Apakah Permasalahan Yang Dihadapi Negara Mengenai Sistem Pemungutan Pajak?
Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian
Contents
- 1 Bagaimana sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia?
- 1.1 Mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat dengan mudah dan tidak berbelit belit?
- 1.2 Mengapa penggelapan pajak merupakan kendala dalam pemungutan pajak yang ada di Indonesia?
- 1.3 Bagaimana menurutmu cara mengatasi kesulitan dalam pemungutan pajak?
- 1.4 Pemungutan pajak sering menimbulkan perlawanan dari wajib pajak apakah syarat pemungutan pajak yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan perlawanan?
- 2 Mengapa penghasilan yang sudah dipotong pajak diluar negeri dapat dikreditkan terhadap penghasilan yang terutang?
- 3 Bagaimana kelemahan dan kelebihan dari self assesment system dalam pemungutan pajak?
Bagaimana sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia?
Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: Self Assessment System. Official Assessment System. Withholding Assessment System.
Mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat dengan mudah dan tidak berbelit belit?
Hai Muslih, kakak bantu jawab ya. Jawaban: Sistem pemungutan pajak dibuat mudah dan tidak berbelit agar meningkatkan kemauan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sehingga pendapatan pemerintah dapat dijaga. Penjelasan: Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah.
Mengapa penggelapan pajak merupakan kendala dalam pemungutan pajak yang ada di Indonesia?
Halo Rhizty, kakak bantu jawab ya 🙂 Jawaban: Karena mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara pada sektor perpajakan untuk pembangunan infrastruktur negara. Penjelasan: Pemungutan pajak masih banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan, antara lain disebabkan kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas.
Selain itu, kendala lain dalam pemungutan pajak adalah adanya penggelapan pajak. Penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada pihak perpajakan dengan tujuan mengurangi utang pajaknya. Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara pada sektor perpajakan untuk pembangunan infrastruktur negara.
Jadi, penggelapan pajak merupakan kendala dalam pemungutan pajak di Indonesia karena mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara pada sektor perpajakan untuk pembangunan infrastruktur negara. Semoga membantu Rhizty, have a nice day! –
Solusi dari hambatan dalam pemungutan pajak dapat dilakuakan dengan berbagai macam cara, seperti: Memberikan koordinasi terhadap lembaga terkait agar kondisi harta wajib pajak/penanggung pajak terdata dengan baik. Lebih tegas dalam pemungutannya seperti pemblokiran rekening penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak berlebih.
Memberikan koordinasi terhadap lembaga terkait agar kondisi harta wajib pajak/penanggung pajak terdata dengan baik. Lebih tegas dalam pemungutannya seperti pemblokiran rekening penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak berlebih. Meningkatkan penggalangan jaringan kerja baik dari desa sampai pusat. Memberikan peningkatan pada penyuluhan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban yang mereka dapat. Keteraturan dari pelaksanaan dan pengorganisasian lebih terjaga dengan baik.
Pemungutan pajak sering menimbulkan perlawanan dari wajib pajak apakah syarat pemungutan pajak yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan perlawanan?
‘ Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Pemungutan pajak harus adil ( Syarat Keadilan) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang, dan pelaksanaan pemungutan harus adil.
Mengapa penghasilan yang sudah dipotong pajak diluar negeri dapat dikreditkan terhadap penghasilan yang terutang?
Baca juga Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah? – 3. Dalam hal pasangan suami-istri sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menghendaki dengan secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri mengambil pilihan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri dengan dasar kehendaknya sendiri, besarnya jumlah dari PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif; Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri; dan Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang keadaannya terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung secara individual untuk masing – masing suami atau istri.
4. Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri ditentukan sebagai berikut:
Sebesar pajak penghasilan atau bagian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust; dan Sejumlah pajak penghasilan atas penerimaan penghasilan yang diterima oleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust.
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (UU PPh Pasal 4 ayat 2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (UU PPh Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak bisa digabungkan Bersama dengan penghasilan yang lain, baik penghasilan diperoleh dari Dalam Negeri, maupun penghasilan yang telah diperoleh dari Luar Negeri.6.
Salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau Salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri. Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sekurang-kurangnya memuat data atau informasi berupa nama WPDN dan jumlah PPh Luar Negeri. Dalam hal WPDN mendapatkan pemasukan dari usaha dan/atau pemasukan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti dari pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri dapat digantikan dengan menggunakan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan dari WPDN yang berada di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust.
Mengapa negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajak yang terutang?
Kemudahan yang Menyulitkan dalam Sistem Self-Assessment Erika Kellie, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia – Medan MENURUT Undang-Undang No.16 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
- Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan yang penting bagi suatu negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.
