Tarif Pbb Yang Dikenakan Terhadap Objek Pajak Adalah?
DALAM pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB), penting untuk memahami subjek PBB beserta tarif dan dasar pengenaan pajaknya. Lantas bagaimana ketentuan ketiganya dalam PBB? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat bagaimana pengaturan dalam undang-undang (UU).
Subjek PBB PEMUNGUTAN PBB dilakukan oleh pemerintah pusat (PBB-P3 dan PBB lainnya) dan pemerintah daerah (PBB-P2). Ketentuan mengenai subjek PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat mengacu pada UU No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PBB, subjek PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak, memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atau yang menguasai suatu bangunan.
Namun, karena luasnya ruang lingkup PBB pada tingkat pusat ini, tak jarang ditemui suatu objek PBB yang belum diketahui secara jelas siapa subjek yang merupakan wajib pajaknya. Untuk itu, berdasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UU PBB, dirjen pajak dapat menetapkan subjek pajak yang memiliki hak, memperoleh manfaat, dan/atau menguasai objek PBB tersebut sebagai wajib pajaknya.
- Sementara itu, ketentuan mengenai subjek PBB pada lingkup daerah (PBB-P2) mengacu pada Pasal 78 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD ).
- Terkait dengan cara menetapkan subjek yang merupakan wajib pajak, ketentuannya tidak jauh berbeda dengan UU PBB pada lingkup pusat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak, memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atau yang menguasai suatu bangunan yang merupakan objek PBB-P2. Setiap subjek yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan ditetapkan sebagai wajib pajak PBB-P2.
- Tarif dan Dasar Pengenaan PBB APABILA seorang wajib pajak telah ditetapkan sebagai subjek PBB, baik itu yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah, ia memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut sesuai dengan jumlah tarif dan dasar pengenaan yang ditetapkan.
- Untuk PBB dalam lingkup pusat mengacu pada ketentuan Pasal 5 UU PBB.
Pasal ini menetapkan besarnya tarif pajak yang dikenakan atas suatu objek PBB pada lingkup pusat adalah sebesar 0,5%. Adapun rumus umum perhitungan PBB adalah sebagai berikut: Rumus perhitungan pajak PBB = tarif 0.5% x NJKP Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditentukan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP.
Untuk PBB-P3, yang masuk pada sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (P3) sebesar 40% dari Nilai Jual Objel Pajak (NJOP). Untuk objek pajak sektor lainnya, NJKP ditetapkan sebesar 40% apabila NJOP mencapai Rp1 miliar atau lebih. Bila objek pajak lainnya memiliki NJOP Perhitungan PBB-P3 atau PBB lainnya yang dikelola pemerintah pusat juga diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) bangunan yang ditetapkan senilai Rp2 juta.
Nilainya akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Besarnya NJOP juga ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh menteri keuangan. Namun, untuk daerah tertentu, penetapannya dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah tersebut.
Berdasarkan ketentuan di atas, rumus pengenaan PBB yang dipungut oleh pemerintaha pusat adalah sebagai berikut: PBB = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif x NJKP = Tarif x (40% x (NJOP-NJOPTKP))* * persentase NJKP 40% untuk PBB-P3. Sementara itu, besaran tarif yang dikenakan pada PBB-P2 mengacu pada ketentuan Pasal 80 UU PDRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PBB-P2 paling tinggi sebesar 0,3% yang ditentukan besarannya melalui peraturan daerah. Tak jauh berbeda dengan PBB pada tingkat pusat, berdasarkan Pasal 79 UU PDRD, yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
- Besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap tiga tahun oleh kepala daerah masing-masing, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan di wilayahnya.
- Perlu dipahami, dalam hal perhitungannya, tidak ada unsur NJKP yang merupakan persentase tertentu dari NJOP.
Dengan kata lain, perhitungan PBB-P2 berbeda dengan perhitungan dasar PBB P3 yang mengenal adanya NJKP. Selanjutnya, penghitungan besaran pokok PBB-P2 yang terutang mengacu pada Pasal 81 UU PDRD. Besaran pokok tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif yang telah ditentukan dengan dasar pengenaan pajak yang ditetapkan kepala daerah (NJOP) setelah dikurangi NJOPTKP.
Contents
Berapa persen tarif PBB yang dikenakan terhadap objek pajak?
Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen. Dalam cara menghitung PBB, dibutuhkan juga NJOP. NJOP bisa dikatakan sebagai dasar pengenaan PBB.
Berapa tarif Pajak bumi dan bangunan PBB?
Seri PBB – Klasifikasi Bumi dan Bangunan dan Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk memudahkan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang atas suatu objek pajak berupa tanah (bumi) dan atau bangunan perlu diketahui pengelompokan objek pajak menurut nilai jualnya, tarif, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Kelas | Penggolongan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) | Nilai Jual (Rp/M2) |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
1 | > 3.000.000 s/d 3.200.000 | 3.100.000 |
2 | > 2.850.000 s/d 3.000.000 | 2.925.000 |
3 | > 2.708.000 s/d 2.850.000 | 2.779.000 |
4 | > 2.573.000 s/d 2.708.000 | 2.640.000 |
5 | > 2.444.000 s/d 2.573.000 | 2.508.000 |
6 | > 2.261.000 s/d 2.444.000 | 2.352.000 |
7 | > 2.091.000 s/d 2.261.000 | 2.176.000 |
8 | > 1.934.000 s/d 2.091.000 | 2.013.000 |
9 | > 1.789.000 s/d 1.934.000 | 1.862.000 |
10 | > 1.655.000 s/d 1.789.000 | 1.722.000 |
11 | > 1.490.000 s/d 1.655.000 | 1.573.000 |
12 | > 1.341.000 s/d 1.490.000 | 1.416.000 |
13 | > 1.207.000 s/d 1.341.000 | 1.274.000 |
14 | > 1.086.000 s/d 1.207.000 | 1.147.000 |
15 | > 977.000 s/d 1.086.000 | 1.032.000 |
16 | > 855.000 s/d 977.000 | 916.000 |
17 | > 748.000 s/d 855.000 | 802.000 |
18 | > 655.000 s/d 748.000 | 702.000 |
19 | > 573.000 s/d 655.000 | 614.000 |
20 | > 501.000 s/d 573.000 | 537.000 |
21 | > 426.000 s/d 501.000 | 464.000 |
22 | > 362.000 s/d 426.000 | 394.000 |
23 | > 308.000 s/d 362.000 | 335.000 |
24 | > 262.000 s/d 308.000 | 285.000 |
25 | > 223.000 s/d 262.000 | 243.000 |
26 | > 223.000 s/d 262.000 | 243.000 |
27 | > 178.000 s/d 223.000 | 200.000 |
28 | > 142.000 s/d 178.000 | 160.000 |
29 | > 142.000 s/d 142.000 | 128.000 |
30 | > 91.000 s/d 114.000 | 103.000 |
31 | > 73.000 s/d 91.000 | 82.000 |
32 | > 55.000 s/d 73.000 | 64.000 |
33 | > 41.000 s/d 55.000 | 48.000 |
34 | > 31.000 s/d 41.000 | 36.000 |
35 | > 23.000 s/d 31.000 | 27.000 |
36 | > 17.000 s/d 23.000 | 20.000 |
37 | > 12.000 s/d 17.000 | 14.000 |
38 | > 8.400 s/d 12.000 | 10.000 |
39 | > 5.900 s/d 8.400 | 7.150 |
40 | > 4.100 s/d 5.900 | 5.000 |
41 | > 2.900 s/d 4.100 | 3.500 |
42 | > 2.000 s/d 2.900 | 2.450 |
43 | > 1.400 s/d 2.000 | 1.700 |
44 | > 1.050 s/d 1.400 | 1.200 |
45 | > 760 s/d 1.050 | 910 |
46 | > 550 s/d 760 | 660 |
47 | > 410 s/d 550 | 480 |
48 | > 310 s/d 410 | 350 |
49 | > 240 s/d 310 | 270 |
50 | > 170 s/d 240 | 200 |
> 170 | 140 |
Klasifikasi, Penggolongan, dan Ketentuan Nilai Jual Bumi Kelompok B
Kelas | Penggolongan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) | Nilai Jual (Rp/M2) |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
1 | > 67.390.000 s/d 69.700.000 | 68.545.000 |
2 | > 65.120.000 s/d 67.390.000 | 66.255.000 |
3 | > 62.890.000 s/d 65.120.000 | 64.000.000 |
4 | > 60.700.000 s/d 62.890.000 | 61.795.000 |
5 | > 58.550.000 s/d 60.700.000 | 59.625.000 |
6 | > 56.440.000 s/d 58.550.000 | 57.495.000 |
7 | > 54.370.000 s/d 56.440.000 | 55.405.000 |
8 | > 52.340.000 s/d 54.370.000 | 53.355.000 |
9 | > 50.350.000 s/d 52.340.000 | 51.345.000 |
10 | > 48.400.000 s/d 50.350.000 | 49.375.000 |
11 | > 46.490.000 s/d 48.400.000 | 47.445.000 |
12 | > 44.620.000 s/d 46.490.000 | 45.555.000 |
13 | > 42.790.000 s/d 44.620.000 | 43.705.000 |
14 | > 44.000.000 s/d 42.790.000 | 41.895.000 |
15 | > 39.250.000 s/d 41.000.000 | 40.125.000 |
16 | > 37.540.000 s/d 39.250.000 | 38.395.000 |
17 | > 35.870.000 s/d 37.540.000 | 36.705.000 |
18 | > 34.240.000 s/d 35.870.000 | 35.055.000 |
19 | > 32.650.000 s/d 34.240.000 | 33.445.000 |
20 | > 31.100.000 s/d 32.650.000 | 31.875.000 |
21 | > 29.590.000 s/d 31.100.000 | 30.345.000 |
22 | > 28.120.000 s/d 29.590.000 | 28.855.000 |
23 | > 26.690.000 s/d 28.120.000 | 27.405.000 |
24 | > 25.300.000 s/d 26.690.000 | 25.995.000 |
25 | > 23.950.000 s/d 25.300.000 | 24.625.000 |
26 | > 22.640.000 s/d 23.950.000 | 23.295.000 |
27 | > 21.370.000 s/d 22.640.000 | 22.005.000 |
28 | > 20.140.000 s/d 21.370.000 | 20.755.000 |
29 | > 18.950.000 s/d 20.140.000 | 19.545.000 |
30 | > 17.800.000 s/d 18.950.000 | 18.375.000 |
31 | > 16.690.000 s/d 17.800.000 | 17.245.000 |
32 | > 15.620.000 s/d 16.690.000 | 16.155.000 |
33 | > 14.590.000 s/d 15.620.000 | 15.105.000 |
34 | > 13.600.000 s/d 14.590.000 | 14.095.000 |
35 | > 12.650.000 s/d 13.600.000 | 13.125.000 |
36 | > 11.740.000 s/d 12.650.000 | 12.195.000 |
37 | > 10.870.000 s/d 11.740.000 | 11.305.000 |
38 | > 10.040.000 s/d 10.870.000 | 10.455.000 |
39 | > 9.250.000 s/d 10.040.000 | 9.645.000 |
40 | > 8.500.000 s/d 9.250.000 | 8.875.000 |
41 | > 7.790.000 s/d 8.500.000 | 8.145.000 |
42 | > 7.120.000 s/d 7.790.000 | 7.455.000 |
43 | > 6.490.000 s/d 7.120.000 | 6.805.000 |
44 | > 5.900.000 s/d 6.490.000 | 6.195.000 |
45 | > 5.350.000 s/d 5.900.000 | 5.625.000 |
46 | > 4.840.000 s/d 5.350.000 | 5.095.000 |
47 | > 4.370.000 s/d 4.840.000 | 4.605.000 |
48 | > 3.940.000 s/d 4.370.000 | 4.155.000 |
49 | > 3.550.000 s/d 3.940.000 | 3.745.000 |
50 | > 3.200.000 s/d 3.550.000 | 3.375.000 |
Klasifikasi, Penggolongan, dan Ketentuan Nilai Jual Bangunan Kelompok A
Kelas | Penggolongan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) | Nilai Jual (Rp/M2) |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
1 | > 1.034.000 s/d 1.366.000 | 1.200.000 |
2 | > 902.000 s/d 1.034.000 | 968.000 |
3 | > 744.000 s/d 902.000 | 823.000 |
4 | > 656.000 s/d 744.000 | 700.000 |
5 | > 534.000 s/d 656.000 | 595.000 |
6 | > 476.000 s/d 534.000 | 505.000 |
7 | > 382.000 s/d 476.000 | 429.000 |
8 | > 348.000 s/d 382.000 | 365.000 |
9 | > 272.000 s/d 348.000 | 310.000 |
10 | > 256.000 s/d 272.000 | 264.000 |
11 | > 194.000 s/d 256.000 | 225.000 |
12 | > 188.000 s/d 194.000 | 191.000 |
13 | > 136.000 s/d 188.000 | 162.000 |
14 | > 128.000 s/d 136.000 | 132.000 |
15 | > 104.000 s/d 128.000 | 116.000 |
16 | > 92.000 s/d 104.000 | 98.000 |
17 | > 74.000 s/d 92.000 | 83.000 |
18 | > 68.000 s/d 74.000 | 71.000 |
19 | > 52.000 s/d 68.000 | 60.000 |
20 | > 52.000 | 50.000 |
Klasifikasi, Penggolongan, dan Ketentuan Nilai Jual Bangunan Kelompok B
Kelas | Penggolongan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) | Nilai Jual (Rp/M2) |
---|---|---|
1 | 2 | 3 |
1 | > 14.700.000 s/d 15.800.000 | 15.250.000 |
2 | > 13.600.000 s/d 14.700.000 | 14.150.000 |
3 | > 12.550.000 s/d 13.600.000 | 13.075.000 |
4 | > 11.550.000 s/d 12.550.000 | 12.050.000 |
5 | > 10.600.000 s/d 11.550.000 | 11.075.000 |
6 | > 9.700.000 s/d 10.600.000 | 10.150.000 |
7 | > 8.850.000 s/d 9.700.000 | 9.275.000 |
8 | > 8.050.000 s/d 8.850.000 | 8.450.000 |
9 | > 7.300.000 s/d 8.050.000 | 7.675.000 |
10 | > 6.600.000 s/d 7.300.000 | 6.950.000 |
11 | > 5.850.000 s/d 6.600.000 | 6.225.000 |
12 | > 5.150.000 s/d 5.850.000 | 5.500.000 |
13 | > 4.500.000 s/d 5.150.000 | 4.825.000 |
14 | > 3.900.000 s/d 4.500.000 | 4.200.000 |
15 | > 3.350.000 s/d 3.900.000 | 3.625.000 |
16 | > 2.850.000 s/d 3.350.000 | 3.100.000 |
17 | > 2.400.000 s/d 2.850.000 | 2.625.000 |
18 | > 2.000.000 s/d 2.400.000 | 2.200.000 |
19 | > 1.666.000 s/d 2.000.000 | 1.833.000 |
20 | > 1.366.000 s/d 1.666.000 | 1.516.000 |
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Mulai 1 Januari 2001 NJOPTKP untuk setiap daerah ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- untuk tiap Wajib Pajak (WP). Apabila WP mempunyai lebih dari satu Objek Pajak maka yang mendapatkan NJOPTKP hanya satu objek, yaitu yang nilainya paling tinggi.
- Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan
- Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%.
- Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
- Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 40%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
- Penerapan Klasifikasi Bumi dan/atau Bangunan Dalam Penghitungan PBB
- Contoh :
- Objek perumahan:
- Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000,00/m2. Nilai jual tanah tersebut termasuk kelas A 17 dengan nilai jual Rp 802.000,- /m2
- Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000,00/m2. Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas A 2 dengan nilai jual Rp 968.000,- /m2
Penghitungan PBB-nya :
- Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp 802.000,- = Rp 802.000.000,-
- Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp 968.000,- = Rp 387.200.000,-
- NJOP sbg dasar pengenaan = Rp 1.189.200.000,-
- NJOPTKP = Rp12.000.000,-
- NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 1.177.200.000,-
- NJKP 40% x Rp 1.177.200.00 = Rp 470.880.000,-
- PBB yang terutang 0,5% x Rp 470.480.000,- = Rp 2.354.400,- (Dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah)
: Seri PBB – Klasifikasi Bumi dan Bangunan dan Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Berapa tarif PBB terutang?
