Suatu Tarif Pajak Yang Menggunakan Satu Tarif Adalah?

Suatu Tarif Pajak Yang Menggunakan Satu Tarif Adalah
Oleh BATARA MULIA (Januari 2017) Menurut Undang-Undang Pepajakan Republik Indonesia, pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak menjadapt jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayaai pengeluaran umum atau pengeluaran rutin dan pembangunan.

Pajak dikenakan pada setiap subjek pajak atau wajib pajak, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 ayat (1), yaitu : a. orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, b.

badan, dan bentuk usaha tetap. Besarnya pengenaan pajak bagi wajib pajak ini, dalam hal ini sering disebut dengan tarif pajak, yang menurut Neneng Hartati, pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan (dapat diartikan dalam prinsip perundang-undangan) atau adil dalam pelaksanaannya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Rismawati Sudirman dan Antong Amiruddin menguraikan pengertian tari pajak sebagai ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak.Y.

Sri Pudyatmoko mengatakan bahwa mengenai tarif pajak ini, besarnya utang pajak pada umumnya ditentukan oleh dua komponen utama, yakni jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak atau jumlah yang dikenai pajak ( tax base ) dan tarif yang diterapkan terhadapnya ( tax rate ).

Tarif Tunggal. Tarif ini adalah pajak yang menggunakan satu tarif, terdiri atas: (a) Tarif tetap adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak bergantung pada nilai objek yang dikenakan pajak. Contohnya aturan bea materai untuk cek dan ilyet giro dengan nominal berapapun adalah Rp.3.000.-; dan (b) Tarif proporsional (sebanding) adalah dengan menggunakan persentase tetap. Dengan demikian, jumlah pajak akan berubah sesuai dengan besarnya nilai objek yang dikenakan pajak. Contohnya, tarif Pajak Bumi dan Bangunan 0,5%. Tarif Tidak Tunggal. Tarif ini adalah pajak yang menggunakan lebih dari satu tarif, terdiri atas sebagai berikut: (a) Tarif progresif adalah tarif yang menggunakan persentase semakin besar untuk nilai objek yang jumlahnya semakin besar; dan (b) Tarif degresif adalah tarif yang besar persentasenya semakin menurun apabila besar nilai objek yang dikenakan pajak semakin besar jumlahnya.

Sebagai perbandingan akan diuraikan juga pendapat Y. Sri Pudyatmoko, tentang macam-macam tarif pajak, yang tidak semuanya diterapkan dalam praktik karena akan menimbulkan masalah keadilan, yaitu sebagai berikut :

Tarif Tetap adalah suatu tarif yang berupa suatu jumlah tertentu yang sifatnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh besarnya jumlah pajak ( tax base ), objek pajak maupun subjek pajak/wajib pajak. Tarif Proporsional (Sebanding/Sepadan). Tarif ini merupakan sebuah “persentase tunggal” yang dikenakan terhadap semua objek pajak berapa pun nilainya. Jadi apabila tarif ini diterapkan, besar kecilnya utang pajak semata-mata ditentukan oleh jumlah/nilai dasar objek yang dikenai pajak ( tax base ). Sebagai contoh adalah Pajak Pertambahan Nilai, dimana tarif pajak untuk penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang digunakan untuk konsumsi dalam negeri adalah sebesar 10%. Tarif Progresif (Persentase Meningkat). Seperti namanya, tarif ini berupa persentase yang meningkat seiring peningkatan jumlah yang dikenai pajak. Jadi tarif pajak ini terdiri dari beberapa persentase dan bukan persentase tunggal. Tarif Degresif/Regresif (Persentase Menurun). Tarif ini berupa persentase yang menurun seiring dengan meningkatnya jumlah yang dikenai pajak.jadi tarif pajak jenis ini terdiri dari beberapa persentase dan bukan persentase tunggal dimana persentasenyasemakin kecil apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Demikian sekilas uraian tentang dasar pengenaan tarif pajak, yang dilandasi adanya keinginan atau rencana pemerintah untuk mengenakan tarif pajak progresif untuk tanah nganggur atau tanah tidak produktif, guna menghilangkan aksi spekulan dan hanya membeli tanah untuk investasi saja.

Semoga bermanfaat. (***) REFERENSI: Neneng Hartati, Pengantar Perpajakan, Pustaka Setia, Bandung, 2015, hlm.115. Rismawati Sudirman dan Antong Amiruddin, Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia, Salemba Empat Dua Media, Jakarta, 2012, hlm.9.Y. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta, 2009, hlm.82.

