Secara Umum Pajak Yang Ditanggung Oleh Setiap Rumah Tangga Adalah?

Secara Umum Pajak Yang Ditanggung Oleh Setiap Rumah Tangga Adalah
secara umum pajak yang ditanggung oleh setiap rumah tangga keluarga adalah a pajak pertambahan

Jawaban: Secara umum pajak yang ditanggung oleh setiap rumah tangga keluarga adalah pajak bumi dan bangunan a pajak pertambahan nilai b. pajak bumi dan bangunan c. retribusid. pajak daerah​ Penjelasan: Pajak yang umumnya ditanggung oleh semua rumah tangga keluarga adalah pajak bumi dan bangunan, pajak ini berkaitan dengan kepemilikan tanah dan juga bangunan seperti rumah sebagai tempat tinggal, pajak ini dipungut setiap tahun dengan nilai sesuai dengan NJOP.Pelajari lebih lanjut materi tentang pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara #BelajarBersamaBrainly

: secara umum pajak yang ditanggung oleh setiap rumah tangga keluarga adalah a pajak pertambahan

Apa saja pajak yang tidak dibayar oleh keluarga?

Apa saja pajak yang tidak dibayar oleh keluarga? – Berikut ini pajak yang tidak dibayar oleh keluarga adalah A PBB B. PPh C. pajak kendaraan bermotor D. pajak pembelian barang mewah E. pajak ekspor.

Apakah pajak perseorangan sama dengan pajak langsung?

Apakah PPN termasuk pajak langsung? – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

Apakah istri masuk tanggungan pajak?

Pengertian Jumlah Tanggungan dalam NPWP – Biasanya kolom data tanggungan pada SPT ini akan diisi oleh wajib pajak yang memiliki status menikah atau kepala keluarga. Tanggungan juga bisa berarti anggota keluarga lain yang tidak berpenghasilan, bukan hanya anak dan istri saja.

  • Seorang istri yang tidak memiliki pekerjaan dan/atau ibu rumah tangga yang tidak berusaha
  • Anak kandung wajib pajak dengan jumlah maksimal tanggungan dalam satu NPWP adalah 3 orang anak yang belum memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri
  • Orang tua atau mertua yang tidak bekerja, tidak memiliki tunjangan hari tua, uang pensiun atau tunjangan lain sejenisnya.

Kemudian, jka merujuk pada peraturan, jumlah tanggungan maksimal yang bisa dilaporkan oleh wajib pajak adalah sebanyak 3 orang. Sehingga jika Anda memiliki tanggungan melebihi 3 orang, Anda tidak bisa melaporkan orang sisanya. Berikut adalah detailnya:

  • TK/3 (Seseorang statusnya tidak menikah dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)
  • K/3 (Seseorang yang statusnya menikah dan memiliki anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)
  • K/I/3 (Status menikah dengan istri yang memiliki usaha atau mempunyai lebih dari satu pekerjaaan dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang)

Baca Juga: Syarat Membuat NPWP Karyawan Online Beserta Tipsnya!

Pajak apa saja yang dibayar orang tua?

Jawaban. pajak rumah, pajak kendaraan, pajak tanah.

Menikah 2 anak PTKP?

Menikah & Punya Anak Bayar Pajaknya Lebih Murah, Ini Buktinya Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki beberapa fasilitas yang bisa digunakan masyarakat dalam hal perpajakan. Misalnya untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, ketika menikah dan memiliki anak, maka pajaknya menjadi lebih rendah.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi (PTKP),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP pada pekan lalu di Bandung. Seperti diketahui, PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun adalah untuk pekerja yang single.

Untuk yang sudah menikah bisa menambahkan pasangan hingga anak sebagai pengurang PTKP maksimal sampai 3 orang. Masing-masing tanggungan pekerja yang menikah ini diberikan PTKP Rp 4,5 juta per tahun. Sehingga jika memiliki istri plus 2 anak maka PTKP nya menjadi Rp 67,5 per tahun.

  • Artinya pekerja yang memiliki istri dan dua anak dengan penghasilan Rp 5,5 juta per bulan atau Rp 66 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
  • Jika memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta pun pajaknya akan lebih ringan dibandingkan dengan yang masih single.
  • Berikut hitungannya pekerja gaji Rp 10 juta:

– Pekerja dengan istri dan dua anak, PTKP 67,5 juta per tahun. Penghasilan Rp 120 juta per tahun. Penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 52,5 juta (120-67,5 juta). Ini akan dikenakan tarif 5% yang untuk PhKP sampai Rp 60 juta. Maka pajak yang dibayar adalah Rp 2.652.ooo per tahun.

  1. Maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,9 juta.
  2. 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
  3. 15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu

(mij/mij) : Menikah & Punya Anak Bayar Pajaknya Lebih Murah, Ini Buktinya

Apakah pemberian orang tua kena pajak?

