Apa Yang Dimaksud Dengan Surat Setoran Pajak?

Apa Yang Dimaksud Dengan Surat Setoran Pajak
Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak – Jenis-jenis Surat Setoran Pajak yang perlu Anda ketahui dan pahami di antara lain:

  1. SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak dan berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
  2. SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/ atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
  4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Apa itu SSP dan fungsinya?

Jenis Surat Setoran Pajak dan Fungsi Dokumen SSP – Dokumen SSP memegang peranan yang sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak jika diverifikasi oleh pejabat yang berwenang dari otoritas penerima atau jika telah diverifikasi oleh orang lain yang berwenang. Paling sedikit jenis SSP sebagai alat administrasi pembayaran pajak masa lalu adalah sebagai berikut: a) Surat Setoran Pajak Standar SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran kepada agen pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan format, ukuran dan isi tertentu. SSP standar dibuat sebanyak 5 rangkap dengan tanda sebagai berikut: • Halaman pertama untuk berkas wajib pajak •Halaman kedua untuk Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) melalui Perbendaharaan Negara (KPPN) • Halaman ketiga digunakan oleh Wajib Pajak untuk melapor ke KPP • halaman 4 arsip Kantor Penerima Pembayaran • Halaman 5 untuk memungut wajib pajak atau badan lain menurut undang-undang perpajakan yang berlaku b. Surat Setoran Pajak Khusus Surat Setoran Pajak Khusus ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus adalah tanda terima pajak atau setoran yang harus dibayarkan ke kantor penerima yang telah dicetak oleh kantor penerima dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau sarana lain yang telah ditentukan isinya. SSP Khusus hanya dicetak sehubungan dengan transaksi pembayaran atau setoran pajak 2 rangkap, yang cara kerjanya sama dengan halaman 1 dan 3 SSP Standar. Atau sampai dengan 1 halaman dicetak terpisah, yang fungsinya sama dengan halaman ke-2 SSP Standar, yang dikirimkan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Calon (DNP).c. Obligasi Impor, Cukai, dan Pajak Obligasi Impor, Cukai, dan Pajak (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh importir atau pembayar dalam kaitannya dengan impor. SSPCP ini dibuat sebanyak 6 rangkap dengan notasi sebagai berikut: • Formulir 1a kepada KPPBC (Biro Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Wajib Pajak/Wajib Pajak • Formulir 1b kepada Wajib Pajak/Wajib Pajak kepada Wajib Pajak KPPNPa sampai dengan 2 : lembar 2b dan 2c KPP KPPN • 3a dan 3b ke KPP melalui deposan/wajib pajak atau KPBC • lembar ke 4 ke Bank Persepsi atau Pos Indonesia. Cukai Barang Cukai dan Jaminan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri (SSCP) SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membayar cukai dan PPN hasil tembakau dalam negeri atas barang cukai. Penyetoran ini dilakukan sebanyak 6 rangkap dengan cara penulisan sebagai berikut: • Lembar 1 untuk KPBC melalui penyimpan atau wajib pajak • 1 lembar b untuk penabung atau wajib pajak • Lembar 2 untuk KPBC melalui KPPN • lembar 2b untuk KPPN lembar 3 KPP kepada penyimpan/Wajib Pajak • lembar ke 4 kepada Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

Apa saja surat setoran pajak?

Kesimpulan – Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bukti pembayaran atas transaksi berupa penyetoran pajak yang dilakukan oleh suatu pihak kepada kas negara. Ada 4 jenis SSP yaitu Surat Setoran Pajak Standar; Surat Setoran Pajak Khusus; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Impor); dan SSCP.

Sebuah kwitansi transaksi pembelian barang saja bisa sangat penting untuk divisi keuangan atau akuntan di sebuah perusahaan, apalagi bukti Surat Setoran Pajak? Jadi, ketika kamu sedang melakukan kegiatan transaksi pajak untuk perusahaan sebisa mungkin pahami dan ketahui bagian-bagian dari SSP tersebut.

Tujuannya agar kamu bisa menjadikan surat tersebut bukti akurat bagi perusahaan sehingga pendataan keuangan terkait pajak juga tercatat dengan jelas. Tanpa bukti-bukti berupa kwitansi, struk hingga SSP, pendataan keuangan perusahaan mungkin akan kurang jelas.

Apa fungsi surat Setoran pajak SSP *?

2. Surat Setoran Pajak Khusus – Sebenarnya SSP khusus dan SSP standar tidak memiliki fungsi yang berbeda. Kamu sama-sama menggunakannya untuk administrasi dalam pembayaran pajak. SSP khusus ini juga sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan transaksi atau pembayaran pajak ke Kantor Pembayaran setempat.

Mengapa SPT dan SSP Penting Bagi wajib pajak?

Mengenal Pentingnya Surat Setoran Pajak Sebagai Bukti Pembayaran Salah satu kewajiban dari wajib pajak (WP) adalah melakukan penyetoran pajak terutang. Dokumen atau formulir yang digunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaitu Surat Setoran Pajak (SSP).

Apa itu Surat Setoran Pajak? SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Wajib pajak diharuskan terlebih dahulu membuat SSP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak. SSP sangat penting karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. SSP dianggap sah apabila sudah disahkan pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang.

  1. SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh WP yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
  2. SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
  4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian:

  • lembar ke-1 : arsip Wajib Pajak;
  • lembar ke-2 : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  • lembar ke-3 : dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar ke-4 : arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. SSP digunakan untuk pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap jenis pajak secara terpisah dalam kas negara (APBN), maka perlu ada Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis pembayaran pajak.

You might be interested:  Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia?

Kapan waktu bayar pajak?

Jakarta – Surat Pemberian Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban untuk melapor SPT sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.

Lalu bagaimana peraturan terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak? 1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) a. Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak – Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

– WP OP yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT Tahunan adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak memiliki penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, WP OP harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.2.

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan a.
  2. Batas waktu penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak – Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
  3. Ecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.b.
  4. Sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu 3.

SPT Masa a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Batas akhir penyetoran PPh masa yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 di bulan berikutnya. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti setor dan tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan.c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa: 1. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada hari libur termasuk hari sabut atau hari libur nasional, makan pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.2.

Apabila tanggal batas akhir pelaporan pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.4.

Apa tujuan surat setoran pajak?

Fungsi SSP – SSP adalah unsur penting dari kegiatan penyetoran atau pembayaran pajak. Berikut merupakan fungsi dari Surat Setoran Pajak:

Tanda bukti pembayaran dari wajib pajak Pengganti bukti potong Bukti pengesahan dari pejabat kantor penerima pembayaran Sebagai validasi pihak berwenang Dokumen telah terjadinya penyetoran pajak Bukti pungut pajak

Apa fungsi surat Tagihan pajak?

Surat Tagihan Pajak ( STP ) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.

Apa syarat agar surat setoran pajak dianggap sah?

Pengertian Surat Setoran Pajak – SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran seperti kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

  • Wajib pajak diharuskan terlebih dahulu untuk membuat SSP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak.
  • Surat Setoran Pajak sangat penting keberadaannya karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak.
  • SSP dianggap sah apabila sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang.

Jadi, Surat Setoran Pajak adalah formulir yang penting, terutama bagi Anda yang telah membayar pajak dan ingin melaporkan pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban terhadap negara.

Dimana kita harus membayar pajak?

dimana tempat membayar pajak ? Tempat membayar pajak ialah di Bank Persepsi / Kantor Pos Persepsi yaitu Bank-bank / Kantor pos yg telah ditunjuk dan ditetapkan pemerintah utk menerima pembayaran pajak. : dimana tempat membayar pajak ?

Mengapa surat setoran pajak standar dibuat rangkap 5?

Mengapa SSP standar dibuat 5 rangkap,jelaskan! – Brainly.co.id

Jawaban: SSP Standar dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan:Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;Lembar ke-2: Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;Lembar ke-4: Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

: Mengapa SSP standar dibuat 5 rangkap,jelaskan! – Brainly.co.id

Siapa yang mengesahkan bukti pembayaran SSP?

Penggunaan Surat Setoran Pajak dalam Pembayaran dan Penyetoran Pajak | Registered Tax Consultant Wajib Pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah mengatur lebih lanjut ketentuan ini dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

  1. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 26 ketentuan tersebut, Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran dan penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  2. Sedangkan, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) didefinisikan sebagai surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.

PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah ke Kas Negara melalui:

  • Layanan pada loket/ teller ( over the counter ); dan/atau
  • Layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya

pada Bank Persepsi/Pos Persepsi / Bank Devisa/ Bank Persepsi Mata Uang Asing bagi Wajib Pajak yang membayar dan menyetor menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (diberikan kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat).

  1. BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi;
  2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
  3. Bukti Pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan; atau
  4. Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan NTPN, Di sisi lain, Bukti Pbk dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk. Lebih lanjut, SSP dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

  • Lembar 1 untuk disampaikan kepada Bank/ Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
  • Lembar 2 untuk arsip Wajib Pajak

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, dalam satu Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan satu surat ketetapan pajak, STP, Surat Ketetapan PBB atau Surat Tagihan PBB atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. TATA CARA PENGISIAN SSP,,,, : Penggunaan Surat Setoran Pajak dalam Pembayaran dan Penyetoran Pajak | Registered Tax Consultant

Berapa lembar surat Setoran pajak?

Fungsi Dokumen SSP dan Jenis Surat Setoran Pajak – Dokumen SSP berperan sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Oleh karena itu, SSP berfungsi sebagai sebuah bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerimaan pembayaran yang berwenang, atau apabila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.

You might be interested:  Bagaimana Tahapan Penilaian Kinerja Keuangan Perusahaan?

Setidaknya jenis SSP sebagai sarana administrasi untuk melakukan pembayaran pajak sebelumnya terdiri dari: a. Surat Setoran Pajak Standar SSP Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.

SSP Standar dibuat sebanyak rangkap 5 dengan peruntukan sebagai berikut:

  • Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak
  • Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk lapor ke KPP
  • Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
  • Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku

b. Surat Setoran Pajak Khusus Surat Setoran Pajak Khusus ini mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan.

SSP Khusus hanya dicetak pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. Atau dicetak terpisah sebanyak 1 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).c.

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) merupakan SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSPCP ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut:

  • Lembar ke-1a untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Penyetor/Wajib Pajak
  • Lembar ke-1b Untuk Penyetor/Wajib Pajak
  • Lembar ke-2a untuk KPBC melalui KPPN
  • Lembar ke-2b dan ke-2c untuk KPP melalui KPPN
  • Lembar ke-3a dan ke-3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC
  • Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

d. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP) SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Surat Setoran ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut:

  • Lembar ke-1a untuk KPBC melalui Penyetor atau Wajib Pajak
  • Lembar ke-1b untuk Penyetor atau Wajib Pajak
  • Lembar ke-2a diperuntukkan bagi KPBC melalui KPPN
  • Lembar ke-2b untuk KPP melalui KPPN
  • Lembar ke-3 untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak
  • Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

Siapa saja pihak yang memiliki kewajiban mengisi surat Pemberitahuan pajak?

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Pajak? Cek di Sini Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjalankan program pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan atau korporasi wajib,

Batas waktu pelaporan setiap tahunnya ditetapkan sampai 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan atau korporasi. Pelaporan SPT pajak tahunan tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT tersebut.

Melalui aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pe Tahunan,” kata Neilmaldrin saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).Neilmaldrin menjelaskan, SPT pajak tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.Oleh karena itu, yang diwajibkan melaporkan SPT pajak tahunan adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP, baik WP orang pribadi maupun badan atau korporasi.”Hal ini sejalan dengan definisi pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ungkapnya. Simak video ‘Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing’:

(fdl/fdl) : Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Pajak? Cek di Sini

Formulir SSP dilihat dari sisi fungsinya terdiri dari berapa?

Formulir SSP – Lazimnya, formulir SSP pajak dibuat sebanyak 4 lembar. Setiap lembarnya memiliki fungsi berbeda seperti yang telah ditentukan. Nah, berikut ini fungsi dari keempat lembar formulir SSP pajak:

Lembar pertama: digunakan untuk arsip wajib pajak. Lembar kedua: digunakan untuk Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN). Lembar ketiga: digunakan untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke KPP. Lembar keempat: digunakan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Pada umumnya, formulir SSP memang hanya dibuat rangkap empat saja. Akan tetapi, ada beberapa kasus wajib pajak membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Surat Setoran pajak Standar dibuat dalam rangkap 5 Lima kegunaan lembar 1 adakah untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke kantor?

a. Surat Setoran Pajak Standar – SSP Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. SSP Standar dibuat sebanyak rangkap 5 dengan peruntukan sebagai berikut:

Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk lapor ke KPP. Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

Surat Setoran pajak SSP terdapat 5 lembar yang masing lembarnya tertera bagian dan untuk siapa ditujukan SSP tersebut Lembar 4 untuk?

Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen atau formulir khusus yaitu Surat Setoran Pajak atau yang lebih akrab didengar dengan istilah SSP. Apa itu Surat Setoran Pajak? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Perhitungan, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 tentang Faktur Pajak (Seri PPN-95)

Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Formulir Surat Setoran Pajak biasanya dibuat dalam 4 (empat) rangkap yaitu untuk digunakan oleh:

Lembar ke-1: untuk arsip wajib pajak; Lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); Lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; Lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.

Contohnya apabila suatu perusahaan akan membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan kepada karyawannya yang terutang pada masa Juli 2013 serta angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 maka perusahaan tersebut harus membuat 2 (dua) buah Surat Setoran Pajak (masing-masing 4 rangkap sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.1 (satu) Surat Setoran Pajak untuk menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Juli 2013 dengan mengisikan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21, kemudian 1 (satu) Surat Setoran Pajak untuk menyetorkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Juli 2013 dengan mengisikan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk penyetoran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (selanjutnya akan dibahas dalam bagian cara pengisian Surat Setoran Pajak nanti) Dikecualikan dari ketentuan ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

You might be interested:  Mengapa Modal Sangat Berperan Penting Dalam Sistem Ekonomi Liberal?

Kriteria WP yang demikian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007. Dibawah ini adalah bentuk Surat Setoran Pajak Lembar 1 sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009: Setiap Wajib Pajak dapat membuat sendiri formulir Surat Setoran Pajak tersebut asalkan bentuk dan isi tetap sesuai dengan bentuk formulir yang disertakan dalam Lampiran I Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dicontohkan diatas. NPWP, Nama WP dan Alamat Diisi sesuai dengan:

NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak. Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak. Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP

1 NPWP diisi: Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
2 Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000
* XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
* Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.

Dibawah kolom pengisian Identitas Wajib Pajak (NPWP, Nama WP & Alamat WP) tersebut terdapat kolom NOP dan alamat OP. Bagian ini diisi hanya jika pembayaran pajak anda berhubungan dengan transaksi atas tanah dan atau bangunan, misal pembayaran pajak atas penjualan, hibah atau waris tanah dan atau bangunan. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor yang tertera di Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang terdapat pada lampiran Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana diubah dengan PER-23/PJ/2010 dan terakhir diubah dengan PER-31/PJ/2013, Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan” pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran.

Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sering disebut dengan istilah Kode MAP. Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak. Masa Pajak Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak. Tahun Pajak Diisi tahun terutangnya pajak. Nomor Ketetapan Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak ketika wajib pajak telah menerima surat tersebut. Jumlah Pembayaran Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen. Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran. Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar) Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha. Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Surat Setoran Pajak untuk Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Perhitungan, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, apabila suatu Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena dari luar Daerah Pabean.

Dalam mengisi Surat Setoran Pajak untuk melakukan penyetoran PPN yang dipungut oleh Wajib Pajak sebagai pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Pada kolom identitas “Nama Wajib Pajak” dan “Alamat” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan diluar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean. Pada kolom “NPWP” yang terdiri dari 15 kolom untuk diisi dengan 15 digit angka itu, diisi dengan angka 0 (nol) pada sembilan digit pertama dan juga diisi dengan angka 0 (nol) pada 3 digit terakhir Jadi hanya diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari Wajib Pajak sebagai pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak yaitu 3 digit pada kolom 10-12. Pada kotak ” Wajib Pajak/Penyetor” di sudut kiri bawah diisi nama dan NPWP dari Wajib Pajak selaku pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut. Pada Kolom Uraian pembayaran selain dicantumkan jenis setoran pajak yang dibayarkan (yaitu Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean) dicantumkan pula Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Hal-hal sebagaimana disebutkan diatas juga diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 tentang Faktur Pajak (Seri PPN-95). Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak terjadinya penyetoran.

  • Dalam hal pembayaran PPN tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan selama memenuhi kriteria dalam ketentuan yang mengatur tentang dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  • Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Sumber: Ortax.org

Siapa saja yang bukan subjek dari pajak penghasilan?

Non Subjek Pajak Penghasilan – Selain penting untuk mengetahui siapa saja yang masuk dalam subjek pajak penghasilan, Anda juga perlu mengetahui siapa saja yang bukan atau tidak termasuk dalam subjek pajak penghasilan atau non subjek pajak Contoh orang pribadi atau badan yang masuk dalam kategori non subjek PPh yaitu konsulat jenderal, kantor kedutaan, dan sejenisnya yang bersifat perwakilan dari negara asing.