Ppn Adalah Pajak Yang Ditarik Pemerintah?

Ppn Adalah Pajak Yang Ditarik Pemerintah
a. Jenis Pajak Pusat – Pajak Pusat merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal di bawahnya. Berikut adalah jenis Pajak Pusat atau jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat: 1.

Pajak Penghasilan (PPh) PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. UU PPh menyebutkan, penghasilan diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.2.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN merupakan pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.3.

  • Bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai (BM) Pajak Bea Meterai yang dimaksuda adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Etahui juga Aturan Baru Ketentuan & Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai 5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.

” Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan “.

  1. Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok di antaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan.
  2. Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah.

Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

PPN termasuk jenis pajak apa?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

  • Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah.
  • Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

PPN dikenakan pada siapa?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!

Apa itu PPN dan pajak?

Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Definisi dan Tarifnya Kenali pengertian PPN dan besarnya tarif yang dikenakan pada wajib pajak.? Ketika melakukan suatu transaksi, terlebih pada barang atau jasa, Anda seringkali dihadapkan dengan istilah PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi. Pemungutan PPN cukup sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari, seperti makan di restoran, berbelanja di mall hingga membeli minuman di coffee shop, Karena itu, perlu Anda pahami pengertian beserta dengan objek pajak dan tarif PPN agar tidak bingung. Yuk simak!

Apa itu PPN dan contohnya?

Arti PPN – PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP. Namun, pihak yang berkewajiban membayarkan PPN adalah konsumen akhir. Baca Juga: Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN

Mengapa pemerintah menetapkan adanya PPN?

Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai ( PPN ) terhadap sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Tujuannya untuk memberikan keadilan perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat, sekaligus dalam upaya pemerintah menggali pundi-pundi penerimaan negara.

Pajak PPN minimal berapa?

Karakteristik Pemungutan PPN

Pajak Objektif

pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak

Pajak Tidak Langsung

secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa

Multi Stage Tax

dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir

Dipungut Menggunakan Faktur Pajak

sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN

Bersifat Netral

dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi

You might be interested:  Modal-Modal Yang Berbentuk Aktivitas Berwujud Adalah Pengertian Dari?

Non-duplikasi

karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan

PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0% (untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)

Objek PPN 1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 3. Ekspor BKP dan/atau JKP 4.

  • Egiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan 5.
  • Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan Barang Kena Pajak (BKP) • Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

• Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat ” negative list “, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)

  1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak: a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
  1. minyak mentah (crude oil)
  2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
  3. panas bumi
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
  5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Jasa Kena Pajak (JKP)

  • Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
  • Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat ” negative list “, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) 1. Jasa pelayanan kesehatan medis 2. Jasa pelayanan sosial 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko 4. Jasa keuangan 5. Jasa asuransi 6. Jasa keagamaan 7. Jasa Pendidikan 8. Jasa kesenian dan hiburan 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan 10.

Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri 11. Jasa tenaga kerja a. Jasa perhotelan b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum c. Jasa penyediaan tempat parker d.

Pengenaan PPN Pada Pengadaan Pemerintah

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos f. Jasa boga atau katering Subjek PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Tarif PPN Tarif PPN adalah sebesar 10% • Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. • Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.

Dasar Pengenaan PPN PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi: 1. Harga Jual nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak 2.

Penggantian nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena impor JKP dan/atau oleh penerima manfaat dari impor BKP Tidak Berwujud 3.

Nilai Impor nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM 4. Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir 5.

Nilai lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal: Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Pengecualian PKP

  • Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pada saat ini, batasan pengusaha kecil tersebut diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
  • Namun, UU PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil dimaksud untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.

Pemungut PPN

  • Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.
  • Pihak tertentu tersebut meliputi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
You might be interested:  Laporan Keuangan Adalah Laporan Yang Meliputi?

Fasilitas Pembebasan PPN • Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. • Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:

  1. Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
  2. fasilitas tidak dipungut PPN

• Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.

PPN berlaku untuk apa saja?

Kapan saat Terutangnya Tarif PPN? – Saat terutangnya PPN adalah ketika transaksi barang/jasa kena pajak dalam tahap seperti berikut:

  1. BKP berwujud diserahkan langsung ke pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli
  2. BKP berwujud/JKP diserahkan langsung ke penerima barang pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antar cabang
  3. BKP berwujud diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan (kurir)
  4. Penyerahan BKP berwujud berdasarkan hukum dan sifatnya berupa barang tidak bergerak terjadi saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut
  5. Impor BKP yang terjadi saat BKP dimasukkan ke dalam daerah pabean
  6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar pabean
  7. Perjanjian atau kontrak ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian, atau seluruhnya atas BKP tidak berwujud/JKP
  8. Harga atas penyerahan BKP berwujud atau tidak berwujud/JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau saat diterbitkannya Faktur Penjualan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diimplementasikan secara konsisten.

Temukan cara kelola Faktur Pajak lebih cepat langsung tarik data dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak, Coba & buktikan sekarang!

Tarif PPN ada berapa?

Dasar Hukum Penerapan Tarif PPN 11 Persen – Kita semua tahu bahwa kini PPN telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini kabarnya akan bertahap sampai 12 persen di tahun 2025 mendatang. Adapun hukum yang mendasarinya adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Sedangkan di dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN bisa berubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen. Perubahan tersebut pun diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menilik bahwa PPN pun sebagai salah satu sumber pendapatan negara, kenaikan PPN ini akhirnya menuai pro dan kontra.

Lalu, apakah yang mendasari kebijakan kenaikan tarif PPN?

Bagaimana cara kerja PPN?

Kesimpulan –

  • Mekanisme pemungutan PPN adalah PKP rekanan yang menerbitkan faktur pajak dan menerbitkan SSP atas setiap penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN.
  • Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan dan laporannya disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar.
  • Pemungut PPN adalah Bendaharawan pemerintah, pemegang kuasa/izin atau kontraktor, dan BUMN.

Ppn Adalah Pajak Yang Ditarik Pemerintah

Kapan harus bayar PPN?

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (9/5/2022), merupakan batas akhir pembayaran atau penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang dalam masa pajak Maret 2022. Topik tersebut menjadi salah satau bahasan media nasional. Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut. Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), hari libur yang dimaksud adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Akhir bulan lalu (30/4/2022) merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Senin—Jumat (2—6/5/2022) merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

  • Pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sehingga tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 9 Mei 2022,” cuit akun Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak.
  • Selain mengenai batas akhir penyetoran PPN masa pajak Maret 2022, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022.

Dalam PP tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.

Apa perbedaan PPh dan PPN?

Perbedaan PPh dan PPN – Dari definisi serta jenis masing-masing pajak yang telah dijelaskan di atas, mungkin kamu telah menemukan perbedaan dari dua jenis pajak yakni PPh dan PPN. Berikut ini adalah perbedaan PPh dan PPN.

  • PPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  • Tarif dari kedua pajak ini berbeda. Tarif PPN atas objek pajak PPN adalah senilai 10% sementara itu perhitungan tarif PPh cenderung lebih kompleks karena menyesuaikan kepada jenis PPh yang cenderung banyak jenisnya.
  • PPh dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan, sedangkan PPN dibebankan kepada konsumen dari suatu barang dan jasa.
  • Jenis PPh lebih banyak yakni PPh pasal 21, 22, 23, 25 dan lainnya sedangkan pajak PPN memiliki jenis yaitu pajak masukan (pajak atas pembelian barang atau jasa) dan dan keluaran (pajak atas penjualan barang dan jasa yang dikenai pajak).

Terkadang mungkin kita tidak menyadari seberapa sering kita bertemu dengan pajak pada kehidupan sehari-hari, Pada nyatanya, produk yang biasanya kita pakai saat ini, Spotify dan Netflix, telah dikenai dengan PPN. Nah, sekarang apakah kamu sudah dapat mengidentifikasikan perbedaan dari PPh dan PPN? Sumber gambar header : Pixabay.

Apa yang tidak dikenakan PPN?

Jumat, 1 April 2022 13:48 WIB – Ppn Adalah Pajak Yang Ditarik Pemerintah Ilustrasi Pajak. shutterstock.com TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

“Sebagaimana amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” kata Rahayu seperti dikutip Tempo dari laman Kemenkeu. Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Kendati demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN ataupun tetap tidak dikenakan PPN. Adapun daftar barang bebas PPN, antara lain: 1. Barang kebutuhan pokok Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.2.

  • Vaksin Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.3.
  • Air bersih Air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.4.
  • Listrik Listrik dibebaskan dari terkena PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.5.
  • Rumah susun Termasuk rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, bebas PPN.6.
You might be interested:  Beberapa Lembaga Keuangan Non Bank Yang Ada Di Indonesia Adalah?

Berkaitan dengan ternak Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak.7. Minyak bumi Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, bebas dari PPN.8.

Emas Emas batangan dan emas granula juga tidak kena PPN.9. Senjata Senjata/alutsista dan alat foto udara diberikan kebebasan tarik PPN. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN. Seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

KAKAK INDRA PURNAMA Baca juga: PPN Naik 11 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa yang Dikecualikan

Mengapa PPN termasuk dalam kategori pajak?

Jasa Konsultan Pajak – Pemahaman akan regulasi pajak sangatlah penting dimiliki oleh setiap wajib pajak di Serpong atau di seluruh wilayah Indonesia. Ini karena hal tersebut mampu mendukung wajib pajak untuk bisa menyelenggarakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar.

  1. Termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan sebutan PPN.
  2. Bagi wajib pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak atau dikenal dengan PKP, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN.
  3. Dimana dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib, tentu PKP akan bersinggungan dengan PPN.

Ini adalah salah satu jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan atas suatu transaksi Barang Kena Pajak, yang dilakukan oleh seorang PKP. Konsultan pajak Serpong, adalah pilihan tepat bagi setiap orang dalam mengurus administrasi pajaknya dengan baik. Dalam definisi lain, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan jasa.

  1. Dimana barang dan jasa tersebut termasuk dalam kategori barang dan jasa yang bisa dikenai pajak.
  2. Barang dan jasa kena pajak yang dimaksud merupakan barang dan jasa dalam proses transaksi dari pihak produsen kepada pihak konsumen.
  3. Yang mana kemudian untuk pembayaran pajaknya dibebankan kepada pihak konsumen akhir.

Sedangkan pihak produsen bertugas untuk menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut. Sebagai seorang PKP atau pengusaha kena pajak, maka anda berkewajiban untuk menyertakan perhitungan PPN dalam setiap faktur pajak yang diterbitkan. Seperti yang diketahui, bahwa faktur pajak perlu untuk diterbitkan sebagai bukti atas kegiatan transaksi BKP dan JKP yang telah dilakukan.

  1. Dimana selanjutnya faktor tersebut dibuat rangkap dua, satu untuk dipegang oleh PKP bersangkutan dan satu lagi untuk dipegang mitra transaksi.
  2. Onsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat dalam urusan pajak yang lebih mudah dan praktis.
  3. Berbeda dengan jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat progresif, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bersifat Multi Stage Levy,

Simak penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik PPN sebagaimana berikut:

PPN merupakan pajak atas konsumsi

PPN akan dibebankan pada pihak konsumen atau orang yang membeli Barang kena Pajak (BKP), dan tidak untuk dijual kembali. Hal ini berarti, yang memiliki tanggung jawab untuk membayar beban pajak adalah pihak konsumen akhir (pembeli).

PPN merupakan pajak tidak langsung

PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung karena pajak tersebut dibebankan pada konsumen akhir. Sedangkan yang bertanggungjawab untuk melakukan penyetoran pajak bukanlah pihak konsumen akhir. Namun wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak atau PKP yang menjual barang tersebut. Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

PPN merupakan pajak objektif

PPN juga termasuk dalam kategori pajak objektif, karena melihat dari sisi objek pajaknya. Setiap konsumen, yang juga merupakan wajib pajak dan subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama. Yang mana tarif tersebut sesuai dengan harga barang atau transaksi BKP dan JKP yang dilakukan.

Penggunaan Tarif Tunggal

Seperti yang telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa PPN berbeda dengan PPh pasal 21. Yang mana dalam PPN tidak memiliki perhitungan progresif, tapi memiliki tarif dasar tunggal yakni sebesar 10%. Setiap konsumen akhir yang melakukan pembelian BKP bertanggung jawab untuk membayarkan pajak sebesar 10% dari nilai transaksi yang dilakukan.

PPN adalah Pajak Atas Konsumsi BKP dan JKP di Dalam Negeri

PPN adalah pajak yang hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam negeri. Seperti misalnya atas kegiatan transaksi impor barang yang dilakukan oleh PKP. Selain itu, PPN juga akan diterapkan pada pemanfaatan BKP dan JKP yang tidak berwujud diluar daerah kepabeanan yang dimanfaatkan di dalam negeri.

Bersifat Multi Stage Levy

PPN juga akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Yakni mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pada pedagang kecil atau pengecer. PPN tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda karena mekanisme pajaknya menganut pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan.

Indirect Subtraction Method

Mekanisme dalam perhitungan PPN menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung. Yang mana artinya wajib pajak sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas BKP dan JKP yang berbeda. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif dalam mengurus pajak dengan tepat dan lebih efektif.

Apakah PPN termasuk pendapatan?

ABSTRAKSI : – Sumber penerimaan Negara lebih diutamakan dari dalam negeri. Kebutuhan dana APBN sebagai penerimaan Negara sebagian besar dari sektor pajak. Salah satu contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN). PPN mempunyai kontribusi besar terhadap penerimaan Negara.

  1. Pengenaan PPN dapat dilimpahkan kepada orang lain dan seperti yang telah diketahui bahwa hampir semua barang maupun jasa yang dikonsumsi di Indonesia merupakan BKP (Barang Kena Pajak).
  2. Oleh karena itu PPN disebut juga sebagai pajak objektif.
  3. Pajak diawal-awal tahun kemerdekaan Indonesia, relatif kecil.

Tetapi semakin berkembangnya jaman penerimaan pajak relatif dan absolute besar. Di Indonesia PPN merupakan pendapatan kedua terbesar setelah Pajak Penghasilan, sehingga penulis tertarik untuk mengetahui sebesar apa pengaruh peranan PPN sebagai sumber penerimaan Negara.

Tujuannya Mempelajari dan menganalisis kekurangan dan keterbatasan yang terjadi pada faktur pajak eSPT PPN 1111 dimana dengan adanya kekurangan pada sistem dapat mencari solusi bagaimana cara mengatasinya juga mengetahui jumlah pendapatan dalam negeri dari sektor pajak terutama besarnya kontribusi PPN sebagai acuan untuk tahun berikutnya, agar pendapatan dari sektor pajak lebih berkembang dan meningkat.

Penelitian dilakukan dengan mencari data yang empiris dengan perkembangan PPN dari tahun ke tahun. Sehingga variabel-variabelnya adalah variabel jumlah PKP yang telah melaporkan PPN dan telah sampai kepada pemerintah perpajakan, SPT Masa PPN, serta SSP yang disetor.

Apa saja jenis PPN?

Berikut ini adalah pengertian pajak pertambahan nilai ( PPN ), dan bagaimana contoh dan cara menghitung perhitungan tarif pajak yang tepat yang akan dijelaskan oleh Blog Mekari Jurnal ! Selain Pajak Penghasilan, sebuah badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau adalah dikenal PPN.

  • PPN Masukan adalah yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk.
  • PPN Keluaran adalah yang dipungut ketika PKP menjual produknya.