- Melihat betapa pentingnya pajak terhadap negara, maka dalam usaha Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak diperlukan sistem pemungutan pajak yang tepat.
Sistem pemungutan pajak ini diperlukan untuk mempermudah proses pemenuhan kewajiban Wajib Pajak agar dapat dilaksanakan dengan baik, benar, dan jelas. Adanya sistem ini juga mengatur supaya segalanya berjalan secara teratur serta terorganisir. Di Indonesia sendiri, telah terjadi perubahan dalam sistem pemungutan pajak.
Perubahan-perubahan ini terjadi supaya dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada pada masyarakat. Pada zaman kolonial Belanda, sistem pemungutan pajak yang diberlakukan di Indonesia adalah sistem official assessment, Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus atau petugas administrasi pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak.
Sistem pemungutan yang satu ini terus berlangsung dan berakhir pada saat Indonesia memasuki masa reformasi perpajakan pada tahun 1983. Sejak tahun 1983 sistem perpajakan di Indonesia beralih dari Official Assessment System ke Self Assessment System dan berlangsung hingga saat ini.
Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak itu sendiri. Self Assessment System ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka kepada negara.
Bukan hanya sekadar membayar atas dasar paksaan dikarenakan pajak beserta segala tata caranya diatur dalam perundang-undangan, namun, self assessment System bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan yang besifat sukarela Wajib Pajak dalam membayar pajak.
- Mereka diharapkan memiliki kesadaran diri untuk memenuhi kewajiban membayar pajaknya sendiri.
- Terlepas dari tujuan self assessment system untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar pajak secara sukarela.
- Pada akhirnya, tetap saja menimbulkan adanya keterpaksaan secara tidak langsung bagi Wajib Pajak.
Wajib Pajak tidak berpikir mereka memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela, namun, Wajib Pajak menganggap sistem self assessment ini sebagai beban bagi mereka. Hal ini karena Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.
- Wajib Pajak dalam pengerjaannya diharapkan dapat melakukannya dengan baik dan benar.
- Jangan sampai terjadi kesalahan.
- Namun, kenyataannya, seringkali terjadi kesalahan-kesalahan mulai dari kesalahan kecil hingga kesalahan besar seperti kasus-kasus penyelewengan yang ada dalam dunia perpajakan.
- Esalahan-kesalahan tesebut disebabkan oleh beberapa hal.
Pengetahuan Wajib Pajak KURANGNYA pengetahuan Wajib Pajak terhadap sistem dan tata cara penghitungan dalam perpajakan tak dapat dipungkiri menjadi salah satu penyebab terjadinya kesalahan dalam dunia perpajakan. Seperti yang kita ketahui, dalam Self Assessment System Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan serta melaporkan besarnya pajak terutang Wajib Pajak.
Maka, diperlukan pengetahuan yang cukup bagi Wajib Pajak untuk memahami bagaimana teknis perhitungan yang benar, bagaimana menyusunnya, bagaimana proses pelaporan pajaknya, bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pelaporannya, kapan waktu yang tepat untuk melaporkannya, dan lain-lain yang berhubungan dengan proses Self Assessment System itu sendiri.
Walaupun pemerintah sudah mencantumkan segalanya mengenai tata cara perpajakan dalam buku “Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya”, pada kenyataannya tak sedikit Wajib Pajak yang belum memahami dengan benar tentang perpajakan. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya Wajib Pajak baik itu orang pribadi maupun badan usaha yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam menangani masalah perpajakan mereka.
Mereka konon seringkali tak memiliki banyak waktu untuk mengerjakan perhitungan pajak terutang mereka sendiri sehingga memerlukan bantuan dari jasa keuangan ataupun konsultan pajak. Sosialisasi & Konsultan DI Indonesia, peraturan perundang-undangan tentang perpajakan telah mengalami beberapa kali pembaharuan antara lain Undang-Undang No.6 Tahun 1983 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1994 dan diperbaharui kembali dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kurangnya sosialisasi pemerintah kepada Wajib Pajak akan menyebabkan Wajib Pajak mengalami ketertinggalan dalam mendapatkan informasi mengenai perubahan-perubahan tersebut khususnya perubahan dalam teknis perhitungan Self Assessment System, Hal ini kemudian menjadi alasan mengapa dalam pengerjaannya fiskus seringkali menemukan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
- Entah itu dalam perhitungan, penyusunan maupun pelaporan dari pajak terutang tersebut.
- Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Wajib Pajak seringkali merasa tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus segala permasalahan seputar kewajiban perpajakan mereka.
- Tidak jarang, banyak Wajib Pajak yang memberikan “beban” tersebut kepada yang lebih ahli atau yang sering dikenal dengan konsultan pajak.
Belum lagi jika Wajib Pajak tersebut tidak memiliki pengetahuan sama sekali tentang perpajakan, maka, Wajib Pajak akan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada konsultan pajak atau orang-orang yang ahli dalam perpajakan untuk mengatur serta menyusun segalanya perihal pajak terutang Wajib Pajak tersebut.
- Sementara di masa sekarang ini, sulit ditemukan para ahli di bidang perpajakan yang memiliki integritas atau kejujuran yang tinggi dalam pekerjaan mereka.
- Tak jarang ditemukan kasus-kasus pencucian uang serta penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia.
- Hal ini tentu tidak akan terjadi jika para konsultan pajak memiliki integritas yang tinggi dalam pekerjaan mereka serta Wajib Pajak yang turut bersikap jujur dalam pelaporan pajak mereka.
Oleh karena itu, untuk mengatasi segala kekacauan yang ada para Wajib Pajak sebaiknya membekali diri dengan pengetahuan tentang pajak. Wajib Pajak harus menyempatkan diri untuk memahami bagaimana tata cara yang baik dalam sistem perpajakan di Indonesia.
- Sehingga tidak terjadi kesalahan teknis dalam proses penyusunan laporan pajak terutang mereka.
- Hal ini juga berguna apabila Wajib Pajak mengandalkan konsultan pajak untuk menangani masalah pajak mereka.
- Wajib Pajak dapat mengawasi, mengontrol serta mengamati hasil kerja dari konsultan pajak tersebut untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewangan yang disebabkan oleh ahli-ahli pajak yang kurang berintegritas dengan berbekal pengetahuan yang ada.
Wajib Pajak juga harus meningkatkan kejujuran dengan menghindari “trik” memperkecil besarnya pajak terutang dengan cara yang salah. Selain itu, pemerintah sebaiknya meningkatkan sosialisasi tentang sistem pemungutan pajak yang baik dan benar supaya Wajib Pajak tidak mengalami ketertinggalan dalam mendapatkan informasi mengenai tata cara sistem pemungutan pajak Self Assessment System,
Mengapa sistem pemungutan pajak harus sederhana?
5. Dalam hal sederhana ( sistem pajak harus sederhana ) – Sistem penagihan dan pengelolaan pajak harus sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan membantu wajib pajak melaporkan pajaknya dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Maka dari itu penerimaan pajak nasional akan terus menerus meningkat.
- Dengan sejumlah persyaratan yang ada, maka setiap aktivitas dalam pemungutan pajak ini akan diwajibkan untuk menerapkan setiap persyaratan tersebut, karena jika tidak ada ketentuan tersebut maka pemungutan pajak yang terjadi akan sangat mudah mengalami kendala bahkan sampai melenceng dari target pajaknya.
: Syarat-syarat Pemberlakuan Pemungutan Pajak di Indonesia
Bagaimana kelemahan dan kelebihan dari self assesment system dalam pemungutan pajak?
Kelebihan dan Kekurangan Self Assessment System – Kelebihan dari penerapan sistem pajak ini ialah pemungutan pajak bisa berjalan lebih efektif karena wajib pajak melakukan perhitungan pajak mereka secara mandiri. Namun, hal ini juga menjadi kekurangan, terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan.
Perlawanan terhadap pajak adalah hambatan hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak Jelaskan apa yang dimaksud dengan perlawanan pajak secara pasif?
Menurut Rahayu (2010:144), perlawanan pasif merupakan kondisi yang mempersulit pemungutan pajak yang timbul dari kondisi struktur perekonomian, kondisi sosial masyarakat, perkembangan intelektual penduduk, moral warga masyarakat, dan tentunya sistem pemungutan pajak itu sendiri.
Hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak adalah terjadinya perlawanan Apakah yang dimaksud dengan perlawanan pajak secara aktif?
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak adalah terjadinya perlawanan Apakah yang dimaksud dengan perlawanan pajak secara aktif?
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Perlawanan terhadap pajak adalah hambatan hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak Jelaskan apa yang dimaksud dengan perlawanan pajak secara pasif?
Menurut Rahayu (2010:144), perlawanan pasif merupakan kondisi yang mempersulit pemungutan pajak yang timbul dari kondisi struktur perekonomian, kondisi sosial masyarakat, perkembangan intelektual penduduk, moral warga masyarakat, dan tentunya sistem pemungutan pajak itu sendiri.
Hal hal apa saja yang dapat menyebabkan suatu utang pajak dihapuskan?
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain : a) Pembayaran Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.