Akibat Yang Diterima Seseorang Apabila Telat Membayar Pajak Adalah?
Sanksi Pidana – Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali.
- Sanksi pidana menjadi benteng terakhir agar norma perpajakan tetap dipatuhi.
- Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung Selain wajib pajak, denda pidana juga dapat diberikan kepada pejabat pajak atau pihak ketiga bidang perpajakan yang melanggar.
- Contoh pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidar benar lebih dari sekali.
Ancaman sanksi denda mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp 1 miliar. Tak hanya denda, perbuatan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sementara untuk sanksi penjara diberikan paling singkat enam tahun.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018,Yogyakarta: ANDI. Hidayat, Nurdin dan Dedi Purwana ES. (2019). Perpajakan: Teori dan Praktik, Depok: Rajawali Pers. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Contents
Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak?
Sanksi tidak membayar pajak bisa berupa denda yang umum terjadi. Misalnya saja sanksi telat bayar pajak atau menyampaikan SPT. Sebagai contoh telat menyampaikan SPT tahunan bagi wajib pajak badan bisa kena denda sebesar Rp.1.000.000.2.
Apa yang terjadi jika telat membayar dan melaporkan pajak?
Tips Tepat Waktu Bayar Pajak – Keterlambatan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kesalahan dalam perpajakan yang perlu Anda hindari. Jika Anda mengalami telat membayar pajak, maka akan sangat merugikan karena terpaksa harus membayar denda telat bayar sesuai sanksi yang telah diatur dalam UU KUP.
Semakin sering telat bayar pajak, maka akan semakin besar pula denda yang harus Anda bayarkan. Keterlambatan membayar pajak akan lebih merugikan lagi kalau terjadi pada perusahaan yang menanggung dan mengurus banyak pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) para karyawannya. Supaya tidak mengalami kerugian karena denda, maka sebaiknya Anda melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Supaya bisa tepat waktu, Anda bisa ikuti tips-tips berikut ini.
Apa yang terjadi jika telat bayar pajak?
Tips Tepat Waktu Bayar Pajak – Keterlambatan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kesalahan dalam perpajakan yang perlu Anda hindari. Jika Anda mengalami telat membayar pajak, maka akan sangat merugikan karena terpaksa harus membayar denda telat bayar sesuai sanksi yang telah diatur dalam UU KUP.
Semakin sering telat bayar pajak, maka akan semakin besar pula denda yang harus Anda bayarkan. Keterlambatan membayar pajak akan lebih merugikan lagi kalau terjadi pada perusahaan yang menanggung dan mengurus banyak pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) para karyawannya. Supaya tidak mengalami kerugian karena denda, maka sebaiknya Anda melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Supaya bisa tepat waktu, Anda bisa ikuti tips-tips berikut ini.
Apa yang terjadi jika saya terlambat dalam pembayaran wajib pajak?
Sanksi Tidak Membayar Pajak –
- Jika wajib pajak melakukan sebuah pelanggaran maka bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun.
- Selain itu, Wajib pajak juga dapat terkena denda dengan minimal dua sampai empat kali lipat dari pajak terutang.
- Pada UU kup pasal 39 ayat 1 juga dijelaskan bagi orang yang tidak membayar pajak yang terpotong akan dikenakan sanksi pidana.
- Pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi seluruh negara.
- Jika anda terlambat dalam pembayaran wajib pajak maka akan menerima sanksi terlambat bayar.
- Sanksi dibuat agar wajib pajak disiplin serta tertib dalam bertanggung jawab kewajibannya.
- Denda yang wajib pajak harus bayarkan sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak.
Di bawah ini merupakan sanksi sanksi jika anda terlambat membayar pajak: