Yang Merupakan Jenis Pajak Menurut Sifatnya Adalah?
Pajak Subjektif dan Pajak Objektif – Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
- Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
- Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
- Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.
Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Contents
- 0.1 Berikut ini manakah yang merupakan kelompok pajak menurut sifatnya?
- 0.2 PKB termasuk jenis pajak apa?
- 0.3 5 pajak apa?
- 0.4 Apa itu pajak objektif?
- 1 Apa saja pajak langsung dan tidak langsung?
- 2 Apa pajak langsung itu?
- 3 Apa yang dimaksud dengan sifat pajak?
- 4 Berdasarkan jenis pajak menurut sifatnya Apakah yang dimaksud dengan pajak objektif brainly?
- 5 Jenis pajak menurut sifatnya Apakah yang dimaksud dengan pajak subjektif?
Pajak Berdasarkan Sifatnya – Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya, sedangkan pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya. Pajak subjektif merupakan pungutan yang memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
1. J enis pajak berdasarkan sifatnya – Pajak berdasarkan sifatnya dikategorikan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Subjektif dalam pengenaannya akan memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak. Yaitu wajib pajak yang berstatus kawin atau tidak kawin, dan kondisi pribadi lainnya.
- Pada dasarnya setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak.
- Contoh dari kategori pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
- Sedangkan untuk pajak objektif, dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajak.
- Yaitu tanpa memperhatikan bagaimana keadaan maupun kondisi dari wajib pajak bersangkutan.
Pajak objektif dikenakan pada setiap warga Negara jika penghasilan yang dimiliki telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Contoh dari jenis pajak objektif diantaranya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Apa saja contoh pajak langsung?
Pertanyaan Terkait –
- Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
- Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
PPN termasuk jenis pajak apa?
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
- Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah.
- Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.
Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
PKB termasuk jenis pajak apa?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Daerah Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT wilayah Kalimantan Utara ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Objek PKB adalah Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor (KB):
Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
NJKB ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak Sebelumnya.
Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:
Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:
Penghitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu table yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, dengan ketentuan:
Berdasarkan pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, ketentuan yang dikeluaran hanya mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi. Sedangkankepastian penetapan Tarif PKB diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1,0% (satu persen). Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diatas 350cc, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) Berdasarkan pasal 11 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Pajak Kendaraan Bermotor dikenalkan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftara kendaraan bermotor. PKB yang karena keadaan Kahar ( force majeure ) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 17 PERATURAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Kendaraan Bemrotor yang sudah terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terhutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. |
|
Dasar Hukum 1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009
4. PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NO.53 TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Notice : Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 58 Notice : Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 1058 |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
5 pajak apa?
KOMPAS.com – Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.
Apa itu pajak objektif?
Pajak Objektif Adalah Pajak yang Berfokus pada Nilai Objek Pajaknya – Sementara pada pajak objektif yang diperhatikan dan menjadi titik berat adalah nilai dari objek pajaknya. Keduanya memiliki fungsinya masing-masing dan manfaat yang diberikan kepada rakyat dan Negara pun sama-sama penting.
- Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882 Yang diperhatikan pada pajak objektif adalah benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang bisa menimbulkan adanya utang pajak lalu ditetapkan untuk subjeknya.
- Namun pada pajak objektif ini tidak memperhatikan apakah subjek berdomisili di Indonesia atau tidak.
Untuk tarifnya sendiri lebih mengikuti UU yang berlaku dan sesuai dengan kriteria penghasilan. Jadi pungutan ini diperuntukkan orang pribadi dan badan yang menggunakan atau melakukan transaksi BKP, pajak yang berkaitan dengan pemindahan harta, serta atas kekayaan dan kepemilikan barang mewah di Negara lain.
Apa saja contoh pajak tidak langsung?
Contoh pajak langsung – Setelah mengetahui pengertian pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung, kita akan membahas contoh dari keduanya. Dari contoh pajak yang disebutkan di bawah ini, kamu pasti sudah cukup familiar. Hanya saja, banyak yang tidak menyadari apakah contoh pajak berikut ini merupakan contoh pajak langsung atau pajak tidak langsung.
Pajak penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Kendaraan Bermotor
Semenara contoh pajak tidak langsung antara lain:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak bea masuk Pajak ekspor
Selengkapnya, berikut contoh dari pajak langsung dan tidak langsung.
sebutkan jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya a. Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.b.
Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.
Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
sorry tmn saya iseng bajak
Pajak subjektif bersifat perorangan dan pajak objektif bersifat kebendaan : sebutkan jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya
Apa saja pajak langsung dan tidak langsung?
Jenis Pajak Langsung – Perlu Anda tahu, pajak langsung dan tidak langsung merupakan pengelompokkan jenis pajak berdasarkan golongan atau cara pemungutannya. Jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN), pajak ekspor, dan pajak bea masuk.
