Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak?
Tarif Pajak Penghasilan – Menurut cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi di atas, setelah menemukan nilai PKP maka Anda tinggal mengalikan dengan prosentase PPh. Untuk prosentase atau tarif pajak penghasilan tersebut disesuaikan dengan UU No.46 tahun 2008, yaitu:
- Tarif pajak sebesar 5% akan dikenakan pada penghasilan bersih kurang dari 50 juta
- Tarif pajak sebesar 15% dikenakan pada penghasilan bersih yang nilainya berkisar antara 50-250 juta
- Tarif pajak sebesar 25% dikenakan pada penghasilan bersih senilai 250-500 juta
- Sementara untuk penghasilan di atas 500 juta maka akan dikalikan dengan tarif pajak penghasilan sebesar 30%
Untuk memudahkan praktik penghitungan pajak penghasilan, kita buat simulasi penghitungannya seperti berikut ini. Wahyu merupakan karyawan swasta dengan satu anak. Ia memiliki penghasilan kotor senilai 150 juta rupiah tiap tahunnya. Wahyu juga membayar iuran pensiun sebesar 1 juta setiap bulannya. Maka cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar Wahyu tiap tahunnya adalah:
- Hitung penghasilan bersih (penghasilan bruto-iuran), 150 juta – (12x 1 juta)= 138 juta
- Hitung PTKP= Wahyu + istri + anak= 54 juta + 4.500.000 + 4.500.000= 63 juta
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)= Penghasilan bersih- PTKP= 138 juta- 63 juta= 75 juta
- Hitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan Wahyu dalam setahun. Oleh karena gajinya sebesar 75 juta, maka PKP nya dikalikan tarif PPh sebesar 15%. Maka 75 juta x 15%= 11.250.000
Jadi, dalam satu tahun besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Wahyu yaitu senilai 11.250.000 rupiah.
Contents
- 1 Langkah pertama untuk menghitung pajak penghasilan adalah?
- 2 Pajak penghasilan ada berapa?
- 3 Berapa jumlah penghasilan yang tidak kena pajak?
- 4 Berapa wajib pajak orang pribadi?
- 5 Malik Memperoleh Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000 000 00 dan dia memiliki NPWP berdasarkan UU No 36 tahun 2008 Berapakah tarif PPh yang harus dibayar Malik?
- 6 Gaji 5 juta kena pajak berapa?
- 7 Apakah gaji 3 juta kena pajak?
Bagaimana cara hitung pajak penghasilan?
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) – Setelah Anda mengetahui besaran PKP, kemudian tentukan persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
- PKP antara Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
- PKP antara Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
- PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%
Langkah selanjutnya dalam perhitungan pajak penghasilan yaitu dengan mengalikan antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan. Hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun.
Langkah pertama untuk menghitung pajak penghasilan adalah?
Langkah pertama yang dapat Kamu coba lakukan adalah menghitung total penghasilan kotor yang Kamu dapatkan selama satu tahun. Penghasilan kotor yang dimaksud mulai dari gaji, tunjangan, bonus maupun penghasilan lain yang masuk ke dalam jenis Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Bagaimana cara menghitung PKP bagi Wajib Pajak orang pribadi?
Dasar Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pribadi – Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, atau pemungut pajak yang punya hak dan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan, berkewajiban untuk membayar pajak sekaligu punya hak untuk memperoleh batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Subjek pajak adalah orang pribadi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perhitungan pajak berlaku sama untuk semua kalangan. Sementara yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap pemasukan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jadi, penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan dalam satu tahun pajak.
Cara menghitung penghasilan kena pajak WP Orang Pribadi adalah mengurangkan dari penghasilan yang diterima dengan PTKP sebelum mengalikan dengan tarif progresif PPh Pasal 17 untuk mengetahui besar PPh Terutang. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak?
Pengertian Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang dijadikan dasar dalam perhitungan PPh atau pajak penghasilan. Sesuai dengan undang-undang perpajakan, PKP ini dihitung dari penghasilan kotor kemudian dikurangi dengan upah yang bertujuan mengumpulkan dan menjaga penghasilan.
Tarif PKP yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yaitu sebagai berikut
Penghasilan wajib pajak | Tarif |
Penghasilan hingga Rp50.000.000 | 5% |
Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan di atas Rp500.000.000 | 30% |
ul> Tarif PKP yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau badan usaha tetap yaitu sebagai berikut.
Tahun Pajak | Tarif UU PPh | Tarif UU HPP |
Tahun 2020-2021 | 22% | |
Tahun 2022 | 20% | 22% |
Bagaimana cara menghitung PPh 21 dan berikan contohnya?
Cara Hitung PPH 21
- Cara Hitung PPh 21 ( ) Pajaknesia.id)
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 ) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
- Metode Perhitungan Gaji Karyawan
- Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.
- Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:
Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
- Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
- Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
- Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.
Alya adalah karyawati pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Alya merupakan pegawai di perusahaan PT BCD. Alya menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan.
- Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Alya membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
- Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.
Pada bulan Mei 2020, di samping menerima pembayaran gaji, Alya juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000. Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji Pokok 7.000.000 (i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000 (ii) JKK 0,24% 16.800 JK 0,3% 21.000 Penghasilan Bruto 9.037.800 Pengurangan:
- (iii) Biaya jabatan 5% x 9.037.800 451.890
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok 140.000
- (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok 70.000 (661.890)
Penghasilan neto (bersih) sebulan 8.375.910 (v) Penghasilan neto setahun 12 x 8.375.910 100.510.920 (vi) PTKP (54.000.000) Penghasilan Kena Pajak Setahun 46.510.920 (vii) Pembulatan ke bawah 46.510.000 PPh Terutang 5% x 46.510.920 2.325.500 PPh Pasal 21 Bulan Mei = 2.325.500/12 193.792 Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
- Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
- Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut:
Farhan bekerja pada PT ABCD. Status-nya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 7.500.000 sebulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Farhan sejumlah Rp 35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar Farhan adalah Rp 75.000 sebulan.
- (iii) Biaya Jabatan: 5% x 7.464.833,00 = 373.242 373.242
- Iuran/Jaminan Hari Tua, 2% dari gaji pokok 150.000
- (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 75.000
(598.242) (v) Penghasilan neto (bersih) sebulan,866.591 Penghasilan neto setahun 12 x 6.866.591= 82.399.092 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 54.000.000 (vii) Penghasilan Kena Pajak Setahun 28.399.092 (viii) Pembulatan ke bawah 28.399.000 PPh Terutang 5% x 28.399.000 = 1.419.950 PPh Pasal 21 Bulan September = 1.419.950/ 12= 118.329 Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 118.329 x 120% = Rp 141.995.
- Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan
- Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
- Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:
Arzi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. CDE dengan penghasilan Rp 8.000.000. Besarnya PPh 21 yang terutang adalah: 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000. Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.
Apa itu PKP dan cara menghitungnya?
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan. Setiap orang yang telah mempunyai penghasilan wajib membayar pajak. Penghitungan pajak berlaku sama untuk semua kalangan. Berikut ini adalah tabel tarif penghasilan kena pajak (PKP).
No. | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif | |
Memiliki NPWP | Tidak Memiliki NPWP | ||
1. | Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% | 6% |
2. | Rp50.000.000-Rp250.000.000 | 15% | 18% |
3. | Rp250.000.000-Rp500.000.000 | 25% | 30% |
4. | Di atas Rp500.000.000 | 30% | 36% |
PKP adalah Penghasilan Wajib Pajak yang didapat setelah Anda menghitung penghasilan neto dalam setahun dan dikurangi PTKP. Hasil yang didapat tersebut akan menjadi dasar menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam satu tahun. Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
- Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.
- Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dalam menghitung penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut 3 macam perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
- Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
- Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000
- PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000
- Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000
- Saya ingin bertanya, oleh karena omzet toko sudah di atas Rp4,8 miliar, apakah toko kami sudah wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP) meskipun terdapat penjualan telur dan beras di dalamnya?
- Terima kasih
- Roy, Jakarta.
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- ,”
- Kemudian, pada penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN menyebutkan:
- “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- Meski demikian, dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU HPP, telur dan beras masuk ke dalam kelompok BKP yang diberi fasilitas PPN dibebaskan. Pada penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU HPP menyatakan bahwa:
- “.
- Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain:
- 1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- Semantara semenda lurus, adalah mertua dan anak tiri.
- Dalam hal ini, tanggungan anggota keluarga paling banyak berjumlah 3 orang untuk setiap keluarga.
- Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, bahwa nilai PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, paling sedikit adalah Rp 54.000.000 setahun atau Rp 4.500.000 per bulan.
- Hal itu juga sekaligus menjawab bahwa penambahan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk () sebagai nomor pokok wajib pajak (), bukan serta-merta otoritas memajaki seluruh masyarakat.
- Saya ingin tegaskan di sini, dengan adanya UU HPP setiap orang pribadi yang punya pendapatan/gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi itu tidak kena pajak atau kita sebut sebagai PTKP.
- Ia memberi contoh, bagi WP yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4,5 juta berstatus menikah dan pasangannya bekerja, dipastikan juga akan menggunakan skema PTKP.
- Pemerintah memastikan keberpihakannya kepada masyarakat.
- Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat.
- Namun tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu,” kata Sri Mulyani.
- Emudian untuk yang penghasilannya Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun maka bayar pajaknya cukup hanya Rp 2,7 juta pertahun.
- Jauh lebih kecil dibandingkan di UU KUP yang membayar Rp 3,1 juta.
- Selanjutnya, untuk yang penghasilannya Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun bayar pajak pertahunnya hanya Rp 3,9 juta saja dari sebelumnya di UU lama harus bayar Rp 4,9 juta per tahun.
- Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
- Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta.
- PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.
Seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak Rp 75.000 000 berapakah PPh terutangnya?
Diketahui: PKP Rp75.000.000,00 PKP Rp45.000.000,00 Ditanya: PPh terutang? Jawab: PPh terutang jika PKP Rp75.000.000,00 PPh terurang jika PKP Rp45.000.000,00 Jadi, apabila PKP sebesar Rp75.000.000,00, maka PPh terutang adalah sebesar Rp6.250.000,00.Apabila PKP sebesar Rp45.000.000,00, maka PPh terutang adalah sebesar Rp2.250.000,00.
Pajak penghasilan ada berapa?
KOMPAS.com – Bagi para wajib pajak, pajak penghasilan atau biasa disebut PPh adalah istilah yang sudah tak asing lagi. Pajak ini cukup populer karena menjadi salah satu komponen pemotong gaji karyawan, dalam hal ini PPh Pasal 21. Apa itu PPh atau pajak PPh ? Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya. Ada 5 jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.
Baca juga: Apa Itu SPT Pajak? Berikut pembagian pajak PPh:
- PPh Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. PPh Pasal 22 adalah pajak dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. PPh Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 24 yakni pengaturan pajak bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dilakukan dengan sistem angsuran demi meringankan Wajib Pajak. PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang biasanya tercantum dalam SPT Tahunan.
Pajak penghasilan ini tak berlaku untuk badan perwakilan asing, pejabat diplomatik, organisasi internasional, dan pejabat perwakilan organisasi internasional, Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Berapa jumlah penghasilan yang tidak kena pajak?
Hitung PTKP dan PPh Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi HRIS Talenta – Jika Anda tidak ingin ambil pusing dalam menghitung pajak karyawan, baik PTKP maupun perhitungan PPh 21, Anda bisa menggunakan cara yang lebih mudah dengan aplikasi payroll Talenta.
Dengan memanfaatkan fitur Payroll di Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan beserta potongan pajak PPh 21 dari aplikasi pembayaran gaji karyawan tersebut. Jadi, segera daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga! Dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi perusahaan dan karyawan Anda.
Tertarik untuk mencoba aplikasi absensi kehadiran karyawan online Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis software payroll dari Talenta sekarang dengan klik link di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang! Nah, di atas adalah penjelasan mengenai apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru. Selain mengelola pajak karyawan, tugas seorang HR juga mengelola kompensasi yang didapat oleh masing-masing karyawan.
Berapa batas PTKP 2022?
Perubahan Tarif PTKP – Penetapan tarif PTKP 2021 ini berdasarkan pada PMK No.101/PMK.010/2016 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk penetapan tarif PTKP untuk pegawai yang menerima upah secara mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No.102/PMK.010/2016.
Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak Berikut ini tarif progresif sesuai dengan UU HPP PPh 21 yang telah berlaku sejak tahun pajak 2022: Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan ada tambahan 20% lebih tinggi dari tarif di atas.
Berapa wajib pajak orang pribadi?
Tarif Pajak Penghasilan – Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Penghasilan orang pribadi sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenai tarif 25 persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30 persen.
Setelah diperoleh angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak. Kredit pajak penghasilan adalah pajak yang sebelumnya sudah dibayar, baik melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, ataupun penyetoran sendiri. THINKSTOCK Pajak penghasilan adalah salah satu pajak pribadi Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Online, Praktis Cuma 5 Menit Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berapa omset untuk PKP?
Omzet di Atas Rp4,8 M tapi Ada Penyerahan BKP Dibebaskan, Wajib PKP? Syadesa Anida Herdona, DDTC Fiscal Research and Advisory. Pertanyaan: PERKENALKAN, saya Roy. Saya adalah staf keuangan sebuah toko yang menjual rokok, telur, dan beras. Pada 2021, total omzet atau peredaran usaha toko mencapai Rp6 miliar. Adapun penjualannya terbagi atas 60% dari omzet atau sekitar Rp3,7 miliar merupakan penjualan rokok. Kemudian, sisanya merupakan penjualan telur dan beras.
Jawaban: TERIMA kasih Bapak Roy atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, sebelumnya kita perlu melihat bagaimana perlakuan PPN atas barang-barang yang dijual oleh toko Bapak. Sebelum adanya revisi Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (), dalam diatur bahwa telur dan beras merupakan kelompok barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN (non-objek).
,” Berdasarkan pada ketentuan dalam UU PPN, penyerahan atas beras dan telur tidak terutang PPN, sehingga hanya rokok yang merupakan penyerahan barang kena pajak (BKP) yang terutang PPN. Dengan demikian, jika jumlah penyerahan rokok yang dilakukan toko masih di bawah threshold Rp4,8 miliar, usaha Bapak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.
,” Pemberian fasilitas PPN dibebaskan membawa implikasi bahwa terdapat objek PPN terutang atas penyerahan BKP yang dilakukan, tetapi tidak ada PPN yang terutang (PPN tetap nihil). Dengan adanya ketentuan ini, kini seluruh penyerahan yang dilakukan toko merupakan penyerahan BKP.
Terkait dengan kewajiban pengukuhan toko sebagai PKP, kita dapat merujuk pada Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No.197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai () yang menyatakan bahwa: “(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.” Dari ketentuan di atas dapat dilihat jumlah peredaran bruto yang dimaksud sebagai threshold PKP adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP,
Oleh karena jumlah penyerahan BKP atau peredaran bruto toko telah melebihi Rp4,8 miliar, usaha Bapak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013 bahwa: “(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).” Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan sebelum adanya revisi UU HPP, usaha Bapak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP karena jumlah peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.
Namun, adanya perubahan melalui UU HPP menjadikan seluruh penyerahan barang yang dilakukan toko Bapak kini merupakan BKP. Dengan demikian, jumlah peredaran bruto toko telah melebihi Rp4,8 miliar dan usaha Bapak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Demikian jawaban kami.
Berapa PTKP sebulan?
Cara Menghitung PTKP –
Berdasarkan postingan instagram resmi @ditjenpajakri, berikut ini adalah infografis daftar lengkap PTKP orang pribadi:Rp 54 juta per tahun: untuk diri wajib pajak orang pribadi.Rp 4,5 juta per tahun: tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.Rp 54 juta per tahun: tambahan untuk seorang istri, yang penghasilannya digabung bersama penghasilan suami.Rp 4,5 juta per tahun: tambahan untuk setiap anggota keluarga.
Apa itu tanggungan anggota keluarga? Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga yang sedarah dan satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan (semenda) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Contoh yang termasuk dalam hubungan sedarah lurus adalah ayah, ibu, dan anak kandung.
Artinya, mereka yang dikenakan pajak adalah orang yang penghasilannya di atas angka PTKP tersebut.
Malik Memperoleh Penghasilan Kena Pajak Rp 50.000 000 00 dan dia memiliki NPWP berdasarkan UU No 36 tahun 2008 Berapakah tarif PPh yang harus dibayar Malik?
Malik memperoleh penghasilan kena pajak Rp 50.000.000,00 dan dia memiliki NPWP. Berdasarkan UU No Jawaban : Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 tarif PPh maka besarnya pajak terutang Malik adalah Rp.2.500.000,-. Simak perhitungannya dalam penjelasan. Penjelasan : Penghasilan kena pajak Malik telah diketahui yaitu sebesar Rp50.000.000,00. Berdasarkan UU No 36 tahun 2008, tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah : 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
Gaji 5 juta kena pajak berapa?
Cara Hitung Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Cek di Sini! Jakarta – Pemerintah melalui DPR RI menyetujui untuk mengubah RUU HPP menjadi UU. Dalam aturan tersebut, ada bahasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Sedangkan, yang memiliki karena masuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dikutip dari CNBC Indonesia, besaran pajak yang akan dikenakan pada karyawan bergaji Rp 5 juta adalah sebesar 5%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tak semua penghasilan Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang bakal dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500 ribu.
Artinya, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp 60 juta per tahun dikurangi total PTKP atau 54 juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6 juta yang akan dikenakan pajak. “Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Apakah gaji 3 juta kena pajak?
Sri Mulyani: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak, Jakarta – Menteri Sri Mulyani Indrawati menegaskan, individu yang memiliki penghasilan atau gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Penegasan ini untuk meluruskan gosip yang mengatakan pemerintah akan memajaki masyarakat berpenghasilan rendah.
Jadi kalau masyarakat ada NIK yang jadi NPWP, dan bekerja Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, mereka kena PPh (pajak penghasilan) nol persen. Ini juga untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa belum lulus harus bayar pajak. Tidak benar,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU ), pada (7/10).
Adapun penghasilan yang dikenakan pajak dalam UU HPP, antara lain:
Tarif 5 persen untuk WP Orang Pribadi (WP OP) berpenghasilan hingga Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Tarif 15 persen untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun. Tarif 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun. Tarif 30 persen bagi WP OP yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta—Rp 5 miliar per tahun. Tarif 35 persen untuk yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Dengan demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti menyebabkan setiap individu wajib membayar pajak. Pemerintah tetap mengacu pada layer tarif yang sudah ditetapkan dalam UU HPP. : Sri Mulyani: Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak
Berapa pajak penghasilan 10 juta?
Tarif Baru! Gaji Rp 10 Juta Pajaknya Berapa Bu Sri Mulyani? Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif pajak penghasilan (PPh) berubah seiring dengan disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada pelebaran untuk lapisan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan selangit.
Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat akhir pekan lalu. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Ia mencontohkan, untuk yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun maka PhKP nya hanya Rp 6 juta per tahun.
Untuk itu dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300 ribu. “Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp 300 ribu setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata dia.
“UU HPP ini meringankan anda. Rp 54 juta gak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp 3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp 6 juta. Tadinya Rp 16 juta.
Foto: UU HPP. (dok kemenkeu)UU HPP. (dok kemenkeu) |
Ini menggambarkan memang yang kelompok tadi para pekerja menengah diperhatikan banget oleh DPR dan Pemerintah. mereka diringankan,” imbuhnya. Sementara itu, untuk masyarakat yang berpenghasilan lebih tinggi yakni di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif yang lebih besar yakni 35%.
Apakah gaji di bawah 2 juta wajib lapor pajak?
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun.
Neil menjelaskan bahwa meskipun terbebas dari kewajiban membayar PPh, masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tetap harus mengisi SPT. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan. “Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan memiliki nomor pokok wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ketentuan Umum Perpajakan, dengan isian tidak ada pajak yang terutang,” ujar Neil kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).
Meskipun begitu, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP bisa mengajukan penghilangan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak. Setelah proses itu selesai, orang terkait tidak lagi harus mengisi SPT tahunan, selama penghasilannya masih di bawah PTKP. “Untuk menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukan status NPWP Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Neil.
Pemerintah menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga 60 juta per tahun.