Yang Tergolong Dalam Belanja Modal Adalah?
Jl. DR. Wahidin No.1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443 Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin – Jum’at : 08.00 – 16.00 WIB) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Contents
Apa kriteria belanja modal?
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan · Dibuat 11 APRIL 2019 · Dilihat 18681 kali · Dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15 Tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual, Bab VIII Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap, disebutkan bahwa kapitalisasi setelah perolehan awal aset tetap dilakukan terhadap biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja.
Sebaliknya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja diperlakukan sebagai beban ( expense/revenue expenditure ) Dalam PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, disebutkan bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari tahun, nilainya relatif material.
Mulai tahun 2018 terdapat ketentuan Pemerintah berkenaan dengan satuan minimum kapitalisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan BMN, dimana untuk Aset Tetap-Peralatan dan Mesin nilai kapitalisasi adalah sama dengan atau di atas 1 juta rupiah sementara Aset Tetap-Gedung dan Bangunan adalah sama dengan atau di atas 25 juta rupiah.
Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika:
pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; danperolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Jika tidak memenuhi seluruh ketentuan untuk dapat diakui sebagai belanja modal seperti tersebut di atas maka belanja tersebut menggunakan akun 52 (belanja barang). Perbaikan peralatan dan mesin yang diperuntukkan mempertahankan aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal dan bisa beroperasi seperti semula tanpa menambah kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja dapat dicatat atau disajikan sebagai belanja pemeliharaan meskipun biaya yang diperlukan melebihi ketentuan nilai minimal kapitalisasi.
Disclaimer Pengetahuan yang tercantum di KEMENKEUPEDIA merupakan penerapan dari produk hukum dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang berkepentingan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dengan demikian, diharapkan pengguna layanan dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.
Apa saja yang termasuk belanja modal peralatan dan mesin?
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain : –
Belanja Modal Tanah, adalah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan / pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan / di pakai. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, adalah Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Lainnya, adalah Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu :
kontrak sewa beli (leasehold)pengadaan/ pembelian barang-barang kesenian (art pieces)barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museumbuku-buku dan jurnal ilmiahbarang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
Belanja Modal BLU, adalah Pengeluaran untuk pengadaan/ perolehan/ pembelian AT dan/ atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.
Apakah buku termasuk belanja modal?
5. Belanja Modal Fisik lainnya – Selain belanja modal tanah, bangunan, peralatan, mesin, jalan, dan irigasi, masih ada beberapa belanja modal yang bisa menjadi aset tetap. Contoh belanja modal fisik lainnya meliputi kontrak sewa beli, belanja barang-barang kesenian, barang purbakala, buku-buku, dan jurnal ilmiah.
- Demikianlah pembahasan mengenai belanja modal.
- Bagi Anda yang sedang sulit membangun bisnis, cobalah untuk evaluasi manajemen keuangan Anda.
- Cara melakukannya mudah, Anda hanya butuh software akuntansi Harmony.
- Mari dapatkan Software Akuntansi Harmony GRATIS 30 hari dengan mendaftar disini,
- Berbagai fitur fungsional dan modern untuk mendukung manajemen finansial perusahaan Anda.
Lalu bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan Anda? Tentu Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.
Apa manfaat dari belanja modal?
Belanja modal digunakan untuk memperoleh aset tetap pemerintah daerah seperti peralatan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Cara mendapatkan belanja modal dengan membeli melalui proses lelang atau tender.
Apakah aset dan modal itu sama?
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai perusahaan dan diharapkan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi pada masa depan. Contohnya adalah gedung yang dipakai untuk kegiatan operasi perusahaan sehari-hari. Sedangkan, Modal secara konsepnya adalah utang perusahaan kepada pemilik.