Yang Dikategorikan Pajak Tidak Langsung Adalah?

Yang Dikategorikan Pajak Tidak Langsung Adalah
Jika dilihat berdasarkan pihak yang menanggung pajak, pajak terbagi atas 2 jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung : merupakan pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa tertentu. Jenis pajak ini, dalam penanggungannya dapat dialihkan/dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn), pajak penjualan, dan cukai.

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Apakah cukai adalah pajak tidak langsung?

Jawaban yang benar adalah A. Cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Cukai rokok ini termasuk ke dalam pajak tidak langsung.

  1. Hal tersebut dikarenakan pajak yang diterimanya dapat dialihkan ke konsumen.
  2. Tarif pengenaan cukai rokok ini didasarkan pada tarif tetap atau regresif yang mana jumlah pemungutan pajaknya sama rata.
  3. Jadi, jawaban yang tepat adalah A.
  4. Jawaban yang benar adalah A.
  5. Cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Cukai rokok ini termasuk ke dalam pajak tidak langsung. Hal tersebut dikarenakan pajak yang diterimanya dapat dialihkan ke konsumen. Tarif pengenaan cukai rokok ini didasarkan pada tarif tetap atau regresif yang mana jumlah pemungutan pajaknya sama rata.

Apa yang dimaksud pajak langsung pajak tidak langsung?

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Dari penjelasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan mengenai perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Beberapa perbedaan antara keuda pajak tersebut, yaitu:

Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Pembayaran pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. Sedangkan, untuk pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan efektif.

Surat ketetapan pajak

Dalam pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan pajak. Karena nominal dan prosedur pembayaran pajaknya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perspektif Pemerintah

Pajak langsung termasuk ke dalam jenis pajak progresif yang mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Ini karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pajak ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan. Dengan harapan memunculkan feedback yang stabil. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Apa yang dimaksud dengan pajak tidak langsung brainly?

apa pengertian pajak tidak langsung,,,berikan contohnya??,,,dan jelaskan Kategori : PerpajakanSub Kategori : Jenis – jenis PajakKelas : XIKata Kunci : Pajak Tidak LangsungPembahasan : Pajak tidak langsung adalah Pajak yang bisa dilimpahkan atau diberikan kepada pihak lain atau orang lain.Contohnya : Pajak Bea dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).

Apakah pajak penghasilan termasuk pajak tidak langsung?

Definisi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

  1. Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain.
  2. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.
  3. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  • Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  • Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
  • Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Yang Dikategorikan Pajak Tidak Langsung Adalah Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:

  1. Pajak penghasilan (PPh).
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  3. Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut: Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam pajak penghasilan (PPh) melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan.
  3. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
You might be interested:  Sistem Tarif Pajak Yang Dapat Digunakan Untuk Pemerataan Pendapatan Adalah?

Subjek atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Pajak bea masuk.
  3. Pajak ekspor.

Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

Selalu setor dan lapor PPN setiap bulan? Gunakan OnlinePajak untuk mempermudah kewajiban Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis yang dikenakan PPN, membuat dan mengirimkan faktur pajak, serta merekam langsung pajak masukan secara otomatis. Daftar sekarang, atau lihat fitur dan harga paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda,

Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean. Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Pajak tidak langsung biasanya diberlakukan terhadap perusahaan, atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.

Apa perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung?

Bagaimana Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Seluruh Wajib Pajak Serpong atau dimana pun memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, berkewajiban melaksanakan pembayaran pajak.

Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa. Perolehan dari pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara terbesar yang nantinya digunakan demi mensejahterakan rakyat. Berdasarkan pada cara pemungutannya, pajak bisa dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) dan harus dibayarkan secara langsung.

Dimana beban pajak atas Wajib Pajak (WP) tersebut tidak bisa dibebankan ke pihak lain. Dan biasanya pajak langsung pemungutan pajaknya bersifat berkala dan teratur. Kebalikan dari pajak langsung, yaitu pajak tidak langsung, adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat dialihkan atau diwakilkan ke pihak lain.

  1. Namun, pajak tidak langsung sifat pungutan pajaknya tidak dilakukan secara berkala.
  2. Pungutan pajak tidak langsung biasanya dilakukan sesuai dengan suatu tindakan perbuatan atas kejadian.
  3. Definisi dari pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh yang bersangkutan.

Jika dilihat dari proses pembayaran pajaknya, sifat pemungutan pajak langsung teratur dan dilakukan secara berkala. Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung bisa diwakilkan kepada pihak yang telah diberi wewenang. Sifat pemungutannya juga tidak teratur dan berkala.

Pajak tidak langsung biasanya dikenakan ketika ada suatu kegiatan yang menimbulkan beban pajak. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda. Pajak langsung dan pajak tidak langsung memiliki beberapa perbedaan. Karena setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan peraturan pajak yang berbeda.

Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda. Berikut ini beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, terdiri dari: Baca Juga:

Apakah pajak langsung termasuk?

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah A. Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan.

  • Pajak langsung harus dibayarkan oleh orang atau pihak yang memiliki beban pajak tersebut, dengan kata lain tidak bisa diwakilkan.
  • Pajak langsung dalam pungutannya bersifat teratur atau periodik.
  • Beberpa yang termasuk kedalam jenis pajak langsung adalah: Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak Kendaraan Bermotor. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A. – Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah A. Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Kendaraan Bermotor.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Pajak rokok termasuk pajak apa?

Mengenal Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok Mengenal Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok, Jakarta – Dalam lingkup industri rokok kita sering mendengar sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau () dan pajak rokok.

  • Mengenal apa perbedaan antara cukai rokok dan pajak rokok? Merujuk Undang-Undang (UU) No.11/1995 juncto UU No.39/2007, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU cukai.
  • Nah, salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik itu adalah hasil tembakau.

Dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, cukai atas hasil tembakau dinyatakan sebagai cukai rokok. Selanjutnya, pada Pasal 1 dan Pasal 4 UU No.11/1995 juncto UU No.39/2007 disebutkan, cukai rokok dapat didefinisikan sebagai cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sementara itu, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Definisi tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 1 UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun demikian, rokok merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daearah tingkat I atau Pemerintah Provinsi.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, pajak rokok adalah pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut pemerintah. Sedangkan cukai rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual rokok.

Dengan kata lain, dari produk rokok pemerintah mengenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak. Subjek dan wajib cukai rokok memang tidak disebutkan secara jelas dalam UU No.11/1995 maupun perubahanya. Namun, merujuk Pasal 7 UU No 11/1995, cukai harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir.

PAJAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG

Dalam praktiknnya, pengusaha rokok atau importir tersebut dapat mengalihkan beban cukai tersebut kepada konsumen akhir atau pemikul pajak sebenarnya, yaitu para pembeli rokok. Kemudian, berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 28/2009, subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.

  1. Adapun Wajib Pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
  2. Meskipun cukai rokok dan pajak rokok terdapat sedikit perbedaan dilihat dari dari sisi subjek dan wajibnya, pada hakikatnya kedua pungutan ini merupakan pungutan yang menyasar konsumen akhir sebagai pemikul beban yang sebenarnya.
You might be interested:  Modal Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional Adalah?

Objek cukai rokok adalah hasil olahan tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sementara objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Ada dua jenis tarif cukai yang dikenakan pada rokok, yaitu tarif berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau (spesifik) dan tarif berupa persentase dari harga dasar ( ad valorem ).

Bea masuk termasuk pajak apa?

Ini Dia, Dua Skema Tarif Bea Masuk Jakarta – Suatu barang yang masuk ke wilayah Indonesia tentunya akan dikenakan bea masuk. Berdasarkan tentang Kepabean, bea masuk merupakan sebuah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Lebih jelasnya, bea masuk adalah pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang pemungutannya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Bea cukai termasuk pajak apa?

Jasa Konsultan Pajak – Sebagian orang Serpong mungkin masih ragu ketika harus membedakan antara pajak dan bea dan cukai. Umumnya, masyarakat memiliki pemahaman bahwa pajak dan bea cukai merupakan pungutan yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya. Mungkin masih ada yang yang menganggap bahwa pajak dan bea cukai merupakan hal yang sama.

Padahal kenyataannya, keduanya merupakan hal yang jelas berbeda meski sama-sama merupakan pungutan wajib. Simak perbedaan antara pajak dan bea cukai agar kamu tidak salah dalam melaksanakan kewajibanmu. Perbedaan antara pajak dan bea cukai sebenarnya dapat dilihat jelas dari definisi dan pelaksanaannya.

Menurut definisinya, pajak adalah iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya. Baik itu yang merupakan perorangan (individu) maupun badan dan bersifat memaksa. Sedangkan bea dan cukai merupakan dua kata dengan makna yang berbeda. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas barang impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan.

  1. Dimana bea akan dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional baik itu impor maupun ekspor.
  2. Sementara itu, cukai adalah pungutan resmi yang akan dibebankan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik khusus.
  3. Dimana karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang mana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.

Sehingga perlu untuk dibatasi jumlah penggunaannya di kalangan masyarakat. Seperti misalnya rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda. Berdasarkan pengertian yang telah dibahas tersebut, tentu anda bisa menarik kesimpulan bagaimana itu pajak dan bagaimana bea dan cukai.

Pajak adalah pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa ada balas jasa secara langsung. Sementara itu, bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan. Lembaga pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ini karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat.