Perhitungan PBB – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) menjadi elemen penting di sini. Beberapa rumus yang bisa digunakan adalah:
NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBBPBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
Itulah dia cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Semoga hal ini bisa membantu Anda. Manfatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.
Apa saja objek pajak yang dikenakan PBB?
Pajak Bumi & Bangunan P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. | |
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) | Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. |
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. |
OBJEK PBB-P2 | Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
|
DIKECUALIKAN | Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
SUBJEK PBB-P2 | Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
WAJIB PBB-P2 | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini. |
DASAR PENGENAAN | Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati. |
TARIF PBB-P2 | Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :
|
BESARAN POKOK PBB-P2 | Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2
Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut? | ||
Harga tanah | : 200 m2 x Rp.700.000 | = Rp 140.000.000 |
Harga Bangunan | : 100 m2 x Rp.600.000 | = Rp 60.000.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | = Rp 200.000.000 | |
NJOP Tidak Kena Pajak | : Rp 10.000.000 | |
NJOP untuk penghitungan PBB | = Rp 190.000.000 | |
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang | : 0,1% x Rp 190.000.000 | = Rp 190.000 |
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN | = Rp 190.000 |
Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2
25% tarif pajak apa?
Pengertian PPh Pasal 25 – PPh 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun.
Berapa besar tarif pajak?
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Keluarga
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Rp 0 sampai dengan Rp.50.000.000 | 5% |
>Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 | 15% |
>Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 | 25% |
> Rp 500.000.000 | 30% |
Apa saja yang menjadi objek dan bukan objek pajak PBB?
Seri PBB – Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
- Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
- Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan
- Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
- Cara Mendaftarkan Objek PBB
- Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.
- Dasar Pengenaan PBB
- Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
- harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
- nilai perolehan baru;
- penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
- Dasar Penghitungan PBB
- Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
- Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 40%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
- Tarif PBB
- Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
- Rumus Penghitungan PBB
- Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
- Tempat Pembayaran PBB
- Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
- Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya. Contoh: A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010.
- Lain-lain
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
- Sumber :
: Seri PBB – Ketentuan Umum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Apakah tarif PBB tiap daerah berbeda?
Komponen Menghitung PBB –
NJOP
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli properti (tanah,rumah dan lain-lain), ketentuan harga rumah ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, makanya tak heran besaran NJOP disetiap daerah berbeda-beda. Contohnya seperti nilai NJOP di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebesar Rp 4.263.000/m2 hingga Rp 25.995.000, berbeda dengan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Selatan yang mencapai Rp 3.745.000 per meter persegi.
NJKP
Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah besaran nilai pajak yang diberikan, NJKP ini merupakan bagian dari NJOP, jika nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar, maka persentase NJKP sebesar 20%, namun jika NJOP nya lebih dari Rp 1 miliar maka persentase NJKP sebesar 40%.
NJOPTKP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak terkena pajak, besaran nilai NJOPTKP ini berbeda-beda tergantung dari wilayah. Namun, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, nilai NJOPTKP tertinggi senilai Rp 12.000.000. Lihat Juga : Rumah Dijual di Ujungberung, Bandung Termurah
Tarif PBB
Pada dasarnya tarif PBB di setiap daerah berbeda-beda. Di kawasan DKI Jakarta sendiri, besaran Tarif PBB terbagi 4 yakni :
0,01% untuk NJOP di bawah Rp 200 Juta 0,1 % untuk NJOP Rp 200 juta hingga di bawah Rp 2 miliar 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar hingga di bawah Rp 10 miliar 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih
Lihat Juga : Rumah Dijual di Kreo, Tangerang Paling Murah
Berapa pajak PBB 2022?
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022 – Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5% Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 – 0,3%. Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 – 100% dari NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak.
Tarif pajak apa saja?
Jakarta – Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak.
Berapakah tarif PBB P3?
Mengulik Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3 FOTO: IST Mengulik Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3, Jakarta – Indonesia memiliki dua sistem pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola pemerintah daerah (pemda), serta PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang dihimpun oleh pemerintah pusat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Secara lebih rinci, apa perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3? Pajak.com akan mengulasnya secara lengkap berdasarkan aturan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ().
- Apa itu PBB? PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan.
Sebelum terbagi menjadi PBB-P2 dan PBB-P3, pemungutan PBB menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun, setelah UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada 2019, pengelolaan PBB terbagi menjadi dua. Apa itu PBB-P2? Berdasarkan Pasal 1 poin 37 UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Objek pajak dari PBB-P2 sesuai dengan namanya, yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.
- Berapa tarif PBB-P2? Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal yang ditetapkan untuk PBB-P2 adalah 0,3 persen dan tarifnya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Pada saat perhitungan PBB-P2 tidak terdapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp 10 juta bagi setiap Wajib Pajak.
- Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211, NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
- Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.
- Apa itu PBB-P3? Sesuai namanya, objek pajak PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
Mengacu Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol. Menurut Pasal 1 Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2002, objek PBB-P3 sebesar 40 persen dari NJOP.
- Untuk sektor lainnya, sebesar 40 persen dari NJOP, apabila NJOP-nya mencapai Rp 1 miliar atau lebih.
- Sementara itu, untuk sektor dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar, NJKP ditetapkan 20 persen.
- Berapa tarif PBB-P3? Berdasarkan UU HKPD, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5 persen.
- Untuk PBB-P3, NJOPTKP dikenakan sebesar Rp 12 juta.
Sedangkan dalam perhitungan dasar PBB-P3 terdapat NJKP. NJKP untuk PBB-P3 ditentukan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen dari NJOP. Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Mengulik Perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3
Apa itu tarif pajak PB1?
Tarif Pajak Restoran – Tarif PB1 berlaku pada restoran dan akan diterapkan sesudah biaya pelayanan yang dibebankan kepada pembeli yang melakukan transaksi di restoran. Menurut Undang-Undang PDRD pasal 40 ayat 1, besarnya tarif pajak restoran adalah maksimal sebesar 10%.
- Namun pada dasarnya, undang-undang ini memberikan wewenang kepada setiap daerah dalam menentukan besaran tarif PB1 pada masing-masing restoran di wilayahnya.
- Dengan catatan, besarnya tarif tidak boleh sampai melebihi batas maksimum 10% seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
- Dari penjelasan tersebut maka tak heran ketika Anda berada di kota atau daerah lain, mungkin Anda akan menjumpai perbedaan besaran tarif PB1 pada restorannya.
Misalnya, beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Bali, Yogyakarta, Semarang, Palembang, Medan, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura tarif PB1 sebesar 10%. Sementara itu ada juga beberapa kota atau daerah di Indonesia yang menetapkan tarif pajak restoran yang lebih rendah.
Berdasarkan apa PBB dikenakan?
Ketentuan Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Perlu Diketahui – Sudah menjadi kewajiban bagi orang di BSD sebagai warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Seperti melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan.
- Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan.
- Hal ini berarti, besaran pajak terutang akan ditentukan dari keadaan objek pajaknya.
- Untuk lebih lanjut, anda bisa mengetahui tentang Pajak Bumi dan Bangunan berikut.
- Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak, anda tentu harus mengetahui apa saja subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disingkat dengan PBB bisa berupa orang pribadi maupun badan. Lebih lanjut, baik orang pribadi maupun badan tersebut secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
Mempunyai hak atas bumi Memperoleh manfaat atas bumi Memiliki bangunan Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan.
Sebagaimana yang disebutkan di atas, maka wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi kategori tersebut, berkewajiban menyetorkan PBB. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya lebih efektif.
Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Objek pajak tersebut digunakan untuk area pemakaman, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Baca Juga: Kemudian, untuk pengenaan tarif atas pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diberlakukan hingga saat yakni sebesar 0,5%. Konsultan pajak BSD akan membantu anda dalam melakukan penghitungan pajak dengan lebih akurat. Sementara itu, untuk mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, bisa mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Yang mana wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan didaftarkan tersebut.
- Setelah anda mengetahui mengenai Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, anda juga perlu mengetahui dasar pengenaan pajaknya.
- Dimana dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Ini merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan. Setiap tahunnya penetapan NJOP berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penetapan NJOP tersebut umumnya didasarkan atas beberapa hal seperti lokasi, kondisi lingkungan dan lainnya.
- Onsultan pajak BSD adalah alternatif tepat sebagai bantuan dalam mengurus masalah pajak anda.
- Perlu diketahui, untuk dasar penetapan NJOP atas bumi didasarkan pada letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungannya.
- Sementara untuk dasar penetapan NJOP bangunan didasarkan pada bahan yang digunakan dalam bangunan.
Kemudian rekayasa, letak, serta kondisi lingkungannya. Selanjutnya ada pula NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang menjadi batas dari NJOP atas pajak bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap wilayah memang berbeda-beda.
Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.
Selanjutnya, anda akan mengenal istilah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP ini merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan PBB terutang. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Berapa besar Njoptkp?
Sesuai Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No.28 Tahun 2009, disebutkan:
Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
Dengan demikian, pemberian pengurangan dilakukan sebagai berikut:
NJOPTKP untuk PBB-P2 diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk setiap tahun pajak; NPOPTKP untuk BPHTB diberikan satu kali per Wajib Pajak,
meskipun Wajib Pajak memiliki beberapa objek PBB-P2 atau Wajib Pajak melakukan transaksi yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan lebih dari satu kali di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
Objek apa yang dikenakan pajak?
Pengertian Objek Pajak – Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak. Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Penghasilan itu berasal dari Indonesia.
- Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
- Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
- Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.
Berapa pajak PBB 2022?
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022 – Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5% Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 – 0,3%. Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 – 100% dari NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak.
PBB-P2 dan PBB-P3, Aturan dan Perhitungannya Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pungutan pajak ini karena terdapat kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Mengikuti pasal 1 angka 1 UU PBB, bumi diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Dilanjutkan, pada penjabaran Pasal 1 angka 1 UU PBB permukaan bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan pada pada Pasal 1 angka 2 UU PBB, definisi bangunan yaitu, menjadi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Bangunan yang dimaksud yaitu seperti jalan tol, kolam renang, pagar mewah, dan dermaga.
Pada PBB dijelaskan ada 5 sektor yang dibedakan seperti, sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor pertambangan, dan sektor perhutanan. Sebelum adanya UU PDRD sektor itu dalam pemungutan pajaknya menjadi tugas pemerintah pusat.
- Tetapi dengan disahkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengelolaan PBB dipecah menjadi dua, yaitu pada PBB-P3 menjadi tugas pemerintah pusat, dan PBB-P2 menjadi tugas pemerintah daerah.
- Jika pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan sebagai kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Mengikuti pada nama dalam setiap sektornya, objek pajak pada PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan yang terdapat pada wilayah perkotaan dan perdesaan, contohnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.
Sedangkan pada PBB-P3 objeknya yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Mengikuti pasal 2 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.
- Mengikuti Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tarif tertinggi yang ditetapkan pada PBB-P2 yaitu 0,3%.
- PBB-P2 ini bisa beragam mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
- Sedangkan pada Pasal 5 UU PBB, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5%,
- Pada pengenaan PBB ada batas nilai yang tidak dikenai pajak disebut juga nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
Pada Pasal 77 ayat (4) UU PDRD tertulis besarnya nilai NJOPTKP pada PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp10 juta bagi setiap wajib pajak. Sedangkan, pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 NJOPTKP pada PBB-P3 ditentukan sebesar Rp12 juta.
Tidak terdapat unsur nilai jual kena pajak (NJKP) dalam dasar perhitungan PBB-P2 yang menjadi suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan, pada PBB-P3 dalam perhitungan dasarnya dikenal adanya NJKP. Sesuai Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
Pasal 1 PP No.25 Tahun 2002 ditentukan objek pajak PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP. Sedangkan bagi objek pajak sektor lainnya NJKP ditentukan 40% dari NJOP jika NJOP nya hingga Rp1 miliar atau lebih. Bagi objek pajak sektor lainnya dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar NJKP ditetapkan 20%.
- Rumus perhitungan PBB-P2 PBB-P2 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
- = Tarif x (NJOP Bumi + NJOP Bangunan – NJOPTKP)
- Rumus perhitungan PBB-P3 PBB-P3 = Tarif x NJKP x (NJOP – NJOPTKP) = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP) atau
- = 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
- Sebelumnya PBB-P2 menjadi pajak yang proses administrasinya dilakukan pemerintah pusat namun seluruh penerimaannya dibagian ke daerah dengan proporsi tertentu.
Tetapi untuk meningkatkan tanggung-jawab pengelolaan keuangan daerah, maka per 1 Januari 2014 semua proses pengelolaan PBB-P2 dilakukan pemerintah daerah. Terdapat 4 dasar pemikiran dan alasan pokok atas pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah.1. Pada teorinya, PBB-P2 bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile) dan ada hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut (the benefit tax-link principle) 2.
Pengalihan PBB-P2 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD) bersamaan dengan perbaikan struktur APBD.3. Sebagai peningkatan pelayanan masyarakat, akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan PBB-P2.4. Praktiknya di beberapa negara, PBB-P2 atau property tax termasuk ke dalam jenis pajak daerah ( local tax ).
Selanjutnya pada Pasal 180 angka 5 UU PDRD, saat transisi pengalihan PBB-P2 ke dalam pajak daerah sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2013. Pada transisi itu, daerah yang sudah siap bisa melaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan sebelumnya menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagai dasar hukum pemungutan.
Objek PBB P2 – Untuk objeknya sendiri, sesuai dengan nama untuk tiap sektornya. Objek pajak PBB P2 adalah bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan. Misalnya rumah, hotel, apartemen, rumah susun, pabrik, tanah kosong, dan sawah. Merujuk pada pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tarif maksimal yang telah ditetapkan untuk PBB P2 adalah sebesar 0,3%.
- Namun, tarif ini bervariasi, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah yang bersangkutan.
- Sedangkan untuk Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang merupakan batas nilai yang tidak dikenakan pajak PBB P2 ditetapkan paling rendah sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.
- Selain jenis PBB di atas, dikenal juga istilah PBB P3 yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Objek pajak dari PBB P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya yang meliputi perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik, dan jalan tol. Berikut ini objek pajak yang tidak dikenakan PBB P2:
- Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
- Semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional. Tentu tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk pemakaman, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
- Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Apakah semua objek PBB dikenakan pajak?
Ketentuan Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Perlu Diketahui – Sudah menjadi kewajiban bagi orang di BSD sebagai warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Seperti melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Hal ini berarti, besaran pajak terutang akan ditentukan dari keadaan objek pajaknya. Untuk lebih lanjut, anda bisa mengetahui tentang Pajak Bumi dan Bangunan berikut. Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak, anda tentu harus mengetahui apa saja subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disingkat dengan PBB bisa berupa orang pribadi maupun badan. Lebih lanjut, baik orang pribadi maupun badan tersebut secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
Mempunyai hak atas bumi Memperoleh manfaat atas bumi Memiliki bangunan Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan.
Sebagaimana yang disebutkan di atas, maka wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi kategori tersebut, berkewajiban menyetorkan PBB. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya lebih efektif.
Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Objek pajak tersebut digunakan untuk area pemakaman, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Baca Juga: Kemudian, untuk pengenaan tarif atas pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diberlakukan hingga saat yakni sebesar 0,5%. Konsultan pajak BSD akan membantu anda dalam melakukan penghitungan pajak dengan lebih akurat. Sementara itu, untuk mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, bisa mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Yang mana wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan didaftarkan tersebut.
- Setelah anda mengetahui mengenai Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, anda juga perlu mengetahui dasar pengenaan pajaknya.
- Dimana dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Ini merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan. Setiap tahunnya penetapan NJOP berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penetapan NJOP tersebut umumnya didasarkan atas beberapa hal seperti lokasi, kondisi lingkungan dan lainnya.
Onsultan pajak BSD adalah alternatif tepat sebagai bantuan dalam mengurus masalah pajak anda. Perlu diketahui, untuk dasar penetapan NJOP atas bumi didasarkan pada letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungannya. Sementara untuk dasar penetapan NJOP bangunan didasarkan pada bahan yang digunakan dalam bangunan.
Kemudian rekayasa, letak, serta kondisi lingkungannya. Selanjutnya ada pula NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang menjadi batas dari NJOP atas pajak bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap wilayah memang berbeda-beda.
Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.
Selanjutnya, anda akan mengenal istilah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP ini merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan PBB terutang. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online.