bagian Kepatuhan II; c. Bagian Kepatuhan III; dan d. Bagian Kepatuhan IV. Pasal 1765 Bagian Kepatuhan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemeriksaan dan penyidikan, serta standar akuntansi dan keterbukaan. Pasal 1766 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1765, Bagian Kepatuhan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; b. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan; dan c. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang standar akuntansi dan keterbukaan. Pasal 1767 Bagian Kepatuhan I terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan IA; b. Subbagian Kepatuhan IB; dan c. Subbagian Kepatuhan IC. Pasal 1768 (1) Subbagian Kepatuhan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. (2) Subbagian Kepatuhan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan. (3) Subbagian Kepatuhan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang standar akuntansi dan keterbukaan. Pasal 1769 Bagian Kepatuhan II mempunyai tugas melaksanaan penyiapan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi, penilaian keuangan perusahaan sektor jasa, dan penilaian keuangan perusahaan sektor riil. Pasal 1770 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1769, Bagian Kepatuhan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi; b. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor jasa; dan c. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor riil. Pasal 1771 Bagian Kepatuhan II terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan IIA; b. Subbagian Kepatuhan IIB; dan c. Subbagian Kepatuhan IIC. Pasal 1772 (1) Subbagian Kepatuhan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi. (2) Subbagian Kepatuhan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor jasa. (3) Subbagian Kepatuhan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor riil. Pasal 1773 Bagian Kepatuhan III mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, dan sumber daya aparatur. Pasal 1774 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1773, Bagian Kepatuhan III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek; b. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan investasi; dan c. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya aparatur. Pasal 1775 Bagian Kepatuhan III terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan IIIA; b. Subbagian Kepatuhan IIIB; dan c. Subbagian Kepatuhan IIIC. Pasal 1776 (1) Subbagian Kepatuhan IIIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek. (2) Subbagian Kepatuhan IIIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan investasi. (3) Subbagian Kepatuhan IIIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya aparatur. Pasal 1777 Bagian Kepatuhan IV mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian, dana pensiun, serta jasa pembiayaan dan penjaminan. Pasal 1778 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1777, Bagian Kepatuhan IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian; b. penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang dana pensiun; c. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang jasa pembiayaan dan penjaminan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro. Pasal 1779 Bagian Kepatuhan IV terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan IVA; b. Subbagian Kepatuhan IVB; c. Subbagian Kepatuhan IVC; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro. Pasal 1780 (1) Subbagian Kepatuhan IVA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian. (2) Subbagian Kepatuhan IVB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang dana pensiun. (3) Subbagian Kepatuhan IVC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang jasa pembiayaan dan penjaminan. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro. Bagian Keenambelas Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 1781 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1782 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Ketua. (3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.