Apa Saja Yang Termasuk 3 Asas Pemungutan Pajak?
Asas Kebangsaan, Nasionalitas, Kewarganegaraan ( Nationality, Citizenship Principle ) – Berdasarkan asas ini, pengenaan pajak hanya akan dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan dari orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan. Dalam asas tersebut, negara tidak mempersoalkan asal penghasilan yang diterima Wajib Pajak.
Contents
Apa saja pedoman asas pemungutan pajak?
1. Asas Finansial – Sesuai dengan asas finansial, pemungutan pajak yang berlaku didasarkan pada kondisi finansial seseorang. Artinya beban pajak pada wajib pajak bergantung pada jumlah pendapatan yang diterima. Contohnya adalah Pak Kelik memiliki penghasilan sebesar Rp60.000.000 dalam satu tahun.
Apa yang dimaksud dengan pemungutan pajak?
Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia Oleh: Putu Ayu Fitriani, Direktorat Jenderal Pajak Sebagai penyumbang pendapatan terbesar negara, penerimaan pajak menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia. Dari tahun ke tahun, berbagai upaya dilakukan pemerintah agar penerimaan pajak terus mengalami peningkatan.
Namun apakah Anda tahu dalam proses pemungutan pajak terdapat beberapa sistem pemungutan pajak. Nah, pada artikel berikut ini, sistem pemungutan pajak di Indonesia akan dibahas secara rinci. Beberapa di antaranya adalah Self-Assessment System, Official Assessment System, hingga Withholding Assessment System,
Mari kita simak ulasan berikut ini! Asas Pemungutan Pajak di Indonesia Sebelum membahas tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia, ada baiknya wajib pajak mengetahui terlebih dahulu tentang asas-asas yang mendasari pemungutan pajak di Indonesia sebagai berikut:
Asas Finansial. Pada asas ini, pemungutan pajak haruslah disesuaikan dengan pendapatan, omzet, ataupun penghasilan dari wajib pajaknya. Maka dari itu, pemungutan pajak masing-masing wajib pajak akan berbeda. Asas Ekonomis. Pada asas ekonomis, setiap nilai pajak yang dipungut dari wajib pajak secara keseluruhan haruslah memberikan dampak nyata pada kesejahteraan rakyat atau kepentingan umum. Pemungutan pajak haruslah mampu mencegah kemerosotan perekonomian rakyat. Asas Yuridis. Untuk asas yuridis, pemungutan pajak haruslah diatur secara sah secara legalitas dan ketentuan hukum. Di Indonesia, pemungutan pajak telah diatur dalam beberapa pasal utamanya Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Asas Umum. Sesuai namanya, pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum, bukan individu. Hal ini berarti, pemungutan sekaligus penggunaan pajak harus dilakukan dari dan untuk rakyat Indonesia. Asas Kebangsaan. Pada asas ini, patut dipahami bahwa setiap orang yang lahir di Indonesia serta tinggal di negara ini wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil pemungutan pajak tersebut haruslah bermanfaat untuk rakyat Indonesia secara khusus. Asas Sumber. Asas ini menjelaskan bagaimana pemungutan pajak hanya dikenakan pada wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia atau yang sesuai dengan tempat tinggalnya. Asas Wilayah. Pada asas wilayah, pemungutan pajak diklasifikasikan berdasarkan keberadaan wajib pajaknya, bila ia tinggal di luar negeri maka pemerintah Indonesia tak bisa melakukan pemungutan pajak kepadanya.
Setelah mengatahui dan memahami asas-asas dalam pemungutan pajak di Indonesia berikut ini adalah tiga sistem dalam pemungutan pajak di Indonesia. Self-Assessment System Sistem pemungutan pajak pada Self-Assessment System lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak.
Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Secara detail, kegiatan seperti menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pembayaran tersebut dilakukan secara aktif oleh wajib pajak. Wajib pajak tersebut akan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan secara bertanggung jawab menginputnya melalui sistem pembayaran daring yang sudah tersedia saat ini.
Dengan peran aktif dari para wajib pajak, maka fungsi dari pemungut pajak hanyalah mengawasi, memeriksa, hingga melakukan penyidikan pajak. Sistem pemungutan pajak ini, biasanya diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN).
- Sistem pemungutan pajak secara mandiri oleh wajib pajak ini tentunya akan memudahkan pekerjaan para fiskus namun tetap fokus dalam mengawasi pemungutan tersebut.
- Peran pengawasan sangat penting mengingat kelamahan pada sistem ini adalah kepercayaan penuh pada wajib pajak.
- Tidak jarang wajib pajak akan menyetorkan pajaknya lebih kecil daripada seharusnya.
Official Assessment System Berbeda dengan Self-Assessment System, Official Assessment System lebih menitikberatkan pada petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besar kecilnya pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Tentunya pada sistem ini, nominal pajak terutang akan lebih akurat besarannya tanpa ada tujuan untuk memperkecil atau memperbesar pajak terutang.
- Official assessment system diterapkan pada pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan jenis pajak daerah lainnya.
- Secara umum terdapat beberapa ciri-ciri Official Assessment System yaitu pertama, wajib pajak akan bersifat pasif karena sepenuhnya akan dibantu oleh fiskus yang ditunjuk untuk pengelolaan pajak.
Kedua, pajak yang terutang akan muncul setelah dilakukan penghitungan oleh fiskus yang diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak. Terakhir, dengan wajib pajak yang bersifat pasif, maka pemerintah melalui institusi pemungutan pajak akan memiliki hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh WP.
Withholding Assessment System Sistem terakhir dari sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Withholding Assessment System, Pada sistem Self-Assessment System dan Official Assessment System, telah kita ketahui bahwa yang berperan aktif adalah wajib pajak dan petugas pajak. Sedangkan pada Withholding Assessment System, pihak ketiga adalah pihak yang paling aktif dan memiliki wewenang untuk menentukan besar kecilnya penyetoran pajak terutang oleh wajib pajak.
Para pihak ketiga ini biasanya adalah para bendahara atau divisi perpajakan perusahaan yang memotong penghasilan karyawan untuk pembayaran pajak. Untuk jenis pajaknya sendiri adalah PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Dalam pemotongannya akan dibuatkan bukti potong yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak bersangkutan.
- Nah, itulah tadi ulasan singkat mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia sekaligus dengan asas pemungutannya.
- Pada intinya, ketika wajib pajak bertindak aktif untuk menentukan besaran pajak terutangnya, maka hal tersebut masuk dalam kategori Self-Assessment System,
- Bila petugas pajak atau fiskus yang lebih aktif maka dinamakan dengan Official Assessment System,
Sedangkan apabila pihak ketiga menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan besaran pajak terutang, maka dinamakan Withholding Assessment System, Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membuat wajib pajak paham tentang sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia.
Apa itu asas wilayah pemungutan pajak?
7. Asas Wilayah – Pemungutan pajak berdasarkan asas ini, maka berlaku sesuai dengan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Tuan A merupakan warga Indonesia yang tinggal di Taiwan. Menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Tuan B tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Ilustrasi wajib pajak sebagai subjek dalam asas pemungutan pajak
Apa itu payung hukum dan asas pemungutan pajak?
Asas Pemungutan Pajak dan Penerapannya di Indonesia Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak.
- Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang
- Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan seseorang. Sebagai contoh, meskipun ada orang Amerika yang tinggal di Jepang, orang tersebut tidak bisa diwajibkan untuk membayar pajak karena kebangsaannya bukan Jepang.
- Asas sumber. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan sumber atau tempat penghasilan berada.
- Sedangkan, di Indonesia kita memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:
- 1. Asas finansial
- Berdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.
Contohnya: Pak Ahmad bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp15.000.000 per tahun, sedangkan Bu Laila bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp1.000 000.000 per tahun. Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang harus dibayar kedua orang tersebut tentu saja berbeda.
- Berdasarkan asas ini pula, penetapan pungutan pajak yang harus dibayarkan kedua orang tersebut harus lebih kecil dari pendapatan mereka selama setahun.2.
- Asas ekonomis Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh).
Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.3.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Asas umum Asas pemungutan pajak yang selanjutnya adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia.5.
- Asas kebangsaan Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini.
- Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.6.
Asas sumber Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Sebagai contoh, Pak Ahmad merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.7.
Asas wilayah Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Laila merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.
Nah, itulah penjelasan singkat atas asas pemungutan pajak dan penerapannya di Indonesia. Karena sifat pajak adalah wajib, sebaiknya kita tidak melalaikan apalagi mengabaikan pajak. Untuk memudahkan Anda menunaikan kewajiban perpajakan, OnlinePajak hadir sebagai solusi agar setiap wajib pajak baik perusahaan maupun individu mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik.