Sebutkan Contoh Pajak Atau Pendapatan Yang Diterima Oleh Daerah?

Sebutkan Contoh Pajak Atau Pendapatan Yang Diterima Oleh Daerah
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :

1. Pajak Provinsi, terdiri atas:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok.

2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Dasar Hukum Pajak Daerah

Pajak Hotel : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Restoran : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Hiburan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Reklame : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Penerangan Jalan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Parkir : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Air Tanah : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Sarang Burung Walet : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Bumi dan Bangunan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak BPHTB : Perda No.19 Tahun 2016

: SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan berikan contohnya?

Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya

  • Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.
  • Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah.
  • Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.
  • Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

Apa yang dimaksud pendapatan daerah?

Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan)

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah berikan contohnya?

apa yang dimaksud PAD dan berikan 5 contohnya?

  • pengertiannya
  • PAD (Pendapatan Asli Daerah) yaitu pendapatan yang bersumber pada pajak daerah hasil retribusi daerah, dan semua hak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih pada periode tertentu di daerah tersebut yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada pendanaan dalam mengolah daerah itu sendiri (otonomi daerah).
  • pendapatan daerah yang sah yaitu pendapatan yang benar-benar berasal dari daerah tersebut dan telah dilimpahkan kepada daerah tersebut untuk dijadikan pendanaan dalam mengurus rumah tanggannya sendiri (otonomi daerah). sesuai pasal 10
  • contohnya
  • Dari pengertian Pendapatan Asli Daerah di atas, penjelasan masing-masing sumber pendapatan asli daerah tersebut adalah sebagai berikut:
  • 1. Pajak Daerah
  • Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untukkeperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • 2. Retribusi Daerah
  • Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  • 3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
You might be interested:  Apa Yang Kalian Ketahui Tentang Objek Pajak Bea Materai?

Kekayaan negara yang dipisahkan adalah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ini merupakan subbidang keuangan negara yang khusus ada pada negara-negara nonpublik.

  1. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari PAD daerah tersebut, yang antara lain bersumber dari bagian laba dari perusahaan daerah, bagian laba dari lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya.
  2. 4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meliputi :
  3. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
  4. Jasa giro;
  5. Pendapatan bunga;
  6. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

: apa yang dimaksud PAD dan berikan 5 contohnya?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah?

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apa yang dipungut oleh pemerintah daerah?

Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah Jakarta, CNN Indonesia – Presiden Joko Widodo ( ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( ) pada Rabu (5/1). Aturan tersebut mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beleid baru mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk memperjelas pajak yang dipungut antar kedua pemerintahan. Pemerintah provinsi akan memungut pajak daerah yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan dengan tarif mulai 1,2 persen hingga 10 persen dari harga jual kendaraan. Bea balik nama kendaraan akan dikenakan tarif pajak paling tinggi 10 persen dari nilai jual kendaraan.

  1. Alat berat juga akan dikenakan pajak paling tinggi 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
  2. Selanjutnya, bahan bakar kendaraan juga akan dikenakan tarif pajak paling tinggi sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum kena pajak pertambahan nilai (PPN).
  3. Emudian, rokok akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai cukai yang ditetapkan pemerintah.

Terakhir, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan juga akan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari nilai jual hasil pengambilan barang tambang tersebut. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki hak untuk memungut pajak tertentu dari masyarakat.

Pajak tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak PBB-P2 akan dikenakan sebesar 0,5 persen atau naik dari sebelumnya 0,3 persen.

Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan juga dikenakan sebesar sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.

You might be interested:  Barang Yang Termasuk Faktor Produksi Modal Adalah?

Selanjutnya, pajak untuk barang dan jasa tertentu akan dikenakan sebesar 10 persen, pajak reklame maksimal 25 persen, pajak air tanah maksimal 20 persen dari nilai perolehan air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20 persen.Terakhir, pajak yang akan dipungut pemerintah kabupaten/kota adalah pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari nilai jual, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen.

(fry/sfr) : Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Apakah PPN termasuk pajak daerah?

PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

  1. Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
  2. Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.

Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,

Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.

Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Hiburan
Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
You might be interested:  Mengapa Laporan Keuangan Memiliki Sifat Yang Dapat Dibandingkan?

Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.

Apakah pajak menjadi penerimaan utama dalam sumber sumber penerimaan daerah APBD?

Halo Butet, jawaban dari pertanyaan diatas benar ya, bahwa penerimaan pajak menjadi sumber utama penerimaan APBD. Penjelasan: Sumber penerimaan APBD salah satunya adalah pajak daerah berupa pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel dan lain-lain.

Apa saja macam macam pendapatan?

Tipe-Tipe Pendapatan – Tipe pendapatan dibagi menjadi 3 jenis yaitu pendapatan aktif, pasif, dan investasi. Semua orang yang telah bekerja akan mendapatkan pendapatan aktif yang berupa gaji harian, bulanan, dan kontrak. Berikut adalah penjelasan dari tipe pendapatan yang dapat Juragan simak.

Apa contoh pendapatan?

Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penjualan jasa (fee), bunga, dividen, royalti, dan sewa. Hal ini merupakan hal yang sangat penting, karena menjadi obyek atas kegiatan perusahaan.

Di Indonesia, ada cukup banyak terminologi yang dikaitkan dengan istilah ini Contohnya adalah pendapatan keluarga, masyarakat, daerah, negara, hingga per kapita. Ini sangat berpengaruh pada kelangsungan suatu usaha. Semakin besar pendapatan yang diperoleh, maka semakin besar kemampuan usaha untuk membiayai segala pengeluaran atau biaya operasional harian yang akan dilakukan.

Pendapatan adalah unsur yang harus dilakukan dalam melakukan suatu usaha karena bisa menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan. Pengertian pendapatan bermacam-macam, tergantung dari segi mana kita melihat pengertiannya.

Apa saja sumber PAD jelaskan secara singkat?

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari : Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah: Retribusi jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu Lain-Lain PAD yang Sah: Penerimaan Jasa Giro Pendapatan dari Pengembalian Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan: Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dana Desa – SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :

Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah: Retribusi jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu Lain-Lain PAD yang Sah: Penerimaan Jasa Giro Pendapatan dari Pengembalian

Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan: Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK)

Lain-Lain Pendapatan Yang Sah

Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dana Desa