Ptkp Tambahan Untuk Wajib Pajak Yang Telah Menikah Adalah?

Ptkp Tambahan Untuk Wajib Pajak Yang Telah Menikah Adalah
Hitung PTKP dan PPh Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi HRIS Talenta – Jika Anda tidak ingin ambil pusing dalam menghitung pajak karyawan, baik PTKP maupun perhitungan PPh 21, Anda bisa menggunakan cara yang lebih mudah dengan aplikasi payroll Talenta.

  • Dengan memanfaatkan fitur Payroll di Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan beserta potongan pajak PPh 21 dari aplikasi pembayaran gaji karyawan tersebut.
  • Jadi, segera daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga! Dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi perusahaan dan karyawan Anda.

Tertarik untuk mencoba aplikasi absensi kehadiran karyawan online Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis software payroll dari Talenta sekarang dengan klik link di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang! Nah, di atas adalah penjelasan mengenai apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru. Selain mengelola pajak karyawan, tugas seorang HR juga mengelola kompensasi yang didapat oleh masing-masing karyawan.

PTKP menikah 2022?

Perubahan Tarif PTKP – Penetapan tarif PTKP 2021 ini berdasarkan pada PMK No.101/PMK.010/2016 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk penetapan tarif PTKP untuk pegawai yang menerima upah secara mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No.102/PMK.010/2016.

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000
  • Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000

Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak Berikut ini tarif progresif sesuai dengan UU HPP PPh 21 yang telah berlaku sejak tahun pajak 2022: Ptkp Tambahan Untuk Wajib Pajak Yang Telah Menikah Adalah Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan ada tambahan 20% lebih tinggi dari tarif di atas.

Berapakah PTKP untuk wajib pajak menikah?

c. Tarif PTKP Suami dan Istri Kode KI (Kawin + Istri) –

  1. PTKP Kategori KI/0 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung tanpa tanggungan sebesar Rp112.500.000/tahun.
  2. PTKP Kategori KI/1 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 1 tanggungan sebesar Rp117.000.000/tahun.
  3. PTKP Kategori KI/2 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 2 tanggungan sebesar Rp121.500.000/tahun.
  4. PTKP Kategori KI/3 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 3 tanggungan sebesar Rp126.000.000/tahun.

Baca Juga: Pengaturan Pajak Bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja

Tambahan PTKP bagi seorang yang sudah menikah yang terbaru adalah?

Menikah & Punya Anak Bayar Pajaknya Lebih Murah, Ini Buktinya Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki beberapa fasilitas yang bisa digunakan masyarakat dalam hal perpajakan. Misalnya untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, ketika menikah dan memiliki anak, maka pajaknya menjadi lebih rendah.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi (PTKP),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP pada pekan lalu di Bandung. Seperti diketahui, PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun adalah untuk pekerja yang single.

Untuk yang sudah menikah bisa menambahkan pasangan hingga anak sebagai pengurang PTKP maksimal sampai 3 orang. Masing-masing tanggungan pekerja yang menikah ini diberikan PTKP Rp 4,5 juta per tahun. Sehingga jika memiliki istri plus 2 anak maka PTKP nya menjadi Rp 67,5 per tahun.

  • Artinya pekerja yang memiliki istri dan dua anak dengan penghasilan Rp 5,5 juta per bulan atau Rp 66 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
  • Jika memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta pun pajaknya akan lebih ringan dibandingkan dengan yang masih single.
  • Berikut hitungannya pekerja gaji Rp 10 juta:

– Pekerja dengan istri dan dua anak, PTKP 67,5 juta per tahun. Penghasilan Rp 120 juta per tahun. Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 52,5 juta (120-67,5 juta). Ini akan dikenakan tarif 5% yang untuk PhKP sampai Rp 60 juta. Maka pajak yang dibayar adalah Rp 2.652.ooo per tahun.

  1. Maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,9 juta.
  2. 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
  3. 15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu

(mij/mij) : Menikah & Punya Anak Bayar Pajaknya Lebih Murah, Ini Buktinya

Berapa PTKP K1 K2 dan k3 jelaskan?

Wajib Pajak Kawin (K) PTKP K1 sebesar Rp63.000.000. Tanggungan 2 ( K2 ), PTKP Rp67.500.000. Tanggungan 3 ( k3 ), PTKP Rp72.000.000.

PTKP sudah menikah dan memiliki 2 anak?

Besaran PTKP Wajib Pajak yang Sudah Menikah – Besaran PTKP wajib pajak yang belum dan sudah menikah Asal tahu saja, status pernikahan akan berpengaruh pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Yaitu, batasan penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak. Dalam perhitungan pajak, PTKP menjadi pengurang penghasilan neto.

Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 4.500.000 menjadi Rp 58.500.000 Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp 54.000.000. Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp 58.500.000 + Rp 54.000.000 = Rp 112.500.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Rp 4.500.000. Jadi misalnya pria sudah menikah dengan dua anak. Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 2) = Rp 67.500.000. Bila digabung = Rp 58.500.000 + Rp 63.000.000 = Rp 121.500.000.

You might be interested:  Anggota Cv Yang Hanya Sebatas Menanamkan Modal Disebut Anggota?

Jika dirinci daftar PTKP untuk perhitungan pajak wajib pajak orang pribadi yang berlaku saat ini, sebagai berikut:

Pria/Wanita Lajang Pria Menikah Menikah, NPWP Suami Istri Digabung
TK/0 Rp 54.000.000 K/0 Rp 58.500.000 K/I/0 Rp 112.500.000
TK/1 Rp 58.500.000 K/1 Rp 63.000.000 K/I/1 Rp 117.000.000
TK/2 Rp 63.000.000 K/2 Rp 67.500.000 K/I/2 Rp 121.500.000
TK/3 Rp 67.500.000 K/3 Rp 72.000.000 K/I/3 Rp 126.000.000

Keterangan: TK : Tidak Kawin alias Belum Menikah K : Kawin K/I : Kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung. Tanggungan maksimal 3 orang. Catatan: Jika istri memiliki pekerjaan, penghasilan, dan NPWP sendiri, maka PTKP menggunakan status TK/0. Tapi PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3.

PTKP menikah dengan 3 anak?

Contoh Penerapan PTKP – Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54.000.000. Jika kawin, ditambah Rp4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp13.500.000). Contoh ilustrasi :

Ivan adalah karyawan tidak menikah, berlaku PTKP TK/0 = Rp54.000.000, Kemudian ia menikah dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya menjadi K/0 (Rp54.000.000+Rp4.500.000) = Rp58.500.000, Ivan kemudian punya satu anak, maka berlaku K/1 (Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000) = Rp63.000.000, Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp63.000.000 + Rp54.000.000) = Rp 117.000.000,

: Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang Harus Diketahui

Apa itu PTKP K 2?

PTKP K /0: kawin dan tidak ada tanggungan. PTKP K /1: kawin dan 1 tanggungan. PTKP K / 2 : kawin dan 2 tanggungan.

K 1 Ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki satu tanggungan?

Apa Itu PTKP dan Bagaimana Cara Penggunaannya? Apa Itu PTKP dan Bagaimana Cara Penggunaannya? Apa Itu dan Bagaimana Cara Penggunaannya?. PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat menengah ke bawah.

  1. Dimana mereka yang memiliki jumlah penghasilan di bawah batas penentuan PTKP.
  2. Perhitungannya seperti ini, ketika seseorang telah bekerja selama satu tahun akan dihitung total penghasilan setahunnya,total penghasilan setahunnya tidak langsung dikalikan dengan tarif pajak tapi dari penghasilan setahun akan dikurangi PTKP terlebih dahulu dan sisanya baru yang akan dikenakan tarif pajak.

Jadi, maksud dari PTKP adalah besarnya PTKP diartikan untuk membiayai hidup selama setahun. Dalam PTKP ditulis dalam kode-kode seperti TK/0, K/1 maupun K/I/1. Dimana istilah tersebut dijelaskan pada penjelasan berikut: Status lajang

TK/0 ini berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka tidak memiliki tanggungan. TK/1 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki satu tanggungan. TK/2 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 2 tanggungan TK/3 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 3 tanggungan. TK/4 berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka memiliki 4 tanggungan.

Status Kawin

K/0 ini berarti seseorang yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan. K/1 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki satu tanggungan. K/2 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki dua tanggungan. K/3 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

Status PTKP Digabung

K/1/0 ini berarti penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan. K/1/1 berarti jika penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan. K/1/2 ini berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan. K/1/3 berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.

Didalam setiap kode tarif PTKP juga berbeda-beda, berikut penjelasannya:

Wajib Pribadi yakni 54 Juta Kawin yakni 4,5 juta Tanggungan perorang yakni 4,5 juta

Istri (dalam pengisian SPT dengan syarat NPWP berbeda) yakni 54 Juta. Perlu ditegaskan bahwa tanggungan merupakan satu garis lurus keatas maupun kebawah tidak bisa kesamping. Tanggungan yang dimaksud satu garis lurus keatas maupun kebawah yakni anak atau orang tua.

  • Sedang garis kesamping yaitu saudara kandung maupun sambung.
  • Contoh dari penggunaan kode-kode dalam PTKP seperti ini, Bapak Budi merupakan seseorang yang memiliki penghasilan setiap tahunnya 500 juta.
  • Bapak budi ini diberikan fasilitas oleh pajak yang berupa pengurang penghasilan yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Bapak budi memiliki seorang istri dan 3 orang anak sehingga Bapak Budi termasuk dalam kode PTKP K/3 dimana seseorang telah menikah dan memiliki 3 tanggungan. Sehingga perhitungan PTKP milik Bapak Budi yakni 500 juta – 54 juta (PTKP milik Bapak Budi) – 4,5 juta (PTKP milik istri Bapak Budi) – (4,5 juta x 3 (PTKP milik ke 3 anak Bapak Budi)) sehingga PTKP Bapak Budi adalah 428 Juta yang diperhitungkan pada Pajak.

Apa itu PTKP TK 0?

Jasa Pajak – Sepengetahuan kami dari konsultan pajak Surabaya, pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah dijalankan oleh pemerintah, tidak terlepas dari kontribusi pembayaran pajak. Seperti yang diketahui, apabila pajak menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara.

  • Setiap individu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, maka dikenai kewajiban pajak.
  • Namun, tahukah anda jika tidak semua orang yang memiliki NPWP dan pendapatan tetap wajib untuk membayar pajak.
  • Meskipun setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang sama dalam melaporkan pajaknya, akan tetapi tidak semua wajib pajak berkewajiban untuk membayarkan pajak.

Jika penghasilan yang diperoleh setiap bulannya tidak mencapai nominal yang telah ditentukan untuk dikenai pajak, maka wajib pajak bersangkutan tidak berkewajiban membayarkan pajak. Dimana wajib pajak bersangkutan memiliki penghasilan yang tidak dikenai pajak atau PTKP.

Setiap tahun, setiap orang yang bekerja maupun seorang pengusaha memiliki kewajiban melaporkan pajak penghasilan dengan mengisi SPT. Namun, penting untuk dipahami jika wajib pajak memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, maka tidak perlu melakukan pembayaran pajak. Wajib pajak bersangkutan hanya perlu untuk melaporkan pajak melalui SPT saja.

Konsultan pajak Surabaya membantu anda dengan melakukan konsultasi pajak untuk memudahkan anda dalam melaporkan pajak. Kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak hanya dibebankan bagi wajib pajak yang memiliki kategori penghasilan dengan nominal tertentu.

Pendapatan yang diperoleh wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak, disebut dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dimana wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp4,5 juta setiap bulan ke bawah tidak berkewajiban untuk membayar pajak. Ini karena penghasilan di bawah Rp4,5 juta dan dibawahnya, merupakan kategori penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

Definisi dari penghasilan yang tidak dikenai pajak adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan bulanan seseorang tidak mencapai nominal batas penentuan PTKP maka tidak wajib membayar pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang jumlah penghasilannya sebesar atau di bawah batas PTKP tidak perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan.

  1. Bisa dikatakan jika wajib pajak bersangkutan terbebas dari beban PPh pasal 21.
  2. Untuk memudahkan anda dalam memahami setiap ketentuan pajak, maka konsultan pajak Surabaya adalah solusinya.
  3. Baca Juga: Mempelajari Ketentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan Baik Penetapan kategori penghasilan tidak kena pajak atau yang dikenal dengan istilah PTKP, bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Dimana mereka yang memiliki jumlah penghasilan di bawah batas penentuan PTKP. Ini karena, pajak penghasilan (PPh) tidak dibebankan kepada seluruh wajib pajak yang menerima penghasilan. Pada dasarnya, pajak penghasilan (PPh) hanya dibebankan bagi wajib pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Status Lajang

  • TK/0 ini berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan mereka tidak memiliki tanggungan.
  • TK/1 ini berarti seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah namun mereka memiliki satu tanggungan.
  • TK/2 ini berarti seseorang yang belum menikah dan memiliki dua orang sebagai tanggungan.
  • TK/3 ini berarti seseorang yang belum menikah dan memiliki tiga orang sebagai tanggungan.

Status Kawin

  • TK/0 ini berarti seseorang yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan.
  • K/1 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki satu tanggungan.
  • K/2 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki dua tanggungan.
  • K/3 ini artinya seseorang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

Status PTKP Digabung

  • K/1/0 ini berarti penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan.
  • K/1/1 berarti jika penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan.
  • K/1/2 ini berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan.
  • K/1/3 berarti penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Berapa jumlah PTKP?

Ilustrasi 2: lajang atau cerai tapi punya tanggungan – Ptkp Tambahan Untuk Wajib Pajak Yang Telah Menikah Adalah SHUTTERSTOCK/THE MASKED TOONER Ilustrasi lajang berhitung pajak. Wajib pajak orang pribadi, belum pernah menikah atau berstatus cerai, punya tanggungan satu anak angkat atau satu anak kandung yang dibawa dari perceraiannya, plus membiayai ayah dan ibunya, akan memiliki perhitungan PTKP sebagai berikut:

PTKP dasar wajib pajak: Rp 54 juta PTKP tambahan dari satu anak angkat atau anak kandung dari perceraian: Rp 4,5 juta PTKP tambahan dari ayah dan ibu: Rp 9 juta

Dari rincian tersebut didapati total PTKP wajib pajak lajang atau berstatus cerai ini—baik laki-laki maupun perempuan—adalah: Rp 67,5 juta. Sebut saja penghasilan bruto wajib pajak bersangkutan adalah Rp 144 juta dalam setahun. Berarti, penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh-nya adalah Rp 144 juta dikurangi Rp 67,5 juta, didapat angka Rp 76,5 juta.

5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta 15 persen x Rp 26,5 juta = Rp 3,975 juta

Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 6,475 juta. Adapun mulai tahun pajak 2022, ilustrasi yang sama di atas akan memberikan hasil perhitungan pajak terutang sebesar:

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta.15 persen x Rp 16,5 juta = Rp 2,475 juta

Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 5,475 juta.

Sunardi telah menikah dan mempunyai 2 anak Hitunglah PTKP untuk Sunardi?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Menurut UU No 36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1, besar PTKP yakni: Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dengan demikian, besar PTKP Tn Sunardi yang berstatus kawin dan memiliki dua orang anak yakni Rp19.800.000,00. – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dengan demikian, besar PTKP Tn Sunardi yang berstatus kawin dan memiliki dua orang anak yakni Rp19.800.000,00.

Apa itu PTKP K 3?

PTKP K3 – Adapun PTKP K3 artinya adalah Wajib Pajak yang telah menikah dan memiliki 3 orang tanggungan dengan besaran PTKP K2 adalah ditambah Rp4,5 juta dari PTKP K2 dengan total menjadi Rp72 juta. Baca juga: Youtuber Kena Pajak, Berapa Besarannya?

Berapa PTKP K 1 3?

Mudah Lapor SPT Pajak di Klikpajak – Itulah penjelasan tentang penghasilan tidak kena pajak bagi karyawan yang harus dipahami oleh perusahaan pemberi kerja. Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak.

Sura Pemberutahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan SPT Masa (Bulanan) Pajak SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

Informasi Nama Wajib Pajak (WP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tanggal pembuatan BPE Jam pembuatan BPE Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing Cara Lapor SPT Tahaunan Badan di e-SPT

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Apakah istri masuk tanggungan pajak?

Apa Itu Tanggungan dalam NPWP? – © Pexels Menurut, tanggungan merupakan seseorang yang menjadi tanggung jawab seorang wajib pajak dan bergantung padanya dikarenakan tidak memiliki penghasilan. Kolom tanggungan biasanya diisi jika wajib pajak berstatus sebagai kepala keluarga atau seseorang yang sudah menikah.

  • istri yang tidak bekerja dan/atau tidak berusaha
  • anak kandung dengan jumlah maksimal tanggungan adalah 3 anak dan belum memiliki penghasilan sendiri
  • orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak memiliki tunjangan hari tua, pensiun atau apapun sejenisnya

Berapa tarif PPh 21 tahun 2022?

Seri Artikel Pajak Pemerintah #2 : Perubahan Lapisan Pajak Penghasilan Pasal 21 – Website LLDIKTI Wilayah V Artikel Rabu,11 Mei 2022 Perencanaan dan Penganggaran | 30326 kali Selamat Pagi, #kawanlima yang berbahagia, di manapun berada. Semoga senantiasa dalam keadaan sehat ya.

Melanjutkan artikel berseri seputar pajak pemerintah, kali ini kami ulas sedikit mengenai perubahan atas lapisan pajak penghasilan pasal 21. Oh ya, jika kalian terlewat, silakan simak seri sebelumnya pada link berikut ini :, Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terjadi perubahan pada lapisan pajak penghasilan pasal 21.

Jika sebelumnya hanya terdapat 4 lapisan penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21, maka mulai tanggal 1 Januari 2022 bertambah lagi satu lapisan. Untuk lebih jelasnya, simak dalam uraian berikut ini : Dasar Hukum Pemberlakuan tarif baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

No Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
1 sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 5% (lima persen)
2 di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen)
3 di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen)
4 di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 30% (tiga puluh persen)
5 di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)

Jika kita amati, terdapat 2 perubahan dari ketentuan sebelumnya. Yaitu pada lapisan pertama, pada ketentuan sebelumnya adalah sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Artinya, ini merupakan sebuah keringanan yang diberikan kepada masyarakat.

Jika kita punya penghasilan setahun, setelah dikurangi PTKP, misalnya sebesar Rp 59.000.000,00 maka menurut ketentuan yang baru ini belum dikenai pajak penghasilan. Di sisi lain, ketentuan yang baru ini menambah lapisan untuk masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Jika sebelumnya hanya dikenaik tarif sebesar 30%, maka mulai 1 Januari 2022 ini akan dikenai tarif sebesar 35%. Ini merupakan bentuk keadilan yang diterapkan oleh pemerintah. Artinya, masyarakat yang berpenghasilan rendah dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi, sesuai dengan prinsip gotong royong.

Demikian, #kawanlima, Semoga tulisan ringkas ini memberikan pengetahuan yang baru. Jadi, silakan dianalisa sendiri, apakah penghasilan kalian terpengaruh oleh ketentuan yang baru ini. Jika terpengaruh, silakan disesuaikan karena akan menjadi dasar pengisian SPT tahunan teman-teman semua. Atau teman-teman sebagai bendaharawan yang memotong pajak penghasilan, silakan disesuaikan dengan peraturan yang baru ini ya.

Jangan sampai salah menggunakan ketentuan yang lama. Nanti diprotes oleh rekan kerjanya. Terima kasih sudah menyimak. Salam Sehat Selalu. Oleh : Muhammad Iqbal Fauzi | Staf pada Kepenyeliaan Keuangan LLDikti Wilayah V * Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja : Seri Artikel Pajak Pemerintah #2 : Perubahan Lapisan Pajak Penghasilan Pasal 21 – Website LLDIKTI Wilayah V

Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak maka jumlah pengurangan PTKP nya adalah?

PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak adalah masuk kategori K/2. Ada beberapa kategori PTKP sebagai berikut: K/0 = Rp58.500.000,00 K/1 = Rp63.000.000,00 K/2 = Rp67.500.000,00 K/3 = Rp72.000.000,00 Jadi, jawaban yang tepat adalah E. – PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak adalah masuk kategori K/2. Ada beberapa kategori PTKP sebagai berikut:

K/0 = Rp58.500.000,00 K/1 = Rp63.000.000,00 K/2 = Rp67.500.000,00 K/3 = Rp72.000.000,00

Jadi, jawaban yang tepat adalah E.

Kapan perubahan PTKP?

Status PTKP Berubah di Tahun Berjalan, Bisakah? – Perubahan pada status PTKP umumnya merupakan hal yang cukup membingungkan. Hal ini lantaran berkaitan dengan perubahan nominal PTKP wajib pajak yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur tentang ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  1. Pasal 7 ayat (1) UU No.36/2008 mengatur besaran PTKP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak yang telah kawin, dan lainnya.
  2. Namun perlu diperhatikan bahwa pada Pasal 7 ayat (2) UU No.36/2008 berbunyi: (2).
  3. Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak,

Hal menjelaskan bahwa jika status PTKP seorang wajib pajak berubah pada pertengahan tahun berjalan, maka perubahannya akan diberlakukan pada tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh yaitu, ada seorang karyawan pria pada tahun 2020 merupakan status lajang, kemudian pada bulan Agustus tahun 2021 ia menikah.