Apa Sajakah Faktor Penyebab Timbulnya Perlawanan Pasif Dalam Pemungutan Pajak?
Perlawanan aktif terhadap pajak – Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Contents
- 1 Faktor dan alasan apa yang sering menjadi hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia?
- 2 Bagaimana bentuk perlawanan pajak pasif dan aktif?
- 3 Apa saja perlawanan terhadap pajak?
- 4 Bagaimana cara mengatasi hambatan hambatan dalam pemungutan pajak?
- 5 5 Sebutkan dan jelaskan hambatan apa saja yang dialami dalam melakukan proses pemungutan pajak di Indonesia?
- 6 Cara pemungutan pajak dimana wajib pajak bersifat pasif adalah?
- 7 Apa yang dimaksud dengan perlawanan terhadap pajak jelaskan dengan contoh?
- 8 Cara pemungutan pajak dimana wajib pajak bersifat pasif adalah?
- 9 Apa yang dimaksud dengan perlawanan pajak dengan cara menghindar dari pajak?
Apa yang dimaksud dengan perlawanan pasif dalam perpajakan?
Menurut Rahayu (2010:144), perlawanan pasif merupakan kondisi yang mempersulit pemungutan pajak yang timbul dari kondisi struktur perekonomian, kondisi sosial masyarakat, perkembangan intelektual penduduk, moral warga masyarakat, dan tentunya sistem pemungutan pajak itu sendiri.
Faktor dan alasan apa yang sering menjadi hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia?
Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian
Bagaimana bentuk perlawanan pajak pasif dan aktif?
∎ Perlawanan Pajak Pasif, secara umum, berasal dari hambatan – hambatan struktur perekonomian, perkembangan moral dan intelektual, dan teknik pemungutan pajak. ∎ Perlawanan Pajak Aktif Secara umum, terdapat tiga cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu penghindaran pajak, pengelakan pajak, dan melalaikan pajak.
Apa saja perlawanan terhadap pajak?
Terdapat dua macam perlawanan pajak yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Di dalam perlawanan aktif, dibagi lagi menjadi dua cara, yang pertama adalah tax avoidance (penghindaran pajak ) dan yang kedua dengan cara tax evasion (penggelapan pajak ).
Kenapa pajak bersifat pasif?
Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia Diposting: Kamis, 28 Juni 2012 Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia, apakah menggunakan sistem pemungutan PPh Self asessment atau withholding system? Sebab ada beberapa perusahaan yang berperan sebagai wajib pungut atau wajib potong, yang mana berarti perusahaan berperan sebagai pihak ketiga yang memiliki wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP, memotong dan melaporkan PPh.
Sedangkan karyawan atau pegawai diwajibkan untuk mengisi SPT, yang mana berarti karyawan atau pegawai menghitung, menyetor dan melaporkan PPh terutang sendiri tanpa melalui pihak ketiga atau fiskus, dan ini merupakan ciri dari self assessment system.Jawaban: Sistem pemungutan pajak, terbagi atas
1. Official Assessment System: Pemerintah (Fiskus) yang mempunyai wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang. Artinya Wajib Pajak bersifat pasif karena utang pajak baru timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.2. Self Assessment system: Wajib Pajak bersikap aktif karena diberikan wewenang oleh fiskus untuk menghitung, menyetor atau membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar atau terhutang.
Fiskus hanya mengawasi.3. Witholding tax system: Pihak ketiga (pemberi penghasilan) diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemungutan dan atau pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah pajak yang terhutang. Di Indonesia, menerapkan ketiga sistem tersebut. Official assessment, sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun.
Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar. Self assessment, sistem contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.
- Withholding tax sistem, diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN.
- Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.
- Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP).
Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan. : Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Pemungutan pajak sering menimbulkan perlawanan dari wajib pajak apakah syarat pemungutan pajak yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan perlawanan?
‘ Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Pemungutan pajak harus adil ( Syarat Keadilan) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang, dan pelaksanaan pemungutan harus adil.
Mengapa perlawanan pajak itu bisa terjadi jelaskan?
Perlawanan pajak ini terjadi karena adanya kepentingan yang berbeda antara pemerintah dengan wajib pajak. Keinginan pemerintah menarik pajak sebesar besarnya untuk membiayai APBN negara. Sedangkan keinginan wajib pajak untuk membayar pajak dengan sekecil kecilnya untuk menghemat biaya pengeluaran.
Bagaimana cara mengatasi hambatan hambatan dalam pemungutan pajak?
Cara mengatasi hambatan pajak : –
Memberikan koordinasi terhadap lembaga terkait agar kondisi harta wajib pajak/penanggung pajak terdata dengan baik
Dengan komunikasi lancar yang dibangun maka diharapkan akan menimalisir kesalahan dari pungutan pajak tersebut seperti salah nominal pajak atau kesalahan dari sistem sekalipun sehingga tidak terjadi sakit hati dari wajib pajak
Lebih tegas dalam pemungutannya seperti pemblokiran rekening penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak berlebih
Dengan tegasnya aparat dalam pemungutan maka diharapkan wajib pajak dapat membayar dengan rutin dan jika sudah terkena sanksi akan memberikan efek jera
Meningkatkan penggalangan jaringan kerja baik dari desa sampai pusat
Seperti nomor 1 semua dapat berjalan dengan baik atas dari kserjasama yang baik pula oleh karena itu kita harus membangun relasi antara perangkat desa sampai pusat
Memberikan peningkatan pada penyuluhan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban yang mereka dapat
Dengan penyuluhan ini diharapkan para peserta wajib pajak mengerti tentang penitngnya membayar pajak dan apa saja yang akan didapatkannya ketika rajin membayar pajak itu sendiri
Keteraturan dari pelaksanaan dan pengorganisasian lebih terjaga dengan baik
Dengan manajemen pengorganisasian yang baik maka akan menghindari terjadi nya salah data atau pun data yang keliru karena terdapat data atau rekapan sebelumnya dan seluruh anggota tidak perlu repot mencari data jika dibutuhkan ============================================
5 Sebutkan dan jelaskan hambatan apa saja yang dialami dalam melakukan proses pemungutan pajak di Indonesia?
Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian
Cara pemungutan pajak dimana wajib pajak bersifat pasif adalah?
Baca juga Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian – Sistem pemungutan pajak ini memberikan pengertian bahwa besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, sehingga pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.
- Nah untuk itu kita perlu mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang termasuk dalam sistem pemungutan pajak ini, untuk penggunaan sistem ini di Indonesia jenis-jenis pajak yang dipakai adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.
- Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas dengan menggunakan withholding assessment system pada umumnya berupa bukti potong atau bukti pungut.
Namun dalam beberapa kasus juga menggunakan sertifikat pajak (SSP) yang kemudian sertifikat pemotongan tersebut kemudian akan dilampirkan pada PPh / SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.
Apa yang dimaksud dengan penagihan pajak pasif dan aktif?
Langkah-langkah Penagihan Pajak – Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, ada beberapa tindakan atau langkah yang dilakukan juru sita pajak dalam melakukan penagihan pajak. Berikut ini tahapan dan penjelasan setiap langkahnya.1. Surat teguran Surat teguran atau surat peringatan adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak.
- Tujuannya adalah memberikan peringatan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak sehingga tidak perlu lagi dilakukan penagihan secara paksa.
- 2. Surat paksa
- Surat paksa merupakan surat yang akan diterbitkan jika 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran, si penanggung jawab pajak tidak melunasi pajaknya.
Setelah datangnya surat paksa, wajib pajak wajib melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam agar tidak ada tindakan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000).
- Penerbitan surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000.3.
- Surat sita Surat sita adalah surat yang diterbitkan jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, penanggung pajak belum membayarkan pajaknya.
- Ada biaya yang dikenakan untuk surat sita ini yakni Rp75.000.
- Biaya ini digunakan untuk pelaksanaan sita.
Penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan petugas menggunakan barang-barang tersebut sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Jadi, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajaknya selama 14 hari terhitung dari penyitaan harta penanggung pajak.
- Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh 2 orang yang dianggap sudah dewasa sebagai saksi, berkewarganegaraan Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.
- 4. Lelang
- Lelang akan dilakukan jika dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan pengumuman lelang, penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.
Official Assessment System – Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
- Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.
- Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.
- Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.
Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment :
- Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
- Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
- Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
- Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
Apa yang dimaksud dengan perlawanan terhadap pajak jelaskan dengan contoh?
Sementara, perlawanan aktif adalah semua usaha dan perbuatan secara langsung ditujukan kepada pemerintah atau fiskus dengan tujuan menghindari pajak. Contoh perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak atau penyelundupan pajak (tax evasion).
Jelaskan apa yang dimaksud dengan perlawanan pajak dengan cara menggelapkan pajak?
Baca juga –
Lalu apa yang dimaksud dengan Tax Evasion ? Tax evasion sendiri merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan beberapa wajib pajak sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dibayarkan melalui cara-cara yang ilegal.Sebagai contoh dalam kasus penggelapan pajak yang sudah lumrah dilakukan adalah misalnya wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya ke dalam SPT, membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya dengan cara fiktif. Menurut Defiandry Taslim Praktisi dan akademisi perpajakan menyebutkan bahwa tax evasion merupakan usaha-usaha kecil untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang atau dengan kata lain menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku.
Nah kan kita sudah tau nih apa yang menjadi pembeda antara tax avoidance dan tax evasion, tentunya keduanya sama-sama melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku disuatu negara khususnya di Indonesia. jika begitu apakah sebenarnya pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi praktik dari penghindaran dan penggelapan pajak? Dalam tax avoidance pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan untuk menanggulangi terjadinya praktik penghindaran pajak, seperti ketentuan anti thin capitalization, yaitu upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman dan bukan menambah modal untuk dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.
- Hal ini diatur dalam UU PPh pasal 18 ayat 1 dan PMK No.169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.
- Sedangkan dalam tax evasion DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia melakukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum khususnya penggelapan pajak seperti penegakan hukum ringan dan penegakan hukum berat.
Penegakan hukum ringan dikenakan kepada pelanggaran hukum yang bersifat administrasi yaitu berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum berat dikenakan kepada tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana. : Apa Bedanya Tax Avoidance dan Tax Evasion ?
Apa hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia?
Hambatan Pemungutan Pajak – REFERENSI PAJAK PENGHASILAN
Meskipun pemungutan pajak secara teoritik maupun secara hukum memiliki dasar yang kuat, namun dalam praktek pemungutannya ada banyak hambatan yang mungkin terjadi. Ada setidaknya dua jenis hambatan dalam pemungutan pajak. Hambatan pemungutan pajak yang pertama sering disebut hambatan pemungutan yang timbul karena adanya perlawanan pasif, Perlawanan pasif yang dilakukan bisa berupa keengganan wajib pajak membayar pajak. Keengganan ini dipicu oleh beberapa alasan misalnya perkembangan intelektual dan moral wajib pajak. Kurangnya edukasi terkait pajak membuat masyarakat kurang menyadari arti pentingnya membayar pajak, sehingga mereka enggan membayar pajak. Demikian pula pengelolaan pajak, maraknya korupsi, penegakan hukum yang lemah memberikan perkembangan kurang baik bagi pertumbuhan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Alasan lain keenganan membayar pajak adalah karena sistem perpajakan yang cenderung sulit dan rumit, sehingga masyarakat kurang dapat memahami tata laksanan perpajakan. Mereka akan berpendapat mau bayar saja kok rumit. Alasan lainnya lagi adalah sistem kontrol yang tidak jalan. Mereka yang tidak membayar pajak ternyata tidak mendapat sangsi. Hal ini akan menimbulkan pemikiran untuk apa membayar pajak kalau tidak ada sangsi bila tidak membayar. Hambatan pemungutan pajak yang kedua adalah dalam bentuk perlawanan aktif, Perlawanan aktif ini memiliki dua bentuk. Bentuk pertama disebut tax avoidance. Istilah untuk menyebut upaya-upaya menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Bentuk yang kedua adalah tax evasion. Merupakan upaya menghindari pajak dengan cara-cara melanggar hukum atau ilegal.(Hendra Poerwanto) Sangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber |
Hambatan Pemungutan Pajak – REFERENSI PAJAK PENGHASILAN
Apa yang dimaksud dengan perlawanan aktif dalam perpajakan?
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Apa yang dimaksud dengan perlawanan terhadap pajak jelaskan dengan contoh?
Sementara, perlawanan aktif adalah semua usaha dan perbuatan secara langsung ditujukan kepada pemerintah atau fiskus dengan tujuan menghindari pajak. Contoh perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak atau penyelundupan pajak (tax evasion).
Cara pemungutan pajak dimana wajib pajak bersifat pasif adalah?
3. Withholding System – Dalam sistem pemungutan pajak ini, besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung oleh pihak ketiga. Dimana pihak ketiga yang dimaksud ini bukan merupakan wajib pajak dan juga bukan merupakan petugas perpajakan. Seperti contohnya dalam pemotongan penghasilan yang diperoleh seorang karyawan, dimana hal tersebut dilakukan oleh seorang bendahara sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan.
Jadi, karyawan yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk mengurus pemotongan pajak dan membayarkan pajak miliknya. Pastikan urusan pajak anda terselesaikan dengan baik dengan bantuan konsultan pajak Surabaya. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
Apa yang dimaksud dengan perlawanan pajak dengan cara menghindar dari pajak?
Baca juga –
Lalu apa yang dimaksud dengan Tax Evasion ? Tax evasion sendiri merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan beberapa wajib pajak sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dibayarkan melalui cara-cara yang ilegal.Sebagai contoh dalam kasus penggelapan pajak yang sudah lumrah dilakukan adalah misalnya wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya ke dalam SPT, membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya dengan cara fiktif. Menurut Defiandry Taslim Praktisi dan akademisi perpajakan menyebutkan bahwa tax evasion merupakan usaha-usaha kecil untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang atau dengan kata lain menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku.
Nah kan kita sudah tau nih apa yang menjadi pembeda antara tax avoidance dan tax evasion, tentunya keduanya sama-sama melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku disuatu negara khususnya di Indonesia. jika begitu apakah sebenarnya pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi praktik dari penghindaran dan penggelapan pajak? Dalam tax avoidance pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan untuk menanggulangi terjadinya praktik penghindaran pajak, seperti ketentuan anti thin capitalization, yaitu upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman dan bukan menambah modal untuk dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.
- Hal ini diatur dalam UU PPh pasal 18 ayat 1 dan PMK No.169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.
- Sedangkan dalam tax evasion DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia melakukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum khususnya penggelapan pajak seperti penegakan hukum ringan dan penegakan hukum berat.
Penegakan hukum ringan dikenakan kepada pelanggaran hukum yang bersifat administrasi yaitu berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum berat dikenakan kepada tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana. : Apa Bedanya Tax Avoidance dan Tax Evasion ?