Prinsip Syariah Yang Merupakan Penyertaan Modal Adalah?
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan hukum Islam (prinsip syariah). Bank ini disebut pula bank tanpa bunga. Betapa tidak, dalam menghimpun dana bank ini tidak memberikan imbalan bunga dan dalam pinjaman tidak dipungut bunga.
Dalam menjalankan kegiatannya, bank ini didasari oleh prinsip agama Islam yang melarang pungutan dan pinjaman dengan bunga atau yang disebut riba. Sistem ini juga melarang investasi pada usaha yang dikategorikan haram. Misalnya, usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media yang tidak islami dan lain sebagainya.
Lantas, seperti apa prinsip bank syarian yang dimaksud itu? Berikut ini kita akan menguraikannya satu persatu, dari apa yang disebut prinsip mudharabah, murabahah, hingga ijarah.1. Mudharabah Prinsip bank syariah yang pertama adalah mudharabah. Ini adalah perjanjian antara penyedia modal dan nasabah.
Setia keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, sepanjang tidak terdapat bukti kecurangan nasabah atau tindakan yang tidak sesuai dengan kepercayaan dari pihak bank.2. Prinsip Murabahah Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
Bank membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, lalu menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank. Pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. (Baca juga: Mengenal Jenis Bank, Ada Apa Saja? ) 3.
Prinsip Musharakah Musharakah adalah pembiayaan berdasarkan peinsip penyertaan modal. Bank dan nasabah menjadi mitra usaha. Masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.4. Prinsip Wadiah Wadiah adalah jasa penitipan dana (tabungan) dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.5.
Prinsip Ijarah Prinsip Ijarah yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Adapun beberapa contoh bank syariah yang saat ini bisa kita temukan adalah BRI syariah, Mandiri syariah, BNI syariah dan lain-lain.
Contents
Bagaimana prinsip-prinsip syariah di pasar modal?
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah – Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).
- Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Tahukah kamu kalau asuransi dan investasi sama pentingnya demi financial planning yang baik dan tepat? Temukan berbagai pilihan asuransi syariah terbaik sebagai bagian dari perencanaan keuanganmu demi masa depan yang cerah di sini!
Apa yang dimaksud dengan prinsip syariah?
Dalam menjalankan industri perbankan syariah, pihak pembisnis harus mengetahui prinsip bank syariah yang harus dipegang agar tetap dapat berjalan sesuai syariah yang telah di tetapkan. Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 12 tentang perbankan syariah, prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.
Sedangakan dalam undang-undang No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 tentang Perbankan telah disebutkan pengertian prinsip syariah dan juga apa saja prinsip-prinsip dalam perbankan syariah. Adapun penjelasan dari undang-undang ini yaitu: “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan danadan atau pembiayaan kegiatan usah, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
Atau dengan adanya kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak kita (ijarah wa iqtina).” Berdasarkan penjelasan tersebut, terdapat lima prinsip dalam perbankan syariah. Pada artikel sebelumnya, admin pernah menjelaskan prinsip-prinsip tersebut dalam artikel akad, Akan tetapi untuk mengingatkan kembali dan sedikit menambah info yang ada, akan admin jabarkan ulang.
Bagaimana penerapan prinsip berdasarkan syariat agama Islam di pasar modal?
Apa Itu Pengertian Pasar Modal Syariah? – Sumber foto: hilalabdullah via Shutterstock Seperti yang telah dijelaskan, pengertian pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berdasarkan pengertian tersebut, terminologi pasar modal syariah sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang telah diatur dalam UUPM yakni tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, pasar modal ini bukan merupakan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Pada umumnya, kegiatan pasar modal berbasis syariat agama Islam ini tak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal ini yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip berdasarkan syariat agama Islam di pasar modal tentu bersumber dari Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasannya mengenai pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pasar modal bebas riba ini dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Sebagai informasi, terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Bagaimana perkembangan pasar modal berbasis syariah agama Islam?
Perkembangan pasar modal berbasis berbasis syariat agama Islam ini mencapai tonggak sejarah baru dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini digunakan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara.