Pihak-Pihak Yang Terlibat Langsung Dalam Pasar Modal Adalah?
1. Pengawas – Namanya pengawas, tentu bertugas untuk mengawasi seluruh aktivitas yang ada di pasar modal. Pengawas berada langsung di bawah kendali Menteri Keuangan, jadi akan banyak melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pengawas pasar modal adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pada umumnya, OJK bertugas untuk :
Menyusun peraturan tentang cara pelaksanaan di pasar modal Melakukan pengawasan terhadap pendaftaran, perolehan, dan perizinan badan usaha yang ingin menjadi suatu emiten di pasar modal Memberikan perintah secara tertulis terhadap lembaga yang melakukan kegiatan di pasar modal Melaksanakan manajemen krisis di pasar modal Menentukan prinsip tata kelola investasi, transaksi efek, juga tata kelola suatu emiten Membuat ketentuan akuntansi di pasar modal
Contents
- 1 Siapa saja pengguna laporan keuangan syariah?
- 2 Apakah yang disebut dengan pemain utama dalam pasar modal?
- 3 Siapa Badan Pengawas pasar modal?
- 4 Apa saja jenis pasar modal?
- 5 Siapa saja yang merasakan manfaat dari pasar modal?
- 6 Apa yang membedakan pasar modal syariah dan pasar modal umum?
- 7 Siapa Badan Pengawas pasar modal?
Siapa saja yang terlibat dalam pasar uang?
RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.23 /10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Tanggal ditetapkan : – Tanggal Berlaku : 31 Desember 2021 Ringkasan : I. Latar Belakang Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas merupakan salah satu sarana bagi tercapainya efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan efisiensi sistem pembayaran.
Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas tersebut juga mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan yang sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional. Dalam mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas tersebut, diperlukan peran Bank Indonesia dalam pengembangan Pasar Uang, berupa pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valuta Asing, dan Pasar Valuta Asing.
Pengaturan oleh Bank Indonesia terhadap pengembangan Pasar Uang perlu dilakukan secara adaptif ( agile ), memperhatikan kebutuhan industri ( industry-friendly ), inovatif, dan memenuhi kaidah internasional. PBI Pasar Uang ini mengatur Pasar Uang secara menyeluruh ( end-to-end ), meliputi pengembangan produk, pelaku pasar ( participants ), harga ( pricing ) dan Infrastruktur Pasar Keuangan yang variatif, sehingga diharapkan Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik ( well-functioning money market ).
- Tujuan Bank Indonesia melakukan pengembangan Pasar Uang adalah:
- menciptakan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, didukung Infrastruktur Pasar Keuangan yang sesuai dengan standar internasional; dan
- mendukung tersedianya sumber pembiayaan ekonomi nasional.
- Visi Pengembangan Pasar Uang.
- Inisiatif utama dalam mencapai tujuan dan visi Pengembangan Pasar Uang.
- Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang dilakukan Bank Indonesia yaitu pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap produk, pelaku pasar ( participants ), harga ( pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan di Pasar Uang.
2. Produk Pasar Uang
- Cakupan dan kegiatan di Pasar Uang adalah:
- Produk Pasar Uang merupakan Instrumen Keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang;
- Kegiatan dalam produk Pasar Uang terdiri atas:
- Penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing; dan/atau
- Transaksi di Pasar Uang; dan
- Kegiatan dalam produk Pasar Uang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
- Kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing.
- Jenis-jenis transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing.
- Jenis-Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing.
- Cakupan transaksi Derivatif.
- Pelaksanaan transaksi, kliring, dan pelaporan.
- Waktu transaksi di Pasar Uang.
- Penyelesaian transaksi di Pasar Uang.
- Kerja sama dalam penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan otoritas negara mitra.
3. Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang
- Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang yaitu pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang.
- Pelaku Pasar Uang terdiri atas:
- Penerbit instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing;
- Penerbit Instrumen Keuangan selain instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing yang memenuhi persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang; dan
- pelaku transaksi di Pasar Uang.
- Lembaga Pendukung Pasar Uang mencakup Lembaga Pendukung Pasar Uang di:
- Pasar Uang Rupiah;
- Pasar Uang Valuta Asing; dan
- Pasar Valuta Asing.
- Perizinan bagi pelaku Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang, dan pihak yang memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang local.
- Sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.
4. Harga Acuan
- Harga acuan di Pasar Uang mencakup:
- Suku Bunga; dan/atau
- Nilai tukar.
