Bagaimana Urutan Tata Cara Pembayaran Pajak?
Mekanisme pembayaran pajak: Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dan dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor Pelayanan Pajak. Mengisi surat setoran pajak. Menyerahkan dokumen surat setoran pajak ke bank yang ditunjuk pemerintah. Mendapatkan arsip surat setoran pajak. Jadi, jawaban yang tepat adalah B. – Mekanisme pembayaran pajak:
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dan dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor Pelayanan Pajak. Mengisi surat setoran pajak. Menyerahkan dokumen surat setoran pajak ke bank yang ditunjuk pemerintah. Mendapatkan arsip surat setoran pajak.
Jadi, jawaban yang tepat adalah B.
Contents
Bagaimana cara pembayaran pajak?
Tata Cara dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada dasarnya menggunakan media berupa dokumen yaitu Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui:
- layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
- layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya,
- pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing
- Penyetoran Pajak dilakukan di Bank atau Kantor Pos dan dianggap sah setelah mendapatkan validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank atau Kantor Pos.
- Jika membayar menggunakan formulir SSP, maka SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat) atau 5 (lima), dengan peruntukan sebagai berikut:
- lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak;
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
- lembar ke-5 dalam hal diperlukan, dengan peruntukan untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Identitas yang harus dicantumkan dalam SSP meliputi:
- NPWP Wajib Pajak
- Nama dan
- Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
- Uraian Pembayaran
- Masa dan Tahun Pembayaran Pajak
- Nomor Ketetapan (hanya diisi untuk pembayaran STP atau SKP)
- Jumlah Pajak yang akan dibayar dan terbilangnya
- Tanggal penyetoran Pajak
- Nama dan tanda tangan penyetor Pajak
Daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran bisa di unduh di menu, Kapan batas waktu pembayaran Pajak ?
- Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan (Pasal 9 ayat (2) UU KUP)
- Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Masa ditentukan oleh Menteri Keuangan paling lambat 15 hari setelah saat terhutang pajak atau berakhirnya Masa Pajak (Pasal 9 ayat (1) UU KUP)
Detail batas waktu penyetoran Pajak Detail lengkap dapat dilihat di PMK-184/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) stdd PMK-80/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran, tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.
Bagaimana cara bayar pajak?
Di era teknologi, banyak hal bisa dilakukan dengan lebih mudah, termasuk urusan cara pembayaran pajak. Dengan cara bayar pajak CV online, tinggal klik aplikasi e-Billing pada layar komputer, kewajiban bayar pajak badan pun selesai dalam sekejap. Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana urutan tata cara pembayar pajak badan atau cara bayar pajak CV online yang mudah untuk Anda.
- Omong-omong soal cara bayar pajak, zaman yang sudah serba digital seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun berbenah dan menyesuaikan diri.
- Salah satunya adalah menciptakan sistem cara pembayaran pajak online atau daring.
- Membayar pajak secara online juga menjadi jawaban atas alasan malas bayar pajak karena ribet harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sehingga sistem pembayaran pajak online resmi mulai difungsikan pada 1 Januari 2016 jadi jawaban tidak efektifnya tata cara manual selama ini. Namun perlu diperhatikan, segala sesuatunya ada aturannya, termasuk soal perpajakan. Seperti apa ketentuan khusus tata cara pembayaran pajak atau cara bayar pajak badan / CV online yang tidak boleh diabaikan? Terus simak ulasan tentang cara bayar pajak badan atau CV online dari Klikpajak.id serta penjelasan umum tentang pentingnya bayar pajak untuk negara yang dinikmati oleh setiap masyarakat.
Bagaimana cara melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke kas negara?
Pembayaran dan Penyetoran Pajak Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya, Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana administrasi lain ini dapat berupa:
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi
- Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
- Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; atau
- bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Khusus untuk Pemindahbukuan, Bukti Pbk dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk.
- 1 (satu) jenis pajak,
- 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan
- 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, atau surat putusan atas upaya hukum (keberatan/banding/peninjauan kembali).
: Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Bagaimana cara menghemat waktu dalam pembayaran pajak?
Urutan Tata Cara Bayar Pembayaran Pajak CV Online yang Benar – Dalam sistem pembayaran pajak online, DJP mengeluarkan e-Billing. DJP kemudian menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP (Application Service Provider) untuk mempermudah WP melakukan pembayaran pajak online,
- Salah satu PJAP/ASP mitra resmi DJP adalah Mekari Klikpajak atau Klikpajak.id.
- Likpajak.id menjadi mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
- Secara sederhana, e-Billing pajak adalah sistem cara bayar pajak secara elektronik dengan membuat Kode billing atau ID Billing online,
WP yang ingin menghemat waktu dalam pembayaran pajak, bisa menggunakan aplikasi ini. Sebab e-Billing ini adalah cara pembayaran perpajakan sistem baru untuk menggantikan sistem pembayaran lama yang dilakukan secara manual. Berikut manfaat dari e-Billing pajak:
- Mengurangi kesalahan atau kekeliruan dalam transaksi.
- Data hasil transaksi bisa disimpan oleh DJP dengan catatan waktu yang pasti. Dengan begitu, ini mengurangi risiko kehilangan data karena kelalaian.
- Memudahkan dalam pembayaran perpajakan yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Aplikasi e-Billing bisa menjadi pilihan pembayaran perpajakan yang mudah sehingga diharapkan bisa mendorong masyarakat taat pajak karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja diperlukan. Contoh Kode Billing