Op. Cit,, hlm.117. Op. Cit,, hlm.83-88. Published at : 31 January 2017 Updated at : 03 April 2017

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak tunggal?

Saran Ahli – Saran dari para ahli mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai amat sederhana, yaitu Pajak Pertambahan Nilai menggunakan tarif tunggal atau disebut juga dengan single rate. Artinya, hanya terdapat satu tarif yang berlaku dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai.

Cnossen juga berpendapat, bahwa sistem Pajak Pertambahan Nilai yang terbaik ialah sistem Pajak Pertambahan Nilai yang memberlakukan satu tarif seragam atas penyerahan barang dan jasa di dalam negeri. Saran ahli untuk menggunakan tarif tunggal dalam Pajak Pertambahan Nilai memiliki latar belakang atas asumsi bahwa biaya administrasi dan kepatuhan dari penggunaan lebih dari satu tarif yang disebut dengan multiple rates akan menjadi jauh lebih besar.

Terdapat penerapan tarif yang berbeda antara satu transaksi dengan transaksi lainnya, sehingga berisiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, pengadministrasian atas tiap transaksi pun menjadi lebih sulit. Hal ini tentu berimplikasi pada berkurangnya efisiensi PPN.

Apa itu tarif pajak progresif dan proporsional?

Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang PRESENTASENYA tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai 2. Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan 3. Tarif

You might be interested:  Lembaga Keuangan Yang Menyediakan Fasilitas Pinjaman Dengan Jaminan Tertentu?

Apa perbedaan tarif pajak progresif dan Degresif?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.

Tarif proporsional( a proportional tax rate structure ) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai Tarif regresif / tetap ( a regresive tax rate structure ) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan Tarif progresif ( a progresive tax rate structure ) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan Tarif degresif ( a degresive tax rate structure ) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.

Tarif tarif pajak Ada Apa Saja?

Jakarta – Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak.

Mengapa PPN menggunakan tarif tunggal?

TARIF menjadi salah satu fitur penting dalam penerapan PPN. Dengan adanya tarif dan juga Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN yang terutang dapat dihitung (Ad van Doesum, Herman van Kesteren, dan Gert-Jan van Norden, 2016). Pentingnya tarif dalam penerapan PPN juga dinyatakan oleh Tait (1988) sebagai berikut: ” The rate or rates at which VAT is levied is an important consideration in the operation of VAT,” Saran dari para ahli tentang tarif PPN sangat sederhana, yaitu PPN seharusnya menggunakan tarif tunggal atau disebut dengan single rate,

Artinya, hanya ada satu tarif yang berlaku dalam sistem PPN. Tarif tunggal disini sebenarnya berarti dua tarif karena terdapat tarif 0% yang harus diterapkan dalam pengenaan PPN atas ekspor. Dengan demikian, tarif tunggal terdiri dari tarif standar yang berlaku secara umum dan tarif 0% khusus untuk PPN atas ekspor (Lihat Richard M.

Bird dan Pierre-Pascal Gendron, 2007). Bahkan Cnossen (2017) berpendapat bahwa sistem PPN yang terbaik adalah sistem PPN yang memberlakukan satu tarif seragam atas penyerahan barang dan jasa di dalam negeri. Saran ahli untuk menggunakan tarif tunggal dalam PPN dilatarbelakangi dengan asumsi bahwa biaya administrasi dan kepatuhan dari penggunaan lebih dari satu tarif yang disebut dengan multiple rates (Liam Ebrill, et al, 2001) akan jauh lebih besar.

Adanya penerapan tarif yang berbeda antara satu transaksi dengan transaksi lainnya, akan berisiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, pengadministrasian atas setiap transaksi pun menjadi lebih sulit (Sijbren Cnossen, 2004). Ini tentunya dapat berimplikasi pada berkurangnya efisiensi PPN. Terlepas dari biaya administrasi dan biaya kepatuhan yang tinggi, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan adanya keraguan untuk menerapkan lebih dari satu tarif dalam sistem PPN: Pertama, dari perspektif ekonomi, penerapan lebih dari satu tarif PPN seringkali menyebabkan terjadinya distorsi terhadap pilihan produsen dan konsumen, yang mendistorsi kegiatan ekonomi menjadi tidak menguntungkan (Agha A dan J.

Haughton, 1996). Kedua, tarif PPN yang rendah tidak selalu menguntungkan konsumen akhir. Sebagai contoh, ketika suatu barang dikenai PPN dengan tarif lebih rendah, penjual cenderung akan menaikkan harga barang tersebut sehingga dapat mensubsidi harga barang yang dikenai PPN dengan tarif yang lebih tinggi.

  • Artinya, tidak ada keuntungan apa pun yang akan diterima konsumen akhir dari penerapan tarif PPN yang rendah (Alan A.
  • Tait, 1988).
  • Etiga, adanya perbedaan tarif PPN atas satu objek dengan objek lainnya akan menimbulkan ketidakpuasan dari sisi produsen dan konsumen yang berkeinginan untuk memperoleh keuntungan dari adanya perbedaan tarif ini.

Produsen dan konsumen cenderung berpendapat bahwa atas barang dan jasa yang berada dalam cakupan yang sama seharusnya diperlakukan sama. Misalnya, apabila sayuran mentah dikenai PPN dengan tarif rendah maka seharusnya sayuran yang dibekukan juga dikenai PPN dengan tarif rendah.

Apabila sayuran yang dibekukan dikenai PPN dengan tarif rendah maka sudah seharusnya sayuran dalam kaleng juga dikenai PPN dengan tarif yang sama rendahnya, dan seterusnya (Alan A. Tait, 1988). Keempat, berapapun jenis tarif yang diterapkan dan apapun perubahan yang dihasilkan dari penerapan ini, penerapan lebih dari satu tarif PPN jarang mencerminkan terjadinya perubahan terhadap pilihan konsumen atau pemerintah secara nyata (Alan A.

Tait, 1988). Kelima, penerapan lebih dari satu tarif PPN dapat berarti rata-rata tarif yang lebih tinggi dibutuhkan untuk mencapai jumlah penerimaan yang ditargetkan sehingga mengakibatkan tingginya biaya ekonomi yang digunakan untuk mengenakan PPN. Keenam, tarif PPN yang lebih tinggi atas barang mewah merupakan sarana yang tidak efektif untuk meningkatkan progesivitas.

  1. Alasannya, pungutan PPN dengan cara seperti ini biasanya tidak ditargetkan dengan baik.
  2. Selain itu, setiap perolehan ekuitas yang dicapai dengan cara ini tidak dapat mengimbangi biaya yang dikeluarkan sehingga berujung pada berkurangnya efektifitas dan efisiensi PPN (Sijbren Cnossen, 2003).
  3. Etujuh, penerapan tarif PPN yang lebih rendah atas barang atau jasa yang merupakan kebutuhan pokok umumnya tidak ditargetkan dengan baik dan tidak efektif.

Akibatnya, terjadi regresivitas yang disebabkan masyarakat kalangan atas dapat melakukan konsumsi kebutuhan pokok dengan hanya mengeluarkan sedikit penghasilannya. Masyarakat kalangan inilah yang menerima keuntungan lebih banyak atas penerapan lebih dari satu tarif PPN dibandingkan masyarakat kalangan bawah (Liam Ebrill, et al, 2001).

Penelitian yang dilakukan oleh Copenhagen Economics mengenai fungsi dari sistem PPN di negara-negara anggota Uni Eropa pada tahun 2007 menunjukkan bahwa penerapan lebih dari satu tarif PPN telah menyebabkan negara-negara anggota mengalami kerugian fiskal dan ekonomi yang besar. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan tarif tunggal sebagai opsi kebijakan PPN yang terbaik dari sudut pandang ekonomi.

Tarif tunggal dinilai dapat menciptakan kepatuhan yang signifikan terhadap administrasi pajak, mengurangi penyimpangan dalam pasar internal, serta meningkatkan kesejahteraan konsumen (Dinka Antic, dapat diakses melalui https://hrcak.srce.hr/file/187138).

Sementara itu, Roger Douglas, mantan menteri keuangan Selandia Baru, menyatakan bahwa pada faktanya, kunci utama untuk menciptakan kemudahan dalam penerapan PPN adalah melalui penerapan PPN dengan tarif tunggal dan tanpa adanya pembebasan PPN. Argumen yang diungkapkan Douglas ini sangat mendukung penggunaan tarif tunggal dalam PPN dan tarif 0% khusus untuk ekspor serta membatasi pembebasan PPN.

Semakin sedikit penerapan PPN dengan lebih dari satu tarif maka akan semakin baik sistem PPN yang diimpelementasikan. (Alan A. Tait, 1988). Namun demikian, Ebrill, Keen, Bodin dan Summer (2001) berpandangan bahwa penerapan multiple rates juga dapat memberikan beberapa manfaat.

  1. Beberapa manfaat tersebut antara lain.
  2. Pertama, efisiensi.
  3. Penerapan tarif PPN yang berbeda-beda atas objek yang berbeda dinilai dapat menciptakan efisiensi.
  4. Gagasan inilah yang mendasari terciptanya kebijakan yang dikenal dengan istilah “aturan elastisitas terbalik”.
  5. Yaitu, kebijakan yang menetapkan penerapan tarif PPN lebih rendah atas komoditas dengan tingkat permintaan elastis dan penerapan tarif PPN lebih tinggi atas komoditas dengan tingkat permintaan yang tidak elastis.
You might be interested:  Izin Usaha Yang Harus Dipersiapkan Dari Kantor Pajak Yaitu?

Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak pengenaan pajak terhadap pola konsumsi sehingga dapat menciptakan efisiensi dalam pengenaan PPN. Selain itu, adanya rentang yang luas antara tarif PPN tertinggi dan tarif PPN terendah dianggap mampu menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi.

  1. Edua, keadilan.
  2. Merupakan alasan yang dianggap paling penting mengapa seharusnya terdapat lebih dari satu tarif yang diterapkan dalam PPN.
  3. Contohnya, dengan menerapkan tarif PPN yang berbeda atas barang yang hanya dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang mempunyai penghasilan tinggi.
  4. Dengan demikian, penerapan tarif PPN yang berbeda-beda dapat menjamin terciptanya distribusi penghasilan yang adil.

Dengan adanya manfaat di atas, tidak mengherankan di awal penerapannya, banyak negara menerapkan PPN dengan lebih dari satu tarif. Berdasarkan survei yang dilakukan IMF, diketahui bahwa dari 48 (empat puluh delapan) negara yang menerapkan PPN sebelum tahun 1990, 36 (tiga puluh enam) di antaranya menerapkan PPN dengan lebih dari satu tarif.

Apa itu tarif pajak progresif Degresif?

4. Tarif Pajak Degresif – Tarif pajak degresif ini kebalikan dari tarif pajak progresif. Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin kecil jika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Degresif-Degresif

Tarif pajak degresif-degresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.

Tarif Degresif-Tetap

Tarif pajak degresif-tetap adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.

Tarif Degresif-Progresif

Tarif pajak degresif-progresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin besar. Ilustrasi jenis tarif pajak progresif

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak degresif?

Memahami Jenis Tarif Pajak, Dari Proporsional Sampai Progresif Sejumlah tarif pajak berlaku di Indonesia, mulai dari tarif pajak proporsional sampai tarif pajak progresif. Pengertian tarif pajak adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP). Setiap jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nya. Kami akan paparkan beragam jenis tarif pajak yang berlaku berikut ini; 1. Tarif Pajak Proporsional, Tarif pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama. Contoh jenis pajak yang termasuk ke dalam tarif pajak proporsional adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki nilai persentase 10% dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang memiliki besaran tarif pajak 0,5%.2. Tarif Pajak Degresif Memiliki perhitungan tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif, tarif pajak degresif merupakan jenis tarif pajak yang nilai persentasenya semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar. Akan tetapi, tarif pajak degresif juga dikelompokkan menjadi 3 jenis tarif pajak seperti tarif pajak progresif yaitu tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan terakhir adalah tarif degresif-progresif.3. Tarif Pajak Regresif Tarif pajak regresif atau yang biasa disebut sebagai tarif pajak tetap merupakan jenis tarif pajak yang besarannya tetap meskipun nilai objek pajaknya berubah-ubah. Contoh dari tarif pajak regresif ini adalah bea meterai. Bea meterai memiliki tarif pajak 10.000 (berlaku sejak tahun 2021) dan tidak akan berubah.4. Tarif Pajak Spesifik Tarif pajak spesifik berarti tarif pajak yang dikenakan pada suatu objek pajak sudah spesifik berdasarkan objek pajak yang dikenakan tersebut. Seperti contoh, jika Anda melakukan impor barang seperti smartphone, maka tarif pajak yang dikenakan akan sesuai dengan jenis barang yang diimpor tersebut dan bukan nilai barangnya.5. Tarif Pajak Ad Valorem Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Untuk pajak ini mempunyai besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Misalnya, perusahaan Anda ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit. Jika tarif bea dikenakan sebesar 20%, maka total pajak yang harus anda bayarkan adalah sebesar: jumlah unit x harga per unit x bea masuk. Total pajak Ad Valorem yang dibayarkan adalah sebesar 20 juta rupiah.6. Tarif Pajak Progresif Tarif pajak proporsional besaran tarif pajaknya tetap, lain halnya dengan tarif pajak progresif yang besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajak. Semakin besar nilai objek pajaknya, maka persentase tarif pajaknya juga akan semakin besar.

Apa yang dimaksud dengan tarif regresif?

Tarif Tetap/Regresif – Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

Bagaimana pengenaan pajak dengan tarif pajak proporsional?

Kesimpulan – Tarif pajak proporsional merupakan tarif pajak yang persentasenya akan terus tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajaknya. Contoh dari tarif pajak ini ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya 10% dan berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak tanpa memandang penghasilan ataupun aset kekayaan yang dimiliki.

  • Tarif pajak ini memiliki ketentuan sendiri yang berbeda dengan tarif pajak lain yaitu tarif pajak progresif, tarif pajak degresif, dan tarif pajak tetap atau regresif.
  • Arena itu, penting bagi Anda, terutama pegiat usaha, untuk memahami perbedaan di antara ketiganya.
  • Namun, lebih dari itu, penting untuk selalu taat membayar pajak demi membantu negara sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis agar terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi.
You might be interested:  Apa Yang Anda Ketahui Tentang Lembaga Keuangan?

Menjaga keberlangsungan bisnis juga bisa dilakukan dengan pengelolaan keuangan yang baik. Dimana Anda bisa menggunakan Accurate Online, software akuntansi dan bisnis yang akan mempemudah proses pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis. Suatu Tarif Pajak Yang Menggunakan Satu Tarif Adalah

Apa itu tarif pajak objektif?

Pajak Objektif –

  • Sedangkan untuk pajak objektif sendiri merupakan jenis pajak yang tidak melihat kondisi dari Wajib Pajaknya melainkan dilihat dari sifat objek pajaknya.
  • Pada dasarnya, pajak objektif ini fokus pengenaannya dengan memperhatikan objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak, dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya, tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
  • Untuk tarif dari pajak objektif ini lebih mengikuti kepada kebijakan Undang-Undang (UU) yang berlaku berdasarkan dengan kriteria penghasilan. Berikut merupakan kriteria dari pajak objektif, yaitu:
  1. Diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang memakai atau melaksanakan transaksi atas benda kena pajak
  2. Pungutan pajak berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri
  3. Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah, ataupun aset di negara lain.

Apa yang dimaksud dengan pajak progresif?

Pengertian Pajak Progresif – Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh.

Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya. Pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dia motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.

Apa yang dimaksud dengan tarif degresif sertakan contohya?

6. Tarif Pajak Ad Valorem – Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Jenis pajak ini memiliki besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Sebagai contoh kasus, perusahaan Anda ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit.

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak progresif?

Tarif Pajak Progresif – Tarif pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

  • Dalam tarif pajak progresif ini, tarif pajak akan sebanding dengan kewajiban pajak.
  • Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan meningkat.
  • Tujuan dari tarif pajak progresif ini adalah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Contoh dari tarif pajak progresif ini, yaitu salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini merupakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi:

  1. Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta
  2. Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
  3. Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
  4. Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta – Rp 5 miliar
  5. Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.

: Tarif Pajak Proporsional dan Pajak Progresif: Kenali Perbedaannya

Apakah yang dimaksud dengan tarif pajak dan berikan contohnya?

Tarif Proporsional – Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya.

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak tetap?

4. Tarif Pajak Degresif – Tarif pajak degresif ini kebalikan dari tarif pajak progresif. Tarif pajak degresif adalah nilai persentasenya semakin kecil jika nilai objek yang dikenai pajak semakin besar. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Degresif-Degresif

Tarif pajak degresif-degresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.

Tarif Degresif-Tetap

Tarif pajak degresif-tetap adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.

Tarif Degresif-Progresif

Tarif pajak degresif-progresif adalah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya makin besar. Ilustrasi jenis tarif pajak progresif

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak progresif dan berikan contohnya?

Pengertian Pajak Progresif – Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh.

Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya. Pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dia motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.