Tarif Pajak Yang Berlaku Secara Progresip Adalah?

Tarif Pajak Yang Berlaku Secara Progresip Adalah
Tarif Pajak Progresif – Tarif pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

  • Dalam tarif pajak progresif ini, tarif pajak akan sebanding dengan kewajiban pajak.
  • Apabila Wajib Pajak memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan meningkat.
  • Tujuan dari tarif pajak progresif ini adalah untuk mempengaruhi orang-orang atau Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tinggi atau menengah, agar menyadari bahwa mereka disanggupkan untuk membayar pungutan kepada negara dengan jumlah yang lebih besar.

Contoh dari tarif pajak progresif ini, yaitu salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Berikut ini merupakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi:

  1. Tarif 5% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan hingga Rp 60 juta
  2. Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta
  3. Tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta
  4. Tarif 30% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di Rp 500 juta – Rp 5 miliar
  5. Tarif 35% dikenakan bagi Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.

: Tarif Pajak Proporsional dan Pajak Progresif: Kenali Perbedaannya

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak progresif?

3. Tarif Pajak Progresif – Jenis tarif pajak progreif ini, persentase tarifnya semakin besar mengikuti besaran nilai objek yang dikenai pajak. Artinya, semakin besar nilai objek pajak, maka semakin besar pula tarifnya. Tarif pajak progresif ini dipecah lagi menjadi tiga, yaitu: a.

Penghasilan kena pajak (gaji) sampai Rp50.000.000, tarif pajaknya 5% Penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif pajaknya 15% Penghasilan kena pajak lebih dari Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif pajakya 25% Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000, tarif pajaknya 30%

You might be interested:  Apa Peran Pasar Modal Dalam Perekonomian?

b. Tarif pajak progresif-tetap Tarif progresif-tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap. Note: PPh Pribadi: Cara Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pribadi Karyawan Swasta c. Tarif progresif-degresif Tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif). Ilustrasi jenis tarif pajak

Apa itu progresif pajak?

Tarif Progresif PPh 21 – Untuk pengenaan tarif PPh 21 sendiri seperti yang telah disebutkan di awal tadi, tidak dikenakan secara langsung pada seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak. Kata progresif yang disematkan pada bagian awal tersebut menunjukkan metode penghitungan pajak sehingga didapat jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

  • Menyangkut PTKP, sebelum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, penghasilan terlebih dahulu dikurangi dengan jumlah PTKP berdasarkan status yang dimiliki wajib pajak.
  • Baru sisanya akan dihitung dengan tarif yang ditentukan dalam regulasi yang berlaku, dan kemudian dibayarkan melalui kanal yang disediakan oleh DJP maupun mitra resmi DJP.

Untuk besarannya sendiri, angkanya adalah sebagai berikut:

Penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan PPh sebesar 5%. Penghasilan tahunan antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan PPh sebesar 15%. Penghasilan tahunan antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan PPh sebesar 25%. Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 dikenakan PPh sebesar 30%.

Baca juga: Pahami Juga Besaran Tarif PPh 22 untuk Badan dan Contoh Perhitungannya

Apa itu tarif pajak proporsional?

a. Tarif Pajak Proporsional – Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, seberapa besarnya jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya adalah PPN yang persentasenya 10% dan tarif PBB dengan tarif 0,5%.

Apa itu pajak penghasilan progresif?

Perhitungan Tarif Pajak Progresif yang Diterapkan dalam Pajak Penghasilan – Setelah mengetahui apa itu tarif pajak progresif, maka pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana perhitungan tarif pajak progresif yang benar? Banyak yang masih keliru dalam melakukan tarif pajak progresif yaitu dengan mengalikan langsung pada tarif per lapisannya.

  1. Tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghasilan memiliki cara hitungnya tersendiri.
  2. Misal, penghasilan Rp60.000.000 maka perhitungannya langsung dikalikan dengan tarif lapis kedua yaitu 15%.
  3. Perhitungan seperti ini yang salah.
  4. Lantas bagaimana perhitungan pajak yang benar yang benar agar tidak terjadi kesalaah pada saat cetak slip gaji karyawan di perusahaan? Cara yang benar dalam menghitung tarif pajak progresif adalah mengalikan batas sisa lapisan penghasilan yang telah dikalikan dengan tarif pajak sebelumnya dengan lapisan tarif selanjutnya.
You might be interested:  Badan Yang Mengawasi Pelaksanaan Pasar Modal Adalah?

Itu artinya pengalian tarif dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan batas sisa penghasilan yang akan dihitung yang kemudian hasil dari penggalian tarif tersebut dijumlahkan. Misal, Andi berpenghasilan Rp60.000.000. Karena lapisan tarif pertama syaratnya adalah penghasilan hingga Rp50.000.000, maka pertama kali yang dihitung adalah Rp50.000.000 terlebih dahulu dengan tarif lapisan pertama yaitu 5%.

Emudian dari Rp50.000.000 tadi, sisa Rp10.000.000 (Rp60.000.000 – Rp50.000.000) yang nantinya dikali dengan tarif lapisan kedua yaitu 15%. Baca juga: Kalkulator PPh 21 Talenta: Simulasi Mudah Hitung Pajak Penghasilan Jika masih bingung, coba simak simulasi sederhana perhitungan tarif pajak progresif diterapkan dalam penghasilan berikut ini.

Contoh 1 Aldi seorang karyawan single dengan penghasilan Rp8.000.000 per bulan dengan iuran hari tua Rp160.000 per bulan. Berapa pajak penghasilan progresif yang dikenakan Aldi? Untuk menjawabnya, mari jabarkan satu per satu dengan proyeksi penghasilan disetahunkan:

  • Rp8.000.000 x 12 bulan = Rp96.000.000
  • Rp160.000 x 12 bulan = Rp1.920.000
  • Biaya jabatan yang diatur dalam PMK No.250/PMK.03/2008 yaitu 5% dari penghasilan atau maksimal Rp6.000.000 setahun. Berarti Rp96.000.000 x 5% = Rp4.800.000

Maka penghasilan total yang diterima Andi adalah: Rp96.000.000 – (Rp1.920.000 + Rp4.800.000) = Rp89.280.000 Kemudian, karena Aldi single, maka PTKP yang dikenakan Aldi adalah Rp54.000.000 berarti, Rp89.280.000 – Rp54.000.000 = Rp35.280.000 Oleh karena itu, Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) Aldi kurang dari Rp50.000.000, maka Aldi dikenakan tarif pajak progresif pada lapisan pertama yaitu 5%.

  • Rp15.000.000 x 12 bulan = Rp180.000.000
  • Rp300.000 x 12 bulan = Rp3.600.000
  • Biaya jabatan yang diatur dalam PMK No.250/PMK.03/2008 yaitu 5% dari penghasilan atau maksimal Rp6.000.000 setahun.

Maka penghasilan total yang diterima Amin adalah: Rp180.000.000 – (Rp3.600.000 + Rp6.000.000) = Rp170.400.000 Kemudian, karena Amin single, maka PTKP yang dikenakan adalah Rp54.000.000 berarti, Rp170.400.000 – Rp54.000.000 = Rp116.400.000 Oleh karena Penghasilan Kena Pajak (PKP) Aldi lebih dari Rp50.000.000, maka Aldi dikenakan tarif pajak progresif hingga lapisan tarif kedua yaitu 15%.

  • Lapisan pertama: Rp50.000.000 x 5% = Rp.2.500.000
  • Lapisan kedua: (Rp116.400.000 – Rp50.000.000) x 5% = Rp66.400.000 x 5% = Rp9.960.000
You might be interested:  Sebutkan Perusahaan Modal Asing Yang Ada Di Indonesia?

Maka Pajak Penghasilan Amin secara progresif adalah Rp12.460.000 per tahun. Bandingkan jika Anda mengalikan langsung Rp116.400.000 dengan tarif 15% maka akan didapat hasil tarif pajak Rp17.460.000. Selisih Rp5.000.000. Contoh 3 Dengan melalui perhitungan PTKP, Ali seorang CEO perusahaan ternama memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp800.000.000 per tahun.

  • Untuk lapisan pertama, 5%, batas perhitungannya adalah Rp50.000.000
  • Untuk lapisan kedua, 15%, batas perhitungannya adalah Rp200.000.000 (Rp250.000.000 – Rp50.000.000)
  • Untuk lapisan ketiga, 25%, batas perhitungannya adalah Rp250.000.000 (Rp500.000.000 – Rp250.000.000)
  • Untuk lapisan terakhir 30%, batas perhitungannya adalah sisa dari perhitungan lapisan sebelumnya.

Untuk kasus tarif pajak Ali, maka didapat perhitungan sebagai berikut ini:

  • Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
  • Rp200.000.000 x 15% = Rp30.000.000
  • Rp250.000.000 x 25% = Rp62.500.000

Untuk lapisan terakhir, yang digunakan adalah sisa dari perhitungan lapisan sebelumnya. Sehingga (Rp800.000.000 – (Rp50.000.000 + Rp200.000.000 + Rp250.000.000) = Rp300.000.000). Maka perhitungan lapisan terakhirnya adalah sebagai berikut:

Rp300.000 x 30% = Rp90.000.000.

Kemudian, hasil dari perhitungan per lapisan tarif pajak tersebut dijumlahkan: Rp90.000.000 + Rp62.500.000 + Rp30.000.000 + Rp2.500.000 = Rp185.000.000 Itu berarti, PPh terutang Ali selama satu tahun adalah Rp185.000.000. Nah, ketika Anda menggunakan software payroll milik Talenta, tarif pajak progresif masing-masing karyawan dapat dihitung secara otomatis dengan sistem Talenta.

  1. Lewat fitur Payroll Calculation, sistem Talenta dapat secara otomatis menghitung gaji karyawan bersamaan dengan komponen-komponen penunjang termasuk cara menghitung PPh 21,
  2. Sistem Talenta juga selalu update dengan kebijakan tarif pajak yang berlaku di Indonesia sehingga Anda tidak perlu khawatir terjadi kesalahan hitung tarif pajak karyawan,

Sekilas mengenai fitur Payroll Talenta dapat Anda saksikan pada video berikut ini.