Surat Ketetapan Pajak Yang Timbul Karena Adanya Data Baru Adalah?

Surat Ketetapan Pajak Yang Timbul Karena Adanya Data Baru Adalah
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) – Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Timbulnya ketetapan ini biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.

Apa yang dimaksud dengan STP Skpkb dan Skpkbt?

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) – Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau disingkat SKPKBT merupakan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan tambahan atas besaran pajak yang akan ditetapkan. Dalam Pasal 13 UU KUP mengatur SKPKBT yang diterbitkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    Jika SKPKBT yang ditetapkan ternyata lebih rendah dripada perhitungan yang sebenarnya. Terjadinya proses pengembalian pajak yang telah ditetapkan dalam SKPLB yang seharusnya tidak dilakukan. Terjadinya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak nihil (SKPN) yang ditetapkan ternyata lebih rendah. Penerbitan SKPKBT dilakukan jika ditemukan data baru ( novum ) atau data yang semula belum terungkap, sehingga dapat menyebabkan penambahan pajak yang terutang.