Pkp Yang Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap Dikenai Sanksi Administrasi?
Forum : Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat moderator (Moderator) Jul 11, 2022 2:31 PM Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 03/PJ/2022 tentang Faktur pajak mengatur batasan Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak, Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat.
- Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan yaitu bahwa keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat:
- 1) nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP,
- 2) identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- a) nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- b) nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c) nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- d) nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
- 3) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- 4) PPN yang dipungut;
- 5) PPnBM yang dipungut;
- 6) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- 7) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Faktur Pajak Tidak Lengkap
- Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dalam hal:
- 1) e-Faktur tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PER- 03/PJ/2022 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) PER- 03/PJ/2022 tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) PER- 03/PJ/2022;
- 2) mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau se sungguhnya; dan/atau
- 3) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- Faktur Pajak Terlambat Dibuat
- Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, Sesuai dengann Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib Faktur Pajak wajib dibuat pada:
- 1) saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- 2) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- 3) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- 4) saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- 5) saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
- Selanjutnya, sesuai Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak gabungan Faktur Pajak wajib dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- PKP yang membuat Faktur Pajak terlambat dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
- Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
- Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022.
- PKP yang membuat Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
- merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
: Forum : Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Contents
Apakah yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap dikenakan sanksi administrasi?
Faktur Pajak Tidak Lengkap menurut Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Konsekuensi Faktur Pajak Tidak Lengkap: PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN: Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).
Baca Juga: Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak Please log in to rate this.1 person found this helpful. ← FAQs
Apakah PKP menerbitkan faktur pajak setelah melewati jangka waktu 3 bulan?
Sanksi terlambat menerbitkan faktur pajak atau tidak menerbitkan faktur pajak
- KAPAN SAAT MEMBUAT FAKTUR PAJAK
- Sesuai ketentuan saat pembuatan faktur pajak adalah diatur dalam Pasal 13 UU PPN yaitu :
- (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
- SANKSI DENDA
- SANKSI TERLAMBAT ATAU TIDAK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK
- Apabila wajib pajak membuat faktur pajak tidak sesuai dengan saat pembuatannya sesuai dengan Pasal 13 UU PPN, atau tidak membuat faktur pajak, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU KUP, wajib pajak akan menanggung sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) KUP.
- (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
- (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
- SANKSI BUNGA
- APABILA DALAM MASA TERDAPAT PPN YANG HARUS DIBAYAR
Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan paling lama pada tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK AKIBAT KETERLAMBATAN PENERBITAN
- Ketentuan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah dengan keterlambatan 3 bulan, sesuai diatur dalam PER 24 Tahun 2012 Pasal 16 :
- KETENTUAN TERKAIT
: Sanksi terlambat menerbitkan faktur pajak atau tidak menerbitkan faktur pajak
Apakah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP membuat faktur pajak tetapi tidak dilaporkan tepat waktu?
Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak – Sanksi terkait dengan faktur pajak terdiri atas dua, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban menyetor pajak yang terutang serta sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikenakan tiga hal, antara lain:
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak dilaporkan tepat waktu.
- PKP mengisi faktur pajak secara tidak lengkap.
- PKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
Sementara, sanksi pidana dikenakan dalam hal:
- PKP menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
- Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak.
Apa saja yang dibutuhkan untuk menandatangani Faktur Pajak?
Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap –
PKP yang membuat faktur pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 tahun pajak yang sama. Satu nomor faktur pajak yang hanya digunakan sekali. PKP tidak melakukan pengisian kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan. Pemakaian kode transaksi harus sesuai dengan penggunaannya, apakah penyerahan biasa, penyerahan kepada pemungut, atau penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut. Penggunaan penggantian faktur pajak juga diperhatikan, apakah merupakan faktur pajak pengganti atau faktur pajak normal. PKP terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN terutang, maka faktur pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Selain wajib menyetor pajak yang terutang, PKP Penjual dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, kecuali apabila faktur pajak tidak memuat keterangan mengenai:
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP; atau Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak untuk PKP Pedagang Eceran.