“.Apakah masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi? Sebagai apa? Apakah sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?” – Pertanyaan ini dicuitkan pada 24 Februari 2022. DJP pun merespon pertanyaan tersebut dengan menegaskan apabila harta yang dimaksud ialah hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang tercantum dalam, maka dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

Perlu diingatkan kembali, pengecualian dari objek pajak dapat terpenuhi apabila harta hibahan diberikan pada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

DJP menjelaskan, dapat dilakukan pemasukan data di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut dapat dimasukkan dalam daftar harta SPT. Seperti yang kita ketahui pula istilah hibah digunakan untuk menjelaskan salah satu unsur pendapatan negara di dalam anggaran pendapatan belanja negara yang kemudian disingkat menjadi APBN selain pajak dan penerimaannya bukan dari pajak.

You might be interested:  Mengapa Suatu Transaksi Keuangan Harus Didukung Dengan Bukti Transaksi?

Hibah menjadi unsur pendapatan negara, karena secara langsung mendapat manfaat dari hibah itu sendiri yang didistribusikan untuk meningkatkan fungsi dan tugas pada kementerian dan kelembagaan negara, khususnya di Indonesia. Pada Pasal KUHP 1666 dan Pasal 1693 KUHP Perdata juga dijelaskan, hibah merupakan sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma pada saat seorang penghibah masih hidup dan hibah tidak dapat ditarik kembali serta dari sisi pihak penerima pun tidak bisa menyerahkan suatu balasan terhadap pemberi hibah tersebut atau dengan kata lain, hibah tidak membutuhkan kompensasi/pembayaran dalam bentuk apapun.

Secara lengkap, menyebutkan terdapat keuntungan dari pengalihan harta berupa bantuan, hibah, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk koperasi, Yayasan, orangpribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh selama tak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Apakah saudara kandung termasuk yang ditanggung oleh Wajib Pajak?

Garis keturunan lurus yang dimaksud adalah ke atas atau ke bawah. Oleh karena itu, saudara kandung dan saudara ipar tidak dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak karena bukan garis keturunan lurus melainkan garis keturunan ke samping.

PPh termasuk pajak apa?

Pajak Pusat meliputi : Pajak Penghasilan ( PPh )

Pajak dikelola oleh siapa?

Pengertian dan Jenis-jenis Pajak yang Termasuk Pajak Pusat Jakarta – Pajak merupakan kewajiban yang diberlakukan oleh pemerintah kepada setiap warga negaranya. Adapun pajak sendiri memiliki banyak jenis, di antaranya ada yang termasuk pajak pusat, Pajak sendiri merupakan salah satu kontribusi langsung yang dilakukan oleh seorang warga negara untuk negaranya.

Dimana pajak juga menjadi salah satu komponen utama sebagai pendapatan pemerintah. Secara umum, berdasarkan pengelolanya pajak terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh setiap daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat nantinya digunakan sebagai APBN. Sementara itu pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah digunakan sebagai APBD. Lantas pajak apa yang termasuk pajak pusat? Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak/DJP (pajak.go.id), berikut jenis-jenis pajak yang termasuk pajak pusat adalah: 1.

Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.4. Bea MeteraiBea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Demikian jenis-jenis pajak yang termasuk pajak pusat,

PPN termasuk jenis pajak apa?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

You might be interested:  Bank Adalah Lembaga Keuangan Yang Mempunyai Tugas Pokok?

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

  1. Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah.
  2. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pajak perseorangan itu apa?

Mengenal Pajak Perusahaan Perseorangan – Pajak.io Pajak perusahaan perseorangan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dijalankan oleh seorang pemilik yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

Dimiliki perseorangan atau perusahaan keluargaPengelolaannya sederhanaModalnya tidak terlalu besarKelangsungan usaha tergantung pada pemiliknyaNilai penjualan dan nilai tambahnya kecil

Aspek pajak perusahaan perseorangan Pengenaan pajak perusahaan perseorangan berbeda dengan pajak perusahaan pada umumnya. Karena kepemilikannya individu, sehingga atas penghasilan yang diperoleh hanya dilaporkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

  1. Contoh perusahaan perseorangan yaitu: salon, bengkel, laundry, toko kelontong.
  2. Atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan, dikenakan pajak berupa: (Baca juga: ) Apabila orang pribadi pemilik mendirikan perusahaan perseorangan, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Kemudian atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perusahaan perseorangan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. Tarif pajak perusahaan perseorangan berupa PPh yaitu tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh).

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh Tahunan Orang Pribadi
Sampai dengan Rp 50 juta 5%
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta 15%
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta 30%

Apabila penghasilan bruto atas kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Maka dalam perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh dapat dikenakan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Dimana atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto perbulan. Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki perusahaan perseorangan dengan jumlah penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, dalam menghitung pajak perusahaan perseorangan tahunan dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Namun, NPPN ini hanya dapat digunakan untuk pelaku usaha yang terdapat pada lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pelaku usaha perusahaan perseorangan disebut juga sebagai pengusaha. Apabila pengusaha memperoleh peredaran bruto diatas Rp 4,8 Miliar maka wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, pengusaha yang peredaran brutonya belum melebihi Rp 4.8 miliar dapat juga memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

  • Tarif pajak perusahaan perseorangan atas PPN yaitu 10%.
  • Baca juga: ) Setelah mengetahui aspek pajak perusahaan perseorangan, bayar pajak perusahaan Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui e-Billing pajak.io, aplikasi pajak online terintegrasi, terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

: Mengenal Pajak Perusahaan Perseorangan – Pajak.io

Berapakah tarif pajak penghasilan orang pribadi?

Dasar Perhitungan PPh Pengusaha – Karena statusnya wajib pajak pribadi yang profesinya sebagai pengusaha, maka mekanisme dan dasar perhitungan PPh atau rumus PPh-nya pun berbeda. Wajib pajak orang pribadi sebagai pengusaha ini menyetorkan sendiri pajak penghasilannya.

PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak

Sedangkan cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi sebagai pengusaha yang diperoleh dari penghasilan lainnya adalah:

PPh dari Pendapatan Lainnya = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak Penghasilan Neto = Penghasila Bruto x Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Besar PTKP 2021 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Wajib pajak lajang Rp54.000.000 Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000 Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000

You might be interested:  Jelaskan Sifat Laporan Keuangan Yang Dapat Dimengerti?

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:

5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Terbaru, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Pribadi dan layer (bracket) pajak penghasilan orang pribadi mengalami perubahan seperti berikut:

5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun 30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun 35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000

Selengkapnya temukan di sini apa saja perubahan regulasi pajak terbaru dalam Poin-Poin Regulasi Pajak dalam UU HPP. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Uang dari orang tua apakah kena pajak?

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan mengenai pengecualian harta hibah yang diperoleh dari orang tua kandung dari objek pajak penghasilan (PPh). Pengecualian bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan sebagai objek PPh diatur dalam PMK 90/2020 dan penegasan kembali melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),

Akun DJP, @kring_pajak, menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter yang bertanya mengenai perlakuan hartanya yang diperoleh dari orang tua kandung. Pemberian harta, menurut pemilik akun, ditujukan untuk membeli rumah.”. masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi sebagai apa ya? Penghasilan yang bukan objek pajak ya? Bagian yang mana ya min ?” tanya sebuah akun yang me- mention @kring_pajak, Kamis (24/2/2022).

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan apabila harta yang dimaksud merupakan hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang dijelaskan dalam PMK 90/2020 maka bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak. Perlu diingat lagi, pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Silakan di- input di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut silakan dimasukkan dalam daftar harta SPT,” tulis DJP lagi dalam cuitannya. Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

(sap) dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan maka bisa dikategorikan bukan objek pajak. Silakan diinput di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut silahkan masukkan di daftar harta SPT.

Apakah saudara kandung termasuk yang ditanggung oleh wajib pajak?

Garis keturunan lurus yang dimaksud adalah ke atas atau ke bawah. Oleh karena itu, saudara kandung dan saudara ipar tidak dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak karena bukan garis keturunan lurus melainkan garis keturunan ke samping.

Apakah pemberian orang tua kena pajak?

“.Apakah masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi? Sebagai apa? Apakah sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?” – Pertanyaan ini dicuitkan pada 24 Februari 2022. DJP pun merespon pertanyaan tersebut dengan menegaskan apabila harta yang dimaksud ialah hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang tercantum dalam, maka dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

Perlu diingatkan kembali, pengecualian dari objek pajak dapat terpenuhi apabila harta hibahan diberikan pada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

DJP menjelaskan, dapat dilakukan pemasukan data di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut dapat dimasukkan dalam daftar harta SPT. Seperti yang kita ketahui pula istilah hibah digunakan untuk menjelaskan salah satu unsur pendapatan negara di dalam anggaran pendapatan belanja negara yang kemudian disingkat menjadi APBN selain pajak dan penerimaannya bukan dari pajak.

Hibah menjadi unsur pendapatan negara, karena secara langsung mendapat manfaat dari hibah itu sendiri yang didistribusikan untuk meningkatkan fungsi dan tugas pada kementerian dan kelembagaan negara, khususnya di Indonesia. Pada Pasal KUHP 1666 dan Pasal 1693 KUHP Perdata juga dijelaskan, hibah merupakan sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma pada saat seorang penghibah masih hidup dan hibah tidak dapat ditarik kembali serta dari sisi pihak penerima pun tidak bisa menyerahkan suatu balasan terhadap pemberi hibah tersebut atau dengan kata lain, hibah tidak membutuhkan kompensasi/pembayaran dalam bentuk apapun.

Secara lengkap, menyebutkan terdapat keuntungan dari pengalihan harta berupa bantuan, hibah, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk koperasi, Yayasan, orangpribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh selama tak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.