Apa Yang Menjadi Dasar Terjadinya Hutang Pajak?
Kapan Utang Pajak Timbul?, Kapan Utang Pajak di Hapus? Posted by on Ada dua ajaran yang menjelaskan timbulnya utang pajak, yaitu:
Ajarin Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem official assessment (official assessment system adalah •Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak). Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem self assessment (self assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak)
Hapusnya Utang Pajak
PembayaranKompensasiKedaluwarsaPembebasan dan Penghapusan
: Kapan Utang Pajak Timbul?, Kapan Utang Pajak di Hapus?
Contents
Apa saja penyebab terjadinya utang pajak?
Penutup – Demikianlah penjelasan dari kami tentang utang pajak. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa utang pajak adalah individu atau badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.
Terdapat dua faktor yang mampu memicu terjadinya utang pajak, yaitu kondisi formil dan kondisi material. Dasar hukumnya sendiri sudah tertulis di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pembebasan kewajiban utang ini bisa dilakukan dengan pembayaran, adanya kompensasi, daluwarsa pajak, pembebasan, atau penghapusan Jika Anda tidak ingin mengalami utang ini, maka disarankan untuk selalu memonitor dan melaporkan pajak Anda, lalu membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo berakhir.
Untuk membantu Anda melakukan hal tersebut, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Kenapa harus Accurate Online? Bukankah aplikasi ini adalah aplikasi akuntansi ? Benar, namun Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan yang sudah terintegrasi secara resmi dengan Direktorat Jenderal Perpajakan.
Apa yang dimaksud dengan utang pajak?
Pengertian Utang Pajak Sebelum membahas tentang pengertian utang pajak, maka harus lebih dulu mengerti apa yang dimaksud dengan pajak dan apa yang dimaksud dengan utang. Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya.
- Artinya adalah, bila pihak yang wajib melakukan suatu prestasi tidak melakukan hal itu atau jika pihak yang wajib tidak melakukan sesuatu, maka akan terjadi suatu “contact breuk” sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepada pihak lain di pengadilan.
- Secara yuridis dalam hal utang harus ada 2 pihak, yakni pihak kreditor yang mempunyai hak dan debitor yang mempunyai kewajiban.
Kedudukan debitor dan kreditor menurut hukum pajak dan hukum perdata berbeda. Perbedaan antara utang pajak dan utang perdata dapat dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya. Sebab timbulnya utang perdata pada umumnya karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata.
Dalam perikatan maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari pihak lain. Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu : 1. Perikatan yang timbul karena undang-undang saja 2.
Perikatan yang timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia. Sedangkan pada umumnya utang pajak timbul karena undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut.
- Hak dan kewajiban antara Negara dan rakyat nya adalah tidak sama.
- Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Timbulnya Utang Pajak Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu.
Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang Keasaan-keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerakPeristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian
Sifat Utang Pajak
Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain.
Berakhirnya Utang Pajak
Pembayaran / Pelunasan
Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi.Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.2.
Ompensasi Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.3.
Penghapusan Utang Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012, yaitu : a.
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau b.
- Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.4.
- Daluwarsa Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak.
Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan batas ADLN – Perpustakaan Universitas Airlangga SKRIPSI Utang Pajak Sebagai Dasar Permohonan Pailit Moch. Fasluki Ikhsanuddin 23 waktu tertentu untuk penagihan pajak.
Apa yang dimaksud dengan utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan?
Pengertian Utang Pajak Sebelum membahas tentang pengertian utang pajak, maka harus lebih dulu mengerti apa yang dimaksud dengan pajak dan apa yang dimaksud dengan utang. Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya.
Artinya adalah, bila pihak yang wajib melakukan suatu prestasi tidak melakukan hal itu atau jika pihak yang wajib tidak melakukan sesuatu, maka akan terjadi suatu “contact breuk” sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepada pihak lain di pengadilan. Secara yuridis dalam hal utang harus ada 2 pihak, yakni pihak kreditor yang mempunyai hak dan debitor yang mempunyai kewajiban.
Kedudukan debitor dan kreditor menurut hukum pajak dan hukum perdata berbeda. Perbedaan antara utang pajak dan utang perdata dapat dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya. Sebab timbulnya utang perdata pada umumnya karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata.
- Dalam perikatan maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari pihak lain.
- Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
- Perikatan yang timbul dari undang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu : 1.
- Perikatan yang timbul karena undang-undang saja 2.
Perikatan yang timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia. Sedangkan pada umumnya utang pajak timbul karena undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut.
- Hak dan kewajiban antara Negara dan rakyat nya adalah tidak sama.
- Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Timbulnya Utang Pajak Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu.
Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang Keasaan-keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerakPeristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian
Sifat Utang Pajak
Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain.
Berakhirnya Utang Pajak
Pembayaran / Pelunasan
Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi.Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.2.
Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.3.
Penghapusan Utang Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012, yaitu : a.
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.4. Daluwarsa Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak.
Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan batas ADLN – Perpustakaan Universitas Airlangga SKRIPSI Utang Pajak Sebagai Dasar Permohonan Pailit Moch. Fasluki Ikhsanuddin 23 waktu tertentu untuk penagihan pajak.
Bagaimana cara mengakhiri utang pajak?
5. Penghapusan/Peniadaan – Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan Wajib Pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti Wajib Pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar.
- Etika utang pajak telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang.
- Itulah pembahasan singkat mengenai timbul dan hapusnya utang pajak.
- Secara garis besar, ada dua ajaran atau dua teori yang mengatur timbulnya utang pajak, yaitu ajaran formil dan ajaran materil.
Lalu untuk menghapus utang pajak tersebut, ada 5 alternatif yang dapat Wajib Pajak lakukan, yang meliputi: pembayaran, kompensasi, kedaluwarsa, pembebasan, dan penghapusan/peniadaan.