Yang Dikategorikan Modal Sendiri Koperasi Adalah?
Modal Sendiri Koperasi – Konsep : Jumlah Modal Sendiri Koperasi Definisi : Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.” Klasifikasi : Kabupaten/Kota Ukuran : Jumlah Modal Sendiri Satuan : Rupiah (Rp) Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Field | Value |
---|---|
Publisher | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah |
Modified | 2022-02-21 |
Release Date | 2021-06-28 |
Frequency | Annually |
Identifier | 186d1ef3-3ef9-44bb-a287-dd67dd83d0e3 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |
Contents
Apa itu modal sendiri Koperasi?
1. Simpanan pokok – Simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali. Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.
Apa saja modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota?
Modal Koperasi Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Sumber lain yang sah
Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat berbentuk:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan.
- Simpanan sukarela merupakan suatu jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota bukan anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
- Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
Simpanan sukarela dapat diambil kembali setiap saat.
- Terhadap modal yang ditanam (dalam bentuk simpanan tersebut di atas) dapat diberikan jasa modal yang jumlahnya terbatas pada tingkat bunga yang ditetapkan oleh rapat anggota.
- Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
- Saham/sero (Perseroan Terbatas)
- Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama/dasar, Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
- Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
- Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
- Bila berhenti sebagai anggota saham dapat dijual kepada orang lain.
- Menentuka n hak suara dalam rapat anggota
- Menentukan bagian keuntungan (dividen).
Simpanan Pokok Koperasi
- Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
- Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
- Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula
- Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan
- Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota
- Tidak menentukan bagian keuntungan.
Simpanan sukarela yaitu suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Untuk mengembangkan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperlukan dari anggota termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa itu Sertifikat modal Koperasi?
Koperasi adalah badan hukum yanga yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum, dimana pemisahan kekayaan anggota digunakan sebagai modal untu k menjalankan usaha. Berasakan kekluargaan, bekerja sama, demokrasi, memiliki jiwa persaudaraan, dan rela berkorban.
Berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk mensejahterakan masyarakat di bidang ekonomi dan social. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional – pengertian motif ekonomi ) Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang yang bekerjasama secara sukarela untuk meningktakan kesejahteraan anggotanya dengan menyelenggarakan produksi, penjualan dan atau oembelian barang, jas ataua simpan pinjam yang intinya adlah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia,
Koperasi terdiri dari dua yaitu koperas primer dna koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yag didirikan dan beranggotakan perseorangan, sednagkan koperasi sekunder merupajkan koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi, Karena berasaskan kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan suatu kebijakan.
Disini pula ada rapat anggota. Rapat anggota dilakukan oleh perangkat anggota yang memeiliki kekuasaan tertinggi, dari rapat anggota inilah nanti muncul banyak kebijak – kebijakna yang dapat memmbantu dlam menjalankan usaha oleh koperasi. Di dalam sebuah koperasi ada pengaws da nada pengurus. Pengawas bertugas mnasehati dan mengawasi pengurus, sedangkan pengurus bertanggung jawab penuh dalam segala keperluan kepengurusan.
(Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari ) Dalam koperasi juga terdapat golongan – golongn. Diantaranya ada koperasi konsumen, koperasi produsen, koprasi jasa, dan koperasi simpan pinjam, yang dapat dijelaskan dibawah ini:
- Koperasi konsumen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota maupun bukan anggota
- Koperasi produsen, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengadaan, pemasaran saran produksi yang mana disini dihasilkan oleh anggota sendiri untuk anggotan dan bukan anggota
- Koperasi jasa, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang jasa tapi bukan untuk simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan bukan anggota
- Koperasi simpan pinjam, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam danaDisini koperasi simpan pijam berfungsi dalam menghimpun dana, memberikan pinjaman, dan menempatkan pinjaman tersebut pada koperasi simpan pinjam, (Baca juga : peran koperasi simpan pinjam )
Koperasi- koperasi diatas memiliki ketentuan dalam menjalankan usahanya diantaranya adalah kegiatan usaha koperasi harus berkaitan langsung dan harus sesuai dnegan usah yang dijalankan koperasi tersebut, tidak meangkap ataupun tidak mengambil kewajibandari koperasi yang lain., koperasi juga dapat melakukan kerja sama dengan pelaku usha yang lain, koperasi berprinsip pada ekonomi syariah berarti tanpa bunga, dan prinsip syariah yang dianut kopersi ini harus sesuai dengan peraturan perundnag – undangan pada umumnya.
Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memrlukan yang namanya modal tau pembiayaan. Guannaya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan amsuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dnegan masalah kesejahteraan anggota.
Yan berkaitan dnegan permaslahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka drai itu permodaln dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting, Ternyata Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu mosal sendiri dan moal pinajman yang akan dijelaskan menjadi beberpa bagian diantaranya adalah:
Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang didapats endiri oleh koperasi melalui anggotanya,h yang djelaksna sebagai berikut:
Simpanan pokok
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran.
Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang disetornya.
(baca juga : asas-asas koperasi )
Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
Dana cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu tahun.
Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi, Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen ) Persentase,
Persentase ini diberikan sesuai dnegan anggran dasar dan ketentuan dari koperasi persentase ini untuk : SHU atas jasa transaksi, SHU atas sertifikat modal koperasi, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana social. Presentasi tersebut meliputi jumlah seluruh sertifikat modal milik smua anggota, jumlah seluruh transaski usaha yang sumbernya dari anggota, total sertifikat modal milik semua anggota, pendapatan atau volume usah tiap anggota Sedangkan untuk selisih hasil usaha ini langsung disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan.
Barus sisanya untuk kepentinagn yang lain yaitu: Untuk anggota sebanding dengan transaski usaha yang dilakukan tiap anggota, untuk anggota sebanding dnegan sertifikat modal yang dimiliki koperasi, untuk membayar dana pembangunan dan kewajiban koperasi yang lainnya, untuk keperluan – keperluan lain yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Ada ketentuan lain bahwa koperasi tidka boleh membagikan SHu yang berasal dari non anggota. Maka dari itu koperasi wajib menyisihkan SHU milik dari non anggota. Karena dalam ketentuan perundang –undangn yang baru dijelaskan bahwa SHU yang diberikan kepada naggota koperasi tidka boleh bercampur dnegan SHU yang asalnya ari transaksi dnegan non anggota.
SHU yang berasal dari non anggota boleh dmanfaatkan oleh koperasi untuk pengembangan usaha ataupun untuk meningkatakan pelayanan dna informasi koperasi itu sendiri yakni Dana yang disisihkan koperasi dari SHU setidaknya harus bernilai 20 % ( dua puluh persen ) dari nilai sertifikat modal untuk dijadikan dana cadangan dan dana cadngan yang belum memenuhi 20 % dai nilai sertifikat modal, tidak bisa dijadikan dana cadangan melainkan untuk menutup kerugian koperasi.
(Baca juga : aturan koperasi simpan pinjam )
Hibah Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri (baca juga : peran lembaga keuangan )
Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh loperasi, koperasi juag memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didpaat dstealh pihak yangbersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
- Anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
- Pemerintah dan pemerintah daerah
- Modal penyertaan
Merupakan modal yang didapat koperasi untuk memperkuat modal koperasi. Biasanay modal penyertaan didapat dari pemerintah dan masyarakat, Dapat memeperoleh modal penyertaan dari pemerintah sesuai ketentuan dari perundang –undangan, dan dapat menerima modal penyertaan dari masyarakat berdasarakan pemnempatan modal penyertaan.
Perjanjian modal penertaan dari amsyarakat ini memuat: besarnya modal penyertaan, risiko dan tanggung jawabnya ketika mendapat kerugian, pengelolan dan hasil dari usaha. Dalam rapat anggota pemilik anggota yaitu masyarakat dan pemerintah tidak memeiliki hak suara untuk menentukan kebijakan koperasi.
Namun, pemilik modal yaitu masyarakat dan pemerintah daapt ikut serta dalam pengawasan usaha investasi. (Baca juga : landasan struktur koperasi )
Sumber lain yang sah.
Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan (Baca juga : badan hukum koperasi – dasar hukum koperasi ) Demikian penjelasan mengenai permodalan koperasi, dimana sumber modal koperasi ada 3 yakni modal sendiri modal pinjaman, dan sumber lain.
Apa saja sumber modal Koperasi?
Sumber Modal Koperasi Berdasarkan UU No.25 1992 – Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya. Modal mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu usaha. Ada dua sumber modal yang dapat dijadikn modal usaha koperasi yaitu modal sendiri dan modal pinjaman,