Salah Satu Pajak Yang Di Terima Oleh Pemerintah Daerah Adalah?

Salah Satu Pajak Yang Di Terima Oleh Pemerintah Daerah Adalah
Pengertian dan Jenis-jenis Pajak yang Termasuk Pajak Pusat Jakarta – Pajak merupakan kewajiban yang diberlakukan oleh pemerintah kepada setiap warga negaranya. Adapun pajak sendiri memiliki banyak jenis, di antaranya ada yang termasuk pajak pusat, Pajak sendiri merupakan salah satu kontribusi langsung yang dilakukan oleh seorang warga negara untuk negaranya.

Dimana pajak juga menjadi salah satu komponen utama sebagai pendapatan pemerintah. Secara umum, berdasarkan pengelolanya pajak terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh setiap daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat nantinya digunakan sebagai APBN. Sementara itu pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah digunakan sebagai APBD. Lantas pajak apa yang termasuk pajak pusat? Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak/DJP (pajak.go.id), berikut jenis-jenis pajak yang termasuk pajak pusat adalah: 1.

  • Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
  • Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.4. Bea MeteraiBea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Demikian jenis-jenis pajak yang termasuk pajak pusat,

Apa yang dipungut oleh pemerintah daerah?

Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah Jakarta, CNN Indonesia – Presiden Joko Widodo ( ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( ) pada Rabu (5/1). Aturan tersebut mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beleid baru mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk memperjelas pajak yang dipungut antar kedua pemerintahan. Pemerintah provinsi akan memungut pajak daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan dengan tarif mulai 1,2 persen hingga 10 persen dari harga jual kendaraan. Bea balik nama kendaraan akan dikenakan tarif pajak paling tinggi 10 persen dari nilai jual kendaraan.

  • Alat berat juga akan dikenakan pajak paling tinggi 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
  • Selanjutnya, bahan bakar kendaraan juga akan dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum kena pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Emudian, rokok akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai cukai yang ditetapkan pemerintah.
You might be interested:  Mengapa Persamaan Akuntansi Menunjukkan Posisi Keuangan Perusahaan?

Terakhir, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan juga akan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari nilai jual hasil pengambilan barang tambang tersebut. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki hak untuk memungut pajak tertentu dari masyarakat.

Pajak tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak PBB-P2 akan dikenakan sebesar 0,5 persen atau naik dari sebelumnya 0,3 persen.

Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga dikenakan sebesar sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.

Selanjutnya, pajak untuk barang dan jasa tertentu akan dikenakan sebesar 10 persen, pajak reklame maksimal 25 persen, pajak air tanah maksimal 20 persen dari nilai perolehan air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20 persen.Terakhir, pajak yang akan dipungut pemerintah kabupaten/kota adalah pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari nilai jual, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen.

(fry/sfr) : Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah

Pajak daerah disebut apa?

1. Pajak Daerah – Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak daerah ada berapa?

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :

1. Pajak Provinsi, terdiri atas:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok.

2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Dasar Hukum Pajak Daerah

Pajak Hotel : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Restoran : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Hiburan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Reklame : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Penerangan Jalan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Parkir : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Air Tanah : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Sarang Burung Walet : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Bumi dan Bangunan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak BPHTB : Perda No.19 Tahun 2016

: SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat

Apakah PBB termasuk pajak daerah?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu – PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

  1. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah.
  2. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
  3. Disclaimer: Artikel ini disarikan dari laman resmi semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan.

Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. : Jenis-jenis Pajak Pusat yang Dikelola oleh DJP

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah beri contoh?

Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya

  • Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
  • Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.
  • Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.
  • Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
You might be interested:  Apa Pertimbangan Struktur Modal Bagi Perusahaan?

Pajak daerah digunakan untuk apa saja?

Pengertian Pajak Daerah – Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah. Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya. Ada dua fungsi utama pajak daerah. Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.

Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.

Apa saja ciri ciri pajak daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Siapa yang memungut pajak daerah?

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Indonesia – Di Indonesia sendiri, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan dengan instansi pemungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah.

  • Dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara dan mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 2018.
  • Dalam kebijakan ini, ditetapkan bahwa Pajak Daerah dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Provinsi yang dipungut berdasarkan dengan ketetapan kepada daerah terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Sedangkan untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok akan dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan dengan perhitungan wajib pajak sendiri.

  • Emudian, untuk Pajak Kabupaten/Kota yang dipungut dengan ketetapan kepada daerah, yaitu pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2).
  • Sedangkan untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung wallet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan akan dibayarkan berdasarkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) jenis sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Untuk Pajak Daerah sendiri, masuk ke dalam sistem pemungutan pajak berupa self assessment system dan official assessment system.

  • Self Assessment System Merupakan aturan pajak yang membebankan ketentuan dari besarnya pajak yang harus dibayarkan melalui Wajib Pajak secara pribadi yang bersangkutan.
  • Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan besarnya pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat maupun melalui sistem online.

Official Assessment System Sistem ini membebankan wewenang dalam penentuan besarnya Wajib Pajak terutang kepada pihak perpajakan yang menjadi pemungut Wajib Pajak kepada seorang Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak akan diberikan surat ketetapan pajak yang berisi nilai pajak terutang dan Wajib Pajak harus membayarkan pajak yang terutang tersebut sesuai dengan besaran pajak yang ada dalam surat ketetapan pajak.

  1. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu untuk menghitung kembali besarnya pajak terutang, tetapi hanya perlu untuk membayarkan nilai pajak terutang tersebut.
  2. Withholding System Sistem pajak ini berupakan sistem perhitungan pajak yang dapat dihitung melalui pihak ketiga.
  3. Jadi, bukan Wajib Pajak atau aparat yang berkaitan dengan pajak yang menghitung besarnya pajak ini, melainkan pihak ketiga, seperti perusahaan yang melakukan pemotongan dari penghasilan karyawan yang diperoleh.

Terkait dengan tata cara pemungutan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara.

Pajak dapat dibayarkan oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Cara ini masuk ke dalam official assessment system Wajib Pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan secara pribadi atau sendiri sesuai dengan pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Cara ini masuk ke dalam self assessment system.

You might be interested:  Which Modal Verb Expresses An Obligation Imposed By The Speaker?

Kemudian, dalam 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan dengan 3 (tiga) situasi:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak Jika SPTPD tidak disampaikan kepada kepala daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur, secara tertulis atau tidak disampaikan pada waktunya Adanya kewajiban yang tidak dipenuhi dalam mengisi SPTPD sehingga pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

Terkait dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB pada poin 1 dan 2, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga yang sesuai dengan kebijakan Pasal 97 Ayat (2) Undang-Undang PDRD. Sementara untuk sanksi yang diberikan pada Wajib Pajak yang tidak mengisi SPTPD hingga pajak terutang dihitung secara jabatan akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan yang diberikan sebesar 25% dari pokok pajak dan ditambah juga sanksi bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimal hinggal 24 bulan.

Apa itu pajak negara dan daerah?

Jenis pajak – Pajak berdasarkan sifatnya

Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contohnya seorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha, contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pajak berdasarkan pemungutnya

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM. Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB. Pajak adalah sumber penerimaan utama daerah selain transfer dari pemerintah pusat.

Baca juga: Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk apa?

Baca juga Pemberlakuan Pajak Solidaritas Terhadap Pemulihan Ekonomi – 2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang Pajak bisa memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti PPN Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal guna membantu perekonomian semakin produktif

3. Fungsi Stabilitas Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.

  1. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  2. Contohnya adalah bila suatu negara mengalami inflasi, maka negara akan menetapkan nominal pungutan wajib yang relatif lebih tinggi.

Sedangkan, apabila negara mengalami deflasi maka negara akan menetapkan nominal pungutan yang relatif rendah.4. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Pajak daerah digunakan untuk apa saja?

Pengertian Pajak Daerah – Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  1. Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah.
  2. Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya.
  3. Ada dua fungsi utama pajak daerah.
  4. Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.

Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.