Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia?

Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: Self Assessment System. Official Assessment System. Withholding Assessment System.

Apa itu sistem pemungutan pajak?

Cara Pemungutan Pajak di Indonesia Pada penjelasan sebelumnya sudah dijelaskan pengertian pajak, fungsi dan pemanfaatannya (Baca: ), maka pada artikel kali akan dijelaskan tentang cara sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara.

Bagaimana pemungutan pajak dan permasalahannya di Indonesia?

Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia dan Permasalahannya di Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan sudah dibentuk dan diberlakukan di Indonesia, namun masih ditemukan banyak permasalahan atau kendala mendasar dalam pelaksanaannya.

  • Hal ini sangat mempengaruhi hasil penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.
  • Berbagai kendala disebabkan berbagai faktor yang akan diuraikan secara garis besar dibawah ini.1.
  • Urangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai pentingnya membayar pajak, manfaat membayar pajak, dan sanksi yang akan diterima apabila Wajib Pajak melalaikan kewajibannya.

Disamping kesadaran pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) masih rendah juga ikut mempengaruhi, dimana Wajib Pajak belum memahami tentang pentingnya membayar pajak tersebut, belum mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran, menghitung dan melaporkan sendiri Obyek Pajak yang dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkannya.2.

  1. Tingkat ekonomi sebahagian Wajib Pajak yang sangat rendah sangat mempengaruhi, dimana Wajib Pajak masih lebih memprioritaskan biaya yang sifatnya mendasar, seperti: Biaya sekolah, biaya kesehatan dan sebagainya, dari pada membayar pajak.3.
  2. Database yang masih jauh dari standar Internasional.
  3. Padahal database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan sistem self assessment,

Kondisi seperti ini menyulitkan riset empiris yang bertujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat memberikan informasi dan melaporkan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Database yang lengkap dan akurat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan penegakan hukum dan juga kepatuhan wajib pajak.

Selanjutnya kepatuhan wajib pajak berpengaruh pada penerimaan pajak. Upaya – Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Permasalahan Pajak di Indonesia Dalam rangka menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN dan memberikan keadilan dalam berusaha ( level of playingfields ), pemerintah perlu memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya.

Pemerintah akan terus berupaya menggali potensi pajak ( tax coverage ) seoptimal mungkin dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak ( taxpayers’ compliance ). Untuk mengatasi permasalahan diatas maka pemerintah melakukan apa yang disebut reformasi Pajak.

  • Dalam hal ini pemerintah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan serangkaian undang-undang untuk mengubah undang-undang yang telah ada.
  • Hal ini dilakukan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
  • Tujuan dari penyempurnaan undang-undang pajak adalah dalam rangka ekstensifikasi dan intesifikasi pengenaan dan pajak yang sekaligus merupakan upaya peningkatan keadilan beban pajak, penghapusan fasilitas pajak yang tidak memiliki landasan hukum yang akan merugikan perekonomian nasional dan menutup peluang-peluang ( loopholes ).
You might be interested:  Berikut Ini Yang Termasuk Pajak Pemerintah Pusat Kecuali?

Untuk itu sesuai dengan fungsi regulerend secara umum dapat dinyatakan bahwa sistem pajak harus dapat mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong investasi dari luar serta mengamankan penerimaan negara. Sedangkan untuk menjalankan fungsi budgeter sebagai pilar utama penerimaan negara dilakukan dengan memperluas cakupan subjek dan objek pajak, dan meminimalkan kemungkinan transfer pricing dan pembatasan pengenaan Pajak Penghasilan final.

  1. Semua kebijakan ini dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan tax compliance, meningkatkan investasi dan penerimaan negara untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan.
  2. Menggalakkan penyuluhan-penyuliuhan di bidang perpajakan.
  3. Hal ini dilakukan untuk menambah wawasan dari wajib Pajak.
  4. Dengan bertambahnya pengetahuan diharapkan menimbulkan kesadaran untuk membayar pajak.

Dengan demikian diharapkan penerimaan negara melalui sektor pajak dapat bertambah. Memperbaiki budaya hukum baik bagi wajib Pajak maupun Petugas Pajak. Para pihak diharapkan dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentukan perpajakan yang berlaku.

Mengapa pemungutan sekaligus penggunaan pajak harus dilakukan dari dan untuk rakyat Indonesia?

Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia Oleh: Putu Ayu Fitriani, Direktorat Jenderal Pajak Sebagai penyumbang pendapatan terbesar negara, penerimaan pajak menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia. Dari tahun ke tahun, berbagai upaya dilakukan pemerintah agar penerimaan pajak terus mengalami peningkatan.

Namun apakah Anda tahu dalam proses pemungutan pajak terdapat beberapa sistem pemungutan pajak. Nah, pada artikel berikut ini, sistem pemungutan pajak di Indonesia akan dibahas secara rinci. Beberapa di antaranya adalah Self-Assessment System, Official Assessment System, hingga Withholding Assessment System,

Mari kita simak ulasan berikut ini! Asas Pemungutan Pajak di Indonesia Sebelum membahas tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia, ada baiknya wajib pajak mengetahui terlebih dahulu tentang asas-asas yang mendasari pemungutan pajak di Indonesia sebagai berikut:

Asas Finansial. Pada asas ini, pemungutan pajak haruslah disesuaikan dengan pendapatan, omzet, ataupun penghasilan dari wajib pajaknya. Maka dari itu, pemungutan pajak masing-masing wajib pajak akan berbeda. Asas Ekonomis. Pada asas ekonomis, setiap nilai pajak yang dipungut dari wajib pajak secara keseluruhan haruslah memberikan dampak nyata pada kesejahteraan rakyat atau kepentingan umum. Pemungutan pajak haruslah mampu mencegah kemerosotan perekonomian rakyat. Asas Yuridis. Untuk asas yuridis, pemungutan pajak haruslah diatur secara sah secara legalitas dan ketentuan hukum. Di Indonesia, pemungutan pajak telah diatur dalam beberapa pasal utamanya Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Asas Umum. Sesuai namanya, pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum, bukan individu. Hal ini berarti, pemungutan sekaligus penggunaan pajak harus dilakukan dari dan untuk rakyat Indonesia. Asas Kebangsaan. Pada asas ini, patut dipahami bahwa setiap orang yang lahir di Indonesia serta tinggal di negara ini wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil pemungutan pajak tersebut haruslah bermanfaat untuk rakyat Indonesia secara khusus. Asas Sumber. Asas ini menjelaskan bagaimana pemungutan pajak hanya dikenakan pada wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia atau yang sesuai dengan tempat tinggalnya. Asas Wilayah. Pada asas wilayah, pemungutan pajak diklasifikasikan berdasarkan keberadaan wajib pajaknya, bila ia tinggal di luar negeri maka pemerintah Indonesia tak bisa melakukan pemungutan pajak kepadanya.

You might be interested:  Usaha Yang Digawangi Oleh Modal Perorangan?

Setelah mengatahui dan memahami asas-asas dalam pemungutan pajak di Indonesia berikut ini adalah tiga sistem dalam pemungutan pajak di Indonesia. Self-Assessment System Sistem pemungutan pajak pada Self-Assessment System lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak.

Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Secara detail, kegiatan seperti menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pembayaran tersebut dilakukan secara aktif oleh wajib pajak. Wajib pajak tersebut akan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan secara bertanggung jawab menginputnya melalui sistem pembayaran daring yang sudah tersedia saat ini.

Dengan peran aktif dari para wajib pajak, maka fungsi dari pemungut pajak hanyalah mengawasi, memeriksa, hingga melakukan penyidikan pajak. Sistem pemungutan pajak ini, biasanya diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sistem pemungutan pajak secara mandiri oleh wajib pajak ini tentunya akan memudahkan pekerjaan para fiskus namun tetap fokus dalam mengawasi pemungutan tersebut. Peran pengawasan sangat penting mengingat kelamahan pada sistem ini adalah kepercayaan penuh pada wajib pajak. Tidak jarang wajib pajak akan menyetorkan pajaknya lebih kecil daripada seharusnya.

Official Assessment System Berbeda dengan Self-Assessment System, Official Assessment System lebih menitikberatkan pada petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besar kecilnya pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Tentunya pada sistem ini, nominal pajak terutang akan lebih akurat besarannya tanpa ada tujuan untuk memperkecil atau memperbesar pajak terutang.

  1. Official assessment system diterapkan pada pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan jenis pajak daerah lainnya.
  2. Secara umum terdapat beberapa ciri-ciri Official Assessment System yaitu pertama, wajib pajak akan bersifat pasif karena sepenuhnya akan dibantu oleh fiskus yang ditunjuk untuk pengelolaan pajak.

Kedua, pajak yang terutang akan muncul setelah dilakukan penghitungan oleh fiskus yang diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak. Terakhir, dengan wajib pajak yang bersifat pasif, maka pemerintah melalui institusi pemungutan pajak akan memiliki hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh WP.

Withholding Assessment System Sistem terakhir dari sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Withholding Assessment System, Pada sistem Self-Assessment System dan Official Assessment System, telah kita ketahui bahwa yang berperan aktif adalah wajib pajak dan petugas pajak. Sedangkan pada Withholding Assessment System, pihak ketiga adalah pihak yang paling aktif dan memiliki wewenang untuk menentukan besar kecilnya penyetoran pajak terutang oleh wajib pajak.

Para pihak ketiga ini biasanya adalah para bendahara atau divisi perpajakan perusahaan yang memotong penghasilan karyawan untuk pembayaran pajak. Untuk jenis pajaknya sendiri adalah PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Dalam pemotongannya akan dibuatkan bukti potong yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak bersangkutan.

  1. Nah, itulah tadi ulasan singkat mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia sekaligus dengan asas pemungutannya.
  2. Pada intinya, ketika wajib pajak bertindak aktif untuk menentukan besaran pajak terutangnya, maka hal tersebut masuk dalam kategori Self-Assessment System,
  3. Bila petugas pajak atau fiskus yang lebih aktif maka dinamakan dengan Official Assessment System,
You might be interested:  Lembaga Keuangan Yang Ditunjuk Pemerintah Untuk Mengawasi Devisa Adalah?

Sedangkan apabila pihak ketiga menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan besaran pajak terutang, maka dinamakan Withholding Assessment System, Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membuat wajib pajak paham tentang sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia.

Apa saja jenis pajak pusat di Indonesia?

1. Self Assessment System –

  • Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dimana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri.
  • Siapa itu wajib pajak?
  • Wajib Pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.

Lalu bagaimana peran pemerintah dalam dalam self assessment system ini? Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adlah sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan para wajib pajak. Penerapan self assessment system ini berlaku untuk jenis pajak pusat.

Contoh jenis di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku setelah masa reformasi pajak pada 1983 hingga saat ini. Di sisi self assessment system memberikan kemudahan dan keleluasaan wajib pajak, namun dalam pelaksanaan sistem pemungutan ini juga terdapat konsekuensi.

Wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.