Sementara, yang masuk dalam jenis pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak penghasilan. Selain kategori ini, terdapat dua jenis pengelompokkan lainnya. Pertama, berdasarkan sifatnya, maka pajak dibagi menjadi dua jenis, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak jenis ini biasanya dikaitkan pula dengan perlu tidaknya melihat keadaan atau status wajib pajak. Kedua, berdasarkan siapa yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, pajak digolongkan menjadi dua yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Apa pajak langsung itu?
Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya FOTO: IST, Jakarta – Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat, baik orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU). Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung.
Lantas, apa yang disebut pajak langsung dan tidak langsung dan apa saja contoh dan jenisnya? Definisi Pajak Langsung Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.
Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun, pelaksanaan kewajiban pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku.
- Pajak langsung ini pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.
- Contoh Pajak Langsung Contoh antara lain Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak ini dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
PPh dibebankan kepada subjek pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dalam kewajiban membayar PPh melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan atau pribadi, sehingga tidak dapat diwakilkan.Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak ini merupakan kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Besar pajaknya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya. Wajib Pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga termasuk pajak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.
Wajib Pajak PKB juga bisa orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya
Apa maksud pajak langsung?
Pajak Langsung. Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu.
Apa yang dimaksud dengan sifat pajak?
Persoalan klasik perpajakan Indonesia adalah rendahnya kepatuhan, yang utamanya karena kurangnya pemahaman sebagian besar kalangan akan pentingnya pajak sebagai sumber terbesar penerimaan negara. Padahal, pajak kerap muncul pada hampir setiap transaksi.
- Untuk itu, penting untuk memahami jenis, manfaat, dan sifat-sifat pajak yang berlaku di Indonesia.
- Apa itu Pajak? Pajak merupakan jenis pungutan negara yang bersifat memaksa.
- Sasarannya adalah semua orang pribadi dan badan usaha yang termasuk kategori wajib pajak.
- Pajak yang terkumpul akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai macam pengeluaran publik, yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.
Dalam berbagai literatur, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib individu dan perusahaan kepada negara sesuai ketentuan dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara. Apa Manfaat Pajak? Hampir semua negara di dunia mengandalkan setoran pajak sebagai sumber terbesar pembiayaan pembangunan.
Arenanya, setoran pajak akan mempengaruhi ragam fasilitas dan kualitas layanan publik. Manfaat membayar pajak sering kali tidak bisa secara langsung dirasakan oleh para pembayar pajak. Padahal, tanpa disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pengelolaan setoran pajak.
Misalnya: rumah sakit, sekolah, angkutan umum, hingga jalan-jalan yang kita lewati setiap hari. Baca juga: Banyak Asas Pajak di Dunia, Indonesia Adopsi yang Mana? Jenis Pajak Setelah memahami apa itu pajak beserta manfaat dan sifat-sifatnya, selanjutnya yang perlu diketahui adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan sesuai karakteristik objek dan subjek pajaknya. Berdasarkan lembaga pemungutnya, ada tiga jenis pajak di Indonesia:
Pajak Pusat
Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah jenis-jenis pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Khusus untuk PPh dan PPN terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan karakteristik objek pajaknya, yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel-artikel berikutnya.
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak dan retribusi yang penetapan tarif dan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berikut adalah jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD):
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Bea dan Cukai
Bea adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang yang masuk (impor) dan keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Karenanya dikenal istilah bea masuk dan bea keluar. Sementara cukai dikenakan terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau dibatasi penggunaannya.
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak secara berkala, baik perorangan maupun badan usaha.
- Pajak Tidak Langsung, yakni pajak yang dibebankan kepada wajib pajak ketika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu yang merupakan objek pajak.
Untuk lebih mendalami lebih jauh teknis perpajakan, pantau terus Tax Clinic MUC Consulting, (AGS)
sebutkan jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya a. Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.b.
Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.
Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
sorry tmn saya iseng bajak
Pajak subjektif bersifat perorangan dan pajak objektif bersifat kebendaan : sebutkan jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya
Pajak Subjektif – Pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap warga negara memang diwajibkan untuk membayar pajak sebagai kewajiban utamanya kepada negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Apabila seseorang tidak membayar pajak subjektif, maka orang ini ditetapkan telah melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak subjektif ini pada dasarnya fokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang, kemudian menetapkan objek untuk pajaknya. Untuk pajak subjektif ini, besarnya jumlah pajak yang terutang dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) yang bersangkutan.
Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi:
-
- Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk tinggal di Indonesia
- Dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Badan:
-
- Dimulai pada saat badan usaha didirikan atau berkedudukan di Indonesia
- Dan berakhir pada saat badan usaha tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT):
-
- Dimulai pada saat melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT yang dilakukan di Indonesia
- Dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri Berbentuk Selain Badan Usaha Tetap (BUT):
-
- Dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
- Dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Warisan yang Belum Terbagi:
-
- Dimulai pada saat timbulnya warisan
- Dan berakhir pada saat warisan selesai dibagikan
Salah satu jenis pajak adalah pajak berdasarkan sifat sebutkan pajak apa saja dan berikan contohnya?
Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya – Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, antara lain pajak negara atau pajak pusat, dan pajak daerah. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat secara langsung.