Sebutkan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak?
Bagian Laba Yang Diterima atau Diperoleh Anggota dari Perseroan Komanditer yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham-Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif – Indonesia menganut non-transparent approach.
- Perseroan komanditer, perkumpulan, firma, kongsi, dan KIK pengenaan pajak penghasilannya disatukan.
- Pemilik dan badan dimaksud dianggap satu kesatuan ekonomi.
- Sehingga saat penghasilan sudah dikenakan pajak penghasilan di tingkat badan, maka saat diterima dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
- Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.
Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.” Penghasilan dari Modal yang Ditanamkan oleh Dana Pensiun dalam Bidang-Bidang Tertentu Pengecualian sebagai Objek Pajak atas ketentuan ini hanya berlaku bagi: · dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, dan · penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Penanaman modal oleh dana pensiun ditujukan untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari. Sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau berisiko tinggi. Dana pensiun tidak dikenai pajak penghasilan pada saat menerima iuran dari anggota dan menerima hasil pengembangan dana iuran.
Biasanya, dana pensiun mengembangkan dana iurang dengan menyimpan di deposito bank, atau simpanan bank lainnya. Atas simpanan ini bank tidak memotong PPh final sepanjang dana pensiun memiliki SKB.
Contents
- 1 Siapa saja yang tergolong non objek pajak PPh 21 jelaskan?
- 2 Apakah laba termasuk objek pajak?
- 3 Objek pajak ada berapa?
- 4 No objek pajak itu yang mana?
- 5 5 Jelaskan apa yang dimaksud objek pajak?
- 6 Apa yang dimaksud dengan objek pajak?
- 7 Jelaskan apa yang dimaksud dengan subjek pajak penghasilan?
Apa yang dimaksud dengan penghasilan yang bukan objek pajak?
StockSnap / Pixabay Merujuk Pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan, berikut merupakan jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak bagi Wajib Pajak Badan. Pertama, bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
- Edua, harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Jenis penghasilan selanjutnya yang bukan merupakan penghasilan adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
Bagi Wajib Pajak Badan yang menerima dividen dari dalam negeri, dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat tertentu. Apabila dividen berasal dari luar negeri, dividen dikecualikan apabila diinvestasikan di wilayah NKRI (dividen bursa) atau diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh (dividen non-bursa).
diinvestasikan di NKRI dalam waktu tertentupenghasilan berasalah dari usaha aktif di luar negeribukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri
Bagi dana pensiun yang yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, iuran yang diterima atau diperoleh, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, bukan merupakan penghasilan. Apabila dana pensiun mendapat penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang tertentu, penghasilan tersebut juga bukan merupakan objek pajak.
merupakan perusahaan mikro, kecil menengahmenjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangansahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan juga bukan merupakan objek pajak. Namun, penghasilan akan dikecualikan apabila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Pengecualian juga berlaku untuk sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya. Agar dapat dikecualikan, sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.
Jenis penghasilan terakhir yang bukan merupakan objek pajak adalah dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Apa saja yang tidak termasuk subjek pajak?
BUKAN SUBJEK PAJAK – Yang dimaksud bukan adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008)
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
- Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi Internasional lainnya (PMK-166/PMK.011/2012)
Siapa saja yang tergolong non objek pajak PPh 21 jelaskan?
Schluesseldienst / Pixabay Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 diatur berbagai jenis penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21. PER-16/PJ/2016 juga menjelaskan beberapa jenis penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, yaitu pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Kedua, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Ketiga, zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Zakat dapat dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan.
- Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat
- Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima Beasiswa.
Selain keempat jenis penghasilan di atas, dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat lima jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP, lima jenis natura tersebut adalah:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Apakah laba termasuk objek pajak?
Penghasilan-Penghasilan Berikut Bukan Merupakan Objek Pajak Sebelumnya, kita telah membahas mengenai jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Berbagai jenis penghasilan, baik berupa gaji, laba usaha, hadiah, keuntungan penjualan harta, bunga, dan lain sebagainya merupakan objek pajak sehingga kita akan dikenakan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut.
Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, juga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan berupa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Harta warisan. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak khusus lainnya. Imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, maupun asuransi bea siswa. Dividen yang diterima perusahaan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Bagian laba yang diperoleh perusahaan ventura dari badan pasangan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang bergerak dalam sektor usaha tertentu, serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
Penghasilan-penghasilan yang diuraikan di atas bukanlah objek pajak penghasilan sehingga tidak menambah unsur penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun. Kita juga tidak akan dipotong pajak penghasilan jika menerima pendapatan tersebut.
Apa objek dan subjek pajak?
Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Sehingga bisa dikatakan setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak sementara perseorangan atau badan usaha disebut sebagai wajib pajak.
Apa yang dimaksud dengan objek pajak dan berikan contohnya?
