Apa Yang Dimaksud Dengan Layanan Pajak Online?

Apa Yang Dimaksud Dengan Layanan Pajak Online
Pada akhir bulan Maret, akses ke DJP Online biasanya mencapai puncak. Banyak Wajib Pajak mengeluh lambatnya buka e-Filing, Tidak jarang terjadi gagal lapor SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak segera mengubah strategi, mulai 2017 diperkenalkan cara lapor SPT Tahunan dengan e-Form, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) telah memperkenalkan istilah Layanan Pajak Online, Menurut Surat Edaran nomor SE-42/PJ/2017 bahwa Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP Online dan Penyedia Layanan Elektronik.

Apakah online pajak itu resmi?

DJP Online Vs OnlinePajak – OnlinePajak via online-pajak.com Terdapat perbedaan yang cukup banyak, terutama dari segi fitur dan juga pelayanan. Berikut ini perbedaannya.

DJP Online OnlinePajak
Belum dapat melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa. Bisa melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa (kecuali PPh Pasal 25).
e- Filing hanya untuk melaporkan pajak saja. Lebih lengkap dan sudah terintegrasi untuk melakukan kegiatan hitung, setor, dan melaporkan pajak online,
Masih terbatas single-user, Dapat diakses multi-user,
Belum ada fitur impor data. Terdapat fitur impor data.
Terdapat fitur layanan bantuan secara online, Juga memiliki fitur layanan bantuan secara online,

Untuk memudahkan Anda dalam memahami perbedaan dari keduanya, di sini kami akan memberikan tabel secara lebih lengkap dan ringkas mengenai perbedaan antara OnlinePajak dan DJP Online,

Fitur DJP Online OnlinePajak
e-Filing SPT Tahunan Badan/Perusahaan Bisa Bisa
e-Filing SPT tahunan Pribadi Bisa Bisa
e-Filing semua jenis SPT Masa Tidak Bisa
Telah terintegrasi untuk setor, hitung, dan untuk lapor pajak online Tidak Bisa
Database berada di Cloud server Ya Ya
Berbasis online Ya Ya
Akses Multi-user Tidak Ya
Fitur untuk impor data Tidak Ada
Fitur layanan bantuan online Tidak Ada
Aplikasi gratis Ya Ya

Secara umum, aplikasi OnlinePajak jauh lebih lengkap dan lebih nyaman dalam penggunaan dibandingkan aplikasi DJP. Walaupun demikian, keduanya bisa Anda gunakan dengan mudah dan didapatkan secara gratis. OnlinePajak sangat banyak manfaatnya untuk proses e-Filing karena memiliki fitur lapor pajak online yang lebih lengkap dibandingkan DJP Online, Di bawah ini ada delapan manfaat yang didapat dari penggunaan OnlinePajak sebagai sarana dalam melaporkan pajak online,

Sudah mendapat pengesahan dari Dirjen Pajak. Aplikasi e-Filing OnlinePajak merupakan program yang resmi dan telah disahkan DJP melalui surat keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Benar-benar gratis. Dilengkapi dengan fitur impor data. Anda bisa menggunakan file CSV dari OnlinePajak atau software e-SPT yang kemudian Anda impor datanya ke OnlinePajak, Semua bisa dilakukan hanya dengan satu klik dan tidak perlu repot mengantre panjang dan lama di kantor pajak. Tak perlu install dan update Aplikasi OnlinePajak merupakan sarana e-Filing pajak secara online yang melakukan pembaharuan ( update ) secara otomatis. Anda pun tidak perlu repot-repot melakukan update secara manual jika ada perubahan pajak atau perubahan peraturan. Multi-user, Satu akun di OnlinePajak bisa digunakan beberapa pengguna atau bahkan banyak pengguna sekaligus. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan Anda untuk bisa membuat akun perusahaan sebanyak-banyaknya tanpa batas. Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)/Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat aman ( Cloud ). Tidak perlu khawatir jika tanda bukti pelaporan pajak online Anda hilang atau terhapus di laptop/komputer. File tersebut, baik BPE maupun NTTE, bisa dilihat secara aman di dalam Cloud Server, Aman dan rahasia terjaga. OnlinePajak memberikan jaminan kalau data yang dimasukkan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain atau pihak yang tidak memiliki izin. Data tersebut disimpan secara aman dan terpisah dengan sistem lain di server. Layanan bantuan online, Terdapat layanan bantuan online bagi Anda yang mengalami masalah ketika melakukan e-Filing menggunakan OnlinePajak, Anda bisa melakukan chat di chat room dengan customer services dari aplikasi tersebut.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Jelaskan apa yang dimaksud dengan layanan e SPT dan e-filing?

Cara e-Filing Pajak Gratis di OnlinePajak – Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak menggunakan ASP seperti OnlinePajak adalah Anda dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih mudah dan praktis. Langkah-langkah eFiling 1 klik di OnlinePajak:

  1. Daftar eFiling pajak OnlinePajak dengan gratis, lalu masuk ke fitur “eFiling CSV” untuk unggah CSV. Atau bisa juga masuk menu hitung pajak otomatis (PPh Pasal 21 atau PPN).
  2. Buat ID Billing dan setor pajak online 1 klik dengan PajakPay, fitur pembayaran pajak online dari OnlinePajak yang telah terdaftar di Bank Indonesia dan bekerja sama dengan Bank Persepsi terpercaya. Setelah Anda berhasil melakukan penyetoran, Anda akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang sah dari negara,
  3. Kemudian, klik “Lapor” pada menu “eFiling CSV”. Atau, klik “Lapor” pada menu “PPh 21” atau “PPN”. Kemudian terima bukti pelaporan pajak Anda (BPE/NTTE) yang sah dari DJP, Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”,

Bayar pajak NPWP dimana?

Langkah-Langkah Pembuatan e-Billing – Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop Ada dua tahapan yang harus dilalui para wajib pajak jika ingin membayar pajak menggunakan e-Billing Pajak, yaitu dengan pembuatan kode billing atau ID Billing. Setelah itu, Anda bisa melakukan proses bayar pajak online,

  1. Sebelum melakukan proses pembayaran, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu dengan cara berikut ini: 1.
  2. Pembuatan Kode Billing atau ID Billing Pembuatan kode billing atau ID Billing bisa dilakukan dengan 7 cara, antara lain: – Melalui suatu aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang secara resmi terdaftar di DJP.

OnlinePajak merupakan salah satu Application Services Provider (ASP) atau agen pajak yang disahkan dan disetujui DJP untuk membuat ID Billing berdasarkan surat keputusan Nomor: KEP-72/PJ/2016. – Dapat melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank.

  • Juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia.
  • Melalui website DJP online www.sse.pajak.go.id,
  • Untuk pelanggan Telkomsel, bisa melalui SMS ID Billing dengan menekan *141*500#.
  • Dapat melalui layanan Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang dapat dilakukan secara mandiri.

– Melalui layanan Kring Pajak ke nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi). – Melalui layanan internet banking (untuk bank tertentu).2. Bayar Pajak Setelah membuat kode Billing dengan metode di atas, selanjutnya lakukan pembayaran melalui: – OnlinePajak dengan menggunakan fitur bayar pajak online (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).

NPWP untuk apa sih?

Fungsi NPWP bagi Perusahaan dan Karyawan – Fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan yang utama adalah untuk:

Sarana dalam administrasi perpajakan. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Namun selain itu, ada fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lainnya. Dilansir dari npwponline.com, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lain antara lain yaitu:

Pengajuan Kredit Bank Pembuatan Rekening Koran di Bank Pengajuan SIUP/TDP Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll) Pembuatan Paspor Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

Selain untuk mengurus keperluan perpajakkan, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lain yang utama adalah untuk membuka rekening tabungan. Tak hanya itu, fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan juga berguna untuk mengajukan kredit, karena dalam salah satu syarat administrasi dalam pengajuan kredit adalah memiliki NPWP.4 dari 5 halaman

Pajak Online sejak kapan?

Bagaimana Sejarah dari Sistem Aplikasi Pajak Online, dan Apa Saja Layanannnya?

  • Aplikasi Pajak Online: Pengertian, Sejarah, Layanan Aplikasi
  • Aplikasi pajak online merupakan sebuah aplikasi yang secara resmi telah dikeluarkan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) online,
  • Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui tentang aplikasi pajak online atau bahkan masih ada beberapa hal yang belum dimengerti khususnya bagaimana aplikasi pajak online ini bekerja.
  • Anda tidak perlu khawatir karena kami akan mengulas dan memberikan penjelasannya kepada Anda mengenai keseluruhan dari sistem pajak online yang saat ini sudah bisa diakses dengan sangat mudah oleh para wajib pajak (WP) pada aplikasi baik itu yang telah disediakan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) hingga ASP perpajakan.
  • Mengenal Aplikasi Pajak Online
  • Aplikasi pajak online merupakan sebuah aplikasi yang menggunakan sistem elektronik dan bisa diakses secara online,
  • Sistem pajak online ini sendiri merupakan aplikasi yang secara resmi disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk semakin memudahkan para wajib pajak (WP) untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan laporan pajak.
  • Karena sistemnya yang bisa digunakan secara online sehingga para wajib pajak (WP) bisa menggunakannya dengan lebih mudah tanpa perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP).
  • Saat ini, segala transaksi mengenai laporan pajak sudah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan aplikasi ini.
  • Selain itu, pengertian dari sistem pajak online tersebut adalah sebuah terminologi yang resmi seperti yang sudah tertulis di dalam surat edaran (SE) oleh Direktur Jenderal Pajak dengan nomor SE-42/PJ/2017 mengenai petunjuk tentang pelaksanaan pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online.
  • Sejarah Tentang Aplikasi Pajak Online
  • Sebenarnya, layanan dari aplikasi yang disediakan secara resmi oleh direktorat jenderal pajak (DJP) ini cukup banyak. Berikut adalah beberapa dari layanan aplikasi pajak online yang mungkin belum Anda ketahui, antara lain:
  • Sebelum pemerintah secara resmi menggunakan metode dengan sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara online melalui transaksi sistem e-billing, saat ini para wajib pajak sudah bisa secara resmi membayar laporan pajak yang mereka miliki secara online melalui metode transaksi ATM sejak tahun 2013.
You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Modal Kerja?

Akan tetapi, jenis dari pajak yang bisa Anda bayarkan masih cukup terbatas. Anda hanya bisa melakukan transaksi pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh saja. Jika Anda ingin melakukan setoran pajak tersebut, para wajib pajak hanya perlu mendatangi mesin ATM terdekat.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukan NPWP diikuti dengan 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak para wajib pajak. Sebelumnya, transaksi pembayaran pajak ini pun hanya bisa dilakukan di beberapa bank tertentu saja. Tentunya, hal ini sangat menyulitkan para wajib pajak. Akan tetapi, kini pemerintah memperkenalkan suatu sistem aplikasi pajak online yaitu e-billing.

Aplikasi pajak online satu ini merupakan metode pembayaran secara online yang lebih mudah dan tentunya praktis untuk digunakan. Berikut adalah dasar hukum dari aplikasi e-billing, yaitu:

  • 242/PMK.03/2014 mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
  • PMK-32/PMK.05 mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik
  • Per-PJ/2014 mengenai sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik.

Tidak lama setelah itu, pemerintah pun kemudian mengembangkan sendiri aplikasi pajak online e-billing tersebut menjadi SEE Pajak Versi 1. Kemudian pemerintah pun semakin mengembangkan dan menyempurnakan versi pertama melalui SEE Pajak versi kedua dan SSE Pajak versi ketiga.

  • Sistem e-billing akan menyederhanakan sekaligus memberi kemudahan dalam proses pengisian data dalam rangka membayar berbagi pajak dari para wajib pajak.
  • Sistem e-billing akan menghindari Anda dari human error yang biasanya sangat rawan terjadi ketika Anda melakukan pembayaran pajak secara manual baik itu melalui teller bank ataupun melalui kantor pos persepsi.
  • Dengan sistem berbasis online ini memungkinkan para wajib pajak bisa memonitor bagaimana status dari pembayaran pajak mereka.
  • Sistem online membuat para wajib pajak lebih bisa menghemat waktu mereka dalam melakukan pembayaran pajak.
  • Dikenal jauh lebih ramah lingkungan karena sudah tidak lagi menggunakan kertas untuk melakukan pembayaran pajak yang biasanya pada proses manual harus menggunakan surat setoran pajak (SSP). Dalam sistem online, nantinya Anda akan diberikan surat setoran pajak dalam bentuk online (ESPT).

2. Aplikasi E-Filing Berikutnya ada aplikasi pajak online bernama e-filing. Berbeda dari e-billing, untuk aplikasi satu ini pertama kali diperkenalkan oleh Application Service Provider atau ASP. Dalam pengembangannya aplikasi satu ini secara resmi telah disahkan melalui PER Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor KEP-05/PJ./2005 mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik yaitu e-filing melalui ASP atau yang dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi.

  1. Untuk pengembangannya sendiri direktorat jenderal pajak (DJP) kemudian semakin mengembangkan aplikasi e-filing milik pemerintah ini dan membuat aplikasi e-filing dapat diakses melalui situs resmi milik direktorat jenderal pajak (DJP) dengan dasar hukum PER-1/PJ/2014 mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi (OP) dengan sebuah formulir 1770S serta 1770SS yaitu dengan menggunakan sistem e-filing melalui situs resmi dari direktorat jenderal pajak.
  2. Akan tetapi, sejak diluncurkannya modul penerimaan negara generasi 2 (MPNG2), kini direktorat jenderal pajak (DJP) telah melakukan integrasi untuk keseluruhan aplikasi dari perpajakan mulai dari e-filling hingga e-billing ke dalam situs resmi dari direktorat jenderal pajak.
  3. Sebenarnya, situs resmi dari DJP online baru saja diluncurkan secara resmi pada tahun 2014 di mana kemunculan dari situs resmi DJP online ini juga bersamaan dengan layanan dari sistem e-filing milik pemerintah.
  4. Keamanan Aplikasi Pajak Online
  5. Walaupun berbasis online, tetapi Anda tidak perlu khawatir untuk masalah keamanan, apalagi aplikasi pajak online memang disediakan secara resmi oleh direktorat jenderal pajak sehingga bisa dianggap jauh lebih aman.
  6. Selain itu, aplikasi pajak online ini pada umumnya didukung oleh sistem EFIN atau dikenal sebagai electronic filing identification number (EFIN).
  7. Dengan sistem electronic filing identification number (EFIN) ini segala bentuk transaksi dari perpajakan yang dilakukan secara online baik itu yang dilakukan melalui situs dari direktorat jenderal pajak (DJP online) maupun ASP perpajakan akan terenkripsi secara aman dan sangat rahasia.
  8. Selain itu, sistem dari perpajakan yang dilakukan secara online ini juga membebaskan para wajib pajak dari keharusan mereka sebelumnya ketika melakukan pembayaran secara manual yaitu mencantumkan tanda tangan.

Akan tetapi, sebagai ganti dari tanda tangan baik itu DJP online maupun ASP perpajakan akan mengirimkan sebuah kode verifikasi yang wajib untuk dimasukan oleh para wajib pajak yang akan melakukan transaksi baik itu pelaporan pajak secara online maupun melakukan pembayaran pajak secara online,

  1. Dengan menggunakan kode tersebut, merupakan salah satu kiat agar para wajib pajak aman dan segala data tidak bisa dipalsukan.
  2. Berbagai Layanan Aplikasi Pajak Online Untuk saat ini, layanan aplikasi pajak online baik itu yang telah disediakan oleh situs direktorat jenderal pajak (DJP) online maupun yang telah disediakan oleh mitra resmi dari DJP online di mana hal tersebut meliputi aplikasi e-filing maupun e-billing.

Berikut adalah ulasan mengenai layanan aplikasi pajak online yang sebaiknya Anda ketahui, yaitu:

Aplikasi Pajak Online E-Filing

  • Aplikasi pajak secara online ini merupakan aplikasi yang akan menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT secara elektronik pada situs resmi dari direktorat jenderal pajak (DJP online) atau ASP (Application Service Provider).
  • Aplikasi e-filing pajak akan memberi kemungkinan setiap wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak mereka kapan saja dan di mana saja asal Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan baik untuk bisa mengakses aplikasi e-filing pajak.
  • Berdasarkan peraturan menteri keuangan atau PMK RI nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT kira kira terdapat empat ASP yang telah menjadi saluran resmi dari aplikasi e-filing, antara lain:
  1. BRI
  2. Mitra Pajakku
  3. Online Pajak
  4. Sarana Prima Telematika (SPT)

Online pajak sendiri merupakan sebuah ASP yang akan memberi penawaran kepada Anda berupa layanan hitung serta setor maupun melakukan laporan pajak secara gratis. Bahkan, untuk cara mendaftarkan diri Anda dan membuat akun pun sangat mudah hanya dengan menggunakan sistem online pajak untuk e-filing.

Tidak hanya itu, Anda pun juga bisa membayar pajak dengan mudah dan cepat dengan sistem online pajak.2. Aplikasi Pajak Online Bulk Upload Untuk sistem layanan pajak yang satu ini hanya bisa Anda akses setia wajib pajak melalui aplikasi pajak. Fitur ini bisa dikatakan sebagai fitur yang premium dan fitur dari e-filing bulk upload ini merupakan aplikasi yang diberikan atau diperuntukan kepada setiap wajib pajak yang memang membutuhkan pengelolaan pajak yang tersentralisasi untuk keseluruhan cabang dan Anda hanya memerlukan satu dashboard saja.

Tidak hanya itu, hal menarik dari aplikasi e-bulk upload ini juga bisa mengubah file yang berbentuk CSV untuk digunakan pada beberapa NPWP (perusahaan) dan beragam jenis pajak lainnya. Anda hanya perlu melakukan satu klik dan nantinya Anda bisa mendapatkan BPE/NTTE yang sah secara sekaligus.

  1. 3. Aplikasi e-billing Pajak
  2. E-billing merupakan sebuah aplikasi dengan mekanisme yang secara resmi telah disediakan oleh direktorat jenderal pajak (DJP) online yang bisa digunakan oleh setiap para wajib pajak yang ingin menggunakan sistem ini baik itu secara online maupun real-time misalnya seperti aplikasi layanan bank persepsi maupun aplikasi pajak yang dimiliki oleh ASP.
  3. Demikianlah penjelasan kami mengenai aplikasi pajak online di mana aplikasi yang disediakan secara resmi oleh DJP online ini sangat membantu para wajib pajak yang ingin melakukan laporan maupun pembayaran pajak.

Saat ini, para wajib pajak bisa melakukan hal hal yang berhubungan dengan pajak secara mudah, cepat, dan aman. Bahkan, kini sudah tersedia online klikpajak.id di mana para wajib pajak bisa melakukan berbagai kebutuhan mengenai perpajakan mereka hanya dengan satu platform saja.

Dengan adanya aplikasi klikpajak.id ini, para wajib pajak tidak perlu lagi repot repot mengurus masalah perpajakan dengan mendatangi kantor pajak karena hanya dengan aplikasi klikpajak.id semua bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Tentunya, hal ini pun jauh lebih mudah dan efisien untuk para wajib pajak.

Bahkan, fitur yang disediakan aplikasi klikpajak.id ini pun begitu lengkap dan mudah digunakan. (/par) : Bagaimana Sejarah dari Sistem Aplikasi Pajak Online, dan Apa Saja Layanannnya?

Apa manfaat pajak Digital?

Hadirnya Digitalisasi Pajak yang Memudahkan Wajib Pajak Mengurus Pajak – Sekarang ini penggunaan teknologi informasi (TI) menjadi kebutuhan banyak orang di BSD atau dimanapun. Bahkan, kemajuan IT yang semakin berkembang pesat, menghadirkan kemudahan dalam berbagai hal melalui layanan digital.

Emajuan IT menjadi salah satu pilar utama dari reformasi pajak yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hadirnya program digitalisasi pajak merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak atau tax ratio, DJP selaku badan pemerintah yang mengurus pajak akan melakukan digitalisasi sejak periode 2019 hingga 2024.

Proses digitalisasi pajak adalah bagian penting dalam upaya menjalankan program reformasi pajak yang dilakukan oleh DJP. Sekarang ini, DJP sedang melakukan proses pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui new core tax system, Dimana perubahan sistem tersebut bukan hanya sekedar perubahan teknologi informasi saja.

  • Namun juga mendesain ulang proses bisnis agar bisa mempersingkat proses administrasi perpajakan.
  • Dan selanjutnya bisa memotong fase yang tidak diperlukan.
  • Untuk memahami berbagai hal terbaru mengenai pajak, konsultan pajak BSD adalah pilihan terbaik untuk anda.
  • Dilakukannya proses digitalisasi pajak memiliki tujuan penting dalam memperbaiki dan mengupgrade sistem perpajakan yang telah ada.
You might be interested:  Komoditas Impor Indonesia Yang Merupakan Barang Modal Adalah?

Digitalisasi di dalam sistem perpajakan ini diyakini dapat mengubah beberapa hal fundamentalis terkait dengan perpajakan. Yang mana satu di antaranya yaitu untuk kepatuhan wajib pajak (WP). Karena dengan meningkatkan kepatuhan pajak dan kedisiplinan dalam pembayaran pajak adalah salah satu tujuan utama dari otoritas pajak guna mengamankan penerimaan.

Teknologi yang semakin berkembang pesat telah menghadirkan layanan digital dalam sistem perpajakan yang lebih optimal. Dimana layanan digital pajak tersebut dapat memberikan pengalaman berbeda dan lebih mudah bagi wajib pajak (WP). Dengan hadirnya teknologi digitalisasi pajak, beragam proses administrasi perpajakan bisa disederhanakan sehingga lebih memudahkan wajib pajak (WP).

Dimana wajib pajak (WP) bisa memperoleh kepastian dalam setiap proses pelayanan perpajakan yang dilaksanakannya. Konsultasi pajak bersama dengan konsultan pajak BSD merupakan cara terbaik untuk mempelajari pajak. Baca Juga: Degan dihadirkannya layanan digital administrasi pajak yang berbasis online membawa manfaat dalam banyak hal.

  1. Dimana otoritas pajak bisa memiliki kapabilitas baru yang mana lebih baik lagi dalam hal mendukung dalam analisa big tax data,
  2. Serta membantu peningkatan produktivitas operasi organisasi.
  3. Dengan adanya sistem administrasi pajak yang berbasis digital, maka dapat mengubah fundamental dari proses kepatuhan wajib pajak (WP) lebih efisien.

Sehingga, digitalisasi perlu dikembangkan secara optimal agar sistem perpajakan online bisa berjalan dengan baik. Diharapkan layanan digitalisasi pajak dapat tercapai dengan baik pada 2024 nanti. Dimana seluruh layanan DJP akan bertumpu pada sistem otomatis.

Yakni dengan pusat kontak sebagai pendukung layanan sistem administrasi pajak berbasis online, Adanya digitalisasi layanan pajak dari DJP akan memberikan manfaat dalam efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan. Dimana proses pengembangannya disesuaikan dengan kebutuhan proses bisnis pada pelayanan yang ada di DJP.

Pengembangannya juga telah mengikuti perkembangan teknologi terbaru. Dapatkan layanan konsultasi pajak untuk mempelajari pajak bersama konsultan pajak BSD. Proses digitalisasi pajak ini dilakukan untuk mengadakan sistem informasi DJP yang baru dan andal untuk menggantikan sistem yang telah usang.

Selain itu, implementasi digitalisasi layanan pajak ini dilakukan dengan mengedepankan efisiensi pengguna layanan. Sehingga, meningkatkan kepuasan para pengguna layanan perpajakan. Dengan begitu target kepatuhan pajak bisa diperoleh dari wajib pajak (WP). Dan lebih menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pengguna layanan.

Pelayanan perpajakan online ini akan memudahkan para pengguna layanan dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Apa itu layanan e-filing?

E – filing adalah salah satu cara untuk menyampaikan laporan SPT secara online dan realtime pada website DJP yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP). Jika Anda ingin melaporkan atau membayar pajak dan tidak sempat untuk mendatangi KPP terdekat, Anda bisa menggunakan layanan ini.

Jelaskan apa yang dimaksud SPT?

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa yang dimaksud dengan Efiling?

Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyediakan dua cara lapor SPT secara elektronik yakni menggunakan e-filing dan e-form yang bisa ditemukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, yang paling banyak digunakan wajib pajak ada e-filing. E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT sehingga menjadi lebih cepat, dan lebih murah.

Dengan e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Artinya lapor pajak dengan e-filing hemat waktu dan biaya karena tak perlu keluar ongkos. Sedangkan e-form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf.

Setelah diisi maka langsung disubmit ke laman resmi lapor SPT DJP. Lalu apa bedanya? Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT, perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing sendiri dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.

Sehingga, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal. Sedangkan, e-form mengkombinasikan fitur daring (online) dan offline. Artinya, untuk mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet.

Setelah formulir berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT. Namun perlu diingat bahwa untuk lapor SPT secara online dibutuhkan Electronic Filling Identification Number (e-FIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Tanpa EFIN maka Wajib Pajak tidak bisa melaporkan SPT nya secara online. Sehingga bagi wajib pajak yang belum memiliki efin wajib mendaftar terlebih dahulu.

Berikut cara daftar EFIN: 1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP 2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN 3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: – Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN,

Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif – Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) – Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP – Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP 4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja 5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja. Lalu jika wajib pajak sudah memiliki EFIn namun lupa.

Begini cara mendapatkannya: 1. Telepon nomor resmi KPP Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja, Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

  • Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
  • Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
  • PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.2. Surel resmi KPP Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

  1. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas).
  2. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu: – Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
  3. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN,
  4. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

– Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) – Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP – Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

  1. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.3.
  2. Agen Kring Pajak Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id,

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrian layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini.

Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Apakah gaji dibawah 4 juta kena pajak?

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun.

  • Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
  • Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta.
  • PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.
You might be interested:  Hal Pertama Yang Dilakukan Ketika Menyusun Rencana Keuangan Adalah?

Neil menjelaskan bahwa meskipun terbebas dari kewajiban membayar PPh, masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tetap harus mengisi SPT. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan. “Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan memiliki nomor pokok wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ketentuan Umum Perpajakan, dengan isian tidak ada pajak yang terutang,” ujar Neil kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).

  1. Meskipun begitu, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP bisa mengajukan penghilangan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak.
  2. Setelah proses itu selesai, orang terkait tidak lagi harus mengisi SPT tahunan, selama penghasilannya masih di bawah PTKP.
  3. Untuk menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukan status NPWP Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Neil.

Pemerintah menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga 60 juta per tahun.

Apakah gaji 3 juta kena pajak?

Sri Mulyani: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak, Jakarta – Menteri Sri Mulyani Indrawati menegaskan, individu yang memiliki penghasilan atau gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Penegasan ini untuk meluruskan gosip yang mengatakan pemerintah akan memajaki masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal itu juga sekaligus menjawab bahwa penambahan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk () sebagai nomor pokok wajib pajak (), bukan serta-merta otoritas memajaki seluruh masyarakat. “Saya ingin tegaskan di sini, dengan adanya UU HPP setiap orang pribadi yang punya pendapatan/gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi itu tidak kena pajak atau kita sebut sebagai PTKP.

Jadi kalau masyarakat ada NIK yang jadi NPWP, dan bekerja Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, mereka kena PPh (pajak penghasilan) nol persen. Ini juga untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa belum lulus harus bayar pajak. Tidak benar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU ), pada (7/10).

  • Ia memberi contoh, bagi WP yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4,5 juta berstatus menikah dan pasangannya bekerja, dipastikan juga akan menggunakan skema PTKP.
  • Pemerintah memastikan keberpihakannya kepada masyarakat.
  • Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat.
  • Namun tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu,” kata Sri Mulyani.

Adapun penghasilan yang dikenakan pajak dalam UU HPP, antara lain:

Tarif 5 persen untuk WP Orang Pribadi (WP OP) berpenghasilan hingga Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Tarif 15 persen untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun. Tarif 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun. Tarif 30 persen bagi WP OP yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar per tahun. Tarif 35 persen untuk yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Dengan demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti menyebabkan setiap individu wajib membayar pajak. Pemerintah tetap mengacu pada layer tarif yang sudah ditetapkan dalam UU HPP. : Sri Mulyani: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak

Gaji 5 juta kena pajak berapa?

Cara Hitung Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Cek di Sini! Jakarta – Pemerintah melalui DPR RI menyetujui untuk mengubah RUU HPP menjadi UU. Dalam aturan tersebut, ada bahasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Sedangkan, yang memiliki karena masuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dikutip dari CNBC Indonesia, besaran pajak yang akan dikenakan pada karyawan bergaji Rp 5 juta adalah sebesar 5%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tak semua penghasilan Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang bakal dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500 ribu.

Artinya, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp 60 juta per tahun dikurangi total PTKP atau 54 juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6 juta yang akan dikenakan pajak. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Kode billing bisa dibayar dimana?

28420 dibaca 29 Diperbarui pada 19 July 2022 Semua tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diajukan di aplikasi STR Online (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) KTKI yang beralamat di https://ktki.kemkes.go.id/registrasi Pemohon yang pengajuan atau perpanjangan STRnya telah divalidasi oleh validator KTKI akan diberikan kode billing yang dibuat oleh Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), Cara untuk melakukan pembayaran dengan kode billing tersebut adalah sebagai berikut: A. Pembayaran dapat dilakukan di kasir semua BANK di Indonesia dengan datang langsung.B. Pembayaran Melalui ATM B.1. Pembayaran STR Online Melalui ATM Bank BRI:

Pilih Pembayaran Pilih Lainnya Pilih MPN Masukkan Kode Billing Anda

B.2. Pembayaran STR Online Melalui ATM Bank Mandiri:

Pilih Bayar/Beli Pilih Lainnya Pilih Penerimaan Negara Pilih Pajak/PNBP/Cukai Masukkan Kode Billing Anda

B.3. Pembayaran STR Online Melalui ATM BCA:

Pilih Pembayaran Pilih MPN/Pajak Pilih Penerimaan Negara Masukkan Kode Billing Anda

B.4. Pembayaran STR Online Melalui ATM BNI:

Pilih Pembayaran Pilih Pajak/ Penerimaan Negara Pilih Pajak/ PNPB/ Bea & Cukai Masukkan Kode Billing Anda

C. Pembayaran Melalui INTERNET BANKING/ MOBILE BANKING C.1. Pembayaran STR Online Melalui INTERNET BANKING Bank BRI:

Pilih Pembayaran Pilih MPN Masukkan Kode Billing Anda

C.2. Pembayaran STR Online Melalui INTERNET BANKING/ LIVIN Bank Mandiri:

Pilih Bayar Pilih Pembayaran Baru Pilih Penerimaan Negara Pilih IDR Pajak/PNBP/Cukai Masukkan Kode Billing Anda

C.3. Pembayaran STR Online Melalui INTERNET BANKING BCA:

Pilih Pembayaran Pilih Pajak Pilih Penerimaan Negara Masukkan Kode Billing Anda

C.4. Pembayaran STR Online Melalui INTERNET BANKING BNI:

Pilih Transaksi Pilih Pembelian/ Pembayaran Pilih Pembayaran Tagihan Pilih Penerimaan Negara Pilih Pajak/ PNPB/ Cukai Masukkan Kode Billing Anda

Saat ini ada 50an ATM, 40an aplikasi Internet Banking, dan 10an aplikasi Mobile Banking yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran kode billing STR KTKI. Informasi lebih lengkap dapat dibaca di web Info Bayar MPN http://penerimaan-negara.info Tidak semua bank menyediakan fasilitas untuk pembayaran ke PNBP Simponi, namun kita dapat meminta pertolongan orang lain untuk membayar kode billing STR.

Bayar PPh 21 bisa dimana saja?

Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku – Penyetoran Pajak Penghasilan bisa dilakukan dengan cara Online Banking, menyetor lewat Teller Bank atau Kantor Pos, dan bisa juga dibayarkan lewat pajakku. Setelah dilakukan penyetoran pajak oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.

Apakah setelah membuat NPWP harus membayar pajak?

Punya NPWP Tidak Otomatis Harus Bayar Pajak, Begini Penjelasannya KPP PRATAMA DEPOK SAWANGAN | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:30 WIB DEPOK, DDTCNews – KPP Pratama Depok Sawangan mengadakan edukasi perpajakan pada 13 Juli 2022 dengan tema Hari Pajak, Emang Ada??? pada 13 Juli 2022. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak menyinggung soal penggunaan NIK sebagai NPWP. Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty menjelaskan terdapat besaran tertentu yang menjadi batasan seseorang dikenai pajak atau biasa disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dia mencontohkan PTKP bagi wajib pajak lajang (TK/0) sejumlah Rp54 juta setahun. Artinya, wajib pajak tersebut baru dikenai pajak apabila penghasilannya telah melebihi Rp54 juta dan yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp54 juta tersebut. “Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak.

Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak,” tuturnya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (27/7/2022). Dalam kesempatan yang sama, Rendy juga menjelaskan kewajiban pajak wajib pajak yang meninggal dan meninggalkan warisan belum terbagi.

  • Menurutnya, ahli waris wajib melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut.
  • Ahli warisnya wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut menggunakan NPWP orang yang meninggal tadi sampai warisan tersebut terbagi, salah satunya lapor SPT Tahunan,” ujarnya.

Namun, apabila wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang yang meninggal tersebut. Apabila NPWP sudah dihapus maka tidak ada lagi kewajiban pelaporan SPT. Nanti, kantor pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut.