Yang Termasuk Pungutan Selain Pajak Adalah?
Indonesia – Pajak merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara kepada Wajib Pajak sebagai sumber peningkatan perekonomian negara. Namun, banyak yang mengira bahwa pungutan resmi yang dipungut dan dikelola oleh negara yaitu hanya pajak saja. Sebenarnya ada beberapa jenis pungutan resmi lainnya selain pajak yang diberlakukan di Indonesia, yaitu retribusi, bea, cukai, dan juga sumbangan.
Contents
Apa yg dimaksud dengan pungutan?
Subangan dan Pungutan, Apa Bedanya? Suryawan Raharjo, S.H, LLM – Ketua Lembaga Ombudsman DIY, saat menyampaikan materi kepada orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pakem Sleman Menurut Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang dimaksud Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Drs.M. Nugroho – Ketua Bidang Sosialisasi, Kerjasama dan Penguatan Jaringan Lembaga Ombudsman DIY, saat menyampaikan materi kepada orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pakem Sleman LO DIY menghimbau kepada pelaksana sekolah dasar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta agar memahami peraturan tersebut untuk meminimalisir mal administrasi yang dilakukan sekolah serta aduan masyarakat terkait hal tersebut. Orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pekem Sleman, saat menjadi peserta sosialisai tugas dan fungsi Lembaga Ombudsman DIY Kontributor: Sugeng Raharjo, S.T (Ketua Bidang Pelayanan dan Investigasi) – Nurul Luthfiana Shinta Arifin Putri, S.IP (Asisten Bidang Sosialiasi, Kerjasam dan Penguatan Jaringan. : Subangan dan Pungutan, Apa Bedanya?
Apakah pungutan sama dengan pajak?
Membayar pajak merupakan kewajiban semua orang sebagai warga negara yang baik. Pajak sendiri sejatinya dikumpulkan demi kepentingan negara agar tercapai kemakmuran rakyat. Nah, selain pajak, tahukah kamu bahwa ternyata ada beberapa pungutan resmi lainnya yang diberlakukan di Indonesia dan harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat? Pada dasarnya, pajak atau tax adalah sebuah iuran bersama yang diberikan oleh setiap warga negara wajib pajak (sudah bekerja dan berpenghasilan) kepada negara dimana setiap wajib pajak tidak menerima imbalan secara langsung.
Dasar Hukum : pajak diatur dengan undang-undang yang mengikat, sedangkan pungutan resmi lainnya tidak harus dijamin dengan Undang-undang. Balas Jasa : imbalan yang ada pada pajak dilakukan secara tidak langsung, sedangkan balas jasa untuk pungutan resmi lainnya dapat dirasakan secara langsung. Lembaga pemungutan pajak berasal dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, sedangkan pungutan resmi lainnya dapat dilakukan oleh dinas tertentu. Pajak mengandung unsur paksaan, sementara pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan. Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung manfaat dari jasa yang disediakan.
Jenis-jenis pungutan resmi di luar pajak Retribusi Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada warga negara karena telah mengonsumsi/ memakai suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung oleh pemerintah. Baca juga: Cara Penanganan dan Penentuan Tarif Pajak Pungutan ini dapat dilakukan pemerintah kepada perorangan maupun kepada badan usaha sudah mendapatkan balas jasa secara langsung.
Contoh dari retribusi adalah retribusi pasar dan retribusi parkir. Bea Materai Bea materai adalah pungutan yang dikenakan atas penggunaan materai dalam sebuah dokumen resmi. Bea ini dikenakan karena suatu dokumen menyangkut masalah perdata atau dokumen tersebut akan digunakan untuk dokumen legal di pengadilan.
Bea Cukai Cukai merupakan pungutan resmi yang harus dibayarkan oleh pihak tertentu karena peredaran produknya dibatasi oleh pemerintah. Pengenaan cukai atas suatu produk dilakukan pada produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Berdasarkan hal ini diharapkan pengenaan cukai dapat menurunkan daya beli masyarakat atas produk tersebut. Misalnya, cukai rokok dan cukai tembakau. Iuran Iuran adalah pungutan yang dikenakan kepada individi atau suatu instansi atas pemakaian suatu jasa/ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung atau tidak langsung.
Pembayaran iuran dianggap telah turut serta menikmati jasa atau fasilitas tersebut. Misalnya, iuran sampah untuk kebersihan dan iuran penerangan. Sumbangan Sumbangan merupakan jenis pungutan atau iuran yang dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan atau lembaga karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah.
Misalnya, sumbangan perijinan konser dan sumbangan daerah atas penyelenggaraan festival tersebut. Bea Ekspor dan Impor Bea adalah besaran tarif yang harus dibayarkan oleh eksportir maupun importir atas masuknya atau keluarnya barang dan jasa mereka kedalam maupun keluar negeri melalui badan kepabeanan.
Misalnya, bea ekspor minyak mentah, dan bea impor peralatan elektronik. Please follow and like us:
5 Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?
Beikut ini adalah perbedaan antara pajak dan pungutan resmi : Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C.
Apa fungsi dari pungutan resmi selain pajak?
Penutup – Pajak dan pungutan resmi selain pajak mempunyai tujuan serupa yakni untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal penyediaan sarana, infrastruktur, serta kebijakan lainnya demi kesejahteraan masyarakat. Namun, manfaat yang diberikan kepada masyarakat bersifat langsung dan tidak langsung. : Yuk, Kenali 4 Pungutan Resmi Selain Pajak!
Apa itu pungli dan contohnya?
Pengertian pungli – Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti diantaranya pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud pungli dan aturan hukum apa yang berkaitan tentang pungli? Kamu bisa mengetahui sedikit lebih banyak tentang pungli pada pembahasan artikel ini.
Apa contoh pajak dan retribusi?
sebutkan contoh pajak dan restribusi Pajak => Pajak penghasilan (PPh), PPN, PPNBM, PBB, BPHTB, Bea materai.Retribusi => retribusi pasar, retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Pajak – Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.- Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.- Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.Bertujuan – meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.restribusi – Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.-Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.- Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara. – Dipungut oleh pemerintah daerah. semoga bisa membantu : sebutkan contoh pajak dan restribusi
Jenis pajak ada berapa?
KOMPAS.com – Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.
Apakah tol termasuk retribusi?
Kendaraan yang melewati jalan tol dikenakan pungut. perhatikan pernyataan berikut! 1) memberikan tunjangan kesehatan bagi pegawai negeri sipil 2) memberi kenaikan gaji sebesar 20% bagi pegawai negeri sipil 3) mengalokasikan dana untuk upah dalam melaksanakan program pemerintah daerah 4) membayar perawatan kendaraan bermotor milik dinas pemerintah daerah 5) membangun gudang untuk dinas pekerjaan umum pengeluaran langsung pemerintah daerah ditunjukkan oleh pernyataan angka a.1,2,3 b.1,3,5 c.2,3,4 d.2,4,5 e.3,4,5 215 Jawaban terverifikasi : Kendaraan yang melewati jalan tol dikenakan pungut.
Apa fungsi pajak dan contohnya?
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi) – Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang. Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Apa perbedaan pungutan dan sumbangan?
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither Dalam dunia pendidikan saat ini kita mengenal beberapa sumber pendanaan yang bisa digalang oleh komite sekolah. Mulai dari penggalangan dana yang bersumber dari bantuan ataupun sumbangan.
- Bahkan tak jarang didapati penggalangan dana yang cenderung mengarah ke pungutan.
- Dewasa ini masih banyak masyarakat yang justru sering terkecoh dengan hal tersebut.
- Lantas, bagaimanakah semestinya ? Pendanaan Pendidikan Dalam penyelenggaraan pendidikan, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar yang meliputi SD/SMP ataupun SDLB/SMPLB. Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bersumber dari APBN/APBD, sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya, sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya, bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
Idealnya dalam pendanaan pendidikan tersebut sudah mengcover segala keperluan biaya pendidikan yang meliputi biaya satuan pendidikan (seperti biaya operasional, bantuan biaya pendidikan dan beasiswa), biaya penyelenggaraan pendidikan (seperti biaya personalia), dan biaya pribadi peserta didik. Namun tak jarang ketersediaan dana pendidikan tersebut kurang memadai sehingga penyelenggara satuan pendidikan dasar kesulitan apabila terdapat biaya-biaya operasional lain yang harus dikeluarkan namun tidak tersedia dalam pos anggaran.
Dikarenakan kesulitan dalam pendanaan pendidikan tersebut, akhirnya penyelenggara satuan pendidikan dasar mencoba berupaya untuk menutupi segala kebutuhan operasional tersebut mulai dari melakukan pungutan maupun meminta bantuan komite sekolah untuk menggalang dana pendidikan.
- Namun yang perlu juga diperhatikan, banyak satuan pendidikan dasar yang tidak mengetahui bahwa pungutan tersebut dilarang dalam peraturan perundang-undangan sehingga banyak terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan pendanaan pendidikan.
- Berdasarkan data laporan masyarakat yang ada di Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, sejak tahun 2014 s.d 2019 jumlah laporan yang masuk terkait substansi pendidikan berjumlah 94 Laporan.
Dari 94 Laporan tersebut, 18 Laporan (19,14%) yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pendanaan pendidikan mulai dari dugaan permintaan uang (pungli) maupun dugaan penyimpangan prosedur dalam penggunaan dana komite sekolah. Tentunya jumlah tersebut cukup banyak dan menunjukkan bahwa potensi maladminstrasi dalam pendanaan pendidikan sangat tinggi.
Komite Sekolah Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Keberadaan komite sekolah pada satuan pendidikan sangat penting karena berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Bahkan komite sekolah bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.
Melihat begitu besarnya peranan komite sekolah dalam pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan dasar (SD/SMP Negeri), maka sudah seyogyanya penyelenggaraan fungsi dan tugas komite tadi dilaksanakan sesuai aturan. Saat ini dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, komite sekolah seringkali hanya dijadikan sebagai sarana penggalangan dana untuk membantu pendanaan pada sekolah.
Padahal kalau dilihat dari fungsinya, komite sekolah dapat berperan lebih jauh guna peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dimana penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Perlu diingat dan diperhatikan, bukan pungutan. Perbedaan Bantuan, Sumbangan dan Pungutan. Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Selanjutnya Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sedangkan Pungutan Pendidikan penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Berdasarkan pengertian diatas, perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan dapat disederhanakan bahwa bantuan bersifat kesepakatan para pihak, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat sedangkan pungutan bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktunya sudah ditentukan.
 Komite Sekolah dalam pelaksanaan tugasnya baik secara kolektif maupun perseorangan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah dan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Namun masih sangat sering kita jumpai hal-hal seperti diatas dimana komite memungut uang dari peserta didik bahkan melakukan transaksi jual beli alat-alat keperluan belajar disekolah.
 Kondisi Faktual Tak bisa dipungkiri saat ini masih banyak kegiatan transaksional (jual beli alat belajar) dan pungutan yang terjadi dlingkungan satuan pendidikan dasar. Praktik-praktik seperti itu kebanyakan dilakukan karena kurangnya pemahaman komite sekolah terkait aturan dalam penggalangan dana pendidikan.
- Seharusnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Komite Sekolah harus berpedoman dengan aturan yang berlaku, bukan sebaliknya.
- Â Banyak didapati setiap pungutan yang dilakukan disekolah dilakukan dengan berkedok berupa sumbangan demi kemajuan mutu pendidikan sekolah tersebut.
- Masyarakat sering terkecoh dengan kata-kata sumbangan komite sekolah, padahal kalau dilihat lagi dari sifatnya, “sumbangan” tersebut telah ditentukan besaran jumlah dan waktu pembayarannya.
Berarti penggalangan dana tersebut adalah pungutan bukan sumbangan. Â Modus sumbangan tadi pun beragam, misalnya untuk biaya les tambahan menjelang ujian nasional, untuk biaya kebersihan dan keindahan kelas, untuk biaya perpisahan murid dan guru, untuk biaya operasional guna berpartisipasi dalam pawai kemerdekaan, untuk pengadaan sarana prasarana dan masih banyak lainnya.
- Yang perlu menjadi perhatian bagi orang tua/wali murid adalah sumbangan tersebut diperuntukkan untuk apa dan sifatnya bagaimana.
- Alau sumbangan komite ditentukan besaran dan waktunya bisa dipastikan itu adalah pungutan.
- Â Pihak sekolah seringkali berkilah bahwa sumbangan komite sekolah (padahal pungutan) tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan para orang tua/wali murid dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah.
Bahkan seringkali didapati dalam surat undangan rapat paripurna yang ditujukan kepdaa orang tua/wali murid tersebut langsung terdapat klausul “apabila orang tua/wali murid berhalangan atau tidak hadir dalam rapat, dianggap menyetujui setiap kesepakatan yang diperoleh pada saat rapat komite sekolah”.
- Hal ini tentu saja mencederai instegritas sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Â Larangan dan Ancaman Tak sedikit aturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur bahwa setiap satuan pendidikan dasar mupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan.
- Misalnya ketentuan sebagai berikut : 1.
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baisecara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 181 Peraturan Pemerintah 17/2010); 2.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan (Pasal 9 Permendikbud 44/2012); 3. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya (Pasal 12 Permendikbud 75/2016).
 Bahkan yang lebih parah, pungutan dalam sekolah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satgas Saber Pungli menyatakan bahwa perbuatan pungutan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Dasar maupun Komite Sekolah tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana.
- Apabila pelakunya merupakan Aparatur Sipil Negara dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6Â tahun sedangkan apabila pelakunya bukan Aparatur Sipil Negara terancam pasal 368 KUHP dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana penjara paling lama 9 Â tahun.
- Â Memperhatikan beberapa penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali murid.
Bahkan dalam bentuk sumbangan pun kiranya dapat lebih diperhatikan lagi ketentuan dan tata caranya. Harus lebih berhati-hati, jangan sampai sumbangan pendidikan yang digalang oleh Komite Sekolah selama ini merupakan pungutan. Ingat, setiap pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah pada satuan pendidikan dasar adalah perbuatan maladministrasi.
Apa itu pungutan wajib?
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
- Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!
Apa tujuan di adakan pungutan pajak?
Hasil penelitian menunjukkan tujuan pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara semaksimal mungkin serta untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kemakmuran rakyat.