Apa Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Membayar Pajak?
Sanksi kenaikan – Sanksi lain yang akan didapatkan oleh wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya dengan tepat waktu adalah sanksi kenaikan. Sanski ini merupakan sanki yang paling ditakuti oleh setiap wajib pajak karena wajib pajak harus membayarkan pajaknya berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya.
- Sanksi ini dihitung menggunakan presentase tertentu dari total pajak yang belum atau tidak dibayarkan.
- Penyebab berlipatnya jumlah pajak yang harus dibayarkan karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan pajak.
- Sanksi ini tertuang dalam UU PPH 2008 dan berlaku bagi setiap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Baca juga: Sanksi Perusahaan Yang Tidak Mengikutsertakan Karyawan Ke BPJS
Contents
- 1 Apa Penyebab dilakukan sanksi kepada wajib pajak?
- 2 Mengapa negara rugi apabila perusahaan tersebut tidak membayar pajak?
- 3 Apakah pelanggaran pajak bisa dikenakan sanksi pidana?
- 4 Kapan sanksi pidana dijatuhkan kepada wajib pajak?
Sanksi apa saja yang akan diterima bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak?
TOLAK BAYAR PAJAK, PIDANA BERTINDAK Oleh : Rizka Noor Hashela, SH Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional. Dalam pemungutan pajak, negara harus mendapat izin terlebih dahulu dari rakyat.
- Hal tersebut dimaksudkan agar negara tidak akan bertindak sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat, walaupun itu dipergunakan kembali untuk kepentingan rakyat.
- Oleh karena itu, Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan pula bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Karena pajak bersifat wajib dan memaksa, maka negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak dan/atau dengan sengaja menolak membayar pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah dijelaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Sanksi berupa pengenaan bunga ditujukan bagi wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo dan akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Dan yang terakhir, sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu, seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 (dua) tahun sebelum terbit SKP. Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling,
- Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.
- Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel.
Tindakan gijzeling bukan satu-satunya cara untuk membuat wajib pajak jera dan merupakan langkah antisipasi terakhir yang merupakan upaya mencari efek jera ( deterrence effect ) agar para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya. Berdasarkan aturan yang ada, negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan berupa penyitaan atas badan orang yang berutang pajak.
- Selain itu, bisa juga melakukan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak.
- Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang mengatur penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui upaya penegakan hukum.
Tujuan dilakukannya gijzeling adalah mendorong kesadaran, pemahaman dan penghayatan masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan, sehingga dengan penagihan pajak melalui surat paksa tersebut setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya.
Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 (enam) bulan dan diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Berdasarkan data statistik Sekertariat Pengadilan Pajak Kemenkeu per 2020, total sengketa pajak tahun lalu ada sebanyak 10.166 kasus. Dengan total sengketa pajak yang dikabulkan seluruhnya sejumlah 4.937 kasus.
Sementara jumlah sengketa pajak yang sebagian dikabulkan mencapai 1.903 kasus. Kebanyakan merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta. Angka di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan perpajakan.
Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidakmengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya.
Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Pajak, disukai atau tidak merupakan elemen penting untuk jalannya suatu negara dan pemerintahan. Terlepas dari berbagai pendapat yang menolak pajak, kewajiban warga negara adalah membayar pajak, bila tidak membayarnya atau bahkan berusaha menghindari pajak dengan cara yang tidak benar, maka terkena sanksi dan hukuman baik denda maupun pidana.
Peran serta dari masyarakat dalam membayar pajak, mengawasi proses penerimaan pajak dan pengalokasian anggaran yang sebagai besar diterima dari pajak sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan transparan. Sadar pajak tidak hanya diartikan taat membayar pajak, namun diharapkan bisa paham dan mengerti terkait pajak, sehingga dapat memberikan kontribusi baik kritik, saran ataupun masukan untuk perbaikan penerimaan dan pengelolaan pajak demi kemajuan negara ini.
Apakah sanksi sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak?
Sanksi Perpajakan – REFERENSI PAJAK PENGHASILAN
Undang Undang no 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan juga mengatur tentang sanksi yang dikenakan kepada wajib ajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Secara umum, sanksi perpajakan yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan dapat berupa sanksi administrasi seperti denda, bunga atau pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi. Selain sanksi administrasi, juga dapat dikenai sanksi yang berupa berupa sanksi pidana yakni kurungan penjara. Sanksi Terlambat/ Tidak Menyampaikan SPT Ada dua jenis sangsi yang dimungkinkan untuk dkenakan bila wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan atau dengan kata lain terlambat menyampaikan SPT dan tidak menimbulkan kerugian negara. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan denda Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan lainnya. Ini sesuai dengan pasal 7 UU KUP. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur juga tetap tidak menyampaikan pada waktunya sebagaimana yang ditentukan dalam surat teguran tersebut, maka jumlah pajak yang kurang bayar ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 50% untuk PPh, dan 100% untuk PPn dan PPnBM. etentuan ini diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU KUP. Bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban penyampaian SPT yaitu dengan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dimungkinkan mendapat sanksi pidana. Bila karena kealpaan wajib pajak sehingga tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan ketentuan pasal 38. Namun bila dapat dibuktikan bahwa wajib pajak secara sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar sehingga berakibat pada kerugian negara, maka wajib pajak tersebut dipidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39. Sanksi Terlambat/ Tidak Menyetor Pajak Bagi yang terlambat menyetor atau tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran, maka dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Ini sesuai pasal 9 ayat 2a UU KUP. Sementara sanksi piodana akan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sesuai pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP. (Hendra Poerwanto G) Sangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber |
Sanksi Perpajakan – REFERENSI PAJAK PENGHASILAN
Apa Penyebab dilakukan sanksi kepada wajib pajak?
DALAM sistem perpajakan saat ini, tidak sedikit wajib pajak yang masih melanggar ketentuan, Pelanggaran tersebut dapat disebabkan ketidaktahuan, kelalaian, atau kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pajak. Tidak jarang juga pelanggaran dikarenakan faktor kesengajaan.
- Pelanggaran tersebut dapat berujung pada ketidakpatuhan ataupun kejahatan pajak.
- Sebagai konsekuensinya, atas tindakan pelanggaran yang dilakukan wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi.
- Pengenaan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan yang mengatur.
- Pada dasarnya, pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan.
Hal ini dikarenakan pemberikan sanski bagi pelanggar diharapkan dapat memberi efek jera sehingga wajib pajak tidak mengulangi pelanggaran. Secara umum, sanksi perpajakan terbagi menjadi dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kedua jenis sanksi tersebut ditentukan berdasarkan pada derajat kesalahan.
- Sanksi administrasi dikenakan terhadap kesalahan atau pelanggaran yang tergolong ringan dan mudah dideteksi.
- Dalam hal ini, sanksi administrasi memiliki standar pembuktian yang lebih rendah sehingga hukuman dapat dijatuhkan lebih konsisten dan dapat diprediksi (Waerzeggers et al, 2019).
- Sementara itu, sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran atau kejahatan pajak yang serius atau bersifat berat (OECD, 2017).
Adapun artikel ini akan membahas terlebih dahulu mengenai definisi, tujuan pengenaan, dan pengaturan sanksi administrasi di bidang perpajakan. Setiap negara memiliki rezim kebijakan sanksi perpajakan yang berbeda-beda. Dalam konteks Indonesia, pengenaan sanksi administrasi di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d.
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Sanksi administratif dapat dimaknai sebagai pembayaran kerugian terhadap negara seperti bunga, denda, dan kenaikan (Mardiasmo, 1992). Sanksi administrasi juga dapat didefinisikan sebagai hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan karena ketidaksetujuannya atas suatu peraturan (Suhartono, 2010).
Perlu dipahami, sanksi memiliki fungsi utama dalam penegakan hukum pajak. Sanksi pajak dirancang dan ditegakan untuk menghalangi ketidakpatuhan yang berpotensi dilakukan wajib pajak (Waerzeggers et al, 2019). Akan tetapi, suatu hukuman tidak boleh diberlakukan untuk tujuan meningkatkan pendapatan, mengimbangi biaya manfaat pajak, ataupun hanya menghukum wajib pajak.
- Pengenaan sanksi administrasi juga harus diarahkan pada pembentukan kepatuhan.
- Menurut OECD (2019), pengenaan sanksi dapat memengaruhi persepsi masyarakat dalam membayar pajak secara sukarela.
- Dengan demikian, pada pengaturan sanksi perpajakan dibutuhkan pemahaman lebih dalam agar tercipta keadilan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Adapun besaran sanksi juga tidak dapat terlalu tinggi atau terlalu rendah (Waerzeggers et al, 2019). Sanksi yang diberikan terlalu tinggi akan berimplikasi pada besarnya beban yang ditanggung wajib pajak. Sementara itu, pengenaan sanksi yang terlalu rendah juga berpotensi merugikan otoritas pajak.
- Mengacu pada Pasal 37 UU KUP, sanksi administrasi terbagi menjadi 3, yaitu bunga, denda, dan kenaikan.
- Dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak terdapat ketentuan yang menguraikan secara eksplisit mengenai definisi sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan.
- Namun demikian, sanksi administrasi berupa denda dapat diartikan sebagai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak.
Jenis sanksi ini umumnya bersifat tetap atau persentase atas dasar pengenaannya. Selanjutnya, sanksi administrasi berupa bunga dapat dipahami sebagai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran wajib pajak berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Umumnya, sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak atas keterlambatannya dalam melunasi pajaknya.
- Sementara itu, sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi untuk wajib pajak pelanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.
- Demikian penjelasan ringkas mengenai definisi, tujuan, dan pengaturan sanksi administrasi di bidang perpajakan.
- Nantikan dan ikuti artikel kelas pajak selanjutnya dengan ulasan mengenai sanksi sanksi administrasi denda dan jenis pelanggaran wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut.
(zaka/kaw)
Apa dampak negatif yang dialami wajib pajak dan negara jika wajib pajak tidak membayar pajak?
4. Tidak bayar pajak sama dengan menolak gunakan fasilitas yang dibangun dari pajak – Fasilitas-fasilitas publik yang dibangun Pemerintah selama ini dananya bersumber dari, Tanpa pajak, mustahil kamu bisa menikmati jalan, jembatan penyeberangan, bandara, pelabuhan, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
- 5. Kegiatan Pemerintah terhambat dan Negara mau gak mau menambah utang
- Selama ini kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah terkait layanan publik didanai dari pemasukan yang ada di APBN.
- Minimnya pemasukan yang diperoleh Negara bisa menghambat Pemerintah dalam memberi layanan kesehatan, pendidikan, subsidi, dan dana desa.
Gak cuma itu, pembangunan infrastruktur, peningkatan keamanan, hingga kegiatan birokrasi juga terhambat. Mau gak mau opsi yang bisa diambil Pemerintah buat menangani ini adalah dengan menambah utang lagi. Belakangan ini aja Negara berutang demi pembangunan infrastruktur.
- Alau nambah lagi karena banyak yang tidak bayar pajak, akibatnya adalah jumlah utang kita jadi bengkak.
- Pada akhirnya, kita sendiri juga yang merasakan kerugiannya.
- Nah, itu tadi kerugian tidak membayar pajak yang bakal terjadi kalau sama warga kalau gak taat.
- Bukan cuma Pemerintah yang dirugikan, kita semua merugi karenanya.
: Efek Jika Warga Tidak Bayar Pajak Negara
Apa akibatnya jika kita tidak membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan?
Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Setiap wajib paja k (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak, Pelaporan SPT pun dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online,
Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.
- Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39.
- Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai contoh, baru baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp2,24 miliar kepada seorang wajib pajak berinisial TBS. Dikutip dari keterangan resmi DJP, Rabu (28/9), Hakim Ketua Persidangan Tri Yuliani menyatakan terdakwa TBS terbukti bersalah lantaran sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2015.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa TBS juga menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar. Tindakan yang dilakukan TBS itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Pasalnya, Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK kepada terdakwa namun tidak mendapatkan respons.
- Emudian, dalam proses penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan yang dilanjutkan dengan penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
- Selain itu, terdakwa juga tidak mempergunakan hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Bagaimanakah sanksi jika wajib pajak terlambat menyetor pajak yang kurang bayar?
Baca juga Tantangan Penyederhanaan Lapor SPT, DJP Kaji Prepopulated Tax Return – Sanksi berupa Denda Bagi yang Telat Lapor SPT Bagi para Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi yang berupa denda. Setiap Wajib Pajak perlu memeriksa denda mana yang perlu dibayarkan terlebih dahulu, apakah denda telat melaporkan SPT atau ada juga denda telat membayar pajak.
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
- Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
- Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.
Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Pajak bersifat wajib dengan menetapkan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran pajak dengan tujuan Wajib Pajak semakin patuh untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Menurut Anda hukuman apa yang tepat bisa diberikan kepada masyarakat yang lalai terhadap kewajiban seperti membayar pajak?
Sanksi pidana – Selain sanksi administrasi, terdapat pula sanksi pidana dalam urusan perpajakan. Tentunya, sanksi yang berat ini tidak diberikan hanya semata-mata sebagai sanksi telat bayar pajak. Disebutkan bahwa sanksi pidana ini akan diberikan pada kasus pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan sudah terjadi berkali-kali.
Kapan sanksi pidana dijatuhkan kepada Wajib Pajak?
Sanksi Pidana Pajak Oleh wibowo subekti 23 Okt, 2022 Pengertian Sanksi Pidana Pajak Pengertian Sanksi Pidana Pajak adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa Denda dan atau Pidana Kurungan yang bertujuan agar kesadaran Wajib Pajak tumbuh untuk mematuhi kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sanksi Pidana Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak berdasarkan : – Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa- Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 Tanggal 22 Mei 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Sanksi Pidana Pajak dikenakan karena Wajib Pajak melakukan pelanggaran Pidana Pajak.
Tindak pidana di bidang perpajakan daluwarsa 10 (sepuluh) tahun, dari sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan (Pasal 40 UU KUP dan perubahannya). Hal tersebut dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum dan Hakim.
- Sehingga apabila suatu tindak pidana pajak diketahui setelah Jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut, maka Wajib Pajak atau pelaku tindak pidana pajak tidak dapat dipidana.
- Sanksi pidana Pajak terdiri dari : 1.
- Sanksi Pidana Pajak berdasarkan Perubahan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law),
Setiap orang yang karena kealpaannya: a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.2.
Sanksi Pidana Pajak berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.a. Wajib Pajak dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang dengan sengaja: 1) Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).2) Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 3) Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).4) Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; 6) M emperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; 7) Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; 8) T idak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP.9) Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.b.
Wajib Pajak dikenakan Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.c.
Wajib Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Sanksi Pidana ini dikenakan kepada setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak.3.
- Sanksi Pidana Pajak berdasarkan Pasal 39 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Seseorang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Pidana tersebut dikenakan disebabkan karena dengan sengaja : 1) Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau 2) Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.1.
Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.a. Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).b.
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).2.
- Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).3.
Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).4.
Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.a. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).b.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).c.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).d.
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).5.
- Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa,a.
- Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).b.
Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).c.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Baca Juga : : Sanksi Pidana Pajak
Tindakan apa yang harus dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak?
tindakan apa saja yang harus di lakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak — Tindakan apa saja yang harus di lakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak ?Jawab :Yaitu :-> Memberi Surat Peringatan Kepada Perusahaan tersebut.-> Menindak lanjuti adanya pembangunan perusahaan.-> Memberi Surat Teguran Pajak selama 3 Bulan Berturut turut.-> Mengawasi jalannya perusahaan tersebut.Semoga membantu — : tindakan apa saja yang harus di lakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak
Mengapa negara rugi apabila perusahaan tersebut tidak membayar pajak?
mengapa negara rugi apabila perusahaan tersebut tidak membayar kewajiban pajaknya Karena jika tidak membayar, otomatis tidak masuk uang pajak tsb ke kas negara. Sehingga negara akan rugi jika suatu perusahaan tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Maaf jika jawabannya kurang lengkap/sesuai> : mengapa negara rugi apabila perusahaan tersebut tidak membayar kewajiban pajaknya
Apakah pelanggaran pajak bisa dikenakan sanksi pidana?
Angka 27 Pasal 32 Ayat (1) Dalam Undang-undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan dalam pembubaran, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.
- Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya, oleh karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
- Ayat (2) Ayat ini menegaskan bahwa wakil dari Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wakil Wajib Pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatuhan tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atau secara renteng.
- Ayat (3) Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan meteriil serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (4) Orang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cheque, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.
Cukup jelas
Ayat (2) Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara dan sebagainya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan Undang-undang perpajakan, adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ayat (3) Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. Ayat (4) Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, demi kepentingan peradilan Menteri Keuangan memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak termasuk pejabat pajak yang ditugaskan dalam badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), atas permintaan tertulis Hakim ketua sidang.
- Ayat (5) Maksud dari ayat ini adalah merupakan pembatasan dan penegasan, bahwa keterangan perpajakan yang diminta tersebut adalah hanya mengenai perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau perisitiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka yang bersangkutan.
- Pasal 35 Ayat (1) Untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas permintaan tertulis Direktur Jenderal Pajak, pihak ketiga yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik, harus memberikan keterangan atau bukti-bukti yang diminta pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 30 Pasal 38 Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana.
- Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak pidana.
- Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kealpaan yang dimaksud dalam pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Angka 31 Pasal 39 Ayat (1) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi yang berat mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara.
Ayat (2) Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan, maka bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana lebih berat, ialah dilipatkan dua dari ancaman pidana yang diatur pada ayat (1).
Ayat (3) Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Kena Pajak, atau penyampaian Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pajak dan/atau kompensasi pajak yang tidak benar, sangat merugikan negara.
- Oleh karena itu percobaan melakukan tindak pidana tersebut merupakan detik tersendiri.
- Angka 32 Pasal 41 Ayat (1) Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain dan supaya Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan, maka perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut.
Pengungkapan kerahasiaan menurut ayat ini adalah dilakukan karena kealpaan dalam arti lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan, sehingga kewajiban untuk merahasiakan, keterangan, atau bukti-bukti yang ada pada wajib pajak yang dilindungi oleh Undang-undang perpajakan, dilanggar.
Atas kealpaan tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal. Ayat (2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena kealpaan, agar pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk tidak melakukan perbuatan membocorkan rahasia Wajib Pajak.
Ayat (3) Tuntutan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya, adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Angka 33 Pasal 41A Agar pihak ketiga memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 maka perlu adanya sanksi bagi pihak ketiga yang melakukan perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. Pasal 41B Seseorang yang melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan misalnya menghalangi Penyidik melakukan penggeledahan, menyembunyikan bahan bukti dan sebagainya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dikenakan sanski pidana.
Angka 34 Pasal 42
Cukup jelas
Angka 35 Pasal 43 Ayat (1) Yang dipidana karena melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, atau pegawai Wajib Pajak, namun juga terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 36 Pasal 44 Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan adalah pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya.
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 37 Pasal 44A Dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan kecuali karena peristiwanya telah daluwarsa, maka surat ketetapan pajak tetap dapat diterbitkan. Pasal 44B Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 38 Pasal 47 Ketentuan pasal ini dihapuskan, karena secara substantif merupakan materi dari Undang-undang tentang Pajak Penghasilan dan telah diatur dalam Undang-undang tersebut. Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
Pasal IV
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3566 – 21
Apakah sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan pajak?
Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT – PEMBETULAN SPT DENGAN KEMAUAN SENDIRI DAN JANGKA WAKTU PEMBETULAN SPT Tak dapat di pungkiri dalam pelaporan SPT Wajib Pajak bisa saja melakukan kekeliruan dalam pengisiannya. Untuk itu sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan. Berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1). SANKSI BUNGA ATAS KEKURANGAN UTANG PAJAK AKIBAT PEMBETULAN SPT TAHUNAN Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. SANKSI BUNGA ATAS KEKURANGAN UTANG PAJAK AKIBAT PEMBETULAN SENDIRI SPT MASA Berdasarkan Pasal 8 ayat 2a UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. kup, online-tax-book
Aulia Marsanda 04 Nov 2022 21:54:13 Bila dengan adanya pembetulan SPT atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari semula, sanksi apa yang akan dikenakan terhadap kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT tersebut? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Aulia, Sanksi atas kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT adalah sanksi Pasal 8 ayat (2) UU KUP (pembetulan SPT Tahunan) atau Pasal 8 ayat (2a) UU KUP (pembetulan SPT Masa), yaitu sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Lina 31 Oct 2022 13:40:53 saya lina, mau bertanya, bagaimana kalo telat lapor dokumen lain pajak masukan ? dan apa kah bisa pembetulan di spt masa yg kita restitusi ? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lina, Apabila dokumen lain Pajak Masukan tidak dimasukkan, maka tidak bisa menjadi pengurang Pajak Keluaran ya.Lebih lanjut, s esuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk membetulkan SPT dengan syarat DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut apabila pembetulan SPT Masa PPN adalah untuk masa pajak dilakukannya restitusi (dengan pemeriksaan), maka pembetulan SPT sudah tidak bisa dilakukan.
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Lisa 31 Oct 2022 11:08:09 Selamat siang,izin bertanya Apabila diketahui bahwa SPT pada tahun pajak 2020 diketahui terdapat kekeliruan dalam perhitungan jumlah pajak yang terutang apakah SPT tersebut masih dapat dibetulkan? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lisa, Sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT sepanjang DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
- Dengan demikian, apabila DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas SPT yang dimaksud, maka SPT dapat dibetulkan.
- Lebih lanjut, jika SPT pada tahun pajak 2020 menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Terima kasih, Salam. Ana 24 Oct 2022 12:30:49 Ijin bertanya Pak Jika 2021 perlaporan SPT tahunan badan sudah di lapor dan beberapa bulan kemudian ada yang salah perhitungan. Apakah boleh langsung melakukan pembetulan Pak? – Terima kasih atas pertanyannya saudara Ana, Sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, sepanjang DJP belum melakukan tindak pemeriksaan, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Fifi 29 Sep 2022 08:23:08 Ijin bertanya bu, jika ada penghasilan sewa kantin yayasan yang belum dimasukkan ke dalam SPT tahun 2019, bagaimana cara pembetulannya ya ? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fifi, Apabila Anda adalah pemilik tanah/bangunan yang bertransaksi sewa dengan OP, Anda harus menyetor sendiri PPh atas Penghasilan yg diperoleh sebesar 10% x jumlah bruto nilai sewa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Anda harus melakukan pembetulan pada SPT Masa PPh 4 ayat 2 pada bulan terjadinya transaksi sewa dan melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan FY 2019 dengan memasukkan penghasilan tersebut kedalam lampiran IV bagian A PPh final poin nomor 7 yaitu penghasilan persewaan atas tanah/bangunan.
Terima kasih, Salam. Ningrum 28 Sep 2022 11:35:02 Ijin bertanya perihal pembetulan spt badan 2019. Sebelum pembetulan status kurang bayar dan setelah pembetulan ada kurang bayar. Berdasarkan SP2DK yang diterima WP terdapat koreksi. Apakah di aplikasi E Fom pajak harus melengkapi halaman perhitungan angsuran ? atau di nol kan? karena jika di isi di aplikasi E fom pajak pembetulan tersebut terdapat perbedaan nilai angsurannya.
Apakah ini akan berpengaruh ke tahun pajak selanjutnya atau close ditahun pajak tersebut? dan apakah dikemudian hari akan timbul STP atas perbedaan nilai angsuran tersebut? terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ningrum, Di nol kan, karena untuk angsuran PPh 25 sudah diakui di SPT Tahunan 2020, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran atas sisa kurang bayar PPh 29-nya,
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Endang 23 Sep 2022 09:08:53 Jika masih ada faktur pajak Masukan masa Mei 2019 yang sampai sekarang lalai dikreditkan, apakah masih bisa dilakukan pengkreditan pada Pembetulan SPT masa PPN masa tersebut? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Endang, Atas PPN masukan tahun 2019 dapat dilakukan pengkreditan dengan pembetulan SPT PPN. ABP 17 Sep 2022 22:35:03 Pak, izin bertanya. Sy baru melek pajak, karena sebelumnya pajak diurus perusahaan tempat bekerja. sejak desember 2021 sudah tidak bekerja lg karena efek covid. Selama ini pajak sdh dibayarkan oleh perusahaan. untuk SPT 2021 sy blm lapor krn efin dipegang perusahaan dulu.
- Nah, sy ada rumah KPR yg belum pernah dimasukkan ke SPT.
- Tahun perolehan 2013.
- Dan PPS sdh lewat.
- Kalau mau dilaporkan SPT bagaimana pak? rumah jg rencana mau dijual krn sudah tidak sanggup bayar.
- Terimakasih atas jawabannya.
- Terima kasih atas pertanyaannya saudara ABP, Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan rumah tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja.
Lebih lanjut, Anda dapat mengajukan cetak ulang efin ke KPP terdaftar, setelah itu melakukan pembetulan SPT atas harta yang belum dilaporkan. Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Febriza 11 Sep 2022 12:39:55 Izin bertanya pak, jika kita melakukan pembetulan pelaporan PPN masa april di bulan agustus apakah bisa pak ? Karena lupa memasukkan nominal ppn tidak terutang. Mohon bantuannya pak, terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Febriza, Pembetulan dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. Muhamad 27 Aug 2022 21:25:57 izin bertanya mohon pencerahannya kantor saya ada kasus dari awal th 2021 kami gak pernah kreditin pajak masukan karena tidak mengerti, selama ini kami jual ke daerah pabean ppn tidak dipungut, dan kami baru paham bahwa ppn masukan dapat dikreditkan sehingga menimbulkan lebih bayar dan kami rencana mau restitusi,
apakah kami bisa membetulkan spt masa ppn dari jan 2021 dan untuk resitusi apakah bisa dilakukan bertahap misalnya th 2021 dahulu kemudian th 2022. mohon pencerahannya – Terima kasih atas pertanyannya saudara Muhamad, Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT menyatakan lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
Melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; Melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Melakukan ekspor Jasa Kena Pajak
Terima kasih, Salam. Khansa Pandan Semilir (Tax Lawyer Consultant) Fitri 18 Aug 2022 10:48:33 Selamat pagi, Misalkan setelah mendapat SP2DK, ternyata pph badan 2019 menjadi kurang bayar 1 juta. Lalu aku membuat pembetulan laba dan neraca periode 2019. Apakah ini berarti kami juka harus membuat pembetulan pph badan 2020 dan 2021 ? Bisakah tanpa membuat pembetulan 2020, 2021 ? lalu jurnalnya seperti apa ? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fitri, Perubahan pada jumlah akun laba tahun 2019 dapat menyebabkan jumlah akun laba ditahan tahun selanjutnya mengalami perubahan. Sodikin 09 Aug 2022 13:41:36 izin bertanya pak, apabila laporan SPT Tahunan badan pada tahun 2019 keliru pada PPH final konstruksi, padahal oleh bendahara pengeluaran sudah dipotong langsung pada saat pembayaran, apakah SPT tahunan 2019 bisa dibuatkan pembetulan – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sodikin, Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri atas kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. GGM 22 Jul 2022 11:32:17 izin bertanya, apabila perusahaan terdaftar sebagai PKP 31 may, maka harus melaporkan spt masa ppn masa may, apakah jika ada PM yang dapat dikreditkan pada tanggal 19 may juga dimasukkan dalan SPT? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara GGM, Berdasarkan Pasal 65 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, Pengusaha dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yaitu untuk Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan sebagaimana tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP.
Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Hilda 18 Jul 2022 15:46:30 izin bertanya,PKP resiko rendah yg telah melakukan pengembalian pendahuluan restitusi PPN tidak bisa lagi melakukan pembetulan SPT? – Terima kasih atas pertanyaannya saudari Hilda, Petunjuk teknis atas pengembalian pendahuluan diatur pada PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan oleh PKP Berisiko Rendah, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan SKPPKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima jika PKP memenuhi ketentuan formal dan material. Apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tersebut tidak sama dengan permohonan, PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih yang belum dikembalikan.
Dalam hal PKP Berisiko Rendah tidak mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih yang belum dikembalikan, PKP Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMK Nomor 39/PMK.03/2018 stdd PMK Nomor 209/PMK.03/2021 yang berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.” Terima kasih, Salam, Khansa Pandan Semilir (Tax Lawyer Consultant) Frida 07 Jul 2022 00:39:30 Ijin bertanya pak. Bpk sy daftar npwp untuk keperluan kredit mobil tahun 2019. Lalu belum sampai lunas di bulan agustus 2021 mobil tersebut dijual karna tidak bisa bayar dan untuk keperluan bayar hutang. Itu bagaimana pak ? Apa bisa dilakukan pembetulan SPT tahunan ? Soalnya baru dapat surat PPS tgl 6 juli pak, sedangkan PPS nya sudah selesai tgl 30 juni kemarin.
Terima kasih sebelumnya pak – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Frida, Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja.
Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant) NURHIDAYATI 03 Jul 2022 13:18:58 Maaf, izin bertanya pak, Menambahkan Tabungan thn.2015, di Spt tahunan 2016 akan bermasalah?, soalnya pada thn.2018 sya beli mobil tdk Lapor di Spt,dari hasil Tabungan 2015 SD 2018 (tabungan jga tdk lapor di Spt) kmren di himbau ikut PPS, oleh AR saya di suruh Pembetulan saja karena penghasilan dari perusahaan sdh di potong Pajak dan klo ikut PPS sya tdk ada budget ( perusahaan menuju Pailit) – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nurhidayati, Sepanjang atas harta bersih yang digunakan untuk menabung dan mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. Andri 30 Jun 2022 19:15:17 Izin bertanya, Jika SPT Tahunan Badan 2019 dilakukan pembetulan dan timbul Kurang Bayar. Apakah SPT Tahunan Badan 2020 dan 2021 harus dilakukan pembetulan juga ? dikarenakan adanya perubahan Laba Ditahan di laporan keuangannya atau tidak perlu? Jika SPT pembetulan tersebut menjadi Kurang Bayar, apakah perhitungan cicilan PPh Badannya ikut berubah atau tidak? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andri, Apabila pembetulan SPT Tahunan FY 2019 menimbulkan pergesaran nilai laba ditahan maka perlu dilakukan pembetulan SPT Tahunan FY 2020 dan 2021.
Apabila pembetulan SPT Tahunan FY 2019 dan 2020 menimbulkan kurang bayar pajak, maka tidak terdapat perubahan pada angsuran PPh Pasal 25 FY 2019, 2020, dan 2021. Lebih lanjut, apabila Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan (2022) membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu (2021), besarnya PPh Pasal 25 FY 2022 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan (2021) dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dengan demikian, apabila besarnya PPh Pasal 25 FY 2022 setelah pembetulan SPT Tahunan FY 2021 lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. Junisar 30 Jun 2022 05:41:44 Izin bertanya Pak Saya salah melaporkan harta di SPT tahun 2019, 2020 dan2021. Harusnya saya laporkan ORI dan Sukuk tapi saya laporkan deposito. Apakah laporan tsb bisa dikoreksi dan tdk masuk melalui PPS. Dan sampai berapa tahun ke belakang laporan SPT masih bisa dirubah.
Terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Junisar, Sepanjang atas harta yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan ORI dan Sukuk tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan.
Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Lebih lanjut, b esarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP. Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Ainil 21 Jun 2022 14:02:31 Izin bertanya pak, jika bos saya ada kredit mobil 2019.jika mengikuti PPS bayar sekitar 22 jutaan. Jika pembetulan apakah boleh pak? Penghasilan beliau hanya daribprive saja, apakah ketika pembetulan nti beliau ada kena bayar2 pak? Mohon bantuannya pak – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ainil, Sepanjang atas harta bersih (harta maupun utang) yang digunakan untuk memperoleh atau mendapatkan mobil tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan pembetulan SPT saja. Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
Apakah pengenaan sanksi pajak dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak jelaskan?
Pengaruh Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan kepada masyarakat (induvidu dan badan) sesuai dengan kemampuan ekonomis yang dimiliki. Pajak juga merupakan peralihan kekayaan dari sektor rakyat ke sektor pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak menekankan pada unsur pemaksaan dalam pemungutannya.
- Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak maka akan dikenakan sanksi atau denda.
- Darmayasa & Aneswari, 2016) Wajib Pajak berpandangan bahwa membayar pajak sangat berat, tetap jika kewajiban membayar pajak tidak dipaksa maka tidak akan ada yang membayar pajak.
Hasil penelitian Alm. (2014) mengatakan bahwa motivasi wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajaknya, semata-mata karena takut akan sanksi dan denda administrasi, takut akan di-lakukan pemeriksaan, dan masalah tarif pajak Selain itu hasil dari penelitiaan Feld & Frey (2003) menyebutkan bahwa kemauan Wajib Pajak untuk membayar pajak juga dimotivasi oleh pelayanan fiskus.
Mustikasari (2007) menyarankan agar fungsi fiskus digantikan dengan komputer yang bertujuan agar membatasi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan fiskus. Hasil riset menunjukan bahwa rendahya kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih jauh dari harapan dan harus ditingkatkan. Semakin intensifnya kajian ketidakpatuhan Wajib Pajak menandai bahwa ketidakpatuhan perpajakan merupakan masalah yang sangat serius dan kompleks Hai dan See (2011).
Walaupun pelayanan pajak di Indonesia saat ini sudah dipermudah dan sanksi sudah ditetapkan namun masih ada Wajib Pajak yang melakukan kecurangan berupa penggelapan pajak (tax evasion). Sanksi ataupun denda yang diberikan oleh pemerintah bisa saja dengan mudah untuk dihindari karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban untuk membayar pajak dan kurang tegasnya sanksi yang dibuat oleh pemerintah.
- Verboon & van Dijke (2011) menemukan bahwa tingkat sanksi yang lebih berat dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sepanjang prosedur tersebut dipandang fair oleh masyarakat.
- Pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Pemberian sanksi yang memberatkan Wajib Pajak bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak.
Kontribusi pemasukan dana yang bersumber dari Wajib Pajak merupakan pendapatan yang berarti dan memiliki makna yang luas bagi pembangunan Negara Republik Indonesia. Menurut Bawazier (2011) hal yang sangat menjadi perhatian adalah usaha untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak adalah inti dari peraturan dan pengenaan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Sanksi pajak sangat diperlukan dalam sistem pajak agar Wajib Pajak patuh akan kewajiban dalam membayar pajak. Namun, pengetahuan Wajib Pajak akan sanksi pajak masih sangat minim sehingga pemerintah perlu berperan aktif untuk mensosialisasikan dengan baik mengenai peraturan dan sanksi dalam perpajakan serta mempertegas sanksi-sanksi dalam perpajakan.
Apabila pemerintah memberikan pemahaman mengenai peraturan dan sanksi dalam perpajakan serta dapat menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi peraturan, maka Wajib Pajak akan lebih taat membayar pajak dan penerimaan pajak dapat lebih maksimal setiap tahunnya.
- Daftar Referensi Alm, J. (2014).
- Expanding the theory of tax compliance from individual to group motivations.
- In A Handbook of Alternative Theories of Public Economics,
- Https://doi.org/10.4337/9781781004715.00020 Bawazier. (2011).
- Reformasi Pajak di Indonesia.8 (1).
- Darmayasa, & Aneswari. (2016).
- Darmayasa & Aneswari (2016) Catur Purusa Artha Lensa Dekonstruksi Definisi Pajak Yang Berkeadilan (MAMI Teman4 14-15 April 2016),1 (28), 1–14.
Feld, L.P., & Frey, B.S. (2003). Deterrence and tax morale: how tax administrations and tax payers interact. Organisation for Economic Cooperation and Development, Hai, O.T. dan L.M. See.2011. Intention of Tax Non-Compliance-Examine the Gaps. International Journal of Business and Social Science.
- Vol.2 No.7 (Special Issue –April).
- Mustikasari, E. (2007).
- Ajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Perusahaan Industri Pengolahan di Surabaya Elia Mustikasari Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya.
- Universitas Stuttgart,
- Verboon, P., & van Dijke, M. (2011).
- When do severe sanctions enhance compliance? The role of procedural fairness.
Journal of Economic Psychology,
Kapan sanksi pidana dijatuhkan kepada wajib pajak?
Penyebab Seseorang Terkena Pidana Pajak – Jika merujuk pada kasus yang disampaikan pada awal artikel ini, sanksi pidana pajak muncul karena terdakwa melakukan penggelapan pajak. Namun, di Indonesia, sanksi pidana pajak juga bisa muncul karena sebab-sebab lain seperti:
Wajib pajak yang dengan kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau wajib pajak menyampaikan SPT namun memalsukan dokumen atau mengisi data yang tidak benar. Wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT. Menolak untuk diperiksa oleh petugas pajak. Tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar. Menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.