Pihak Yang Menerbitkan Efek Di Pasar Modal?
1. Emiten – Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat – surat berharga kepada masyarakat (go public) dengan cara menerbitkan efek berupa (saham, obligasi) di bursa. Atau dapat juga dikatakan bahwa Emiten adalah perusahaan atau pihak yang akan melakukan emisi di bursa. Emiten dapat berasal dari pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selaku pelaku pasar modal, emiten terdiri atas perusahaan publik dan reksadana. Perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih dan telah memiliki modal disetor tiga milyar rupiah atau lebih. Sedangkan reksadana adalah emiten yang menerbitkan unit – unit sertifikat saham dengan kegiatan utamanya melakukan investasi dalam efek.
Jika bersifat kepemilikan maka surat berharga yang diterbitkanlah adalah saham,Jika yang dipilih adalah utang maka surat berharga yang diterbitkanlah obligasi,
Contents
Siapa yang berwenang mengawasi pasar modal?
Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia |
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).
SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah: Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar. KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian. KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian. SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.
Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:
“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia ) |
/td>
|
/td>
/td>
/td>
|
/td>
/td>
Apa peranan perusahaan efek dalam pasar modal?
Definisi Perusahaan Efek – Dalam Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan Efek dijelaskan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK). Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai : Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha dari ke-tiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa atau bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut.
Apa itu perantara efek?
perantara pedagang efek – Perantara pedagang efek adalah sering juga disebut broker adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
4 Apa yang dimaksud dengan perusahaan efek?
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).
Apa saja instansi yg terkait dalam pasar modal dan apa saja tugas mereka?
7. Lembaga Penunjang Pasar Modal –
- Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
- Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
- Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.
Apa tugas Kustodian Sentral efek Indonesia?
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia – Sekilas KSEI PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
- SEI mulai menjalankan kegiatan operasional penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari 1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa warkat ( scripless trading ) di Pasar Modal Indonesia.
Penerapan tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Melihat perkembangan transaksi di pasar modal kita yang sudah sangat cepat, serta perkembangan sistem dan teknologi yang sudah semakin maju, KSEI berinisiatif melakukan pengembangan berkelanjutan atas sistem C-BEST melalui generasi baru C-BEST Next Generation ( Next-G ) pada 8 Agustus 2018.
Peluncuran C-BEST Next-G merupakan upaya KSEI dalam mendukung perkembangan Pasar Modal Indonesia terutama dari sisi peningkatan jumlah investor dan peningkatan jumlah penyelesaian transaksi. Upaya meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi diwujudkan KSEI melalui kewajiban kepemilikan Single Investor Identification (SID) pada tahun 2012.
SID sebagai nomor identitas tunggal bagi investor yang memberikan kemudahan pada proses identifikasi investor sekaligus landasan berbagai pengembangan pasar modal lainnya, termasuk fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas). Pada tahun 2016, KSEI telah mengimplementasikan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST), sehingga Pasar Modal Indonesia memiliki platform yang terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi.
Terobosan tersebut berhasil mengantarkan KSEI meraih penghargaan sebagai The Best Central Securities Depository in Southeast Asia in 2016 versi Alpha Southeast Asia Magazine dan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memiliki sistem pengelolaan investasi terpadu. Optimisme dan dedikasi menjadi penyulut semangat KSEI untuk memajukan Pasar Modal Indonesia.
Dengan dukungan dari pemegang saham yang terdiri dari SRO (BEI dan KPEI), Perusahaan Efek, Bank Kustodian, dan Biro Administrasi Efek, KSEI terus melaju mewujudkan kinerja terbaik melalui berbagai inisiatif. Beragam inisiatif yang diterapkan serta riset yang diaplikasikan, terus dikembangkan secara berkelanjutan agar sesuai dengan tren industri terkini serta kebutuhan pasar.
Apa arti dari emiten?
Syarat Perusahaan untuk Menjadi Emiten – Seperti pembahasan sebelumnya, untuk menawarkan efek ke Bursa, perusahaan emiten perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah berlaku pada peraturan Bursa Efek Indonesia untuk pencatatan saham sebuah perusahaan. Hal ini serupa dengan istilah yang biasa terdengar yaitu IPO.
IPO merupakan akronim dari Initial Public Offering atau penawaran umum perdana. IPO adalah proses perusahaan untuk melakukan penawaran efek(saham, obligasi) pertama kali yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat luas. Perbedaan syarat antara emiten dengan perusahaan publik ketika melakukan penawaran umum ini dibedakan oleh lembaga keuangan.
Beberapa diantara syarat perusahaan menjadi emiten adalah diantaranya:
Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Mempersiapkan efek yang akan diterbitkan dan sudah sah secara hukum ketika berlangsung Penawaran Umum. Perusahaan perlu memberikan informasi secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Perusahaan memiliki satu komisaris independen paling kurang 30% dari jumlah seluruh Dewan Komisaris. Untuk emiten, pada papan pencatatan saham sudah melakukan operasional bisnis paling lama 12 bulan. Sedangkan untuk perusahaan publik adalah paling lama 36 bulan. Perusahaan wajib memiliki komite audit internal maupun eksternal, serta sekretaris perusahaan yang berfungsi untuk memantau perkembangan Bursa, mematuhi peraturan UU di pasar modal, memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, penyampaian laporan kepada OJK, penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham, jajaran Direksi atau Dewan Komisaris, dan penghubung antara emiten dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku penting lainnya. Perusahaan perlu menyampaikan pembukuan laporan keuangan audit selama dua tahun terakhir dengan persyaratan “Wajar Tanpa Modifikasian / WTP.” Persyaratan untuk emiten memiliki aset minimal Rp150 juta dan jumlah pemegang saham kurang lebih 500 pihak. Untuk perusahaan publik, perusahaan harus memiliki aset minimal Rp300 juta dan jumlah pemegang saham kurang lebih 1000 pihak.
Apa perbedaan antara pasar modal dan bursa efek?
Cara Kerja Bursa Efek – Perusahaan mencatatkan saham mereka di bursa melalui proses yang disebut initial public offering ( IPO ). Ketika Anda membeli saham perusahaan publik, Anda membeli sebagian kecil dari perusahaan itu. Investor membeli saham tersebut, yang memungkinkan perusahaan mengumpulkan uang dari publik untuk mengembangkan bisnisnya.
Setelah perusahaan terdaftar di bursa saham, sekarang menjadi perusahaan publik dan investor dapat membeli dan menjual saham perusahaan di bursa yang melacak harga saham. Investor dapat membeli dan menjual saham ini di antara mereka sendiri. Ini semua mungkin terdengar rumit. Tetapi, algoritma komputer umumnya melakukan sebagian besar perhitungan penetapan harga.
Saat membeli saham, Anda akan melihat bid, ask, dan bid-ask spread di situs web broker Anda. Tetapi, dalam banyak kasus, perbedaannya hanya sedikit, dan tidak akan menjadi perhatian banyak investor pemula dan jangka panjang. Di Indonesia, perusahaan yang akan memperdagangkan sahamnya di publik harus mendaftarkan diri di bursa efek.
Bursa efek sebenarnya adalah bagian dari pasar modal itu sendiri.
Di bursa efek hanya ditransaksikan saham dan turunannya. Sementara itu, di pasar modal, tidak hanya saham yang ditransaksikan, namun juga instrumen investasi lainnya, seperti surat utang (obligasi).
Apakah setiap perusahaan bisa mengeluarkan atau menerbitkan waran saham?
Waran – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus Waran adalah sebuah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi) oleh emiten yang menerbitkannya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan penerbit Waran.
Lembar sahamnya ditransaksikan dengan menggunakan kode “-W” di belakang kode saham emiten yang mengeluarkannya. Misalnya “ALTO-W”, adalah yang dikeluarkan oleh emiten saham berkode “ALTO”. Dalam Bursa Efek Indonesia, Warrant lebih dikenal dengan istilah “Call Warrant”. Waran disebut juga dengan options, karena memberikan opsi (pilihan) ke pemegang saham untuk menggunakan hak-nya.
Waran merupakan hak bukan kewajiban, diberikan secara cuma-cuma atau gratis dan umumnya jangka waktu Waran adalah 2 – 5 tahun. Waran diterbitkan oleh perusahaan ketika perusahaan akan melakukan Initial Public Offering (IPO) atau right issue agar investor tertarik untuk ikut dalam aksi korporasi perusahaan.
- Dan perusahaan yang menerbitkannya merupakan perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa.
- Perusahaan tidak akan mendapatkan keuntungan secara finansial.
- Dampak positifnya bagi perusahaan saham perusahaan akan semakin diminati investor.
- Tidak banyak perusahaan yang menerbitkan Waran, karena Waran biasanya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang saham publiknya sedikit dan kurang likuid.
Waran merupakan produk turunan dari saham, dan hingga saat ini emiten-emiten (perusahan publik) di bursa saham Indonesia juga sudah banyak yang menerbitkan Waran sebagai bonus bagi para pemegang saham. Waran, seperti halnya berjangka (future) dan opsi, adalah instrumen derivatif yang harganya didasarkan pada instrumen lain, yang dalam hal ini adalah saham.
Mempunyai ketentuan yang sama mengenai jumlah saham yang dapat dibeli per warrant.
Pencantuman nama perusahaan yang menerbitkannya
Bila ada perubahan kondisi perekonomian, harga saham yang diberikan kepada pembeli hak warrant, bisa berubah dan dimodifikasi.
Dibandingkan dengan opsi, warrant mempunyai periode jatuh tempo yang lebih panjang, yaitu antara 6 bulan sampai 5 tahun, bahkan ada jenis yang tidak memiliki periode jatuh tempo, yaitu disebut perpetual warrant.
Di beberapa bursa efek dunia, warrant dikenal dengan sebutan company warrants atau common warrants. Sementara pada pasar modal Indonesia, dikenal jenis call warrant, yaitu warrant yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu untuk waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan. Karakteristiknya yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pun secara umum adalah sebagai berikut:
Diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Harga pelaksanaan setinggi-tingginya sebesar 125% dari harga saham terakhir pada hari diputuskannya penerbitan di rapat umum pemegang saham perusahaan tercatat.
Pemegang hak tidak wajib melaksanakan haknya sampai pada jatuh tempo.
Tujuan penerbitannya adalah untuk menambah modal perusahaan.
Jumlahnya diterbitkan dan yang telah beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Masa berlakunya selama 6 bulan atau lebih sejak diterbitkannya.
: Waran – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus
Apa saja yang termasuk dalam efek?
Pengertian Efek – Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tersebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat:
Sertifikat atas unjuk,
Sertifikat ini dapat diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa/memegang efek tersebut (misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara apabila efek yang dipegangnya adalah efek bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan. Namun, dalam beberapa kasus, penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang sertifikat efek serta menyerahkannya kepada pemegang baru. Artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah si pembawa/pemegang efek.
Sertifikat atas nama
Adalah sertifikat efek yang mencantumkan nama dari pemegang sertifikat efek, di mana penguasaan sertifikat efek secara fisik tidak memberikan hak bagi si pembawa sertifikat efek ini. Penerbit efek ataupun biro pencatatan efek yang ditunjuk akan melakukan pendaftaran pemegang efek di mana pengalihan hak hanya diakui apabila pengalihan hak tersebut telah dicatatkan dalam daftar pemegang efek. Artinya, pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara. Klasifikasi efek dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut:
Perusahaan penerbit efek. Denominasi mata uang yang digunakan. Hak kepemilikan. Jangka waktu jatuh tempo. Tingkat likuiditas efek. Pembayaran bunga. Perlakuan pajak.
Baca Juga: Portofolio Efek – Arti, Contoh, dan Cara Mengelolanya
Siapa sajakah pelaku di pasar modal yang disebut investor dan emiten?
KOMPAS.com – Jenis pasar dalam kegiatan ekonomi ada begitu banyak, salah satunya adalah pasar modal, Berbeda dengan pasar lainnya, yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi. Dilansir dari buku Investasi dan Pasar Modal Indonesia (2018) karya Gusti Ayu dan Diota Prameswari, pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeroleh modal.
Pengawas
Di Indonesia, lembaga yang berperan menjadi pengawas dalam pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas OJK dalam pasar modal ada dua, yakni:
- Melakukan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
- Mewujudkan Terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Penyelenggara
Lembaga yang berperan menjadi penyelenggara adalah bursa efek. Indonesia hanya memiliki satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi dapat berjalan dengan adil, efisien, dan transparan. Baca juga: Peran Pasar Modal bagi Negara
Pelaku utama
Pelaku utama dalam pasar modal ada enam yaitu:
- Emiten, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek.
- Investor, adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.
- Penjamin emisi ( underwriter ), adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggungjawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Penjamin emisi inilah yang bertugas menjual efek. Sedangkan emiten hanya menerbitkan efek.
- Pialang, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang memiliki peran melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
- Manajer Investasi, adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Manajer investasi inilah yang bertugas menerbitkan sertifikat reksadana.
- Penasihat Investasi, adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain. Contohnya kepada manajer investasi.
Baca juga: Sistem Nilai Tukar: Definisi dan Sejarah
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal ada sepuluh, yaitu:
- Biro Administrasi Efek, merupakan perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat.
- Tempat Penitipan Harta (custodian), merupakan perusahaan yang memberikan jasa berupa penyelenggaraan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain.
- Wali Amanat, merupakan perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
- Penanggung, merupakan perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.
- Lembaga Kriling dan Pinjaman (LKP), merupakan perusahaan yang memiliki tugas mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang.
- Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP), merupakan perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
- Akuntan Publik, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
- Konsultan Hukum, merupakan pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.
- Notaris, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik tentang perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
- Penilai, merupakan pihak yang menerbitkan dan menandatangai laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
Baca juga: Sistem Nilai Tukar Tetap Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Apakah yang dimaksud dengan modal yang berasal dari pihak?
qpa yang dimaksud dengan modal yang berasal dari pihak pertama Jawaban: Dana yang berasal dari pemilik modal yang dimana berasal dari pihak pertama biasanya adalah seorang pemegang saham sebuah perusahaan dan juga pemilik dari perusahaan bank itu sendiri.Setoran modal dari pemegang saham. Penjelasan: semoga bermanfaat : qpa yang dimaksud dengan modal yang berasal dari pihak pertama