- Penetapan harga acuan di Pasar Uang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
5. Infrastruktur Pasar Keuangan
- Jenis-jenis Infrastruktur Pasar Keuangan mencakup:
- sarana pelaksanaan transaksi;
- sarana pelaksanaan kliring;
- sarana penatausahaan dan penyelesaian transaksi;
- sarana penyelesaian dana;
- sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi; dan
- infrastruktur lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank Indonesia dapat menyelenggarakan atau menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Penunjukan dilakukan melalui mekanisme pemberian izin atau penetapan.
- Jenis-jenis Infrastruktur Pasar Keuangan dibagi atas Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik.
6. Data dan/atau Informasi
- Kewajiban pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dalam pengelolaan data dan/atau informasi.
- Kewajiban pelaporan data dan/atau informasi bagi pelaku Pasar Uang dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Dalam rangka monitoring transaksi di Pasar Uang, Bank Indonesia dapat melakukan capturing data dan/atau informasi dari pelaku Pasar Uang.
7. Pengawasan dan manajemen risiko di Pasar Uang.8. Perlindungan konsumen di Pasar Uang dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen.9. Koordinasi dalam pengembangan Pasar Uang; 10. Pengecualian ketentuan operasi moneter Bank Indonesia dalam pengaturan PBI Pasar Uang ini dan pengecualian kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing dikecualikan untuk penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sesuai dengan ketentuan undang-undang.11.
- Pencabutan dan menyatakan tidak berlaku atas:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
- Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari PBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini;
- Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Transaksi apa saja yang dilarang pasar modal syariah?
Logo Pasar Modal Syariah : pasar_modal_syariah.zip
|
---|
/th>
Memperkuat nilai kesyariahan pada pasar modal syariah; Mendukung pendanaan infrastruktur dan pengembangan halal value chain ; serta Mengembangkan produk pasar modal syariah yang inovatif dan berdaya saing, serta menjadi pilihan masyarakat.
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu. Apa bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum? Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia.
Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Apakah kegiatan pasar modal syariah halal? Halal.
Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang m erupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga t ransaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
- Egiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
- Onsep dasar pasar modal syariah Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang.
Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman. Kegiatan apa saja yang dilarang? Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain: Produk dan layanan apa saja yang ada di pasar modal syariah? Produk pasar modal syariah adalah efek syariah.
Efek syariah berupa sahamSukuk Reksa Dana Syariah Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) Efek syariah lainnya.
Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
Ahli Syariah Pasar ModalManajer Investasi SyariahUnit Pengelolaan Investasi SyariahPihak Penerbit Daftar Efek SyariahSharia Online Trading SystemBank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariahWali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukukSistem Online Trading SyariahBank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariahWali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
Siapa saja pengguna laporan keuangan syariah?
KDPPLKS : Pemakai dan Kebutuhan Informasi Laporan Keuangan Syariah 09. Pemakai laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial; pemilik dana qardh; pemilik dana investasi syirkah temporer; pemilik dana titipan; pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf; pengawas syariah; karyawan; pemasok dan mitra usaha lainnya; pelanggan; pemerintah serta lembaga-lembaganya; dan masyarakat.
(a) Investor, Investor dan penasehat berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah untuk membayar dividen (b) Pemberi dana qardh, Pemberi dana qardh tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo. (c) Pemilik dana syirkah temporer, Pemilik dana syirkah temporer yang berkepentingan akan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman. (d) Pemilik dana titipan, Pemilik dana titipan tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat. (e) Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta mereka yang berkepentingan akan informasi mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut. (f) Pengawas syariah, Pengawas syariah yang berkepentingan dengan informasi tentang kepatuhan pengelola entitas syariah akan prinsip syariah. (g) Karyawan, Karyawan dan kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas entitas syariah. Mereka juga tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja. (h) Pemasok dan mitra usaha lainnya, Pemasok dan mitra usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Mitra usaha berkepentingan pada entitas syariah dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman qardh kecuali kalau sebagai pelanggan utama mereka tergantung pada kelangsungan hidup entitas syariah. (i) Pelanggan, Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan, atau tergantung pada, entitas syariah. (j) Pemerintah, Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas entitas syariah. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya. (k) Masyarakat, Entitas syariah mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Misalnya, entitas syariah dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.
10. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat umum. Dengan demikian tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan informasi setiap pemakai. Berhubung para investor saham dan pemilik dana syirkah temporer merupakan penanam modal/dana berisiko ke entitas syariah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan mereka juga akan memenuhi sebagian besar kebutuhan pemakai lain.11.
Manajemen entitas syariah memikul tanggung jawab utama dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah. Manajemen juga berkepentingan dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meskipun memiliki akses terhadap informasi manajemen dan keuangan tambahan yang membantu dalam melaksanakan tanggung jawab perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.
Manajemen memiliki kemampuan untuk menentukan bentuk dan isi informasi tambahan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Namun demikian, pelaporan informasi semacam itu berada di luar ruang lingkup kerangka dasar ini. Bagaimanapun juga, laporan keuangan yang diterbitkan didasarkan pada informasi yang digunakan manajemen tentang posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan.
Apakah yang disebut dengan pemain utama dalam pasar modal?
KOMPAS.com – Jenis pasar dalam kegiatan ekonomi ada begitu banyak, salah satunya adalah pasar modal, Berbeda dengan pasar lainnya, yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi. Dilansir dari buku Investasi dan Pasar Modal Indonesia (2018) karya Gusti Ayu dan Diota Prameswari, pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeroleh modal.
Pengawas
Di Indonesia, lembaga yang berperan menjadi pengawas dalam pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas OJK dalam pasar modal ada dua, yakni:
- Melakukan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
- Mewujudkan Terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Penyelenggara
Lembaga yang berperan menjadi penyelenggara adalah bursa efek. Indonesia hanya memiliki satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi dapat berjalan dengan adil, efisien, dan transparan. Baca juga: Peran Pasar Modal bagi Negara
Pelaku utama
Pelaku utama dalam pasar modal ada enam yaitu:
- Emiten, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek.
- Investor, adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.
- Penjamin emisi ( underwriter ), adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggungjawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Penjamin emisi inilah yang bertugas menjual efek. Sedangkan emiten hanya menerbitkan efek.
- Pialang, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang memiliki peran melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
- Manajer Investasi, adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Manajer investasi inilah yang bertugas menerbitkan sertifikat reksadana.
- Penasihat Investasi, adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain. Contohnya kepada manajer investasi.
Baca juga: Sistem Nilai Tukar: Definisi dan Sejarah
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal ada sepuluh, yaitu:
- Biro Administrasi Efek, merupakan perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat.
- Tempat Penitipan Harta (custodian), merupakan perusahaan yang memberikan jasa berupa penyelenggaraan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain.
- Wali Amanat, merupakan perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
- Penanggung, merupakan perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.
- Lembaga Kriling dan Pinjaman (LKP), merupakan perusahaan yang memiliki tugas mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang.
- Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP), merupakan perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
- Akuntan Publik, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
- Konsultan Hukum, merupakan pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.
- Notaris, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik tentang perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
- Penilai, merupakan pihak yang menerbitkan dan menandatangai laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
Baca juga: Sistem Nilai Tukar Tetap Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Siapa Badan Pengawas pasar modal?
5 Apa yang Anda ketahui tentang pasar modal?
Pasar modal adalah sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) yang membutuhkan dana dari masyarakat untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, dengan masyarakat yang hendak menginvestasikan dana mereka.
Apa saja jenis pasar modal?
Adakah Sobat Sikapi disini yang sudah menjadi investor di pasar modal? Bulan Oktober ini merupakan pekan investor sedunia atau World Investor Week (WIW) lho. Pekan investor sedunia ini bertujuan untuk mempromosikan pentingnya edukasi dan perlindungan investor, serta untuk menumbuhkan kesempatan belajar bagi investor terkait inovasi teknologi online yang berubah dengan sangat cepat.
- Investor dan pasar modal ini saling berkaitan, yuk kita bahas.
- Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
- Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).
Pasar modal bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Fungsi ekonomi
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana ( issuer ).
Fungsi keuangan
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan ( return ) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Sobat Sikapi bisa baca lebih lanjut pada link ini untuk lebih tau tentang sejarah dan manfaat berinvestasi di pasar modal.
Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana : Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi ( Underwriter ) melalui Perantara Pedagang Efek ( Broker-Dealer ) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana ( Initial Public Offering / IPO).
Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan ( oversubscribed ).
Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan ( oversubscribed ) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder.
- Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan ( oversubscribed ), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut.
- Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.
Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana:
Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Lalu dimana kita bisa mendapatkan info tentang transaksi yang akan berlangsung di pasar perdana? Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan tentang harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi lain yang penting di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.
- Sobat juga bisa mengakses di situs https://rti.co.id/?m_id=1&sub_m=s9 pada menu Market Investor – Calendar – IPO.
- Intinya kita harus rajin-rajin mencari tahu agar selalu mendapat update terkini.
- Pasar Sekunder: Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan.
Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.
Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain, Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.
Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
- Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.
- Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.
- Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang.
Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana:
Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek. Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi ( matching ). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.
Kira-kira Sobat lebih suka bertransaksi di pasar yang mana? Pasar perdana, sekunder, atau pasar Senen? Hehe Pilih yang mana, sama saja, sama-sama punya kelebihan dan kekurangan semuanya kembali ke kebutuhan Sobat Sikapi. Berinvestasi di pasar modal memiliki risiko yang tinggi namun juga memiliki tingkat return yang tinggi.
- Jadi pastikan Sobat sudah menganalisa dan paham dengan investasi yang dimiliki.
- Sobat Sikapi tertarik berinvestasi saham di pasar modal? Berikut tahapannya.
- Pertama siapkan dokumen pribadi (KTP, NPWP, dan Buku Tabungan).
- Emudian, pilih perusahaan sekuritas yang nantinya akan menjadi perantara perdagangan efek (broker), isi formulir yang disediakan.
Lalu, Setelah rekening efek dan rekening dana nasabah siap, investor dapat langsung mentransfer dana awal ke rekening dana investor. Sekarang kamu sudah siap berinvestasi!
Siapa saja yang merasakan manfaat dari pasar modal?
Memiliki masa depan yang terjamin tentu menjadi keinginan semua orang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencapainya, salah satunya adalah berinvestasi sejak dini. Investasi sejak dini terutama di usia muda adalah salah satu upaya yang bisa Anda lakukan untuk menjamin masa depan yang lebih baik.
Ketika memutuskan untuk berinvestasi, ada beragam jenis investasi yang bisa Anda pilih. Mulai dari investasi riil yang berbentuk fisik seperti tanah, rumah, dan emas maupun investasi non riil di sektor keuangan. Contoh investasi non riil adalah investasi di sektor keuangan seperti di pasar modal. Manfaat pasar modal dalam berinvestasi sudah tidak diragukan lagi.
Beberapa instrumen yang termasuk investasi di pasar modal antara lain saham dan reksa dana. Baca Juga : Inilah Tahap Buat Paspor Online di Masa Pandemi Covid-19 Investasi di pasar modal bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Terlebih saat ini banyak kemudahan yang membantu proses Anda dalam berinvestasi di pasar modal.
- Selain itu, ternyata manfaat pasar modal tidak hanya berdampak pada investor saja tetapi juga perekonomian negara.
- Tertarik untuk berinvestasi dan mendapatkan manfaat pasar modal? Berikut ulasannya.
- Apa itu pasar modal? Sebelum berinvestasi di pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa itu pasar modal.
Pasar di sini bukan berarti lokasi fisik layaknya pasar pada umumnya melainkan aktivitas bertransaksi antara penjual dan pembeli instrumen-instrumen pasar modal seperti saham dan reksa dana. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal adalah ” Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,” Di Indonesia sendiri, pasar modal dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya.
Manfaat pasar modal bagi negara Selain dua fungsi utama yang telah disampaikan sebelumnya, ada beberapa manfaat pasar modal lainnya yang dirasakan oleh negara dalam hal ini pemerintahan untuk membantu perekonomiannya. Baca Juga : Rincian Budget Nikah Sederhana yang Perlu Dipersiapkan
Salah satu sumber pendapatan negara Manfaat pasar modal bagi negara yang pertama adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan negara yang didapat dari pasar modal ialah berupa pajak. Setiap pajak yang dikenakan dalam transaksi di pasar modal bisa masuk kas negara dan dicatat sebagai pemasukkan. Membantu menjalankan roda perekonomian Manfaat pasar modal bagi pemerintahan yang berikutnya adalah membantu menjalankan roda pemerintahan. Apa maksudnya? Dengan bertumbuhnya investor yang membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal maka perusahaan tersebut memiliki pendapatan untuk mengekspansi bisnisnya lebih luas lagi. Semakin tumbuh besar perusahaan-perusahaan di dalam berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi negara. Selain itu, apabila perusahaan semakin besar bisnisnya dan semakin banyak jumlahnya maka tenaga kerja yang dibutuhkan juga semakin meningkat yang artinya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menarik investor asing ke dalam negeri Yang berikutnya, manfaat pasar modal bagi negara adalah bisa menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Jika pasar modal dikelola dengan baik, maka investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apa keuntungannya? Dengan adanya investor asing, perusahaan bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas lagi. Seperti yang disinggung sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang semakin tumbuh besar berjalan beriringan dengan kemajuan ekonomi suatu negara.
Manfaat pasar modal bagi investor dan masyarakat Investor dalam hal ini adalah pemodal yang ingin menginvestasikan dananya dengan membeli instrumen-instrumen pasar modal. Siapa saja yang termasuk pemodal? Siapa pun, masyarakat biasa pun bisa untuk menjadi investor di pasar modal.
Mendapat keuntungan Manfaat pasar modal bagi investor yang pertama adalah mendapat keuntungan. Sudah seharusnya, tujuan dari berinvestasi adalah mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungan yang didapat adalah dividen dari investasi di pasar modal dalam bentuk saham. Apabila saham yang kita investasikan nilainya terus meningkat di pasar modal, akan menjadi keuntungan yang sangat besar. Menambah alternatif investasi Manfaat pasar modal bagi masyarakat berikutnya adalah menambah alternatif berinvestasi. Jika yang dilakukan di bidang properti seperti tanah ataupun rumah pada umumnya membutuhkan modal yang besar, kini masyarakat juga bisa berinvestasi di pasar modal tanpa modal yang besar. Contohnya, di investasi reksa dana, calon investor bisa berinvestasi hanya dengan modal awal di bawah Rp 500 ribu. Begitu juga dengan investasi di sektor saham.
Instrumen pasar modal Setelah mengetahui manfaat pasar modal baik bagi negara maupun pemerintahan, sekarang saatnya untuk berinvestasi! Ada empat instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Indonesia yakni saham, reksa dana, obligasi, dan derivatif. Keempatnya bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berinvestasi.
Saham Saham merupakan instrumen pasar modal yang paling populer. Manfaat pasar modal berupa dividen juga didapat dari berinvestasi di saham. Secara sederhana, saham adalah surat tanda bukti kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika Anda membeli saham suatu perusahaan yang diperdagangkan di pasar modal maka Anda membeli hak milik terhadap perusahaan tersebut. Karena menjadi salah satu pemilik, Anda berhak mendapatkan dividen atau keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan untuk kemudian dibagikan kepada para pemilik saham. Semakin besar saham perusahaan yang Anda miliki semakin besar juga dividen yang Anda peroleh. Reksa dana Selain saham, instrumen populer lainnya adalah reksa dana. Berbeda dengan saham, di reksa dana, dana Anda dipercayakan kepada manajer investasi untuk berinvestasi di pasar modal. Tentunya manajer investasi yang Anda pilih haruslah sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dijamin keterpercayaannya. Reksa dana sendiri terbagi dalam beberapa jenis yakni Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Index (RDI), dan Reksa Dana Saham. Obligasi Obligasi adalah surat hutang. Sederhananya, obligasi merupakan surat pernyataan hutang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Keuntungan yang didapat dari investasi obligasi adalah kupon yang terbagi dari kupon fixed dan floating, Derivatif Derivatif adalah surat berharga turunan dari saham atau obligasi. Ketimbang ketiga instrumen pasar modal sebelumnya, Derivatif termasuk yang kurang populer di masyarakat.
Baca Juga : Bilyet Giro: Pengertian dan Perbedaannya dengan Cek Tertarik berinvestasi di pasar modal? Kini Anda bisa melakukannya dengan mudah. Jika masih bingung untuk menentukan instrumen untuk memulai investasi pasar modal, tidak ada salahnya untuk berinvestasi di reksa dana dan merasakan banyak manfaat pasar modal.
- Dengan berinvestasi di reksa dana berarti Anda mempercayakan manajer investasi untuk mengelola dana Anda ke berbagai macam portofolio efek.
- CIMB Niaga bisa dijadikan pilihan Anda dalam berinvestasi di reksa dana.
- CIMB Niaga merupakan agen penjual efek reksa dana yang mendistribusikan 69 produk reksa dana dan tentunya terpercaya.
Jika Anda tertarik untuk berinvestasi reksa dana di CIMB Niaga, informasi selengkapnya bisa klik di sini,
Apa perbedaan antara pasar uang dan pasar modal?
1. Jangka Waktu – Pasar uang biasanya dipakai untuk keperluan dana jangka pendek, baik oleh pencari modal maupun para investor, lembaga keuangan, dan perusahaan non keuangan. Pencari modal dan investor menggunakan pasar uang untuk memenuhi kebutuhan dana, modal, ekspansi bisnis atau menempatkan dana dengan harapan dapat menerima imbalan bunga dalam waktu yang cepat.
Apa bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum?
Beranda Klinik Bisnis Perbedaan Pasar Moda.
Bisnis Perbedaan Pasar Moda.
Bisnis Jumat, 19 Maret 2021 Jumat, 19 Maret 2021 Bacaan 10 Menit Apa perbedaan antara pasar modal yang biasa kita kenal sekarang dengan pasar modal syariah? Bagaimana sistematika pasar modal syariah? Pasar modal konvensional dan pasar modal syariah pada prinsipnya sama-sama tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya. Yang membedakan keduanya terletak pada pemenuhan kriteria prinsip hukum Islam. Pasar modal konvensional tidak terikat pada kriteria prinsip syariah, sedangkan pasar modal syariah mengharuskan tunduk pada instrumen dan mekanisme yang berlaku dalam pasar modal serta tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah.
Bagaimana sistematikanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Definisi Pasar Modal Syariah Perlu diketahui, kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) di mana di dalamnya tidak dibedakan apakah kegiatan pasar modal dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak.
Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dapat juga dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun definisi pasar modal adalah: Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek,
Apabila dilihat dari sudut pandang syariah, pasar modal diartikan sebagai salah satu sarana, media atau produk muamalah, di mana menurut prinsip hukum Islam hal tersebut tidak dilarang atau dengan kata lain, dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah, di antaranya transaksi yang mengandung riba dan bunga, spekulatif dan gharar (ketidakjelasan) dan potensi adanya penipuan.
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah Adrian Sutedi dalam bukunya Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah menerangkan perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah yaitu terletak pada instrumen dan mekanisme transaksinya (hal.75).
- Adrian menambahkan, jika membandingkan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional, dapat diketahui perbedaan keduanya terletak pada kriteria saham emiten.
- Dalam pasar modal syariah, kriteria saham emiten harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
- Sedangkan dalam pasar modal konvensional, hal ini tidak berlaku sepanjang tunduk dan memenuhi ketentuan UUPM (hal.75).
Selain itu, instrumen investasi memenuhi prinsip syariah bila kegiatan perusahaan dan anak perusahaan tidak bergerak pada produk alkohol, perjudian, produksi yang bahan bakunya dari babi, pornografi, jasa keuangan konvensional dan asuransi konvensional (hal.84).
- Perlu dipahami, pasar modal syariah merupakan salah satu implementasi konkret dari ekonomi syariah.
- Ibarat bangunan rumah ekonomi syariah, maka pasar modal syariah adalah salah satu ruangan di antara beberapa ruangan lainnya di rumah itu, di mana ruangan lainnya dapat berupa bank syariah, akuntansi syariah, asuransi syariah, dan lain-lain.
Oleh karena itu, pasar modal syariah tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah (hal.75). Dalam lingkup yang lebih spesifik di Indonesia, prinsip hukum Islam dalam kegiatan pasar modal syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sistematika pasar modal syariah meliputi: Penawaran Umum Efek syariah; Perdagangan Efek syariah; Pengelolaan Investasi syariah; Emiten dan Perusahaan Efek yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; Perusahaan Efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasar prinsip syariah; serta lembaga dan profesi penunjang Efek syariah.
Kata syariah ini berimplikasi baik pada produk pasar modal syariah, maupun cara transaksinya harus sesuai prinsip syariah. Batasan prinsip syariah tersebut bisa mengacu salah satunya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek (“Fatwa DSN MUI”),
Tadlis : tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat; Taghrir : upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi; Gharar : ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya; Tanajusy/Najsy : tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya; Ikhtikar : membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal; Ghisysy : salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya; Ghabn : ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya; Bai’al-Ma’dum : jual beli yang objek ( mabi’ )-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya; dan Riba : tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi ( al-amwal al-ribawiyah ) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Aturan Terkait Pasar Modal Syariah Jika kita menelusuri peraturan pasar modal syariah di Indonesia, setidaknya dapat kita pelajari beberapa peraturan di bawah ini:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Mengatur antara lain penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan syariah di pasar modal dan/atau kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaan usaha yang dilakukan, serta produk atau jasa yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Peraturan ini juga merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, meliputi jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, kewajiban bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, dan laporan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal
Memuat standarisasi persyaratan dan kompetensi pihak-pihak yang dapat melakukan jasa kesyariahan, termasuk tata cara perizinan Ahli Syariah Pasar Modal (“ASPM”). Selain itu, juga mengatur kewajiban penyampaian laporan oleh ASPM atas pelaksanaan tugasnya dalam 1 tahun.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
Aturan ini mempertegas pengaturan perubahan kegiatan dari emiten konvensional menjadi emiten syariah, termasuk pengaturan mekanisme RUPS.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Penerbitan efek syariah berupa sukuk ini menyempurnakan ketentuan Peraturan Nomor IX.A.13. Beberapa pokok penyempurnaan meliputi penyempurnaan definisi sukuk, pengaturan aset atau kegiatan usaha yang menjadi dasar sukuk dan penerbitan sukuk, pengaturan perjanjian perwaliamanatan, pengaturan peran dewan pengawas syariah atau tim ahli syariah dalam penerbitan sukuk, dan simplifikasi dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum sukuk.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Memuat kepastian aturan terkait Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk (RDSBS) terkait batasan investasi pada satu jenis efek, diversifikasi efek syariah luar negeri yang menjadi portofolio reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, kewajiban pengungkapan ada atau tidaknya mekanisme pemotongan zakat pada reksa dana syariah, dan aturan baru reksa dana syariah yang berorientasi pada investor perorangan terkait dengan jangka waktu pengumpulan dana kelolaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
Penyempurnaan dari Peraturan Nomor IX.A.13 antara lain meliputi: jenis aset yang mendasari penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi, pernyataan atas akad, cara pengelolaan, dan portofolio dari efek beragun aset tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dapat dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah manajer investasi atau tim ahli syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
Mengatur akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah yang merupakan konversi Peraturan Nomor IX.A.14. Beberapa pokok pengaturan, meliputi: definisi akad, ketentuan para pihak yang melakukan perjanjian (akad), serta hak dan kewajiban terkait akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, dan wakalah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Mengatur tentang dana investasi real estat syariah yang berbentuk kontrak investasi kolektif sekaligus memberikan acuan kepada manajer investasi dan bank kustodian dalam penerbitan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang mencakup ketentuan kesyariahan pada penerbitan tersebut.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
Aturan penerapan prinsip syariah di pasar modal khususnya bagi manajer investasi. Pokok pengaturan meliputi: definisi Manajer Investasi Syariah (MIS) dan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS), persyaratan pengurus, kegiatan usaha dan permodalan, dokumen perizinan usaha, pelaporan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Aturan kriteria dan penerbitan daftar efek syariah yang merupakan penyempurnaan Peraturan Nomor II.K.1 meliputi:
memperluas cakupan pihak yang wajib menggunakan daftar efek syariah;memperluas cakupan jenis efek yang dapat dimuat dalam daftar efek syariah;menambahkan ketentuan yang mewajibkan pihak penerbit daftar efek syariah memiliki DPS yang memiliki izin ASPM; danmenambahkan ketentuan yang mewajibkan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan pemenuhan terhadap prinsip syariah di pasar modal atas efek syariah yang dimuat dalam daftar efek syariah diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2018 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Pemegang Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Memuat pengaturan:
Pihak yang dapat menjadi penyelenggara Program Pendidikan Berkelanjutan (“PPL”);Penyelenggaraan PPL;Persyaratan pengajuan permohonan pengakuan pihak sebagai penyelenggara PPL;Kewajiban penyelenggara PPL;Kewajiban peserta PPL;Pemeriksaan penyelenggaraa PPL;Pencabutan pengakuan pihak penyelenggara PPL.
Selain itu, fatwa-fatwa terkait pasar modal syariah sudah cukup lengkap antara lain:
Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;Fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;Fatwa Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah;Fatwa Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi;Fatwa Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah;Fatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah;Fatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;Fatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back;Fatwa Nomor: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back; Fatwa Nomor: 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Asset to be Leased;Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek;Fatwa Nomor: 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah;Fatwa Nomor: 120/DSN-MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah;Fatwa Nomor: 121/DSN-MU/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah;Fatwa Nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu;Fatwa Nomor: 125/DSN-MUI/XI/2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Referensi :
Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011; Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek,
Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal.3 Pasal 1 angka 13 UUPM Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal.70 Diktum Pertama Fatwa DSN MUI Tags:
Siapa yang mengawasi pasar modal syariah?
Mengenal Jenis Investasi di Pasar Modal Syariah Sekarang ini yang namanya investasi menjadi topik hangat di tengah pembicaraan masyarakat. Banyak bertebaran pilihan jenis investasi yang bisa diikuti, namun tak seluruhnya itu adalah investasi yang aman.
Aman dalam arti produk investasi tersebut telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga semua orang berkesempatan untuk berinvestasi dengan cara yang benar. Pasar modal syariah bisa menjadi opsi yang tepat bagi orang muslim yang ingin memulai investasi dengan lebih nyaman. Mungkin kalian bertanya kenapa ada istilah pasar modal syariah? Pada dasarnya ini kembali pada akar pasar modal itu sendiri.
Dilansir dari Indonesia Stock Exchange, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik itu surat utang (obligasi), saham, reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Karena menggunakan nama syariah, maka dalam penerapannya harus sesuai dengan hukum agama Islam.
Selain itu lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengawasi sistem kerja di pasar modal syariah. Jadi mungkin kalian bakal tetap menemukan istilah-istilah yang kerap digunakan dalam pasar modal seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Hanya saja di pasar modal syariah, mekanisme transaksinya telah disesuaikan dengan prinsip syariah, pun perusahaan yang ikut bermain disana juga telah diseleksi ketat agar terhindar dari yang dilarang dalam prinsip syariah.
Lalu apa saja pilihan produk pasar modal syariah yang populer di Indonesia? Sebelum itu perlu diperhatikan kalau jenis investasi yang ditawarkan pasar modal syariah tidak memandang investor dari suku, ras dan agama tertentu. Jadi siapa saja dapat ikut berpartisipasi meramaikan perkembangan pasar modal dengan prinsip syariat Islam di Indonesia.
Saham Syariah Secara konsep, saham syariah serupa dengan saham konvensional. Sama-sama diterbitkan oleh emiten, hanya saja saham yang diperdagangkan telah memenuhi prinsip syariah. Adapun semua saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia akan tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK setiap bulan Mei dan November.
Bila ingin mencari pilihan saham syariah yang berada di bursa efek, maka carilah dalam kategori Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Obligasi Syariah (Sukuk) Obligasi syariah tetap berbentuk sebagai surat hutang berharga jangka panjang, hanya saja dikeluarkan oleh emiten yang telah memenuhi prinsip syariah.
Selain itu emiten memberikan margin bagi hasil kepada pemilik obligasi syariah serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Pada perkembangannya, nama sukuk menjadi pengganti dari istilah obligasi syariah. Karakteristik sukuk memiliki perbedaan dengan obligasi. Sukuk adalah bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek alih-alih hanya berbentuk surat hutang.
Jadi setiap sukuk yang terbit harus memiliki underlying asset atau aset yang dijadikan dasar penerbitan. Dalam penerbitan sukuk, aset atau proyek tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah. Reksadana Syariah Sebagai salah satu jenis investasi yang sedang tinggi diminati oleh masyarakat, reksadana syariah memberikan kemudahan berinvestasi berkat dikelola oleh manajer investasi alih-alih bermain sendiri.
Tugas manajemen investasi adalah menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lain. Kelebihan berinvestasi melalui reksadana secara umum salah satunya mampu menjangkau pemodal kecil maupun pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlihan mengelola investasi.
Dengan reksadana syariah, maka manajer investasi hanya memilih instrument investasi dan mekanisme investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal itu termasuk pada proses manajemen portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Itulah pilihan jenis investasi yang populer dalam pasar modal syariah Indonesia. Ilmu ini akan dipelajari lebih mendalam dalam mata kuliah pasar modal dan analisis investasi yang digagas oleh jurusan manajemen bisnis syariah (S1) di Ma’soem University. Tidak hanya seputar pasar modal saja yang didalami, tetapi juga bagaimana menganalisis sebuah investasi yang sehat ataupun tidak sehat.
Ada berbagai mata kuliah lain yang mendukung mahasiswa manajemen bisnis syariah agar kedepannya siap mengabdi kepada masyarkat. : Mengenal Jenis Investasi di Pasar Modal Syariah
Apa yang membedakan pasar modal syariah dan pasar modal umum?
#1 Instrumen yang Dijual – Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksa dana, opsi, right, dan warrant. Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksa dana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah.