Apa Saja Dasar Pemungutan Pajak Yang Berlaku Di Indonesia?

Apa Saja Dasar Pemungutan Pajak Yang Berlaku Di Indonesia
Asas Yuridis –

Asas yuridis atau hukum di Indonesia yang dijadikan landasan pemungutan pajak adalah Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Kemudian, pemungutan pajak lainnya juga diatur dalam undang-undang, seperti:

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
  • UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
  1. Bagaimana sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia brainly?

    Ada 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System dan With holding Tax System.

    Dari tiga macam sistem pemungutan pajak yang ada Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak yang mana jelaskan Roboguru?

    Terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu: Official Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh aparatur fiskal pajak, Self Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak, Withholding Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh pihak ketiga, – Terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

      Official Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh aparatur fiskal pajak, Self Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak, Withholding Assessment System, penghitungan pajak dilakukan oleh pihak ketiga,

    Apa tujuan pemungutan pajak di Indonesia?

    Hasil penelitian menunjukkan tujuan pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara semaksimal mungkin serta untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kemakmuran rakyat.

    Hal apa yang mendasari mengapa pemerintah berhak memungut pajak kepada warga negaranya?

    Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk di daerah lainnya yang terkait pajak.

    Nah, pada artikel berikut ini akan dibahas tentang “Mengapa Negara Memungut Pajak dari Warga Negaranya?” Berdasarkan atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan, pajak itu merupakan kontribusi yang bersifat wajib dan juga tidak mendapat imbalan langsung. Kenapa bersifat wajib? karena pemungutan pajak itu dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya.

    Tidak mendapatkan imbalan langsung itu berarti manfaat pajak tidak dapat dirasakan langsung oleh warga negara yang membayar pajak. karena, penerimaan dari pemungutan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara di bidang pendidikan, infrastruktur, hingga di bidang kesehatan.

    Lalu, mengapa negara diperbolehkan untuk memungut pajak dari warga negaranya? Teori pembenaran atas pemungutan pajak Pajak itu wajib dipungut untuk mendorong pertumbuuhan dan juga pembangunan ekonomi untuk sebuah negara. Dengan pemungutan pajak tersebut, jadi pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial dan juga investasi publik.

    Contohnya, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan juga layanan penting yang lainnya agar bisa mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan masyarakat. Mengutip dari buku Hukum Pajak (2021) oleh Alexander Thian, ada beberapa teori yang mendasari negara memungut pajak sekaligus bisa menjawab pertanyaan mengapa negara diperbolehkan untuk memungut pajak dari warga negaranya, yakni sebagai berikut: 1.

    • Teori Asuransi,
    • Negara berhak-berhak saja memungut pajak dari warga negaranya karena negara itu dianggap identik dengan perusahaan asuransi dan juga warga negara bertanggung jawab untuk membayar premi yakni berupa pajak.
    • Negara bertugas untuk melindungi semua warga negaranya dan juga warga wajib membayar premi pada negara.

    Tetapi, teori ini mempunyai kelemahan karena negara tidak memberikan uang santunan selayaknya perusahaan asuransi jika warganya tertimpa musibah.2. Teori Kepentingan, Menurut teori ini, negara berhak untuk memungut pajak dari warga negaranya karena warga mempunyai kepentingan kepada negara.

    1. Termasuk dalam hal perlindungan jiwa dan juga harta.
    2. Oleh karena itu,Semakin besar tingkat kepentingan perlindungan yang dibutuhkan seseorang terhadap Negara maka semakin besar pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan.3.
    3. Teori Daya Pikul, Untuk teori ini sebenarnya tidak memberikan jawaban atas alasan mengapa negara melakukan pemungutan pajak.

    Namun, teori ini hanya untuk mengusulkan agar negara harus memerhatikan daya pikul dari wajib pajak (WP). Jadi artinya, beban pajak yang dikenakan kepada warga negara itu harus sama besarnya dan juga harus sesuai dengan daya pikul dari masing-masing orang.4.

    1. Teori Bakti, teori ini secara sederhananya menyatakan bahwa warga negara harus tunduk dan juga patuh kepada negara karena warga negara itu merupakan satu kesatuan dari suatu negara.
    2. Oleh karenanya itu, warga negara terikat pada keberadaan Negara jadi wajib untuk membayar pemungutan pajak sebagai wujud baktinya kepada negara, tanpa ada mempertanyakan kenapa negara memungut pajak.5.

    Teori Asas Daya Beli, teori ini berpendapat, alasan mengapa negara memungut pajak dari warga negaranya itu terletak pada akibat pemungutan pajak. Jadi artinya, memungut pajak itu berarti menarik daya beli dari rumah tangga penduduk ke rumah tangga negara.

    Bagaimanakah cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatan wajib pajak?

    Jawaban: Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada. Jika suatu sumber penghasilan berada di suatu negara, maka negara tersebut memiliki hak untuk memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh pendapatan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada. Penjelasan: SEMOGA BERMANFAAT !

    Apa yang menjadi tantangan terbesar dalam pemungutan pajak di Indonesia?

    Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian

    Mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat dengan mudah dan tidak berbelit belit?

    Hai Muslih, kakak bantu jawab ya. Jawaban: Sistem pemungutan pajak dibuat mudah dan tidak berbelit agar meningkatkan kemauan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sehingga pendapatan pemerintah dapat dijaga. Penjelasan: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah.

    Mengapa Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak self assessment system?

    Kemudahan yang Menyulitkan dalam Sistem Self-Assessment Erika Kellie, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia – Medan MENURUT Undang-Undang No.16 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

    Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan yang penting bagi suatu negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta dalam menyelenggarakan pemerintahan. Melihat betapa pentingnya pajak terhadap negara, maka dalam usaha Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak diperlukan sistem pemungutan pajak yang tepat.

    Sistem pemungutan pajak ini diperlukan untuk mempermudah proses pemenuhan kewajiban Wajib Pajak agar dapat dilaksanakan dengan baik, benar, dan jelas. Adanya sistem ini juga mengatur supaya segalanya berjalan secara teratur serta terorganisir. Di Indonesia sendiri, telah terjadi perubahan dalam sistem pemungutan pajak.

    Perubahan-perubahan ini terjadi supaya dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada pada masyarakat. Pada zaman kolonial Belanda, sistem pemungutan pajak yang diberlakukan di Indonesia adalah sistem official assessment, Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus atau petugas administrasi pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak.

    Sistem pemungutan yang satu ini terus berlangsung dan berakhir pada saat Indonesia memasuki masa reformasi perpajakan pada tahun 1983. Sejak tahun 1983 sistem perpajakan di Indonesia beralih dari Official Assessment System ke Self Assessment System dan berlangsung hingga saat ini.

    Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak itu sendiri. Self Assessment System ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka kepada negara.

    Bukan hanya sekadar membayar atas dasar paksaan dikarenakan pajak beserta segala tata caranya diatur dalam perundang-undangan, namun, self assessment System bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan yang besifat sukarela Wajib Pajak dalam membayar pajak.

    Mereka diharapkan memiliki kesadaran diri untuk memenuhi kewajiban membayar pajaknya sendiri. Terlepas dari tujuan self assessment system untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar pajak secara sukarela. Pada akhirnya, tetap saja menimbulkan adanya keterpaksaan secara tidak langsung bagi Wajib Pajak.

    Wajib Pajak tidak berpikir mereka memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela, namun, Wajib Pajak menganggap sistem self assessment ini sebagai beban bagi mereka. Hal ini karena Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

    Wajib Pajak dalam pengerjaannya diharapkan dapat melakukannya dengan baik dan benar. Jangan sampai terjadi kesalahan. Namun, kenyataannya, seringkali terjadi kesalahan-kesalahan mulai dari kesalahan kecil hingga kesalahan besar seperti kasus-kasus penyelewengan yang ada dalam dunia perpajakan. Kesalahan-kesalahan tesebut disebabkan oleh beberapa hal.

    Pengetahuan Wajib Pajak KURANGNYA pengetahuan Wajib Pajak terhadap sistem dan tata cara penghitungan dalam perpajakan tak dapat dipungkiri menjadi salah satu penyebab terjadinya kesalahan dalam dunia perpajakan. Seperti yang kita ketahui, dalam Self Assessment System Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan serta melaporkan besarnya pajak terutang Wajib Pajak.

    Maka, diperlukan pengetahuan yang cukup bagi Wajib Pajak untuk memahami bagaimana teknis perhitungan yang benar, bagaimana menyusunnya, bagaimana proses pelaporan pajaknya, bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pelaporannya, kapan waktu yang tepat untuk melaporkannya, dan lain-lain yang berhubungan dengan proses Self Assessment System itu sendiri.

    Walaupun pemerintah sudah mencantumkan segalanya mengenai tata cara perpajakan dalam buku “Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya”, pada kenyataannya tak sedikit Wajib Pajak yang belum memahami dengan benar tentang perpajakan. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya Wajib Pajak baik itu orang pribadi maupun badan usaha yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam menangani masalah perpajakan mereka.

    Mereka konon seringkali tak memiliki banyak waktu untuk mengerjakan perhitungan pajak terutang mereka sendiri sehingga memerlukan bantuan dari jasa keuangan ataupun konsultan pajak. Sosialisasi & Konsultan DI Indonesia, peraturan perundang-undangan tentang perpajakan telah mengalami beberapa kali pembaharuan antara lain Undang-Undang No.6 Tahun 1983 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1994 dan diperbaharui kembali dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Kurangnya sosialisasi pemerintah kepada Wajib Pajak akan menyebabkan Wajib Pajak mengalami ketertinggalan dalam mendapatkan informasi mengenai perubahan-perubahan tersebut khususnya perubahan dalam teknis perhitungan Self Assessment System, Hal ini kemudian menjadi alasan mengapa dalam pengerjaannya fiskus seringkali menemukan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

    Entah itu dalam perhitungan, penyusunan maupun pelaporan dari pajak terutang tersebut. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Wajib Pajak seringkali merasa tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus segala permasalahan seputar kewajiban perpajakan mereka. Tidak jarang, banyak Wajib Pajak yang memberikan “beban” tersebut kepada yang lebih ahli atau yang sering dikenal dengan konsultan pajak.

    Belum lagi jika Wajib Pajak tersebut tidak memiliki pengetahuan sama sekali tentang perpajakan, maka, Wajib Pajak akan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada konsultan pajak atau orang-orang yang ahli dalam perpajakan untuk mengatur serta menyusun segalanya perihal pajak terutang Wajib Pajak tersebut.

    • Sementara di masa sekarang ini, sulit ditemukan para ahli di bidang perpajakan yang memiliki integritas atau kejujuran yang tinggi dalam pekerjaan mereka.
    • Tak jarang ditemukan kasus-kasus pencucian uang serta penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia.
    • Hal ini tentu tidak akan terjadi jika para konsultan pajak memiliki integritas yang tinggi dalam pekerjaan mereka serta Wajib Pajak yang turut bersikap jujur dalam pelaporan pajak mereka.

    Oleh karena itu, untuk mengatasi segala kekacauan yang ada para Wajib Pajak sebaiknya membekali diri dengan pengetahuan tentang pajak. Wajib Pajak harus menyempatkan diri untuk memahami bagaimana tata cara yang baik dalam sistem perpajakan di Indonesia.

    • Sehingga tidak terjadi kesalahan teknis dalam proses penyusunan laporan pajak terutang mereka.
    • Hal ini juga berguna apabila Wajib Pajak mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah pajak mereka.
    • Wajib Pajak dapat mengawasi, mengontrol serta mengamati hasil kerja dari konsultan pajak tersebut untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewangan yang disebabkan oleh ahli-ahli pajak yang kurang berintegritas dengan berbekal pengetahuan yang ada.

    Wajib Pajak juga harus meningkatkan kejujuran dengan menghindari “trik” memperkecil besarnya pajak terutang dengan cara yang salah. Selain itu, pemerintah sebaiknya meningkatkan sosialisasi tentang sistem pemungutan pajak yang baik dan benar supaya Wajib Pajak tidak mengalami ketertinggalan dalam mendapatkan informasi mengenai tata cara sistem pemungutan pajak Self Assessment System,

    Mengapa pemungutan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang?

    Pasal 23 A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang, hal ini dimaksudkan bahwa negara tidak akan bertindak sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat, sekalipun itu dipergunakan untuk

    Bagaimana penerapan dari sistem pemungutan pajak yang menggunakan full self assessment system?

    Dalam sistem self assessment wajib pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor penyuluhan Pajak, Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan untuk pelaporan menggunakan Surat pemberitahuan (SPT).

    Bagaimana penerapan dari sistem pemungutan pajak yang menggunakan full self assessment system?

    Dalam sistem self assessment wajib pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor penyuluhan Pajak, Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan untuk pelaporan menggunakan Surat pemberitahuan (SPT).

    Apa yang dimaksud dengan full self assessment system?

    3. Self Assesment Systemadalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.

    Apa makna sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut prinsip self assessment system?

    Pemeriksaan pajak – Menurut UU No.16 Tahun 2009 pasal 1 angka 25 merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    DJP dituntut untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak perlu dilakukan untuk mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dan juga mendorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pemeriksaan pajak merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dalam hal ini merupakan penerimaan PPN. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan pajak, DJP dapat menilai sejauh mana pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak.