Apa Modal Bangsa Indonesia Dalam Membangun Negara?
Modal Dasar Pembangunan Nasional ~ Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam upaya melakukan perubahan dan perbaikan disegala bidang. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi selruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia, Kedudukan Indonesia yang strategis yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis, Sumber-sumber kekayaan alam yang didapat dari laut dan di darat. Jumlah penduduk yang besar, apabla dibina dan dikerahkan menjadi tenaga yang efektif, akan merupakan modal pebangunan yang besar.
Modal rohaniah dan mental, yaitu ketakwaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Modal budaya, yaitu kekayaan budaya Bangsa Indonesia yang beraneka ragam yang telah berkembang sepanjang sejarah bangsa. Potensi efektif bangsa. ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial yang tumbuh dari rakyat, bersama rakyat menegakkan kemerdekaan bangsa dan Negara.
Baca juga:
Pengertian Pembangunan Nasional Tujuan Pembangunan Nasional Landasan Pembangunan Nasional Asas-asas Pembangunan Nasional Faktor Dominan Pembangunan Nasional
Contents
- 1 Apa modal utama pembangunan?
- 2 Apa modal awal pembangunan nasional brainly?
- 3 Bagaimana peran modal manusia bagi pembangunan?
- 4 Mengapa Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional?
- 5 Bagaimana cara membuatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional Indonesia?
Apa yang menjadi modal dasar pembangunan nasional bangsa Indonesia?
Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia, Pahami Modal dan Sasarannya Ketua DPR Puan Maharani selaku pembaca UUD 1945 mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara Virtual di Kediamannya, Jakarta, Senin (1/6/2020). Upacara Virtual ini diikuti Presiden Wakil Presiden RI, Ketua MPR, Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat tinggi Lainnya.
Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta Sebuah negara harus memiliki nasional. Pembangunan nasional adalah upaya bagi sebuah negara dapat memakmurkan kehidupan bangsa dan negaranya. Tujuan pembangunan nasional Indonesia termaktub dalam UUD 1945 alinea keempat. ” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa.” merupakan negara yang sudah merdeka, berkedaulatan, memiliki semangat persatuan tinggi, memiliki kekayaan alam yang mumpuni, adat istiadat, dan budaya bangsanya beraneka ragam.
Hal-hal tersebutlah yang dapat menjadi modal mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia harus melibatkan berbagai macam aspek kehidupan. Sasaran utama dari tujuan pembangunan nasional Indonesia yang dimaksudkan berupa pemulihan ekonomi, perbaikan sistem politik, kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan yang sesungguhnya.
- Deddy T. Tikson 2005
- Pembangunan nasional adalah transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.
- Portes 1976
Pembangunan nasional adalah transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Alexander 1994
- Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya.
- Ginanjar Kartasas Amita 1994
- Pembangunan nasional adalah sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
- Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004
- Pembangunan nasional adalah dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
Pembangunan nasional merupakan serangkaian usaha pembangunan berkelanjutan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia. Pelaksanaan pembangunan nasional umumnya melibatkan segala aspek kehidupan bangsa.
Seperti aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap, dan berkelanjutan. Untuk bisa mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia, diperlukan modal khusus. Modal pembangunan nasional Indonesia adalah kemerdekaan, kedaulatan, jiwa, semangat persatuan, wilayah nusantara, kekayaan alam, penduduk, adat istiadat, dan budaya bangsa.
Secara hukum, tujuan pembangunan nasional Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Bunyi tujuan pembangunan nasional Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke-4 adalah ” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa.” Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels Membangun Sistem Politik Demokratis Sistem politik yang pernah berkembang di Indonesia sangat beragam.
- Sistem politik yang pernah berkembang ini memiliki tujuan untuk membangun sistem politik yang demokratis di dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia.
- Berjalannya sistem politik di Indonesia ini tidak hanya terjadi untuk tatanan pemerintahan saja, sekaligus untuk kehidupan sehari-hari masyarakat.
Berbagai peristiwa jatuh bangun pada berlakunya sistem politik di berbagai kalangan membuat Indonesia memiliki banyak pengalaman sehingga dapat melakukan perbaikan pada sistem politik yang digunakan. Pembangunan pada sistem politik di Indonesia sebagai tujuan pembangunan nasional Indonesia, menitik beratkan pada nilai-nilai Pancasila khususnya dalam kehidupan berdemokrasi.
Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Berbagai Sektor Indonesia dengan sumber daya alam dan sumber daya manusianya yang begitu banyak, belum tentu menjamin kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Hal ini yang menjadikan tujuan pembangunan nasional Indonesia tentang percepatan dan pemerataan pembangunan perlu digalakkan.
Hal ini ditujukan agar pembangunan nasional Indonesia bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa dalam berbagai aspek dan bidang. Tidak hanya terpusat di pulau Jawa saja, tetapi sudah menjangkau di wilayah Indonesia timur juga.
Membangun Kesejahteraan Rakyat Membangun kesejahteraan rakyat merupakan tujuan pembangunan nasional Indonesia yang tak kalah penting. Kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang perlu diperhatikan adalah infrastruktur pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi, dan lain sebagainya. Mencerdaskan Bangsa Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan pembangunan nasional Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pemerintah Indonesia beranggapan, jika masyarakat Indonesia dapat mencapai kecerdasaan pada tingkatan tertentu, masyarakat Indonesia akan turut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang makmur. Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Baik Mewujudkan sistem pemeritahan yang baik merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia.
- Dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, diperlukan tubuh-tubuh yang kuat akan jiwa pemerintahan dapat menjadi sehat untuk menjalankan tugas dan fungsinya demi memajukan bangsa.
- Perwujudan sistem pemerintahan yang baik sebagai tujuan pembangunan nasional Indonesia, harus dilakukan terlebih dahulu melalui sistem pemerintahan terkecil yang berlaku di masyarakat.
Diperlukan adanya penguatan terhadap struktur pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi terhadap tugas dan fungsi yang dijalankan. Demi mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia yaitu mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, pemerintah menetapkan suatu kebijakan yaitu diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia sebagai salah satu alat pemerintah pusat untuk memaksimalkan peran pemerintah dalam pembangunan.1.
- Pemulihan ekonomi yang semakin cepat dan memperkuat landasan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan.2.
- Esejahteraan rakyat, meingkatkan kualitas kehidupan beragama, dan ketahanan budaya.3.
- Mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.4.
- Membangun sistem politik yang demokratis dan mempertahankan persatuan dan kesatuan.5.
Mewujudkan pemerataan pembangunan serta mendorong pembangunan di daerah-daerah. Ilustrasi hukum | Pixabay
- Tujuan pembangunan berkelanjutan disetujui oleh pemimpin dari 189 negara dan ditentukan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
- Tujuan pembangunan berkelanjutan dikenal sebagai Sustainable Development atau SDGs, yang telah diresmikan sejak 2015 hingga 2030 mendatang.
- Terdapat 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur, sebagai agenda pembangunan dunia untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi.
- Ada empat pilar utama yang digunakan sebagai dasar tujuan pembangunan berkelanjutan yang dikutip dari laman SDGsIndonesia. Berikut empat pilar yang dimaksudkan:
- 1. Pilar Pembangunan Sosial
Pembangunan sosial SDGs ialah tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas, secara adil dan setara. Hal ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia.2. Pilar Pembangunan Lingkungan Pilar kedua ialah pembangunan lingkungan SDGs.
Demi mencapai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan.3. Pilar Pembangunan Ekonomi Pilar ketiga dari tujuan pembangunan berkelanjutan selanjutnya, membangunan ekonomi SDGs. Tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas, melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur yang memadai, energi bersih yang terjangkau, serta dukungan kemitraan.4.
Pilar Pembangunan Hukum dan Tata kelola Pilar yang terakhir dari tujuan pembangunan ialah membangunan Hukum dan Tata Kelola SDGs. Mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan, serta berdasarkan hukum.
Apa modal utama pembangunan?
Kerukunan Masyarakat, Modal Utama Pembangunan.
Apa modal awal pembangunan nasional brainly?
Berikut ini modal awal Pembangunan Nasional:
- Kemerdekaan bangsa beserta kedaulatannya,
- Jiwa serta semangat persatuan dan kesatuan.
- Wilayah territorial (nusantara meliputi darat dan lautan).
- Kekayaan alam bangsa dari Sabang sampai Merauke yang beraneka ragam.
- Penduduk (warga negara).
- Adat istiadat juga kebudayaan bangsa yang beragam jenisnya.
Apa modal dasar pembangunan wilayah?
Potensi alam merupakan salah satu modal dasar dalam pengembangan dan pembangunan wilayah.
4 Apakah yang menjadi tujuan pembangunan di Indonesia?
I. UMUM Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan Pembangunan Nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya manusia tetap bertumpu pada aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas. P ertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, Selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh-kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan koperasi. Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Kenyataan menunjukan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya. Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan mandiri. Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui : a) penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil; b) pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha. Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri, dan juga dapat berkembang menjadi Usaha M enengah, Usaha Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya, pemberdayaan Usaha Kecil akan meningkatkan kedudukan serta peran serta Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh. Dalam memberdayakan Usaha Kecil Seluruh peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil, antara lain Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Undang- undang ini disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas, dan tujuan. Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Yang dimaksud dengan Usaha Kecil dalam Pasal ini meliputi juga Usaha Kecil informal dan Usaha Kecil tradisional. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, antara lain, petani, penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat praduksi sederhana yang telah digunakan secara turun -temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Angka 2 Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Angka 3 Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat dilaksanakan, baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama – sama. Angka 6 Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang, surat-surat berharga, atau aktiva lainnya. Yang dimaksud dengan permodalan adalah sejumlah kekayaan usaha dalam bentuk uang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar. Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, Jiwa dan semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang di dalamnya terkandung nilai- nilai keadilan. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha (aset) dikurangi kewajibannya. Huruf b Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (neto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun buku. Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah Usaha Kecil yang merupakan lapisan terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada. Huruf c Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, Huruf d Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki atau dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kec il yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang d ikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar. a. Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau pengelola Usaha Kecil. b. Yang dimaksud dengan berafiliasi tidak langsung adalah jika : 1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang sama; 2) pemilik atau pengelola Usaha Kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal, karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika terdapat keterkaitan usaha baik horizontal maupun vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang bersangkutan. Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki, atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang berwenang menetapkan peraturan perundang – undangan dan kebijaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal ini paling rendah adalah Menteri. Huruf a Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan Usaha Kecil. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Huruf a Yang dimaksud dengan memperluas sumber pcndanaan adalah berbagai upaya mcmperbanyak jenis clan meningkstkan alokisi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha kecil. Huruf b Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh dana. Huruf c Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan persyaratan dalam pendanaan. Pasal 8 Huruf a Kerja sama sesama Usaha Kecil dimakssudkan untuk meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan. Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula skala ekonomi usahanya. Huruf b Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya berupa deregulasi, pengaturan tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi dan pembentukan komisi persaingan. Pengertian pencegahan m encakup penghapusan bentuk monopoli, oligipoli, dan monopsoni, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara demi kepentingan rakyat banyak. Huruf c Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasJ ini adalah penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembang,:a Usaha Kecil, antara lain, meiiputi pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar. Huruf b Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan pembedaan perlakuan tarif berdasarkan ketetapan Pemerintah, baik yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan keringanan bagi Usaha Keci1. Pasal 10 Huruf a Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis adalah berbagai pusat data dan sistem informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau swasta. Huruf b Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, tekn ologi, desain, dan mutu adalah melakukan penyebaran informasi di seluruh wilayah tanah air agar Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pasal 11 Huruf a Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah suatu usaha untuk menumbuhkan iklim usaha yang dapat mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan, antara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsur paksaan sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara wajar. Huruf b Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar adalah upaya yang ditujukan agar Usaha Kecil tersebut tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar, sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan pungutan -pungutan. Pasal 12 Huruf a Upaya mew u judkan sistem pelayanan satu atap dilaksanakan secara bertahap. Huruf b Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan bagi usaha Kecil, antara lain, adalah keringanan biaya. Pasal 13 Huruf a Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat usaha, antara lain : 1) lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan bagi Usaha Kecil; 2) ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi pengusaha kecil dalam pus at perbelanjaan. 3) lokasi sentra industri kecil, yaitu pengadaan lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar; 4) lokasi pertanian rakyat dalam arti luas, yaitu pencadangan lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/ atau Usaha Besar; 5) lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan khusus bagi pengusaha kecil oleb Pemerintah. 6) lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang. Huruf b Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara lain terhadap : 1) kegiatan usaha yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses; 2) kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat; 3) kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun-temurun dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula. Huruf c Cukup jelas huruf d Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belapja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). huruf e Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 huruf a Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan adalah menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewirausahaan, yaitu : a. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian; b. kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha; c. kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif; d. kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan produktif; e. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat. huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas huruf d Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kekayaan bersih atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil tradisional. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menengah masih dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh Usaha Me nengah itu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta, dan sebagainya. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usaha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan (avalis). Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan. Usaha Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang bersangkutan. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi Usaha Kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Yang dimaksud dengan : a. pola inti – plasma adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. b. pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya; c. pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya. d. pola waralaba adalah hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen; e. pola keagenan adalah hubungan kemitraan, yang didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya; f. pola bentuk-bentuk lain diluar pola sebagaimana tertera dalam huruf a, b, c, d, dan e pasal ini adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di masa yang akan datang. Pasal 28 Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana, mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan kemitraan. Pasal 29 Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan peradilan. Pasal 30 Saham dengan harga yang wajar dapat dibeli oleh Usaha Kecil dengan sistem pembayaran ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha Kecil. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3611Apa tujuan membangun bangsa?
PERINDUSTRIAN 1984 UU NO.5, LN 1984 / NO.22, TLN. NO.3274, LL SETKAB : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN – Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri.
Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian. – Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
– Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembangunan Industri; Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri; Izin Usaha Industri; Teknologi Industri, Desain Produk Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi; Wilayah Industri; Industri Dalam Hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN: – Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juni 1984. – Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
Bagaimana keterkaitan modal dalam pembangunan ekonomi suatu negara?
Bagaimana keterkaitan modal dengan pembangunan ekonomi di suatu negara? Jawaban: Dalam pembangunan ekonomi, modal sosial sangat tinggi berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan berbagai sektor ekonomi. Modal sosial yang tinggi membawa dampak pada tingginya partisipasi masyarakat sipil dalam berbagai bentuknya. Akibat positif yang dihasilkan adalah pemerintah akan memiliki akuntabilitas yang lebih kuat.
Bagaimana peran modal manusia bagi pembangunan?