Baca Juga: Apa Wajib Pajak Badan dan Siapa yang Termasuk Dalam Kategori Wajib Pajak Badan

Dalam perhitungan pajak, seorang wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak. Sementara untuk perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah yang memiliki wewenang. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal, yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut. Sementara itu, pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali terjadi kegiatan mengimpor atau mengekspor barang. Sementara untuk cukai, jatuh tempo pembayarannya juga didasarkan pada pemakaian atau pada saat mengkonsumsi dan memanfaatkan barang sebagai objek cukai.

Meski berbeda dalam pengenaannya, pajak dan bea cukai memiliki hubungan yang saling berkaitan erat. Hal ini bisa dilihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada. Dimana pajak juga bisa dikenakan atas kegiatan impor, yang mana juga bisa diikuti dengan bea.

  1. Bagi perusahaan yang berkecimpung di bidang perdagangan dan seringkali melakukan kegiatan ekspor dan impor, tentu bisa bersinggungan dengan pajak serta bea cukai.
  2. Akan lebih mudah, jika anda berkonsultasi dengan konsultan pajak Serpong untuk urusan pajak anda.
  3. Itulah tadi sekilas penjelasan yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai beserta perbedaannya.

Semoga pembahasan tersebut dapat memberikan informasi bermanfaat untuk anda. Jangan ragu untuk memilih konsultan pajak Serpong sebagai partner anda dalam mengurus administrasi pajak. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Apakah pajak PPN dan PPnBM merupakan pajak tidak langsung?

Karakteristik PPN dan PPnBM – PPN memiliki 7 karakteristik, di antaranya ialah merupakan pajak tidak langsung, bersifat objektif, multi-stage tax, dihitung dengan metode indirect substraction, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda.

Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan berikan contohnya?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu.

  • Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak ( kohir ) yang dipungut secara berkala.
  • Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu.
  • Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak.
  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Secara ekonomis, untuk mengenali pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur, yaitu:

Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak ( destinaris ).

You might be interested:  Apakah Yang Dimaksud Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri?

Apabila ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak itu disebut pajak langsung.

Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan berikan contohnya?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu.

Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak ( kohir ) yang dipungut secara berkala. Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Secara ekonomis, untuk mengenali pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur, yaitu:

Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak ( destinaris ).

Apabila ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak itu disebut pajak langsung.

Pajak langsung itu seperti apa?

Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya FOTO: IST, Jakarta – Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat, baik orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU). Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung.

Lantas, apa yang disebut pajak langsung dan tidak langsung dan apa saja contoh dan jenisnya? Definisi Pajak Langsung Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.

Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun, pelaksanaan kewajiban pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Pajak langsung ini pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contoh Pajak Langsung Contoh antara lain Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

PPh dibebankan kepada subjek pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dalam kewajiban membayar PPh melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan atau pribadi, sehingga tidak dapat diwakilkan.Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Pajak ini merupakan kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
  • Besar pajaknya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya.
  • Wajib Pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga termasuk pajak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.

Wajib Pajak PKB juga bisa orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya

Apa perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung?

Bagaimana Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Seluruh Wajib Pajak Serpong atau dimana pun memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, berkewajiban melaksanakan pembayaran pajak.

  1. Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa.
  2. Perolehan dari pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara terbesar yang nantinya digunakan demi mensejahterakan rakyat.
  3. Berdasarkan pada cara pemungutannya, pajak bisa dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung.
  4. Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) dan harus dibayarkan secara langsung.

Dimana beban pajak atas Wajib Pajak (WP) tersebut tidak bisa dibebankan ke pihak lain. Dan biasanya pajak langsung pemungutan pajaknya bersifat berkala dan teratur. Kebalikan dari pajak langsung, yaitu pajak tidak langsung, adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat dialihkan atau diwakilkan ke pihak lain.

  • Namun, pajak tidak langsung sifat pungutan pajaknya tidak dilakukan secara berkala.
  • Pungutan pajak tidak langsung biasanya dilakukan sesuai dengan suatu tindakan perbuatan atas kejadian.
  • Definisi dari pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh yang bersangkutan.

Jika dilihat dari proses pembayaran pajaknya, sifat pemungutan pajak langsung teratur dan dilakukan secara berkala. Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung bisa diwakilkan kepada pihak yang telah diberi wewenang. Sifat pemungutannya juga tidak teratur dan berkala.

  1. Pajak tidak langsung biasanya dikenakan ketika ada suatu kegiatan yang menimbulkan beban pajak.
  2. Onsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda.
  3. Pajak langsung dan pajak tidak langsung memiliki beberapa perbedaan.
  4. Arena setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan peraturan pajak yang berbeda.

Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda. Berikut ini beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, terdiri dari: Baca Juga:

Apa itu PPN dan contohnya?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!