Bagian Dari Shu Yang Secara Umum Menambah Modal Adalah?
Jasa anggota adalah bagian SHU untuk diberi kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi dan secara umum menambah modal. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A. – Jasa anggota adalah bagian SHU untuk diberi kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi dan secara umum menambah modal. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.
Contents
Shu terdiri dari apa saja?
Koperasi adalah sebuah bentuk badan usaha yang berbasis kerakyatan karena modal berasal dari simpanan pokok dan simpanan sukarela para anggota. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha Koperasi akan dibagikan kepada para anggota karena mereka telah menanam modal di koperasi.
- Pendapatan ini disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Simak pembahasan tentang seluk beluk SHU koperasi berikut agar lebih memahami secara mendalam.
- Definisi SHU SHU menurut UU No.25/1992 tentang perkoperasian pada Bab IX pasal 45 adalah penghasilan koperasi yang didapatkan dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden berupa keuntungan yang didapat dari menaruh saham seperti pada PT, tetapi SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi. Besaran SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda karena hal ini tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Cara Menghitung SHU Koperasi Pendapatan koperasi selama satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan akan menjadi SHU (Sisa Hasil Usaha). Perhitungan SHU anggota koperasi berasal dari:
- SHU total koperasi selama satu tahun
- Persentase SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total semua transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut UU No.25/1992 Pasal 5 Ayat 1, “Pembagian SHU kepada anggota tidak selalu berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan partisipasi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi. Adapun rumus pembagian SHU sebagai berikut.
SHU Koperasi = Y + X Keterangan: SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha Contoh Perhitungan SHU Koperasi Koperasi “Gempita” mempunyai dana sebesar Rp.100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya.
Perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2015 sebagai berikut.
Penjualan | Rp 460.000.000,- |
Harga Pokok Penjualan | Rp 400.000.000,- |
Laba Kotor | Rp 60.000.000,- |
Biaya Usaha | Rp 20.000.000,- |
Laba Bersih | Rp 40.000.000,- |
SHU berdasarkan Rapat Anggota sebagai berikut.
Cadangan Koperasi | 40% |
Jasa Anggota | 25% |
Jasa Modal | 20% |
Jasa Lain-lain | 15% |
Hitung:
- Pembagian SHU
- SHU yang diterima oleh Pak Yudha sebagai anggota koperasi dengan simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000. Pak Yudha sudah berbelanja di koperasi Gempita senilai Rp.920.000,-
Jawaban 1. Pembagian SHU Catatan: persentase dihitung terhadap laba bersih
Cadangan Koperasi | 40% x Rp 40.000.000 | Rp 16.000.000,- |
Jasa Anggota | 25% x Rp 40.000.000 | Rp 10.000.000,- |
Jasa Modal | 20% x Rp 40.000.000 | Rp 8.000.000,- |
Jasa Lain-lain | 15% x Rp 40.000.000 | Rp 6.000.000,- |
Total SHU | 100% | Rp 40.000.000,- |
2. SHU yang diterima oleh Pak Yudha sebagai berikut.
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Pak Yudha = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x total pembelian Pak Yudha
Pembelian Pak Yudha = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
SHU yang diterima Pak Yudha adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Cara Pembagian SHU Pembagian SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka). Setiap anggota bisa menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya.
- SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi.
- Porsi SHU terdiri dari jasa modal dan transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
- Misalnya, 30% adalah modal dan 70% adalah hasil usaha.
- Jika sebagian besar modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi atau dana cadangan) maka porsi pembagian SHU bagian anggota harus diperbesar, tetapi tidak boleh melebihi 50%.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45, SHU koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, Jasa untuk Anggota, Dana Pendidikan, dan keperluan lainnya. Pembahasannya sebagai berikut.
- Dana Cadangan Jika Anggaran Dasar suatu koperasi tidak ditentukan maka persentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain.
- Jasa untuk Anggota Jasa ini terdiri dari dua unsur, yaitu partisipasi anggota dalam kegiatan dan partisipasi anggota dalam pembentukan modal (selain simpanan pokok dan simpanan wajib).
- Dana Pendidikan Pendidikan tentang perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi yang bertujuan meningkatkan mutu anggota dan pengurus atau pengawas koperasi.
- Keperluan Lain Keperluan lain yang harus diperhatikan adalah insentif (gaji) bagi pengurus/pengawas sebagai karyawan koperasi. Dana bantuan sosial harus diberikan untuk mendorong kegiatan agar berhasil mencapai target atau bahkan lebih besar dari target.
Penggunaan SHU Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota.
- Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.
- SHU yang tidak berasal dari transaksi anggota maka tidak dibagi kepada anggota sehingga dijadikan cadangan koperasi.
- Sebuah koperasi yang memiliki SHU dari non anggota yang cukup besar maka rapat anggota bisa menetapkannya untuk dibagikan secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Itulah penjelasan singkat dan padat tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang bisa dipelajari sehingga bisa menambah pemahaman tentang hal ini. Koperasi masih tumbuh dan berkembang di Indonesia karena negara ini memiliki basis ekonomi kerakyatan. Artikel Terkait
- Apa Itu CFO?
- 3 Tugas Bank Indonesia (BI) Sebagai Bank Sentral
- Apa itu Old Money?
- Apa itu Sistem Ekonomi Pasar?
Demikianlah artikel tentang apa itu SHU koperasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
5 Apakah yang dimaksud dengan Shu dan bagaimana cara perhitungannya?
SHU adalah keuntungan bersih yang didapat dari hasil selisih pendapatan dan biaya operasional serta kewajiban pajak lainnya. Oleh karena itu, ada pajak SHU koperasi bagi setiap penerimaan SHU. Perhitungan pajak SHU koperasi didasarkan pada UU Pasal 4 Ayat 1 tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Shu itu apa?
Pembagian SHU koperasi – Secara garis besar, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Namun demikian, ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya. Adapun empat macam prinsip dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut.1.
SHU berasal dari anggota SHU adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi dan bukan merupakan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU koperasi berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kembali kepada para anggotanya.2.
SHU berdasarkan imbal jasa Pembagian SHU adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota. Maka dari itu, aktif melakukan transaksi dengan koperasi merupakan cara meningkatkan sisa hasil usaha yang patut dicoba.3.
- SHU bersifat transparan Sebagai usaha kerakyatan, koperasi harus menyediakan data pembagian SHU secara transparan.
- Penyajian data umumnya dilakukan dengan mengadakan Rapat Anggota bagi anggota koperasi sebelum dilaksanakan pembagian SHU koperasi secara resmi.4.
- SHU secara tunai Bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi.
Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.
SHU diperoleh dari mana dan dibagikan kepada siapa saja?
Siapa yang tak mengenal koperasi? Bentuk perserikatan ini telah berkembang di tengah-tengah masyarakat sejak lama. Keberadaan koperasi dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdaftar sebagai anggotanya. Sebab tujuan dari pendirian koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan setiap anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga murah.
- Seiring dengan berjalannya waktu, koperasi pun mengalami perkembangan dalam layanannya.
- Tak hanya menjual barang kebutuhan pokok saja, tetapi juga melayani simpan pinjam.
- Bicara tentang koperasi tentu tak lepas dari SHU yang merupakan akronim dari sisa hasil usaha.
- Tahukah Anda apa itu SHU? Kebanyakan orang umumnya hanya memahami SHU secara sederhana, padahal SHU sendiri memiliki pengertian dan cakupan yang luas.
Berikut bahasannya. Pengertian SHU koperasi SHU koperasi adalah selisih antara seluruh pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya operasional koperasi, termasuk penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dalam satu tahun buku. Definisi SHU koperasi secara jelas dan rinci disebutkan dalam Pasal 45 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Banyak yang menyamakan SHU koperasi dengan dividen perusahaan. Memang sedikit mirip, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada investor atau stake holder sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada perusahaan terkait.
Meski sama-sama sebagai keuntungan usaha, namun SHU koperasi tidak mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh. Artinya, SHU koperasi hanya merupakan sisa keuntungan setelah dikurangi dengan dana cadangan. Pembagian SHU koperasi tidak didasarkan pada besar kecilnya simpanan sebagai modal yang ditanamkan para anggotanya, tetapi tergantung pada besar kecilnya partisipasi modal dan transaksi anggota dalam perolehan pendapatan koperasi. Prinsip pembagian SHU koperasi Pembagian SHU koperasi terkait dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Jumlah SHU yang dibagikan oleh koperasi yang satu dengan lain kepada para anggotanya bisa saja berbeda.
SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
Harus diingat bahwa SHU yang dibagikan kepada seluruh anggota koperasi bukanlah total keuntungan apalagi pendapatan yang diperoleh dari usaha atau layanan koperasi, melainkan sisa dari hasil usaha. Artinya, sisa dari pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan dana cadangan.
Itupun tak semua SHU dibagikan kepada para anggota koperasi. SHU yang dibagikan hanyalah yang bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Sementara SHU yang diperoleh dari transaksi non-anggota tidak dibagikan, tetapi digunakan sebagai dana cadangan. Namun tak menutup kemungkinan koperasi membagikan SHU yang bersumber dari transaksi non-anggota.
Dengan catatan, pembagian tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh anggota pada rapat tutup buku. Selain itu, pembagian SHU dari sumber non-anggota tersebut tidak mengganggu atau berdampak buruk pada likuiditas koperasi terkait.
SHU sebagai bentuk imbal jasa atas partisipasi anggota
Koperasi sebagai perserikatan dapat dikatakan dari anggota untuk anggota. Artinya, modal koperasi diperoleh dari anggota, layanan untuk anggota, dan hasil usahanya pun untuk para anggotanya. Atas partisipasi anggota menanamkan modal dan aktif bertransaksi demi kelancaran operasional koperasi hingga terwujudnya perolehan pendapatan, koperasi memberikan imbal jasa berupa pembagian SHU kepada para anggotanya tersebut.
SHU dibagikan secara transparan dan terbuka
Transparansi menjadi salah satu syarat pengelolaan finansial yang baik. Demikian pula berlaku dalam pengelolaan koperasi. Pengelola harus transparan dan terbuka dalam menjalankan operasional koperasi, termasuk dalam pembagian SHU kepada para anggotanya.
SHU dibayarkan secara tunai
Likuiditas koperasi sangatlah penting, karena menunjukkan kemampuan perserikatan tersebut menjamin kewajibannya dengan harta lancarnya. Artinya, koperasi yang likuid memiliki aset dan kas yang cukup untuk membiayai seluruh operasional, termasuk membagikan SHU kepada seluruh anggotanya. Cara menghitung SHU koperasi Dalam menghitung SHU koperasi, pengelola harus jeli dalam memisahkan pendapatan yang bersumber dari anggota dan bukan anggota, kecuali sudah terdapat kesepakatan bahwa koperasi tersebut akan membagi seluruh SHU tanpa membedakan sumbernya. Berkenaan dengan penghitungan SHU, sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu informasi dasar berupa:
Total SHU koperasi pada satu tahun buku. Jika tidak, maka harus diketahui seluruh pendapatan yang diperoleh dan beban biaya yang dikeluarkan. Persentase alokasi SHU untuk dana cadangan, jasa anggota atau jasa usaha, jasa modal, dana karyawan, dan lainnya. Total simpanan dari seluruh anggota koperasi. Total transaksi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah simpanan masing-masing anggota. Omzet atau volume usaha masing-masing anggota. Persentase SHU untuk simpanan anggota. Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.
Pembagian SHU koperasi tidak semata-mata dilakukan berdasarkan modal yang disimpan oleh setiap anggota, tetapi juga perimbangan jasa usaha anggota dalam bertransaksi di koperasi. Semakin banyak modal yang disimpan dan semakin aktif anggota bertransaksi di koperasi, maka jumlah SHU yang akan diterimanya semakin besar.
Modal koperasi sebesar Rp 200.000.000,- Transaksi usaha yang dilakukan anggota mencapai Rp 350.000.000,- SHU sebesar Rp 110.000.000,- yang dialokasikan untuk: Jasa modal sebesar 20% Jasa usaha sebesar 60% Pak Hasan merupakan salah seorang anggota koperasi memiliki simpanan sebesar Rp 15.000.000,- dan transaksi usahanya mencapai Rp 25.000.000,-
Dari data tersebut, berapa jumlah SHU yang diterima Pak Hasan? Penyelesaian: Berdasarkan studi kasus di atas, Pak Hasan berhak mendapatkan SHU baik dari modal yang ditanamkannya pada koperasi dalam bentuk simpanan dan transaksi usaha yang dilakukannya di koperasi.
Untuk menghitung jumlah SHU yang diterima Pak Hasan, pertama-tama harus diketahui lebih dulu nilai dari jasa modal dan jasa usaha. Jasa modal = SHU x persentase jasa modal = Rp 110.000.000,- x 20% = Rp 22.000.000,- Jasa usaha = SHU x persentase jasa usaha = Rp 110.000.000,- x 60% = Rp 66.000.000,- Setelah diketahui nilai dari jasa modal dan jasa usaha, maka dapat dihitung jumlah SHU yang diterima oleh Pak Hasan pada tahun buku tersebut.
SHU dari jasa modal = (Simpanan per anggota/Total modal) x Jasa modal = (Rp 15.000.000,- / Rp 200.000.000,-) x Rp 22.000.000,- = Rp 1.650.000,- SHU dari jasa usaha = (Transaksi usaha per anggota/Total modal) x Jasa usaha = (Rp 25.000.000,- / Rp 200.000.000,-) x Rp 66.000.000,- = Rp 8.250.000,- Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka dapat diketahui jumlah SHU yang diterima oleh Pak Hasan adalah total SHU dari jasa modal ditambah dengan SHU dari jasa usaha, yaitu: SHU Pak Hasan = SHU jasa modal + SHU jasa usaha = Rp 1.650.000,- + Rp 8.250.000,- = Rp 9.900.000,-.
Apa Itu QRIS (Standar QR Code) Apa Itu Wealth Management di Bank? Apa itu Money Supply? Apa itu Devisa?
Demikianlah artikel tentang definisi SHU koperasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Berapa persen pajak SHU koperasi?
Update: Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Tidak Termasuk Objek Pajak – Mengacu pada undang-undang tentang koperasi dan PMK nomor 111/PMK.03/2010 sebelumnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi termasuk dalam dividen sehingga menjadikannya sebagai objek pajak.
Tarif yang dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Sisa Hasil Usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. SHU merupakan laba yang diberikan pada anggota atas simpanan pokoknya.
Pembagian SHU ini tergantung pada laba yang diperoleh koperasi tersebut sehingga tidak dijanjikan kepada anggota di awal mendaftar. Namun semenjak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, SHU tidak lagi merupakan objek pajak. Hal ini tercantum pada Pasal 4 ayat 3 huruf i bagian ketujuh UU yang berbunyi: “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;” Kemudian dijelaskan lagi lebih lanjut, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.
Oleh karena itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.” Itulah informasi singkat mengenai koperasi dan perpajakannya. Secara garis besar, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang termasuk sebagai wajib pajak. Jenis perpajakan yang perlu koperasi penuhi adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kelola pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) badan usaha dengan lebih mudah di OnlinePajak, Tidak hanya mempermudah pengelolaan pajak dengan cara yang lebih patuh, pelaku usaha juga dapat mengelola transaksi bisnis lebih lancar di aplikasi ini.
Apa perbedaan dari Shu dan Laba?
Pembahasan: – Seperti halnya pada bentuk-bentuk badan usaha yang lain, kegiatan koperasi juga dapat menghasilkan keuntungan ataupun kerugian. Setiap anggota koperasi akan ikut menikmati keuntungan yang diperoleh koperasi. Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil operasionalnya sering disebut sisa hasil usaha (SHU).
- SHU merupakam selisih antara keseluruhan pemasukan koperasi atau total penerimaan (Total Revenue/TR) dan biaya atau total biaya (total cost/TC) dalam satu tahun buku.
- Dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 dinyatakan sebagai berikut.a.
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi. SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perjoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keperluan rapat anggota.c.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota sesuai dengan AD/ART koperasi yang bersangkutan. Dalam hal ini jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Berdasarkan pengertian di atas, besarnya SHU yang akan diterima oleh setiap anggota bergantung pada besarnya partisipasi modal ataupun transaksi anggota yang bersangkutan terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Makin besar transaksi usaha maupun partisipasi modal terhadap koperasi, makin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota koperasi tersebut. Hal inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan swasta. Deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional dengan besarnya modal yang ditanam pada perusahaan.
Factor faktor apa saja yang menyebabkan perbedaan nilai jumlah SHU?
Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi SHU koperasi tersebut meliputi modal usaha koperasi, jumlah anggota, volume usaha, dan aset koperasi.
Darimana Shu didapat?
Siapa yang tak mengenal koperasi? Bentuk perserikatan ini telah berkembang di tengah-tengah masyarakat sejak lama. Keberadaan koperasi dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdaftar sebagai anggotanya. Sebab tujuan dari pendirian koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan setiap anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga murah.
Seiring dengan berjalannya waktu, koperasi pun mengalami perkembangan dalam layanannya. Tak hanya menjual barang kebutuhan pokok saja, tetapi juga melayani simpan pinjam. Bicara tentang koperasi tentu tak lepas dari SHU yang merupakan akronim dari sisa hasil usaha. Tahukah Anda apa itu SHU? Kebanyakan orang umumnya hanya memahami SHU secara sederhana, padahal SHU sendiri memiliki pengertian dan cakupan yang luas.
Berikut bahasannya. Pengertian SHU koperasi SHU koperasi adalah selisih antara seluruh pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya operasional koperasi, termasuk penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dalam satu tahun buku. Definisi SHU koperasi secara jelas dan rinci disebutkan dalam Pasal 45 Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Banyak yang menyamakan SHU koperasi dengan dividen perusahaan. Memang sedikit mirip, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada investor atau stake holder sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada perusahaan terkait.
Meski sama-sama sebagai keuntungan usaha, namun SHU koperasi tidak mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh. Artinya, SHU koperasi hanya merupakan sisa keuntungan setelah dikurangi dengan dana cadangan. Pembagian SHU koperasi tidak didasarkan pada besar kecilnya simpanan sebagai modal yang ditanamkan para anggotanya, tetapi tergantung pada besar kecilnya partisipasi modal dan transaksi anggota dalam perolehan pendapatan koperasi. Prinsip pembagian SHU koperasi Pembagian SHU koperasi terkait dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Jumlah SHU yang dibagikan oleh koperasi yang satu dengan lain kepada para anggotanya bisa saja berbeda.
SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
Harus diingat bahwa SHU yang dibagikan kepada seluruh anggota koperasi bukanlah total keuntungan apalagi pendapatan yang diperoleh dari usaha atau layanan koperasi, melainkan sisa dari hasil usaha. Artinya, sisa dari pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan dana cadangan.
Itupun tak semua SHU dibagikan kepada para anggota koperasi. SHU yang dibagikan hanyalah yang bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Sementara SHU yang diperoleh dari transaksi non-anggota tidak dibagikan, tetapi digunakan sebagai dana cadangan. Namun tak menutup kemungkinan koperasi membagikan SHU yang bersumber dari transaksi non-anggota.
Dengan catatan, pembagian tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh anggota pada rapat tutup buku. Selain itu, pembagian SHU dari sumber non-anggota tersebut tidak mengganggu atau berdampak buruk pada likuiditas koperasi terkait.
SHU sebagai bentuk imbal jasa atas partisipasi anggota
Koperasi sebagai perserikatan dapat dikatakan dari anggota untuk anggota. Artinya, modal koperasi diperoleh dari anggota, layanan untuk anggota, dan hasil usahanya pun untuk para anggotanya. Atas partisipasi anggota menanamkan modal dan aktif bertransaksi demi kelancaran operasional koperasi hingga terwujudnya perolehan pendapatan, koperasi memberikan imbal jasa berupa pembagian SHU kepada para anggotanya tersebut.
SHU dibagikan secara transparan dan terbuka
Transparansi menjadi salah satu syarat pengelolaan finansial yang baik. Demikian pula berlaku dalam pengelolaan koperasi. Pengelola harus transparan dan terbuka dalam menjalankan operasional koperasi, termasuk dalam pembagian SHU kepada para anggotanya.
SHU dibayarkan secara tunai
Likuiditas koperasi sangatlah penting, karena menunjukkan kemampuan perserikatan tersebut menjamin kewajibannya dengan harta lancarnya. Artinya, koperasi yang likuid memiliki aset dan kas yang cukup untuk membiayai seluruh operasional, termasuk membagikan SHU kepada seluruh anggotanya. Cara menghitung SHU koperasi Dalam menghitung SHU koperasi, pengelola harus jeli dalam memisahkan pendapatan yang bersumber dari anggota dan bukan anggota, kecuali sudah terdapat kesepakatan bahwa koperasi tersebut akan membagi seluruh SHU tanpa membedakan sumbernya. Berkenaan dengan penghitungan SHU, sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu informasi dasar berupa:
Total SHU koperasi pada satu tahun buku. Jika tidak, maka harus diketahui seluruh pendapatan yang diperoleh dan beban biaya yang dikeluarkan. Persentase alokasi SHU untuk dana cadangan, jasa anggota atau jasa usaha, jasa modal, dana karyawan, dan lainnya. Total simpanan dari seluruh anggota koperasi. Total transaksi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah simpanan masing-masing anggota. Omzet atau volume usaha masing-masing anggota. Persentase SHU untuk simpanan anggota. Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.
Pembagian SHU koperasi tidak semata-mata dilakukan berdasarkan modal yang disimpan oleh setiap anggota, tetapi juga perimbangan jasa usaha anggota dalam bertransaksi di koperasi. Semakin banyak modal yang disimpan dan semakin aktif anggota bertransaksi di koperasi, maka jumlah SHU yang akan diterimanya semakin besar.
Modal koperasi sebesar Rp 200.000.000,- Transaksi usaha yang dilakukan anggota mencapai Rp 350.000.000,- SHU sebesar Rp 110.000.000,- yang dialokasikan untuk: Jasa modal sebesar 20% Jasa usaha sebesar 60% Pak Hasan merupakan salah seorang anggota koperasi memiliki simpanan sebesar Rp 15.000.000,- dan transaksi usahanya mencapai Rp 25.000.000,-
Dari data tersebut, berapa jumlah SHU yang diterima Pak Hasan? Penyelesaian: Berdasarkan studi kasus di atas, Pak Hasan berhak mendapatkan SHU baik dari modal yang ditanamkannya pada koperasi dalam bentuk simpanan dan transaksi usaha yang dilakukannya di koperasi.
Untuk menghitung jumlah SHU yang diterima Pak Hasan, pertama-tama harus diketahui lebih dulu nilai dari jasa modal dan jasa usaha. Jasa modal = SHU x persentase jasa modal = Rp 110.000.000,- x 20% = Rp 22.000.000,- Jasa usaha = SHU x persentase jasa usaha = Rp 110.000.000,- x 60% = Rp 66.000.000,- Setelah diketahui nilai dari jasa modal dan jasa usaha, maka dapat dihitung jumlah SHU yang diterima oleh Pak Hasan pada tahun buku tersebut.
SHU dari jasa modal = (Simpanan per anggota/Total modal) x Jasa modal = (Rp 15.000.000,- / Rp 200.000.000,-) x Rp 22.000.000,- = Rp 1.650.000,- SHU dari jasa usaha = (Transaksi usaha per anggota/Total modal) x Jasa usaha = (Rp 25.000.000,- / Rp 200.000.000,-) x Rp 66.000.000,- = Rp 8.250.000,- Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka dapat diketahui jumlah SHU yang diterima oleh Pak Hasan adalah total SHU dari jasa modal ditambah dengan SHU dari jasa usaha, yaitu: SHU Pak Hasan = SHU jasa modal + SHU jasa usaha = Rp 1.650.000,- + Rp 8.250.000,- = Rp 9.900.000,-.
Apa Itu QRIS (Standar QR Code) Apa Itu Wealth Management di Bank? Apa itu Money Supply? Apa itu Devisa?
Demikianlah artikel tentang definisi SHU koperasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Apakah SHU termasuk dividen?
Update: Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Tidak Termasuk Objek Pajak – Mengacu pada undang-undang tentang koperasi dan PMK nomor 111/PMK.03/2010 sebelumnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi termasuk dalam dividen sehingga menjadikannya sebagai objek pajak.
Tarif yang dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Sisa Hasil Usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. SHU merupakan laba yang diberikan pada anggota atas simpanan pokoknya.
Pembagian SHU ini tergantung pada laba yang diperoleh koperasi tersebut sehingga tidak dijanjikan kepada anggota di awal mendaftar. Namun semenjak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, SHU tidak lagi merupakan objek pajak. Hal ini tercantum pada Pasal 4 ayat 3 huruf i bagian ketujuh UU yang berbunyi: “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;” Kemudian dijelaskan lagi lebih lanjut, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.
Oleh karena itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.” Itulah informasi singkat mengenai koperasi dan perpajakannya. Secara garis besar, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang termasuk sebagai wajib pajak. Jenis perpajakan yang perlu koperasi penuhi adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kelola pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) badan usaha dengan lebih mudah di OnlinePajak, Tidak hanya mempermudah pengelolaan pajak dengan cara yang lebih patuh, pelaku usaha juga dapat mengelola transaksi bisnis lebih lancar di aplikasi ini.
Apakah SHU sama dengan laba rugi?
Pembahasan: – Seperti halnya pada bentuk-bentuk badan usaha yang lain, kegiatan koperasi juga dapat menghasilkan keuntungan ataupun kerugian. Setiap anggota koperasi akan ikut menikmati keuntungan yang diperoleh koperasi. Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil operasionalnya sering disebut sisa hasil usaha (SHU).
- SHU merupakam selisih antara keseluruhan pemasukan koperasi atau total penerimaan (Total Revenue/TR) dan biaya atau total biaya (total cost/TC) dalam satu tahun buku.
- Dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 dinyatakan sebagai berikut.a.
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi. SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perjoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keperluan rapat anggota.c.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
- Penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota sesuai dengan AD/ART koperasi yang bersangkutan.
- Dalam hal ini jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
- Berdasarkan pengertian di atas, besarnya SHU yang akan diterima oleh setiap anggota bergantung pada besarnya partisipasi modal ataupun transaksi anggota yang bersangkutan terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Makin besar transaksi usaha maupun partisipasi modal terhadap koperasi, makin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota koperasi tersebut. Hal inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan swasta. Deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional dengan besarnya modal yang ditanam pada perusahaan.