Undang Undang Yang Mengatur Pembayaran Pajak Penghasilan Adalah?

Undang Undang Yang Mengatur Pembayaran Pajak Penghasilan Adalah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  • NOMOR 80 TAHUN 2008
  • PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
  • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

ol>

  • Pasal 1
  • (1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.
  • (2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Pasal 2
  • Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
  • a. Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; dan b. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.

    • Pasal 3
    • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
    • a. warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut;
    • b. jemaah haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
    • c. tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang;
    • d. orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;
    • e. penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang berwenang;
    • f. anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan instansi yang berwenang;
    • g. mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan instansi yang berwenang;
    • h. mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
    • i. tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau
    • j. orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh pengha silan dari Indonesia yang melaksanakan:
    • 1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
    • 2. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau

    3. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.

    1. Pasal 4
    2. Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:
    3. a. orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    4. b. pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
    5. c. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama -sama mereka, dengan syarat:
    6. 1. bukan warga negara Indonesia;
    7. 2. tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia; dan
    You might be interested:  Mengapa Upaya Raffles Menerapkan Sistem Pajak Tanah Mengalami Kegagalan?

    3. negara bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.

    • Pasal 5
    • (1) Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan.
    • (2) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
    • Pasal 6
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
    • Pasal 7
    • Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Pasal 8
    • Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
    • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    1. Ditetapkan di Jakarta
    2. pada tanggal 31 Desember 2008
    3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    4. ttd

    DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    table>

    • Diundangkan di Jakarta
    • pada tanggal 31 Desember 2008
    • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    • REPUBLIK INDONESIA,
    • ttd
    • ANDI MATTALATTA

    ol>

  • LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 210
  • Salinan sesuai dengan aslinya
  • SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  • Bidang Perekonomian dan Industri
  • SETIO SAPTO NUGROHO
    • PENJELASAN
    • ATAS
    • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    • NOMOR 80 TAHUN 2008
    • TENTANG
    • PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
    • I. UMUM
    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 25 ayat (8) memerintahkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri dalam Peraturan Pemerintah.

    Peraturan Pemerintah ini merupakan pengganti terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri dan mengatur mengenai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan.

    1. Pembayaran Pajak Penghasilan sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    2. II. PASAL DEMI PASAL
    3. Pasal 1
    4. Ayat (1)
    5. Cukup jelas.
    6. Ayat (2)
    7. Yang dimaksud dengan “tanggungan sepenuhnya” adalah yang berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
    8. Pasal 2
    9. Cukup jelas.
    10. Pasal 3
    11. Huruf a
    12. Dokumen resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri adalah:
    13. a. Green Card;
    14. b. Identity Card;
    15. c. Student Card;
    16. d. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau

    e. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

    • Huruf b
    • Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
    • Huruf c
    • Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
    • Huruf d
    • Cukup jelas.
    • Huruf e
    • Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
    • Huruf f
    • Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesenian, kementerian yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan, kementerian yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan, atau kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
    • Huruf g
    • Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
    • Huruf h
    • Cukup jelas.
    • Huruf i
    • Cukup jelas.
    • Huruf j
    • Cukup jelas.
    • Pasal 4
    • Cukup jelas.
    • Pasal 5
    • Cukup jelas.
    • Pasal 6
    • Cukup jelas.
    • Pasal 7
    • Cukup jelas.
    • Pasal 8
    • Cukup jelas.
    • TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4952

    : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    UU No 36 tahun 2008 Tentang apa?

    UU No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    Manakah undang-undang yang mengatur tentang pajak penghasilan?

    Jenis-Jenis Hukum Pajak – Berikut ini merupakan beberapa jenis dari hukum pajak, yaitu: 1. Hukum Pajak Formal Hukum ini memuat sejumlah ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi sebuah kenyataan. Norma-norma yang terkandung dalam hukum ini, yaitu:

      • Tata cara penyelenggaraan atau prosedur terkait penetapan pada suatu utang pajak.
      • Hak fiskus/pemerintah selaku pengelola pajak untuk mengadakan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang berkaitan dengan keadaan, perbuatan, dan suatu peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
      • Kewajiban bagi Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, serta hak-hak Wajib Pajak, misalnya adalah untuk mengajukan keberatan atau banding yang berkaitan dengan perpajakan.

    Pada dasarnya, hukum pajak formal mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan prosedur yang berkaitan dengan perpajakan. Contoh dari hukum pajak formal ini adalah Tata Cara Perpajakan.2. Hukum Pajak Material Sedangkan untuk hukum pajak material ini memuat mengenai norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), tokoh yang dikenakan pajak (subjek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau terhapuskannya utang pajak, serta hubungan hukum antara Wajib Pajak dan pemerintah.

    • Contoh dari hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    • Berkaitan dengan contoh dari jenis hukum pajak formal dan material, pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hukum pajak formal dan material terpisah.
    • Untuk hukum pajak formal dari kedua jenis pajak tersebut (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami perubahan hingga perubahan terakhir pada Undang-Undang No.16 Tahun 2009.

    Maka, dengan begitu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat ditemukan pada Undang-Undang KUP. Sedangkan untuk hukum pajak material pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) terpisah dengan hukum pajak material pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Untuk hukum pajak material pada Pajak Penghasilan (PPh) mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan hingga terakhir kali pada UU No.36 Tahun 2008. Sedangkan untuk hukum pajak material pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan hingga terakhir kali pada Undang-Undang N0.42 Tahun 2009.

    Fungsi Hukum Pajak Berikut ini merupakan fungsi dari adanya hukum pajak, yaitu:

    1. Hukum pajak memiliki fungsi untuk menjadi acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan pada keadilan, efisiensi, dan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan hukum pajak tersebut.
    2. Hukum pajak memiliki fungsi sebagai sumber yang dapat menjelaskan mengenai subjek dan objek pajak yang perlu atau tidak perlu untuk dijadikan sebagai sumber pemungutan pajak demi peningkatan potensi pajak secara keseluruhan.

    Apa yang dimaksud Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 21 UU No 36 tahun 2008?

    PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Dasar Hukum

    Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/Pj/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha TertentU. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

    Pengecualian PPh Pasal 21 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    Berapa tarif pasal 17 ayat 1 UU tahun 2008?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengubah batas penghasilan kena pajak untuk pengenaan pajak penghasilan ( PPh ) orang pribadi (OP). Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.

    1. Berdasarkan draft RUU HPP Bab III Pasal 17 ayat (1), tarif pajak sebesar 5 persen diberlakukan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.
    2. Pada aturan saat ini, pengenaan tarif pajak 5 persen diberlakukan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.

    Pada lapisan berikutnya, wajib pajak dengan penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta akan dikenakan tarif sebesar 15 persen. Pemerintah pun dalam RUU HPP menambah satu lapisan, yaitu wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, akan dikenakan tarif sebesar 35 persen.

    1. Sebagai gambaran, dalam ketentuan yang saat ini berlaku, tarif PPh Orang Pribadi diatur empat lapis, yaitu untuk Penghasilan Kena Pajak: 1.
    2. Sampai dengan Rp50 juta per tahun kena tarif pajak 5 persen 2.
    3. Di atas Rp 50 juta-Rp250 juta per tahun kena tarif 15 persen 3.
    4. Di atas Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen 4.

    Di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen. Dalam RUU HPP, lapisan tersebut diperlebar, yaitu untuk Penghasilan Kena Pajak: 1. Sampai dengan Rp60 juta per tahun kena tarif pajak 5 persen 2. Di atas Rp60 juta-Rp250 juta per tahun kena tarif 15 persen 3.

    1. Di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen 4.
    2. Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.5.
    3. Di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.
    4. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa perubahan batas penghasilan tersebut merupakan bentuk dari keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang berpenghasilan lebih kecil.

    “Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta,” kata Yustinus dalam keterangannya, pekan lalu.

    Dia menjelaskan, PPh OP dihitung dengan mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara, untuk OP tidak kawin, PTKP ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun. Artinya, orang pribadi yang penghasilannya tidak lebih dari Rp54 juta setahun atau sebesar Rp4,5 juta sebulan tidak kena pajak.

    Yustinus menyimulasikan, wajib pajak yang berpenghasilan Rp114 juta setahun atau Rp9,5 juta per bulan, maka penghasilan kena pajak-nya adalah sebesar Rp60 juta dalam setahun setelah dikurangi Rp54 juta. Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, wajib pajak tersebut akan dikenakan dua lapis tarif, yaitu 5 persen dan 15 persen, sehingga pajak yang ditanggung per tahun adalah sebesar Rp4 juta.

    Sedangkan berdasarkan RUU HPP, wajib pajak ini hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5 persen. Artinya, beban pajak yang ditanggung hanya sebesar Rp3 juta. “Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar,” tegas Yustinus.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Hadijah Alaydrus Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

    UU No 36 tahun 2004 Tentang apa?

    UU No.36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005

    Undang-Undang 36 tahun 2014 tentang apa?

    Dalam Undang – Undang ini yang dimaksud dengan: 1. serta Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

    UU No 17 tahun 2000 Tentang apa?

    UU No.17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    Undang-undang Nomor 36 tahun 2000 tentang apa saja sebutkan?

    Katalog Indonesia. Kementerian BUMN UU Nomor 36 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang. -Jakarta, 2000. LN 2000 (251) : 3 hlm UU