Apa Yang Disebut Dengan Tahun Pajak?
Contents
- 1 Apakah tahun pajak sama dengan tahun kalender?
- 2 Apakah tahun pajak sama dengan tahun buku?
- 3 Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak?
- 4 Akhir tahun pajak itu kapan?
- 5 Masa pajak diisi apa?
- 6 Tahun pajak mulai bulan apa?
- 7 Sistem dan ketentuan perundang-undangan seperti apakah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban pajak?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan tahun pajak?
A. Pengertian – Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing) SPT meliputi ;
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi.
- SPT Masa yang terdiri dari;
- – SPT Masa Pajak Penghasilan ( PPh );
- – SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ); dan
- – SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) bagi Pemungut PPN.
Masa Pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
Apakah tahun pajak sama dengan tahun kalender?
Oleh Raden Agus Suparman Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. Berdasarkan Pasal 1 ini, Pajak Penghasilan dikenakan untuk penghasilan dalam tahun pajak.
Apakah penghasilan yang dimaksud harus 12 bulan? Atau boleh hanya 1 bulan? Atau bahkan kurang dari 1 bulan? Paragrap kedua bagian penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan berbunyi, “Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.” Bagian penjelasan secara spesifik menyebut bahwa tahun pajak adalah tahun kalender.
Namun demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender. Artinya, sepanjang Wajib Pajak tidak melaporkan menggunakan periode akuntansi yang berbeda dengan kalender, maka dianggap tahun pajak adalah tahun kalender.
- Tahun pajak harus dibaca sebagai periode penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak.
- Dan pemajakan atas penghasilan subjek pajak dikenai pada akhir periode penghasilan tersebut.
- Sebelum periode penghasilan berakhir, belum terutang pajak penghasilan.
- Ita ambil contoh wajib pajak badan yang didirikan pada bulan Desember 2021.
Misal PT Agus Makmur terdaftar dan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 6 Desember 2021. Dan pada bulan Desember 2021 PT Agus Makmur sudah memiliki penghasilan sebesar Rp100.000.000,00. Apakah sudah terutang pajak penghasilan? Dengan asumsi PT Agus Makmur memiliki periode akuntansi sama dengan periode kalender, maka saat terutang adalah tanggal 31 Desember 2021.
Karena pada tanggal tersebut merupakan akhir periode penghasilan untuk tahun pajak 2021. Walaupun penghasilan yang diperoleh baru 1 bulan, bahkan kurang. Bagaimana jika periode akuntansi berbeda dengan kalender? Bagaimana penyebutan tahun pajaknya? Penyebutan tahun pajak untuk periode akuntansi yang berbeda dengan periode kalender berpatokan pada banyaknya bulan di tahun tersebut.
Bulan yang paling banyak di tahun tersebut, itulah yang diambil penyebutannya. Contoh periode akuntansi 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Februari 2022. Periode akuntansi ini disebut tahun pajak 2021 karena di tahun 2021 ada 10 bulan. Contoh lagi periode akuntansi 1 September 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
- Periode akuntansi ini disebut tahun pajak 2022 karena tahun 2022 ada 8 bulan dibandingkan tahun 2021 yang hanya 4 bulan saja.
- Bagaimana jika periode akuntansi 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Juni 2022? Karena jumlah bulan di masing-masing tahun kalender sama, yaitu 6 bulan, maka penyebutannya berdasarkan tahun kalender pertama, yaitu tahun pajak 2021.
Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Apakah tahun pajak sama dengan tahun buku?
Tahun Buku Pajak: Definisi & Cara Perubahan Tahun Buku Pajak
- Tahun Buku Pajak: Definisi & Cara Perubahan Tahun Buku Pajak
Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan.Nah, Kali ini akan menjelaskan tentang ” Tahun Buku Pajak: Definisi & Cara Perubahan Tahun Buku Pajak.
” Apa itu tahun pajak? Dalam hal administrasi perpajakan, tentu tidak dapat dipisahkan dari istilah tahun pajak. Tahun pajak adalah tahun buku yang digunakan oleh wajib pajak. Wajib Pajak biasanya menggunakan tahun kalender yang sama yaitu Januari-Desember, namun banyak juga Wajib Pajak yang menerapkan sistem akuntansi yang berbeda, seperti April-Maret, Juli-Juni, September-Agustus dan lain-lain.
Berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang no.28 Tahun 2007 Tahun Pajak itu sendiri adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku selain tahun kalender sedangkan bagian dari Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 9 undang-undang n.28 Tahun 2007 termasuk dalam masa pajak 1 tahun.
- Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak
- Berkenaan dengan perubahan tahun anggaran, jika mengacu pada Pasal 28 ayat 6 UU KUP, disebutkan bahwa
- “Perubahan terhadap metode pembukuan atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak”.
- Oleh karena itu, untuk mendapatkan persetujuan sebagai Wajib Pajak, Anda harus terlebih dahulu mengajukan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Jadi bagaimana prosedur yang harus dilakukan jika Anda ingin mengubah tahun pajak?
- Yang terpenting sebelum melakukan perubahan, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah mengajukan SPT tahun lalu.
- Kedua, jika memiliki utang pajak, utang pajak yang terutang harus telah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.
- Alasan perubahan metode akuntansi dengan memenuhi persyaratan yang harus dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan. Kondisi tersebut adalah:
- Perubahan yang diinginkan oleh pemegang saham, kreditur, mitra bisnis, pemerintah atau pihak lain, dimana jika metode akuntansi tidak diubah akan menyebabkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan.
- Permohonan perubahan metode akuntansi diajukan untuk pertama kalinya dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lebih lanjut dalam beberapa tahun ke depan dan
- Tidak ada niat bahwa perusahaan sengaja mencoba menggeser laba/rugi ke meringankan beban pajak.
- Keputusan untuk mengubah tahun pajak pertama diterbitkan selambat-lambatnya 2 bulan sejak permohonan dan dokumen lain untuk memenuhi persyaratan dipenuhi oleh Wajib Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan meskipun telah diberitahukan oleh Kepala KPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan Tahun Pajak/Tahun Pajak.
Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengikuti alur permohonan sebagaimana tercantum dalam SE40/PJ.42/1998 berikut:
Wajib Pajak mengajukan surat permintaan perubahan metode akuntansi dan o tahun pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan:
- Identitas Wajib Pajak
- Perubahan cara pembukuan dan/atau tahun pajak yang
- Alasan permohonan dan maksud/tujuan dari usulan variasi
- Dinas Pendapatan
- Memberikan tanda terima
- Surat Banding
- Diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP dalam hal terdapat permintaan perubahan metode akuntansi dan/atau pada tahun buku kedua dan seterusnya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima.
- Kanwil DJP
- Meneliti surat permohonan
- Selambatlambatnya 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berisi penyetujuan atau penolakan.
- Surat keputusan dibuat sekurangkurangnya dalam 3 rangkap yaitu:
- Lembar 1: untuk Wajib Pajak
- Lembar 2: untuk Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar 3: untuk arsip
- Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan. Adapun jasa-jasa
- PT Jovindo Solusi Batam – Konsultan Pajak Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak di batam dan jasa pembukuan di batam (Tax and Accounting Service in Batam). PT Jovindo Solusi Batam sudah memiliki berbagai keahlian, pengalaman, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Team kami selalu siap untuk membantu anda yang
- Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada ulasan berikut ini akan membahas tentang “Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?”
- Konsultan Pajak Batam – Kebanyakan masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Kali ini kami akan memberikan penjelasan tentang “Pengertian serta Jenis-Jenis Komoditas Impor Indonesia!” Pengertian Komoditas Impor Indonesia merupakan negara yang amat melimpah akan sumber
- Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?” Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No
: Tahun Buku Pajak: Definisi & Cara Perubahan Tahun Buku Pajak
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak?
Definisi Pajak – Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Akhir tahun pajak itu kapan?
Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pelaporan SPT mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pelaporan dilakukan setiap awal tahun. Menurut Neil, terdapat waktu pelaporan selama empat bulan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu, lalu tiga bulan bagi wajib pajak badan. Masyarakat diminta untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu. “Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.,” ujar Neil pada Selasa (11/1/2022).
Pelaporan dapat tetap dilakukan setelah batas waktu, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan Rp1 juta. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring ( online ) di laman djponline.pajak.go.id.
- Peserta yang belum pernah mengisi SPT perlu melakukan registrasi dan mengaktivkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan.
- SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
- Masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.
Perlu dicatat, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). PPh baru dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dalam satu tahun di atas Rp54 juta.
Masa pajak diisi apa?
Cara Pengisian SSP Secara Lengkap – Mengisi Surat Setoran Pajak via flippingpennies.com Di bawah ini akan diuraikan kolom-kolom pada SSP yang mesti diisi. Kolom NPWP: Kolom tersebut diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Anda miliki. Nama WP: Kolom nama WP diisi dengan nama Anda atau nama Wajib Pajak.
WP Badan: Nomor NPWP dapat diisi 01.000.000.0-XXX.000 (Huruf xxx dapat Anda isi dengan nomor KPP dari domisili Wajib Pajak) WP OP: Nomor NPWP dapat diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 (bagian xxx dapat Anda isi dengan KPP dari domisili wajib Pajak)
Selain itu, nama dan juga alamat harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan apa yang tertera dalam KTP ataupun identitas lainnya yang anda gunakan dan sah secara hukum. NOP: Bagian ini dapat diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Alamat OP: Bagian alamat Objek Pajak dapat diisi dengan alamat tempat Objek Pajak berdasarkan SPPT. Kode Akun Pajak: Kolom ini dapat diisi dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan yang dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak di Nomor PER- 31/PJ/2013 yang sebelumnya adalah nomor PER- 23/PJ/2010.
Kode Jenis Setoran: Bagian ini Anda isi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera di dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kolom “keterangan” di dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Kolom Uraian Pembayaran: Kolom yang satu ini dapat diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran” yang memiliki hubungan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Perlu diketahui:
Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi Penyewaan Tanah dan Bangunan (PTB) yang disetorkan si penyewa dan juga dilengkapi dengan nama dari penyewa. Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (HTB) yang dilengkapi dengan nama dari pembeli.
Masa Pajak: Bagian kolom Masa Pajak dapat diisi dengan cara memberi tanda X atau silang di salah satu kolom Masa Pajak untuk waktu pajak yang akan dibayar. Pembayaran untuk lebih dari satu masa pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memakai satu formulir SSP untuk satu masa pajak. Tahun Pajak: Bagian yang ini diisi dengan tahun terutangnya pajak. Nomor Ketetapan: Kolom yang satu ini dapat diisi dengan nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau bisa Anda lihat di Surat Tagihan Pajak (STP) hanya jika SSP yang Anda isi digunakan untuk pembayaran pajak kurang dibayar. Jumlah Pembayaran: Bagian jumlah pembayaran dapat diisi dengan nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah. Wajib pajak yang diharuskan untuk bayar pajak dalam uang dolar atau mata uang lain harus mengisinya secara lengkap hingga nilai sen.
Terbilang: Bagian terbilang diisi dengan nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf latin dan memakai bahasa Indonesia. Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat Anda membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian ditandatangani dan diisi dengan nama petugas penerima pembayaran.
Lalu ditambah dengan cap atau stempel Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi. Wajib Pajak/Penyetor: Dapat diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, kemudian tulis nama jelas dari Wajib Pajak atau penyetor dengan stempel.
Tahun pajak mulai bulan apa?
Tahun Pajak 2022 Berbeda dengan Tahun Kalender, Kapan UU HPP Berlaku? , DDTC Fiscal Research. Pertanyaan: PERKENALKAN, nama saya Kamilia. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Perusahaan kami menggunakan periode pembukuan September-Agustus untuk keperluan akuntansi dan pajak. Saya mendengar perubahan ketentuan mengenai yang direvisi melalui mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Sementara itu, UU HPP baru diundangkan pada 29 Oktober 2021. Pertanyaan saya, kapan ketentuan UU HPP mulai berlaku untuk perusahaan saya apabila untuk tahun pajak 2022 menggunakan tahun pajak September 2021- Agustus 2022? Terima kasih. Kamilia, Jakarta. Jawaban: TERIMA kasih atas pertanyaan Ibu Kamilia.
UU HPP ditetapkan dengan mengubah beberapa peraturan pajak yang telah ada sebelumnya, termasuk salah satunya UU PPh. Adapun perubahan dalam UU PPh dimuat dalam Pasal 3 UU HPP. Apabila melihat pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU HPP menyatakan hal berikut: “(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.” Dalam Pasal 17 UU HPP disebutkan segala perubahan UU PPh yang dimuat dalam UU HPP mulai diberlakukan pada tahun pajak 2022.
Apabila diperhatikan, terminologi yang digunakan adalah tahun pajak 2022 bukan tahun 2022. Untuk itu kita perlu melihat lagi pada definisi dari tahun pajak itu sendiri. Definisi mengenai tahun pajak dapat merujuk pada UU KUP. Pada Pasal 1 Angka 8 UU KUP disebutkan mengenai pengertian dari tahun pajak. “8.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.” Dari pengertian di atas dapat dilihat tahun pajak yang dimaksud adalah satu tahun kalender, yakni Januari hingga Desember.
Namun, apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, tahun pajak yang dimaksud akan menyesuaikan dengan tahun buku wajib pajak. Jika dilihat kembali, tahun buku yang digunakan wajib pajak tentu berbeda-beda. Hal ini akan menyebabkan perbedaan dimulainya tahun pajak 2022 bagi masing-masing wajib pajak.
Apabila merujuk pada periode tahun buku yang perusahaan Ibu gunakan, tahun pajak 2022 dimulai pada September 2021. Akan tetapi, pada September 2021 UU HPP belum disahkan. Sebagaimana tercantum dalam UU HPP, UU ini diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
- Selanjutnya pada Pasal 19 UU HPP menyebutkan bahwa UU ini baru berlaku pada saat diundangkan.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” Dari penjelasan di atas, sejauh ini kita dapat menyimpulkan perubahan UU PPh dalam UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022 mengikuti periode pembukuan masing-masing wajib pajak.
Untuk perusahaan Ibu, perubahan UU PPh dalam UU HPP mulai berlaku sejak UU HPP diterbitkan, yakni setelah 29 Oktober 2021. Namun demikian, perlu dicatat, simpulan ini dapat saja kurang tepat mengingat belum adanya, Bisa jadi, perubahan UU PPh dalam UU HPP tersebut berlaku dari September 2021, mengingat frasa yang digunakan adalah tahun pajak.
Hari pajak tahun berapa?
Peringatan Hari Pajak 2019 Jakarta, 15 Juli 2019 – Untuk kedua kalinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperingati Hari Pajak tanggal 14 Juli dengan upacara bendera yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati di lapangan Kantor Pusat Ditjen Pajak RI, Jakarta pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.
- Menteri Keuangan memberikan penganugerahan kepada sepuluh tokoh perpajakan yaitu Salamun A.T.
- Dirjen Pajak masa 1981-1988), Fuad Bawazier (Dirjen Pajak masa 1993-1998), Abdullah Anshari Ritonga (Dirjen Pajak masa 1999-2000), Machfud Sidik (Dirjen Pajak masa 2000-2001), Hadi Poernomo (Dirjen Pajak masa 2001-2006), Darmin Nasution (Dirjen Pajak masa 2006-2009), Mochammad Tjiptardjo (Dirjen Pajak masa 2009-Januari 2011), Ahmad Fuad Rahmany (Dirjen Pajak masa 2011-2015), Sigit Priadi Pramudito (Dirjen Pajak masa Januari 2015-Desember 2015), dan Ken Dwijugiasteadi (Dirjen Pajak masa 2015-2017).
Penganugerahan ini juga telah diberikan kepada Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ( Ketua BPUPKI yang pertama kali mengusulkan pemungutan pajak harus diatur hukum), Sutadi Sukarya (Dirjen Pajak masa 1970-1981), dan Mar’ie Muhammad (Dirjen Pajak masa 1988-1993) pada peringatan Hari Pajak 2018 sebelumnya.
Acara penganugerahan juga dihadiri oleh Wakil Presiden ke-11 RI masa 2009-2014 Boediono, Menteri Keuangan RI masa 2010-2013 Agus Martowardoyo, Menteri Keuangan RI masa 2013-2014 Muhammad Chatib Basri, dan Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo. Selanjutnya, Menteri Keuangan RI memberikan penghargaan kepada unit kerja terbaik di lingkungan Ditjen Pajak yaitu kepada Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam, KPP Pratama Cikupa, dan KPP Pratama Gambir Tiga.
Pada peringatan Hari Pajak 2019 juga diputar Sejarah Reformasi Perpajakan yang dimulai sejak 1983 hingga kini. Selain itu, Menteri Keuangan RI membuka BDS fair yang berisi talkshow dengan para master UMKM, bedah buku, battle puisi, bazar, dan performa musik.
Pajak tahunan dibayar kapan?
d. Jatuh Tempo atau Batas Waktu Pembayaran Pajak jika Bertepatan dengan Hari Libur – Saat ini, setiap Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) ke kas negara secara online melalui laman djponline.
Jenis Pajak | Batas Waktu Pembayaran Pajak |
PPh Pasal 21 | Tanggal 10 bulan berikutnya |
PPh Pasal 22 | Tanggal 10 bulan berikutnya |
Pajak PPhl 23 | Tanggal 10 bulan berikutnya |
PPh Pasal 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya |
PPh Pasal 15 | Tanggal 10 bulan berikutnya |
PPh Pasal 4 Ayat 2 | Tanggal 10 bulan berikutnya |
PPN | Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. |
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan:
Hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional (termasuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dan cuti bersama), maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja selanjutnya.
Ketentuan Baru tentang Batas Waktu Upload eFaktur Perlu diingat, melalui beleid terbaru yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, DJP menetapkan batas waktu unggah atau upload e-Faktur untuk mendapatkan validasi atau persetujuan dari Ditjen Pajak.
Berapa pajak tahun 2022?
1. PPN 11% – Mulai April 2022, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Lalu PPN akan kembali naik lagi pada tahun 2025 nanti menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Telah ditetapkan juga, PPN akan tetap menggunakan single tarif,
Apa itu tahun pembukuan?
Apa Itu Tahun Buku Pajak? – JIka kita berbicara mengenai administrasi pajak tentu tidak terlepas dari istilah tahun buku pajak. Tahun buku pajak merupakan tahun pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak. Biasanya Wajib Pajak menggunakan tahun yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari-Desember, namun banyak juga wajib pajak yang menerapkan sistem pembukuan yang berbeda misalnya April-Maret, Juli-Juni, September-Agustus dan lainnya.
Apa tujuan dari pajak?
Hasil penelitian menunjukkan tujuan pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan Negara semaksimal mungkin serta untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kemakmuran rakyat.
Fungsi pajak ada berapa?
Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Bangsa dan Negara Fungsi pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan memahami fungsi pajak, kita akan menyadari mengapa pajak punya peranan penting. Artikel kali ini mencoba untuk kembali mengingatkan mengapa wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar pajak hingga menyampaikan SPT.
2. Official Assessment System – Official Assessment System merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.
- Sistem ini akan berhasil apabila petugas pajak secara kualitas, kuantitas dan integritas telah memenuhi kebutuhan dan standar yang ditetapkan.
- Official Assessment System diterapkan dalam pelunasan atau lainnya,
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak yang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berisi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang setiap tahunnya.
- Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
- Meskipun fiskus (pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan perpajakan ini tidak lagi berlaku.
Sistem dan ketentuan perundang-undangan seperti apakah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban pajak?
Apa Itu Wajib Pajak? – Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.
- Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.