Bank Yang Modal Kepemilikannya Sepenuhnya Berasal Dari Pihak Swasta Adalah?
Bank berdasarkan kepemilikannya: –
Bank Pemerintah: Bank yang seluruh atau sebagian besar kepemilikannya dimiliki pemerintah dan biasanya disebut sebagai Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Contoh bank pemerintah yaitu, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga bisa memiliki bank pemerintah daerah. Contoh bank pemerintah daerah yaitu, Bank Jatim, Bank NTB, dan lain-lain. Bank Swasta Nasional: Bank yang sebagian besar kepemilikannya dimiliki pihak swasta atau pengusaha asal Indonesia. Contohnya seperti BCA, Bank Maspion, Bank Ganesha, dan masih banyak lagi. Bank Asing: Bank yang kepemilikannya dipegang oleh pihak asing dan memiliki cabang pada suatu negara di luar negara asalnya. Contoh bank asing yang ada di Indonesia seperti ICBC Indonesia, HSBC, Bank of America, Standard Chartered, dan sebagainya. Bank Campuran: Bank yang didirikan oleh badan hukum di Indonesia dan badan hukum luar negeri. Bank ini biasanya disebut juga sebagai joint venture bank, Contohnya seperti Bank CIMB Niaga.
Contents
Apa perbedaan fungsi dan kepemilikan bank?
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan dan Statusnya » » Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan dan Statusnya Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing, dan Bank Campuran.
- Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank.
- Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya.
Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Berikut ini jenis jenis bank berdasarkan kepemilikannya.A. Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.
Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia 46 (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN). Bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh BPD DKI, BPD Jateng, dan sebagainya.
B. Bank Milik Swasta Nasional Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya :
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
C. Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya :
ABN AMRO bank, City Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank. Deutsche Bank, American Express Bank, Europen Asian Bank,
D. Bank Milik Campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya :
Inter Pacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Sakura Swadarma. Sumitono Niaga Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Bank PDFCI.
Jenis Bank Berdasarkan Statusnya Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Bank Devisa ini merupakan bank yang dapat bertransaksi keluar negeri dan bertransaksi berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Dalam bank devisa ini daripada bank non devisa untuk produknya lebih lengkap. Contoh bank devisa Bank Mandiri, BCA, BRI dan lain lain. Produk dari bank devisa adalah Giro (dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing), Deposito (sama seperti Giro), Letter of Credit, SKBDN, Travellers Cheque, Transfer ke dan luar negeri, Foreign Exchange, dan Bank Guarantee. Bank Non Devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan atau mata uang rupiah saja dan belum mendapatkan izin layaknya seperti Bank Devisa. Syarat untuk Bank Nondevisa menjadi bank devisa yaitu memperoleh keuntungan dua tahun secara berturut turut. Contoh bank swasta non devisa : Bank Mayora, Bank Mitraniaga, Prima Master Bank.
Bank dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis tertentu berdasarkan fungsinya, kepemilikannya, statusnya, dan cara menentukan harganya. Posted by Nanang_Ajim Updated at: 1:35 PM : Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan dan Statusnya
Apa itu kepemilikan bank?
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya Serta Contohnya – Ini berkaitan dengan siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan (Kasmir, 2010:36). Dari segi kepemilikannya disebutkan pula terdiri dari: Bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik koperasi, bank milik asing dan bank milik campuran.
Bank Negara Indonesia 46 (BNI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Tabungan Negara (BTN) BPD DKI Jakarta BPD Jawa Bara Dan BPD Lainnya
2. Bank Milik Swasta Nasional Pada jenis bank ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, dan akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta. Sehingga keuntungan bank ini dimiliki oleh swasta. Contoh bank swasta nasional antara lain :
Bank Muamalat Bank Central Asia Bank Bumi Putra Bank Danamon Bank Lippo Bank Swasta Nasional Lainnya
3. Bank Milik Koperasi Pada bank ini, saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sehingga keuntungannya merupakan keuntungan bagi koperasi tersebut. Contoh bank milik koperasi ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.4.
Deutsche Bank American Express Bank Bank of Tokyo Dan Bank Asing lainnya.
5. Bank Milik Campuran Bank milik campuran ini merupakan bank milik pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran ini adalah :
Sumitomo Niaga Bank Bank Sakura Swadarma Inter Pacifik Bank Sanwa Indonesia Bank Dan Bank Milik Campuran Lainnya
Demikian Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya serta contoh-contohnya. Untuk Klasifikasi jenis-jenis bank lainnya dapat disimak pada artikel pengertian, sejarah, fungsi, dan jenis-jenis bank, Semoga bermanfaat bagi pembaca.
Bagaimana cara menghitung kebutuhan modal minimum Bank Perkreditan Rakyat?
B: Langkah-Langkah Menghitung Kebutuhan Modal Minimum – Perhitungan kebutuhan modal minimum Bank Perkreditan Rakyat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada ATMR yang dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal pos-pos aktiva dengan bobot risiko masing-masing.
- Menjumlahkan ATMR dari masing-masing aktiva.
- Menjumlahkan modal inti dan modal pelengkap untuk mengetahui jumlah modal BPR.
- Menghitung modal minimum
- Menghitung kekurangan modal dengan cara membandingkan jumlah modal minimum pada angka #4 dengan jumlah modal pada angka #1.
- Menghitung KPMM dengan cara membandingkan jumlah modal BPR pada angka #3 dengan ATMR pada angka #2.
Apa saja jenis modal bank di Indonesia?
A: Modal Inti (Tier 1) – Modal inti modal bank berasal dari modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak. #1: Modal Inti Modal Inti adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya.
#2: Modal Sumbangan Modal sumbangan adalah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual. Modal ini sering disebut juga sebagai modal donasi. #3: Cadangan Umum Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak.
Dan mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham. #4: Cadangan Tujuan Cadangan tujuan adalah bagian laba yang dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). #5: Laba Ditahan Laba ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan.
- 6: Laba Tahun Lalu Laba tahun lalu adalah laba tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak yang belum ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).
- 7: Laba Tahun Berjalan setelah dikurangi dengan taksiran hutang pajak.
- Laba tahun berjalan ini hanya diperhitungkan sebagai modal inti sebesar 50%.
Modal inti adalah modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dai cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang ditahan. Porsi terbesar modal inti terletak pada modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya sangat tergantung laba yang diperoleh dan kebijakan RUPS.