PENGARUH MODAL MANUSIA TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA – Abstrak Modal manusia merupakan salah satu faktor penting dalam proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Penelitian empiris menunjukan adanya pengaruh yang positif antara faktor pembentuk modal manusia dengan pertumbuhan ekonomi.
- Dengan menggunakan aspek pendidikan sebagai faktor pembentuk modal manusia, penulis menemukan pengaruh positif dan signifikan antara Angka Partisipasi Kasar dengan PDRB DIY.
- Sementara itu, variabel investasi juga menunjukan pengaruh positif terhadap PDRB DIY.
- Namun demikian, variabel jumlah Bekerja tidak terbukti siginfikan berpengaruh.
Hasil tersebut sejalan dengan beberapa penelitan sebelumnya yang menyebutkan masih tingginya setengah pengangguran di DIY. Temuan lain dari laporan data ketenagakerjaan menyebutkan adanya kecenderungan peningkatan persentase pekerja di DIY yang berpendidikan rendah sementara tenaga kerja dengan pendidikan menengah diduga memilih bekerja di luar DIY.
Hal tersebut perlu menjadi pengambil kebijakan bahwa ketersediaan modal manusia yang berkualitas di DIY masih belum diikuti dengan penyerapan tenaga kerja. Kata Kunci: Modal Manusia, Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan, Tenaga Kerja 1. Pendahuluan Pembangunan ekonomi memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan riil per kapita penduduk dalam jangka panjang dengan diikuti oleh perbaikan kondisi kehidupan.
Sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, diperlukan akumulasi sumber daya atau modal untuk meningkatkan kapasitas produksi suatu wilayah. Ada tiga jenis modal yang dibutuhkan dalam proses akumulasi tersebut, yaitu modal fisikal (capital stock), modal manusia (human capital) dan modal sosial (Arsyad, 2015).Modal manusia merupakan investasi pada diri manusia dalam bentuk keahlian, norma-norma dan kesehatan yang diperoleh dari proses pendidikan, pelatihan dan layanan kesehatan (Todaro,2014).
- Modal manusia mempengaruhi perekonomian suatu wilayah atau negara melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja perekonomian serta peningkatan teknologi.
- Secara empiris beberapa penelitian menunjukan adannya pengaruh modal manusia terhadap dengan pertumbuhan ekonomi.
- Pendekatan yang umumnya digunakan untuk mengukur pengaruh modal manusia dalam pertumbuhan ekonomi adalah dengan menggunakan pendekatan faktor-faktor pembentuk modal manusia seperti pendidikan dan kesehatan.
Penelitian yang dilakukan oleh Irawan (2009) menunjukan adanya pengaruh yang positif dan signifikan variabel rata-rata lama sekolah terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ilmawan (2009) dengan menggunakan variabel kualifikasi pendidikan tenaga kerja juga menunjukan adanya pengaruh yang positif dan signifikan modal manusia terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Namun demikian, secara khusus terjadi perbedaan dengan kondisi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Beberapa hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pengaruh dari modal manusia terhadap pertumbuhan ekonomi belum signifikan. Penelitian Wulandari (2009), Suyanto (2010) dan Astuti (2014) menyimpulkan adanya pengaruh yang positif dan signifikan dari investasi fisik terhadap pertumbuhan ekonomi di DIY.
Sementara itu, dalam penelitian yang sama, varibel tenaga kerja dan penduduk tidak terbukti berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Tulisan ini mencoba membahas pengaruh modal manusia terhadap pertumbuhan ekonomi DIY melalui pengujian model ekonomi serta membandingkan dengan beberapa hasil penelitian terkait.
- Selain itu juga dilakukan tinjauan pustaka atas beberapa pandangan tentang bagaimana keberadaaan atau konsentrasi modal manusia mempengaruhi pembangunan suatu wilayah.2.
- Pembahasan 2.1 Modal Manusia dalam Pertumbuhan Ekonomi Pembangunan perekonomian memiliki tujuan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan diikuti peningkatan kualitas atau kesejahteraan kehidupan.
Selain menjadi output dari pembangunan, kualitas sumber daya manusia itu juga merupakan faktor penentu pembangunan ekonomi. Peningkatan investasi pada modal manusia membawa hasil peningkatan akses teknologi, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
- Indonesia akan menghadapi bonus demografi yaitu kondisi dengan komposisi penduduk yang didominasi oleh angkatan kerja.
- Namun demikian perlu disadari bahwa peningkatan jumlah sumber daya manusia yang terlalu cepat yang tidak didukung dengan ketrampilan dan pengetahuan yang cukup justru akan menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi suatu wilayah (Ferianto, 2014).
Demikian juga penegasan Presiden Joko Widodo dalam Kompas bahwa bonus demografi ibarat pedang bermata dua: “Bonus demografi ibarat pedang bemata dua. Satu sisi adalah berkah, jika kita berhasil mengambil manfaatnya. Satu sisi lain adalah bencana apabila kualitas manusia Indonesia tidak disiapkan dengan baik,” kata Jokowi, saat berpidato di acara peringatan Hari Keluarga Nasional, di Lapangan Sunburst, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015) (Kompas, 2015) Demikian halnya dengan DIY, laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa secara demografis DIY sedang diuntungkan karena Angka Ketergantungan yang cenderung semakin menurun (BPS, 2015).
- Angka ketergantungan menunjukan proporsi penduduk yang tidak produktif yaitu penduduk berumur muda (di bawah 15 tahun) dan lanjut usia (di atas 65 tahun) dibandingkan penduduk produktif (15-64 tahun).
- Tahun 2012 angka beban ketergantungan mencapai 45, turun menjadi 44 pada tahun 2014.
- Ini berarti bahwa secara rata-rata setiap 100 penduduk produktif pada tahun 2012 menanggung sekitar 45 penduduk tidak produktif, sedangkan pada tahun 2014 setiap 100 penduduk produktif menanggung sekitar 44 penduduk tidak produktif (BPS, 2015).
Sementara itu, dalam perspektif urban planning, konsentrasi modal manusia dalam suatu kawasan turut mendorong pertumbuhan wilayah tersebut. Kawasan perkotaan yang memiliki konsentrasi tenaga kerja terlatih (skilled labor) cenderung lebih cepat tumbuh (Glaeser, 2003). Dimana untuk modal manusia dapat didefiniskan sebagai berikut: Dengan Et adalah pendidikan dan Lt adalah jumlah tenaga kerja. Selanjutnya persamaan (1) dapat dituliskan kembali sebagai berikut Dengan mengadopsi model dalam penelitian Widodo dan Reza (2013) persamaan (3) ditransformasi dalam bentuk logaritma natural menjadi sebagai berikut: Di mana lnYt adalah logaritma natural dari PDRB, lnKt adalah logaritma natural dari modal fisik yang diproksi dengan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), lnLt adalah logaritma jumlah angkatan kerja yang bekerja, lnEt adalah logaritma natural untuk tingkat pendidikan dan varibel a, α, τ dan γ merupakan parameter yang akan diestimasi dengan teknik regresi.
- Dalam tulisan ini, sebagai pendekatan atas tingkat pendidikan digunakan Angka Partisipasi Kasar (APK).
- Angka Partisipasi Kasar (APK) merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (berapa pun usianya) terhadap jumlah penduduk pada kelompok usia pendidikan tersebut.
APK digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi penduduk untuk mengenyam pendidikan (BPS 2015).2.2.2 Hasil Pengujian Model Dengan menggunakan data seri dari tahun 2003 sampai dengan 2014, dilakukan pengujian model pada tingkat kepercayaan 95%. Hasil pada tabel berikut menunjukan bahwa variabel PMTB dan Angka Partisipasi Kasar berpengaruh positif dan siginifikan terhadap PDRB. Hal tersebut ditunjukan dengan nilai koefisien yang posistif dengan p-value di bawah 5%. Sementara itu variabel Angkatan kerja tidak terbukti signifikan berpengaruh terhadap PDRB. Tabel 2 Hasil Pengujian Model Regresi Linier Berdasarkan temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi memiliki pengaruh yang positif terhadap PDRB DIY. Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa variabel investasi berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi DIY.
Dengan demikian, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu diupayakan peningkatan investasi di DIY. Pemerintah daerah bersama dengan dunia bisnis perlu menjadaga iklim investasi yang kondusif serta menyiapkan potensi investasi yang layak secara ekonomi. Sementara itu, hasil pengujian model regresi menunjukan bahwa variabel angkatan yang bekerja tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap variabel PDRB.
Hasil tersebut sejalan juga dengan penelitian Wulandari (2009) dan Astuti (2014) yang menyimpulkan bahwa variabel tenaga kerja tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi DIY. Menurut Astuti (2014) pertumbuhan tenaga kerja di DIY tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas sehingga tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jika dilihat dari aspek pengukuran jumlah orang yang bekerja, BPS menggunakan batasan yang tidak ketat. Yang dimaksud dengan bekerja adalah melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh pendapatan paling sedikit 1 (satu) jam secara terus menerus dalam seminggu. Sehingga hasil dari pengukuran tersebut, pada angka jumlah penduduk yang bekerja di dalamnya masih terdapat pekerja setengah pengangguran yang waktu kerjanya kurang dari jam kerja normal dalam seminggu.
Atau dengan kata lain jumlah pengangguran yang diperoleh dari survei BPS pasti menjadi lebih kecil dari pengangguran senyatanya (Feriyanto, 2014). Pendidikan sebagai salah satu faktor pembentuk modal manusia memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap PDRB DIY.
Sesuai dengan hasil pengujian model, variabel APK memiliki pengaruh yang positif terhadap variabel PDRB. Temuan ini melengkapi hasil penelitian Octaviningrum (2015) yang menyimpulkan bahwa varibel rata-rata lama sekolah berpengaruh positif terhadap PDRB DIY. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dengan semakin besarnya komposisi penduduk yang memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi DIY juga akan turut meningkat.
Dari hasil temuan di atas, tentunya harus disepakati pengambil kebijakan bahwa kualitas modal manusia menjadi faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Laporan BPS (2015) menyebutkan bahwa jika dilihat dari tingkat pendidikan pekerja di DIY, terjadi penurunan komposisi pekerja dengan pendidikan SLTA dan justru terjadi peningkatan persentase pekerja dengan pendidikan SLTP pada tahun 2014.
Persentase pekerja berpendidikan SLTP atau lebih rendah mengalami peningkatan dari 34,9 persen tahun 2013 menjadi 36,8 persen tahun 2014, sedangkan persentase pekerja/karyawan berpendidikan SLTA ke atas mengalami penurunan dari 22,3 persen menjadi 23,2 persen. Peningkatan persentase pekerja/karyawan dengan jenjang pendidikan SLTP ke bawah dan penurunan persentase pekerja/karyawan SLTA ke atas menunjukkan terjadinya penurunan kualitas SDM D.I.
Yogyakarta, baik untuk pekerja/karyawan laki-laki maupun perempuan” (BPS DIY, 2015. Indikator Tingkat Hidup Pekerja/Karyawan Daerah Istimewa Yogyakarta) Temuan BPS tersebut perlu menjadi perhatian mengingat bagi pekerja dengan pendidikan yang rendah (SLTP) tentu kesempatan untuk mendapatkan pendapatan (income) yang tinggi akan kecil.
Sementara itu, dalam laporan yang sama, BPS menduga menurunnya persentase pekerja/karyawan berpendidikan SLTA karena adanya kecenderungan lulusan SLTA dan sederajat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja di luar wilayah DIY (BPS, 2015). Data sensus penduduk tahun 2010 menunjukan bahwa persetase migrasi netto di DIY mencapai -9,8% atau dapat dikatakan jumlah penduduk yang migrasi keluar dari DIY lebih tinggi daripada yang migrasi masuk ke dalam DIY.
Sejalan dengan hal tersebut, dapat disimpulkan adanya kemungkinan kurangnya lapangan pekerjaan di DIY untuk mereka yang mengenyam pendidikan menengah ke atas.3. Penutup Modal manusia memiliki pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan pendidikan sebagai salah satu faktor pembentuk modal manusia, hasil pengujian model menunjukan adanya hubungan yang positif variabel APK terhadap PDRB DIY.
Temuan tersebut sejalan dengan beberapa penelitian lainnya yang menggunakan variabel berbeda di bidang pendidikan. Dengan demikian investasi pada sumber daya manusia harus disepakati bersama sebagai faktor pendorong pertumbuhan perekonomian DIY dalam jangka panjang. Penumbuhan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan sebagai investasi dalam modal manusia misalnya, mesti senantiasa diupayakan.
Di sisi lain, Pemerintah harus berupaya meningkatkan mutu layanan pendidikan terutama dengan tujuan upaya kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Sementara itu, data ketenagakerjaan menunjukan adanya kecenderungan pekerja dengan pendidikan rendah yang meningkat di DIY.
- Di sisi lain, BPS dalam laporan Indikator Tingkat Hidup Pekerja/Karyawan Daerah Istimewa Yogyakarta 2014 menduga adanya kecenderungan pekerja dengan pendidikan menengah ke atas keluar dari wilyah DIY.
- Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat tenaga kerja dengan pendidikan rendah memiliki peluang mendapatkan penghasilan yang rendah juga.
Jika kondisi ini berjalan terus menerus, maka tingkat pendapatan masyarakat tentu akan tumbuh lambat. Dengan demikian, perlunya dipikirkan bagaimana upaya pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja terdidik di DIY. Dengan melihat potensi yang ada seperti tren pertumbuhan industri pariwisata, perdagangan serta jasa-jasa di DIY, mestinya pendidikan dan pelatihan ketrampilan dapat dikaitkan dengan kebutuhan dunia kerja tersebut.4.
Daftar Pustaka Arysad, Lincolin.2015. Ekonomi Pembangunan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN Astuti, Ss Puji.2014. Pengaruh Pengeluaran Pemerintah dan Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabuaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2000-2011. Tesis Tidak Diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta.2015. Indikator Kesejahteraan Rakyat (Welfare Indicators) 2014, Yogyakarta Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta.2015. Indikator Tingkat Hidup Pekerja/Karyawan Daerah Istimewa Yogyakarta 2014, Yogyakarta Ferianto, Nur.2014.
Ekonomi Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: UPP STIM YKPN Florida, R, Mellander, C & Stolaric, K.2008. Inside the black box of regional development: human capital, the creative class and tolerance. Journal of Economic Geography 8 (2008) pp.615–649 Glaeser EL, Saiz A.2003. The Rise of the Skilled City, (online), (http://scholar.harvard.edu/glaeser/publications/rise-skilled-city), diakses 19 November 2015 Ilmawan, Yuni Prasetyo Budi.2009.
Human Capital: The Impact of Education on Regional Economic Growth in Indonesia. Tesis Tidak Diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. Irawan, Yogi.2009. Analisis Pengaruh Mutu Modal Manusia Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Perbedaan Pertumbuhan Regional dan Perkembangan Ukuran Provinsi di Indonesia Serta Faktor-Faktor Determinasinya.
- Skripsi Tidak Diterbitkan.
- Jakarta: Universitas Indonesia.
- Ompas, Jokowi: Bonus Demografi Ibarat Pedang Bermata Dua, (http://nasional.kompas.com/read/2015/08/01/13314511/Jokowi.Bonus.Demografi.Ibarat.Pedang.Bermata.Dua), diakses 19 November 2015 Mankiw, GN, Romer, D & Weil DN.1992.
- A Contribution To The Empirics of Economics Growth.
The Quarterly Journal of Economics, May 1992, pp.407-435 Octavianingrum, Denty.2015. Analisis Pengaruh Investasi, Tenaga Kerja, Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Daerah Istimewa Yogyakarta: Studi 5 Kabupaten/Kota. Skripsi Tidak Diterbitkan.
- Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta Suyanto.2010.
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten dan Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2002-2008.
- Tesis Tidak Diterbitkan.
- Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Todaro, Michael P & Stephen C.
- Smith.2015.
- Economic Development, Twelfth Edition, England: Pearson Education Limited Widodo, Tri, & Reza, Faizal.2013.
The Impact of Education on Economic Growth. Journal of Indonesian Economy and Business, Volume 28, Number 1, 2013, pp.23 – 44. Wulandari, Eka.2009. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1979-2008. Tesis Tidak Diterbitkan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal dalam pembangunan ekonomi?
Memahami Modal – Pengertian modal adalah sumber kehidupan penciptaan kekayaan. Dikombinasikan dengan tenaga kerja, modal dapat digunakan untuk menghasilkan keuntungan bagi investor bisnis. Modal termasuk aset yang digunakan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan, seperti real estat, komputer, peralatan, dan kendaraan.
Berbeda dari uang, yang dapat digunakan untuk membeli modal tetapi juga apa pun yang dijual. Modal kerja perusahaan adalah perbedaan antara aset lancar. Yang mudah dikonversi menjadi uang tunai dalam setahun dan kewajiban lancar (utang terhutang dalam setahun). Perusahaan membutuhkan modal kerja yang cukup untuk bertahan dalam bisnis.
Perusahaan sering meningkatkan modal melalui ekuitas (menjual saham kepada investor) atau utang (mengambil pinjaman atau menjual obligasi).
Apakah penduduk itu menjadi masalah atau modal pembangunan?
DPMDPPKB – Penduduk Modal Dasar Pembangunan Penduduk yang diterjemahkan sebagai kumpulan manusia yang menempati wilayah atau ruang tertentu, merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang tidak bisa diabaikan. Bahkan dalam konteks pembangunan nasional, penduduk memiliki peranan yang vital karena pengaruh sangat besar.
- Realitas yang kita temui, penduduk menjadi kunci keberhasilan pembangunan di suatu wilayah.
- Di sebuah wilayah dengan kualitas penduduk yang tinggi, dapat dipastikan wilayah tersebut akan memiliki kemajuan yang berarti, bukan cuma tata kelola kehidupan dan gaya hidupnya, tetapi juga pembangunan dan hasil-hasilnya yang capai.
Menurut Ka Sub Bidang Advokasi Konseling dan Pembinaan KB dan Kesehatan Reproduksi BPMPDPKB Kabupaten Kulon Progo, Drs. Mardiya, saat ditemui di kantornya, Senin (5/11), menyatakan bahwa kualitas penduduk berpengaruh besar terhadap kemajuan wilayah. Dan pengaruh ini lebih besar dibandingkan dengan melimpahnya sumber daya alam tetapi tidak dikelola dengan baik.
- Negara-negara maju baik di Eropa, Amerika maupun Jepang dan belakangan Korea, umumnya tidak didukung oleh sumber daya alam yang memadai, namun kualitas penduduknya mumpuni dan pilih tanding.
- Dalam pandangan Mardiya, suatu wilayah bila ingin maju, wajib hukumnya untuk meningkatkan kualitas penduduknya.
Agar penduduknya berkualitas, maka pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan merupakan hal yang pokok dan harus dipenuhi selain kebutuhan pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan ketrampilan, serta hiburan. Pendidikan dan ketrampilan yang berbasis teknologi harus mendapat prioritas karena ini menjadi kunci kemajuan.
- Namun ilmu dan gerakannya juga tidak boleh diabaikan karena itu akan menjadi penyelaras agar tujuan yang ingin dicapai masih dalam koridor sesuai anjuran agama.
- Hanya saja untuk menjadikan penduduk berkualitas, demikian Mardiya, jumlahnya harus terkendali.
- Tidak boleh bertambah terlalu cepat juga tidak boleh terlalu lambat apalagi itu disebabkan oleh angka kematian yang terlalu tinggi khususnya kematian ibu dan anak.
Disinilah program KB diperlukan. Program ini selama puluhan tahun mampu menekan jumlah kelahiran sehingga pertambahan penduduk dalam batas toleransi karena tidak melampaui pertumbuhan ekonominya. : DPMDPPKB – Penduduk Modal Dasar Pembangunan
Apa yang dimaksud dengan modal awal?
4 Cara Menghitung Modal Awal Beserta Cara Mendapatkannya Jakarta – Modal awal adalah salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum memulai bisnis. Oleh karena itu, setiap pelaku bisnis harus mengetahui cara menghitung modal awal. Modal awal adalah sejumlah modal dalam bentuk uang yang digunakan dalam memulai suatu bisnis.
- Modal usaha juga merupakan investasi usaha yang dikeluarkan di awal dan dipakai untuk mengembangkan usaha dalam jangka panjang.
- Hal ini menjadi sangat penting bagi bisnis karena perhitungan modal usaha dapat membantu dalam melakukan pemetaan tentang berapa banyak barang yang harus diproduksi.
- Selain itu, perhitungan modal awal juga akan menentukan strategi marketing dan menentukan harga jual produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Lalu, bagaimana caranya untuk menghitung modal awal dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya di bawah ini ya!
Mengapa dalam pembangunan Indonesia dibagi menjadi wilayah wilayah pembangunan?
Pembagian Pembangunan Wilayah di Indonesia – Pembagian wilayah ditujukan untuk pemantapan dalam perumusan dan pengarahan kegiatan pembangunan. Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan merata, baik di dalam wilayah pembangunan maupun antarwilayah pembangunan di seluruh Indonesia. Peta pembangunan dan pengembangan wilayah Indonesia menurut REPELITA II (Sumber: ssbelajar.net)
Keterangan peta (Sumber: ssbelajar.net) Namun, wilayah pembangunan utama Indonesia telah mengalami pembaharuan pada REPELITA IV, menjadi seperti berikut.
Tujuan akhir pembagian wilayah pembangunan ini adalah pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Mengapa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan?
jelaskan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional ??? Sumber Daya Alam Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional Indonesia karena sumber daya strategis merupaka SDA yang penting dan digunakan untuk pembagunan berskala besar, contoh dari SDA strategis yang penting yaitu Gas alam, batu bara, biji besi, tembaga, timah putih dan lain lain. semoga bermanfaat : jelaskan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional ???
Mengapa Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional?
MANFAAT TRANSPORTASI SECARA EKONOMI – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Post : | 27 September 2013 | 07:00 WIB | Dilihat 193784 kali Tujuan penyelenggaraan transportasi adalah untuk memberikan suatu pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setiap harinya.
Coba kita bayangkan apabila satu hari saja pelayanan transportasi terhenti, tentunya akan menimbulkan banyak sekali dampak terutama akan terganggunya segala aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Mungkin saja banyak orang yang tidak bisa makan pada hari itu, banyak orang yang tidak bisa bekerja, distribusi barang – barang kebutuhan tidak dapat dilakukan, ujungnya ekonomi masyarakat akan macet total.
Jadi transporasti adalah sarana yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat modern. Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita simak pengertian ekonomi itu sendiri. Menurut M. Manulang Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa), sedangkan transportasi dapat diartikan sebagai pemindahan orang (manusia) maupun barang dari tempat asal ke tempat tujuan.
Dengan demikian pengertian ekonomi transportasi merupakan ilmu tentang fungsi transportasi didalam struktur dan berbagai aktivitas sistim ekonomi atau dengan kata lain bahwa Ilmu ekonomi transportasi merupakan study tentang peran dan fungsi transportasi dalam menunjang aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan merupakan urat nadi dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi harus ditunjang dengan pengembangan sistim transportasi yang baik, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
- Manfaat transportasi secara ekonomi meliputi :
- Transportasi menjadikan orang lebih mudah dan cepat berpindah tempat dari satu tujuan ke tujuan lainnya
- Transportasi menjadikan barang – barang dapat dikirim dari tempat produksi ke tempat – tempat lainnya yang membutuhkan barang – barang tesebut.
Menjaga stabilitas harga Barang
Transportasi menjadikan supply barang lebih mudah dan terjamin sehingga harga barang akan tetap stabile.
Meningkatkan Nilai ekonomi suatu kawasan/ wilayah
- Transportasi meningkatkan produktivitas dan nilai jual suatu kawasan, misal hasil industri, hasil pertanian, tanah dll
- Transportasi dapat mempercepat perkembangan suatu wilayah, keterbatasan transportasi menghambat perkembangan wilayah.
- Oleh : Sovy Fajrianti (Mahasiswa PKL – ITT Telkom)
: MANFAAT TRANSPORTASI SECARA EKONOMI – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
Bagaimana cara membuatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional Indonesia?
bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional Cara memanfaatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan adalah dengan cara memanfaatkan alam sekitar untuk membuat sesuatu yang berguna seperti membuat dinding rumah dari rotan yang dianyam dan mebel lainnya.tetapi jangan berlebihan supaya sumber daya alam kita juga terjaga. Sumber Daya Alam Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional Indonesia : bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional