Pihak Yang Memberikan Pinjaman Modal Kepada Perusahaan Disebut?
Jadi singkatnya pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya yaitu kreditur. Terminologi pada kredit ini seringkali dikaitkan dan digunakan dalam dunia keuangan khususnya pada pinjaman yang memiliki tenor pendek serta obligasi jangka panjang.
Contents
Siapakah yang dimaksud kreditor?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Kreditur adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah ) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian ) di mana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa.
Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang. Secara singkat dapat dikatakan kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena suatu perjanjian. Terminologi kreditur ini sering digunakan pada dunia keuangan khususnya merujuk pada pinjaman jangka pendek, obligasi jangka panjang, dan hak tanggungan,
Kreditur sektor riil seperti perbankan atau perusahaan pembiayaan memiliki kontrak resmi dengan peminjam, yang memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk mengklaim aset riil debitur (misalnya, real estat atau mobil) jika debitur telah gagal dalam membayar kembali pinjaman.
Apa perbedaan kreditur dan debitur?
Perbedaan Debitur dan Kreditur – Beberapa orang mungkin merasa bingung terhadap istilah debitur dan kreditur karena kedua kata itu terdengar mirip. Nyatanya, kedua istilah tersebut mempunyai arti yang berbeda, kendati mereka masih terhubung dalam bidang yang sama.
Secara singkat, kreditur merupakan orang atau badan usaha yang meminjamkan uang, sementara debitur adalah orang atau badan usaha yang menerima pinjaman uang. Pemberi pinjaman berhak untuk meminta informasi mengenai tujuan debitur meminjam dana serta melakukan intervensi andaikata kreditnya macet. Penerima pinjaman atau debitur berhak mengajukan pinjaman uang kepada kreditur dan meminta informasi tentang jasa yang dikelola oleh pemberi pinjaman.
Demi mencegah adanya kecurangan dalam aktivitas pinjam-meminjam uang, ada sebuah organisasi pengawas yaitu Otoritas Jasa keuangan (OJK). OJK juga membantu debitur jikalau ada kreditur yang berperilaku sewenang-wenang kepada peminjam dana.
Apakah yang dimaksud dengan debitur?
Debitur – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Debitur adalah orang atau pihak yang mempunyai utang atau pinjaman ke pihak lain, karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pelunasannya pada masa yang akan datang.
Pemberian kadang memerlukan juga atau dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran. Bagi debitur, jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam.
Jika, jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai penerbit. Selain itu, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.
Artikel bertopik keuangan, uang, atau mata uang ini adalah sebuah, Anda dapat membantu Wikipedia dengan, |
ul>
Siapa kreditor dan debitor?
Contoh Kreditur di Dunia Perbankan – Sekarang Anda sudah paham apa itu kreditur, beda kreditur dan debitur, peran, serta jenis-jenis kreditur di dunia perbankan. Agar lebih paham, di bawah ini terdapat beberapa contoh kreditur paling umum, di antaranya:
- Bank Contoh kreditur pertama dan yang paling umum adalah bank. Hingga hari ini, bank masih menjadi salah satu kreditur penyedia pembiayaan terbesar di Indonesia. Saat memberikan bantuan pinjaman, bank dapat mensyaratkan pinjaman beragunan atau non-agunan pada debitur.
- Lembaga Kredit Non Bank Contoh kedua kreditur adalah lembaga kredit non bank, seperti koperasi, leasing, asuransi, dan sebagainya. Meski skema transaksinya berbeda-beda, lembaga kredit non bank juga dapat memberikan syarat beragunan/non-agunan kepada debiturnya, sesuai perjanjian transaksi di awal.
- Fintech Kredit Online/Paylater Saat ini, banyak financial technology (fintech) menyediakan layanan kredit online atau paylater, Meski tidak seformal bank dan lembaga kredit non-bank, fintech kredit online juga memiliki hak layaknya seorang kreditur serta diawasi langsung oleh OJK.
- Venture Capitalist Venture capitalist adalah contoh kreditur yang memberikan bantuan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan baru berdiri/masih dalam tahap konsep. Nominal pembiayaan dari venture capitalist umumnya besar dan hanya diberikan ke konsep-konsep bisnis potensial di masa depan. Venture capitalist tergolong sebagai kreditur karena perusahaan yang didanainya wajib memberikan saham/pengembalian dana setelah perusahaan bisa menghasilkan profit.
- Investor Contoh terakhir kreditur adalah investor, yaitu orang-orang yang menginvestasikan dana pada perusahaan, dengan tujuan dividen, bunga, atau valuasi saham. Pihak penerima dana dari investor wajib membayarkan dividen/bunga/pembagian saham sesuai kesepakatan sebelum pencairan dana.
Demikian penjelasan dari OCBC NISP tentang apa itu kreditur, peran, serta jenis kreditur dan contohnya! Kreditur adalah salah satu peran paling krusial dalam kredit lho! Kalau mau tahu kreditur terbaik di Indonesia, bank OCBC NISP adalah salah satunya! Yuk ajukan bantuan pembiayaan ke OCBC NISP dan rasakan benefitnya!
Apa arti dari kredit?
Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Apa itu Kredit dan Pembiayaan Dalam kehidupan sehari-hari, apakah Anda pernah mendengar kata kredit, atau pinjaman, atau pembiayaan? Umumnya, masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan konsumsinya. Lalu, apa yang membedakan keduanya? Secara ringkas, kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ata kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian. Sementara itu, pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang / aset / jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu. Produk pembiayaan disediakan oleh bank umum syariah/ unit usaha syariah/ BPRS, dan perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik ( sale and lease bac k).
Berapa jenis kreditur?
Terdapat 3 jenis kreditur yang harus diperhatikan dalam perkara kepailitan suatu badan usaha yaitu kreditur preferen, separatis dan konkuren. Terdapat perbedaan klasifikasi ketiga jenis kreditur tersebut, khususnya prioritas penyelesaian kewajiban. Sehingga, penting untuk dicermati mengenai pihak yang terlebih dahulu harus dilunasi piutangnya oleh badan usaha selaku debitur.
- Urator sekaligus Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto, menjelaskan rujukan dasar pembagian kreditur dapat terlihat pada Pasal 1131, 1132, 1133 dan 1137 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Untuk jenis kreditur preferen, Rizky menjelaskan sifatnya mendahului dari jenis yang lain seperti tagihan kas negara.
Namun, dia menambahkan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 67/2013”) mengutamakan pembayaran upah buruh di atas semua jenis kreditur. Dalam amar putusannya, Putusan MK 67/2013 menyatakan bahwa: Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”; Selanjutnya, kreditur separatis yang sifatnya terjamin karena jenis ini memiliki jaminan kebendaan atas utang yang dimiliki debitur.
Urutan kreditur separatis ini berada setelah upah buruh dan kreditur preferen. Rizky menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda Berkaitan dengan Tanah, UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditor separatis dapat mengeksekusi jaminan tersebut.
Namun, dalam Undang Undang 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ada ketentuan jangka waktu atau “masa stay” maksimal 90 hari untuk untuk beri kesempatan pada kurator memaksimalkan bundel pailit, pencatatan dan pendataan.
“Masa stay pasal 55,56,57,58,59 (UU Kepailitan dan PKPU) ada maksimal 90 hari yang dimaksud tanpa kesampingkan hak dari kebendaannya untuk beri kesempatan pada kurator untuk memaksimalkan bundel pailit, pencatatan dan pendataan, masa stay 90 hari setelah itu prioritas pertama eksekusi dikembalikan kepada pemegang jaminan tersebut.
Apakah itu kehilangan haknya? Tidak. Setelah diberi waktu 60 hari untuk eksekusi jika tidak terselesaikan maka eksekusi tersebut diambil alih kurator tanpa melepaskan hak separatis terhadap jaminan benda tersebut,” ungkap Rizky dalam acara #HukumonlinePodcast “Debitur Jatuh Pailit, Kreditur Harus Lakukan Ini!”.
Apa saja tanggung jawab debitur?
B. Tanggung jawab debitur atas utangnya terdiri dari dua hal, yaitu menyediakan seluruh kekayaannya sebagai jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan menyerahkan objek hak tanggungan pada saat eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf j tentang janji-janji hak tanggungan.
Siapa debitur ataupun hutang?
Oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum). Sebagai makhluk sosial, pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, dan manusia selalu hidup bersama manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap orang saling membutuhkan satu sama lain, hal ini termasuk dalam persoalan kebutuhan hidup, saat seseorang membutuhkan sesuatu bantuan dari orang lain dan harus meminjam kepada orang lain, bisa disebut dengan pinjam-meminjam ataupun suatu kerjasama timbal balik, atau kondisi lain yang menimbulkan utang-piutang sehingga terjadi hubungan hukum.
Di mana ada masyarakat di situ ada hukum, ungkapan yang demikian ini memang benarlah nyata, karena di setiap kelompok masyarakat di mana seseorang berinteraksi dengan orang lain maka kemudian akan timbul hubungan hukum yang diatur. Persoalan pinjam-meminjam dan hutang-piutang, sudah menjadi bagian yang “lumrah” dalam kehidupan manusia, dari hutang-piutang kemudian menjadi masalah baru jika yang berhutang lambat dalam membayar hutang, tidak mampu membayar hutang, tidak menepati janjinya ataupun memang sengaja tidak mau membayar hutang.
Apa hukum usaha bagi hasil dengan meminjam modal? | UAS Menjawab
Konsekuensinya adalah orang yang berpiutang akan dirugikan apabila orang yang berhutang tidak membayar hutangnya, dan dari segi hukum perikatan disebut dengan wanprestasi. Dalam hukum perdata orang yang memberi hutang atau orang yang berpiutang disebut Kreditur, dan orang yang berhutang disebut Debitur.
- Apabila orang yang berhutang (debitur) tidak menepati janjinya untuk membayar hutang maka hal tersebut bisa dinamakan Wanprestasi.
- Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian di jelaskan bahwa Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam: 1.
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 2.
Melakukan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan- nya; 3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Terhadap Kelalaian atau kealpaan debitur, diancam beberapa sanksi atau hukuman.
Hukuman atau akibat-akibat yang di rugikan bagi debitur ada 4 macam, yaitu: 1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi; 2. pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 3. peralihan risiko; 4. membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
(Subekti:1990). Selain membawa masalah hutang-piutang ke pengadilan untuk dilakukan gugatan ganti rugi secara perdata, tidak sedikit juga masalah hutang-piutang yang masuk ke kantor polisi, yakni kreditur melaporkan debitur yang tidak menepati janjinya atau tidak membayar hutangnya Kepolisian dengan dugaan pidana penipuan.
Masalah tersebut masuk dalam ranah hukum pidana yakni penipuan apabila terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur-unsur pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Jika di konstruksikan syarat dan akibat hukum dari pasal tersebut adalah sebagai berikut: Akibat Hukum (AH): Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun Syarat 1 (S1): orang tersebut dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Syarat 2a (S2a): dengan memakai nama palsu Syarat 2b (S2b): dengan martabat palsu Syarat 2c (S2c): dengan tipu muslihat Syarat 2d (S2d): dengan rangkaian kebohongan Syarat 3 (S3): menggerakkan orang lain Syarat 4a (S4a): untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya Syarat 4b (S4b): supaya memberi hutang Syarat 4c (S4c): supaya menghapus piutang Agar seorang yang tidak membayar hutang itu dapat dipidana karena penipuan maka empat unsur syarat kumulatif itu harus terpenuhi yaitu syarat 1,2,3, dan 4.
Adapun huruf a,b,c,d pada unsur tersebut sifatnya opsional, jika sudah terpenuhi salah satunya maka sudah terpenuhi syaratnya, sehingga tidak harus terpenuhi seluruh a,b,c,d cukup 1,2,3,4 maka perbuatan tersebut bisa dipidana apabila tidak ada alasan penghapus pidana.
- Singkatnya dari rumusan diatas adalah AH=S1+S2+S3+S4.
- Namun demikian apabila seseorang yang tidak membayar hutang tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana diuraikan di atas, melainkan seseorang tidak membayar hutang karena tidak mampu maka hal tersebut bukanlah masuk ranah hukum pidana, dan seseorang tersebut tidak dapat dipidana karena penipuan.
Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
Jadi, jika seorang debitur yang tidak membayar hutang karena lalai, sehingga tidak menepati janji atau tidak mampu maka hal tersebut adalah murni perbuatan dalam hukum perdata yang dapat dilakukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri karena Wanprestasi, namun apabila debitur tersebut memang sudah sengaja memiliki niat jahat untuk menipu atau tidak mengembalikan hutangnya sehingga memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas maka perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana dan kreditur bisa melaporkan debitur ke Kepolisian.
Tulisan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengerti konsekuensi dari perbuatan pinjam-meminjam sehingga apabila terjadi suatu masalah pihak yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum yang tepat setelah menganalisanya, dan tidak langsung membawanya ke ranah pidana dengan melaporkan ke Kepolisian sebagai tindak pidana penipuan.