Objek pajak merupakan Segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Contoh objek pajak seperti: Objek PajakPPh, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Objek Pajak Bea Materai. – Objek pajak merupakan Segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa.
Objek pajak ada berapa?
Ekonomi Kelas 11 | Mengenal Macam-macam Objek Pajak Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan membahas 6 macam objek pajak yakni objek pajak pertambahan nilai, objek pajak penjualan atas barang mewah, objek pajak bumi dan bangunan, objek pajak penghasilan, objek pajak bea materai, serta objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
– Jangan pernah mengeluh jika kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya ini banyak titik kemacetan yang sepertinya tidak bisa diatasi. Coba kamu bayangkan deh, setiap bulannya berapa banyak orang yang membeli motor dan mobil? Terus sekarang bandingkan dengan lebar jalanan yang ada. Hasilnya pasti pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan lebar jalan.
Nah, ngomong-ngomong tentang jual beli kendaraan nih, kamu pernah ikut nggak saat orang tua kamu membeli kendaraan tersebut? Baik orang tua kamu (konsumen) dan dealer (produsen), pasti melakukan sebuah transaksi jual beli. Tahukah kamu kalau dalam transaksi tersebut juga ada yang dikenakan? “Hmm.pajak lagi, pajak lagi” Yaps, selain saat kamu makan di restoran yang ada pajaknya juga, jual beli kendaraan juga kena pajak lho Squad. Mau tahu jenis pajak apa yang termasuk ke dalam transaksi jual beli kendaraan tersebut? Simak artikel berikut sampai selesai ya Squad.1.
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibebankan setiap pertambahan nilai dari suatu barang atau jasa. PPN ini masuk ke dalam jenis pajak yang tak langsung. Artinya begini Squad, pajak ini disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Besaran dari PPN ialah 10%.
Contoh mudahnya gini Squad, kamu belanja di sebuah minimarket dan membeli minuman. Nah, harga yang kamu bayar dari minuman tersebut sudah termasuk PPN. Jadi, pajak dari minuman yang kamu bayar nantinya disetorkan langsung sama si pemilik minimarket tersebut Squad. 2, Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pernah ngeliat mobil-mobil mewah di jalanan? Mobil sport gitu yang pokoknya jarang banget deh berseliweran di jalan. Yups, artinya mobil tersebut hanya dimiliki segelintir orang berpenghasilan tinggi.
3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya begini Squad, besaran pajaknya itu ditentukan oleh keadaan objek pajak, dalam hal ini bumi dan bangunan.
Bukan membayar pajak dari planet bumi. Bumi yang dimaksud ialah permukaan bumi seperti sawah, ladang, dan kebun. Nah kalau bangunan itu sendiri merupakan konstruksi yang berada di atas tanah atau perairan. Contohnya rumah tempat tinggal, ruko usaha dermaga, jalan tol, dan kolam renang. Baca Juga: Oh iya Squad, pajak ini nggak memandang siapa subjek pajaknya.
Jadi nggak urusan tuh, kalau kamu misalnya jadi artis terkenal tapi luas tanah dan rumah yang kamu punya itu kecil serta fasilitasnnya tidak mewah. 4. Objek Pajak Penghasilan (PPh) Nanti kalau kamu sudah punya pekerjaan dan mendapatkan gaji, tunjangan, atau bonus, kamu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namanya pajak penghasilan, ya pasti objeknya penghasilan dari wajib pajak itu sendiri. Apa sih penghasilan itu? Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri yang dipakai untuk konsumsi wajib pajak atau menambah kekayaan.
Nah, penghasilan kena pajak (PKP) itu merupakan penghasilan satu tahun dari wajib pajak. Ada lho rumus menghitungnya. Penasaran bagaimana cara menghitung pengenaan pajak penghasilan? Cek di yuk. Di ruangbelajar penjelasannya lengkap dan mudah dipahami karena bentuknya video ditambah animasi yang keren lho Squad.
Lanjut.5. Objek Pajak Bea Materai Tadi di awal artikel udah disinggung sedikit tuh kalau pas transaksi jual beli kendaraan ada pajak yang harus dibayar. Nah, salah satunya ialah pajak bea materai. Yaps, bea materai ada yang Rp3.000 dan Rp6.000 Squad. Dalam transaksi jual beli kendaraan, biasanya bea materai harus ada pada dokumen penjualan seperti surat pernyataan dan kwitansi pembelian.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa objek bea materai ialah kertas yang isinya tulisan dengan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Intinya ialah sebuah dokumen yang menyatakan nominal dan memiliki sifat perdata. 6. Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kalau kamu nanti sudah bisa membeli rumah, kamu akan dibebankan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Mudahnya BPHTB dapat dimaknai sebagai bea pembeli. “Kalau dapat rumah dari sebuah hadiah gimana tuh?” Tetap bayar Squad.
jual-beli; tukar-menukar; hibah; waris; penggabungan usaha; peleburan usaha; dan hadiah.
Sekarang kamu sudah paham kan tentang macam-macam objek pajak? Jangan malas buat bayar pajak ya Squad. Banyak manfaat yang bisa kita rasakan lho kalau kita jadi orang yang patuh buat bayar pajak. Kalau sampai kamu nggak bayar pajak, bisa-bisa didenda dan kalau melarikan diri bisa jadi buronan.
Apakah gaji termasuk objek pajak penghasilan?
Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan – Objek Pajak Penghasilan sendiri ada beberapa jenis-jenis, yaitu: 1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPh : – Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti ; upah, gaji, premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya merupakan objek pajak.
- Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh non subjek pajak penghasilan.2.
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan : – Meliputi hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti : hadiah undian tabungan, hadiah pertandingan olah raga, dan sebagainya.
– Yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.3. Penghasilan dari Usaha/Laba usaha 4. Keuntungan penjualan atau pengalihan harta ( capital gain ), termasuk: a.
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.b.
keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan.
- Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.5.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.6.
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan jaminan karena pengembalian utang : – Premium terjadi apabila obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. – Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi, sedangkan diskonto merupakan penghasilan bagi pihak yang membeli obligasi.7.
Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, yaitu terdiri dari: – Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun – Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor – Pemberian saham bonus tanpa penyetoran, termasuk saham bonus dari kapitalisasi agio saham, kecuali : apabila jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tersebut tidak melebihi jumlah setoran modalnya – Pembagian laba dalam bentuk saham (dividen saham) – Pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran, kecuali yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap – Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan – Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetor, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali tersebut akibat dari pengecilan modal (statuter) yang dilakukan secara sah – Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut – Bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi – Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis – Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi – Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.8.
Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak.9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang 10.
Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala, misalnya alimentasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu.11. Keuntungan karena pembebasan utang.12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.14.
Premi asuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi dari para peserta asuransi (pemegang polis).15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.16.
Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak 17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.19. Surplus Bank Indonesia. Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.
Laporan keuangan audit merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia, dilakukan atas: – pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing; – pengakuan biaya penyisihan aktiva; dan – pengakuan biaya penurunan nilai aktiva secara langsung; dan – penyusutan aktiva tetap.
No objek pajak itu yang mana?
Nomor Objek Pajak (NOP) adalah sebuah identitas yang unik bagi sebuah objek pajak yang digunakan dalam administrasi PBB. Oleh karena itulah sangat penting dan wajib bagi Anda untuk mengetahui sebuah NOP PBB dari bangunan atau hunian yang Anda miliki agar bisa melaksanakan pembayaran pajak setiap tahunnya.
5 Jelaskan apa yang dimaksud objek pajak?
Pengertian Objek Pajak – Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak. Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan itu berasal dari Indonesia. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.
Apa yang dimaksud dengan objek pajak?
Pengertian Objek Pajak – Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak. Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Penghasilan itu berasal dari Indonesia.
- Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
- Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
- Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan subjek pajak penghasilan?
Pengertian Subjek Pajak Penghasilan – Subjek pajak penghasilan adalah badan atau perorangan yang wajib membayar pajak karena sudah dikenakan pajak dari negara. Subjek pajak juga dibagi menjadi 4 jenis atau bagian. Berdasarkan domisilinya, subjek pajak terbagi menjadi dua yakni pajak penghasilan dalam negeri dan pajak penghasilan luar negeri.
Sedangkan, 4 kategori tersebut yaitu orang pribadi, warisan, badan, dan juga BUT (badan usaha tetap). Secara singkat, subjek pajak orang pribadi adalah semua warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun bertempat tinggal di luar negeri, namun mempunyai penghasilan dari Indonesia.
Sedangkan, subjek pajak badan adalah semua badang yang telah berkembang dan berdiri di Indonesia. Akan tetapi, badan non-komersial dan badan yang biayanya berasal dari APBN/APBD tidak termasuk dalam subjek pajak badan. Selanjutnya, subjek pajak warisan yang belum dibagi adalah semua pewaris yang nantinya menurunkan atau membagikan harta warisannya.
- Maka, pewaris tersebut wajib untuk melakukan pendaftaran terkait harta benda tersebut serta membayar pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Badan Usaha Tetap adalah gedung, kantor, bengkel, pabrik, dan bentu usaha tetap lainnya yang dibangung oleh WNA ataupun WNI yang tinggal di wilayah Indonesia.
Baca juga: Jenis Pajak dan Keuntungannya bagi Bisnis
Sebutkan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan objek dan subjek pajak penghasilan?
Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Sehingga bisa dikatakan setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak sementara perseorangan atau badan usaha disebut sebagai wajib pajak.